• (GFD-2025-26971) [HOAKS] Yaqut Sebut Uang Haji yang Dia Pakai Dibagi Dua dengan Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan berupa tangkap layar judul artikel yang mengeklaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut uang kuota haji yang ia pakai dibagi dua dengan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

    Namun, setelah ditelusuri artikel itu merupakan hasil manipulasi sehingga narasi itu hoaks.

    Sebagai konteks, Yaqut sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2024. DPR juga membentuk Panitia Khusus Angket Haji 2024 untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kuota jemaah haji.

    Tangkap layar dari artikel yang mengeklaim Yaqut Cholil Qoumas menyebut uang kuota haji yang ia pakai dibagi dua dengan Jokowi muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel berjudul "Gus Yaqut Kuota Uang Haji Yang Saya Pakai Bagi Dua Sama Pak Jokowi Gibran Saksinya". 

    Hasil Cek Fakta

    Saat dicermati terdapat watermark "Republika.co.id" di bagian foto yang menunjukkan artikel tersebut diterbitkan oleh media Republika.

    Namun setelah ditelusuri, di laman Republika tidak ditemukan pemberitaan soal Yaqut menyebut uang kuota haji yang ia dipakai dibagi dua dengan Jokowi. 

    Penelusuran lebih lanjut menemukan, konten itu memanipulasi artikel di laman Republika yang tayang 4 Oktober 2023. Artikel asli berjudul "Gus Yaqut: Saya Punya Kewajiban Sebagai Menag Jaga Agama tak Diperalat Urusan Politik". 

    Artikel itu membahas pernyataan Yaqut soal ajakan untuk tidak memilih pemimpin yang pandai berbicara manis dan menggunakan agama sebagai alat politik.

    Pernyataan itu dikeluarkan Yaqut saat ia masih menjabat Menteri Agama dan menjelang Pemilihan Presiden 2024. 

    Sebelumnya di media sosial juga muncul hoaks terkait dana haji yang mencatut beberapa figur publik. Penelusuran Kompas.com bisa dilihat di sini, di sini dan di sini

    Kesimpulan

    Judul artikel yang mengeklaim Yaqut Cholil Qoumas menyebut uang kuota haji yang dia pakai dibagi dua dengan Jokowi merupakan hasil manipulasi.

    Konten tersebut memanipulasi artikel di laman Republika sehingga berjudul: "Gus Yaqut Kuota Uang Haji Yang Saya Pakai Bagi Dua Sama Pak Jokowi Gibran Saksinya".

    Padahal artikel asli berjudul berjudul: "Gus Yaqut: Saya Punya Kewajiban sebagai Menag Jaga Agama Tak Diperalat Urusan Politik".

    Rujukan

  • (GFD-2025-26970) Cek Fakta: Hoaks Artikel Menag Nasaruddin Umar Klaim Uang Zakat dan Infak untuk Masjid di IKN

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/05/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut uang zakat dan uang infak akan digunakan buat masjid di IKN. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 27 Maret 2025.
    Dalam postingannya terdapat artikel berjudul:
    "Menag Nazaruddin Umar Uang Zakat Uang Infak akan Digunakan Buat Masjid Di Ibukota baru IKN".
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Dari dulu menag ga pernah ada yg eucreug....."
    Lalu benarkah postingan Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut uang zakat dan uang infak akan digunakan buat masjid di IKN?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Kesamaan terdapat pada foto yang dipakai, nama penulis, dan tanggal artikel yang diunggah yakni Rabu 12 Maret 2025.
    Namun dalam artikel asli tidak mempunyai judul yang sama dengan postingan di medsos. Artikel asli yang diterbitkan Beritasatu.com berjudul "Menag Nasaruddin Umar: KPK Cegah Orang Masuk Neraka!".
    Dalam artikel itu Menag membahas peran KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh masyarakat memperkuat nilai-nilai agama sebagai pencegahan pada korupsi.

    Kesimpulan


    Postingan Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut uang zakat dan uang infak akan digunakan buat masjid di IKN adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2025-26969) Cek Fakta: Hoaks Judul Artikel Yaqut Cholil Qoumas Membagi Dua Uang Kuota Haji yang Dia Pakai dengan Mantan Presiden Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/05/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel yang menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi dua uang kuota haji yang ia pakai dengan mantan Presiden Jokowi. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 25 April 2025.
    Dalam postingannya terdapat artikel dari Republika berjudul:
    "Gus Yaqut Kuota Uang Haji Yang Saya Pakai Bagi Dua Sama Pak Jokowi Gibran Saksinya"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Wakakakkakk..... Ngaku g lhoo para pemuja JOKORUP"
    Lalu benarkah postingan artikel yang menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi dua uang kuota haji yang ia pakai dengan mantan Presiden Jokowi?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan membuka laman Republika.co. Namun kami tidak menemukan artikel dengan judul yang sama seperti dalam postingan.
    Penelusuran dilanjutkan dan kami menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu menggunakan foto dan nama penulis seperti dalam postingan.
    Namun dalam artikel asli berjudul "Gus Yaqut: Saya Punya Kewajiban Sebagai Menag Jaga Agama tak Diperalat Urusan Politik". Artikel itu diunggah pada 4 Oktober 2023.
    Artikel itu sendiri berisi terkait pernyataan Gus Yaqut yang menilai bahwa masyarakat harus memilih secara rasional. Artikel itu sama sekali tidak membahas uang kuota haji seperti dalam postingan.

    Kesimpulan


    Postingan artikel yang menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi dua uang kuota haji yang ia pakai dengan mantan Presiden Jokowi adalah hoaks. Faktanya judul dalam postingan tersebut merupakan hasil suntingan.

    Rujukan

  • (GFD-2025-26968) Cek Fakta: Tidak Benar Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online Gratis Periode Mei 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/05/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis periode Mei 2025, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 15 April 2025.
    Klaim pembuatan dan perpanjangan SIM gratis periode Mei 2025 berupa unggahan reels yang menampilkan foto sejumlah orang di antaranya mengenakan baju coklat beratribut Polri.
    Dalam foto tersebut juga terdapat tulisan sebagai berikut.
    "siapa yg blm punya SIM A/B/C PEMBUATAN GRATIS perpanjangan secara ONLINE hingga Akhir bulan MEI"
    Benarkah klaim pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis periode Mei 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis periode Mei 2025, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Viral Kabar Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis, Berikut Fakta dari Korlantas Polri" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 23 Desember 2024.
    Dalam artikel Liputan6.com, Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks terkait pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, informasi bohong tersebut beredar lewat media sosial dan aplikasi percakapan.
    Akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri @korlantaspolri.ntmc mengunggah informasi yang menyebut beredar hoaks yang beredar terkait pembuatan SIM gratis dan seumur hidup.
    "Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar," bunyi unggahan tersebut.
    Dalam unggahan tersebut Korlantas Polri menyebutkan, SIM tidak dibuat seumur hidup karena telah diatur dalam Undang-Undang LLAJ No.22 tahun 2009, Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
    SIM berfungsi : (1) sebagai bukti kompetensi mengemudi: (2) sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi dan (3) data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
    Korlantas Polri juga menjelaskan terkait regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia, seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) pasal 1 huruf a,b dan pasal 8 menyebutkan:
    a. pengajuan untuk penerbitan surat izin mengemudi baru.
    b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi
    Pasal 8 menyebutkan, seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara, tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.
    Unggahan tersebut pun diberi keterangan sebagai berikut.
    "Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
    Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas."
     
    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis periode Mei 2025 tidak benar.
    Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks terkait pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, informasi bohong tersebut beredar lewat media sosial dan aplikasi percakapan.