Kami mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena modul ajar Informatika Fase D “Ada Apa di Dunia Maya?" yang merupakan sumbangan pemikiran dari koalisi Cekfakta.com yang terdiri dari Mafindo, AJI dan AMSI, serta didukung oleh Google News Initiave dan disusun oleh team guru Informatika dan para pakar bisa diselesaikan dengan baik.
Link download: https://cekfakta.com/download/Modul-Ajar/Fase-D/Adaapadiduniamaya.pdf
(GFD-2024-16532) [MODUL AJAR] Ada Apa di Dunia Maya?
Sumber:Tanggal publish: 11/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Rujukan
(GFD-2024-16531) [POLICY BRIEF] Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi Penanganan Isu Sara dan Hoaks Melalui Pengembangan Program Cek Fakta di Samarinda, Kalimantan Timur
Sumber:Tanggal publish: 11/03/2024
Berita
Oleh: Sri Astuty
Abstrak: Policy brief ini disusun berdasarkan riset yang telah dilakukan di wilayah Samarinda Kalimantan Timur pada tahun 2023. Policy brief ini melihat pada pentingnya sinergi dan kolaborasi pelbagai pihak dalam menangani pelbagai ragam misinformasi dan disinformasi yang terjadi pada lokalitas di Kalimantan Timur. Policy brief ini sebagai bahan pertimbangan untuk pemangku kepentingan KPU, Bawaslu, organisasi media, pemerintah, dan masyarakat di Kalimantan Timur. Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan ragam hoaks lainnya menjadi isu sentral di Kalimantan Timur yang turut serta menjadi pemicu kerawanan Pemilu sebagaimana pemetaan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Bawaslu.
Kolaborasi dalam penanganan isu SARA dan hoaks tidak dapat dilakukan secara parsial, membutuhkan perencanaan dan komitmen seluruh pihak terutama berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan verifikasi informasi. Kerawanan Pemilu 2024 di Kalimantan Timur secara umum dapat dipicu oleh hal yang berkaitan dengan persoalan etnis dan agama. Selain itu persoalan hoaks, politik uang (money politic), dan juga dinamika politik lokal serta politik identitas juga turut menjadi faktor penentu kerawanan lainnya. Penangangan isu SARA dan hoaks membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dan multidimensi dengan memperhatikan karakter dan nilai-nilai budaya lokal yang ada di Kalimantan Timur.
Dominasi Suku Banjar, Dayak, dan Bugis dengan keragaman agama yang dianut yaitu Islam dan Kristen memerlukan tingkat toleransi dan penghargaan yang tinggi atas perbedaan yang dimiliki tersebut. Hal ini tercermin bahwa kerukunan umat beragama di Kalimantan Timur masih sangat terjaga dengan baik, tidak terdapat gesekan-gesekan, namun demikian apabila tidak dirawat dari akar rumput secara masif, maka gesekan-gesekan kecil ini dapat menjadi pemicu pergolakan baik ringan maupun berat. Selain itu, isu hoaks kesehatan berkaitan dengan HIV/AIDS dan hoaks pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur juga perlu untuk mendapat catatan. Persoalan isu kesehatan dan kebijakan pembangunan IKN terhadap masyarakat lokal ini perlu penanganan dengan meningkatkan pemahaman bersama termasuk peningkatan kemampuan literasi digital terutama kompetensi digital culture melalui program edukasi maupun program pelatihan cek fakta untuk masyarakat dan seluruh pihak terkait di Kalimantan Timur.
Link download: https://cekfakta.com/download/PB/6.Policy-Brief-Samarinda.pdf
Abstrak: Policy brief ini disusun berdasarkan riset yang telah dilakukan di wilayah Samarinda Kalimantan Timur pada tahun 2023. Policy brief ini melihat pada pentingnya sinergi dan kolaborasi pelbagai pihak dalam menangani pelbagai ragam misinformasi dan disinformasi yang terjadi pada lokalitas di Kalimantan Timur. Policy brief ini sebagai bahan pertimbangan untuk pemangku kepentingan KPU, Bawaslu, organisasi media, pemerintah, dan masyarakat di Kalimantan Timur. Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan ragam hoaks lainnya menjadi isu sentral di Kalimantan Timur yang turut serta menjadi pemicu kerawanan Pemilu sebagaimana pemetaan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Bawaslu.
