tirto.id - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka divonis bersalah dan jabatannya sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Adipati Token” (arsip) pada Rabu (20/05/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Gibran dengan wajah tertunduk dengan latar belakang gambar meja persidangan dan surat putusan Mahkamah Konstitusi.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“GIBRAN DIVONIS BERSALAH JABATAN WAPRES RESMI DINYATAKAN TIDAK SAH. DENDA 125 TRILIUN. SURAT PUTUSAN 4 DOSA GIBRAN,” begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menuliskan keterangan dalam unggahan: “Kabar mengejutkan tengah ramai diperbincangkan publik. Sebuah narasi viral menyebutkan adanya putusan hukum yang menyeret nama Gibran dalam kasus besar, bahkan diklaim berujung pada status jabatan yang dipersoalkan.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Dalam informasi yang beredar, disebutkan adanya pembacaan surat putusan yang memuat sejumlah poin pelanggaran serta angka denda fantastis hingga ratusan triliun rupiah. Namun hingga saat ini, kebenaran dan keabsahan informasi tersebut masih menjadi tanda tanya dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut dari sumber resmi.
Situasi ini pun memicu berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari keterkejutan hingga perdebatan di media sosial. Publik diimbau untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.” Begitu narasi tertulis dalam keterangan unggahan tersebut.
Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (22/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 7 likes, 2 komentar, dan 10 kali dibagikan.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Murshid 2” yang mengunggah gambar serupa terkait Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres diklaim tidak sah.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Siswa SMAN 1 Pontianak Peserta Cerdas Cermat Kalbar Temui Gibran
periksa fakta Wapres Gibran Tidak Sah.
(GFD-2026-34811) Hoaks, Gibran Divonis Bersalah dan Tidak Sah Jadi Wapres
Sumber:Tanggal publish: 22/05/2026
Berita
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarah pada Facebook Kompas yang menyatakan bahwa narasi Gibran dinyatakan tidak sah menjadi wapres dan dikenai denda Rp 125 triliun adalah hoaks.
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wapres” pada mesin pencarian Google. Hasil pencarian mengarah pada laman Kompas yang menyatakan bahwa narasi yang menyebut jabatan Gibran sebagai wapres dinyatakan tidak sah dan dikenai denda Rp125 triliun adalah tidak benar.
Gibran memang pernah digugat terkait riwayat pendidikan sebagai syarat pencalonan wapres. Namun, gugatan itu kandas di persidangan dan Gibran tidak dikenai hukuman.
Dalam gugatan tersebut, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School, Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Dalam artikel Tirto, seorang pengacara bernama Subhan Palal pernah menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025).
Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.
“Nah, petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” begitu keterangan Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).
Adapun, inti gugatannya adalah dugaan adanya ‘cacat bawaan’ pada pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, lantaran tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan. Ia menganalogikan kasus ini dengan membeli telepon genggam dengan fitur yang tidak sesuai dengan penawaran.
Lebih lanjut, jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun. Ia menyebut perhitungan itu agar dibagi rata ke seluruh warga negara. Subhan juga mengaku menggugat atas inisiatif sendiri tanpa ada dorongan pihak lain.
“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi. Kepada semua warga negara. Kalau dilihat dari situ, person per person. Warga negara. Cuma kebagian Rp5 ribu kira-kira,” begitu jelas Subhan.
Namun, gugatan Subhan kandas setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan bahwa kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun pemakzulan Gibran dari kursi Wapres juga tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata, tetapi dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment di MPR RI.
Melansir laman Wakil Presiden RI, Gibran masih aktif semenjak dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024–2029 dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Minggu (20/10/2024).
Dalam akun Instagram pribadi miliknya @gibran_rakabuming, Wapres Gibran Rakabuming mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres dinyatakan tidak sah adalah tidak benar dan tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Kinerja dan kegiatan kenegaraannya secara resmi dapat dipantau langsung melalui portal berita di Laman Resmi Wakil Presiden RI.
Baca juga:Tidak Benar, DPR Terima Surat Pengunduran Diri Gibran
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wapres” pada mesin pencarian Google. Hasil pencarian mengarah pada laman Kompas yang menyatakan bahwa narasi yang menyebut jabatan Gibran sebagai wapres dinyatakan tidak sah dan dikenai denda Rp125 triliun adalah tidak benar.
Gibran memang pernah digugat terkait riwayat pendidikan sebagai syarat pencalonan wapres. Namun, gugatan itu kandas di persidangan dan Gibran tidak dikenai hukuman.
Dalam gugatan tersebut, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School, Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Dalam artikel Tirto, seorang pengacara bernama Subhan Palal pernah menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025).
Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.
“Nah, petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” begitu keterangan Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).
