(GFD-2020-4760) [SALAH] “Tak Tahan Sering DI Ejek Jaga Gereja Dan Bubarkan Pengajian Oleh Tentangganya,Seorang Anggota Banser Stress Dan Meninggal”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/08/2020
Berita
Akun Alang Saputra (fb.com/dadang.akhmadsadly) mengunggah sebuah gambar yang seolah merupakah artikel dari situs Kompas.com dengan judul “Tak Tahan Sering DI Ejek Jaga Gereja Dan Bubarkan Pengajian Oleh Tentangganya,Seorang Anggota Banser Stress Dan Meninggal”. Artikel ini seolah dimuat pada Jumat 7 September 2018 pukul 16.23 WIB.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya artikel di situs Kompas.com yang berujudul “Tak Tahan Sering DI Ejek Jaga Gereja Dan Bubarkan Pengajian Oleh Tentangganya,Seorang Anggota Banser Stress Dan Meninggal” adalah klaim yang salah.
Faktanya, judul hasil suntingan dan merupakan hoaks lama yang beredar kembali. Foto yang digunakan terkait dengan anggota Banser yang mengalami kecelakaan di Ponorogo, Jawa Timur pada tahun 2018.
Di artikel berujudul “(SALAH) Seorang Anggota Banser Stress dan Meninggal Karena Tidak Tahan Sering Diejek Jaga Gereja dan Bubarkan Pengajian”, dijelaskan bahwa pada Jumat 7 September 2018 pukul 16.23 WIB, tidak ditemukan artikel berita yang sama dengan artikel di gambar klaim.
Dilansir dari Medcom.id, pada Jumat 7 September 2018 pukul 16.23 WIB, artikel yang dimuat Kompas.com tidak ada kaitannya dengan Banser. Artikel itu sebenarnya berjudul “Ditolak DPRD, Pemprov DKI Ngotot Usulkan Uang Transpor Pendamping RW”.
Sementara itu, foto yang digunakan dalam artikel suntingan, adalah foto yang terkait dengan anggota Banser yang mengalami kecelakaan di Ponorogo, Jawa Timur. Hal itu seperti dimuat Solopos.com pada Jumat 17 Agustus 2018.
Faktanya, judul hasil suntingan dan merupakan hoaks lama yang beredar kembali. Foto yang digunakan terkait dengan anggota Banser yang mengalami kecelakaan di Ponorogo, Jawa Timur pada tahun 2018.
Di artikel berujudul “(SALAH) Seorang Anggota Banser Stress dan Meninggal Karena Tidak Tahan Sering Diejek Jaga Gereja dan Bubarkan Pengajian”, dijelaskan bahwa pada Jumat 7 September 2018 pukul 16.23 WIB, tidak ditemukan artikel berita yang sama dengan artikel di gambar klaim.
Dilansir dari Medcom.id, pada Jumat 7 September 2018 pukul 16.23 WIB, artikel yang dimuat Kompas.com tidak ada kaitannya dengan Banser. Artikel itu sebenarnya berjudul “Ditolak DPRD, Pemprov DKI Ngotot Usulkan Uang Transpor Pendamping RW”.
Sementara itu, foto yang digunakan dalam artikel suntingan, adalah foto yang terkait dengan anggota Banser yang mengalami kecelakaan di Ponorogo, Jawa Timur. Hal itu seperti dimuat Solopos.com pada Jumat 17 Agustus 2018.
Kesimpulan
Judul suntingan dan merupakan hoaks lama yang beredar kembali. Foto yang digunakan terkait dengan anggota Banser yang mengalami kecelakaan di Ponorogo, Jawa Timur pada tahun 2018.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2018/09/12/salah-seorang-anggota-banser-stress-dan-meninggal-karena-tidak-tahan-sering-diejek-jaga-gereja-dan-bubarkan-pengajian/
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/GNG4Z2xb-seorang-anggota-banser-meninggal-karena-stres-sering-diejek-tetangga
- https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/07/16235951/ditolak-dprd-pemprov-dki-ngotot-usulkan-uang-transpor-pendamping-rw
- https://www.solopos.com/anggota-banser-ponorogo-kecelakaan-sepulang-upacara-hut-ri-934755
(GFD-2020-4808) [SALAH] “Corona Merebak, Gibran Salahkan Rakyat Tak Patuhi Aturan Pemerintah”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/08/2020
Berita
Beredar unggahan Facebook yang membagikan tautan artikel laman daring mengenai Gibran yang menyalahkan rakyat karena tidak patuhi aturan pemerintah menyebabkan virus Corona menyebar..
Dengan Narasi :
1. “mohon di maafkan kesalahan Kami ya mas.. hingga menyebabkan “Turis” Asal RRC terus berdatangan ke Indonesia, Ekonomi Nyungsep sebelum Virus Corona Merebak pun Kesalahan Kami, Menghilangnya Harun Masiku, Kasus Korupsi Jiwasraya, Asabri, bahkan Dollar Meroket pun kesalahan Kami sebagai Rakyat juga Mas..
tapi Kesalahan Kami paling Fatal adalah di tunda’nya Pilkada serentak, hingga membuat anda gagal berkuasa di Kota Solo sebagai Walikota. sekali lagi Kami memohon maaf, agar tidak ada Dendam di Anatara Kita ya mas..”
2. “Banyaknya warga yang terkena virus corona baru (Covid-19) karena tidak mengikuti aturan pemerintah seperti menghindari kerumunan, tidak mudik lebih dulu.
“Apabila kita semua patuh dengan berbagai anjuran pemerintah dan tenaga ahli, Insya Allah wabah ini segera usai dan aktivitas akan normal kembali,” kata Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah video di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2020).
Kata Gibran, untuk menghindari tersebarnya virus corona, meminta warga yang ada di perantauan tidak mudik dulu.
“Bagi teman-teman yang sedang berada di perantauan mohon menahan diri untuk tidak mudik terlebih dahulu. Karena kita tak tahu, jangan-jangan kita adalah OTG (Orang Tanpa Gejala),” ungkapnya.
Begitu juga apabila mengalami gejala corona, Gibran mengimbau mereka jujur saat diperiksa.
“Maka dari itu, di bulan suci Ramadhan ini mari kita tekan ego masing-masing untuk ikhlas menjalani berbagai imbauan untuk kebaikan bersama,” sambung suami Selvi Ananda.
Di sisi lain, Gibran mengungkapkan, ibadah puasa Ramadhan 1441 H/2020 M sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.
Sebab, ibadah puasa tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi wabah virus corona.
Dia menilai wabah virus corona tersebut adalah ujian bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
“Namun, esensi dari puasa bukan sekadar menahan haus dan lapar. Tapi kita harus memupuk rasa gotong royong dan kepeduluan terhadap sesama terlebih pada saat ini,” ucap Gibran.”
Dengan Narasi :
1. “mohon di maafkan kesalahan Kami ya mas.. hingga menyebabkan “Turis” Asal RRC terus berdatangan ke Indonesia, Ekonomi Nyungsep sebelum Virus Corona Merebak pun Kesalahan Kami, Menghilangnya Harun Masiku, Kasus Korupsi Jiwasraya, Asabri, bahkan Dollar Meroket pun kesalahan Kami sebagai Rakyat juga Mas..
tapi Kesalahan Kami paling Fatal adalah di tunda’nya Pilkada serentak, hingga membuat anda gagal berkuasa di Kota Solo sebagai Walikota. sekali lagi Kami memohon maaf, agar tidak ada Dendam di Anatara Kita ya mas..”
2. “Banyaknya warga yang terkena virus corona baru (Covid-19) karena tidak mengikuti aturan pemerintah seperti menghindari kerumunan, tidak mudik lebih dulu.
“Apabila kita semua patuh dengan berbagai anjuran pemerintah dan tenaga ahli, Insya Allah wabah ini segera usai dan aktivitas akan normal kembali,” kata Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah video di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2020).
Kata Gibran, untuk menghindari tersebarnya virus corona, meminta warga yang ada di perantauan tidak mudik dulu.
“Bagi teman-teman yang sedang berada di perantauan mohon menahan diri untuk tidak mudik terlebih dahulu. Karena kita tak tahu, jangan-jangan kita adalah OTG (Orang Tanpa Gejala),” ungkapnya.
Begitu juga apabila mengalami gejala corona, Gibran mengimbau mereka jujur saat diperiksa.
“Maka dari itu, di bulan suci Ramadhan ini mari kita tekan ego masing-masing untuk ikhlas menjalani berbagai imbauan untuk kebaikan bersama,” sambung suami Selvi Ananda.
Di sisi lain, Gibran mengungkapkan, ibadah puasa Ramadhan 1441 H/2020 M sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.
Sebab, ibadah puasa tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi wabah virus corona.
Dia menilai wabah virus corona tersebut adalah ujian bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
“Namun, esensi dari puasa bukan sekadar menahan haus dan lapar. Tapi kita harus memupuk rasa gotong royong dan kepeduluan terhadap sesama terlebih pada saat ini,” ucap Gibran.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, laman daring yang dikutip dari unggahan Facebook merupakan artikel yang disadur dari berita kompas.com yang berjudul “Gibran: Bila Patuh Anjuran Pemerintah, Wabah Corona Segera Usai” tayang pada 24 April 2020.
Artikel pada laman suaranasional menyalin isi artikel kompas.com namun judul diubah menjadi “Corona Merebak, Gibran Salahkan Rakyat Tak Patuhi Aturan Pemerintah”. Selain itu gambar dalam laman suaranasional diubah mengambil dari detik.com pada artikel yang berjudul “NasDem Ungkap Syarat Usung Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution” tayang pada 31 Desember 2019.
Dalam laman suaranasional, tidak ada satu pun pernyataan yang mengatakan bahwa Gibran menyalahkan rakyat karena tidak patuhi aturan pemerintah.
Artikel berisi tentang imbauan Gibran untuk patuh pada aturan pemerintah agar tidak menularkan virus Corona. “Apabila kita semua patuh dengan berbagai anjuran pemerintah dan tenaga ahli, Insya Allah wabah ini segera usai dan aktivitas akan normal kembali,” kata Gibran.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak benar informasi tentang Gibran menyalahkan rakyat karena tidak patuhi aturan pemerintah. Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk dalam Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Artikel pada laman suaranasional menyalin isi artikel kompas.com namun judul diubah menjadi “Corona Merebak, Gibran Salahkan Rakyat Tak Patuhi Aturan Pemerintah”. Selain itu gambar dalam laman suaranasional diubah mengambil dari detik.com pada artikel yang berjudul “NasDem Ungkap Syarat Usung Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution” tayang pada 31 Desember 2019.
Dalam laman suaranasional, tidak ada satu pun pernyataan yang mengatakan bahwa Gibran menyalahkan rakyat karena tidak patuhi aturan pemerintah.
Artikel berisi tentang imbauan Gibran untuk patuh pada aturan pemerintah agar tidak menularkan virus Corona. “Apabila kita semua patuh dengan berbagai anjuran pemerintah dan tenaga ahli, Insya Allah wabah ini segera usai dan aktivitas akan normal kembali,” kata Gibran.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak benar informasi tentang Gibran menyalahkan rakyat karena tidak patuhi aturan pemerintah. Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk dalam Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Auliyaa Muhammad Hesa (Anggota Komisariat MAFINDO UI & FC UI)
Pada artikel sumber tidak ditemukan Gibran menyalahkan rakyat. Diketahui, artikel sebenarnya berasal dari kompas.com yang berjudul “Gibran: Bila Patuh Anjuran Pemerintah, Wabah Corona Segera Usai” tayang pada 24 April 2020.
Pada artikel sumber tidak ditemukan Gibran menyalahkan rakyat. Diketahui, artikel sebenarnya berasal dari kompas.com yang berjudul “Gibran: Bila Patuh Anjuran Pemerintah, Wabah Corona Segera Usai” tayang pada 24 April 2020.
