UNGGAHAN yang menyebutkan bahwa PT Pertamina rugikan negara Rp1 kuadriliun dan PT Antam Rp5,9 kuadriliun, beredar di X [arsip].
Rp1 kuadriliun yang disebut dalam konten tersebut, setara dengan Rp1.000 triliun. Dengan demikian Rp5,9 kuadriliun setara Rp5.900 triliun.
Sejak diunggah pada 9 Maret 2025, unggahan ini mendapatkan 2,8 juta views, 3,1 ribu komentar dan repost sebanyak 16 ribu kali. Benarkan kerugian negara akibat korupsi PT Pertamina 1 kuadriliun dan PT Antam 5,9 kuadriliun?
(GFD-2025-26128) Sebagian Benar: Besaran Kerugian Negara di Pertamina dan PT Antam
Sumber:Tanggal publish: 13/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Untuk memeriksa klaim ini, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri sumber-sumber terbuka, baik dari pemberitaan media, arsip berita Tempo dan pernyataan resmi Kejaksaan Agung RI. Hasilnya, memang benar terjadi korupsi di PT Pertamina dan PT Antam yang menyebabkan kerugian negara. Meski begitu, besar kerugian negara yang diungkap oleh penegak hukum, di bawah yang tertera dalam konten.
Kasus Korupsi PT ANTAM
Dugaan korupsi di PT Antam yang diusut oleh Kejaksaan Agung, terkait tata niaga logam mulia periode 2010-2021. Kasus ini pada mulanya diselidiki oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2023 lalu. Kemudian Tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023.
Dilansir laman Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Jampidsus menetapkan tujuh tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan 6 General Manager UBPPLM di kurun waktu 2010-2021 sebagai tersangka yang bersengkongkol dengan tujuh tersangka tersebut.
Dalam laporan Tempo, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan bahwa aktivitas pemasaran ilegal oleh para tersangka telah berlangsung selama 12 tahun, dari 2010 hingga 2021, dengan total logam mulia yang telah diedarkan sebanyak 109 ton.
Para tersangka telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik perusahaan swasta. Para tersangka pun mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 13 Januari 2025, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, perbuatan para pelaku diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp 3,3 triliun. Besaran kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI pada 23 September 2024.
Dikutip dari Antara, Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa kerugian negara kasus itu sebesar Rp 1 triliun. "Kami tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Deretan Kasus Korupsi Pertamina
Dalam catatan Tempo, ada 8 kasus korupsi yang terjadi di Pertamina. Berikut daftarnya:
Terbaru, Kejaksaan Agung RI, pada 11 Maret 2025 memeriksa Total ada 9 pejabat PT Kilang Pertamina Internasional dalam kasus dugaan korupsi impor minyak mentah. Kejaksaan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Dilansir Tempo, pada kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam diantaranya pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga sebagai broker. Penyidik Kejaksaan Agung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.
Namun dilansir Tempo, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, menilai kerugian di tingkat konsumen karena korupsi PT Pertamina tersebut tak kalah mengejutkan. Kerugian ditingkat konsumen terjadi di mana masyarakat membayar lebih mahal untuk BBM RON 92 yang sebenarnya berkualitas RON 90.
Celios memperkirakan kerugian yang dialami konsumen bisa mencapai Rp 47 miliar per hari akibat perbedaan tersebut. Jika dihitung per tahun, angka tersebut mencapai Rp 17,4 triliun.
Kasus Korupsi PT ANTAM
Dugaan korupsi di PT Antam yang diusut oleh Kejaksaan Agung, terkait tata niaga logam mulia periode 2010-2021. Kasus ini pada mulanya diselidiki oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2023 lalu. Kemudian Tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023.
Dilansir laman Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Jampidsus menetapkan tujuh tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan 6 General Manager UBPPLM di kurun waktu 2010-2021 sebagai tersangka yang bersengkongkol dengan tujuh tersangka tersebut.
Dalam laporan Tempo, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan bahwa aktivitas pemasaran ilegal oleh para tersangka telah berlangsung selama 12 tahun, dari 2010 hingga 2021, dengan total logam mulia yang telah diedarkan sebanyak 109 ton.