Adapun, inti gugatannya adalah dugaan adanya ‘cacat bawaan’ pada pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, lantaran tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan. Ia menganalogikan kasus ini dengan membeli telepon genggam dengan fitur yang tidak sesuai dengan penawaran.
Lebih lanjut, jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun. Ia menyebut perhitungan itu agar dibagi rata ke seluruh warga negara. Subhan juga mengaku menggugat atas inisiatif sendiri tanpa ada dorongan pihak lain.
“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi. Kepada semua warga negara. Kalau dilihat dari situ, person per person. Warga negara. Cuma kebagian Rp5 ribu kira-kira,” begitu jelas Subhan.
Namun, gugatan Subhan kandas setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan bahwa kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun pemakzulan Gibran dari kursi Wapres juga tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata, tetapi dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment di MPR RI.
Melansir laman Wakil Presiden RI, Gibran masih aktif semenjak dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024–2029 dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Minggu (20/10/2024).
Dalam akun Instagram pribadi miliknya @gibran_rakabuming, Wapres Gibran Rakabuming mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres dinyatakan tidak sah adalah tidak benar dan tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Kinerja dan kegiatan kenegaraannya secara resmi dapat dipantau langsung melalui portal berita di Laman Resmi Wakil Presiden RI.
Baca juga:Tidak Benar, DPR Terima Surat Pengunduran Diri Gibran
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa unggahan yang mengklaim bahwa Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres dinyatakan tidak sah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Gibran memang pernah digugat oleh Subhan yang mempermasalahkan ijazah luar negeri Gibran dan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut dan membebaskan Gibran dari segala sanksi atau hukuman yang dituntut.
Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (22/05/2026), Gibran Rakabuming Raka masih berstatus sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan masih menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Gibran memang pernah digugat oleh Subhan yang mempermasalahkan ijazah luar negeri Gibran dan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut dan membebaskan Gibran dari segala sanksi atau hukuman yang dituntut.
Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (22/05/2026), Gibran Rakabuming Raka masih berstatus sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan masih menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/rem.peyek.3954/posts/pfbid0J9h5QBpb6GwbFGQPFKLPjzysHEmG61uFUN16RNdvTijxKpW81JVDYE9jAvbYm9Gql?_rdc=3&_rdr#
- https://archive.today/H4pAA
- https://web.facebook.com/murshidd2/posts/hari-ini-sorotan-publik-tertuju-pada-sebuah-momen-yang-mengejutkan-dalam-suasana/937876132581396/?_rdc=1&_rdr#
- https://tirto.id/siswa-sman-1-pontianak-peserta-cerdas-cermat-kalbar-temui-gibran-hv9i
- https://web.facebook.com/KOMPAScom/posts/narasi-gibran-dinyatakan-tidak-sah-menjadi-wapres-dan-dikenai-denda-rp-125-trili/1535094821979960/?_rdc=1&_rdr#
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/21/121800482/-hoaks-gibran-dinyatakan-tidak-sah-menjadi-wapres?page=all#page2
- https://tirto.id/penggugat-jabatan-gibran-siap-bagikan-uang-ganti-rugi-ke-warga-hhlh
- https://www.wapresri.go.id/gibran-rakabuming-raka-resmi-dilantik-sebagai-wakil-presiden-periode-2024-2029/
- https://www.instagram.com/p/DYjm4RaEl3j/?hl=id&img_index=1
- https://tirto.id/tidak-benar-dpr-terima-surat-pengunduran-diri-gibran-hvZX
(GFD-2026-34556) Cek Fakta: Hoaks Ketum PGI Umumkan Dana Bantuan DAP Australia untuk Umat Kristen
Sumber:Tanggal publish: 22/05/2026
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Ketua Umum Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Jacky Manuputty mengumumkan dana bantuan DAP dari Australia untuk umat Kristen. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 13 Mei 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Salam Sejahtera Buat Kita Semua langsung dari Gita Kammath selaku wakil duta besar Australia Menyampaikan Bahwa Bantuan Dana D.A.P (DIRECT AID PROGRAM)Non Muslim & Gereja THN 2026 Telah di Salurkan menyebar Di seluruh pelosok Indonesia Program Bantuan dana DAP untuk UMAT KRISTIANI Di Seluruh wilayah Indonesia YANG di salurkan Melalui Bimas Kristen Hingga 2 miliar untuk kesejahteraan saudara saudari umat kristen serta pembangunan Greja di berbagi wilayah Indonesia
*UNTUK MENGIKUTI PROGRAM BAGI UMAT KRISTIANI DI SELURUH INDONESIA BISA MENGHUBUNGI SAYA DENGAN MENDAFTAR*"
Unggahan juga turut menampilkan video berisi pernyataan Pendeta Jacky Manuputty, berikut isinya:
"Syalom salam sejahtera bagi saudara saudari terkasih dengan nama Tuhan saya Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty Ketua Umum Persekutuan Gereja Gereja Indonesia ingin menyampaikan kabar baik tentang adanya dana bantuan DAP yang disalurkan melalui Ditjen Bimas Kristen untuk membantu umat Kristen dan pembangunan.