Kolaborasi dalam penanganan isu SARA dan hoaks tidak dapat dilakukan secara parsial, membutuhkan perencanaan dan komitmen seluruh pihak terutama berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan verifikasi informasi. Kerawanan Pemilu 2024 di Kalimantan Timur secara umum dapat dipicu oleh hal yang berkaitan dengan persoalan etnis dan agama. Selain itu persoalan hoaks, politik uang (money politic), dan juga dinamika politik lokal serta politik identitas juga turut menjadi faktor penentu kerawanan lainnya. Penangangan isu SARA dan hoaks membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dan multidimensi dengan memperhatikan karakter dan nilai-nilai budaya lokal yang ada di Kalimantan Timur.
Dominasi Suku Banjar, Dayak, dan Bugis dengan keragaman agama yang dianut yaitu Islam dan Kristen memerlukan tingkat toleransi dan penghargaan yang tinggi atas perbedaan yang dimiliki tersebut. Hal ini tercermin bahwa kerukunan umat beragama di Kalimantan Timur masih sangat terjaga dengan baik, tidak terdapat gesekan-gesekan, namun demikian apabila tidak dirawat dari akar rumput secara masif, maka gesekan-gesekan kecil ini dapat menjadi pemicu pergolakan baik ringan maupun berat. Selain itu, isu hoaks kesehatan berkaitan dengan HIV/AIDS dan hoaks pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur juga perlu untuk mendapat catatan. Persoalan isu kesehatan dan kebijakan pembangunan IKN terhadap masyarakat lokal ini perlu penanganan dengan meningkatkan pemahaman bersama termasuk peningkatan kemampuan literasi digital terutama kompetensi digital culture melalui program edukasi maupun program pelatihan cek fakta untuk masyarakat dan seluruh pihak terkait di Kalimantan Timur.
Link download: https://cekfakta.com/download/PB/6.Policy-Brief-Samarinda.pdf
Hasil Cek Fakta
Rujukan
(GFD-2024-16530) [POLICY BRIEF] Revitalisasi Kolaborasi Antarstakeholders Literasi Digital dalam Menciptakan Pemilu Damai 2024 di Kota Pontianak
Sumber:Tanggal publish: 11/03/2024
Berita
Oleh:
Syarifah Ema Rahmaniah
Abstrak: Policy brief tentang tantangan dan pencegahan hoaks menjelang pemilu di Kota Pontianak ini diperlukan sebagai alat untuk memetakan permasalahan hoaks yang mengancam ketenteraman dan martabat demokrasi. Policy brief ini sekaligus menjadi acuan bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu mengambil kebijakan terkait hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memverifikasi hoaks politik.
Perlu diketahui bahwa permasalahan hoaks politik di Kota Pontianak begitu kompleks, sehingga memerlukan aksi-aksi kolaborasi lintas organisasi seperti kepemudaan, etnis, agama, pegiat demokrasi, dan difabel. Selain itu, penyelenggara dan pengawas pemilu perlu mendorong dan memfasilitasi upaya kolaborasi ini, agar hoaks dapat teredukasi secara efektif dan efisien, sehingga chaos akibat hoaks dan provokasi pada Pemilu 2019 lalu tidak terulang lagi pada 2024 di Kota Pontianak.
Link download: https://cekfakta.com/download/PB/5.Policy-Brief-Pontianak.pdf
Syarifah Ema Rahmaniah
Abstrak: Policy brief tentang tantangan dan pencegahan hoaks menjelang pemilu di Kota Pontianak ini diperlukan sebagai alat untuk memetakan permasalahan hoaks yang mengancam ketenteraman dan martabat demokrasi. Policy brief ini sekaligus menjadi acuan bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu mengambil kebijakan terkait hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memverifikasi hoaks politik.
Perlu diketahui bahwa permasalahan hoaks politik di Kota Pontianak begitu kompleks, sehingga memerlukan aksi-aksi kolaborasi lintas organisasi seperti kepemudaan, etnis, agama, pegiat demokrasi, dan difabel. Selain itu, penyelenggara dan pengawas pemilu perlu mendorong dan memfasilitasi upaya kolaborasi ini, agar hoaks dapat teredukasi secara efektif dan efisien, sehingga chaos akibat hoaks dan provokasi pada Pemilu 2019 lalu tidak terulang lagi pada 2024 di Kota Pontianak.
Link download: https://cekfakta.com/download/PB/5.Policy-Brief-Pontianak.pdf
Hasil Cek Fakta
Rujukan
(GFD-2024-16529) [POLICY BRIEF] Model Kolaborasi dan Kemitraan Mengatasi Kerawanan Pemilu 2024 di Maluku Utara
Sumber:Tanggal publish: 11/03/2024
Berita
Oleh: Arnidah
Ringkasan Eksekutif: Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Provinsi Maluku Utara menduduki posisi ketiga dalam tingkat kerawanan pemilu. Pilkada serentak 2024 rentan dicemari oleh gangguan informasi, ujaran kebencian, polarisasi, kampanye hitam, ancaman manipulasi kecerdasan buatan, dan lainnya.