Para tersangka telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik perusahaan swasta. Para tersangka pun mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 13 Januari 2025, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, perbuatan para pelaku diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp 3,3 triliun. Besaran kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI pada 23 September 2024.
Dikutip dari Antara, Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa kerugian negara kasus itu sebesar Rp 1 triliun. "Kami tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Deretan Kasus Korupsi Pertamina
Dalam catatan Tempo, ada 8 kasus korupsi yang terjadi di Pertamina. Berikut daftarnya:
Terbaru, Kejaksaan Agung RI, pada 11 Maret 2025 memeriksa Total ada 9 pejabat PT Kilang Pertamina Internasional dalam kasus dugaan korupsi impor minyak mentah. Kejaksaan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Dilansir Tempo, pada kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam diantaranya pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga sebagai broker. Penyidik Kejaksaan Agung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.
Namun dilansir Tempo, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, menilai kerugian di tingkat konsumen karena korupsi PT Pertamina tersebut tak kalah mengejutkan. Kerugian ditingkat konsumen terjadi di mana masyarakat membayar lebih mahal untuk BBM RON 92 yang sebenarnya berkualitas RON 90.
Celios memperkirakan kerugian yang dialami konsumen bisa mencapai Rp 47 miliar per hari akibat perbedaan tersebut. Jika dihitung per tahun, angka tersebut mencapai Rp 17,4 triliun.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan, konten tersebut sebagian benar.
Memang terjadi kasus korupsi di tubuh PT Pertamina dan PT Antam yang merugikan negara. Namun besar kerugian negara tidak sebesar yang diklaim dalam konten di media sosial.
Memang terjadi kasus korupsi di tubuh PT Pertamina dan PT Antam yang merugikan negara. Namun besar kerugian negara tidak sebesar yang diklaim dalam konten di media sosial.
Rujukan
- https://x.com/Jateng_Twit/status/1898762238468718807
- https://mvau.lt/media/c4e602ba-ca4b-4d31-85d5-e58fc536e38e
- https://www.tempo.co/ekonomi/ramai-kasus-emas-antam-109-ton-sebenarnya-emas-asli-atau-palsu--52222
- https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/tim-penyidik-kembali-menetapkan-7-orang-tersangka-baru-dalam-perkara-komoditi-emas-166332-mvk.html?screen=2
- https://news.detik.com/berita/d-7446082/kejagung-taksir-kerugian-negara-kasus-korupsi-109-ton-emas-antam-capai-rp-1-t
- https://www.tempo.co/ekonomi/ramai-kasus-emas-antam-109-ton-sebenarnya-emas-asli-atau-palsu--52222
- https://www.tempo.co/hukum/7-eks-pejabat-antam-didakwa-dalam-kasus-cap-emas-ilegal-rugikan-negara-rp-3-3-triliun-1193680
- https://www.tempo.co/hukum/isu-korupsi-pt-antam-rp-5-9-kuadriliun-dan-emas-palsu-109-ton-ini-penjelasan-kejaksaan-agung-1218554
- https://www.tempo.co/ekonomi/8-kasus-dugaan-korupsi-yang-pernah-terjadi-di-pertamina--1212613
- https://www.tempo.co/hukum/perjalanan-kasus-dugaan-korupsi-pertamina-kejagung-periksa-8-saksi--1216714
- https://www.tempo.co/hukum/perjalanan-kasus-dugaan-korupsi-pertamina-kejagung-periksa-8-saksi--1216714 /cdn-cgi/l/email-protection#6407010f02050f100524100109140b4a070b4a0d00
(GFD-2025-26127) Keliru: Video Razia Warung Makan di Bulan Ramadan
Sumber:Tanggal publish: 13/03/2025
Berita
SEBUAH video yang diklaim sebagai razia warung makan di bulan Ramadan, beredar di akun media sosial Facebook dan Instagram.
Video itu memperlihatkan warga sebuah desa mendatangi bangunan yang tertutup plastik berwarna biru. Seorang laki-laki berkaus hitam dengan pengeras suara di tangan memukul bangunan depan warung terlihat dalam video tersebut. Ia juga melantunkan salawat seolah menjadi pemimpin aksi tersebut.