Bantuan ini merupakan bagian kebijakan dari pemerintah Australia yang mendukung kebebasan beragama dan memperkuat peran ekonomi masyarakat kritikan untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat dan efektif dalam semangat kasih dan peduli kasih kami berharap bantuan ini dapat membawa berkah dan harapan bagi penerima bantuan."
Unggahan turut menyertakan link kirim pesan.
Lalu benarkah klaim Ketua Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty mengumumkan dana bantuan DAP dari Australia untuk umat Kristen? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Ketua Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty mengumumkan dana bantuan DAP dari Australia untuk umat Kristen. Penelusuran menemukan unggahan PGI melalui akun Instagram resminya yakni @pgiofficial.or.id
PGI menyampaikan bahwa berbagai unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Manuputty menyalurkan bantuan dana, seperti bantuan dana hibah dari lembaga di Australia untuk gereja-gereja di Indonesia, bantuan dana dari Bimas Kristen, dan lain sebagainya merupakan hoaks.
"Faktanya, informasi tersebut tidak benar (hoaks) dan telah merugikan banyak orang," tulis PGI yang dikutip pada Jumat (22/5/2026).
Video-video tersebut merupakan hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) dengan tingkat probabilitas mencapai 99,7 persen. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan selalu memverifikasi setiap informasi yang beredar.
Penelusuran juga mengarah pada postingan dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun Instagram resminya @kemenag_ri pada 5 Desember 2025.
Dalam unggahannya, Kemenag meminta masyarakat waspada terhadap hoaks yang mengatasnamakan Kementerian Agama.
"Sahabat Religi, mohon berhati-hati! Telah beredar sebuah surat palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI terkait penyaluran "Bantuan Dana DAP (Direct Aid Program)" yang mencatut kerja sama dengan negara Australia. Kami tegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks," tulis Kemenag.
Segala informasi resmi mengenai bantuan pemerintah hanya diumumkan melalui website resmi kemenag.go.id dan media sosial resmi Kementerian Agama RI.
Cek Fakta Liputan6.com pun menelusuri klaim video pengumuman dana bantuan menggunakan perangkat pendeteksi AI lewat situs Hive Moderation.
Analisis Hive Moderation mengungkap bahwa video tersebut 7,8 persen buatan AI, sedangkan audio menunjukkan 85,8 persen dihasilkan oleh AI. Sebanyak 6,2 persen video merupakan deepfake.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Ketua Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty mengumumkan dana bantuan DAP dari Australia untuk umat Kristen merupakan hoaks.
Rujukan
(GFD-2026-34557) Hoaks, Gibran Divonis Bersalah dan Tidak Sah Jadi Wapres
Sumber:Tanggal publish: 22/05/2026
Berita
tirto.id - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka divonis bersalah dan jabatannya sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Adipati Token” (arsip) pada Rabu (20/05/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Gibran dengan wajah tertunduk dengan latar belakang gambar meja persidangan dan surat putusan Mahkamah Konstitusi.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“GIBRAN DIVONIS BERSALAH JABATAN WAPRES RESMI DINYATAKAN TIDAK SAH. DENDA 125 TRILIUN. SURAT PUTUSAN 4 DOSA GIBRAN,” begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menuliskan keterangan dalam unggahan: “Kabar mengejutkan tengah ramai diperbincangkan publik. Sebuah narasi viral menyebutkan adanya putusan hukum yang menyeret nama Gibran dalam kasus besar, bahkan diklaim berujung pada status jabatan yang dipersoalkan.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Dalam informasi yang beredar, disebutkan adanya pembacaan surat putusan yang memuat sejumlah poin pelanggaran serta angka denda fantastis hingga ratusan triliun rupiah. Namun hingga saat ini, kebenaran dan keabsahan informasi tersebut masih menjadi tanda tanya dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut dari sumber resmi.
Situasi ini pun memicu berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari keterkejutan hingga perdebatan di media sosial. Publik diimbau untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.” Begitu narasi tertulis dalam keterangan unggahan tersebut.
Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (22/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 7 likes, 2 komentar, dan 10 kali dibagikan.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Murshid 2” yang mengunggah gambar serupa terkait Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres diklaim tidak sah.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Siswa SMAN 1 Pontianak Peserta Cerdas Cermat Kalbar Temui Gibran
periksa fakta Wapres Gibran Tidak Sah.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Adipati Token” (arsip) pada Rabu (20/05/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Gibran dengan wajah tertunduk dengan latar belakang gambar meja persidangan dan surat putusan Mahkamah Konstitusi.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“GIBRAN DIVONIS BERSALAH JABATAN WAPRES RESMI DINYATAKAN TIDAK SAH. DENDA 125 TRILIUN. SURAT PUTUSAN 4 DOSA GIBRAN,” begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menuliskan keterangan dalam unggahan: “Kabar mengejutkan tengah ramai diperbincangkan publik. Sebuah narasi viral menyebutkan adanya putusan hukum yang menyeret nama Gibran dalam kasus besar, bahkan diklaim berujung pada status jabatan yang dipersoalkan.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Dalam informasi yang beredar, disebutkan adanya pembacaan surat putusan yang memuat sejumlah poin pelanggaran serta angka denda fantastis hingga ratusan triliun rupiah. Namun hingga saat ini, kebenaran dan keabsahan informasi tersebut masih menjadi tanda tanya dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut dari sumber resmi.
Situasi ini pun memicu berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari keterkejutan hingga perdebatan di media sosial. Publik diimbau untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.” Begitu narasi tertulis dalam keterangan unggahan tersebut.
Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (22/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 7 likes, 2 komentar, dan 10 kali dibagikan.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Murshid 2” yang mengunggah gambar serupa terkait Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres diklaim tidak sah.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Siswa SMAN 1 Pontianak Peserta Cerdas Cermat Kalbar Temui Gibran
periksa fakta Wapres Gibran Tidak Sah.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarah pada Facebook Kompas yang menyatakan bahwa narasi Gibran dinyatakan tidak sah menjadi wapres dan dikenai denda Rp 125 triliun adalah hoaks.
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wapres” pada mesin pencarian Google. Hasil pencarian mengarah pada laman Kompas yang menyatakan bahwa narasi yang menyebut jabatan Gibran sebagai wapres dinyatakan tidak sah dan dikenai denda Rp125 triliun adalah tidak benar.
Gibran memang pernah digugat terkait riwayat pendidikan sebagai syarat pencalonan wapres. Namun, gugatan itu kandas di persidangan dan Gibran tidak dikenai hukuman.
Dalam gugatan tersebut, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School, Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Dalam artikel Tirto, seorang pengacara bernama Subhan Palal pernah menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025).
Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.
“Nah, petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” begitu keterangan Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).
Adapun, inti gugatannya adalah dugaan adanya ‘cacat bawaan’ pada pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, lantaran tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan. Ia menganalogikan kasus ini dengan membeli telepon genggam dengan fitur yang tidak sesuai dengan penawaran.
Lebih lanjut, jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun. Ia menyebut perhitungan itu agar dibagi rata ke seluruh warga negara. Subhan juga mengaku menggugat atas inisiatif sendiri tanpa ada dorongan pihak lain.
“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi. Kepada semua warga negara. Kalau dilihat dari situ, person per person. Warga negara. Cuma kebagian Rp5 ribu kira-kira,” begitu jelas Subhan.
Namun, gugatan Subhan kandas setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan bahwa kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun pemakzulan Gibran dari kursi Wapres juga tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata, tetapi dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment di MPR RI.
Melansir laman Wakil Presiden RI, Gibran masih aktif semenjak dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024–2029 dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Minggu (20/10/2024).
Dalam akun Instagram pribadi miliknya @gibran_rakabuming, Wapres Gibran Rakabuming mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres dinyatakan tidak sah adalah tidak benar dan tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Kinerja dan kegiatan kenegaraannya secara resmi dapat dipantau langsung melalui portal berita di Laman Resmi Wakil Presiden RI.
Baca juga:Tidak Benar, DPR Terima Surat Pengunduran Diri Gibran
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wapres” pada mesin pencarian Google. Hasil pencarian mengarah pada laman Kompas yang menyatakan bahwa narasi yang menyebut jabatan Gibran sebagai wapres dinyatakan tidak sah dan dikenai denda Rp125 triliun adalah tidak benar.
Gibran memang pernah digugat terkait riwayat pendidikan sebagai syarat pencalonan wapres. Namun, gugatan itu kandas di persidangan dan Gibran tidak dikenai hukuman.
Dalam gugatan tersebut, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School, Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Dalam artikel Tirto, seorang pengacara bernama Subhan Palal pernah menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025).
Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.
“Nah, petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” begitu keterangan Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).
Adapun, inti gugatannya adalah dugaan adanya ‘cacat bawaan’ pada pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, lantaran tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan. Ia menganalogikan kasus ini dengan membeli telepon genggam dengan fitur yang tidak sesuai dengan penawaran.
