• (GFD-2025-26120) Benarkah Prabowo Akan Samakan Gaji DPR, MPR, dengan PNS?

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/03/2025

    Berita

    tirto.id - Sekira dua bulan pasca pelantikan presiden baru Indonesia, di media sosial, berseliweran narasi tentang penyeragaman gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan lembaga legislatif negara. Akun TikTok bernama “wartasiginjai.com” (arsip) membagikan klaim ini dalam bentuk foto.

    Akun pengunggah menyebut kalau klaim penyeragaman ini datang dari Presiden Prabowo Subianto. Di bawah gambar Prabowo, yang ditampilkan sedang mengenakan jas hitam beserta dasi biru garis-garis, tampak teks yang berisi pernyataan soal rencana menyeragamkan jumlah gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan PNS.

    “Yang Beneran Mengabdi Pasti Setuju!? Yang Mundur Pasti Cari Cuan dan Cuan….!! Gimana pendapat Anda .!!,” begitu bunyi teks di bagian bawah foto.

    Sampai Kamis (13/3/2025), unggahan bertanggal 6 Desember 2024 ini sudah meraup lebih dari 15 ribu tanda suka dan 3.945 komentar. Postingan-nya juga telah dibagikan sebanyak 188 kali dan disimpan oleh 543 orang.

    Di bagian kolom komentar, sebagian besar masyarakat cenderung setuju akan narasi ini. Salah satu alasan yang diutarakan yakni agar menghindari pemborosan negara dalam memberi gaji dan tunjangan.

    Klaim yang sama persis juga disebarkan oleh beberapa akun TikTok lain, seperti ini (arsip) dan ini (arsip).

    Lantas, bagaimana faktanya?

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memastikan kebenaran narasi yang beredar, Tim Riset Tirto mencoba menyalin teks dalam foto yang berbunyi “Prabowo sampaikan siapa yang setuju gaji DPR dan MPR disetarakan dengan gaji PNS”, ke mesin pencarian Google.

    Dari penelusuran itu kami tak menjumpai sumber resmi maupun pemberitaan media kredibel yang mengonfirmasi adanya rencana Prabowo untuk menyamakan gaji DPR, MPR, dengan PNS. Tirto justru menemukan narasi ini sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Ketentuan gaji DPR dan MPR sendiri diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

    Dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) disebutkan, kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan gaji pokok setiap bulan. Gaji pokok juga diberikan pula kepada Pimpinan MPR yang bukan Pimpinan DPR.

    Selain gaji pokok, seperti disebut dalam pasal 3 ayat (1), Pimpinan Lembaga Tertinggi (MPR)/Tinggi Negara (salah satunya DPR) dan Anggota Lembaga Tinggi Negara juga diberikan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Adapun terkait nominal gaji pimpinan dan anggota DPR, MPR, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Pasal 1 PP 75/2000 menyebut kalau Ketua MPR dan DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Lalu Wakil Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR mendapatkan Rp.4.620.000 per bulan, dan anggota DPR memperoleh gaji pokok senilai Rp4.200.000 setiap bulan.

    Sementara itu, aturan terkait gaji pokok PNS tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan itu terdapat skema gaji bagi PNS berdasarkan golongannya.

    Golongan terendah yakni golongan Ia (juru muda), yang mendapat gaji pokok dalam rentang Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian golongan tertinggi yakni golongan IVe (Pembina utama), yang mengantongi gaji sebanyak Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi Presiden Prabowo Subianto akan menyeragamkan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Tirto tak menjumpai sumber resmi maupun pemberitaan media kredibel yang mengonfirmasi klaim. Narasi ini justru sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Ketentuan gaji DPR dan MPR sendiri diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya UU 12/1980 dan PP 75/2000. Sementara itu, aturan terkait gaji pokok PNS tercantum dalam PP 5/2024. Jumlah gaji pokok anggota DPR yakni Rp4.200.000 per bulan, sementara gaji PNS beragam berdasarkan golongan. Rentang gaji pokok PNS antara Rp1.685.700 - Rp6.373.200.

    Rujukan

  • (GFD-2025-26119) Cek fakta, Kejagung umumkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah akan dihukum mati

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/03/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memutuskan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 akan dihukum mati.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Kejagung umumkan koruptor pertamina hukum mati”

    Namun, benarkah Kejagung umumkan tersangka korupsi minyak mentah akan dihukum mati?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, video yang diunggah serupa dengan YouTube MetroTV “[FULL] BREAKING NEWS - Kejagung Tambah Dua Tersangka dalam Skandal Minyak Pertamina”. Dalam keterangannya, Penyidik Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.

    Mereka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran dan Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Operations. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam skema manipulasi pembelian bahan bakar yang merugikan negara.

