SEBUAH tautan diunggah oleh pengguna Facebook [arsip]. Tautan itu diklaim sebagai langkah pengesahan rekening agar tak diblokir atau dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam unggahan juga disebutkan bahwa rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan berisiko dibekukan oleh PPATK karena dikategorikan sebagai dormant atau rekening pasif.
“Maka dari itu silakan bapak/ibu segera daftarkan untuk pengesahan ke kami supaya rekening Anda tidak dianggap dormant atau rekening pasif,” seperti tertulis dalam unggahan. Pada bagian bawah terdapat tautan https://is.gd/pendaftarangratis2025 yang mengarah pada laman yang meminta nama lengkap, provinsi, dan nomor ponsel yang terhubung dengan Telegram.
Benarkah ada tautan pendaftaran agar PPATK tidak memblokir rekening?
(GFD-2025-28541) Keliru: Tautan Pendaftaran untuk Cegah Rekening Diblokir PPATK
Sumber:Tanggal publish: 20/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi konten dengan menelusuri tautan yang dicantumkan pada unggahan tersebut. Hasilnya, tautan mengarah pada situs tidak resmi dan terindikasi menjalankan aktivitas kejahatan (malicious activity) berupa phishing.
Phishing adalah kejahatan digital untuk mencuri informasi dan data pribadi dari para korban melalui data palsu yang dibuat semenarik mungkin dan sangat mirip dengan aslinya. Melalui e-mail, media sosial, atau pesan, phishing bertujuan untuk memancing orang lain atau target untuk memberikan informasi pribadi secara sukarela tanpa sadar dengan tujuan kejahatan.
Para pelaku phishing biasanya menargetkan informasi penting dari para korbannya. Data yang menjadi sasaran adalah data akun (username, password), data pribadi (nama, usia, umur), hingga data finansial (informasi rekening bank).
Dalam tautan yang beredar di Facebook itu, pembuat laman https://is.gd/pendaftarangratis2025 meminta informasi penting yakni nama lengkap, provinsi, dan nomor ponsel yang terhubung dengan Telegram.
Mengapa penipuan banyak meminta kita bergabung ke aplikasi perpesanan Telegram? Menurut perusahaan perangkat lunak keamanan siber, Norton, penipu dapat memanfaatkan fitur privasi Telegram, seperti dapat menyembunyikan nomor telepon, lalu diganti menjadi nama pengguna (username) saja.
Selain itu, obrolan di Telegram bisa dienkripsi secara menyeluruh sehingga pesan tidak dapat dipantau. Maka, ketika penipu berinteraksi dengan pengguna lainnya di satu grup atau kanal, sehingga sulit untuk menangkap pelaku.
Pemblokiran Rekening oleh PPATK
PPATK mengumumkan peraturan pemblokiran terhadap rekening yang dianggap menganggur selama 3 bulan pada Juli 2025 silam.
Dikutip dari Tempo, dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Juli 2025, PPATK mengungkapkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening tak aktif atau dormant selama lebih dari 10 tahun yang mencapai nilai sebesar Rp 428,61 miliar. Pihaknya menilai banyak rekening dormant itu telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, yakni untuk jual beli rekening hingga praktik pencucian uang.
PPATK mengatakan kebijakan memblokir rekening bank saat masa dorman itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Selain itu, langkah tersebut diambil dengan klaim untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Rekening dianggap dorman apabila tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu tergantung kebijakan masing-masing bank, biasanya 3 bulan hingga 12 bulan. Jenis rekening yang dimaksud dapat berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening rupiah atau valas. Kendati demikian, PPATK menuturkan bahwa rekening yang memasuki masa dorman masih tercatat sebagai rekening aktif.
Dilansir Tempo, dua bank yang tergabung dalam Himbara, BRI dan BNI, menganjurkan masyarakat untuk tetap aktif bertransaksi, memonitor rekening secara berkala, dan tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum. BNI juga mengimbau nasabah untuk aktif bertransaksi dan memperbarui data kontak (nomor ponsel dan email) agar terhindar dari status dormant.