Lebih lanjut, jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun. Ia menyebut perhitungan itu agar dibagi rata ke seluruh warga negara. Subhan juga mengaku menggugat atas inisiatif sendiri tanpa ada dorongan pihak lain.
“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi. Kepada semua warga negara. Kalau dilihat dari situ, person per person. Warga negara. Cuma kebagian Rp5 ribu kira-kira,” begitu jelas Subhan.
Namun, gugatan Subhan kandas setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan bahwa kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun pemakzulan Gibran dari kursi Wapres juga tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata, tetapi dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment di MPR RI.
Melansir laman Wakil Presiden RI, Gibran masih aktif semenjak dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024–2029 dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Minggu (20/10/2024).
Dalam akun Instagram pribadi miliknya @gibran_rakabuming, Wapres Gibran Rakabuming mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres dinyatakan tidak sah adalah tidak benar dan tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Kinerja dan kegiatan kenegaraannya secara resmi dapat dipantau langsung melalui portal berita di Laman Resmi Wakil Presiden RI.
Baca juga:Tidak Benar, DPR Terima Surat Pengunduran Diri Gibran
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa unggahan yang mengklaim bahwa Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres dinyatakan tidak sah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Gibran memang pernah digugat oleh Subhan yang mempermasalahkan ijazah luar negeri Gibran dan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut dan membebaskan Gibran dari segala sanksi atau hukuman yang dituntut.
Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (22/05/2026), Gibran Rakabuming Raka masih berstatus sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan masih menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Gibran memang pernah digugat oleh Subhan yang mempermasalahkan ijazah luar negeri Gibran dan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut dan membebaskan Gibran dari segala sanksi atau hukuman yang dituntut.
Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (22/05/2026), Gibran Rakabuming Raka masih berstatus sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan masih menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/rem.peyek.3954/posts/pfbid0J9h5QBpb6GwbFGQPFKLPjzysHEmG61uFUN16RNdvTijxKpW81JVDYE9jAvbYm9Gql?_rdc=3&_rdr#
- https://archive.today/H4pAA
- https://web.facebook.com/murshidd2/posts/hari-ini-sorotan-publik-tertuju-pada-sebuah-momen-yang-mengejutkan-dalam-suasana/937876132581396/?_rdc=1&_rdr#
- https://tirto.id/siswa-sman-1-pontianak-peserta-cerdas-cermat-kalbar-temui-gibran-hv9i
- https://web.facebook.com/KOMPAScom/posts/narasi-gibran-dinyatakan-tidak-sah-menjadi-wapres-dan-dikenai-denda-rp-125-trili/1535094821979960/?_rdc=1&_rdr#
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/21/121800482/-hoaks-gibran-dinyatakan-tidak-sah-menjadi-wapres?page=all#page2
- https://tirto.id/penggugat-jabatan-gibran-siap-bagikan-uang-ganti-rugi-ke-warga-hhlh
- https://www.wapresri.go.id/gibran-rakabuming-raka-resmi-dilantik-sebagai-wakil-presiden-periode-2024-2029/
- https://www.instagram.com/p/DYjm4RaEl3j/?hl=id&img_index=1
- https://tirto.id/tidak-benar-dpr-terima-surat-pengunduran-diri-gibran-hvZX
(GFD-2026-34823) Hoaks, Video Penyanyi Alami Kematian Mendadak Setelah Vaksin
Sumber:Tanggal publish: 21/05/2026
Berita
tirto.id - Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang mengklaim seorang penyanyi yang sedang manggung tiba-tiba meninggal atau mengalami sudden death yang disebut terjadi semakin marak setelah mandatori vaksin.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Jefri Papahnya Aqiela” (arsip) pada Rabu (11/03/2026). Video tersebut menampilkan seorang penyanyi perempuan yang tiba-tiba terjatuh ke lantai di tengah penampilannya.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Seharusnya yang disebut "Kejadian Luar Biasa" atau KLB itu adalah peristiwa kasusnya seperti dalam video ini, yakni Sudden Death atau mati mendadak tanpa tanda dan gejala sakit. Mengapa? Karena kejadiannya nyata dan fakta, terjadi di mana-mana, dan setiap hari terjadi peristiwanya. Di bawah tahun 2020, kematian mendadak itu dalam setahun bisa dihitung jari kasusnya dalam 1 tahun, tapi semenjak mandatori vaksin imunisasi diberlakukan, kematian mendadak malah lebih sering terjadi dalam 1 tahun.” Begitu klaim dituliskan dalam keterangan unggahan.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