Lalu benarkah ini razia warung makan di bulan Ramadan?
Video itu memperlihatkan warga sebuah desa mendatangi bangunan yang tertutup plastik berwarna biru. Seorang laki-laki berkaus hitam dengan pengeras suara di tangan memukul bangunan depan warung terlihat dalam video tersebut. Ia juga melantunkan salawat seolah menjadi pemimpin aksi tersebut.
Lalu benarkah ini razia warung makan di bulan Ramadan?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi video itu menggunakan Google Lens dan mesin pencarian Google. Hasilnya, video tersebut bukan untuk merazia warung yang buka di bulan Ramadan. Melainkan video aksi protes terhadap pengelola kandang ayam yang meresahkan warga.
Video identik pernah diunggah akun Tiktok InfoBanten 4. Berdasarkan keterangan video, warga setempat merusak dan membakar kandang ayam di Desa Cibetus, Kec. Padarincang, Serang, Banten pada Minggu, 24 November 2024, pukul 08.00 WIB.
Akun tersebut juga memuat video lain tentang aksi itu di sini, sini, sini, dan sini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris besar Dian Setyawan mengungkapkan motif masyarakat membakar peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, karena mengotori lingkungan. Polda Banten telah menangkap dan menahan sebanyak 11 orang tersangka.
"Dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Kombes Dian, tersangka DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk merusak serta membakar peternakan di PT Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.
Pada Kamis, 7 Februari 2025, Polda Banten menangkap Cecep Supriyadi dan NN di rumahnya di Kampung Cibetus Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Di hari yang sama juga diamankan beberapa santri di Pesantren Riyadhus Sholihin, Desa Cipayung, Padarincang, Kabupaten Serang. Mereka ditangkap santri yang masih berusia di bawah umur seperti DP, FR, PR, SF, US dan santri dewasa Syamsu Maarif. Baru keesokannya pada Jumat, 8 Februari 2025, polisi meringkus Hj. Yayat di rumahnya di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Padarincang.
Berdasarkan surat penangkapan yang dilihat Tempo, Cecep ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 sampai 26 Februari 2025 yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.
Video identik pernah diunggah akun Tiktok InfoBanten 4. Berdasarkan keterangan video, warga setempat merusak dan membakar kandang ayam di Desa Cibetus, Kec. Padarincang, Serang, Banten pada Minggu, 24 November 2024, pukul 08.00 WIB.
Akun tersebut juga memuat video lain tentang aksi itu di sini, sini, sini, dan sini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris besar Dian Setyawan mengungkapkan motif masyarakat membakar peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, karena mengotori lingkungan. Polda Banten telah menangkap dan menahan sebanyak 11 orang tersangka.
"Dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Kombes Dian, tersangka DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk merusak serta membakar peternakan di PT Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.
Pada Kamis, 7 Februari 2025, Polda Banten menangkap Cecep Supriyadi dan NN di rumahnya di Kampung Cibetus Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Di hari yang sama juga diamankan beberapa santri di Pesantren Riyadhus Sholihin, Desa Cipayung, Padarincang, Kabupaten Serang. Mereka ditangkap santri yang masih berusia di bawah umur seperti DP, FR, PR, SF, US dan santri dewasa Syamsu Maarif. Baru keesokannya pada Jumat, 8 Februari 2025, polisi meringkus Hj. Yayat di rumahnya di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Padarincang.
