• (GFD-2025-30132) [SALAH] Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    Beredar video [arsip] dari akun Facebook “Vera” pada Rabu (28/10/2025) berisi narasi:

    “K3J4GUNG SIT4 UW4NG JOKOW1”

    “KEJAGUNG SITA UANG JOKOWI SEBESAR 1.452 TRILIUN…!

    FUFU FAFA KELOJOTAN !!!

    AKHIRNYA KEJAKSAAN AGUNG SITA UANG JOKOWI DAN KELUARGANYA !

    FUFU FAFA KELOJOTAN”

    Per Senin (17/11/2025), konten tersebut sudah ditonton lebih dari 407.000 kali, menuai hampir 12.000 ibu tanda suka dan 3.000-an komentar, serta dibagikan ulang hampir 1.000  kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah” ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

    Penelusuran teratas mengarah ke artikel di laman resmi Kejaksaan Agung “story.kejaksaan.go.id” berjudul “Kejagung Sita Rp. 1,3 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas CPO” yang tayang Juli 2025. Tidak ditemukan indikasi keterkaitan Joko Widodo dalam kasus korupsi fasilitas CPO tersebut. 

    TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Kejagung Sita Aset Jokowi” di mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke artikel kompas.com “[HOAKS] Kejaksaan Agung Sita Aset Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution” yang dimuat Rabu (2/7/2025). Artikel tersebut membantah klaim tentang Kejaksaan Agung menyita aset milik keluarga Joko Widodo.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Kejagung sita uang Jokowi triliunan rupiah” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-30130) [SALAH] Vaksin Tetanus Dibuat dari Daging Busuk

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    Pada Selasa (11/11/2025) akun Facebook “Senja Kelana” membagikan foto [arsip] dengan narasi:

    “VAKSIN TETANUS TERBUAT DARI ;

    -DAGING BUSUK, JANTUNG [SAPI].

    SARI PANKREAS, DARAH [SAPI]

    -FORMALDEHIDA...-MERKURI...

    -ALUMINIUM JUMLAH BANYAK."

    JENIS VAKSIN TETANUS:

    (VAKSIN DT, VAKSIN TDAP/TD, VAKSIN DTAP, VAKSIN TDAP, VAKSIN TT)” 

    Hingga Selasa (18/11/2025) unggahan telah mendapatkan 366 tanda suka, 35 komentar dan telah dibagikan ulang 310 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta tirto.id.

    Terdapat beberapa jenis vaksin tetanus—seperti Td, DTaP, Tdap, dan TT—yang seluruhnya menggunakan toksoid tetanus, yaitu toksin bakteri yang telah dinonaktifkan sehingga tidak berbahaya namun tetap mampu merangsang kekebalan. Vaksin-vaksin ini tidak mengandung bakteri hidup.

    Pada vaksin Td (mis. TENIVAC), setiap dosis 0,5 mL berisi 5 Lf toksoid tetanus, 2 Lf toksoid difteri, 1,5 mg aluminium fosfat sebagai adjuvan, dan sisa formaldehida ≤5 µg. Vaksin Tdap (mis. Adacel) mengandung kombinasi toksoid tetanus dan difteri serta antigen pertusis aselular, dengan komponen tambahan seperti aluminium fosfat, jejak formaldehida, glutaraldehida, dan 2-fenoksietanol.

    Toksoid tetanus dibuat dengan menumbuhkan bakteri Clostridium tetani, lalu menonaktifkan toksinnya menggunakan formaldehida, panas, atau radiasi. Setelah dimurnikan dan disterilkan, toksoid dikombinasikan dengan garam aluminium atau kalsium dan sering diformulasikan bersama antigen difteri dan pertusis.

    Vaksinolog University of Auckland, Helen Petousis-Harris, menjelaskan pemakaian organ binatang busuk pada vaksin tetanus juga kurang tepat. "(ini) kesalahan penafsiran yang bersifat inflamasi," ujarnya, mengutip AAP Factcheck. Istilah inflamasi dalam kutipan ini kemungkinan merujuk pada inflamatoris, yakni pernyataan yang bersifat menghasut atau memicu kekhawatiran. 

    Meskipun beberapa vaksin tetanus menggunakan media yang berasal dari produk hewani—termasuk jantung sapi—untuk menumbuhkan kultur bakteri awal, bahan-bahan tersebut dimurnikan, disterilkan, dan diuji secara ketat. "Menyebutnya sebagai 'organ yang membusuk' tidaklah akurat," tambah dia.

    Formaldehida dalam vaksin berfungsi menonaktifkan virus dan toksin dan jumlahnya sangat kecil—bahkan tubuh manusia secara alami mengandung formaldehida. Kandungan aluminium dalam vaksin juga aman dan telah diregulasi; jumlahnya lebih rendah dibandingkan yang terdapat pada ASI maupun susu formula. 

