• (GFD-2023-12667) [SALAH] Susu UHT Merek MILKU Mengandung Formalin

    Sumber: TWITTER
    Tanggal publish: 28/05/2023

    Berita

    “:blue_heart: habis liat di tt, ini beneran kah..”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar kabar mengenai salah satu satu merek susu UHT, yaitu MILKU, mengandung bahan berbahaya formalin. Salah satunya diunggah oleh akun Twitter @convomf. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar berupa gambar botol susu UHT MILKU dengan klaim bahwa minuman tersebut mengandung formalin. Dalam tangkapan layar tersebut, dituliskan bahwa kandungan tersebut tidak membahayakan jika hanya dikonsumsi 1-2 kali. Namun jika dikonsumsi dalam jumlah banyak akan menyebabkan gagal ginjal.

    Dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), formalin merupakan salah satu bahan berbahaya yang dilarang digunakan pada pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Formalin digunakan untuk pembunuh kuman sehingga banyak dimanfaatkan sebagai pembersih lantai, kapal, gudang dan pakaian; pembasmi lalat dan berbagai serangga lain; bahan untuk pengawet mayat; serta bahan pembersih lainnya.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri melakukan uji laboratorium terhadap sampel susu UHT merek MILKU. Hasilnya, sampel produk tersebut tidak mengandung bahan tambahan makanan yang dilarang, yaitu formalin. Sehingga produk tersebut dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

    Keterangan ini justru disampaikan oleh salah satu warganet Twitter dengan username @justmefmlia pada kolom komentar cuitan yang beredar. Akun Twitter tersebut melampirkan tangkapan layar surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri.

    Selain itu, berdasarkan penelusuran pada laman Cek BPOM, susu dengan merek MILKU terdaftar dengan nomor registrasi MD 200810039062 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 26-12-2024.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Agnes Amungkasari.

    Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri, sampel susu UHT dengan merk MILKU tidak mengandung bahan tambahan pangan yang dilarang, yaitu formalin.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12666) Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Foto Ini Robot Istri yang Sedang Dibuat Elon Musk

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 28/05/2023

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim foto Elon Musk sedang membuat robot istri, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 17 Mei 2023.
    Unggahan klaim foto Elon Musk sedang membuat robot istri menampilkan rangkaian foto Elon Musk berasama dengan sosok berkepala wanita berambut panjang berbadan robot.
    Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "Elon Musk sedang membuat robot istri dan sudah dalam tahap final....Ada yang mau ? lumayan...istri penurut,tidak banyak menuntut dan dijamin tidak.bakal selingkuh 🙂"
    Benarkah klaim foto Elon Musk sedang membuat robot istri? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim foto Elon Musk sedang membuat robot istri, dengan menjadikan salah satu foto dalam rangakaian tersebut sebagai bahan penelusuran menggunakan Google Image.
     
    Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Baffling image of Elon Musk kissing a ROBOT goes viral as fears about danger of AI grows" yang dimuat situs mirror.co.uk, pada 22 Mei 2023.
    Artikel situs mirror.co.uk mengunggah rangkaian foto yang identik dengan klaim.
     
    Artikel mirror.co.uk menyebutkan foto tersebut diunggah oleh David Marven, CEO sebuah perusahaan konstruksi, 
    Dia kemudian menambahkan gambar aneh robot yang mencium Elon Musk sebenarnya dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
    Tujuan postingan tersebut adalah untuk "mengklarifikasi bahaya AI", menurut Marven.
    Apalagi setelah Tesla Company merilis robot terintegrasi pertama 'Optimus', tambahnya.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim foto Elon Musk sedang membuat robot istri tidak benar.
    Gambar aneh robot yang mencium Elon Musk sebenarnya dibuat menggunakan AI, tujuan postingan tersebut adalah untuk mengklarifikasi bahaya AI.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12665) [SALAH] Buah Nanas 10.000 Kali Lebih Ampuh Dari Kemoterapi Dalam Atasi kanker

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 25/05/2023

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun Facebook bernama Amin Tohari mengunggah postingan berupa informasi yang mengklaim bahwa buah nanas 10.000 kali lebih ampuh dibandingkan kemoterapi dalam mengatasi kanker.

    Dalam unggahannya, terdapat juga kutipan dari 2 orang Akademisi sebagai bahan untuk memperkuat pernyataan. Seorang ahli bedah dari Fakultas Kesehatan Universitas Brawijaya (FKUB/Unibraw), Malang, bernama dr. Soelihanto, mengatakan bagian tengah nanas yang dinamakan bromolin bisa mengobati kanker usus.

    Pesan itu juga menyertakan nama Dr. dr. Rahyussalim SpOT yang dilabeli sebagai akademisi Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI), Jakarta. Menurutnya, nanas panas atau air rendaman nanas panas dapat mengobati kanker serta membunuh kuman dan racun.

    Berdasarkan penelusuran, dilansir dari tempo.co yang mengonfirmasi hal itu kepada humas Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya. Kedua kampus menyatakan tidak memiliki akademisi yang namanya disebutkan dalam pesan yang beredar tersebut.

    Universitas Indonesia telah mengeluarkan pernyataan resmi yang telah dipublikasikan melalui situs web mereka. “(Klaim) itu sudah lama dan hoaks,” kata Amelita Lusia, melalui pesan pada Selasa, 9 Mei 2023.

    Kemudian, Humas Unibraw mengatakan tidak memiliki ahli bedah yang bernama dr. Soelihanto di kampus mereka maupun di RSUD Dr. Saiful Anwar, Malang. Ketua Pengelola Sistem Informasi dan Kehumasan FKUB, dr. Holipah Ph.D, juga menyatakan bahwa tidak ada nama dr. Soelihanto dalam daftar staf Departemen Bedah FKUB maupun di RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA).

    Terkait manfaat nanas, Holipah menjelaskan buah dengan nama latin Ananas Comosus L. itu memiliki sejumlah kandungan, salah satunya bromelain. Efek bromelain pada penyakit kanker pun telah diketahui melalui penelitian.

    Namun, dia mengimbau agar masyarakat yang ingin mengobati kanker harus berkonsultasi pada ahli di bidang yang sesuai, agar mendapatkan penanganan dan obat yang aman dikonsumsi. Selain itu masyarakat perlu mencari sumber terpercaya untuk mengakses tips-tips kesehatan.

    Kesimpulan

    Informasi menyesatkan. Humas dari kedua kampus yang namanya dicatut daalm informasi tersebut menyatakan klaim itu tidak benar. Selain itu, masyarakat diimbau mengandalkan keterangan dari dokter atau ahli di bidang yang sesuai untuk mengobati sakit kanker.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12664) [SALAH] Terlambat Membuat KTP Akan Dikenakan Denda Sebesar Rp200 Ribu

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 25/05/2023

    Berita

    “siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp,mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener? telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, kartu keluarganya masih jakarta, baru sempet bisa ke jakarta bulan ini, makasih yang sudah bantu jawab, semoga pekerjaannya dilancarkan.”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar pesn berantai di aplikasi Whatsapp berisi informasi yag menyebutkan bahwa telat membuat KTP selama satu tahun akan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu.

    Berdasarkan penelusuran, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membantah adanya denda dan pihaknya juga tidak memiliki rencana pemberian denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.

    Teguh mengatakan, karena dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan bahwa setiap layanan administrasi kependudukan dan output hasilnya gratis.

    Tujuan Dukcapil hanya satu yaitu memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.

    Memang ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 di mana dalam Pasal 89 dan 90 dijelaskan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil yang besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

    Namun, kebijakan Dukcapil tersebut juga telah disampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp0 sehingga tidak memberatkan penduduk dan hal tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang.

    Kesimpulan

    Informasi menyesatkan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membantah adanya denda dan pihaknya juga tidak memiliki rencana pemberian denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.

    Rujukan