• (GFD-2025-27330) [HOAKS] Pengadilan Internasional Menetapkan Penangkapan Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) disebut telah menetapkan penangkapan terhadap mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

    Narasi di media sosial menyebutkan, penangkapan itu terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Jokowi terhadap rakyat Indonesia.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Narasi mengenai penetapan penangkapan Jokowi oleh Pengadilan Internasional disebarkan akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (4/6/2025):

    BERITA DARI MALAYSIA:INTERNASIONAL COURT OF JUSTICE & INTERNASIONAL CRIMINAL COURT

    PENGADILAN INTERNASIONAL MENGELUARKAN INSTRUKSI: TANGKAP "JOKO WIDODO"

    MEMINTA MILITER:PENANGKAPAN KARENA PELANGGARAN HAM JOKO WIDODO PADA RAKYAT

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (4/6/2025), mengenai Pengadilan Internasional menetapkan penangkapan Jokowi.

    Hasil Cek Fakta

    Tidak ada keputusan dari Pengadilan Internasional mengenai penangkapan Jokowi.

    Pengadilan Internasional atau Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penangkapan seseorang.

    Secara umum, Pengadilan Internasional memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar negara atau memberikan pendapat hukum kepada badan PBB.

    Fungsi utamanya yakni menyelesaikan sengketa hukum antarnegera, bukan mengadili individu.

    Sementara, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengadili individu atas kejahatan berat.

    Misalnya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

    Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan pencarian nama Jokowi di situs web resmi Pengadilan Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional.

    Hasilnya, tidak ditemukan pembahasan atau dokumen apa pun terkait Jokowi.

    Sebelumnya, Jokowi masuk nominasi sebagai tokoh terkorup versi Proyek Pelaporan Kejahatan dan Korupsi Terorganisir atau OCCRP.

    Ada pula nama lain yang masuk nominasi, seperti Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan Pengusaha India Gautam Adani.

    Namun, OCCRP menetapkan Presiden Suriah Bashar Al-Assad sebagai tokoh terkorup atau Person of the Year 2024.

    Melalui situs resminya, OCCRP menjelaskan bahwa nama-nama yang masuk nominasi dan menang diputuskan oleh panel juri yang terdiri atas masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis, seperti yang telah mereka lakukan selama 13 tahun ini.

    Survei mengenai tokoh terkorup itu juga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan.

    Kesimpulan

    Informasi mengenai Pengadilan Internasional menetapkan penangkapan Jokowi merupakan hoaks.

    Tidak ada nama Jokowi yang disebutkan di situs web Pengadilan Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional.

    Selain itu, Pengadilan Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penangkapan individu.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27329) [SALAH] Sertifikat Halal Produk McDonald’s Dicabut di Indonesia

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 11/06/2025

    Berita

    Akun Tiktok “aliimranmaryam” pada Senin (7/11/2023) mengunggah video [arsip] yang berisi narasi:

    maka Mc Donald menjadi tidak halal lagi. AMERIKA TELAH MENCABUT SERTIFIKAT HALAL TERHADAP PRODUK2 MC DONALD. BERITA PENTING!!! Dewan Yudisial Muslim (MJC) & IQSA telah mencabut sertifikasi dari McDonald, KFC, dominos & Pizza Hut.Menurut kajian staf dapur di Florida, Amerika, bahan2 McDonald telah memperlihatkan bukti positif mengandung bahan dr DAGING BABI yg disebut “LM10” yg digunakan di dlm mayones McDonald. Para pejabat resmi McDonald AfSel telah memastikan bhw slruh bahan baku saus diimpor dr Amerika.

    Per Senin (11/6/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 97 ribu kali, disukai 900 kali, dibagikan ulang lebih dari 521 kali dan menuai 33 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) sebelumnya sudah mengusut kebenaran klaim serupa lewat artikel “[SALAH] Sertifikasi Halal McDonald’s Dicabut di Seluruh Dunia” yang tayang pada Kamis (14/12/2023).

