• (GFD-2026-34464) Hoaks, Purbaya Pangkas Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/05/2026

    Berita

    tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial TikTok mengklaim Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI, dan Polri akan mengalami pemangkasan.

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun TikTok bernama “telisik.id” (arsip) pada Jumat (17/04/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Purbaya tengah diwawancarai oleh media. Dalam gambar tersebut juga dituliskan klaim: “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya.”

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Pengunggah menuliskan narasi pada keterangan unggahan: “Wacana mengenai kemungkinan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri menjadi perbincangan luas dalam beberapa hari terakhir.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Isu tersebut muncul seiring meningkatnya beban anggaran negara akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung pada subsidi energi.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut.

    Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada dalam tahap awal dan memerlukan kajian lebih mendalam sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.

    “Masih dipelajari, nanti, tunggu,” ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2026).

    𝐁𝐀𝐂𝐀 𝐓𝐄𝐋𝐈𝐒𝐈𝐊.𝐈𝐃 𝐁𝐀𝐑𝐔 𝐏𝐄𝐑𝐂𝐀𝐘𝐀

    Baca Selengkapnya di 👉 www.telisik.id

    #telisikid #pns #pppk #tni #polri

    Pemangkasan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara Terbaru

    Dapatkan informasi terkini tentang pemangkasan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Baca analisis lengkapnya di sini! #telisikid #pns #pppk #tni #polri

    Keywords: gaji ke-13 aparatur sipil negara,pemangkasan gaji PNS,kebijakan gaji anggota TNI,dampak fluktuasi harga minyak,subsid energi pemerintah,penjelasan Menteri Keuangan,kebijakan gaji PPPK,perbincangan gaji ke-13,analisis kebijakan pemerintah,tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa.” Begitu narasi tertulis dalam keterangan unggahan.

    Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (15/5/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 13,6 ribu likes, 2676 komentar, 1163 kali disimpan, 8288 kali dibagikan, dan 844,2 ribu kali ditayangkan. Kolom komentar dipenuhi reaksi kekecewaan dan kritik masyarakat terhadap pemerintah.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram @telisik.id,@firahbelopa, dan akun Facebook “Telisik.id". Semua unggahan tersebut menyebarkan gambar yang sama terkait klaim Purbaya pangkas gaji ke-13.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Baca juga:Purbaya dan Bahlil Bahas Proyek Pipanisasi Gas Jawa-Sumatra

    periksa fakta Gaji ke-13 dipangkas.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Instagram @ppid.kemenkeu yang menyatakan bahwa berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks.

    Melansir laman Antara Jambi, foto Purbaya tersebut diambil di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dalam wawancara tersebut Purbaya menjelaskan bahwa sistem pemda sedang dipersiapkan agar tidak lagi mengendapkan uang di bank.

    Purbaya menyebut pemda cenderung menyimpan uang mereka di perbankan sebagai tabungan untuk persediaan dana awal tahun.

    “Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, dimana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” begitu keterangan Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemda terkait pengelolaan dana daerah.

    Dalam proses koordinasi itu, menurut Askolasi, Purbaya memberikan empat arahan kepada pemda.

    Purbaya mengingatkan seluruh pemda, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, untuk mengakselerasi belanja daerah masing-masing.Pemda diminta untuk mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga.Purbaya meminta pemda untuk menggunakan dana mereka yang mengendap di bank.Purbaya juga mengarahkan pemda agar memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

    Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Purbaya pangkas gaji ke-13.” Hasil penelusuran mengarahkan pada laman CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, dan pensiunan pada Juni 2026.

    Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Anggarannya sekitar Rp 55 triliun.

    Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

    “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Jumat (1/5/2026).

    Dengan demikian klaim yang menyebutkan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri akan dipangkas dan sedang dipikirkan oleh Purbaya adalah tidak benar dan tidak didukung oleh informasi kredibel.

    Senada dengan hal tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan RI menegaskan bahwa informasi yang mencatut Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan hoaks.

    Kemenkeu mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Kementerian Keuangan. Adapun informasi seputar keuangan negara atau Kementerian Keuangan yang terindikasi hoaks atau penipuan, Sobatkeu dapat melaporkannya melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau menu "Hubungi Kami" pada situs www.kemenkeu.go.id.