“Wake up, that’s normal for f*cksinated,” begitu narasi dalam video.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Sampai artikel ini ditulis pada Selasa (19/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 74 likes, 5 komentar, 15 kali dibagikan, dan 2,8 ribu kali ditayangkan.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Hoaks, Hantavirus Efek Samping dari Vaksin Pfizer
Periksa Fakta kematian setelah vaksin. foto/Hotline periksa fakt tirto
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Jefri Papahnya Aqiela” (arsip) pada Rabu (11/03/2026). Video tersebut menampilkan seorang penyanyi perempuan yang tiba-tiba terjatuh ke lantai di tengah penampilannya.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Seharusnya yang disebut "Kejadian Luar Biasa" atau KLB itu adalah peristiwa kasusnya seperti dalam video ini, yakni Sudden Death atau mati mendadak tanpa tanda dan gejala sakit. Mengapa? Karena kejadiannya nyata dan fakta, terjadi di mana-mana, dan setiap hari terjadi peristiwanya. Di bawah tahun 2020, kematian mendadak itu dalam setahun bisa dihitung jari kasusnya dalam 1 tahun, tapi semenjak mandatori vaksin imunisasi diberlakukan, kematian mendadak malah lebih sering terjadi dalam 1 tahun.” Begitu klaim dituliskan dalam keterangan unggahan.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
“Wake up, that’s normal for f*cksinated,” begitu narasi dalam video.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Sampai artikel ini ditulis pada Selasa (19/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 74 likes, 5 komentar, 15 kali dibagikan, dan 2,8 ribu kali ditayangkan.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Hoaks, Hantavirus Efek Samping dari Vaksin Pfizer
Periksa Fakta kematian setelah vaksin. foto/Hotline periksa fakt tirto
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarah pada YouTube GMA News, yang menampilkan video identik dengan penyanyi yang sama.
“Tanghalan ng Kampeon’ defending champ collapses mid-performance on Tiktoclock | GMA Integrated News.” Begitu dikutip pada judul video asli tersebut.
Dari video tersebut diketahui bahwa acara tersebut yaitu TiktoClock, sebuah acara varietas yang ditayangkan di GMA Network, yang menampilkan berbagai segmen termasuk kompetisi bakat seperti Tanghalan ng Kampeon.
Penyanyi dalam gambar tersebut adalah Eula Bautista, seorang finalis dan juara bertahan tujuh kali di ajang kompetisi menyanyi Filipina bernama "Tanghalan ng Kampeon" (segmen dari acara TiktoClock di stasiun TV GMA Network). Insiden pingsannya terjadi secara langsung di panggung saat ia sedang membawakan lagu pada bulan Maret 2026.
Melansir GMA News Online, Eula Bautista kini dalam kondisi baik setelah pingsan saat segmen “TiktoClock”, “Tanghalan ng Kampeon,” pada hari Selasa (10/3/2026).
Dalam laporan Nelson Canlas di “24 Oras,” hari Rabu, penyanyi tersebut memberikan kabar terbaru tentang kesehatannya dan apa yang dirasakannya beberapa saat sebelum pingsan.
Menurut Eula, petugas medis mengatakan bahwa ia pingsan karena kekurangan oksigen.
“Petugas medis mengatakan itu karena kekurangan oksigen, mungkin karena korset yang saya kenakan,” kata Eula, menambahkan bahwa ia mengenakannya selama lebih dari lima jam, dimulai dari latihan panggung.
“Saya ingin melihat seperti apa penampilan saya di TV. Saya sudah berlatih sebelumnya. Itu hanya latihan panggung. Saya mengenakan sepatu hak enam inci. Saya mengenakan korset. Saya mengenakan gaun. Bahkan selama latihan satu lawan satu dengan pelatih, saya masih mengenakan korset dan selama itulah saya mengenakannya.”
Eula sejak itu telah menjalani beberapa tes untuk memastikan kesehatannya baik, termasuk elektrokardiogram (EKG) dan rontgen.
“Besok, saya juga akan berkonsultasi dengan psikiater hanya untuk memastikan semuanya baik-baik saja,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, dalam laman Inquirer.net, Eula Bautista mengatakan bahwa ia pingsan di tengah penampilannya setelah mengalami kekurangan oksigen karena gaun korset yang dikenakannya.
“TiktoClock contestant Eula Bautista said she blacked out in the middle of her performance after she suffered from “lack of oxygen” due to her corset dress.” Begitu dikutip pada Induirer.net pada Selasa (19/05/2026).
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Eula meninggal mendadak karena vaksin adalah tidak benar dan tidak didukung fakta ilmiah. Faktanya, Eula hanya pingsan karena kekurangan oksigen akibat pakaian yang dikenakannya ketika di atas panggung.
