(GFD-2025-29737) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran BSU untuk yang Belum Dapat Bantuan
Sumber:Tanggal publish: 29/10/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran BSU bagi yang belum dapat bantuan, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 25 Oktober 2025.
Klaim link pendaftaran BSU bagi yang belum dapat bantuan, berupa poster digital bertuliskan
"BANTUAN SUBSIDI UPAH
BSU 2025 Rp 1.700.000"
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Bagi yang belum dapat silahkan daftar sekarang"
Unggahan tersebut disertai menu pendaftaran, jika diklik akan muncul link berikut.
"https://daftarsekarang-w09ol.av422sq.my.id/?fbclid=IwY2xjawNuu41leHRuA2FlbQIxMQBicmlkETE5VnVmT2NhOGExYzFZOVNFAR7LIW3AurSKU4ySQr0--sJRqBwK-_-mUcTGdUk-XG3j8PYYabjYLUzHcx_Slg_aem_zhC-zstUTygluy_3tIzcCQ"
Link tersebut mengarah pada halaman situs yang meminta sejumlah identitas, seperti nama nomor Telegram.
Benarkah klaim link pendaftaran BSU bagi yang belum dapat bantuan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran BSU bagi yang belum dapat bantuan, dalam artikel berjudul "BSU 2025 akan Cair, Simak Syarat Penerima dan Cara Cek Status" yang dimuat Liputan6.com, 4 Juni 2025.
Artikel Liputan6.com menyebutkan, syarat utama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Untuk menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
Memiliki gaji maksimal Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau anggota Polri.Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar dapat menerima BSU Bantuan Subsidi Upah tahun 2025.Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Cek Status BSU Kemnaker 2025: Panduan Login bsu.kemnaker.go.id" yang dimuat Liputan6.com, pada 4 Juni 2025.
Artikel situs Liputan6.com menyebutkan cara Login dan Cek Status BSU di bsu kemnaker go id
Untuk mengecek status penerimaan BSU Kemnaker 2025 melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, ikuti langkah-langkah berikut:
Akses Situs Web: Buka situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id menggunakan peramban (browser) di komputer atau ponsel Anda.
Login atau Daftar Akun: Jika Anda sudah memiliki akun, login menggunakan email dan kata sandi Anda. Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan melengkapi data diri sesuai dengan KTP dan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda. Gunakan alamat email aktif untuk verifikasi.
Lengkapi Profil (Jika Diperlukan): Setelah login, pastikan profil Anda lengkap. Ini termasuk informasi seperti status pekerjaan, lokasi tempat kerja, dan nomor rekening bank aktif. Data yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi.
Cek Status BSU: Setelah semua data terisi dan diverifikasi, cari menu "Cek Status BSU" atau yang serupa di dasbor akun Anda. Klik menu tersebut. Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
Jika status belum muncul, berarti data Anda masih dalam proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Lakukan pengecekan secara berkala.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran BSU bagi yang belum dapat bantuan tidak benar.
Cara login dan Cek Status BSU di bsu.kemnaker.go.id
(GFD-2025-29736) Cek Fakta: Hoaks Artikel Ketua Harian PSI Usulkan ke Relawan Duet Gibran-Jokowi pada Pilpres 2029
Sumber:Tanggal publish: 29/10/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Ketua Harian PSI Ahmad Ali mengusulkan ke relawan duet Gibran-Jokowi pada Pilpres 2029. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 22 Oktober 2025.
Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari Detik News dengan judul:
"Ketua Harian PSI Ahmad Ali Usulkan Ke relawan Duet Gibran-Jokowi Presiden Dan Wakil Presiden 2029".
Akun itu menambahkan narasi:
"Katanya Dulu Nggak Suka Politik Anaknya ituKok sekarang mau lanjut Terus Maju berdua lagi !!!Hebat Pendukungnya Ya"
Lalu benarkah postingan artikel Ketua Harian PSI Ahmad Ali mengusulkan ke relawan duet Gibran-Jokowi pada Pilpres 2029?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menggunakan Google Images. Hasil penelusuran menemukan artikel yang identik dengan postingan.
Kesamaan terdapat pada foto yang dipakai, nama penulis artikel dan waktu artikel diunggah. Artikel asli diunggah oleh situs berita Detik.com pada 21 Oktober 2025 pukul 08:24 WIB.
Namun dalam artikel asli berjudul:
"PSI Soroti MBG di Setahun Prabowo-Gibran: Harus Terus Jalan, tapi Perlu Perbaikan"
Dalam artikel asli sama sekali tidak membahas usulan Ahmad Ali untuk mencalonkan Gibran dan Jokowi pada Pilpres 2029.
Ahmad Ali hanya membicarakan penilaiannya pada satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran termasuk program MBG.