Berdasarkan surat penangkapan yang dilihat Tempo, Cecep ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 sampai 26 Februari 2025 yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klim video razia warung makan di bulan Ramadan adalah klaim keliru.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1003317398411887
- https://www.instagram.com/beri_tau/reel/DHF65qXSuzN/
- https://www.tiktok.com/@info_banten4/video/7480139226739248402
- https://www.tiktok.com/@info_banten4/video/7480140760856186119
- https://www.tiktok.com/@info_banten4/video/7480139470759644433
- https://www.tiktok.com/@info_banten4/video/7480139024447917313
- https://www.tiktok.com/@info_banten4/video/7480140075624303890
- https://www.tempo.co/hukum/motif-pembakaran-peternakan-ayam-di-padarincang-polda-banten-warga-tidak-senang-lingkungan-kotor--1205481 /cdn-cgi/l/email-protection#3350565855525847527347565e435c1d505c1d5a57
(GFD-2025-26126) Keliru: Video Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Hukuman Mati Bagi Koruptor
Sumber:Tanggal publish: 13/03/2025
Berita
SEBUAH video beredar di Facebook [arsip] dan Tiktok berisi klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman mati untuk koruptor.
Video itu memperlihatkan Prabowo sedang berpidato di ruang besar yang disebut terjadi di Istana Negara. “Koruptor akan dihukum mati. Mantap...!!! Semoga semua membaik dan Penuh Berkah Aamiin,” tulis pengunggah konten
Namun, benarkah Prabowo menerbitkan Perppu untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor?
Video itu memperlihatkan Prabowo sedang berpidato di ruang besar yang disebut terjadi di Istana Negara. “Koruptor akan dihukum mati. Mantap...!!! Semoga semua membaik dan Penuh Berkah Aamiin,” tulis pengunggah konten
Namun, benarkah Prabowo menerbitkan Perppu untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor?
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video tersebut bukan momen pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) hukuman mati untuk koruptor.
Tempo menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Google, untuk memverifikasi bagian dalam video tersebut.
Dalam video yang beredar, pada detik ke-5 memperlihatkan sebuah ruangan yang sama dengan berita Antara. Foto tersebut memperlihatkan ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 4 Juli 2024.
Foto berita itu merupakan tangkapan layar dari TVRI saat menyiarkan Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Hal itu membuktikan bahwa ruangan tersebut tidak berada di Istana Negara.
Pada detik ke-12, video yang beredar memperlihatkan Prabowo dengan papan nama meja bertuliskan ‘Indonesia’, sama dengan berita TVRI World di mana Prabowo berbicara dalam pertemuan Developing Eight (D-8 Summit) di Kairo, Mesir, 19 Desember 2024. Prabowo dalam acara itu tidak membicarakan hukuman mati untuk koruptor.
Sementara, isi pidato Prabowo dalam video yang beredar, adalah ucapannya saat peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Februari 2025. Kalimat pidato Prabowo itu bisa ditemukan di artikel website Kementerian Keuangan (Kemenkeu), cuplikan video di akun Instagram TVRI Nasional, dan versi lengkapnya di saluran YouTube Sekretariat Presiden.
Kalimat itu berbunyi: “Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu.”
Di sisi lain, Prabowo pernah menyatakan keinginannya terkait hukuman yang tepat untuk koruptor. Misalnya saat ia menyindir hukuman ringan untuk terpidana kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, sebagaimana dilaporkan Tempo. Saat itu, dia mengatakan ingin koruptor dihukum setimpal bila telah terbukti merugikan negara triliunan rupiah. Ia juga meminta penegak hukum membersihkan diri mereka sendiri, sebelum dibersihkan oleh rakyat.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira," kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.
Hingga artikel ini diturunkan, tidak ada Perppu yang diterbitkan Prabowo untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor.
Tempo menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Google, untuk memverifikasi bagian dalam video tersebut.
Dalam video yang beredar, pada detik ke-5 memperlihatkan sebuah ruangan yang sama dengan berita Antara. Foto tersebut memperlihatkan ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 4 Juli 2024.
Foto berita itu merupakan tangkapan layar dari TVRI saat menyiarkan Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Hal itu membuktikan bahwa ruangan tersebut tidak berada di Istana Negara.
Pada detik ke-12, video yang beredar memperlihatkan Prabowo dengan papan nama meja bertuliskan ‘Indonesia’, sama dengan berita TVRI World di mana Prabowo berbicara dalam pertemuan Developing Eight (D-8 Summit) di Kairo, Mesir, 19 Desember 2024. Prabowo dalam acara itu tidak membicarakan hukuman mati untuk koruptor.