Phishing adalah kejahatan digital untuk mencuri informasi dan data pribadi dari para korban melalui data palsu yang dibuat semenarik mungkin dan sangat mirip dengan aslinya. Melalui e-mail, media sosial, atau pesan, phishing bertujuan untuk memancing orang lain atau target untuk memberikan informasi pribadi secara sukarela tanpa sadar dengan tujuan kejahatan.
Para pelaku phishing biasanya menargetkan informasi penting dari para korbannya. Data yang menjadi sasaran adalah data akun (username, password), data pribadi (nama, usia, umur), hingga data finansial (informasi rekening bank).
Dalam tautan yang beredar di Facebook itu, pembuat laman https://is.gd/pendaftarangratis2025 meminta informasi penting yakni nama lengkap, provinsi, dan nomor ponsel yang terhubung dengan Telegram.
Mengapa penipuan banyak meminta kita bergabung ke aplikasi perpesanan Telegram? Menurut perusahaan perangkat lunak keamanan siber, Norton, penipu dapat memanfaatkan fitur privasi Telegram, seperti dapat menyembunyikan nomor telepon, lalu diganti menjadi nama pengguna (username) saja.
Selain itu, obrolan di Telegram bisa dienkripsi secara menyeluruh sehingga pesan tidak dapat dipantau. Maka, ketika penipu berinteraksi dengan pengguna lainnya di satu grup atau kanal, sehingga sulit untuk menangkap pelaku.
Pemblokiran Rekening oleh PPATK
PPATK mengumumkan peraturan pemblokiran terhadap rekening yang dianggap menganggur selama 3 bulan pada Juli 2025 silam.
Dikutip dari Tempo, dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Juli 2025, PPATK mengungkapkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening tak aktif atau dormant selama lebih dari 10 tahun yang mencapai nilai sebesar Rp 428,61 miliar. Pihaknya menilai banyak rekening dormant itu telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, yakni untuk jual beli rekening hingga praktik pencucian uang.
PPATK mengatakan kebijakan memblokir rekening bank saat masa dorman itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Selain itu, langkah tersebut diambil dengan klaim untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Rekening dianggap dorman apabila tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu tergantung kebijakan masing-masing bank, biasanya 3 bulan hingga 12 bulan. Jenis rekening yang dimaksud dapat berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening rupiah atau valas. Kendati demikian, PPATK menuturkan bahwa rekening yang memasuki masa dorman masih tercatat sebagai rekening aktif.
Dilansir Tempo, dua bank yang tergabung dalam Himbara, BRI dan BNI, menganjurkan masyarakat untuk tetap aktif bertransaksi, memonitor rekening secara berkala, dan tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum. BNI juga mengimbau nasabah untuk aktif bertransaksi dan memperbarui data kontak (nomor ponsel dan email) agar terhindar dari status dormant.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa terdapat tautan tertentu untuk mencegah agar PPATK tidak memblokir rekening adalah keliru. Tautan yang mengarahkan pengguna agar memasukkan data pribadi atau informasi penting seperti nama dan nomor ponsel, tergolong phishing.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0noP34e7WLEehsocXvcrsxKWeBbGttiEuYSeywBy8jT8BYd2eJA2BTg8WFk4AtnQcl&id=61578965288384
- https://web.archive.org/web/20250817040754/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0noP34e7WLEehsocXvcrsxKWeBbGttiEuYSeywBy8jT8BYd2eJA2BTg8WFk4AtnQcl&id=61578965288384
- https://www.tempo.co/ekonomi/mengenal-apa-itu-phising-agar-terhindar-dari-kejahatan-online-138737
- https://lifelock.norton.com/learn/internet-security/telegram-scams
- https://www.tempo.co/ekonomi/serbaneka-kebijakan-ppatk-blokir-rekening-nganggur-3-bulan--2056014
- https://www.tempo.co/ekonomi/cek-kriteria-rekening-dormant-yang-diblokir-ppatk-2054119 /cdn-cgi/l/email-protection#99fafcf2fff8f2edf8d9edfcf4e9f6b7faf6b7f0fd
(GFD-2025-28540) Keliru: Warga Pati Bikin Aksi Protes Saat Upacara HUT Ke-80 RI
Sumber:Tanggal publish: 20/08/2025
Berita
VIDEO berisi klaim upacara Hari Kemerdekaan RI ke-80 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diganggu oleh demonstran beredar di media sosial. Konten itu dibagikan di TikTok oleh akun satu [arsip], dua dan tiga), serta Threads [arsip].
