• (GFD-2026-33445) Tidak Benar, Bahlil Wajibkan Masyarakat Pakai Motor Listrik

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/04/2026

    Berita

    tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook yang mengklaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Bahlil Lahadalia, mewajibkan rakyat Indonesia untuk menggunakan motor listrik.



    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Farzana” (arsip) dalam obrolan grup Purbaya Yudhi Sadewa Official. Dalam unggahan disebutkan bahwa bagi rakyat Indonesia yang tidak mau mengganti kendaraannya menjadi motor listrik, Bahlil mempersilahkan untuk keluar dari Indonesia.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Bahlil tegaskan, rakyat Indonesia wajib pakai motor listrik, yang gak mau ganti, silahkan keluar dari Indonesia,” begitu narasi tertulis dalam unggahan.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Unggahan tersebut menampilkan gambar Bahlil yang tampak serius atau terkejut. Wajah Bahlil sering digunakan dalam meme di media sosial, baik untuk guyonan maupun kritik terhadap kebijakan publik.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Sampai artikel ini ditulis pada Senin (06/04/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 66 likes, 388 komentar, dan 7 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi kritik masyarakat terhadap pemerintah dan reaksi ketidaksetujuan terhadap klaim tersebut.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa yang diunggah oleh akun Instagram @nurmin_henna_art (arsip) dan grup Facebook “Dangdut Academy 7 (DA7)”. Kedua unggahan tersebut menampilkan gambar yang sama terkait klaim bahwa Bahlil wajibkan penggunaan motor listrik di Indonesia.

    Lantas, benarkah Bahlil mewajibkan rakyat Indonesia mengganti menggunakan motor listrik?

    Baca juga:Pendapat Warga Soal Pemberlakuan WFH untuk Hemat BBM

    Periksa Fakta Wajib Pakai Motor Listrik. foto/Hotline periksa fakta tirto

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan video asli. Hasilnya, tidak ditemukan berita kredibel yang membenarkan klaim bahwa Bahlil mewajibkan rakyat Indonesia mengganti kendaraan dengan motor listrik dan yang tidak mau dipersilahkan untuk keluar dari Indonesia.

    Justru kami diarahkan ke laman Kompas.com bahwa beredar di media sosial, Bahlil diklaim mengatakan bahwa rakyat yang tidak memakai sepeda motor listrik harus keluar dari Indonesia, namun narasi tersebut tidak benar.

    Dalam laman Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditunjuk oleh Presiden sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) transisi energi nasional yang merupakan program jangka panjang pemerintah. Tujuan dari Satgas Transisi Energi Nasional cukup strategis. Pertama, menekan tingkat polusi udara, kedua, mengembangkan energi terbarukan di Indonesia.

    Bahlil menyatakan tengah menggodok skema konversi motor berbahan bakar bensin ke listrik. Pada batch pertama, 120 juta unit sepeda motor direncanakan menjalani konversi pada tahun 2026. Bahlil mengatakan bahwa secara bertahap hal ini terus dilakukan.

    “Percepatan konversi kendaraan bermotor yang 120 juta motor memakai bensin, kita akan mencoba bertahap untuk melakukan konversi ke motor listrik,” begitu keterangan Bahlil dikutip dari Kompas.com, Senin (9/3/2026).

    Menurut Bahlil, pemerintah perlu menyediakan insentif konversi ke sepeda motor listrik untuk mempercepat program, sesuai dengan arahan Presiden untuk sesegera mungkin melakukan peralihan.

    Adapun targetnya, dalam 3-4 tahun mayoritas masyarakat Indonesia mengoperasikan motor listrik. “Negara akan hadir untuk tanggung renteng dengan masyarakat ketika di-switch dari bensin ke motor listrik. Pasti ada semacam sweetener-nya lah,” begitu keterangan Bahlil.

    PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencoba memperluas cakupan SPKLU di Indonesia agar pengguna Electric Vehicle (EV) tak kesulitan mengisi daya saat berada di luar rumah. “Pada dasarnya, kebutuhan SPKLU ini tidak mungkin hanya berada di lahan PLN. Lahan-lahan strategis justru dimiliki oleh kementerian, rumah sakit, pusat perbelanjaan, kantor perbankan, hingga berbagai fasilitas publik lainnya. Untuk itu, kami siap bekerja sama dengan seluruh pihak,” begitu jelas Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/3/2026).

    Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan mengenai terjangkaunya suku cadang sepeda motor listrik. Seperti diketahui, harga baterai yang menjadi sumber tenaga motor listrik dianggap masih mahal.

    Lebih lanjut, kami mengetikkan kata kunci “Bahlil wajibkan rakyat Indonesia menggunakan motor listrik” pada mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah pada laman Kementerian Komunikasi dan Digital, beredar di media sosial Facebook unggahan berjudul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia disebut mewajibkan rakyat Indonesia memakai sepeda motor listrik.

    Dalam narasi yang beredar di media sosial, Bahlil diklaim mengatakan bahwa rakyat yang tidak memakai sepeda motor listrik harus keluar dari Indonesia. Klaim tersebut adalah tidak benar. Bahlil memang ditunjuk menjadi Ketua Satgas Percepatan Transisi Energi, tapi ia tidak pernah mengusir warga yang tidak memakai sepeda motor listrik.

    Baca juga:Purbaya Sebut Pertamina Tanggung Selisih Harga BBM Nonsubsidi

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim yang menyebutkan Bahlil wajibkan rakyat Indonesia menggunakan motor listrik dan mengusir bagi yang tidak mau adalah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Bahlil memang ditunjuk menjadi Ketua Satgas Percepatan Transisi Energi, tapi ia tidak pernah mengatakan semua rakyat wajib mengganti kendaraannya dengan motor listrik dan akan mengusir warga yang tidak memakai sepeda motor listrik.

    Sampai artikel ini ditulis tidak ada informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-33482) Tidak Benar, Bahlil Wajibkan Masyarakat Pakai Motor Listrik

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/04/2026

    Berita

    tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook yang mengklaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Bahlil Lahadalia, mewajibkan rakyat Indonesia untuk menggunakan motor listrik.



    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Farzana” (arsip) dalam obrolan grup Purbaya Yudhi Sadewa Official. Dalam unggahan disebutkan bahwa bagi rakyat Indonesia yang tidak mau mengganti kendaraannya menjadi motor listrik, Bahlil mempersilahkan untuk keluar dari Indonesia.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Bahlil tegaskan, rakyat Indonesia wajib pakai motor listrik, yang gak mau ganti, silahkan keluar dari Indonesia,” begitu narasi tertulis dalam unggahan.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Unggahan tersebut menampilkan gambar Bahlil yang tampak serius atau terkejut. Wajah Bahlil sering digunakan dalam meme di media sosial, baik untuk guyonan maupun kritik terhadap kebijakan publik.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Sampai artikel ini ditulis pada Senin (06/04/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 66 likes, 388 komentar, dan 7 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi kritik masyarakat terhadap pemerintah dan reaksi ketidaksetujuan terhadap klaim tersebut.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa yang diunggah oleh akun Instagram @nurmin_henna_art (arsip) dan grup Facebook “Dangdut Academy 7 (DA7)”. Kedua unggahan tersebut menampilkan gambar yang sama terkait klaim bahwa Bahlil wajibkan penggunaan motor listrik di Indonesia.

    Lantas, benarkah Bahlil mewajibkan rakyat Indonesia mengganti menggunakan motor listrik?

    Baca juga:Pendapat Warga Soal Pemberlakuan WFH untuk Hemat BBM

    Periksa Fakta Wajib Pakai Motor Listrik. foto/Hotline periksa fakta tirto

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan video asli. Hasilnya, tidak ditemukan berita kredibel yang membenarkan klaim bahwa Bahlil mewajibkan rakyat Indonesia mengganti kendaraan dengan motor listrik dan yang tidak mau dipersilahkan untuk keluar dari Indonesia.

    Justru kami diarahkan ke laman Kompas.com bahwa beredar di media sosial, Bahlil diklaim mengatakan bahwa rakyat yang tidak memakai sepeda motor listrik harus keluar dari Indonesia, namun narasi tersebut tidak benar.

    Dalam laman Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditunjuk oleh Presiden sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) transisi energi nasional yang merupakan program jangka panjang pemerintah. Tujuan dari Satgas Transisi Energi Nasional cukup strategis. Pertama, menekan tingkat polusi udara, kedua, mengembangkan energi terbarukan di Indonesia.

