• (GFD-2023-14841) [SALAH] Video Anies Baswedan Berikan Dana APBD Rp63 Miliar untuk Istrinya

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 29/12/2023

    Berita

    Gubernur Anies Berikan Hibah Rp 63 Miliar kepada istrinya selaku Bunda PAUD “Orang dalam versi Anies..?
    “Kaya gini (ORDAL) atau bukan pak Anies??

    Hasil Cek Fakta

    Beredar postingan video yang dibagikan oleh akun Twitter @xquitavee dan dapat ditemukan di media sosial lainnya mengklaim bahwa Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.memberikan dana APBD DKI kepada istrinya, Fery Farhati Ganis sebesar Rp63 miliar.

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks berulang. Dilansir dari tempo.co.id, mantan  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan belanja hibah untuk PAUD sebesar Rp63 miliar dalam RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018. Pada saat itu Bunda PAUD dipimpin oleh Fery Farhati Ganis, istri Anies Baswedan yang dikukuhkan pada 16 November 2017.

    Sebagai tambahan PAUD atau Pendidikan Usia Dini adalah program pemerintah yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Jabatan Bunda PAUD merupakan predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintah dan kepala daerah di semua tingkatan. Mulai dari presiden, gubernur, bupati/walikota, camat, kepala desa dan lurah) atau disandang langsung oleh kepala pemerintahan dan kepala daerah perempuan sesuai aturan Kemendikbud melalui buku Pedoman Peran Bunda PAUD terbit pada tahun 2019.

    Artikel pada video merupakan tangkapan layar pada situs pekalongan.suaramerdeka.com, namun dengan narasi dan suara Anies Baswedan yang ditambahkan.

    Hoaks terkait informasi di atas sering beredar di media sosial dan pernah dibantah di laman turnbackhoax.id pada Januari 2023 dengan judul “[SALAH] Anies Baswedan Berikan Dana APBD Rp63 Miliar untuk Istrinya”.

    Dengan demikian Anies Baswedan memberikan uang Rp63 miliar yang diberikan Anies kepada istrinya seolah untuk kepentingan pribadi adalah salah. Faktanya, uang Rp 63 miliar dalam RAPBD dialokasikan untuk PAUD.

    Kesimpulan

    Hoaks berulang. Faktanya Pemprov DKI Jakarta menganggarkan belanja hibah sebesar Rp63 miliar dalam RAPBD tahun 2018 lalu untuk PAUD, bukan untuk kepentingan pribadinya.

    Rujukan

  • (GFD-2023-14840) [SALAH] Gibran Terciduk Dipandu oleh Orang Lain Saat Debat Cawapres

    Sumber: tiktok.com
    Tanggal publish: 29/12/2023

    Berita

    “Debat PilPres Cawapres TERCIDUK”

    Narasi dalam video:

    “ASAM SULFAT BLIMBING SAYUR TERCIDUK
    PANTASAN PAKAIHANDSET TRIPLE
    KOPLAK BANGET JADI CAWAPRES”

    Hasil Cek Fakta

    Akun TikTok rusaknya_keadilan_news70 mengunggah video dengan klaim Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, berlaku curang pada saat mengikuti Debat Cawapres yang diadakan KPU pada 22 Desember 2023 lalu. Dalam unggahannya, ia menampilkan seseorang yang dianggap memandu Gibran dalam acara debat.

    Setelah ditelusuri, sesorang dalam video tersebut adalah Abdul Kadir Karding, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Mengetahui fotonya disalahgunakan, ia lantas memberikan klarifikasi langsung melalui akun Twitternya.

    Abdul mengatakan bahwa foto tersebut adalah momen pada saat debat antara Presiden Joko Widodo dengan Prabowo Subianto pada tahun Pemilu 2019. Saat itu, ia sedang mengoordinasikan para pendukung agar kompak memberikan dukungan pada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

    Kesimpulan

    Informasi menyesatkan. Faktanya, orang dalam video yang beredar adalah Abdul Kadir Karding pada saat memandu pendukung Jokowi – Ma’ruf Amin pada debat Pemilu 2019.