Artikel Tirto berjudul “Tidak Benar, Vaksin COVID Sebabkan Kematian Mendadak,” menyatakan bahwa vaksin COVID tidak terkait dengan risiko kematian mendadak. Data menunjukkan bahwa orang muda dan sehat tidak memiliki risiko tambahan kematian mendadak jika divaksinasi COVID-19.
Sebagian besar otoritas kesehatan seperti CDC tetap menyatakan bahwa manfaat vaksin COVID-19 jauh lebih besar daripada risikonya. Vaksin ini dianggap aman secara medis dan dapat mengurangi risiko tertular virus COVID-19, sehingga mampu menjadi proteksi dari potensi komplikasi yang mungkin timbul akibat virus tersebut.
Senada dengan itu, kepada Tirto dr. Andreas Wilson Setiawan, M. Kes., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Dian Nuswantoro, menegaskan bahwa memang benar terdapat efek samping langka berupa miokarditis (radang otot jantung) yang lebih sering terjadi pada laki-laki muda setelah vaksin mRNA.
Namun, penting dipahami bahwa kasusnya sangat jarang menyebabkan komplikasi berat dan umumnya ringan serta akan sembuh sendiri. Sebaliknya, infeksi COVID-19 justru lebih berisiko menyebabkan miokarditis yang lebih berat dibandingkan dengan vaksin.
Dokter Andreas Wilson Setiawan, M. Kes., menegaskan bahwa hingga saat ini, berbagai studi besar menunjukkan tidak ada peningkatan risiko kematian mendadak setelah vaksinasi dan tidak ditemukan hubungan sebab-akibat antara vaksin dan kematian jantung pada orang sehat.
“Pada beberapa penelitian, orang yang divaksin malah memiliki risiko kematian lebih rendah. Klaim bahwa vaksin menyebabkan kematian mendadak bertahun-tahun kemudian tidak terbukti secara ilmiah,” begitu jelas dr. Andreas.
Baca juga:Tidak Benar, Vaksin TBC Mengandung Nanobots
“Tanghalan ng Kampeon’ defending champ collapses mid-performance on Tiktoclock | GMA Integrated News.” Begitu dikutip pada judul video asli tersebut.
Dari video tersebut diketahui bahwa acara tersebut yaitu TiktoClock, sebuah acara varietas yang ditayangkan di GMA Network, yang menampilkan berbagai segmen termasuk kompetisi bakat seperti Tanghalan ng Kampeon.
Penyanyi dalam gambar tersebut adalah Eula Bautista, seorang finalis dan juara bertahan tujuh kali di ajang kompetisi menyanyi Filipina bernama "Tanghalan ng Kampeon" (segmen dari acara TiktoClock di stasiun TV GMA Network). Insiden pingsannya terjadi secara langsung di panggung saat ia sedang membawakan lagu pada bulan Maret 2026.
Melansir GMA News Online, Eula Bautista kini dalam kondisi baik setelah pingsan saat segmen “TiktoClock”, “Tanghalan ng Kampeon,” pada hari Selasa (10/3/2026).
Dalam laporan Nelson Canlas di “24 Oras,” hari Rabu, penyanyi tersebut memberikan kabar terbaru tentang kesehatannya dan apa yang dirasakannya beberapa saat sebelum pingsan.
Menurut Eula, petugas medis mengatakan bahwa ia pingsan karena kekurangan oksigen.
“Petugas medis mengatakan itu karena kekurangan oksigen, mungkin karena korset yang saya kenakan,” kata Eula, menambahkan bahwa ia mengenakannya selama lebih dari lima jam, dimulai dari latihan panggung.
“Saya ingin melihat seperti apa penampilan saya di TV. Saya sudah berlatih sebelumnya. Itu hanya latihan panggung. Saya mengenakan sepatu hak enam inci. Saya mengenakan korset. Saya mengenakan gaun. Bahkan selama latihan satu lawan satu dengan pelatih, saya masih mengenakan korset dan selama itulah saya mengenakannya.”
Eula sejak itu telah menjalani beberapa tes untuk memastikan kesehatannya baik, termasuk elektrokardiogram (EKG) dan rontgen.
“Besok, saya juga akan berkonsultasi dengan psikiater hanya untuk memastikan semuanya baik-baik saja,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, dalam laman Inquirer.net, Eula Bautista mengatakan bahwa ia pingsan di tengah penampilannya setelah mengalami kekurangan oksigen karena gaun korset yang dikenakannya.
“TiktoClock contestant Eula Bautista said she blacked out in the middle of her performance after she suffered from “lack of oxygen” due to her corset dress.” Begitu dikutip pada Induirer.net pada Selasa (19/05/2026).
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Eula meninggal mendadak karena vaksin adalah tidak benar dan tidak didukung fakta ilmiah. Faktanya, Eula hanya pingsan karena kekurangan oksigen akibat pakaian yang dikenakannya ketika di atas panggung.