    Diketahui hingga saat ini, penyidik Jampidsus tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut.

    Belum ada pernyataan resmi mengenai hukuman yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan berspekulasi soal kemungkinan para tersangka kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023, akan dijatuhi hukuman mati.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    "Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.

    Hal itu disampaikan Burhanuddin merespons pertanyaan soal kemungkinan para tersangka dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi itu terjadi pada 2018-2023, beririsan dengan pandemi COVID-19 yang terjadi pada 2020.

    Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap koruptor bila melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-26118) Hoaks! Video banjir di depan Istana Garuda IKN

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/03/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah pesan berantai di WhatsApp dan TikTok menampilkan video yang dinarasikan sebagai banjir di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dalam videonya, terlihat banjir menggenang didepan Istana Kepresidenan IKN itu.

    Namun, benarkah video banjir tersebut?



    Hasil Cek Fakta

    Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Harrold Pantouw, menegaskan bahwa video tersebut merupakan rekayasa yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Teman-teman, terima kasih ya untuk meyakini dan meyakinkan tetangga, grup keluarga, WhatsApp ke mama, dan lainnya bahwa tayangan itu adalah rekayasa dan hoaks,” ujar Troy dalam keterangannya kepada media.

    Pihak Otorita IKN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengecek sumber resmi sebelum menyebarkan berita di media sosial.

    Pihaknya juga memastikan bahwa kondisi di KIPP IKN saat ini aman dan tidak ada kejadian banjir sebagaimana yang disebarkan dalam video tersebut.

    Otorita IKN juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di kawasan IKN telah memperhitungkan aspek tata kelola air dan mitigasi bencana, termasuk sistem drainase yang dirancang untuk menghindari risiko banjir.

    Masyarakat diminta untuk tetap mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan IKN melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari misinformasi yang dapat menyesatkan opini publik.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-26117) [HOAKS] Akun Facebook Sebar Link Promo Ramadhan Bank Mandiri

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/03/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Bermunculan akun-akun Facebook mengatasnamakan Bank Mandiri. Sejumlah akun tersebut menyebarkan link atau tautan yang diklaim sebagai akses pendaftaran program spesial Ramadhan.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang disebarkan merupakan phishing. Konten itu hoaks yang perlu diluruskan informasinya.

    Tautan promo spesial Ramadhan Bank Mandiri disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (11/3/2025):

    "PROGRAM SPESIAL RAMADHAN" bagi semua nasabah Bank Mandiri yang sudah menggunakan Mobile Banking / Livin by mandiri

    Gebyar Undian Berhadiah Hadir kembali,Ayo buruan daftar agar memenangkan grand prize seperti :

    -5 unit mobil Alphard-5 unit mobil CR-V Turbo-5 unit mobil Xpander

    -5 unit mobil Fortuner-8 unit Motor Xmax-20 unit TV Led 50 in

    -20 unit Smartphone promax14-20 emas batangan & logam mulia

    -20 paket wisata singapore-50 paket umroh gratis-pendaftaran (gratis)

    Masih banyak keuntungan lainnya... Info lebih lanjut pendaftaran (GEBYAR UNDIAN BANK MANDIRI) silakan klik menu (Daftar) Yang Sudah kami sediakan...

    Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk M Ashidiq Iswara meluruskan, akun Facebook dan tautan yang beredar bukanlah sumber resmi dari Bank Mandiri.

    "Bank Mandiri mengimbau nasabah dan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap akun atau informasi yang mengatasnamakan Bank Mandiri di luar kanal resmi kami," ujarnya melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

    Akun Facebook resmi bank BUMN tersebut memiliki nama akun Mandiri Care dengan centang biru, yang menandakan akun telah terverifikasi.

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek salah satu tautan yang disebarkan akun Facebook.

    Hasil pelacakan Where Goes menunjukkan, tautan tersebut tidak mengarah ke laman resmi Bank Mandiri.

    Informasi mengenai program spesial Ramadhan Bank Mandiri dapat dilihat di situs web resmi ini.

    Ashidiq mengimbau kepada nasabah untuk memastikan hanya mengakses informasi melalui saluran resmi.

    "Khusus di bulan Ramadhan tahun ini, beragam promo menarik dapat dilihat di bmri.id/ramadan2025 atau kunjungi akun sosial media resmi @bankmandiri," imbuhnya.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Akun-akun Facebook menyebarkan link program spesial Ramadhan dari Bank Mandiri merupakan hoaks.

    Tautan yang disebarkan tidak mengarah ke situs web resmi Bank Mandiri.

    Bank Mandiri mengimbau nasabah untuk berhati-hati terhadap akun tiruan dan hanya mengakses promo Ramadhan melalui saluran resmi.

    Rujukan