Sejumlah orang mengendarai motor terlihat melintasi lapangan upacara terlihat dalam video itu. Aksi itu disebut sebagai bagian protes terhadap Bupati Pati Sudewo.
“Saat bupati sedang melaksanakan upacara 17 Agustusan, tapi kekacauan yang terjadi di lapangan,” tulis narasi dalam unggahan. Konten ini beredar setelah unjuk rasa warga Pati menuntut Bupati Sudewo mundur setelah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan.
Namun, benarkah warga Pati membuat aksi protes di tengah upacara HUT ke-80 RI?
Sejumlah orang mengendarai motor terlihat melintasi lapangan upacara terlihat dalam video itu. Aksi itu disebut sebagai bagian protes terhadap Bupati Pati Sudewo.
“Saat bupati sedang melaksanakan upacara 17 Agustusan, tapi kekacauan yang terjadi di lapangan,” tulis narasi dalam unggahan. Konten ini beredar setelah unjuk rasa warga Pati menuntut Bupati Sudewo mundur setelah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan.
Namun, benarkah warga Pati membuat aksi protes di tengah upacara HUT ke-80 RI?
Hasil Cek Fakta
Tempo menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan membandingkan video pelaksanaan upacara di Kabupaten Pati. Hasilnya, video tersebut tidak terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tempo mengakses sejumlah foto dan video upacara HUT RI 2025 di Kabupaten Pati melalui situs pemerintah daerah dan media. Salah satunya, melalui foto dari Wartaphoto.net, terlihat perbedaan pelaksanaan upacara HUT RI di Pati dengan klip pada konten yang beredar.
Pertama, dalam video terlihat lokasi upacara berada di lapangan terbuka, sedangkan upacara di Pati dgelar di halaman kantor Bupati Pati. Kedua, inspektur upacara dalam video yang beredar berdiri di bawah tenda tanpa mimbar. Sementara di Pati, menggunakan mimbar.
Ketiga, Bupati Sudewo tak hadir dalam upacara HUT ke-80 RI. Menurut artikel Tempo, Sudewo tak hadir dalam upacara tersebut setelah mengajukan izin karena sakit kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Sehingga inspektur upacara digantikan oleh Wakil Gubernur Taj Yasin.
Sudewo terakhir terlihat di depan publik saat menemui demonstran yang memprotes keputusannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Pati hingga 250 persen. Aksi massa pada 13 Agustus 2025 itu juga menuntut agar Sudewo mundur dari jabatannya.
Tempo menemukan video aslinya diunggah oleh akun TikTok @ganyemm pada 18 Agustus 2025. Dalam keterangan video tertulis lokasi kegiatan di Kabupaten Tasikmalaya. Rombongan pemotor yang melintasi lapangan juga bukan aksi massa, melainkan bagian dari karnaval pelajar.
Momen yang sama juga ditemukan dalam rekaman video lain. Pengunggahnya juga menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan rangkaian acara guna memeriahkan HUT kemerdekaan RI. Atraksi itu terjadi setelah upacara bendera selesai digelar.
Dilansir Murianews.com, Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin menyatakan bahwa video yang beredar tidak direkam di Pati. Ia menjelaskan video tersebut sesungguhnya memperlihatkan sebuah atraksi peringatan HUT ke-80 RI di sebuah sekolah di Tasikmalaya, Jawa Barat. ”Itu tidak di Kabupaten Pati. Tapi di kabupaten lain,” kata Hafid.
