• (GFD-2025-26395) Beragam Hoaks Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank Lampung

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/04/2025

    Berita

    tirto.id - Selama Ramadhan 2025, beredar sejumlah unggahan di media sosial yang menarasikan adanya undian berhadiah mengatasnamakan beberapa bank. Baru-baru ini, Tirto menemukan sebuah unggahan Facebook dengan narasi pendaftaran program Ramadhan Penuh Berkah 2025 yang mencatut nama Bank Lampung.

    “PROMO RAMADHAN Pernuh Berkah 2025! Khusus Nasabah Bank Lampung yang sudah mempunyai Bank Lampung Festival Berhadiah Hadir lagi jangan lewatkan kesempatan Anda untuk memenangkan hadiah undian Bank Mandiri Berhadiah, Ayo buruan Daftar dan Raih hadiah menarik sebagai apresiasi dari Bank Lampung ingat nasabah tidak dipungut biaya apapun tinggal klik,

    (DAFTAR SEKARANG) Dibawah,” begitu tulis unggahan akun "Bank Lampung-menandai anda sebagai pemenang undian berhadiah ramadhan" (arsip) pada 8 Maret 2025 lalu.

    Unggahan tersebut mengklaim ada beragam hadiah untuk pemenang undian, termasuk unit mobil Toyota Alphard, BMW, Mitsubishi Pajero Sport, rumah, hingga umrah gratis.

    Nasabah diarahkan untuk menekan tautan di bagian akhir yang mengarahkan ke situs lain. Sampai dengan Jumat (21/3/2025), unggahan media sosialnya sendiri telah mengumpulkan sekitar 34 tanda suka dan empat komentar.

    Kami juga menemukan unggahan terkait program undian berhadiah dari Bank Lampung dari akun "Undian Berhadiah Bank Lampung" (arsip) dan "Bpd Lampung2025" (arsip). Dua unggahan terakhir mengumpulkan tanda suka dan komentar yang lebih banyak, mencapai ratusan.

    Isi kolom komentar unggahan-unggahan tersebut terbagi, ada yang mempercayai isinya dan berusaha mendaftar dan ada yang menyebut narasi tersebut adalah hoaks.

    Lalu, bagaimana faktanya? Apakah benar tautan di media sosial tersebut mengarahkan ke undian berhadiah dari Bank Lampung?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto mencoba mengakses tautan-tautan pendaftaran tersebut. Sayangnya, tautan tersebut justru mengarahkan ke halaman situs tidak bisa diakses.

    Kami juga mencoba melakukan pemindaian situs menggunakan perangkat URLScan.io. Hasilnya, mengatakan situs tersebut mengarahkan ke situs dengan domain appnet-promo.my.id. Situs tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan situs resmi Bank Lampung, https://www.banklampung.co.id.

    Lebih lanjut, kami juga menemukan unggahan berikut dari akun Instagram @bpd_lampung. Meski akun ini tidak bercentang biru, tanda verifikasi, akun Instagram ini terhubung dengan situs resmi Bank Lampung.

    Berdasar keterangan unggahan dari Bank Lampung, modus pendaftaran di Facebook ini adalah penipuan. "HATI-HATI PENIPUAN mengatasnamakan Bank Lampung, selalu cek kebenarannya melalui akun Instagram resmi Bank Lampung (@bpd_lampung) dan Telepon Resmi 1500575," begitu tulis keterangan dalam unggahan. Terlihat juga unggahan di Facebook yang dimaksud serupa dengan temuan kami.

    Informasi lain dari situs resmi Bank Lampung menyebut adanya modus penipuan yang mengarahkan nasabah membuka tautan ke situs lain. Modus ini sudah ada sejak tahun 2023 lalu. "Nasabah diharapkan untuk lebih cermat, Karena penipuan ini menggunakan akun yang menyerupai nama akun media sosial Bank Lampung. Akun resmi Bank Lampung adalah @bpd_lampung," bunyi keterangan dari Bank Lampung.

    Mereka juga memberi peringatan agar tidak membuka tautan mencurigakan. Bank Lampung juga mengatakan tidak pernah meminta nasabah untuk membuka link promo. "Jangan memasukkan data pribadi, kode OTP sampan Password atau PIN anda," tambah pesan dari informasi Bank Lampung tersebut.

    Model unggahan mengatasnamakan undian dari Bank Lampung juga sudah banyak beredar sebelumnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pernah memberi label hoaks untuk modus penipuan yang mengarahkan nasabah melakukan pendaftaran lewat tautan yang tersebar di media sosial tersebut.