Di sisi lain Ketua DPP PSI bidang Komunikasi Publik Faldo Maldini juga membantah adanya pernyataan Ahmad Ali tentang usulan Gibran-Jokowi untuk maju di Pilpres 2029.
"Itu konten palsu dan dipotong dengan sengaja. Pak Ahmad Ali tidak pernah bicara soal duet Gibran-Jokowi 2029. Pernyataan aslinya membahas evaluasi program makan bergizi di satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, bukan politik 2029," kata Faldo.
Kesimpulan
Postingan artikel Ketua Harian PSI Ahmad Ali mengusulkan ke relawan duet Gibran-Jokowi pada Pilpres 2029 adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2025-29735) [SALAH] Prabowo Bebaskan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 29/10/2025
Berita
Akun Facebook “Jofan Nadin” pada Sabtu (25/10/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“Ammar Zoni Dibebaskan Langsung Oleh Presiden RI Prabowo Berkat Kerja Keras Ammar Zoni
Jumat, 24 Oktober 2025 Hotman Paris menjelaskan bahwa Amar Zoni sudah dinyatakan bebas dari Nusakambangan kini amar Zoni bisa senyum bahagia”
Unggahan disertai takarir:
“Ammar Zoni dinyatakan bebas dari Nusakambangan”
Per Rabu (29/10/2025), konten tersebut telah mendapat 76.100-an tanda suka dan 3.500-an komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar konten yang menampilkan potret Hotman Paris menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube KOMPASTV “Presiden Prabowo Subianto Telepon Hotman Paris Bahas Masalah Ini”, tayang Senin (2/12/2024). Konteks asli video adalah momen Presiden Prabowo menelepon Hotman Paris (tokoh pengacara) karena prihatin dengan banyaknya perusahaan di Indonesia yang terancam pailit.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Prabowo bebaskan Ammar Zoni dari Nusakambangan” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan yang tidak saling berkaitan, yakni:
Berita tempo.co “Mahasiswa Minta Pimpinan DPR Telepon Kapolri untuk Bebaskan Pendemo yang Ditahan”. Berita yang tayang Rabu (3/9/2025) ini melaporkan bahwa perwakilan mahasiswa mendesak pimpinan DPR untuk segera menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna membebaskan seluruh mahasiswa yang ditahan polisi dalam gelombang demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025.
Berita tribunnews.com “Pengacara Ammar Zoni Minta Tolong Presiden Prabowo! Tak Terima Kliennya Dipindah ke Nusakambangan!”, tayang Sabtu (18/10/2025). Disebutkan, kuasa hukum Ammar Zoni mencurigai adanya kejanggalan dalam pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan. Ia pun meminta pemerintah, termasuk Presiden, untuk turun tangan meninjau ulang prosedur pemindahan tersebut.
Dilansir dari kompas.com, Ammar Zoni merupakan aktor yang dijatuhi hukuman pidana karena mengedarkan sabu dan tembakau sintetis. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sejak Kamis (16/10/2025).
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Presiden Prabowo membebaskan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan”.
Kesimpulan
Rujukan
- https://www.youtube.com/watch?v=xuAS5kpLEJk
- https://www.tempo.co/politik/mahasiswa-minta-pimpinan-dpr-telepon-kapolri-untuk-bebaskan-pendemo-yang-ditahan-2066300
- https://video.tribunnews.com/news/878024/pengacara-ammar-zoni-minta-tolong-presiden-prabowo-tak-terima-kliennya-dipindah-ke-nusakambangan
- https://nasional.kompas.com/read/2025/10/16/10180001/ammar-zoni-dijebloskan-ke-lapas-super-maximum-security-di-nusakambangan
- https://web.facebook.com/reel/1519859315703852
- https://archive.ph/LPFuJ
- https://turnbackhoax.id/2025/10/29/salah-prabowo-bebaskan-ammar-zoni-dari-lapas-nusakambangan/
(GFD-2025-29734) [SALAH] Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i Setujui Hukuman Mati Bagi Koruptor
Sumber: FacebookTanggal publish: 29/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i setujui hukuman mati bagi koruptor” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri lebih dalam terkait sikap Muhammad Syafii terhadap koruptor di google. Hasilnya ditemukan artikel dari news.detik.com berjudul “Gerindra Cecar Calon Hakim Ad Hoc soal Hukuman Mati Korupsi Bansos Corona” yang tayang Kamis (28/01/2021), artikel tersebut menjelaskan Muhammad Syafii yang ketika itu berstatus sebagai anggota DPR Komisi III yang sedang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap salah satu calon hakim ad hoc Petrus Paulus Maturbongs.
Dalam fit and proper test tersebut Muhammad Syafii menyinggung kasus korupsi bansos COVID-19, dan tidak ditemukan narasi terkait persetujuan Wakil Menteri Agama tersebut terkait hukuman mati bagi koruptor.

