(GFD-2025-28072) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Lowongan Kerja BNPB
Sumber:Tanggal publish: 24/07/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran lowongan kerja BNPB, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 3 Juni 2025.
Klaim link pendaftaran lowongan kerja BNPB berupa tulisan sebagai berikut.
"Lowongan kerja Badan Nasional penanggulangan bencana (BNPB) 2025 Pendaftaran sesuai domisili!!! 🔎Posisi :
Tenaga Arsiaris
Kualifikasi :
Pendidikan: SMA/D3/D1 Semua jurusan Jujur, disiplin, dan beretos kerja tinggi Sehat jasmani dan rohani dan Tidak rabun mataKemampuan bekerja dalam tim yang Solid dan fleksibel.
Berkelakuan baikKemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik di lingkungan kerja yangdinamis dan multikultural.
Info pendaftaran silakan klik link di bawah 👇👇
https://daftarsekarangjugav7.yafriyi.com/
Ingat pendaftaran Gratis, Tanpa Di Pungut Biaya. Segera simak sekarang juga! (mohon dibaca dengan teliti!)
Bagi yang berminat daftar dan bagikan teman-teman yang lain."
Unggahan tersebut disertai dengan menu pendaftaran melalui link berikut ini.
"https://daftarsekarangjugav7.yafriyi.com/cgi-sys/suspendedpage.cgi?fbclid=IwY2xjawLuqmZleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFvWEM1bk5sT0h1Zkd3SGI2AR4-RquckDBBivmB43t9ZBPTBFylaXQ1z04jo7bFnDJfXQdnMUHxSOsUiZ3YBg_aem_jUs0CpDYpxQgaqzSQnhQPg"
Jika menu tersebut diklik, mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital yang meminta sejumlah identitas seperti nama dan nomor telepon.
Benarkah klaim link pendaftaran lowongan kerja BNPB? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran lowongan kerja BNPB, penelusuran mengarah pada akun resmi Instagram BNPB @bnpb_indonesia, melalui unggahan tersebut BNPB meminta masyarakan untuk mewaspadai penipuan lewat informasi lowongan kerja mengatasnamankan BNPB.
BNPB menyebutkan, semua informasi pembukaan penerimaan pegawai BNPB hanya melalui sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau kanal resmi pemerintah melalui situs BNPB.go.id dan SSCASN.BKN.go.id.
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Halo #SahabatTangguh! Lagi-lagi ada lowongan kerja hoax yang mengatasnamakan BNPB ?
Mimin ingatkan ya, pembukaan pendaftaran pegawai BNPB HANYA melalui seleksi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara yang dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BNPB tidak membuka jalur pendaftaran lainnya diluar ketentuan BKN. Hati-hati terhadap informasi palsu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan."
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com klaim link lowongan kerja BNPB tidak benar.
Pembukaan pendaftaran pegawai BNPB HANYA melalui seleksi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara yang dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BNPB tidak membuka jalur pendaftaran lainnya diluar ketentuan BKN. Hati-hati terhadap informasi palsu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Semua informasi pembukaan penerimaan pegawai BNPB hanya melalui sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau kanal resmi pemerintah melalui situs BNPB.go.id dan SSCASN.BKN.go.id.
Rujukan
(GFD-2025-28071) [PENIPUAN] Pendaftaran Undian Wondr BNI Berhadiah melalui Facebook
Sumber: facebook.comTanggal publish: 24/07/2025
Berita
Akun Facebook “𝒂𝒏𝒅𝒂 𝒅𝒊 𝒕𝒂𝒏𝒅𝒂𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝒑𝒓𝒐𝒈𝒓𝒂𝒎 𝒊𝒏𝒊 #𝑫𝒂𝒇𝒕𝒂𝒓𝑺𝒆𝒌𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈“ pada Rabu (16/7/2025) mengunggah foto [arsip] dengan narasi:
“■ Khusus Nasabah Wondr BNI yang sudah mempunyai Wondr BNI . BNI Festival Berhadiah Hadir lagi jangan lewatkan kesempatan Anda untuk memenangkan hadiah undian Wondr BNI Berhadiah, Ayo buruan Daftar dan Raih hadiah menarik sebagai apresiasi dari Wondr Bni ingat nasabah tidak dipungut biaya apapun tinggal klik,
(DAFTAR SEKARANG) Dibawah.