    Narasi penipuan di media sosial mengatasnamakan bank juga bukan hanya dialami oleh Bank Lampung. Tirto sempat menemukan sejumlah narasi serupa yang menyangkut lembaga perbankan lain.

    Kesimpulan

    Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan tautan undian mengatasnamakan Bank Lampung yang tersebar di media sosial Facebook bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Tautan yang ada di situs mengarahkan ke situs yang tidak terkait dengan Bank Lampung. Selain itu pihak Bank Lampung, lewat unggahan di media sosial dan situs resminya, telah menegaskan kalau modus seperti ini adalah penipuan.

    ===

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2025-26394) Salah, Video Penangkapan Dalang Pembakaran Foto Prabowo-Gibran

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2025

    Berita

    tirto.id - Pada awal Maret lalu, cuplikan penangkapan mahasiswa berseliweran di media sosial X. Sebuah akun X bernama @zy_zy_lestary (arsip) mengklaim video ini merupakan dokumentasi penangkapan dalang di balik pembakaran foto Presiden Prabowo Subianto, dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka.

    Klip itu memperlihatkan lebih dari 10 orang memakai kaos tahanan berwarna oranye. Mereka tampak berjalan menyusuri halaman kantor polisi. Kemudian di bagian akhir video muncul dua orang pria berseragam polisi terlihat sedang mengumpulkan barang bukti.

    “Manthaaaap ‼️❗ Indonesia berbenah ❤🇲🇨. Ini negara Demokrasi...tapi jangan lupa kalau negara ini juga negara hukum..bedakan mana kritik mana menghina dan mencaci. Kalian pikir pak prabowo sediem pak jokowi??,” tulis akun pengunggah dalam cuitan yang menyertai videonya.

    Per Selasa (25/3/2025), klip yang diunggah pada Minggu (2/3/2025) ini sudah ditonton sebanyak 85 ribu kali dan disimpan oleh 24 pengguna X lainnya. Impresinya juga tak kalah ramai, yakni mencapai 436 tanda suka, 86 repost, dan 253 komentar.

    Narasi serupa dengan video berbeda juga diketahui beredar di Facebook dan diunggah oleh akun bernama “Guspa Basiran”. Cuplikan ini menampilkan rekaman polisi dengan tulisan "RESMOB" di bagian punggung sedang mengeluarkan laki-laki berhoodie hitam dari sebuah mobil.

    Pertanyaannya, benarkah narasi penangkapan dalang pembakaran foto Prabowo-Gibran dengan video yang beragam ini?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Riset Tirto mula-mula menyaksikan video X dari awal sampai akhir. Setelah itu, kami mencoba mengambil tangkapan layar salah satu frame dan menyalinnya ke alat telusur gambar, Google Image. Dari situ Tirto menemukan artikel Berita Satu dengan header foto identik.

    Isi berita itu bukan tentang penangkapan mahasiswa yang jadi dalang pembakaran foto Prabowo-Gibran, melainkan penetapan tersangka 13 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan.

    Tirto lalu melakukan penelusuran lanjutan dengan memasukkan kata kunci “13 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tawuran” ke mesin perambah Google.

    Hasilnya, kami menjumpai video dengan durasi lebih panjang diunggah kanal YouTube Tribun MedanTV. Disebutkan dalam keterangan videonya bahwa Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap 13 mahasiswa Unika Santo Thomas Medan buntut bentrokan sesama mahasiswa yang terjadi pada Kamis 5 Desember 2024 lalu, di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang, Kota Medan.

    Kapolsek Medan Tembung Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, mereka yang ditahan merupakan mahasiswa Unika Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian.

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap para mahasiswa yang kita amankan, maka 13 orang yang kami amankan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Senin (9/12/2024).

    Tirto tak menjumpai adanya sumber resmi maupun sumber berita kredibel yang melaporkan soal penangkapan dalang pembakaran foto Prabowo-Gibran. Klaim ini justru sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sementara itu, video polisi dengan tulisan "RESMOB" yang berlalu-lalang di Facebook identik dengan siaran kanal YouTube tvOneNews bertajuk “Debt Collector Bentak Polisi, Sempat Ancam Bunuh Sopir”. Rekaman yang dipublikasikan pada 23 Februari 2023 itu sama sekali tak berkaitan dengan penangkapan dalang pembakar foto Prabowo-Gibran.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa video dengan klaim dalang pembakaran foto Prabowo-Gibran ditangkap bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Klip itu identik dengan siaran kanal YouTube Tribun MedanTV tentang 13 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan yang ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tawuran.

    Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap mahasiswa tersebut buntut bentrokan sesama mahasiswa yang terjadi pada Kamis 5 Desember 2024 lalu, di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang, Kota Medan.

