• (GFD-2025-28255) [SALAH] Foto Pesawat MiG-21 Kamboja Jatuh setelah Lawan Pesawat Thailand

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 04/08/2025

    Berita

    Pada Minggu (27/7/2025) akun Facebook “Saenal Abidin” membagikan foto [arsip] yang menampilkan jatunya pesawat jet berbendera Kamboja.

    Unggahan disertai narasi :

    “Jet tempur Mig-21 gagal melawan f-16

    Adu tehniks di udara, pesawat tempur Kamboja vs Thailand”

    Hingga Senin (1/8/2025) unggahan mendapatkan lebih dari 1.000 tanda suka, 198 komentar dan telah dibagikan ulang 32 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengecek keaslian gambar menggunakan alat pendeteksi AI, Hive Moderation. Diketahui, gambar tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,8 persen.

    Dilansir dari cnnindonesia.com, titik awal konflik modern antara kedua negara terjadi pada 2008, ketika bentrokan meletus di sekitar Candi Preah Vihear yang terletak di wilayah perbatasan. Meski Mahkamah Internasional pada 1962 menyatakan candi itu milik Kamboja, Thailand tetap mengeklaim sebagian wilayah di sekitarnya. Bentrokan senjata antara militer kedua negara terjadi, menewaskan sejumlah prajurit dan warga sipil.

    Konflik kembali memanas pada 2011, kali ini meluas hingga ke kompleks Candi Ta Muen Thom. Pertempuran berlangsung selama beberapa hari dan menyebabkan sebanyak 40 orang tewas. Kedua pihak saling menuduh telah melanggar wilayah satu sama lain. Meski begitu, setelah tekanan dari ASEAN dan masyarakat internasional, kedua negara sepakat untuk meredakan ketegangan.

    Pada akhir 2024 hingga pertengahan 2025, konflik kembali memanas dengan dimensi yang lebih kompleks. Bulan Mei 2025, seorang tentara Kamboja dilaporkan tewas akibat bentrokan. Meski sempat dilakukan dialog antara komandan militer kedua negara, insiden ledakan ranjau yang melukai lima tentara Thailand pada Rabu (23/7) memicu kemarahan dan memperluas skala pertempuran.

    Berdasarkan pemberitaan antaranews.com, jumlah korban jiwa akibat konflik antara Thailand dan Kamboja terus bertambah mencapai 35 orang hingga Minggu, (27/7/2025). Pemerintah Thailand mencatat 22 korban tewas, terdiri dari 14 warga sipil dan delapan tentara, serta 140 orang lainnya mengalami luka-luka. Sementara itu, Kamboja melaporkan total 13 korban jiwa dan puluhan korban luka, baik dari kalangan militer maupun sipil. Konflik juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur di wilayah perbatasan kedua negara.

    Kesimpulan

    Unggahan foto berisi klaim “pesawat MiG-21 Kamboja jatuh setelah melawan pesawat Thailand” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-28254) [HOAKS] Artikel Sebut Tom Lembong dan Hasto Bebas karena Perintah Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan berupa tangkapan layar artikel yang memberitakan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto merupakan perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut hoaks. Konten itu merupakan hasil manipulasi.

    Narasi Jokowi memberikan perintah untuk membebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini, pada Sabtu (2/8/2025).

    Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel dari Gelora News tertanggal 31 Juli 2025 dengan thumbnail Jokowi mengenakan kemeja putih. 

    Berikut judul artikel dalam tangkapan layar tersebut:

    Jokowi Ke Hasto Dan Tom Lembong, Jokowi: Banyak Berterima Kasih Dengan Saya, Kalian Bebas Itu Perintah Saya

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan artikel Gelora News dengan judul seperti yang beredar di unggahan Facebook. 

    Namun, ditemukan artikel Gelora News pada 31 Juli 2025, dengan thumbnail sama. Artikel itu berjudul "Reuni Angkatan 80 UGM Dituding Settingan, Jokowi: Kalau Tidak Datang Tentu Ramai".

    Artikel itu memberitakan tanggapan Jokowi soal acara reuni ke-45 angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dituding palsu.

    Adapun Jokowi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan abolisi atau amnesti. Kewenangan tersebut hanya dimiliki presiden aktif dengan persetujuan DPR.

    Pemberian abolisi bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

    Kesimpulan

    Artikel yang menyebut Jokowi memberikan perintah untuk membebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah hoaks.

    Tangkapan layar artikel yang beredar mencantumkan nama media Gelora News. Namun, Gelora News tidak pernah menerbitkan artikel tersebut.

    Selain itu, Jokowi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan abolisi atau amnesti. Kewenangan tersebut hanya dimiliki presiden aktif dengan persetujuan DPR.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28253) [KLARIFIKASI] Video Kondisi China Setelah Banjir, Bukan Jepang Pasca-Tsunami

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial, beredar sebuah video menampilkan seorang perempuan menyusuri situasi kota yang berlumpur akibat bencana.