WONDR by BNI BELIMPAH HADIAH
• 3 Unit Mobil Alphard
• 3 Unit Mobil BMW
• 3 Unit Mobil Pajero Sport
• 3 Unit Mobil CR-V Turbo
• 3 Unit Mobil Fortuner
• 3 Unit Mobil X Pander
• 3 Unit Mobil BRIO
• 15 Unit Motor Vespa
• 25 Unit Hp iPhone 15 Promax
• 15 Unit Rumah Gratis
• 25 Unit Umroh Gratis
#BeyondSuperAPP
#WondrBerhadiah #WondrJempolanBerhadiah #WondrSukha
#WondrBNIUndian
#RejekiWondrBNI”
“■ Khusus Nasabah Wondr BNI yang sudah mempunyai Wondr BNI . BNI Festival Berhadiah Hadir lagi jangan lewatkan kesempatan Anda untuk memenangkan hadiah undian Wondr BNI Berhadiah, Ayo buruan Daftar dan Raih hadiah menarik sebagai apresiasi dari Wondr Bni ingat nasabah tidak dipungut biaya apapun tinggal klik,
(DAFTAR SEKARANG) Dibawah.
WONDR by BNI BELIMPAH HADIAH
• 3 Unit Mobil Alphard
• 3 Unit Mobil BMW
• 3 Unit Mobil Pajero Sport
• 3 Unit Mobil CR-V Turbo
• 3 Unit Mobil Fortuner
• 3 Unit Mobil X Pander
• 3 Unit Mobil BRIO
• 15 Unit Motor Vespa
• 25 Unit Hp iPhone 15 Promax
• 15 Unit Rumah Gratis
• 25 Unit Umroh Gratis
#BeyondSuperAPP
#WondrBerhadiah #WondrJempolanBerhadiah #WondrSukha
#WondrBNIUndian
#RejekiWondrBNI”
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan mengunjungi situs resmi milik BNI, yaitu bni.co.id dan melakukan pencarian artikel terkait program undian “rejeki wondr BNI”.
Melalui artikel berjudul “BNI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Undian Rejeki wondr BNI” yang terbit pada Selasa (6/5/2025), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program undian BNI, termasuk yang mengaku sebagai admin resmi dari BNI.
Direktur Consumer Banking BNI, Corina Leyla Karnalies, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta biaya dalam bentuk apapun kepada nasabah untuk proses klaim hadiah undian, termasuk dalam program undian terbaru rejeki wondr BNI.
Kupon undian rejeki wondr BNI akan tergenerate secara otomatis setiap kali nasabah melakukan transaksi yang memenuhi syarat, seperti pembukaan rekening, transaksi perbankan, aktivasi aplikasi wondr, dan peningkatan saldo tabungan. Kupon tersebut dapat langsung dilihat melalui aplikasi wondr. Selain itu, nasabah juga dapat menukarkan Poin+ yang dimiliki menjadi kupon undian, namun penukaran ini hanya dapat dilakukan sendiri oleh nasabah melalui aplikasi wondr, dan tidak melalui pihak mana pun. Pengundian akan dilakukan dua kali, yaitu pada Agustus 2025 dan Februari 2026.
Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi BNI. BNI mengajak masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi dan tidak tergiur oleh tawaran hadiah instan yang tidak dapat diverifikasi. Untuk informasi lebih lanjut atau laporan terkait dugaan penipuan, nasabah dapat menghubungi BNI Call di 1500046.
Melalui artikel berjudul “BNI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Undian Rejeki wondr BNI” yang terbit pada Selasa (6/5/2025), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program undian BNI, termasuk yang mengaku sebagai admin resmi dari BNI.