    Tirto tak menjumpai adanya sumber resmi maupun sumber berita kredibel yang melaporkan soal penangkapan dalang pembakaran foto Prabowo-Gibran. Klaim ini justru sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Rujukan

  • (GFD-2024-26393) CEK FAKTA: Hoaks Cover Majalah Tempo Bergambar Gibran tentang Jejak Fufufafa di Kaskus

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/09/2024

    Berita

    CEK FAKTA: Hoaks Cover Majalah Tempo Bergambar Gibran tentang Jejak Fufufafa di Kaskus

    Benarkah cover Majalah Tempo bergambar Gibran tentang jejak Fufufafa di Kaskus?

    Beredar di media sosial, sampul majalah Tempo dengan ilustrasi Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka yang diisukan sebagai pemilik akun Fufufafa di Kaskus. Akun Fufufafa ini diisukan milik Gibran dan diklaim dulunya aktif menyerang Prabowo Subianto.

    Cover Majalah Tempo tersebut berjudul "PUSING NGAPUSIN JEJAK FUFUFAFA DI KASKUS."

    Lantas, benarkah cover Majalah Tempo bergambar Gibran tentang jejak Fufufafa di Kaskus? Simak penelusurannya;

    Hasil Cek Fakta

    Penelusuran dilakukan dengan memasukkan judul “Pusing Ngapusin Jejak Fufufafa di Kaskus” ke laman resmi Majalah Tempo. Hasilnya tidak temukan judul seperti yang beredar tersebut.

    Namun cover tersebut identik dengan Majalah Tempo yang terbit pada edisi 15 Oktober 2023 dengan judul "Gerilya untuk Putra Mahkota". Dalam edisi itu, Tempo menulis laporan panjang bagaimana upaya Presiden Jokowi yang menduetkan Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024.

    Sementara itu dilansir dari Tempo, Pimpinan Redaksi Majalah Tempo, Setri Yasra, mengatakan bahwa cover majalah Tempo yang memperlihatkan gambar Gibran Rakabuming Raka dengan judul "Pusing Ngapusin Jejak Fufufafa di Kaskus” merupakan cover yang tidak pernah diproduksi oleh Tempo.

    Cover tersebut terlihat merupakan hasil rekayasa digital dengan mencomot cover Tempo yang asli dan menempelkan judul yang tidak jelas dan tidak pernah dipublikasikan oleh tempo. Dalam bekerja Tempo sangat menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, dan konsistensi.

    "Tempo tidak pernah membuat cover seperti ini. Tindakan ini jelas tidak bertanggungjawab itu merugikan Tempo. Kami berharap publik tidak mempercayainya," kata Setri saat dihubungi Selasa (3/9).

    Kesimpulan

    Cover Majalah Tempo dengan ilustrasi Gibran Rakabuming Raka berjudul "PUSING NGAPUSIN JEJAK FUFUFAFA DI KASKUS," merupakan hasil editan.

    Faktanya cover tersebut identik dengan cover Majalah Tempo yang terbit pada edisi 15 Oktober 2023 dengan judul "Gerilya untuk Putra Mahkota"

    Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    Rujukan

  • (GFD-2025-26392) Hoaks! Baznas disebut korupsi uang zakat sebesar Rp11,7 triliun

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Instagram dan Facebook menarasikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan korupsi uang zakat sebesar Rp11,7 triliun..

    Dalam keterangan tambahannya, pengunggah menyebutkan adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas”

    Namun, benarkah kepala Baznas korupsi 11,7 triliun uang zakat fakir miskin?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari ANTARA, Baznas RI menyayangkan penggunaan diksi "uang zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Ketua Baznas RI Noor Achmad menekankan penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.

    Noor juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Ia menilai kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas RI terlibat dalam tindak pidana tersebut.

    "Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," ujarnya.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan dua Direktur LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit. Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.

    Foto dalam unggahan tersebut juga serupa dengan foto dalam berita Jambi Independent yang berjudul "Kejari Kembalikan Uang Sitaan, Kasus Korupsi Rp 899 Juta Baznas Tanjab Timur".

    Dalam keterangannya, Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan eksekusi pengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS), ditubuh Baznas Tanjung Jabung Timur, dengan terpidananya berinisial AA, yang merupakan mantan ketua BAZNAS Tanjung JabungTimur periode tahun 2016-2021.

    Pengembalian kerugian negara ini sebesar Rp 899.306.231 yang diserahkan kepada pihak BAZNAS Tanjung Jabung Timur. Baca berita lengkapnya di sini

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan