tirto.id - Nama Bupati Pati, Sudewo, tengah menjadi sorotan publik. Sebabnya, kebijakan Sudewo yang yang menaikkan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen mendapatkan protes luas hingga berujung demonstrasi besar-besaran yang dilakukan masyarakat Pati pada Rabu (13/8/2025).
ADVERTISEMENT
Nasib Sudewo saat ini memang tengah di ujung tanduk. Tekanan baginya untuk mundur dari jabatan tidak hanya datang dari masyarakat yang menggelar demonstrasi besar-besaran, tetapi juga menguat dari legislatif daerah.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Teranyar, semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket untuk memakzulkan Sudewo dari kursi orang nomor satu di Kabupaten Pati.
#inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Di tengah ramai sorotan dan desakan mundur terhadap Sudewo, di media sosial beredar klaim yang menyebutkan bahwa Bupati Pati tersebut telah resmi mengundurkan diri.
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:20px auto;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Narasi itu disebarkan oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “M Alie Saputra” dan “Dwi Ananta”(arsip) pada Rabu (13/8/2025), dalam bentuk unggahan video yang menunjukkan seseorang berorasi sambil membacakan surat pengunduran diri. Video itu juga disertai narasi yang mengklaim bahwa Sudewo telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
“AKHIRNYA BUPATI PATI SUDEWO RESMI MENGUNDURKAN DIRI‼️ Rabu 13 Agustus 2025 Bupati Pati resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai seorang bupati dan meminta maaf pada semua masyarakat Pati,” tulis keterangan takarir unggahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta Hoaks Video Bupati Sudewo Mengundurkan Diri.
Sepanjang Rabu (13/8/2025) hingga Kamis (21/8/2025) atau selama delapan hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 1,1 ribu tanda suka, 153 komentar, dan telah ditayangkan sebanyak 120 ribu kali.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Bupati Pati, Sudewo telah resmi mengundurkan diri?
(GFD-2025-28555) Hoaks Video Bupati Pati Sudewo Mengundurkan Diri
Sumber:Tanggal publish: 21/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tirto mengamati video yang disertakan dalam unggahan tersebut secara seksama dari awal hingga akhir. Sekilas, video itu memang menampilkan seorang pria yang tampak tengah membacakan surat pengunduran diri.
Dalam orasinya, pria tersebut terdengar bilang, "Dengan ini, menyatakan sebagai berikut: Satu, bahwa terhitung sejak tanggal 13 Agustus saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Bupati Pati. Karena telah gagal menjadi pemimpin yang berpihak pada masyarakat Kabupaten Pati dan menjalankan kekuasaan saya tidak menjunjung tinggi supremasi hukum."
Namun, setelah diamati lebih lanjut, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam video tersebut. Salah satunya adalah fakta bahwa pria yang berorasi dan membacakan surat pengunduran diri itu ternyata bukanlah Bupati Pati, Sudewo.
Tirto lantas melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul dan konteks video tersebut dengan menggunakan teknik reverse image search serta pencarian menggunakan kata kunci terkait di platform YouTube.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa video identik ditemukan di kanal YouTube MerdekaDotCom dalam video berjudul “Keras! Perwakilan Pendemo Bacakan Draf Surat Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur” yang diunggah pada Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan keterangan yang tercantum pada unggahan tersebut, diketahui bahwa pria yang membacakan surat pengunduran diri dalam video bukanlah Bupati Pati, Sudewo. Sosok tersebut merupakan seorang perwakilan massa aksi yang membacakan draf surat pengunduran diri Bupati Pati sebagai bagian dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Baca juga:Mendagri Minta Bupati Pati Tetap Kerja Meski Terancam Pemakzulan
Dengan demikian, karena video tersebut tidak menampilkan secara langsung sosok Bupati Pati, Sudewo, yang membacakan surat pengunduran diri. Isi surat yang dibacakan adalah draf yang disampaikan oleh perwakilan demonstran. Maka, belum dapat dipastikan atau disimpulkan bahwa itu merupakan pernyataan resmi pengunduran diri dari Sudewo.
Seturut laporan Tirto, Sudewo menegaskan ogah mundur dari jabatannya sebagai kepada daerah, pada Rabu (13/8/2025).
Dengan bangga, Sudewo menyatakan bisa menduduki jabatan bupati karena dipilih oleh mayoritas masyarakat Kabupaten Pati. Sehingga, ia menegaskan tak bisa serta-merta mundur.
"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semuanya ada mekanismenya," kata Sudewo usai didemo.
Proses pemakzulan atas Sudewo yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Pati masih terus berjalan. Meski demikian, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, meminta Bupati Pati, Sudewo untuk tetap bekerja dan memastikan pemerintahan berjalan dengan baik.
Tito meminta Sudewo untuk meniru Bupati Jember, Faida, yang dimakzulkan oleh DPRD, namun tetap bekerja selama proses konstitusi itu berlangsung. Dia menceritakan selama proses pemakzulan pada 2020 lalu oleh DPRD Jember, Bupati Faida tetap bekerja hingga muncul putusan inkrah di Mahkamah Agung.
"Sama seperti dulu waktu di Jember, juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahannya oleh bupati waktu itu. Dan kemudian DPRD-nya memenuhi kuorum menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya," ujarnya di Kompleks MPR/DPR RI, Senin (18/8/2025).
Selebihnya, hingga Kamis (21/8/2025) tidak terdapat informasi maupun pernyataan resmi apa pun dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Pati, DPRD Pati, maupun dari pemberitaan media kredibel yang dapat membenarkan klaim bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam orasinya, pria tersebut terdengar bilang, "Dengan ini, menyatakan sebagai berikut: Satu, bahwa terhitung sejak tanggal 13 Agustus saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Bupati Pati. Karena telah gagal menjadi pemimpin yang berpihak pada masyarakat Kabupaten Pati dan menjalankan kekuasaan saya tidak menjunjung tinggi supremasi hukum."
Namun, setelah diamati lebih lanjut, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam video tersebut. Salah satunya adalah fakta bahwa pria yang berorasi dan membacakan surat pengunduran diri itu ternyata bukanlah Bupati Pati, Sudewo.
Tirto lantas melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul dan konteks video tersebut dengan menggunakan teknik reverse image search serta pencarian menggunakan kata kunci terkait di platform YouTube.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa video identik ditemukan di kanal YouTube MerdekaDotCom dalam video berjudul “Keras! Perwakilan Pendemo Bacakan Draf Surat Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur” yang diunggah pada Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan keterangan yang tercantum pada unggahan tersebut, diketahui bahwa pria yang membacakan surat pengunduran diri dalam video bukanlah Bupati Pati, Sudewo. Sosok tersebut merupakan seorang perwakilan massa aksi yang membacakan draf surat pengunduran diri Bupati Pati sebagai bagian dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Baca juga:Mendagri Minta Bupati Pati Tetap Kerja Meski Terancam Pemakzulan
Dengan demikian, karena video tersebut tidak menampilkan secara langsung sosok Bupati Pati, Sudewo, yang membacakan surat pengunduran diri. Isi surat yang dibacakan adalah draf yang disampaikan oleh perwakilan demonstran. Maka, belum dapat dipastikan atau disimpulkan bahwa itu merupakan pernyataan resmi pengunduran diri dari Sudewo.
Seturut laporan Tirto, Sudewo menegaskan ogah mundur dari jabatannya sebagai kepada daerah, pada Rabu (13/8/2025).
Dengan bangga, Sudewo menyatakan bisa menduduki jabatan bupati karena dipilih oleh mayoritas masyarakat Kabupaten Pati. Sehingga, ia menegaskan tak bisa serta-merta mundur.
"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semuanya ada mekanismenya," kata Sudewo usai didemo.
