• (GFD-2024-19357) [HOAKS] Uang Nasabah di Rekening BRI Hilang akibat Bansos Pemilu

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi mengenai uang nasabah di rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) hilang karena pembagian bantuan sosial (bansos) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Narasi beredar melalui video pengakuan seorang perempuan. Ia menuding, hilangnya uang nasabah BRI akibat oknum pemerintah yang berusaha merusak demokrasi.

    Namun, setelah ditelusuri oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

    Informasi mengenai uang nasabah BRI hilang akibat bansos pemilu ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Kamis (25/4/2025):

    Himbauan kepada seluruh pengguna BANK BRI.

    Hasil Cek Fakta

    Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi memastikan, narasi mengenai uang nasabah hilang itu tidak benar.

    "Atas beredarnya konten yang secara sengaja diviralkan dan telah memperoleh jutaan views tersebut, BRI akan mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait," ujar Agustya, dikutip Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

    Agustya mengatakan, narasi dalam video merupakan informasi menyesatkan yang bertujuan merusak citra BRI. Narasi itu juga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi di media sosial.

    Agustya menegaskan, BRI berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dan prudential banking dalam menjalankan operasionalnya.

    Sebagai konteks, seiring berjalannya Pemilu 2024, pemerintah gencar menyalurkan bantuan sosial.

    Sementara, anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

    Hal ini memicu kontroversi karena bansos disalurkan di tengah masa kampanye.

    Dilansir Harian Kompas, alokasi anggaran perlindungan sosial untuk 2024 mencapai Rp 496,8 triliun.

    Jumlah ini lebih tinggi daripada anggaran perlindungan sosial yang dialokasikan untuk 2021 hingga 2022 saat pandemi Covid-19.

    Presiden Jokowi beralasan, bansos diberikan untuk meningkatkan daya beli rakyat, terutama yang terdampak El Nino.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai uang nasabah BRI hilang akibat bansos pemilu merupakan hoaks. BRI memastikan informasi tersebut tidak benar.

    Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan, narasi itu menyesatkan dan bertujuan merusak citra BRI, serta berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19356) Sebagian Benar, Video Mobil Terbakar Karena Pengemudi Main HP dan Buka Pintu saat Isi BBM di SPBU

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/04/2024

    Berita



    Sebuah mobil terbakar ketika mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU karena pengemudinya memainkan ponsel di dalam dan pintunya terbuka. Videonya beredar di WhatsApp dan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Video itu memperlihatkan sebuah mobil Avanza hitam tengah diisi BBM oleh petugas SPBU, ketika tiba-tiba pengemudi membuka pintu dan melompat keluar, yang diikuti kepulan asap. Mobil kemudian dijauhkan dari mesin pengisian BBM dan api dipadamkan menggunakan apar.

    Narasi yang beredar mengatakan peristiwa itu terjadi karena pengguna mobil mengaktifkan ponsel dan membuka pintu atau jendela saat mengisi BBM di SPU. Hal itu dikatakan menyebabkan uap BBM masuk ke kabin menyulut kebakaran.



    Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah video yang beredar memperlihatkan kebakaran mobil karena saat diisi BBM di SPBU, pintunya dibuka dan pengemudi memainkan ponsel?

    Hasil Cek Fakta



    Tempo memverifikasi unggahan itu menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Google. Ditemukan video yang sama dengan unggahan di medsos tersebut, yang disertai informasi terkonfirmasi.

    Berikut hasil penelusurannya:

    Verifikasi Video



    Video yang beredar memperlihatkan mobil yang sedang diisi BBM di SPBu mengalami kebakaran. Video yang sama ditemukan dalam berita Kumparan.com yang mengatakan peristiwa itu terjadi di salah satu SPBU di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat 11 September 2020.

    Dealer Technical Support PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengatakan berdasarkan investigasi sebelumnya, diperkirakan peristiwa itu disebabkan pengemudi bermain ponsel dan terdapat tangki BBM modifikasi tambahan pada mobil tersebut.