    Baca juga:Hoaks, Akun TikTok Mencatut Sekretariat Jenderal Kemenkeu

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa unggahan video yang mengklaim bahwa Purbaya menyebut akan memangkas gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menegaskan bahwa isu pemangkasan gaji ke-13 adalah tidak benar, dan memastikan proses pencairan dana tersebut tetap berjalan pada awal Juni 2026.

    Sampai artikel ini ditulis tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-34484) Hoaks, Purbaya Pangkas Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/05/2026

    Berita

    tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial TikTok mengklaim Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI, dan Polri akan mengalami pemangkasan.

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun TikTok bernama “telisik.id” (arsip) pada Jumat (17/04/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Purbaya tengah diwawancarai oleh media. Dalam gambar tersebut juga dituliskan klaim: “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya.”

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Pengunggah menuliskan narasi pada keterangan unggahan: “Wacana mengenai kemungkinan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri menjadi perbincangan luas dalam beberapa hari terakhir.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Isu tersebut muncul seiring meningkatnya beban anggaran negara akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung pada subsidi energi.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut.

    Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada dalam tahap awal dan memerlukan kajian lebih mendalam sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.

    “Masih dipelajari, nanti, tunggu,” ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2026).

    𝐁𝐀𝐂𝐀 𝐓𝐄𝐋𝐈𝐒𝐈𝐊.𝐈𝐃 𝐁𝐀𝐑𝐔 𝐏𝐄𝐑𝐂𝐀𝐘𝐀

    Baca Selengkapnya di 👉 www.telisik.id

    #telisikid #pns #pppk #tni #polri

    Pemangkasan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara Terbaru

    Dapatkan informasi terkini tentang pemangkasan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Baca analisis lengkapnya di sini! #telisikid #pns #pppk #tni #polri

    Keywords: gaji ke-13 aparatur sipil negara,pemangkasan gaji PNS,kebijakan gaji anggota TNI,dampak fluktuasi harga minyak,subsid energi pemerintah,penjelasan Menteri Keuangan,kebijakan gaji PPPK,perbincangan gaji ke-13,analisis kebijakan pemerintah,tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa.” Begitu narasi tertulis dalam keterangan unggahan.

    Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (15/5/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 13,6 ribu likes, 2676 komentar, 1163 kali disimpan, 8288 kali dibagikan, dan 844,2 ribu kali ditayangkan. Kolom komentar dipenuhi reaksi kekecewaan dan kritik masyarakat terhadap pemerintah.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram @telisik.id,@firahbelopa, dan akun Facebook “Telisik.id". Semua unggahan tersebut menyebarkan gambar yang sama terkait klaim Purbaya pangkas gaji ke-13.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Baca juga:Purbaya dan Bahlil Bahas Proyek Pipanisasi Gas Jawa-Sumatra

    periksa fakta Gaji ke-13 dipangkas.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Instagram @ppid.kemenkeu yang menyatakan bahwa berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks.

    Melansir laman Antara Jambi, foto Purbaya tersebut diambil di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dalam wawancara tersebut Purbaya menjelaskan bahwa sistem pemda sedang dipersiapkan agar tidak lagi mengendapkan uang di bank.

    Purbaya menyebut pemda cenderung menyimpan uang mereka di perbankan sebagai tabungan untuk persediaan dana awal tahun.

    “Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, dimana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” begitu keterangan Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemda terkait pengelolaan dana daerah.

    Dalam proses koordinasi itu, menurut Askolasi, Purbaya memberikan empat arahan kepada pemda.

    Purbaya mengingatkan seluruh pemda, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, untuk mengakselerasi belanja daerah masing-masing.Pemda diminta untuk mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga.Purbaya meminta pemda untuk menggunakan dana mereka yang mengendap di bank.Purbaya juga mengarahkan pemda agar memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

    Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Purbaya pangkas gaji ke-13.” Hasil penelusuran mengarahkan pada laman CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, dan pensiunan pada Juni 2026.

    Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Anggarannya sekitar Rp 55 triliun.

    Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

    “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Jumat (1/5/2026).

    Dengan demikian klaim yang menyebutkan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri akan dipangkas dan sedang dipikirkan oleh Purbaya adalah tidak benar dan tidak didukung oleh informasi kredibel.

    Senada dengan hal tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan RI menegaskan bahwa informasi yang mencatut Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan hoaks.

    Kemenkeu mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Kementerian Keuangan. Adapun informasi seputar keuangan negara atau Kementerian Keuangan yang terindikasi hoaks atau penipuan, Sobatkeu dapat melaporkannya melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau menu "Hubungi Kami" pada situs www.kemenkeu.go.id.

