• (GFD-2025-27334) Cek Fakta: Klarifikasi Polisi soal Kabar Viral Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/06/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang pejalan kaki bisa kena tilang ETLE beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 2 Juni 2025.
    Akun Facebook tersebut mengunggah foto kamera ETLE dan narasi bahwa pejalan kaki kini jadi sasaran baru tilang ETLE.
    "ETLE Diperluas! Pejalan Kaki Jadi Sasaran Baru, Menyeberang Jalan Sembarangan Bisa Kena Tilang" demikian narasi dalam gambar tersebut.
    "ETLE diperluas! Pejalan kaki jadi sasaran baru, menyebrang jalan sembarangan bisa kena tilang..." tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali direspons dan mendapat 4 komentar dari warganet.
    Benarkah kabar tentang pejalan kaki kini bisa kena tilang ETLE? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri pejalan kaki kini bisa kena tilang ETLE. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "pejalan kaki tilang ETLE" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya, terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Viral Pejalan Kaki Bisa Kena ETLE, Ini Penjelasan Polisi" yang dimuat Liputan6.com pada 27 Mei 2025.
    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial pejalan kaki dapat dikenai tilang elektronik alias ETLE. Kabar tersebut sontak menjadi buah bibir di jagat masyarakat.
    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin membantah kabar tersebut. Dia menjelaskan ETLE hanya bersifat merekam kondisi pejalan kaki melalui kamera, dan hanya memotret pengendara yang melanggar lalu lintas.
    "ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yang beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran kendaraan bermotor, selain dari itu belum," kata Komarudin, dikutip Selasa (27/5/2025).
    Mengenai aturan tersebut, kata Komarudin sudah dijelaskan pada Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki.
    Dalam pasal tersebut disebutkan:
    Pasal 131
    1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
    2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
    3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
    Pasal 132
    Pejalan kaki wajib:
    1. Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
    2. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.3. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
    Jika melanggar ketentuan itu, pejalan kaki dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 275 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Pasal 275
    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    2. Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
     

    Kesimpulan


    Kabar tentang pejalan kaki kini bisa kena tilang ETLE ternyata telah diklarifikasi pihak Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menjelaskan, ETLE hanya bersifat merekam kondisi pejalan kaki melalui kamera, dan hanya memotret pengendara yang melanggar lalu lintas.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27333) Belum Ada Bukti: Semburan Air Bersih dari Tanah di Gaza Utara

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/06/2025

    Berita

    SEBUAH video memuat klaim air bersih yang keluar dari dalam tanah di Gaza bagian utara beredar di X [arsip] pada 9 Juni 2025. 

    Video itu memperlihatkan dua anak sedang mengumpulkan air dari celah saluran pembuangan dengan memakai wadah hitam. Pengunggah konten menulis: “Alhamdulilah! Hari ini di Gaza Utara tiba-tiba muncul semburan air bersih. Tanpa diduga-duga, air bersih tersebut menggenangi jalan dan para warga berkumpul mengambil air tsb.”



    Namun, benarkah video itu memperlihatkan air jernih yang keluar di wilayah Gaza utara?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi video itu menggunakan pencarian gambar terbalik dari Google dan menelusuri pemberitaan kredibel. Hasilnya, belum ditemukan sumber kredibel yang dapat diverifikasi secara mandiri. Hingga saat ini, krisis air masih melanda penduduk Gaza setelah Israel memblokade bantuan kemanusian.



    Video yang beredar tersebut bersumber dari akun Instagram thelastturtle, milik seorang pendukung kemerdekaan Palestina bernama Yahya. Selain itu, video juga diunggah oleh akun Twitter media asal Yordania, Royanews.tv, pada 10 Juni 2025. 

    Media tersebut menyampaikan informasi yang sama dengan narasi yang beredar. Namun, belum ada informasi lebih rinci di mana kejadian itu berlangsung. Juga tidak ada keterangan peristiwa alam yang melatarbelakangi bagaimana air keluar dari saluran pembuangan.

    Tempo menerjemahkan suara narator dalam video yang berbahasa Arab ke Indonesia dengan bantuan Google Translate. Hasilnya, “Tentu saja, pasokan air di Gaza utara terputus sama sekali. Maha Suci Allah, dari mata air mana air itu keluar asalkan bersih. Mereka mencuci lingkungan sekitar dari mata air ini dan mengambil air darinya serta meminumnya juga. Anda lihat bagaimana kesehatan menjadi lebih baik dari mata air ini, airnya keluar, Maha Suci Allah, airnya keluar bersih karena tidak ada yang mengisinya dan menguras airnya.”