Proses pemakzulan atas Sudewo yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Pati masih terus berjalan. Meski demikian, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, meminta Bupati Pati, Sudewo untuk tetap bekerja dan memastikan pemerintahan berjalan dengan baik.
Tito meminta Sudewo untuk meniru Bupati Jember, Faida, yang dimakzulkan oleh DPRD, namun tetap bekerja selama proses konstitusi itu berlangsung. Dia menceritakan selama proses pemakzulan pada 2020 lalu oleh DPRD Jember, Bupati Faida tetap bekerja hingga muncul putusan inkrah di Mahkamah Agung.
"Sama seperti dulu waktu di Jember, juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahannya oleh bupati waktu itu. Dan kemudian DPRD-nya memenuhi kuorum menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya," ujarnya di Kompleks MPR/DPR RI, Senin (18/8/2025).
Selebihnya, hingga Kamis (21/8/2025) tidak terdapat informasi maupun pernyataan resmi apa pun dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Pati, DPRD Pati, maupun dari pemberitaan media kredibel yang dapat membenarkan klaim bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa klaim yang menyebut bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Pria yang membacakan surat pengunduran diri dalam video bukanlah Bupati Pati, Sudewo. Sosok tersebut merupakan seorang perwakilan massa aksi yang membacakan draf surat pengunduran diri Bupati Pati sebagai bagian dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Pria yang membacakan surat pengunduran diri dalam video bukanlah Bupati Pati, Sudewo. Sosok tersebut merupakan seorang perwakilan massa aksi yang membacakan draf surat pengunduran diri Bupati Pati sebagai bagian dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://tirto.id/demo-pati-hari-ini-pkb-singgung-cara-komunikasi-bupati-sudewo-hfL5
- https://tirto.id/bagaimana-proses-pemakzulan-bupati-seperti-pati-hfXN
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2165__znnid=318__cb=2364c4bcdf__oadest=
- https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fdiajeng
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2104__znnid=319__cb=86ff99d245__oadest=
- https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fnews%2Fmozaik
- https://web.facebook.com/watch/?v=1472739967509371
- https://web.facebook.com/reel/1901774470390011
- https://archive.ph/SWdQC
- https://www.youtube.com/watch?v=9HdllR3wm34
- https://tirto.id/mendagri-minta-bupati-pati-tetap-bekerja-meski-terancam-pemakzulan-hfYR
- https://tirto.id/bupati-pati-sudewo-ogah-mundur-meski-didesak-masyarakat-hfMg
(GFD-2025-28554) [KLARIFIKASI] Kemenkeu Luruskan Isu soal PSK Dikenai Pajak Penghasilan
Sumber:Tanggal publish: 20/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut akan menerapkan pajak penghasilan atau PPh kepada pekerja seks komersial (PSK).
Narasi itu disebarkan oleh warganet di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Informasi mengenai pemerintah mengenai pajak penghasilkan pada PSK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Kamis (14/8/2025):
Mentri keuangan Sri Mulyani mengumumkan Pekerja Seks Komersial atau PSK juga akan di kenai pajak.!
ada-ada aja ya gebrakannya
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Kamis (14/8/2025), mengenai pemerintah mengenai pajak penghasilkan pada PSK.
Narasi itu disebarkan oleh warganet di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Informasi mengenai pemerintah mengenai pajak penghasilkan pada PSK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Kamis (14/8/2025):
Mentri keuangan Sri Mulyani mengumumkan Pekerja Seks Komersial atau PSK juga akan di kenai pajak.!
ada-ada aja ya gebrakannya
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Kamis (14/8/2025), mengenai pemerintah mengenai pajak penghasilkan pada PSK.
Hasil Cek Fakta
Wacana mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi PSK pertama kali muncul dari pernyataan mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Satria menjelaskan mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Namun pernyataan lama itu disebarkan ulang di media sosial baru-baru ini dan dipahami secara keliru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP yang kini menjabat, Rosmauli memastikan informasi itu tidak benar.
"Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial," ujar dia pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
"Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan," imbuhnya.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
PPh tidak hanya berasal dari gaji bulanan, tetapi juga laba usaha, honorarium, hadiah, maupun sumber penghasilan lainnya.
Di Indonesia, PPh dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber pendapatannya.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Satria menjelaskan mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Namun pernyataan lama itu disebarkan ulang di media sosial baru-baru ini dan dipahami secara keliru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP yang kini menjabat, Rosmauli memastikan informasi itu tidak benar.
"Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial," ujar dia pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
"Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan," imbuhnya.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
PPh tidak hanya berasal dari gaji bulanan, tetapi juga laba usaha, honorarium, hadiah, maupun sumber penghasilan lainnya.
Di Indonesia, PPh dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber pendapatannya.
Kesimpulan
Narasi mengenai pemerintah mengenai pajak penghasilan pada PSK tidak benar.
Isu itu muncul dari pernyataan lama mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama.
Satria memberikan contoh mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Pernyataannya bukanlah pengumuman kebijakan pengenaan pajak.
Isu itu muncul dari pernyataan lama mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama.
Satria memberikan contoh mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Pernyataannya bukanlah pengumuman kebijakan pengenaan pajak.
Rujukan
- https://www.facebook.com/donny.fivers.3990/posts/pfbid02xj2sKSf1mWYLGixuzCnGcKEEpJ3ehr629cte4c46yNp1gAGzsacxSMEfnrUBkDdnl
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=766712146294181&set=a.503388302626568
- https://www.facebook.com/reel/4005799363020681
- https://money.kompas.com/read/2025/08/09/152100126/ditjen-pajak-soal-pekerja-seks-komersial-dikenakan-pajak-tidak-ada-kebijakan#google_vignette
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
(GFD-2025-28553) [HOAKS] Tujuh Orang Paskibra Meninggal karena Kelelahan pada 2025
Sumber:Tanggal publish: 20/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Beredar unggahan media sosial dengan narasi yang mengeklaim tujuh orang anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) meninggal dunia karena kelelahan pada upacara kemerdekaan 2025.
Namun, setelah ditelusuri narasi itu tidak benar atau hoaks.
Narasi yang mengeklaim tujuh orang anggota Paskibra meninggal dunia karena kelelahan salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini dan ini.
Akun tersebut membagikan beberapa foto yang menampilkan sejumlah anggota Paskibra menangis. Ada pula foto yang menampilkan beberapa orang mengangkat keranda jenazah.
Narasi dalam video sebagai berikut:
Innalillahi..7 Anggota Paskibra Ini Mendadak Dijemput Ajal, Ada yang Kelelahan Hingga Men!ngg4l Dunia
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, unggahan yang mengeklaim tujuh orang Paskibraka meninggal karena kelelahan pada 2025
Namun, setelah ditelusuri narasi itu tidak benar atau hoaks.
Narasi yang mengeklaim tujuh orang anggota Paskibra meninggal dunia karena kelelahan salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini dan ini.
Akun tersebut membagikan beberapa foto yang menampilkan sejumlah anggota Paskibra menangis. Ada pula foto yang menampilkan beberapa orang mengangkat keranda jenazah.
Narasi dalam video sebagai berikut:
Innalillahi..7 Anggota Paskibra Ini Mendadak Dijemput Ajal, Ada yang Kelelahan Hingga Men!ngg4l Dunia
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, unggahan yang mengeklaim tujuh orang Paskibraka meninggal karena kelelahan pada 2025
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, foto dalam unggahan yang beredar tidak terkait dengan narasi tujuh orang anggota Paskibra meninggal dunia pada 2025 karena kelelahan.
Foto pertama yang menampilkan sejumlah anggota Paskibra menangis identik dengan unggahan di laman Pos Kupang ini.
Foto itu adalah momen ketika anggota Paskibra di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara menangis usai gagal mengibarkan bendera Merah Putih saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 2016.
Bendera Merah Putih sempat gagal berkibar karena ada masalah pada pengait.