    Baca juga:Hoaks, Akun TikTok Mencatut Sekretariat Jenderal Kemenkeu

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa unggahan video yang mengklaim bahwa Purbaya menyebut akan memangkas gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menegaskan bahwa isu pemangkasan gaji ke-13 adalah tidak benar, dan memastikan proses pencairan dana tersebut tetap berjalan pada awal Juni 2026.

    Sampai artikel ini ditulis tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-34505) Hoaks, Purbaya Pangkas Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/05/2026

    Berita

    tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial TikTok mengklaim Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI, dan Polri akan mengalami pemangkasan.

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun TikTok bernama “telisik.id” (arsip) pada Jumat (17/04/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Purbaya tengah diwawancarai oleh media. Dalam gambar tersebut juga dituliskan klaim: “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya.”

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Pengunggah menuliskan narasi pada keterangan unggahan: “Wacana mengenai kemungkinan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri menjadi perbincangan luas dalam beberapa hari terakhir.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Isu tersebut muncul seiring meningkatnya beban anggaran negara akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung pada subsidi energi.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut.

    Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada dalam tahap awal dan memerlukan kajian lebih mendalam sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.

    “Masih dipelajari, nanti, tunggu,” ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2026).

    𝐁𝐀𝐂𝐀 𝐓𝐄𝐋𝐈𝐒𝐈𝐊.𝐈𝐃 𝐁𝐀𝐑𝐔 𝐏𝐄𝐑𝐂𝐀𝐘𝐀

    Baca Selengkapnya di 👉 www.telisik.id

    #telisikid #pns #pppk #tni #polri

    Pemangkasan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara Terbaru

    Dapatkan informasi terkini tentang pemangkasan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Baca analisis lengkapnya di sini! #telisikid #pns #pppk #tni #polri

    Keywords: gaji ke-13 aparatur sipil negara,pemangkasan gaji PNS,kebijakan gaji anggota TNI,dampak fluktuasi harga minyak,subsid energi pemerintah,penjelasan Menteri Keuangan,kebijakan gaji PPPK,perbincangan gaji ke-13,analisis kebijakan pemerintah,tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa.” Begitu narasi tertulis dalam keterangan unggahan.

    Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (15/5/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 13,6 ribu likes, 2676 komentar, 1163 kali disimpan, 8288 kali dibagikan, dan 844,2 ribu kali ditayangkan. Kolom komentar dipenuhi reaksi kekecewaan dan kritik masyarakat terhadap pemerintah.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram @telisik.id,@firahbelopa, dan akun Facebook “Telisik.id". Semua unggahan tersebut menyebarkan gambar yang sama terkait klaim Purbaya pangkas gaji ke-13.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Baca juga:Purbaya dan Bahlil Bahas Proyek Pipanisasi Gas Jawa-Sumatra

    periksa fakta Gaji ke-13 dipangkas.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Instagram @ppid.kemenkeu yang menyatakan bahwa berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks.

    Melansir laman Antara Jambi, foto Purbaya tersebut diambil di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dalam wawancara tersebut Purbaya menjelaskan bahwa sistem pemda sedang dipersiapkan agar tidak lagi mengendapkan uang di bank.

    Purbaya menyebut pemda cenderung menyimpan uang mereka di perbankan sebagai tabungan untuk persediaan dana awal tahun.

    “Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, dimana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” begitu keterangan Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemda terkait pengelolaan dana daerah.

    Dalam proses koordinasi itu, menurut Askolasi, Purbaya memberikan empat arahan kepada pemda.

    Purbaya mengingatkan seluruh pemda, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, untuk mengakselerasi belanja daerah masing-masing.Pemda diminta untuk mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga.Purbaya meminta pemda untuk menggunakan dana mereka yang mengendap di bank.Purbaya juga mengarahkan pemda agar memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

    Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Purbaya pangkas gaji ke-13.” Hasil penelusuran mengarahkan pada laman CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, dan pensiunan pada Juni 2026.

    Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Anggarannya sekitar Rp 55 triliun.

    Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

    “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Jumat (1/5/2026).

    Dengan demikian klaim yang menyebutkan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri akan dipangkas dan sedang dipikirkan oleh Purbaya adalah tidak benar dan tidak didukung oleh informasi kredibel.

    Senada dengan hal tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan RI menegaskan bahwa informasi yang mencatut Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan hoaks.