Sementara, isi pidato Prabowo dalam video yang beredar, adalah ucapannya saat peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Februari 2025. Kalimat pidato Prabowo itu bisa ditemukan di artikel website Kementerian Keuangan (Kemenkeu), cuplikan video di akun Instagram TVRI Nasional, dan versi lengkapnya di saluran YouTube Sekretariat Presiden.
Kalimat itu berbunyi: “Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu.”
Di sisi lain, Prabowo pernah menyatakan keinginannya terkait hukuman yang tepat untuk koruptor. Misalnya saat ia menyindir hukuman ringan untuk terpidana kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, sebagaimana dilaporkan Tempo. Saat itu, dia mengatakan ingin koruptor dihukum setimpal bila telah terbukti merugikan negara triliunan rupiah. Ia juga meminta penegak hukum membersihkan diri mereka sendiri, sebelum dibersihkan oleh rakyat.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira," kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.
Hingga artikel ini diturunkan, tidak ada Perppu yang diterbitkan Prabowo untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perppu tentang hukuman mati untuk koruptor adalah keliru.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/?v=986109573456957
- https://mvau.lt/media/324f1430-a0be-4f32-87de-2ef4a2d21df6
- https://www.tiktok.com/@vhaendrank8/video/7480296257966132488?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7273033263064335880
- https://www.antaranews.com/berita/4181796/paripurna-dpr-setujui-pembentukan-pansus-haji
- https://www.youtube.com/watch?v=1mBvQKkSF6s
- https://kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/peluncuran-danantara-presiden
- https://www.instagram.com/tvrinasional/reel/DGcRQtmSnz1/presiden-prabowo-menyampaikan-akan-memberantas-korupsi-dengan-sekeras-kerasnya-u/
- https://www.youtube.com/watch?v=PNFTdgS0Mgc
- https://www.tempo.co/politik/prabowo-sindir-vonis-ringan-kasus-korupsi-vonisnya-ya-50-tahun-1187738
(GFD-2024-26125) Cek Fakta: Hoaks Gibran Rakabuming Tertangkap Pakai Narkoba di PIK
Sumber:Tanggal publish: 30/08/2024
Berita
Cek Fakta: Hoaks Gibran Rakabuming Tertangkap Pakai Narkoba di PIK
Benarkah Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena pakai narkoba di PIK? Simak penelusurannya
Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Unggahan tersebut berupa tangkapan layar pesan WhatsApp, dengan narasi sebagai berikut:
INFO A1 YG HARUS DIKETAHUI MASYARAKAT VIRAALL KAN...!!!
GIBRAN Tertangkap tangan oleh Aparat memakai Narkoba di PIK Jakarta Utara Berita langsung di Close Aparat...
Benarkah Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena pakai narkoba di PIK? Simak penelusurannya
Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Unggahan tersebut berupa tangkapan layar pesan WhatsApp, dengan narasi sebagai berikut:
INFO A1 YG HARUS DIKETAHUI MASYARAKAT VIRAALL KAN...!!!
GIBRAN Tertangkap tangan oleh Aparat memakai Narkoba di PIK Jakarta Utara Berita langsung di Close Aparat...
Hasil Cek Fakta
Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
Pada tanggal 28 Agustus 2024, Gibran terlihat mendampingi pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen mendaftar ke KPU Jawa Tengah, Rabu (28/8).
Kemudian tidak juga ditemukan berita dari media nasional yang memberitakan soal penangkapan Gibran karena pakai narkoba.
Pada tanggal 28 Agustus 2024, Gibran terlihat mendampingi pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen mendaftar ke KPU Jawa Tengah, Rabu (28/8).
Kemudian tidak juga ditemukan berita dari media nasional yang memberitakan soal penangkapan Gibran karena pakai narkoba.
Kesimpulan
Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena pakai narkoba di PIK adalah hoaks.
Faktanya, Gibran pada tanggal 28 Agustus terlihat mendampingi Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen mendaftar ke KPU Jawa Tengah
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Faktanya, Gibran pada tanggal 28 Agustus terlihat mendampingi Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen mendaftar ke KPU Jawa Tengah
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Halaman: 145/6037