• (GFD-2025-27337) [HOAKS] Foto Ronaldo Berlatar Kabah dan Mengenakan Pakaian Ihram

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial muncul unggahan yang menampilkan pesepak bola Cristiano Ronaldo sedang berfoto berlatar belakang Kabah dengan mengenakan pakaian ihram.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com foto itu merupakan rekayasa artificial intelligence (AI).

    Unggahan yang mengeklaim Ronaldo sedang berfoto di Kabah dengan pakain ihram salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

    Akun tersebut membagikan beberapa foto Ronaldo berlatar Kabah. Salah satunya, ketika CR7 bersama dengan sang kekasih Georgina Rodriguez yang mengenakan hijab.

    Berikut keterangan teks yang dituliskan:

    RONALDO INI THE MEKKAH... subhanallah

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, foto Ronaldo di ka'bah dengan mengenakan pakaian ihram

    Hasil Cek Fakta

    Ketika dicermati, terdapat kejanggalan dalam salah satu foto yang mengindikasikan konten tersebut merupakan hasil rekayasa.

    Hal itu bisa dilihat dari jari tangan kiri Ronaldo yang jumlahnya enam.

    Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian mengecek salah satu foto Ronaldo dalam unggahan menggunakan Hive Moderation. Tools tersebut dapat mendeteksi sebuah foto dihasilkan oleh AI atau bukan.

    Setelah dicek, foto Ronaldo di ka'bah dengan pakaian ihram terdeteksi dihasilkan AI, probabilitasnya mencapai 99,8 persen.

    Sebelumnya di media sosial juga muncul hoaks yang mengaitkan Ronaldo dengan agama Islam.

    Penelusuran Kompas.com sebelumnya, bisa dilihat di sini dan di sini.  Ronaldo sendiri merupakan penganut Katolik, agama mayoritas di negara asalnya, Portugal.

    Kesimpulan

    Foto Ronaldo berlatar belakang Kabah dengan mengenakan pakaian ihram merupakan hasil manipulasi.

    Saat diuji, foto itu diketahui sebagai hasil rekayasa AI. Seperti diketahui, Ronaldo merupakan penganut agama Katolik. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-27336) [KLARIFIKASI] Video WNA Marah dengan Pertambangan di Raja Ampat Dibuat dengan AI

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan seorang pria kulit putih atau warga negara asing marah dan memaki Pemerintah Indonesia.

    Ia marah karena adanya kegiatan pertambangan di Kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

    Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut merupakan konten yang dibuat dengan artificial intelligence (AI).

    Belakangan masyarakat melayangkan protes atas pertambangan nikel yang beroperasi di Raja Ampat, terutama setelah pembukaan lahan di Pulau Gag.

    Video WNA marah kepada Pemerintah Indonesia karena pertambangan di Raja Ampat disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Video serupa juga disebarkan melalui Reels oleh akun ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (9/6/2025):

    Bule aja berani komentari ttg Tambang Nikel Raja Ampat yg merusak lingkungan...Memang pantas apa yang diucapkan bule ini. Pejabat Indonesia memang lebih pantas dibilang txx...

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek video yang beredar menggunakan tools yang dapat mendeteksi konten deepfake.

    Pertama, tools Deepware yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi Zemana.

    Pemindaian Deepware mencurigai adanya campur tangan kecerdasan buatan dari video yang beredar.

    Hasil pengidentifikasiannya menunjukkan, video WNA marah atas pertambangan di Raja Ampat memiliki probabilitas 78 persen merupakan deepfake.

    Deepware Tangkapan layar Deepware mengidentifikasi video bule marah atas pertambangan di Raja Ampat memiliki probabilitas 78 persen sebagai deepfake.

    Tools lainnya, yakni Hive Moderation juga menunjukkan kecenderungan campur tangan akal imitasi pada video tersebut.

    Hasil pengidentifikasiannya menunjukkan, video itu memiliki probabilitas 97 persen dihasilkan oleh AI.

    Kesimpulan

    Video WNA marah kepada Pemerintah Indonesia karena pertambangan di Raja Ampat merupakan konten manipulatif. Video tersebut merupakan deepfake.

     Deepware dan Hive Moderation mengidentifikasinya sebagai konten yang dihasilkan oleh AI.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27335) Cek Fakta: Tidak Benar Link Ini Pendaftaran Rekrutmen SKK Migas dan Pertonas Indonesia

