(GFD-2026-34786) Salah, Larangan Guru Non ASN Mengajar di Sekolah Negeri
Sumber:Tanggal publish: 21/05/2026
Berita
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook bernama “Nurrmah Sitt” (arsip) pada Rabu (13/05/2026). Dalam unggahan tersebut memperlihatkan gambar seorang guru memakai seragam tengah duduk di kelas dan mengajar anak-anak dengan wajah menunduk.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“RESMI!! GURU NON-ASN DILARANG MENGAJAR DI SEKOLAH NEGERI MULAI TAHUN 2027. TUAI BANYAK SOROTAN!!” Begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menambahkan keterangan: “Kebijakan terkait guru non-ASN atau honorer kembali menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa mulai tahun 2027 guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Informasi tersebut ramai dibahas di media sosial dan memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer di berbagai daerah.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan penataan tenaga pendidik melalui skema ASN, baik PPPK maupun CPNS. Masa transisi disebut berlangsung hingga akhir tahun 2026 sebelum aturan baru diterapkan secara penuh.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa guru non-ASN selama ini bukan sekadar tenaga sementara, melainkan bagian penting yang menopang sistem pendidikan nasional, terutama di daerah yang masih kekurangan guru ASN.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi para guru honorer yang telah bertahun-tahun mengajar dengan pendapatan terbatas dan status yang belum pasti.
Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia. Banyak diantaranya menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar, khususnya di wilayah pelosok yang masih minim tenaga pendidik ASN.
Pemerintah sendiri sebelumnya memang mendorong penataan tenaga honorer melalui jalur PPPK dan CPNS. Namun sejumlah pihak menilai kuota formasi yang tersedia masih belum mampu menampung seluruh guru non-ASN yang ada saat ini.
Hingga kini belum ada keputusan final yang benar-benar melarang seluruh guru honorer mengajar secara mendadak pada 2027. Pemerintah masih berada dalam tahap penataan dan transisi tenaga pendidikan nasional.
Kementerian PANRB dan Kemendikbud sebelumnya juga beberapa kali menegaskan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan bertahap melalui mekanisme seleksi ASN dan PPPK sesuai kebutuhan daerah serta kemampuan formasi pemerintah.
Isu ini pun menuai banyak respons dari masyarakat. Banyak netizen menilai keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan, terutama di sekolah-sekolah negeri yang kekurangan tenaga pengajar tetap.
“Kalau semua honorer dihentikan tanpa solusi jelas, sekolah di daerah bisa kekurangan guru,” tulis salah satu netizen.
Ada juga yang berkomentar, “Yang bertahun-tahun bantu pendidikan jangan sampai malah ditinggal pas sistem lagi butuh.” Begitu narasi dituliskan dalam keterangan unggahan.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram @tanjung.news, @viral.sekalii, akun TikTok @duniapunyacerita, dan akun Facebook “Pendaki Kusam.” Semua unggahan tersebut menampilkan gambar dan video serupa yang mengklaim guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027.
Lantas, benarkah guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027?
Baca juga:P2G Desak Pemerintah Tidak Memecat 200 Ribu Guru Honorer
HEADER periksa fakta guru non ASN.
Hasil Cek Fakta
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “benarkah guru non-ASN tidak boleh mengajar di sekolah negeri mulai 2027?” Hasil penelusuran mengarah pada laman Kompas, yang menyatakan bahwa narasi beredar di media sosial yang mengklaim bahwa guru honorer tidak diizinkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 adalah hoaks.
Melansir laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan itu disebut karena pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memuat aturan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun, bukan berarti setelah 31 Desember para guru non-ASN tidak lagi bekerja di sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Kemudian, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dan diskusi lintas kementerian agar guru-guru tersebut tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, disepakati penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” begitu keterangan Dirjen Nunuk.
Perihal batas waktu hingga Desember 2026 yang tertuang dalam surat edaran bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut. Menurutnya, yang diatur dalam amanat undang-undang adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar para guru.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.” Begitu tegas Nunuk.
Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, menyampaikan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi yang sulit karena telah mengalokasikan anggaran gaji, namun belum memiliki dasar yang kuat untuk menyalurkannya.
“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” begitu keterangan Firman.
Dalam artikel Tirto, “SE 7/2026 Bukan Larangan Guru Non-ASN Mengajar” Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menghentikan pekerjaan guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah negeri.
SE tersebut dibuat justru menjadi rujukan bagi pemerintah daerah agar tetap mempertimbangkan keberlanjutan kerja guru non-ASN yang selama ini masih aktif mengajar.
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027,” begitu keterangan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).
Dalam SE tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 adalah tidak benar dan tidak didukung dengan informasi dari media kredibel.
Baca juga:Wali Kota Bandung Farhan: Gaji Guru Honorer Mulai Cair Hari Ini
Kesimpulan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak ada kebijakan penghentian atau larangan mengajar bagi guru honorer pada tahun 2027.