    "Ini supaya tidak ketahuan oleh petugas SPBU-nya. Bukan (tangkinya) diperbesar ya, tapi mereka bikin tangki BBM tambahan dan menggunakan bahan dari besi," kata Didi.

    Dia mengatakan kasus serupa telah beberapa kali terjadi. Saat melakukan pengisian, ketika tanki telah penuh, BBM akan disalurkan ke tangki tambahan tersebut sehingga muat lebih banyak. Biasanya tangki tambahan berada di kabin belakang.

    Namun modifikasi itu tidak memenuhi standar keamanan, sehingga rentan terjadi bahaya. Sebagian kasus juga menunjukkan kelistrikan mobil telah dimodifikasi yang juga meningkatkan risiko bahaya pada mobil. 

    Perwakilan petugas SPBU di Palu tersebut, yang bernama Agus, kepada TV One menyatakan bahwa sebelum kebakaran itu terjadi, pengemudi memainkan HP dan pintu mobil tertutup. 

    “Menurut saksi yang ada di lapangan, itu sopirnya main hp di dalam mobil, posisi pintu tertutup. Jadi di dalam mobil itu kemungkinan ada uap, sehingga tersambar dan terjadilah percikan api,” kata Agus, Kamis, 17 September 2020.

    Petugas salah satu SPBU di Palu tempat peristiwa itu terjadi mengatakan sebelum kebakaran terjadi, pintu mobil dalam kondisi tertutup dan pengemudinya mengaktifkan HP. Diperkirakan mobil telah mendapatkan tangki BBM tambahan yang tidak sesuai dengan standar keamanan.

    Dilansir Tempo, menutup pintu dan jendela mobil tidak termasuk standar operasional prosedur (SOP) dalam pengisian BBM pada mobil di SPBU. Penggunaan ponsel memang dilarang, karena setidaknya bisa menurunkan kewaspadaan dalam situasi berisiko tersebut.

    Selain itu, letak lubang tangki harus dipastikan terjangkau selang pengisian BBM, dan pengisian tidak boleh berlebihan sampai tumpah. Kemudian, juga harus mematikan mesin, tidak boleh merokok, dilarang menggoyang kendaraan, serta harus menjauhkan kendaraan dari mesin pengisian BBM saat menyalakan mesin, terutama untuk kendaraan roda dua.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan mobil yang diisi BBM di SPBU, sambil pintu atau jendelanya terbuka, dan pengemudi mengaktifkan HP, menyebabkan terjadi kebakaran, adalah klaim yang sebagian benar.

    Pegawai SPBU menyatakan sebelum terjadi kebakaran, pintu mobil tersebut tertutup saat pengisian BBM dan pengemudi mengaktifkan HP. Penyebab lain insiden tersebut diperkirakan karena modifikasi tangki tambahan yang tidak sesuai standar keamanan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19355) Menyesatkan, Pernyataan Pj Gubernur DKI Heru Budi soal Losion Cegah Demam Berdarah

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/04/2024

    Berita



    Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menghimbau anak-anak untuk mengoleskan losion, minyak telon, dan mengenakan pakaian lengan panjang untuk mencegah gigitan nyamuk Aedes aegypti, penyebab demam berdarah dengue (DBD). 

    “Bulan ini rawan DBD, jadi anak-anak keluar rumah pakai (pakaian) lengan panjang, losion, minyak telon, dan rumah tolong dijaga kebersihannya,” ujar Heru, pada Jumat, 15 Maret 2024, dikutip dari Kompas.com

    Benarkah losion, minyak telon, dan mengenakan pakaian lengan panjang dapat mencegah DBD pada anak?

    Hasil Cek Fakta



    Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Dengue, yang dapat menular dari manusia ke manusia, melalui perantara gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus betina. Secara umum,  losion, minyak telon, dan mengenakan pakaian lengan panjang dapat mencegah gigitan nyamuk. 