Upaya mengatasi dan meminimalisir tingkat kerawanan pemilu menjadi tanggung jawab bersama. Hal itu mendorong dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) melibatkan unsur terkait bertemakan “Mengawal Demokrasi Indonesia dalam Pemilu 2024 dengan Mencegah dan Mengantisipasi Menyebarnya Misinformasi dan Disinformasi” yang dilaksanakan di Ballroom Halmahera A Sahid Hotel, Kota Ternate, pada Sabtu, 2 September 2023. Semua data yang diperoleh dari peserta FGD menunjukkan dibutuhkannya upaya gotong royong cek fakta dari dan oleh KPU dan Bawaslu melalui gerakan koalisi dengan mitra. Mitra yang dimaksud di sini di antaranya: para relawan Masyarakat Antifitnah dan Hoaks Indonesia (Mafindo), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), media massa terverifikasi, dan khusus untuk Maluku Utara keterlibatan pihak Kesultanan Ternate sebagai opinion leader sangat mempengaruhi terciptanya partisipasi cerdas dan bijak masyarakat Maluku Utara. Selama ini masyarakat masih memiliki perilaku memilih berdasarkan atas ikatan primordial dalam pemilu. Kolaborasi dan kemitraan salah satu kebijakan yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggaraan maupun pengawasan pemilu.
Terdapat tiga rekomendasi untuk kebijakan pemilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun kepada Bawaslu sebagai pengawas Pemilu, yaitu: Pertama, Kolaborasi Cek Fakta (KCF) disertai diskusi bulanan cek fakta; Kedua, Peran pers sebagai penyuplai informasi dan pengontrol sosial dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu; Ketiga, Tersedianya kanal cek fakta lokal sebagai media verifikasi berita dan informasi, yang tersosialisasi baik dan mudah digunakan oleh masyarakat.
Link download: https://cekfakta.com/download/PB/4.Policy-Brief-Maluku-Utara.pdf
Ringkasan Eksekutif: Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Provinsi Maluku Utara menduduki posisi ketiga dalam tingkat kerawanan pemilu. Pilkada serentak 2024 rentan dicemari oleh gangguan informasi, ujaran kebencian, polarisasi, kampanye hitam, ancaman manipulasi kecerdasan buatan, dan lainnya.
Upaya mengatasi dan meminimalisir tingkat kerawanan pemilu menjadi tanggung jawab bersama. Hal itu mendorong dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) melibatkan unsur terkait bertemakan “Mengawal Demokrasi Indonesia dalam Pemilu 2024 dengan Mencegah dan Mengantisipasi Menyebarnya Misinformasi dan Disinformasi” yang dilaksanakan di Ballroom Halmahera A Sahid Hotel, Kota Ternate, pada Sabtu, 2 September 2023. Semua data yang diperoleh dari peserta FGD menunjukkan dibutuhkannya upaya gotong royong cek fakta dari dan oleh KPU dan Bawaslu melalui gerakan koalisi dengan mitra. Mitra yang dimaksud di sini di antaranya: para relawan Masyarakat Antifitnah dan Hoaks Indonesia (Mafindo), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), media massa terverifikasi, dan khusus untuk Maluku Utara keterlibatan pihak Kesultanan Ternate sebagai opinion leader sangat mempengaruhi terciptanya partisipasi cerdas dan bijak masyarakat Maluku Utara. Selama ini masyarakat masih memiliki perilaku memilih berdasarkan atas ikatan primordial dalam pemilu. Kolaborasi dan kemitraan salah satu kebijakan yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggaraan maupun pengawasan pemilu.
Terdapat tiga rekomendasi untuk kebijakan pemilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun kepada Bawaslu sebagai pengawas Pemilu, yaitu: Pertama, Kolaborasi Cek Fakta (KCF) disertai diskusi bulanan cek fakta; Kedua, Peran pers sebagai penyuplai informasi dan pengontrol sosial dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu; Ketiga, Tersedianya kanal cek fakta lokal sebagai media verifikasi berita dan informasi, yang tersosialisasi baik dan mudah digunakan oleh masyarakat.
Link download: https://cekfakta.com/download/PB/4.Policy-Brief-Maluku-Utara.pdf
Hasil Cek Fakta
Rujukan
Halaman: 2583/6095