Direktur Consumer Banking BNI, Corina Leyla Karnalies, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta biaya dalam bentuk apapun kepada nasabah untuk proses klaim hadiah undian, termasuk dalam program undian terbaru rejeki wondr BNI.
Kupon undian rejeki wondr BNI akan tergenerate secara otomatis setiap kali nasabah melakukan transaksi yang memenuhi syarat, seperti pembukaan rekening, transaksi perbankan, aktivasi aplikasi wondr, dan peningkatan saldo tabungan. Kupon tersebut dapat langsung dilihat melalui aplikasi wondr. Selain itu, nasabah juga dapat menukarkan Poin+ yang dimiliki menjadi kupon undian, namun penukaran ini hanya dapat dilakukan sendiri oleh nasabah melalui aplikasi wondr, dan tidak melalui pihak mana pun. Pengundian akan dilakukan dua kali, yaitu pada Agustus 2025 dan Februari 2026.
Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi BNI. BNI mengajak masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi dan tidak tergiur oleh tawaran hadiah instan yang tidak dapat diverifikasi. Untuk informasi lebih lanjut atau laporan terkait dugaan penipuan, nasabah dapat menghubungi BNI Call di 1500046.
Kesimpulan
BNI meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai admin BNI dan menipu dengan modus undian berhadiah. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi BNI.
Rujukan
(GFD-2025-28070) [PENIPUAN] Program Memberikan kepada Petani Bibit (Bibit Kelapa Sawit) 2025
Sumber: FACEBOOK.COMTanggal publish: 24/07/2025
Berita
Akun Facebook “kementrian pertanian” pada Selasa (30/6/2025) mengunggah gambar [arsip] yang berisi narasi:
Program Pemerintah tahun anggaran 2025. Memberikan kepada petani Bibit unggulan bersertifikat (Bibit Kelapa Sawit) Kategori Penerima: Perorangan, Kelompok tani, Memiliki Lahan, Warga Negara Indonesia (Bantuan Bibit Tidak untuk di perjual Belikan).
Per Senin (24/7/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 600 ribu kali, disukai 10 ribu kali, dibagikan ulang lebih dari seribu kali dan menuai 232 komentar.
Program Pemerintah tahun anggaran 2025. Memberikan kepada petani Bibit unggulan bersertifikat (Bibit Kelapa Sawit) Kategori Penerima: Perorangan, Kelompok tani, Memiliki Lahan, Warga Negara Indonesia (Bantuan Bibit Tidak untuk di perjual Belikan).
Per Senin (24/7/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 600 ribu kali, disukai 10 ribu kali, dibagikan ulang lebih dari seribu kali dan menuai 232 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Program Memberikan kepada Petani Bibit (Bibit Kelapa Sawit) 2025” ke mesin pencari Google. Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan. Diketahui, tautan mengarah ke formulir yang meminta pengisian nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif. Ketika diteruskan, pelamar diminta untuk memasukkan kode verifikasi untuk masuk ke akun Telegram.
Informasi dan pendaftaran untuk bantuan bibit sawit hanya melalui https://program-riset.bpdp.or.id/ dan media sosial resmi kementerian.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan. Diketahui, tautan mengarah ke formulir yang meminta pengisian nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif. Ketika diteruskan, pelamar diminta untuk memasukkan kode verifikasi untuk masuk ke akun Telegram.
Informasi dan pendaftaran untuk bantuan bibit sawit hanya melalui https://program-riset.bpdp.or.id/ dan media sosial resmi kementerian.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “Program Memberikan kepada Petani Bibit (Bibit Kelapa Sawit) 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).
(Ditulis oleh Yudho Ardi)
(Ditulis oleh Yudho Ardi)
(GFD-2025-28069) Hoaks! Informasi denda tilang Juli 2025
Sumber:Tanggal publish: 24/07/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X pada 21 Juli 2025 menampilkan tangkapan layar yang mengklaim berisi daftar biaya tilang terbaru di Indonesia.