Rujukan
(GFD-2020-4809) [SALAH] Razia Masker Serentak Dengan Denda Rp250.000 di Wilayah Kabupaten dan Kota Bandung
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 31/08/2020
Berita
Beredar melalui pesan berantai Whatsapp informasi berasal dari Polda Jawa Barat yang menyebutkan akan diadakan razia masker serentak di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung. Dalam pesan berantai tersebut disebutkan bahwa bagi yang tidak mengenakan masker akan didenda sebesar Rp250.000.
Berikut kutipan narasinya:
“Assalamualaikum..
Just info! Dari lantas Polda jabar
besok ada razia Masker serentak di wilayah kabupaten dan kota bandung, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya
Jangan sampai kena denda
Wasalam.”
Berikut kutipan narasinya:
“Assalamualaikum..
Just info! Dari lantas Polda jabar
besok ada razia Masker serentak di wilayah kabupaten dan kota bandung, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya
Jangan sampai kena denda
Wasalam.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut diketahui tidak berasal dari Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan kabar tentang razia masker di wilayah kabupaten dan kota Bandung dengan denda Rp250.000 tidak benar. "Tindakan seperti itu tidak ada. Kami tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya. Senada dengan Kombes Pol Erdi, Kepala Bagian Operasi Dirlantas Polda Jawa Barat AKBP Agung Reza juga menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Kesimpulan
Pesan berantai Whatsapp tersebut tidak benar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan kabar tentang razia masker di wilayah kabupaten dan kota Bandung dengan denda Rp250.000 tidak benar. "Tindakan seperti itu tidak ada. Kami tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2020/08/31/salah-razia-masker-serentak-dengan-denda-rp250-000-di-wilayah-kabupaten-dan-kota-bandung/
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1274695786196287
- https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/30/180600165/-hoaks-razia-masker-dengan-denda-rp-250.000-di-kabupaten-dan-kota-bandung?page=all#page2
- https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-13706772/hoaks-besok-ada-razia-masker-serentak-pelanggar-akan-didenda-rp250-ribu
(GFD-2020-4810) [SALAH] Biaya Tilang Terbaru di Indonesia
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/08/2020
Berita
BIAYA tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
“Semoga bermanfaat”
🚓💨💨💨💨
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
"Semoga bermanfaat"
Request for fact check about
BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI.
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
"Semoga manfaat"
🚓🌹👍
IAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
"Semoga bermanfaat"
🚓💨💨💨💨
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
“Semoga bermanfaat”
🚓💨💨💨💨
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
"Semoga bermanfaat"
Request for fact check about
BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI.
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
"Semoga manfaat"
🚓🌹👍
IAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
"Semoga bermanfaat"
🚓💨💨💨💨
Hasil Cek Fakta
Melalui media sosial Facebook dan pesan berantai Whatsapp, beredar informasi terkait biaya tilang terbaru di Indonesia. Dengan narasi yang cukup panjang, disebutkan sejumlah biaya tilang yang harus dibayarkan oleh para pelanggar lalu lintas. Pasca ditelusuri lebih lanjut, diketahui jika pesan serupa pernah tersebar di tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan tidak benar alias hoaks. Melalui media sosial resmi Instagram @tmcpoldametro meminta masyarakat untuk pintar dan bijak menggunakan media sosial.
Klarifikasi serupa juga dituturkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Melansir dari liputan6.com, Royke menyatakan tidak pernah memberikan instruksi seperti halnya yang tengah beredar.
“Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” ujar Royke.
Menanggapi hal tersebut, pihak Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan tidak benar alias hoaks. Melalui media sosial resmi Instagram @tmcpoldametro meminta masyarakat untuk pintar dan bijak menggunakan media sosial.
Klarifikasi serupa juga dituturkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Melansir dari liputan6.com, Royke menyatakan tidak pernah memberikan instruksi seperti halnya yang tengah beredar.
“Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” ujar Royke.
Kesimpulan
Informasi tersebut palsu. Narasi yang sama pernah beredar di tahun 2018 dan 2019. Pihak kepolisian menyatakan bahwa informasi biaya tilang tersebut adalah palsu alias hoaks.
Rujukan
Halaman: 7158/7907



