(GFD-2024-19355) Menyesatkan, Pernyataan Pj Gubernur DKI Heru Budi soal Losion Cegah Demam Berdarah
Sumber:Tanggal publish: 26/04/2024
Berita
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menghimbau anak-anak untuk mengoleskan losion, minyak telon, dan mengenakan pakaian lengan panjang untuk mencegah gigitan nyamuk Aedes aegypti, penyebab demam berdarah dengue (DBD).
“Bulan ini rawan DBD, jadi anak-anak keluar rumah pakai (pakaian) lengan panjang, losion, minyak telon, dan rumah tolong dijaga kebersihannya,” ujar Heru, pada Jumat, 15 Maret 2024, dikutip dari Kompas.com.
Benarkah losion, minyak telon, dan mengenakan pakaian lengan panjang dapat mencegah DBD pada anak?
Hasil Cek Fakta
Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Dengue, yang dapat menular dari manusia ke manusia, melalui perantara gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus betina. Secara umum, losion, minyak telon, dan mengenakan pakaian lengan panjang dapat mencegah gigitan nyamuk.
Namun, dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Dengue 2021-2025 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI, menyebutkan pencegahan dengue saat ini masih bertumpu pada pengendalian vektor (nyamuk) yang memerlukan keterlibatan masyarakat secara aktif.
Associate Professor in Public Health, Monash University Indonesia Henry Surendra mengatakan bahwa salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Langkah ini biasa disebut dengan 3M Plus, yaitu:
Selain 3M, ada pula beberapa upaya yang dimaksud pada poin Plus:
“Upaya pencegahan lain yang dapat dilakukan masyarakat adalah dengan vaksinasi dengue,” tambahnya.
Vaksinasi, kata Henry, merupakan salah satu pilar strategi global penanggulangan dengue. Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Persatuan Dokter Penyakit Dalam Indonesia telah memasukkan vaksin dengue sebagai salah satu rekomendasi imunisasi anak pada tahun 2023.
Namun, sampai saat ini, vaksinasi dengue masih belum masuk ke dalam daftar vaksinasi pemerintah. Dilansir Republika, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sedang melakukan kajian riset operasional untuk menilai apakah vaksinasi DBD dapat dijadikan sebagai program vaksinasi nasional dalam waktu dekat.
Saat ini, masyarakat dapat memperoleh vaksinasi dengan mengeluarkan biaya secara mandiri. Qdenga adalah salah satu merk vaksin Dengue yang telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Efikasi Vaksin Qdenga untuk pencegahan DBD secara keseluruhan adalah sebesar 80,2%. Sementara efikasi untuk mencegah hospitalisasi akibat virus Dengue adalah sebesar 95,4%.
Vaksin ini menunjukkan efikasi yang baik pada orang yang pernah terpapar virus Dengue, maupun orang yang belum pernah terpapar virus Dengue. Data studi klinik fase 1 sampai 3 pada usia 6–45 tahun, menunjukkan bahwa vaksin Qdenga secara keseluruhan aman dan dapat ditoleransi dengan baik.
Kesimpulan
Pernyataan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono bahwa mengoleskan losion, minyak telon, dan mengenakan pakaian lengan panjang untuk mencegah digigit nyamuk penyebab DBD, adalah menyesatkan.
Secara umum, losion, minyak telon, dan mengenakan pakaian lengan panjang dapat mencegah gigitan nyamuk. Namun pencegahan dengue saat ini masih bertumpu pada pengendalian vektor (nyamuk) yang memerlukan keterlibatan masyarakat secara aktif.
Langkah-langkah Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) ini biasa disebut dengan 3M Plus.
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id
Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Rujukan
- https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/15/17594011/kasus-dbd-di-jakarta-tinggi-heru-budi-anak-anak-bisa-dipakaikan-pakaian
- https://repository.kemkes.go.id/book/732
- https://ayosehat.kemkes.go.id/pemberantasan-sarang-nyamuk-dengan-3m-plus
- https://news.republika.co.id/berita/s0ri8u330/kemenkes-kaji-vaksinasi-dbd-jadi-program-nasional-2025
- https://www.pom.go.id/siaran-pers/persetujuan-izin-edar-vaksin-dengue-qdenga-untuk-usia-6-45-tahun
- https://www.thelancet.com/journals/lancet/article/PIIS0140-6736(20)30414-1/abstract
- https://www.nejm.org/doi/full/10.1056/NEJMoa1903869
(GFD-2024-19354) Keliru, Pernyataan soal DPR Tetap di Jakarta dan Tidak Perlu Ikut Pindah ke IKN
Sumber:Tanggal publish: 26/04/2024
Berita
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kegiatan DPR sebagai lembaga legislatif tetap berlangsung di Jakarta meskipun pusat pemerintahan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu diusulkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah, Senin, 18 Maret 2024.
"Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," kata pria yang akrab disapa Awiek itu, dilansir dari Kompas.com, Selasa, 19 Maret 2024.
Menurutnya, usulan ibu kota legislasi itu disampaikan untuk menjaga kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota. Artinya, kata Awiek, DPR bisa berkantor dan beraktivitas di dua tempat, yakni di IKN dan Jakarta. "Untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta," kata dia.
Benarkah klaim bahwa DPR secara hukum tidak perlu pindah ke Ibu Kota Negara (IKN)?
Hasil Cek Fakta
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Jamaludin Ghafur mengatakan bahwa secara konstitusional yakni Undang-Undang Dasar 1945, hanya ada dua lembaga yang secara eksplisit disebutkan harus bertempat dan berkedudukan di IKN.
Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara”.
Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasal 23G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota”.
Dua pasal konstitusi yang mengatur DPR itu memang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai tempat persidangan DPR dan/atau kedudukannya harus di Ibu Kota Negara, tetapi bukan berarti dapat menjadi alasan bagi DPR untuk memilih berkedudukan di luar Ibu Kota Negara.
Sebab, kata Jamaluddin, jika merujuk kepada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”, maka sesungguhnya DPR adalah bagian dari MPR.
“Dengan demikian, adanya ketentuan yang mewajibkan bagi MPR untuk bersidang di ibu kota negara, juga secara mutatis mutandis berlaku juga bagi DPR,” ujarnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, di dalam Pasal 5 ayat (1) berbunyi: “Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional”.
Kata “pemerintahan pusat” merujuk kepada lembaga-lembaga utama negara yang melingkupi tiga cabang kekuasaan. Pertama, eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan kementerian negara. Kedua, legislatif yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Ketiga, kekuasaan Yudikatif yang terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. “Semua lembaga-lembaga negara ini wajib bertempat dan berkedudukan di ibu kota negara,” kata Jamaluddin.
Bahkan, di luar dari 3 cabang kekuasaan negara yang utama di atas, beberapa lembaga negara lainnya yang diatur secara langsung dalam konstitusi seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Kepolisian RI, TNI, Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) dan lain-lain juga wajib berkedudukan di Ibu Kota Negara.
“Alasan DPR yang tetap menginginkan untuk berkedudukan di Jakarta seiring dengan telah berpindahnya ibu kota negara ke IKN, adalah tidak dapat dibenarkan secara hukum,” pungkasnya.
Istilah ibu kota legislasi juga tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Negara-negara yang memindahkan ibukotanya
Dalam sejarah, beberapa negara memindahkan ibukotanya dengan alasan yang beragam. Perpindahan ibukota adalah cerminan dari perubahan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di negara-negara tersebut.
Brazil, misalnya, pada tahun 1960 memindahkan ibukotanya dari Rio de Janeiro ke Brasília. Keputusan ini diambil untuk mempromosikan pembangunan di wilayah tengah negara dan mengurangi konsentrasi kekuasaan politik dan ekonomi di pesisir.
Kemudian ada Kazakhstan, yang memindahkan ibukotanya dari Almaty ke Astana (sekarang Nur-Sultan) pada tahun 1997. Perpindahan ini dimotivasi oleh keinginan untuk menempatkan ibukota di pusat geografis negara dan mengembangkan wilayah utara yang kaya akan sumber daya alam.
Di Afrika, beberapa negara juga telah melakukan perpindahan ibukota. Nigeria memindahkan ibukotanya dari Lagos ke Abuja pada tahun 1991. Keputusan ini diambil untuk mempromosikan pembangunan di bagian tengah dan utara Nigeria serta mengatasi masalah kepadatan penduduk dan ketegangan etnis di Lagos.
Selain itu, Etiopia memindahkan ibukotanya dari Gondar ke Addis Ababa pada tahun 1886, yang sekarang menjadi ibukota resmi negara tersebut. Perpindahan ini dilakukan oleh Kaisar Menelik II untuk mengkonsolidasikan kekuasaannya dan mendirikan pusat pemerintahan yang lebih modern.
Dalam sejarah modern, beberapa negara telah mempertahankan lebih dari satu ibukota. Misalnya, Afrika Selatan memiliki tiga ibukota legislatif: Pretoria (eksekutif), Cape Town (legislatif), dan Bloemfontein (yudisial).
Kesimpulan
Pernyataan agar kegiatan DPR sebagai lembaga legislatif tetap berlangsung di Jakarta meskipun pusat pemerintahan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, adalah keliru.
Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 23G ayat (1) UUD 1945 memang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai tempat persidangan DPR dan/atau kedudukannya harus di Ibu Kota Negara. Namun bukan berarti dapat menjadi alasan bagi DPR untuk memilih berkedudukan di luar Ibu Kota Negara.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Maka, DPR adalah bagian dari MPR.