Dalam unggahan tersebut, dituliskan 13 jenis pelanggaran lalu lintas beserta besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
Unggahan itu juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak meminta "damai" atau memberikan uang kepada polisi, karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyuapan.
Disebutkan pula bahwa apabila ada anggota polisi yang berhasil membuktikan warga melakukan suap, maka polisi tersebut akan mendapatkan bonus sebesar Rp10.000.000, sedangkan pelaku suap akan dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“BIAYA tilang terbaru di Indonesia : Kapolri baru mantap
Tidak ada STNK Rp. 50,000
Tidak bawa SIM Rp. 25,000
Tidak pakai Helm Rp. 25,000
Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Tidak pakai sabuk Rp. 20,000
Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
Perlengkapan mobil Rp. 20,000
Melanggar TNBK Rp. 50,000
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
Tidak miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !
JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP" Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar). INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu.”
Namun, benarkah informasi denda tilang Juli 2025 tersebut?
Dalam unggahan tersebut, dituliskan 13 jenis pelanggaran lalu lintas beserta besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
Unggahan itu juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak meminta "damai" atau memberikan uang kepada polisi, karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyuapan.
Disebutkan pula bahwa apabila ada anggota polisi yang berhasil membuktikan warga melakukan suap, maka polisi tersebut akan mendapatkan bonus sebesar Rp10.000.000, sedangkan pelaku suap akan dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“BIAYA tilang terbaru di Indonesia : Kapolri baru mantap
Tidak ada STNK Rp. 50,000
Tidak bawa SIM Rp. 25,000
Tidak pakai Helm Rp. 25,000
Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Tidak pakai sabuk Rp. 20,000
Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
Perlengkapan mobil Rp. 20,000
Melanggar TNBK Rp. 50,000
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
Tidak miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !
JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP" Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar). INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu.”
Namun, benarkah informasi denda tilang Juli 2025 tersebut?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, informasi terkait daftar denda tilang ini bukanlah hal baru. Narasi serupa telah beredar sejak beberapa tahun lalu dan telah beberapa kali diklarifikasi. ANTARA mencatat bahwa informasi tersebut pernah dibantah dan diklarifikasi pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2024.
Akun resmi Humas Mabes Polri di X dan Instagram telah membantah informasi mengenai daftar biaya tilang dan bonus bagi polisi yang membuktikan penyuapan.
Divisi Humas Polri secara tegas menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan instruksi atau perintah sebagaimana yang tercantum dalam unggahan tersebut.
Dilansir dari laman Polri, sanksi pelanggaran lalu lintas berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta, berdasarkan UU Lalu Lintas yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 dan memuat 14 jenis pelanggaran.
Dengan demikian, informasi mengenai denda tilang dan instruksi Kapolri seperti yang tersebar di media sosial adalah tidak benar atau hoaks.
Klaim: Informasi denda tilang Juli 2025
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Akun resmi Humas Mabes Polri di X dan Instagram telah membantah informasi mengenai daftar biaya tilang dan bonus bagi polisi yang membuktikan penyuapan.
Divisi Humas Polri secara tegas menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan instruksi atau perintah sebagaimana yang tercantum dalam unggahan tersebut.
Dilansir dari laman Polri, sanksi pelanggaran lalu lintas berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta, berdasarkan UU Lalu Lintas yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 dan memuat 14 jenis pelanggaran.
Dengan demikian, informasi mengenai denda tilang dan instruksi Kapolri seperti yang tersebar di media sosial adalah tidak benar atau hoaks.
Klaim: Informasi denda tilang Juli 2025
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
- https://x.com/akunmboizsam/status/1947186349276270823?s=48&t=4HQaKNbTsqPPStmJwP2WVQ
- https://x.com/DivHumas_Polri/status/1215181967269842945?s=20&t=IEYPGpQf-LBJAECQVc-Odg
- https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/
- https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan%20dan%20Denda%20Resmi%20Pelnggaran%20Lalu%20Lintas.pdf
Halaman: 132/6508