(GFD-2025-29733) [SALAH] Jaksa Agung Tetapkan Luhut Tersangka Korupsi Lahan
Sumber: FacebookTanggal publish: 29/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Jaksa Agung tetapkan Luhut tersangka korupsi lahan” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim penetapan tersangka kepada Luhut.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri lebih dalam terkait penetapan tersangka kepada Luhut oleh Kejaksaan Agung melalui google. Hasilnya ditemukan artikel cek fakta kompas.com berjudu “[HOAKS] Kejaksaan Agung Tetapkan Luhut sebagai Tersangka” yang tayang Senin (20/10/2025).
Dalam artikel tersebut mengutip laporan dari Grean Peace bahwa adanya indikasi korupsi politik dan konflik kepentingan di dalam PT Toba Bara Sejahtra Tbk. Saham mayoritas perusahaan yang sebelumnya dimiliki oleh Luhut, yang juga menjadi salah satu delegasi Indonesia proyek Prakarsa Sabuk Jalan/Belt and Road Initiative (BRI). Walaupun telah dijual kepada Highland Strategic Holdings dengan penjualan yang ganjil, keluarga Luhut masih memiliki saham minoritas di perusahaan tersebut.
Hingga artikel ini terbit belum ada sidang atau penetapan status tersangka kepada Luhut terkait kasus korupsi atau penyalahgunaan lahan.
Kesimpulan
Rujukan
(GFD-2025-29732) [PENIPUAN] Pendaftaran Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan dari Purbaya yang Siapkan 20 Triliun
Sumber: TiktokTanggal publish: 29/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “pendaftaran program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan dari Purbaya yang siapkan 20 triliun” ke mesin pencarian Google. Hasilnya ditemukan artikel tempo.co dengan judul “Purbaya Siapkan Rp20 T untuk Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan” yang tayang Kamis (23/10/2025) , dan tidak ditemukan link pendaftaran penghapusan tunjangan BPJS Kesehatan.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri lebih dalam terkait skema penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan melalui google. Hasilnya ditemukan artikel dari cnnindonesia.com dengan mengutip Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang mengatakan bahwa pemutihan ditujukan untuk masyarakat miskin yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda (pemerintah daerah).
Dalam artikel yang tayang pada Sabtu (25/10/2025) tersebut juga dijelaskan bahwa program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan sehingga belum mencapai keputusan final dan tidak terdapat link pendaftaran yang harus diisi.
Kesimpulan
Rujukan
(GFD-2025-29731) Hoaks! Kemenkes dukung pemberian alat kontrasepsi gratis untuk mahasiswa
Sumber:Tanggal publish: 29/10/2025
Berita
Berikut isi narasi yang disebarkan di Facebook:
"Kemenkes Dukung Program Kondom Gratis Untuk Mahasiswa/i Semester 4 ke Atas,".
Kemenkes diklaim memberikan dukungan lantaran distribusi alat pencegah kehamilan berupa kondom ini dianggap bisa mengantisipasi penyebaran penyakit menular, sekaligus meningkatkan kesadaran akan kesehatan reproduksi di kalangan anak muda.
"Program ini sontak memicu beragam reaksi, mulai dari yang menilai langkah tersebut visioner hingga yang menilainya terlalu “terbuka” untuk kalangan kampus. Kalau benar jadi dijalankan, kira-kira mahasiswa lebih rajin ke perpustakaan atau ke tempat pembagian kondom dulu ya?," demikian keterangan yang ditambahkan sang pengunggah di Facebook pada 9 Oktober 2025.
Lalu, benarkah Kemenkes dukung pemberian alat kontrasepsi gratis untuk mahasiswa?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hasil Cek Fakta
"Belakangan beredar isu bahwa Kemenkes membagikan kondom gratis untuk mahasiswa. Faktanya, informasi tersebut tidak benar," demikian isi unggahan Kemenkes di akun @kemenkes_ri pada 10 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Kemenkes menjelaskan program distribusi alat kontrasepsi gratis yang resmi didukung pemerintah dilakukan secara terbatas melalui fasilitas kesehatan, setelah pemeriksaan atau lewat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas yang melakukan pendampingan khusus.
"Kemenkes RI tidak pernah memiliki program tersebut. Kondom dalam program kesehatan digunakan untuk pencegahan HIV dan IMS pada kelompok berisiko tinggi, seperti pekerja seks, pasangan ODHA, dan populasi kunci lainnya," tambah Kemenkes.
Dari penjelasan tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa informasi soal Kemenkes yang dibagikan di Facebook itu merupakan hoaks.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Kemenkes dukung pemberian alat kontrasepsi gratis untuk mahasiswa
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
(GFD-2025-29730) Hoaks! Uang sitaan dari koruptor akan dibagikan untuk program bansos Rp100 juta
Sumber:Tanggal publish: 29/10/2025
Berita
Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa setiap warganet yang mendaftar akan menerima Rp100 juta, dengan cara menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam video.
Namun, benarkah Mahfud MD menyatakan uang sitaan dari koruptor akan dibagikan untuk program bansos?
Hasil Cek Fakta
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
ANTARA memverifikasi unggahan ini menggunakan AI detector Hive Moderation, dan hasilnya menunjukkan bahwa audio dalam video tersebut 99,7 persen merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).
Dengan demikian, video tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bansos pemerintah.
Berikut cara resmi mendaftar bantuan sosial (bansos):
1. Secara daring (online) melalui aplikasi “Cek Bansos”:
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
Pilih menu “Buat Akun Baru” dan isi data lengkap seperti NIK, nomor KK, nama, alamat, email, dan nomor HP.
Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
Setelah akun diverifikasi melalui email, login ke aplikasi, lalu pilih menu “Daftar Usulan”. Isi data diri dan anggota keluarga, pilih jenis bantuan yang diinginkan, kemudian kirim usulan.
2. Secara luring (offline) melalui kantor kelurahan atau desa:
Datang ke kantor kelurahan/desa dengan membawa KTP dan KK asli.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah bersama perangkat desa untuk menentukan calon penerima bantuan yang layak.
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan dikirim ke Dinas Sosial untuk diverifikasi serta divalidasi, termasuk melalui kunjungan lapangan.
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