    Kemenkeu mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Kementerian Keuangan. Adapun informasi seputar keuangan negara atau Kementerian Keuangan yang terindikasi hoaks atau penipuan, Sobatkeu dapat melaporkannya melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau menu "Hubungi Kami" pada situs www.kemenkeu.go.id.

    Baca juga:Hoaks, Akun TikTok Mencatut Sekretariat Jenderal Kemenkeu

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa unggahan video yang mengklaim bahwa Purbaya menyebut akan memangkas gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menegaskan bahwa isu pemangkasan gaji ke-13 adalah tidak benar, dan memastikan proses pencairan dana tersebut tetap berjalan pada awal Juni 2026.

    Sampai artikel ini ditulis tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-34350) Cek Fakta: Ini Bukan Link Resmi Pendaftaran Bantuan Rp 2,1 Juta untuk Guru Honorer dan ASN

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/05/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link resmi pendaftaran bantuan Rp 2,1 juta untuk guru honorer dan ASN, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 12 Mei 2026.
    Klaim link resmi pendaftaran bantuan Rp 2,1 juta untuk guru honorer dan ASN berupa tulisa berikut.
    "Pemerintah Hadir Menyalurkan Bantuan Insentif untuk GURU ASN,GURU NON ASN Dan Pegawai Negeri Sipil Beserta GURU HONORER
    Bantuan Sebesar Rp.7.000.000
    Dicairkan Serentak Di Seluruh Wilayah IndonesiaUntuk Mendapatkan bantuannya,
    Silahkan Daftar di Link Resmi �"
    Unggahan tersebut mencantumkan menu daftar, jika diklik akan muncul link berikut.
    "https://daftar-sekarangwl2.d4fttar.one/".
    Link tersebut mengarah pada halaman situs yang meminta sejumlah informasi pribadi, seperti provinsi dan nomor Telegram.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link resmi pendaftaran bantuan Rp 2,1 juta untuk guru honorer dan ASN, Penelusuran mengarah pada artikel berita dari Antaranews berjudul "Kemendikdasmen imbau waspadai laman palsu seputar bantuan insentif " yang tayang pada 1 September 2025
    Dalam artikel ini dijelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau masyarakat, khususnya para guru agar mewaspadai sejumlah laman palsu berujung phising terkait bantuan insentif guru non-ASN sebesar Rp2,1 juta.
    Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen Yudhistira Nugraha meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pesan, email atau link mencurigakan yang mengatasnamakan pihak tertentu dari Kemendikdasmen.
    "Waspada phising, jangan mudah percaya dengan pesan, email, atau link mencurigakan yang mengatasnamakan pihak tertentu. Phising adalah upaya penipuan untuk mencuri data pribadi seperti password, OTP, atau informasi keuangan," kata Yudhistira di Jakarta pada Senin 1 September 2025.
    Lebih lanjut, pihaknya pun memberikan tips agar terhindar link penipuan phishing, yakni selalu mengecek alamat email/nomor pengirim, jangan klik link mencurigakan, mengaktifkan verifikasi dua langkah, serta menyimpan data pribadi hanya di aplikasi resmi.
    Yudhistira juga menyebutkan beberapa laman yang melakukan phising, di antaranya daftar.form-gtkdikdasmen.com, layanan.form-gtkdikdasmen.com, intensif.gtk-dikdasmen.com, intensif.gtkdikdasmen.com.
    "Domain ini berusaha mencuri data pribadi Anda. Mohon berhati-hati dan pastikan hanya mengisi informasi pada laman resmi kementerian," ujarnya.
    Adapun informasi mengenai bantuan insentif maupun bantuan subsidi upah (BSU) informasi resminya hanya dapat dilihat di Info GTK pada tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
    Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengumumkan insentif untuk guru honorer mengalami kenaikan menjadi Rp400 ribu setiap bulannya mulai 2026. Insentif honorer ini dilakukan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening guru yang tercantum dalam Dapodik.
    Dia mengatakan kenaikan insentif guru honorer pada tahun depan tersebut sebesar Rp 100 ribu apabila dibandingkan dengan insentif yang disalurkan untuk tahun 2025, yakni sebesar Rp 300 ribu.
     
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link resmi pendaftaran bantuan Rp 2,1 juta untuk guru honorer dan ASN tidak benar. 
    Bantuan insentif maupun bantuan subsidi upah (BSU) informasi resminya hanya dapat dilihat di Info GTK pada tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

    Rujukan