Sementara, foto kedua yang menampilkan beberapa orang mengangkat keranda jenazah identik dengan unggahan di laman Tribun Jogja ini.
Foto itu adalah prosesi pemakaman Aritya Syamsudin, anggota Paskibra di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang meninggal pada 2017.
Ia meninggal di RSUD I Lagaligo, Kabupaten Luwu Timur usai dirawat di rumah sakit karena sesak napas dan batuk.
Sementara, foto ketiga yang menampilkan kolase foto perempuan berkerudung dan jenazah yang ditutupi jarit identik dengan unggahan di laman Surya Malang ini.
Foto itu adalah Aurellia Qurratuaini, calon anggota Paskibra di Tangerang yang meninggal pada 2019. Keluarga menduga Aurellia meninggal karena kekerasan yang dialami selama latihan.
Foto pertama yang menampilkan sejumlah anggota Paskibra menangis identik dengan unggahan di laman Pos Kupang ini.
Foto itu adalah momen ketika anggota Paskibra di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara menangis usai gagal mengibarkan bendera Merah Putih saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 2016.
Bendera Merah Putih sempat gagal berkibar karena ada masalah pada pengait.
Sementara, foto kedua yang menampilkan beberapa orang mengangkat keranda jenazah identik dengan unggahan di laman Tribun Jogja ini.
Foto itu adalah prosesi pemakaman Aritya Syamsudin, anggota Paskibra di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang meninggal pada 2017.
Ia meninggal di RSUD I Lagaligo, Kabupaten Luwu Timur usai dirawat di rumah sakit karena sesak napas dan batuk.
Sementara, foto ketiga yang menampilkan kolase foto perempuan berkerudung dan jenazah yang ditutupi jarit identik dengan unggahan di laman Surya Malang ini.
Foto itu adalah Aurellia Qurratuaini, calon anggota Paskibra di Tangerang yang meninggal pada 2019. Keluarga menduga Aurellia meninggal karena kekerasan yang dialami selama latihan.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim tujuh orang anggota Paskibra meninggal dunia pada 2025 karena kelelalahan merupakan kabar bohong atau hoaks.
Foto yang beredar tidak terkait dengan narasi tersebut. Pada 2025, tidak ditemukan informasi soal tujuh orang anggota Paskibra meninggal karena kelelahan.
Foto yang beredar tidak terkait dengan narasi tersebut. Pada 2025, tidak ditemukan informasi soal tujuh orang anggota Paskibra meninggal karena kelelahan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/share/p/17D6EnxC3j/
- https://www.facebook.com/share/p/1CT4VyXr6F/
- https://www.facebook.com/share/p/178XYDP9AE/
- https://kupang.tribunnews.com/2016/08/17/heboh-anggota-paskibra-menangis-sejadi-jadinya-usai-gagal-kibarkan-bendera
- https://jogja.tribunnews.com/2017/08/16/anggota-paskibra-meninggal-sebelum-meninggal-ternyata-ini-permintaan-terakhir-aritya
- https://suryamalang.tribunnews.com/2019/08/02/fakta-fakta-kematian-calon-paskibra-tangerang-aurellia-qurratuaini-paman-korban-ungkap-kejanggalan
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
(GFD-2025-28552) [KLARIFIKASI] Gempa di Turkiye pada Juni, Bukan Agustus 2025
Sumber:Tanggal publish: 20/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Turkiye dilanda gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,1 yang berpusat di Balikesir pada Minggu, 10 Agustus 2025 malam.
Di media sosial, beredar sebuah video menampilkan seorang anak perempuan yang sedang belajar, bersembunyi di kolong meja ketika rumahnya dilanda gempa.
Video itu dikaitkan dengan gempa di Turkiye yang belakangan terjadi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi pada video keliru dan perlu diluruskan.