Artikel Tirto berjudul “Tidak Benar, Vaksin COVID Sebabkan Kematian Mendadak,” menyatakan bahwa vaksin COVID tidak terkait dengan risiko kematian mendadak. Data menunjukkan bahwa orang muda dan sehat tidak memiliki risiko tambahan kematian mendadak jika divaksinasi COVID-19.
Sebagian besar otoritas kesehatan seperti CDC tetap menyatakan bahwa manfaat vaksin COVID-19 jauh lebih besar daripada risikonya. Vaksin ini dianggap aman secara medis dan dapat mengurangi risiko tertular virus COVID-19, sehingga mampu menjadi proteksi dari potensi komplikasi yang mungkin timbul akibat virus tersebut.
Senada dengan itu, kepada Tirto dr. Andreas Wilson Setiawan, M. Kes., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Dian Nuswantoro, menegaskan bahwa memang benar terdapat efek samping langka berupa miokarditis (radang otot jantung) yang lebih sering terjadi pada laki-laki muda setelah vaksin mRNA.
Namun, penting dipahami bahwa kasusnya sangat jarang menyebabkan komplikasi berat dan umumnya ringan serta akan sembuh sendiri. Sebaliknya, infeksi COVID-19 justru lebih berisiko menyebabkan miokarditis yang lebih berat dibandingkan dengan vaksin.
Dokter Andreas Wilson Setiawan, M. Kes., menegaskan bahwa hingga saat ini, berbagai studi besar menunjukkan tidak ada peningkatan risiko kematian mendadak setelah vaksinasi dan tidak ditemukan hubungan sebab-akibat antara vaksin dan kematian jantung pada orang sehat.
“Pada beberapa penelitian, orang yang divaksin malah memiliki risiko kematian lebih rendah. Klaim bahwa vaksin menyebabkan kematian mendadak bertahun-tahun kemudian tidak terbukti secara ilmiah,” begitu jelas dr. Andreas.
Baca juga:Tidak Benar, Vaksin TBC Mengandung Nanobots
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa video yang beredar mengklaim Eula meninggal secara mendadak di atas panggung karena vaksin adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
Eula menegaskan, dirinya kekurangan oksigen hingga pingsan karena pakaian yang dikenakannya. Eula juga mengonfirmasi keadaannya baik-baik saja setelah diperiksa dokter. Jadi, Eula tidak meninggal seperti klaim yang beredar.
Klaim yang menyatakan bahwa vaksin COVID-19 dapat menyebabkan kematian mendadak pada orang dewasa atau Sudden Adult Death Syndrome - juga sering disebut Sudden Arrhythmic Death Syndrome - (SADS) di kalangan dewasa muda dan atlet setelah bertahun-tahun penyuntikan adalah tidak benar.
Vaksin COVID tidak terkait dengan risiko kematian mendadak. Data menunjukkan bahwa orang muda dan sehat tidak memiliki risiko tambahan kematian mendadak jika divaksinasi COVID-19.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat men
Eula menegaskan, dirinya kekurangan oksigen hingga pingsan karena pakaian yang dikenakannya. Eula juga mengonfirmasi keadaannya baik-baik saja setelah diperiksa dokter. Jadi, Eula tidak meninggal seperti klaim yang beredar.
Klaim yang menyatakan bahwa vaksin COVID-19 dapat menyebabkan kematian mendadak pada orang dewasa atau Sudden Adult Death Syndrome - juga sering disebut Sudden Arrhythmic Death Syndrome - (SADS) di kalangan dewasa muda dan atlet setelah bertahun-tahun penyuntikan adalah tidak benar.
Vaksin COVID tidak terkait dengan risiko kematian mendadak. Data menunjukkan bahwa orang muda dan sehat tidak memiliki risiko tambahan kematian mendadak jika divaksinasi COVID-19.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat men
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1259080359652873
- https://archive.today/5Ldcm
- https://tirto.id/hoaks-hantavirus-efek-samping-dari-vaksin-pfizer-hwiZ
- https://www.youtube.com/watch?v=u_a2eUzNzZQ
- https://www.gmanetwork.com/news/showbiz/chikaminute/979653/tanghalan-ng-kampeon-grand-finalist-eula-bautista-gives-health-update-after-fainting-on-stage/story/
- https://entertainment.inquirer.net/657607/tiktoclock-contestant-fainted-due-to-lack-of-oxygen-caused-by-corset-dress
- https://tirto.id/tidak-benar-vaksin-covid-sebabkan-kematian-mendadak-hvyX
- https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC11287309/
- https://tirto.id/tidak-benar-vaksin-tbc-mengadung-nanobots-hvHM
Halaman: 132/8117