    Faktanya, melalui situs resmi LPPOM MUI dalam artikelnya menyebutkan Isu pencabutan sertifikat halal tersebut merupakan isu yang ditujukan kepada restoran McDonald, KFC, Domino’s Pizza, dan Pizza Hut di Amerika dan Afrika Selatan bukan di Indonesia. MUI juga mengklarifikasi melalui situs www.halalmui.org menjelaskan tidak ditemukannya kandungan babi sehingga dikeluarkan sertifikat halal sebagai berikut:

    Restoran McDonald’s, dengan nomor Sertifikat Halal ID00410000002031019.
    Restoran KFC, dengan nomor Sertifikat Halal ID00420000185770121.
    Restoran Domino’s Pizza, dengan nomor Sertifikat Halal ID00420000187430621.
    Restoran Pizza Hut, dengan nomor Sertifikat Halal ID00410000275770621.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi narasi “Sertifikat Halal Produk McDonald’s Dicabut di Indonesia” merupakan merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Yudho Ardi)

    Rujukan

  • (GFD-2025-27328) [HOAKS] Tautan Pendaftaran Diskon Listrik PLN 50 Persen Selama 3 Bulan

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim untuk pendaftaran diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen selama tiga bulan.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.

    Tautan yang diklaim untuk pendaftaran diskon tarif listrik PLN dibagikan oleh akun Facebook ini pada Minggu (8/6/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    PLN Lagi Bagi-Bagi DISKON50% & Token Listrik Gratis

    Untuk Seluruh Rakyat IndonesiaDaftarkan Segera Dan Klaim Token ListrikGratis Dari PLN caranya klik Daftar sekarang !!

    LINK PENDAFTARAN :berwaft[dot]com/register11

    Screenshot Hoaks, tautan yang diklaim untuk pendaftaran diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, informasi diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen yang berlaku selama tiga bulan dipastikan tidak benar.

    Sebagaimana sudah diberitakan Kompas.com, pada awalnya pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni-Juli 2025.

    Akan tetapi, insentif ini tidak termasuk dalam paket stimulus ekonomi yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada 2 Juni 2025.

    Sri Mulyani menjelaskan, diskon tarif listrik batal diberikan karena proses penganggarannya memakan waktu lama dan belum bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

    "Kita sudah rapat di antara para menteri untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," kata Sri Mulyani

    "Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," tuturnya.

    Sementara itu, tautan yang diklaim untuk pendaftaran diskon tarif listrik PLN mengarah ke situs terindikasi phishing atau pencurian data.

    Situs tersebut meminta data pribadi pengunjung, seperti nama lengkap, asal provinsi, serta nomor akun Telegram aktif. Awas, jangan masukkan data pribadi apa pun.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk pendaftaran diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen selama tiga bulan adalah hoaks.

    Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni-Juli 2025. Sebab, proses penganggarannya memakan waktu lama.

    Sementara itu, tautan yang diklaim untuk pendaftaran diskon tarif listrik PLN mengarah ke situs terindikasi phishing atau pencurian data.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27327) [HOAKS] Aktor Jaja Miharja Meninggal pada 5 Juni 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Aktor senior Jaja Miharja sempat dilarikan ke rumah sakit pada 28 Mei 2025  akibat infeksi usus dan ginjal.

    Akan tetapi, di media sosial muncul unggahan yang mengeklaim pria berusia 80 tahun itu meninggal dunia pada 5 Juni 2025. Setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks. 

    Unggahan yang mengeklaim Jaja Miharja meninggal dunia pada 5 Juni 2025 salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Salah satu akun membagikan foto Jaja yang tengah terbaring di rumah sakit. Berikut keterangan dalam unggahan:

    Artis senior Jaja Miharja meninggal dunia

    Smoga amal dan ibadahMu di trima di sisi yg kuasa#photo

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim Jaja Miharja meninggal pada 5 Juni 2025

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com melalui Google Search, tidak ditemukan pemberitaan kredibel Jaja Miharja meninggal dunia. 

    Dalam pemberitaan di laman Tribunnews pada 8 Juni 2025, putri Jaja, Vita Miharja, mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kondisi kesehatan ayahnya semakin membaik. 

    Jaja pun telah diperbolehkan pulang ke rumah. Apalagi, menurut Vita, sang ayah sudah tidak betah di rumah sakit. 

    "Alhamdulillah hasil lab bagus, ya sudah, kalau mau pulang enggak apa-apa. Ayahnya minta pulang terus, sudah enggak betah," ujar Vita.

    Meski telah diizinkan pulang, menurut Vita sang ayah  tetap harus banyak istirahat dan menjalani pengobatan secara rawat jalan.

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim Jaja Miharja meninggal dunia pada 5 Juni 2025 tidak benar atau hoaks.

    Putri Jaja, Vita Miharja mengatakan, sang ayah kini kondisi telah membaik dan  diperbolehkan untuk pulang. Kendati begitu Jaja masih harus banyak istirahat dan menjalani pengobatan secara rawat jalan.

    Rujukan