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “vaksin tetanus dibuat dari daging busuk” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-30129) [SALAH] Video "TNI akan Tenggelamkan Kapal Malaysia yang Masuk ke Ambalat"

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    Akun Facebook “Chan Gaming” pada Selasa (14/10/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:

    “viral di media sosial sebuah rekaman menegangkan dari laut ambalat memperlihatkan sejumlah nelayan Malaysia masuk tanpa izin ke wilayah Indonesia dengan Suara tegas dan sorot mata tajam prajurit TNI Al memberi peringatan keras dari atas kapal patroli berikut rekaman video aslinya

    jika kalian tidak segera meninggalkan ambalat maka saya akan menenggelamkan kapal kalian

    suasana laut yang tenang seketika berubah tegang. batas negara kehormatan dan kedaulatan dipertaruhkan”

    Unggahan disertai takarir:

    “Batas Negara Memanas Di laut Ambalat

    NKRI HARGA MATI”

    Per Selasa (18/11/2025), konten tersebut telah mendapat 12.900-an tanda suka, 500 komentar, dan dibagikan ulang 249 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menganalisis konten menggunakan alat pendeteksi AI, Hive Moderation. Diketahui, video merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 86,7 persen.

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “TNI akan tenggelamkan kapal Malaysia yang masuk Ambalat” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan cnnindonesia.com “TNI Kembali Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia”, tayang Selasa (7/7/2015). Dalam berita ini, dilaporkan kalau Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut pernah menangkap kapal asal Malaysia yang berlayar di perairan Ambalat pada tahun 2015. 

    Menukil berita kompas.com “Konflik Ambalat Berakhir Dikelola Bersama, Bukan Perang, Bukan Pengadilan”, tayang Minggu (29/6/2025). Berita ini melaporkan kalau Indonesia dan Malaysia memilih langkah untuk mengelola bersama wilayah Laut Ambalat di tengah kebuntuan penyelesaian hukum soal batas landas kontinen.

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “video TNI ancam akan tenggelamkan kapal Malaysia yang masuk ke Ambalat”.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “TNI akan menenggelamkan kapal Malaysia yang masuk ke Ambalat” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-30128) Benarkah Ada Aturan Baru soal Tilang Manual pada 2026?

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    tirto.id - Setelah tilang elektronik (ETLE) secara nasional mulai diluncurkan pada Maret 2021, kini muncul narasi bahwa ada aturan tilang baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Aturan “baru” ini menyangkut tilang manual dan denda yang dikenakan kepada pelanggar.

    ADVERTISEMENT

    Akun Facebook dengan nama "Viral Nusantara" (arsip) mengatakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR RI untuk aturan tilang baru itu. Kapolri disebut ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dengan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    "Mahfud MD: 'Ini nda betul, sodara. Jangan persulit rakyat. Masyarakat kita sudah sulit dalam ekonomi, jadi nda usah bebani mereka lagi. Ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya,' ujar Mahfud MD," begitu bunyi teks tertulis dalam unggahan.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Benarkah Ada Aturan Baru soal Tilang Manual. foto/Hotline periksa fakta tirto

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Seraya membubuhkan foto Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud, dan Kapolri Listyo, akun pengunggah juga meminta pendapat para warganet. Di kolom komentar, pengguna Facebook ramai-ramai memuji Mahfud MD dan mencela polisi.

    Unggahan yang beredar Rabu (11/11/2025) ini sudah memperoleh 297 impresi dan 345 komentar per Senin (17/11/2025). Unggahan ini juga telah dibagikan sebanyak 26 kali.

    Selain di Facebook, narasi senada juga dijumpai di TikTok, seperti ini dan ini.

    ADVERTISEMENT

    Lantas, benarkah klaim yang berseliweran ini?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Riset Tirto memulai penelusuran dengan mengetik kata kunci “aturan tilang baru 2026” di mesin perambah Google. Alih-alih menemukan berita kredibel yang mengonfirmasi klaim ini, kami justru menemukan narasi tersebut telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Divisi Humas Polri.

    Permintaan soal tilang manual memang sempat mengemuka dari warganet, di tengah kondisi lalu lintas yang dianggap semakin semrawut belakangan. Beberapa warga menilai, sejak diberlakukannya sistem ETLE, pengendara menjadi lebih berani melanggar aturan karena merasa pengawasan di lapangan menurun.

    Dilaporkan Kompas, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menyebut bahwa tilang manual atau tilang langsung di tempat masih tetap diberlakukan secara terbatas, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan serius di jalan raya.

    “Tilang manual saat ini diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui sistem e-TLE,” ujar Argo kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).

    Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menegaskan bahwa tilang manual bisa digelar secara situasional dan selektif prioritas. Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung.

    Pada 2026, polisi bahkan berencana memperbanyak kamera ETLE. Menukil CNN Indonesia, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, mengatakan pihaknya berencana memasang 5.000 kamera ETLE di seluruh Indonesia sebagao salah satu upaya transformasi digitalisasi di bidang penegakan hukum lalu lintas. Agus mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja.

    Sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas. Besaran denda tilang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

    Sesuai pasal 280 UU itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, narasi soal aturan baru tilang 2026 dengan kenaikan denda sebanyak 150 persen telah dinyatakan tidak benar oleh Komdigi dan Divisi Humas Polri, sehingga bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung, tapi bukan berarti tilang manual tidak berlaku. Pada 2026, polisi dilaporkan berencana memperbanyak kamera ETLE.

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja. Pun, sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23CANCELNEXT VIDEOP

    Rujukan