Faktanya, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN diterbitkan untuk menata status kepegawaian guru non-ASN, bukan untuk melarang mereka mengajar.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=26987377150881740&set=a.131248330254653
- https://web.archive.org/web/20260521032014/
- https://www.facebook.com/login/?next=
- https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fphoto%2F%3Ffbid%3D26987377150881740%26set%3Da.131248330254653
- https://www.instagram.com/reels/DYDtbUXTeJf/
- https://www.instagram.com/p/DYEVXR1GVw9/
- https://www.tiktok.com/@duniapunyacerita_/video/7637703894021360916
- https://www.facebook.com/mountnesia/posts/kebijakan-terkait-guru-non-asn-atau-honorer-kembali-menjadi-sorotan-publik-setel/1441352344685441/
- https://tirto.id/p2g-desak-pemerintah-tidak-memecat-200-ribu-guru-honorer-hvKR
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/20/154000182/-hoaks-guru-honorer-dilarang-mengajar-di-sekolah-negeri-mulai-2027
- https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15328-guru-non-asn-tetap-bisa-mengajar-se-mendikdasmen-nomor-7-tah
- https://tirto.id/search?q=N0N%20ASN#gsc.tab=0&gsc.q=N0N%20ASN&gsc.page=1
- https://tirto.id/wali-kota-bandung-farhan-gaji-guru-honorer-mulai-cair-hari-ini-hvm8
(GFD-2026-34532) [SALAH] Menag: Zakat dan Infak Dipakai untuk MBG
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 21/05/2026
Berita
Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Siantar Nexspart” pada Jumat (15/5/2026) berisi narasi:
“KEMEAG menegaskan Akan mengoptimalkan Dana Jakat dan InfaQ untuk mendorong pertumbuhan MBG. Dengan 1.5000 Dapur MBG milik kementrian agama kami dengan suka rela mendukung rana preaiden 2 Priode .”
Hingga Kamis (21/5/2026) unggahan ini telah mendapatkan 359 tanda suka, menuai 645 komentar, dan dibagikan lebih dari 31 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “uang zakat dan infak untuk mbg” ke kolom pencarian Google, tidak ditemukan bukti bahwa pihak Kementerian Agama pernah mengatakan hal tersebut.
Justru klaim tersebut telah dibantah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam situs resmi mereka baznas.go.id. Pihak BAZNAS menegaskan jika zakat, infak, dan sedekah yang telah dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Lebih lanjut Rizaludin juga menjelaskan sumber pendanaan program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
Kesimpulan
Rujukan
(GFD-2026-34533) [SALAH] Purbaya Pangkas Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI-Polri Imbas Program MBG
Sumber: Instagram.comTanggal publish: 21/05/2026
Berita
Beredar unggahan [arsip] dari akun Instagram “firahbelopa” pada Minggu (19/4/2026) berisi narasi:
“Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini
Semenjak ada MBG semuanya jadi di pangkas kali ini gaji ke 13 ikutan.”
Hingga Kamis (21/5/2026) unggahan ini telah mendapatkan 13 tanda suka dan menuai 11 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “gaji ke-13 dipangkas untuk MBG” ke kolom pencarian Google, akan tetapi tidak ada pemberitaan yang membenarkan narasi tersebut.
Menyoroti beredarnya isu tersebut, Kementerian Keuangan RI telah mengunggah klarifikasi mereka di akun Instagram resmi “ppid.kemenkeu” pada Jumat (15/5/2026) lalu. Melalui akun Instagram tersebut, Kemenkeu menegaskan bahwa isu gaji ke-13 akan dipangkas adalah isu yang tidak benar.
Kesimpulan
Rujukan
(GFD-2026-34534) [SALAH] Indonesia Resmi Ambil Alih Selat Malaka
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 21/05/2026
Berita
Beredar video [arsip] dari akun Youtube “KajianOnline” pada Senin (18/5/2026) berisi narasi:
“INDONESIA RESMI KUASAI SELAT MALAKA‼️ MALAYSIA & SINGAPURA KETAR KETIR RI KUASAI JALUR PERDAGANGAN!”
Hingga Kamis (21/5/2026) unggahan ini telah mendapatkan 250 tanda suka, menuai 64 komentar, dan ditonton lebih dari 5.000 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHox) menyimak isi video berdurasi 14 menit 26 detik tersebut hingga tuntas. Isi video hanya berisi asumsi-asumsi pribadi tentang kemungkinan Indonesia bisa mengamankan Selat Malaka. Tidak ada pembahasan yang membenarkan Indonesia telah mengambil alih Selat Malaka secara penuh.
Ada pun pemberitaan terbaru mengenai Selat Malaka adalah tentang pengupayaan mengamankan Selat Malaka agar tidak bernasib sama dengan Selat Hormuz. Hal tersebut sesuai dengan yang diberitakan artikel CNN “Wamenlu RI Ungkap Jurus Jitu Selat Malaka Tak Jadi 'The Next Hormuz’” yang terbit Senin (18/5/2026).
Dalam pemberitaan tersebut memang Wamenlu RI menyampaikan tentang upaya untuk ‘mengamankan’ Selat Malaka. Namun, ‘mengamankan’ yang dimaksud adalah menjaga kondusifitas Selat Malaka agar tidak terdampak ketegangan geopolitik yang sedang berlangsung, sehingga situasinya tidak berkembang seperti Selat Hormuz. Hal ini mengingat Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran dan perdagangan terpenting di dunia.
Pengamanan ini bukan berarti Indonesia ingin sepenuhnya mengambil alih pengelolaan Selat Malaka. Wamenlu RI, Arif Havas Oegroseno, justru menjelaskan bahwa negara-negara lain yang memiliki wilayah di Selat Malaka, seperti Malaysia dan Singapura, turut dilibatkan dalam pertemuan rutin untuk membahas keamanan dan stabilitas kawasan tersebut.


.jpg)
.jpg)
.jpg)