Tempo mengakses sejumlah foto dan video upacara HUT RI 2025 di Kabupaten Pati melalui situs pemerintah daerah dan media. Salah satunya, melalui foto dari Wartaphoto.net, terlihat perbedaan pelaksanaan upacara HUT RI di Pati dengan klip pada konten yang beredar.
Pertama, dalam video terlihat lokasi upacara berada di lapangan terbuka, sedangkan upacara di Pati dgelar di halaman kantor Bupati Pati. Kedua, inspektur upacara dalam video yang beredar berdiri di bawah tenda tanpa mimbar. Sementara di Pati, menggunakan mimbar.
Ketiga, Bupati Sudewo tak hadir dalam upacara HUT ke-80 RI. Menurut artikel Tempo, Sudewo tak hadir dalam upacara tersebut setelah mengajukan izin karena sakit kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Sehingga inspektur upacara digantikan oleh Wakil Gubernur Taj Yasin.
Sudewo terakhir terlihat di depan publik saat menemui demonstran yang memprotes keputusannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Pati hingga 250 persen. Aksi massa pada 13 Agustus 2025 itu juga menuntut agar Sudewo mundur dari jabatannya.
Tempo menemukan video aslinya diunggah oleh akun TikTok @ganyemm pada 18 Agustus 2025. Dalam keterangan video tertulis lokasi kegiatan di Kabupaten Tasikmalaya. Rombongan pemotor yang melintasi lapangan juga bukan aksi massa, melainkan bagian dari karnaval pelajar.
Momen yang sama juga ditemukan dalam rekaman video lain. Pengunggahnya juga menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan rangkaian acara guna memeriahkan HUT kemerdekaan RI. Atraksi itu terjadi setelah upacara bendera selesai digelar.
Dilansir Murianews.com, Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin menyatakan bahwa video yang beredar tidak direkam di Pati. Ia menjelaskan video tersebut sesungguhnya memperlihatkan sebuah atraksi peringatan HUT ke-80 RI di sebuah sekolah di Tasikmalaya, Jawa Barat. ”Itu tidak di Kabupaten Pati. Tapi di kabupaten lain,” kata Hafid.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan upacara HUT ke-80 RI di Pati yang diganggu demonstran adalah klaim yang keliru.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@nandhiny.dhiny/video/7540097360538422541
- https://perma.cc/7MMX-DSYB
- https://www.tiktok.com/@hutapea.gultom/video/7539827536222539026
- https://www.tiktok.com/@buds_0101/video/7539888761396645176
- https://www.threads.com/@arya_embun.id/post/DNeX7aGyC6k
- https://web.archive.org/web/20250819231923/
- https://www.threads.com/@arya_embun.id/post/DNeX7aGyC6k
- https://wartaphoto.net/2025/08/18/wagub-yasin-irup-upacara-hut-ri-wabup-chandra-pimpin-penurunan-bendera-di-pati/
- https://www.tiktok.com/@ganyemm/video/7539726111949753656
- https://www.tiktok.com/@ganyemm/video/7539486241901890872
- https://berita.murianews.com/umar-hanafi/447005/viral-video-upacara-hut-ri-diganggu-parade-demo-pati-ini-faktanya /cdn-cgi/l/email-protection#d1b2b4bab7b0baa5b091a5b4bca1beffb2beffb8b5
(GFD-2025-28539) [SALAH] Pelatih Paus Jessica Radcliffe Meninggal Akibat Dimangsa Ikan Paus
Sumber: TikTok.comTanggal publish: 21/08/2025
Berita
Ditemukan sebuah unggahan video oleh akun TikTok “JessicaIncidenctViral” pada Selasa, (5/8/2025) dalam bentuk video [arsip] yang menunjukkan seorang pelatih paus, Jessica Radcliffe dimangsa ikan paus. Informasi serupa juga ditemukan pada video ini, dan ini.
Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah dilihat sebanyak 9 juta tayangan, 1896 suka, dan 214 disimpan
Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah dilihat sebanyak 9 juta tayangan, 1896 suka, dan 214 disimpan
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) coba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui mesin pencarian Google. Hasilnya, pencarian mengarah pada salah satu artikel yang ditulis oleh media Forbes, informasi itu juga menjadi perbincangan luas di mancanegara.