    Selain lumpur yang memenuhi seluruh jalanan, puing bangunan berserakan dan sejumlah mobil bertumpuk.

    Peristiwa dalam video diklaim sebagai kondisi Jepang pasca-tsunami yang terjadi pada Rabu (30/7/2025) akibat gempa di

    Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu disebarkan dengan konteks keliru.

    Video kondisi Jepang pasca Tsunami pada Rabu (30/7/2025) disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Kamis (31/7/2025):

    #TSUNAMIJEPANG

    KONDISI TSUNAMI I JEPANG SEKARANG INI.Smonga kluarga kita di salan dalam lindungan Allah SWT. aminnn

    akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, video kondisi Jepang pasca Tsunami pada Rabu (30/7/2025).

    Hasil Cek Fakta

    Video yang beredar tidak ada hubungannya dengan tsunami di Jepang yang terjadi pada Rabu (30/7/2025).

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil tangkapan layar video, kemudian menelusurinya dengan teknik reverse image search.

    Hasil pencarian Google mengarahkan ke video di akun Instagram ini, ini, dan Facebook ini. Semua video diunggah sekitar akhir Juni 2025.

    Keterangan unggahan menyebutkan, video itu berlokasi di China.

    Apabila diperhatikan dengan saksama, terdapat mobil polisi dan truk pemadam kebakaran yang beroperasi di China.

    Mobil dan truk tersebut dapat dilihat di situs web ini dan ini.

    Peristiwa dalam video merupakan kondisi jalanan di China usai dilanda banjir dahsyat pada akhir Juni 2025.

    Sebagaimana diwartakan The Financial Express, hujan deras memicu banjir besar di barat daya China. Permukiman, jalan, dan ladang terendam air.

    Wilayah yang paling parah terkena dampaknya meliputi Provinsi Guizhou, Sichuan, dan Yunnan, di mana sungai meluap dan tanah longsor telah memblokir akses ke infrastruktur penting.

    Kesimpulan

    Video kondisi China usai dilanda Banjir pada Juni 2025 disebarkan dengan konteks keliru.

    Peristiwa dalam video yang beredar tidak terkait dengan tsunami di Jepang yang terjadi pada Rabu (30/7/2025).

    Rujukan

  • (GFD-2025-28252) [HOAKS] Video Demonstrasi Menuntut Penangkapan Jokowi dan Pemakzulan Gibran

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan video dengan narasi adanya aksi demonstrasi menuntut penangkapan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dalam video terlihat aksi demonstrasi di depan sebuah gedung. Narasi yang menyatakan demonstrasi itu menuntut penangkapan Jokowi dan pemakzulan Gibran terlihat dalam teks di dalam video.

    Namun, setelah ditelusuri, narasi dalam video itu tidak benar atau hoaks.

    Video yang diklaim menampilkan aksi demonstrasi menuntut penangkapan Jokowi dan pemakzulan Gibran salah satunya dibagikan akun Facebook ini. Ada kemungkinan juga video yang sama diunggah akun lain.

    Dalam video, tampak kerumunan demonstran mencoba masuk ke dalam sebuah gedung.

    Keterangan dalam video yakni sebagai berikut:

    DEMO TANGKAP JOKOWI DAN MAKZULKAN GIBRAN BERGEMA LAGI, DAN AKAN TERUS BERGEMA

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang diklaim menampilkan demonstrasi menuntut penangkapan Jokowi dan pemakzulan GibranPenelusuran Kompas.com

    Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan bahwa video itu identik dengan unggahan akun TikTok ini pada 24 Juli 2025.

    Keterangan dalam unggahan menyebutkan, video itu adalah momen ketika sejumlahmasyarakat adat dan mahasiswa melakukan demonstrasi di halaman DPRD Kalimantan Barat (Kalbar).

    Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan terhadap program transmigrasi yang dikhawatirkan dapat mengancam hak dan kesejahteraan warga lokal.

    Dikutip dari Tribun Pontianak, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Kalbar melakukan aksi demonstrasi di halaman DPRD Kalbar pada 21 Juli 2025.

    Koordinator lapangan aksi, Endro, menyebut program transmigrasi yang selama ini berjalan tidak memberikan pemerataan fasilitas publik, seperti listrik, pelatihan, dan pembinaan ekonomi.

    Ia menilai kebijakan tersebut lebih banyak memberikan manfaat kepada pendatang dibandingkan warga asli Kalbar. 

    Aksi demonstrasi itu tidak menyatakan tuntutan terkait penangkapan Jokowi atau pemakzulan Gibran.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Video yang diklaim menampilkan demonstrasi menuntut penangkapan Jokowi dan pemakzulan Gibran merupakan narasi tidak benar atau hoaks.

    Faktanya, video itu adalah momen ketika massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Barat melakukan aksi demonstrasi di halaman DPRD Kalbar pada 21 Juli 2025.

    Dalam aksinya mereka menolak program transmigrasi yang dikhawatirkan dapat mengancam hak dan kesejahteraan warga lokal.

    Rujukan