    Namun, dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Dengue 2021-2025 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI, menyebutkan pencegahan dengue saat ini masih bertumpu pada pengendalian vektor (nyamuk) yang memerlukan keterlibatan masyarakat secara aktif. 

    Associate Professor in Public Health, Monash University Indonesia Henry Surendra mengatakan bahwa salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Langkah ini biasa disebut dengan 3M Plus, yaitu: 

    Selain 3M, ada pula beberapa upaya yang dimaksud pada poin Plus: 

    “Upaya pencegahan lain yang dapat dilakukan masyarakat adalah dengan vaksinasi dengue,” tambahnya. 

    Vaksinasi, kata Henry, merupakan salah satu pilar strategi global penanggulangan dengue. Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Persatuan Dokter Penyakit Dalam Indonesia telah memasukkan vaksin dengue sebagai salah satu rekomendasi imunisasi anak pada tahun 2023. 

    Namun, sampai saat ini, vaksinasi dengue masih belum masuk ke dalam daftar vaksinasi pemerintah. Dilansir Republika, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sedang melakukan kajian riset operasional untuk menilai apakah vaksinasi DBD dapat dijadikan sebagai program vaksinasi nasional dalam waktu dekat. 

    Saat ini, masyarakat dapat memperoleh vaksinasi dengan mengeluarkan biaya secara mandiri. Qdenga adalah salah satu merk vaksin Dengue yang telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Efikasi Vaksin Qdenga untuk pencegahan DBD secara keseluruhan adalah sebesar 80,2%. Sementara efikasi untuk mencegah hospitalisasi akibat virus Dengue adalah sebesar 95,4%.

    Vaksin ini menunjukkan efikasi yang baik pada orang yang pernah terpapar virus Dengue, maupun orang yang belum pernah terpapar virus Dengue. Data studi klinik fase 1 sampai 3 pada usia 6–45 tahun, menunjukkan bahwa vaksin Qdenga secara keseluruhan aman dan dapat ditoleransi dengan baik. 

    Kesimpulan



    Pernyataan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono bahwa mengoleskan losion, minyak telon, dan mengenakan pakaian lengan panjang untuk mencegah digigit nyamuk penyebab DBD, adalah menyesatkan.

    Secara umum, losion, minyak telon, dan mengenakan pakaian lengan panjang dapat mencegah gigitan nyamuk. Namun pencegahan dengue saat ini masih bertumpu pada pengendalian vektor (nyamuk) yang memerlukan keterlibatan masyarakat secara aktif. 

    Langkah-langkah Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) ini biasa disebut dengan 3M Plus.

    **Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

    Rujukan

  • (GFD-2024-19354) Keliru, Pernyataan soal DPR Tetap di Jakarta dan Tidak Perlu Ikut Pindah ke IKN

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/04/2024

    Berita



    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kegiatan DPR sebagai lembaga legislatif tetap berlangsung di Jakarta meskipun pusat pemerintahan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu diusulkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah, Senin, 18 Maret 2024. 

    "Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," kata pria yang akrab disapa Awiek itu, dilansir dari Kompas.com, Selasa, 19 Maret 2024.

    Menurutnya, usulan ibu kota legislasi itu disampaikan untuk menjaga kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota. Artinya, kata Awiek, DPR bisa berkantor dan beraktivitas di dua tempat, yakni di IKN dan Jakarta. "Untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta," kata dia. 

    Benarkah klaim bahwa DPR secara hukum tidak perlu pindah ke Ibu Kota Negara (IKN)?

    Hasil Cek Fakta



    Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Jamaludin Ghafur mengatakan bahwa secara konstitusional yakni Undang-Undang Dasar 1945, hanya ada dua lembaga yang secara eksplisit disebutkan harus bertempat dan berkedudukan di IKN.

    Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara”.

    Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasal 23G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota”. 

    Dua pasal konstitusi yang mengatur DPR itu memang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai tempat persidangan DPR dan/atau kedudukannya harus di Ibu Kota Negara, tetapi bukan berarti dapat menjadi alasan bagi DPR untuk memilih berkedudukan di luar Ibu Kota Negara. 