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/06/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapai klaim link pendaftaran rekrutmen SKK Migas dan Petronas Indonesia, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook.
    Link pendaftaran rekrutmen SKK Migas dan Petronas Indonesia berupa poster digital beruliskan
    "OPEN RECRUITMENT PETRONAS INDONESIA OPERATIONS (PERUSAHAAN MIGAS) DEADLINE 27 JULI 2025"
    Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "SKK Migas Petronas Indonesia Buka Rekrutmen Besar-Besaran. Cek Posisi dan cara daftarnya
    https://recruitmentskkmigaspetronas2025.maylliy.com/"
    Unggahan klaim link pendaftaran rekrutmen SKK Migas dan Petronas Indonesia disertai dengan menu daftar, jika diklik mengarah pada link berikut.
    "https://recruitmentskkmigaspetronas2025.maylliy.com/?fbclid=IwY2xjawK2I5BleHRuA2FlbQIxMABicmlkETFtTnQ4UEJpbXVCODk1cVU1AR5t20mXmW_PGeohc79AGM1-bLWf6Xw4h7lE6ry7onLC4SBhhTC_Q7aTl7LOtA_aem_Gecvsqnkf-8T1965zVQm9A"
    Link tersebut membawa kita kehalaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi seperti nama lengkap, alamat sesuai domisili dan nomor telepon.
    Benarkah klaim link pendaftaran rekrutmen SKK Migas dan Petronas Indonesia? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com mendapai klaim link pendaftaran rekrutmen SKK Migas dan Petronas Indonesia, penelusuran mengarah pada artikel berujudul "Awas Penipuan Rekrutmen Bersama SKK Migas dan KKKS, Perhatikan Hal Ini untuk Hindarinya" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 8 Juni 2025.
    Dalam artikel situs Liputan6.com, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengimbau masyarakat, untuk mewaspadai informasi pendaftaran rekrutmen bersama SKK Migas dan KKKS 2025. Pasalnya menjadi modus penipuan yang bisa merugikan.
    Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Surodipuro mengatakan, saat ini marak terjadinya penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab terkait lowongan kerja di lingkungan hulu migas.
    "Perlu adanya kesadaran dan ketelitian terhadap informasi," kata Hudi, dikutip dari akun Instagram @skkmigasofficial, Minggu (8/6/2025).
    Dia pun menyebutkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan ketika mendapat informasi terkait lowongan kerja SKK Migas, yaitu pastikan hanya mengakses informasi rekrutmen melalui portal resmi rekrutmen bersama hulu migas di jobs.talentics.id/skk-migas dan informasi di kanal resmi SKK Migas.
    "Hati-hati dan perhatikan nama perusahaan pembuka lowongan, jadwal rekrutmen dan prosedur pendaftaran dengan seksama," tutur Hudi dalam unggahan tersebut.
    SKK Migas dan KKKS tidak pernah meminta biaya apapun dalam bentuk apapun dalam proses rekrutmen. Serta, tidak meyebarkan informasi lowongan kerja yang tidak dan belum terferifikasi pada rekrutmen bersama hulu migas.
    Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "? PERHATIAN! Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan ?
    Sobat Migas, belakangan marak banget modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan di sektor hulu migas. Yuk, kita sama-sama lebih waspada dan teliti!
    Bagikan informasi ini ke teman, keluarga, dan rekan kerja agar semakin banyak yang terhindar dari penipuan, ya! ⚠️"

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran rekrutmen SKK Migas dan Petronas Indonesia tidak benar.
    Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Surodipuro mengatakan, saat ini marak terjadinya penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab terkait lowongan kerja di lingkungan hulu migas.
    Informasi rekrutmen melalui portal resmi rekrutmen bersama hulu migas di jobs.talentics.id/skk-migas
  • (GFD-2025-27334) Cek Fakta: Klarifikasi Polisi soal Kabar Viral Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/06/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang pejalan kaki bisa kena tilang ETLE beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 2 Juni 2025.
    Akun Facebook tersebut mengunggah foto kamera ETLE dan narasi bahwa pejalan kaki kini jadi sasaran baru tilang ETLE.
    "ETLE Diperluas! Pejalan Kaki Jadi Sasaran Baru, Menyeberang Jalan Sembarangan Bisa Kena Tilang" demikian narasi dalam gambar tersebut.
    "ETLE diperluas! Pejalan kaki jadi sasaran baru, menyebrang jalan sembarangan bisa kena tilang..." tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali direspons dan mendapat 4 komentar dari warganet.
    Benarkah kabar tentang pejalan kaki kini bisa kena tilang ETLE? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri pejalan kaki kini bisa kena tilang ETLE. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "pejalan kaki tilang ETLE" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya, terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Viral Pejalan Kaki Bisa Kena ETLE, Ini Penjelasan Polisi" yang dimuat Liputan6.com pada 27 Mei 2025.
    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial pejalan kaki dapat dikenai tilang elektronik alias ETLE. Kabar tersebut sontak menjadi buah bibir di jagat masyarakat.
    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin membantah kabar tersebut. Dia menjelaskan ETLE hanya bersifat merekam kondisi pejalan kaki melalui kamera, dan hanya memotret pengendara yang melanggar lalu lintas.
    "ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yang beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran kendaraan bermotor, selain dari itu belum," kata Komarudin, dikutip Selasa (27/5/2025).
    Mengenai aturan tersebut, kata Komarudin sudah dijelaskan pada Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki.
    Dalam pasal tersebut disebutkan:
    Pasal 131
    1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
    2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
    3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
    Pasal 132
    Pejalan kaki wajib:
    1. Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
    2. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.3. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
    Jika melanggar ketentuan itu, pejalan kaki dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 275 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Pasal 275
    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    2. Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
     

    Kesimpulan


    Kabar tentang pejalan kaki kini bisa kena tilang ETLE ternyata telah diklarifikasi pihak Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menjelaskan, ETLE hanya bersifat merekam kondisi pejalan kaki melalui kamera, dan hanya memotret pengendara yang melanggar lalu lintas.

    Rujukan