    Krisis Air di Gaza

    Sejak Maret 2025, militer Israel memutus aliran listrik dan menyerang perusahaan penyalur air bersih, sebagaimana dilaporkan situs independen 972 Magazine. Menurut situs tersebut, Kantor Media Pemerintah Gaza menyatakan, tentara Israel telah menghancurkan 719 sumur air. Hal itu menyebabkan lebih dari setengah juta orang yang sebelumnya mendapat aliran air sejak November 2024, kini harus kehilangan akses terhadap air bersih. 

    PBB memperkirakan 1,8 juta orang termasuk anak-anak di Gaza sangat membutuhkan bantuan air, keperluan sanitasi dan kebersihan. Unicef memperkirakan hanya satu dari sepuluh orang di Gaza yang berhasil mendapatkan air untuk kebutuhan hidupnya.

    Koordinator Residen dan Kemanusiaan PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, Muhannad Hadi, menyerukan penyaluran bantuan untuk menyelamatkan nyawa.

    Melalui dokumenter yang dibuat oleh media Al Jazeera, penghancuran terhadap infrastruktur air di Gaza bahkan terjadi sebelum blokade terjadi. Pada Oktober 2023, saat tim dokumenter menelusuri Gaza, sebagian besar infrastruktur air yang tersisa di Gaza telah rusak atau hancur. 

    Pemutusan pasokan air eksternal oleh Israel dan penghancuran sistematis fasilitas air telah mengurangi jumlah air yang tersedia bagi warga Palestina di Gaza hingga hanya 2 liter per orang per hari. Penyakit yang ditularkan melalui air menyebar luas di komunitas-komunitas tersebut. Penghancuran terhadap infrastruktur air merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan air jernih yang keluar dari celah penutup saluran air di Gaza utara, adalah belum ada bukti.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27332) Keliru: Warga Papua Bakar Eskavator di Area Pertambangan Nikel Raja Ampat

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/06/2025

    Berita

    SEJUMLAH akun di media sosial mengunggah konten video berisi gambar eskavator yang terbakar di area pertambangan. Narasi dalam video itu menyebutkan bahwa peristiwa pembakaran terjadi di lokasi pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat. Konten itu beredar di tengah sorotan publik mengenai aktivitas pertambangan nikel di lima pulau kecil di Raja Ampat.

    Akun di TikTok pada 9 Juni 2025, mengklaim video tersebut dibakar oleh warga Papua di Kabupaten Raja Ampat yang marah karena aktivitas pertambangan nikel di wilayahnya. Sementara di X [arsip] mengunggah dua foto eskavator terbakar pada 8 Juni 2025. Pemilik akun mengklaim bahwa lokasi kejadian berada di Raja Ampat, Papua Barat. 



    Benarkah warga Papua membakar eskavator di area pertambangan nikel di Raja Ampat?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi video dengan Google Lens, serta membandingkannya dengan pemberitaan kredibel menggunakan mesin pencarian milik Google dan YouTube. Faktanya, eskavator yang terbakar tersebut tidak terjadi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat, tetapi di Zaragoza, Antioquia, Colombia.

    Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo menemukan foto serupa pernah diunggah sejumlah akun Facebook milik media asing, misalnya Lanoticia.com, situs lokal berbahasa Spanyol di Carolina Utara, pada bulan 26 Mei 2025. Situs media lokal di Kolombia, NP Noticias Online, juga mengunggah foto yang identik pada 25 Mei 2025.  

    Dalam versi video, rekaman peristiwa tersebut pernah dipublikasikan di Región Al Día, grup komunitas Facebook Tlilapan, Meksiko, pada 25 Mei 2025.

    Eskavator-eskavator itu sengaja dibakar dan diledakkan oleh aparat keamanan Kolombia dalam operasi penertiban terhadap penambangan ilegal di daerah pedesaan Zaragoza, Antioquia. Stasiun televisi H13N dan Teleantioquia memberitakan operasi tersebut.

    Situs resmi polisi Kolombia Policia.gov.co melansir bahwa operasi pertambangan tersebut bagian dari Operasi Achilles. Kepolisian Nasional melibatkan Angkatan Udara Kolombia yang berfokus untuk mencegah meluasnya eksploitasi mineral ilegal di Kotamadya Zaragoza.   

