• (GFD-2025-29287) [HOAKS] Pertamina Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi BBM

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina disebut menerapkan aturan baru yang melarang pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk penunggak pajak kendaraan.

    Selain larangan pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan, Pertamina juga disebut menerapkan pembatasan jangka waktu pengisian BBM.

    Menurut narasi yang beredar di media sosial, mobil dibatasi hanya bisa mengisi BBM setiap tujuh hari dan sepeda motor setiap empat hari.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi Pertamina melarang pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini, serta akun Instagram ini.

    Narasi serupa juga dibagikan oleh akun X (Twitter) ini. Berikut narasi yang dibagikan:

    Rakyat di persulit lagi. Kendaraan mati pajak tidak boleh isi BBM

    Screenshot Hoaks, Pertamina larang penunggak pajak kendaraan isi BBM

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT Pertamina Patra Niaga untuk mengonfirmasi adanya larangan mengisi BBM untuk penunggak pajak kendaraan. 

    Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025), informasi tersebut hoaks.

    "Pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar," kata Roberth

    "Penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan," tuturnya.

    Secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso juga membantah adanya pembatasan pengisian BBM.

    "Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks," kata Fadjar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

    "Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina," ujarnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Pertamina melarang pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan adalah hoaks.

    Informasi tersebut dibantah oleh Pertamina. Penyaluran BBM tetap bersajalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang telah berlaku.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29286) Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bansos PKH 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/09/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim link pendaftaran bansos PKH 2025. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 24 September 2025.
    Dalam postingan terdapat tulisan sebagai berikut:
    "BANSOS PKH / DTKS 2025
    Bantuan sosial (BANSOS) BPNT dan PKH sama sekali belum dapat atau belum cair dana bansos Rp 900.000 - Rp 2.500.000 tahun 2025 cair hari ini seluruh Indonesia secara online.
    #kemensosselaluada
    CAIRKAN SEKARANG!
    Bisa Langsung Daftar. Tidak Di Pungut Biaya Sedikitpun
    Klik tombol daftar"
    Sedangkan caption dalam postingan adalah: 
    "Ayo daftar nama anda dan cairkan sekarang Langsung melalui ponsel anda"
    Ketika link pendaftaran dibuka, akan mengarah pada halaman situs formulir digital yang meminta nama lengkap dan nomor Telegram.
    Benarkah klaim link pendaftaran bansos PKH 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran bansos PKH 2025. Penelusuran mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul "Panduan Lengkap Cek Bansos September 2025 Online" yang tayang pada 26 September 2025.
    Dalam artikel ini, masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos secara daring melalui dua metode utama yang disediakan Kemensos. Kedua metode ini dirancang untuk memudahkan akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
    Metode pertama adalah melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna hanya perlu mengunjungi laman tersebut, lalu memilih informasi lokasi domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
    Setelah itu, masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom "Nama PM (Penerima Manfaat)", isi kode verifikasi (captcha), dan klik "Cari Data". Sistem akan menampilkan informasi nama penerima, usia, jenis bansos, dan periode pencairan jika terdaftar.
    Metode kedua adalah melalui aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Pengguna yang belum memiliki akun harus melakukan registrasi dengan data diri sesuai KTP, NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat email, serta mengunggah foto KTP dan swafoto.
    Setelah berhasil login, pilih menu "Cek Bansos" atau "Profil", isi data domisili dan nama lengkap, lalu klik "Cari Data" untuk melihat status bantuan Anda.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bansos PKH 2025, tidak benar.
     

    Rujukan

  • (GFD-2025-29285) [KLARIFIKASI] Kementerian ESDM Bantah Larang Ojek Online Beli Pertalite

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan dengan narasi yang mengeklaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ojek online (ojol) membeli Pertalite.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diklaim menyatakan bahwa hanya kendaraan umum berpelat kuning yang boleh mengisi BBM bersubsidi. Pelat kuning menandakan kendaraan itu transportasi umum.

    Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

    Narasi yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol membeli Pertalite dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan video yang memberitakan bahwa Bahlil menyebut hanya kendaraan berplat kuning yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

    Berikut keterangan yang disampaikan dalam video:

    BAHLIL LARANG OJOL BELI PERTALITE

    BAHLIL: ojo merupakan kendaraan kegiatan usaha sedangkan pertalite hanya untuk masyrakat !! !!

    Akun Facebook Video yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol menggunakan Pertalite

    Hasil Cek Fakta

    Dikutip dari Antara, Kementerian ESDM membantah narasi yang mengeklaim pihaknya melarang ojol menggunakan BBM jenis Pertalite.

    Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan, hingga saat ini tidak kebijakan yang melarang ojek online mengisi Pertalite.

    "Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol," ujar Dwi Anggia Rabu (24/9/2025).

    Anggia pun mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi Kementerian ESDM terkait informasi BBM.

    Setelah ditelusuri, video pemberitaan soal rencana larangan penggunaan Pertalite bagi ojol merupakan unggahan lama.

    Video identik dengan unggahan di kanal YouTube Seputar iNews RCTI pada 29 November 2024.

    Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran. 

    Menurut Bahlil, kendaraan yang digunakan para pengemudi ojek online untuk usaha. Sementara, subsidi BBM tepat sasaran yang disasar pemerintah ditekankan untuk penggunaan transportasi publik.

    Namun, ucapan tersebut telah diralat pada Desember 2024.  Bahlil menyampaikan, pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol membeli Pertalite pada September 2025 merupakan informasi keliru.

    Kementerian ESDM menyebut hingga saat ini tidak ada kebijakan larangan bagi ojek online untuk membeli Pertalite. 

    Adapun pemberitaan yang menyebut Menteri ESDM,Bahlil Lahadalia berencana tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima BBM bersubsidi merupakan pemberitaan lama pada November 2024. 

    Ucapan Bahlil itu kemudian diralat pada Desember 2024. Saat itu ia Bahlil menyampaikan, pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema UMKM. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-29284) [HOAKS] Gunung Guntur di Garut Erupsi pada 22 September 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Gunung Guntur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikabarkan erupsi pada Senin (22/9/2025). Kabar tersebut dibagikan oleh sejumlah akun media sosial.

    Akun-akun itu membagikan video yang memperlihatkan kilatan cahaya di puncak gunung. Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, kabar tersebut hoaks.

    Narasi yang mengeklaim Gunung Guntur erupsi pada Senin (22/9/2025) dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini. 

    Akun itu membagikan sebuah video disertai takarir "gunung guntur meletus".

    Hasil Cek Fakta

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membantah kabar Gunung Guntur erupsi pada Senin (22/9/2025).

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh mengatakan, kilatan cahaya di kawasan gunung aktif Gunung Guntur dan Papandayan merupakan fenomena alam biasa.

    Menurut Anwar, fenomena tersebut biasa terjadi pada awan Cumulonimbus dan bukan menunjukkan adanya ancaman erupsi.

    "Tidak benar jika ada informasi bahwa fenomena ini adalah erupsi Gunung Guntur," kata Anwar, dikutip dari Antara, Senin (22/9/2025)

    Fenomena petir dalam awan itu, kata dia, terjadi akibat akumulasi dan perbedaan muatan listrik di dalam awan badai.

    Kristal es bermuatan positif terbawa ke puncak awan, sementara butiran air dan es yang lebih berat bermuatan negatif berkumpul di bagian bawah awan

    "Ketidakseimbangan muatan ini menimbulkan pelepasan energi listrik di dalam awan, sehingga muncul kilatan cahaya yang dikenal sebagai intra-cloud lightning atau sheet lightning," ujarnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim Gunung Guntur erupsi pada Senin (22/9/2025) adalah hoaks.

    BPBD Garut menjelaskan, kilatan cahaya dari puncak Gunung Guntur merupakan fenomena alam yang biasa terjadi pada awan Cumulonimbus.

    Rujukan