Selain itu, istilah ibu kota legislasi juga tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indone
Rujukan
- https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf
- https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/10TAHUN2008UUPenj.htm#:~:text=Pasal%202%20ayat%20%20Undang,menurut%20Undang%2DUndang%20Dasar%22
- https://peraturan.go.id/id/uu-no-3-tahun-2022
- https://peraturan.go.id/id/uu-no-21-tahun-2023
- https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/10TAHUN2008UUPenj.htm#:~:text=Pasal%202%20ayat%20%20Undang,menurut%20Undang%2DUndang%20Dasar%22 mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2024-19353) [SALAH] AKUN FACEBOOK PJ BUPATI NTB “Lalu Gita Aryadi”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 24/04/2024
Berita
Beredar akun Facebook yang mengtasnamakan PJ Gubernur NTB, Lalu Gita Aryadi. Akun tersebut diketahui menggunakan nama serta foto Gita Aryadi yang tengah duduk di sebuah kebun, mengenakan jaket berwarna hitam dengan garis kuning.
Hasil Cek Fakta
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui jika akun tersebut merupakan akun palsu. Melansir dari ntbprov.go.id, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Najamuddin Amy menuturkan jika akun Facebook tersebut bukan milik Gubernur, Lalu Gita Aryadi. Masyarakat turut diimbau waspada lantaran banyaknya muncul akun palsu yang mencatut nama dan foto pejabat publik.
“Iya, sudah kita proses laporan takedown. Kali ini kita kembali temukan Akun Palsu atasnamakan Lalu Gita Ariadi dan Akun WA Palsu atasnamakan PJ Gubeenur Lalu Gita Ariadi,” jelas Najam.
Berdasar seluruh referensi, akun Facebook bernama Lalu Gita Aryadi merupakan akun PALSU yang mencatut PJ Gubernur NTB. Akun tersebut masuk ke dalam hoaks dengan kategori imposter content atau konten tiruan.
“Iya, sudah kita proses laporan takedown. Kali ini kita kembali temukan Akun Palsu atasnamakan Lalu Gita Ariadi dan Akun WA Palsu atasnamakan PJ Gubeenur Lalu Gita Ariadi,” jelas Najam.
Berdasar seluruh referensi, akun Facebook bernama Lalu Gita Aryadi merupakan akun PALSU yang mencatut PJ Gubernur NTB. Akun tersebut masuk ke dalam hoaks dengan kategori imposter content atau konten tiruan.
Kesimpulan
Dinas Kominfotik NTB menegaskan jika akun yang beredar adalah akun PALSU.
Rujukan
(GFD-2024-19352) [SALAH] SURAT TEGURAN HAK CIPTA DAN LISENSI OLEH WAHANA MUSIC INDONESIA
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 24/04/2024
Berita
Beredar sebuah lampiran surat yang dikirim melalui Email mengatasnamakan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Dalam narasi yang beredar disebutkan jika pihak WAMI meminta kepada sejumlah pihak untuk melakukan pembayaran senilai Rp750 ribu, sebagai bentuk pembayaran atas hak cipta dari musik atau lagu yang telah diaransemen ulang.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri lebih lanjut, surat tersebut diketahui PALSU. Melansir dari akun Instagram resmi @wami.id, disebutkan jika WAMI tidak pernah menerbitkan surat seperti halnya yang tengah beredar. WAMI juga dengan tegas menyebut jika pihaknya tidak pernah memungut biaya apapun.
“HATI-HATI PENIPUAN❗
Wahana Musik Indonesia (WAMI) TIDAK PERNAH MEMUNGUT BIAYA APAPUN!
DOMAIN EMAIL RESMI WAMI adalah @wami.id. Jika kalian menerima email yang mengatasnamakan WAMI tetapi menggunakan domain selain @wami.id, bisa dipastikan itu merupakan penipuan.
Pastikan selalu periksa kembali informasi yang diterima dengan benar dan cermat ya, WAMInity. Yuk, tingkatkan kewaspadaan diri agar terhidar dari berbagai kejahatan yang merugikan diri kita!” tegas WAMI pada laman Instagramnya.
Berdasar seluruh referensi, surat teguran hak cipta oleh WAMI adalah tidak benar. Surat tersebut masuk ke dalam hoaks dengan kategori imposter content atau konten tiruan.
“HATI-HATI PENIPUAN❗
Wahana Musik Indonesia (WAMI) TIDAK PERNAH MEMUNGUT BIAYA APAPUN!
DOMAIN EMAIL RESMI WAMI adalah @wami.id. Jika kalian menerima email yang mengatasnamakan WAMI tetapi menggunakan domain selain @wami.id, bisa dipastikan itu merupakan penipuan.
Pastikan selalu periksa kembali informasi yang diterima dengan benar dan cermat ya, WAMInity. Yuk, tingkatkan kewaspadaan diri agar terhidar dari berbagai kejahatan yang merugikan diri kita!” tegas WAMI pada laman Instagramnya.
Berdasar seluruh referensi, surat teguran hak cipta oleh WAMI adalah tidak benar. Surat tersebut masuk ke dalam hoaks dengan kategori imposter content atau konten tiruan.
Kesimpulan
Surat tersebut PALSU. Pihak Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan jika pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti yang tengah beredar, dan tidak pernah memungut biaya apapun.
Rujukan
Halaman: 2316/6532