    Operasi tersebut juga bertujuan untuk menghambat terjadinya degradasi lingkungan, utamanya di sepanjang aliran sungai La Clarita yang tercemar merkuri dan bahan kimia lainnya. Anak sungai Cauca ini dinyatakan sebagai subjek hak asasi manusia pada tahun 2019 dan perlindungannya kini menjadi prioritas nasional.

    Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo juga telah membantah peristiwa dalam video itu terjadi di area pertambangan nikel di Raja Ampat. “Berita tersebut tidak benar. Masyarakat diharapkan tidak termakan oleh informasi yang tidak benar,” kata Brigjen Gatot seperti dikutip dari situs Seputarpapua.com, 8 Juni 2025.

    Penolakan Tambang Nikel di Raja Ampat

    Meski konten pembakaran eskavator itu tidak terjadi di Raja Ampat, protes masyarakat adat dan komunitas lokal dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat terhadap pertambangan nikel, benar terjadi. 

    Dikutip dari Kompas TV, Saat kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Papua Barat Daya 7 Juni 2025, warga setempat menggelar aksi protes di  Bandara Deo, Sorong. Dalam aksi tersebut, para aktivis membentangkan spanduk #SaveRajaAmpat di pintu kedatangan bandara.

    Aksi berikutnya, terjadi pada 10 Juni 2025. Metro TV menayangkan ratusan orang menggeruduk kantor Gubernur Papua Barat Daya menuntut izin pertambangan nikel di Raja Ampat dicabut.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kemudian mengumumkan, mencabut izin pertambangan nikel di Raja Empat. Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), serta PT Nurham (Pulau Waigeo). Sedangkan kontrak karya PT GAG tidak dicabut karena dianggap jauh dari kawasan Geopark. Kendati tidak dicabut, Bahlil mengatakan pemerintah tetap mengawasi operasi PT GAG secara ketat.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim eskavator terbakar di lokasi pertambangan Raja Ampat adalah klaim keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27331) [KLARIFIKASI] Tidak Ada Pembatasan Jam Malam di Kabupaten Sintang

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sintang disebut memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak.

    Jam malam berlaku mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB dan diterapkan sejak 6 Mei 2025.

    Anak yang kedapatan melanggar jam malam maka akan ditangkap aparat keamanan dan dibina oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) atau Dinas Sosial.

    Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan, informasi tersebut keliru.

    Informasi mengenai pembatasan jam malam di Kabupaten Sintang disebarkan oleh akun Facebook ini pada Minggu (8/6/2025). Arsipnya dapat dilihat di sini.

    Berikut narasi yang ditulis:

    Peraturan BUPATI Kab.Sintang No.22 Tahun 2025 Tgl 6 Mei 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang:

    1 Pasal 4: Pembatasan Jam Malam berlaku tiap hari dari Jam 22.00 Wib sampai dengan Jam 04.00 Wib.

    2. Pengecualian Anak bersama dengan Orang Tua nya.

    Bagi Anak yg tertangkap oleh TNI/Polri ataupun Sat Pol PP diwaktu Jam Malam tersebut akan dilakukan pembinaan oleh DP2KBP3A/Dinas Sosial dan ditempatkan di tempat Rehabilitasi

    Hasil Cek Fakta

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sintang, Maryadi membantah narasi yang beredar.

    Ia memastikan tidak ada pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kabupaten Sintang.

    “Kalau untuk Kabupaten Sintang, kita belum ada membahas hal ini. Kalaupun ada sudah pasti semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait terlibat dalam pembahasannya,” kata Maryadi pada Minggu (8/6/2025) dinukil dari pemberitaan Tribunnews.

    Adapun narasi yang beredar memiliki kesamaan dengan pembatasan jam malam yang diterapkan di Pontianak.

    Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.

    Seperti diwartakan Kompas.com sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kenakalan remaja, meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia di kota tersebut.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai pembatasan jam malam di Kabupaten Sintang merupakan hoaks.

    DP3AP2KB Kabupaten Sintang membantah adanya pemberlakuan jam malam di wilayah tersebut.

    Pemberlakuan jam malam bagi anak diterapkan di Kota Pontianak, bukan Kabupaten Sintang.

    Rujukan