    Sebab, kata Jamaluddin, jika merujuk kepada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”, maka sesungguhnya DPR adalah bagian dari MPR. 

    “Dengan demikian, adanya ketentuan yang mewajibkan bagi MPR untuk bersidang di ibu kota negara, juga secara mutatis mutandis berlaku juga bagi DPR,” ujarnya.

    Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, di dalam Pasal 5 ayat (1) berbunyi: “Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional”. 

    Kata “pemerintahan pusat” merujuk kepada lembaga-lembaga utama negara yang melingkupi tiga cabang kekuasaan. Pertama, eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan kementerian negara. Kedua, legislatif yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Ketiga, kekuasaan Yudikatif yang terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. “Semua lembaga-lembaga negara ini wajib bertempat dan berkedudukan di ibu kota negara,” kata Jamaluddin.

    Bahkan, di luar dari 3 cabang kekuasaan negara yang utama di atas, beberapa lembaga negara lainnya yang diatur secara langsung dalam konstitusi seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Kepolisian RI, TNI, Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) dan lain-lain juga wajib berkedudukan di Ibu Kota Negara. 

    “Alasan DPR yang tetap menginginkan untuk berkedudukan di Jakarta seiring dengan telah berpindahnya ibu kota negara ke IKN, adalah tidak dapat dibenarkan secara hukum,” pungkasnya. 

    Istilah ibu kota legislasi juga tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

    Negara-negara yang memindahkan ibukotanya

    Dalam sejarah, beberapa negara memindahkan ibukotanya dengan alasan yang beragam. Perpindahan ibukota adalah cerminan dari perubahan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di negara-negara tersebut. 

    Brazil, misalnya, pada tahun 1960 memindahkan ibukotanya dari Rio de Janeiro ke Brasília. Keputusan ini diambil untuk mempromosikan pembangunan di wilayah tengah negara dan mengurangi konsentrasi kekuasaan politik dan ekonomi di pesisir.

    Kemudian ada Kazakhstan, yang memindahkan ibukotanya dari Almaty ke Astana (sekarang Nur-Sultan) pada tahun 1997. Perpindahan ini dimotivasi oleh keinginan untuk menempatkan ibukota di pusat geografis negara dan mengembangkan wilayah utara yang kaya akan sumber daya alam.

    Di Afrika, beberapa negara juga telah melakukan perpindahan ibukota. Nigeria memindahkan ibukotanya dari Lagos ke Abuja pada tahun 1991. Keputusan ini diambil untuk mempromosikan pembangunan di bagian tengah dan utara Nigeria serta mengatasi masalah kepadatan penduduk dan ketegangan etnis di Lagos.

    Selain itu, Etiopia memindahkan ibukotanya dari Gondar ke Addis Ababa pada tahun 1886, yang sekarang menjadi ibukota resmi negara tersebut. Perpindahan ini dilakukan oleh Kaisar Menelik II untuk mengkonsolidasikan kekuasaannya dan mendirikan pusat pemerintahan yang lebih modern.

    Dalam sejarah modern, beberapa negara telah mempertahankan lebih dari satu ibukota. Misalnya, Afrika Selatan memiliki tiga ibukota legislatif: Pretoria (eksekutif), Cape Town (legislatif), dan Bloemfontein (yudisial). 

    Kesimpulan



    Pernyataan agar kegiatan DPR sebagai lembaga legislatif tetap berlangsung di Jakarta meskipun pusat pemerintahan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, adalah keliru. 

    Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 23G ayat (1) UUD 1945 memang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai tempat persidangan DPR dan/atau kedudukannya harus di Ibu Kota Negara. Namun bukan berarti dapat menjadi alasan bagi DPR untuk memilih berkedudukan di luar Ibu Kota Negara. 

    Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Maka, DPR adalah bagian dari MPR. 

    Selain itu, istilah ibu kota legislasi juga tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indone

    Rujukan