    Rujukan

  • (GFD-2023-14839) [SALAH] Lecehkan Shalat, Zulkifli Hasan Dicopot dari Ketua Umum PAN

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 29/12/2023

    Berita

    “Dic0p0t Tak Horm4T!! Usai Zulhas L3c3Hkan Sh0lat. Kompak Ratusan K4der P-an Nyatakan S1kap Begini”

    “Breaking News. Dicopot Tak Hormat Usai Lecehkan Sholat. Kompak Kader PAN Nyatakan Sikap Begini.”

    Hasil Cek Fakta

    Unggahan di Facebook memberikan informasi dengan klaim bahwa Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dicopot dengan tidak hormat dari Ketua Umum PAN karena melecehkan Shalat. Pencopotan tersebut adalah sikap dari kader partai PAN.

    Namun tidak ditemukan sumber pemberitaan valid yang membenarkan klaim tersebut. Dilansir dari Kompas.com, narator dalam video yang diunggah dalam postingan tersebut hanya membacakan artikel berita dari OkeZone.com yang membahas mengenai pernyataan Ketua Forum Ummat Islam Bersatu yang menilai Zulhas telah melakukan penistaan agama serta mengajak seluruh Ormas Islam untuk melaporkan Zulhas ke Mabes Polri.

    Dengan demikian, Zulkifli Hasan dicopot dari Ketua Umum PAN adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

    Saat ini Zulkifli Hasan masih menjabat sebagai Ketua Umum PAN. Tidak ditemukan sumber pemberitaan valid yang membenarkan Zulkifli Hasan dicopot dari Ketua Umum PAN.

    Rujukan

  • (GFD-2023-14838) [SALAH] Surat Rekomendasi Mengatasnamakan Dinas ESDM

    Sumber: Flyer.com
    Tanggal publish: 29/12/2023

    Berita

    ===
    NARASI:
    “SURAT REKOMENDASI
    Nomor : 2879/ES.03/TAMBANG
    Yang bertandatangan dibawah ini :
    Nama : AL SAADIYAH DWIDANINGSIH, ST., M.T.
    Jabatan : KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI JAWA BARAT
    Dengan ini menerangkan bahwa :
    Nama : NG. Yeow Chor
    Nama Perusahaan : PT. Tradeindo Nusadamai
    Alamat Perusahaan : Plaza Baru Ciledug Blok D3/1
    Jl. HOS Cokroaminoto, Kel. Sudirman Barat, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten
    Alamat Usaha : Desa Tegalbuleud, dan Desa Calincing, Kec. Tegalbuleud, Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
    Jenis Usaha : Pertambangan
    Jenis Komoditas : Pasir Besi Raw Material dan Konsentrat
    Menerangkan bahwa nama perusahaan di atas merupakan pemegang kuasa dari Muhammad Iskandar Agung selaku pemilik lahan yang bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kab Sukabumi selaku pemegang IUP OP Nomor. 503.9/7737-BPPT/2010 dan PT. Mehad Inter Buana selaku pemegang IUPK Nomor. 03.8/474-BPMPT/2013 untuk mengangkut dan menjualbelikan hasil pertambangan berupa pasir besi raw material dan konsentrat
    pasir besi.
    Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar surat rekomendasi mengatasnmakan kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Surat dengan nomor 2879/ES.03/TAMBANG tanggal 6 Maret 2023 berisi rekomendasi yang diberikan kepada PT Tradeindo Nusadamai untuk mengangkut dan menjualbelikan hasil pertambangan berupa pasir besi raw material dan konsentrat pasir besi dari IUP PT Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi dan PT Mehad Inter Buana.

    Diskominfo Jabar menegaskan surat tersebut palsu. Berdasarkan telaahan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, surat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh ESDM Jabar. Salah satu hasil telaahan menyimpulkan IUP PT Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi memiliki izin pertambangan untuk pasir besi. Begitupula dengan PT Mehad Inter Buana namun tidak ada keterlibatan dalam surat palsu tersebut.

    Maka dari itu surat rekomendasi mengatasnmakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi tersebut.

    Rujukan