Pemeriksaan fakta yang menyeluruh tidak menunjukkan catatan bahwa Jessica Radcliffe bekerja sebagai pelatih paus di mana pun, serta tidak ada laporan media tentang pembenaran insiden tersebut, dan tidak ditemukan pernyataan dari taman laut atau otoritas keselamatan.
Pemeriksa fakta juga dilakukan dengan menggunakan alat pendeteksi kecerdasan buatan Hive Moderation. Hasilnya menunjukkan probabilitas AI sebanyak 99,4%.
Pemeriksaan fakta yang menyeluruh tidak menunjukkan catatan bahwa Jessica Radcliffe bekerja sebagai pelatih paus di mana pun, serta tidak ada laporan media tentang pembenaran insiden tersebut, dan tidak ditemukan pernyataan dari taman laut atau otoritas keselamatan.
Pemeriksa fakta juga dilakukan dengan menggunakan alat pendeteksi kecerdasan buatan Hive Moderation. Hasilnya menunjukkan probabilitas AI sebanyak 99,4%.
Kesimpulan
Video “Pelatih Paus Jessica radcliffe meninggal akibat dimangsa ikan paus” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[forbes.com] Fake Jessica Radcliffe Orca Attack Video Questions Viral Reach In AI Age
- https://www.tiktok.com/@whatsapp.o8951383/video/7537509484499848453?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7481036380346156552 (unggahan informasi oleh akun TikTok “JessicaIncidenctViral”)
- https://archive.ph/iPvDt (arsip unggahan informasi oleh akun TikTok “JessicaIncidenctViral”)
(GFD-2025-28538) [SALAH] Pemerintah Resmi Mengembalikan Hasil Sitaan Judi Ilegal ke Rakyat
Sumber: FACEBOOK.COMTanggal publish: 20/08/2025
Berita
Akun Facebook “Game Mudah Jepe” pada Minggu (3/8/2025) mengunggah video [arsip] yang dengan narasi:
Pemerintah resmi mengembalikan hasil sitaan judi ilegal ke rakyat
Per Rabu (20/8/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 4,7 juta kali, disukai 29 ribu kali dan menuai 5,9 ribu komentar.
Pemerintah resmi mengembalikan hasil sitaan judi ilegal ke rakyat
Per Rabu (20/8/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 4,7 juta kali, disukai 29 ribu kali dan menuai 5,9 ribu komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan mengunggah video tersebut ke situs pendeteksi Artificial Intelligence (AI), hivemoderation.com. Hasilnya, suara di video tersebut tersebut diketahui hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) dengan probabilitas 99 persen.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Pemerintah resmi mengembalikan hasil sitaan judi ilegal ke rakyat” ke mesin pencarian Google. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi kredibel mengenai Pemerintah Resmi Mengembalikan Hasil Sitaan Judi Ilegal ke Rakyat.
Selain itu, ditemukan video serupa juga di kanal Youtube Liputan 6 dengan judul video “Fantastis! Uang Tunai Rp 530 Miliar Hasil Bisnis Judi Online Disita Polisi“ yang diunggah pada Kamis (8/5/2025).
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Pemerintah resmi mengembalikan hasil sitaan judi ilegal ke rakyat” ke mesin pencarian Google. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi kredibel mengenai Pemerintah Resmi Mengembalikan Hasil Sitaan Judi Ilegal ke Rakyat.
Selain itu, ditemukan video serupa juga di kanal Youtube Liputan 6 dengan judul video “Fantastis! Uang Tunai Rp 530 Miliar Hasil Bisnis Judi Online Disita Polisi“ yang diunggah pada Kamis (8/5/2025).
Kesimpulan
Unggahan berisi “Pemerintah resmi mengembalikan hasil sitaan judi ilegal ke rakyat” merupakan yang dimanipulasi (manipulated content)..
(Ditulis oleh Yudho Ardi)
(Ditulis oleh Yudho Ardi)
Halaman: 146/6639