Video seorang anak perempuan berlindung ketika terjadi gempa di Turkiye pada 10 Agustus 2025, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (12/8/2025):
Laporan kerusakan akibat gempa berkekuatan 6,2 di wilayah barat Turki yang juga dirasakan di Istanbul
Di media sosial, beredar sebuah video menampilkan seorang anak perempuan yang sedang belajar, bersembunyi di kolong meja ketika rumahnya dilanda gempa.
Video itu dikaitkan dengan gempa di Turkiye yang belakangan terjadi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi pada video keliru dan perlu diluruskan.
Video seorang anak perempuan berlindung ketika terjadi gempa di Turkiye pada 10 Agustus 2025, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (12/8/2025):
Laporan kerusakan akibat gempa berkekuatan 6,2 di wilayah barat Turki yang juga dirasakan di Istanbul
Hasil Cek Fakta
Jejak digital video yang beredar dapat ditelusuri dengan teknik reverse image search.
Caranya dengan mengambil tangkapan layar video, kemudian melakukan pencarian gambar di Google.
Hasil pencarian mengarahkan ke video serupa di kanal YouTube BM&C NEWS yang diunggah pada 4 Juni 2025.
Video yang sama diunggah oleh akun X @Metropoles.
Keterangan unggahan menyebutkan, peristiwa dalam video merupakan gempa di Turkiye berkekuatan magnitudo 5,8.
Sebagaimana diwartakan Associated Press, gempa dengan magnitudo 5,8 melanda Turkiye pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 02.17 waktu setempat. Gempa itu berpusat di Laut Mediterania.
Peristiwa dalam video berbeda dengan gempa yang belakangan terjadi di Turkiye.
Dikutip dari pemberitaan Al Jazeera, gempa berkekuatan magnitudo 6,1 melanda Provinsi Balikesir di barat laut Turkiye pada Minggu, 10 Agustus 2025 malam.
Caranya dengan mengambil tangkapan layar video, kemudian melakukan pencarian gambar di Google.
Hasil pencarian mengarahkan ke video serupa di kanal YouTube BM&C NEWS yang diunggah pada 4 Juni 2025.
Video yang sama diunggah oleh akun X @Metropoles.
Keterangan unggahan menyebutkan, peristiwa dalam video merupakan gempa di Turkiye berkekuatan magnitudo 5,8.
Sebagaimana diwartakan Associated Press, gempa dengan magnitudo 5,8 melanda Turkiye pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 02.17 waktu setempat. Gempa itu berpusat di Laut Mediterania.
Peristiwa dalam video berbeda dengan gempa yang belakangan terjadi di Turkiye.
Dikutip dari pemberitaan Al Jazeera, gempa berkekuatan magnitudo 6,1 melanda Provinsi Balikesir di barat laut Turkiye pada Minggu, 10 Agustus 2025 malam.
Kesimpulan
Video seorang anak perempuan berlindung ketika terjadi gempa di Turkiye disebarkan dengan konteks keliru.
Peristiwa gempa terjadi pada 3 Juni, bukan 10 Agustus 2025.
Gempa dalam video berpusat di Laut Mediterania, sementara gempa di Turkiye yang belakangan terjadi melanda Provinsi Balikesir.
Peristiwa gempa terjadi pada 3 Juni, bukan 10 Agustus 2025.
Gempa dalam video berpusat di Laut Mediterania, sementara gempa di Turkiye yang belakangan terjadi melanda Provinsi Balikesir.
Rujukan
- https://www.facebook.com/jesus.blessing.833368/videos/619898260822944/
- https://www.facebook.com/rendy.cuco.9/videos/2152959325212497
- https://www.facebook.com/KabarTomohon/videos/724859060528921
- https://www.facebook.com/reel/1152514800265123
- https://www.youtube.com/watch?v=rzaSPQKROBI
- https://x.com/Metropoles/status/1929882159042425007
- https://apnews.com/article/turkey-earthquake-marmaris-mediterranean-885c7757e1a1ac705b81562ac7331374
- https://www.aljazeera.com/news/2025/8/11/6-1-magnitude-earthquake-rocks-western-turkiye-killing-one
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
Halaman: 143/6640