    Bahlil menyatakan tengah menggodok skema konversi motor berbahan bakar bensin ke listrik. Pada batch pertama, 120 juta unit sepeda motor direncanakan menjalani konversi pada tahun 2026. Bahlil mengatakan bahwa secara bertahap hal ini terus dilakukan.

    “Percepatan konversi kendaraan bermotor yang 120 juta motor memakai bensin, kita akan mencoba bertahap untuk melakukan konversi ke motor listrik,” begitu keterangan Bahlil dikutip dari Kompas.com, Senin (9/3/2026).

    Menurut Bahlil, pemerintah perlu menyediakan insentif konversi ke sepeda motor listrik untuk mempercepat program, sesuai dengan arahan Presiden untuk sesegera mungkin melakukan peralihan.

    Adapun targetnya, dalam 3-4 tahun mayoritas masyarakat Indonesia mengoperasikan motor listrik. “Negara akan hadir untuk tanggung renteng dengan masyarakat ketika di-switch dari bensin ke motor listrik. Pasti ada semacam sweetener-nya lah,” begitu keterangan Bahlil.

    PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencoba memperluas cakupan SPKLU di Indonesia agar pengguna Electric Vehicle (EV) tak kesulitan mengisi daya saat berada di luar rumah. “Pada dasarnya, kebutuhan SPKLU ini tidak mungkin hanya berada di lahan PLN. Lahan-lahan strategis justru dimiliki oleh kementerian, rumah sakit, pusat perbelanjaan, kantor perbankan, hingga berbagai fasilitas publik lainnya. Untuk itu, kami siap bekerja sama dengan seluruh pihak,” begitu jelas Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/3/2026).

    Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan mengenai terjangkaunya suku cadang sepeda motor listrik. Seperti diketahui, harga baterai yang menjadi sumber tenaga motor listrik dianggap masih mahal.

    Lebih lanjut, kami mengetikkan kata kunci “Bahlil wajibkan rakyat Indonesia menggunakan motor listrik” pada mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah pada laman Kementerian Komunikasi dan Digital, beredar di media sosial Facebook unggahan berjudul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia disebut mewajibkan rakyat Indonesia memakai sepeda motor listrik.

    Dalam narasi yang beredar di media sosial, Bahlil diklaim mengatakan bahwa rakyat yang tidak memakai sepeda motor listrik harus keluar dari Indonesia. Klaim tersebut adalah tidak benar. Bahlil memang ditunjuk menjadi Ketua Satgas Percepatan Transisi Energi, tapi ia tidak pernah mengusir warga yang tidak memakai sepeda motor listrik.

    Baca juga:Purbaya Sebut Pertamina Tanggung Selisih Harga BBM Nonsubsidi

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim yang menyebutkan Bahlil wajibkan rakyat Indonesia menggunakan motor listrik dan mengusir bagi yang tidak mau adalah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Bahlil memang ditunjuk menjadi Ketua Satgas Percepatan Transisi Energi, tapi ia tidak pernah mengatakan semua rakyat wajib mengganti kendaraannya dengan motor listrik dan akan mengusir warga yang tidak memakai sepeda motor listrik.

    Sampai artikel ini ditulis tidak ada informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-33268) Cek Fakta: Hoaks Artikel PM Israel Ajak Suku Batak Ikuti Program Wajib Militer

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/04/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan artikel yang mengklaim PM Israel Benyamin Netanyahu mengajak suku Batak mengikuti wajib militer. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 1 April 2026.
    Dalam unggahannya terdapat tangkapan layar artikel dari Kompas TV berjudul:
    "Israel Kekurangan Prajurit saat Perang, Netanyahu Mengajak Suku Batak untuk Mengikuti Program Wajib Militer"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Israel kekurangan prajurit perang. Silakan suku Batak, Papua, Bali ikut wajib militer....semoga jadi martir di Medan perang"
    Lalu benarkah postingan artikel yang mengklaim PM Israel Benyamin Netanyahu mengajak suku Batak mengikuti wajib militer?
    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu diunggah situs Kompas.tv dengan foto dan waktu yang sama dengan postingan.
    Namun dalam artikel asli berjudul "Israel Kekurangan Prajurit saat Perang, Netanyahu Bakal Perluas Program Wajib Militer"
    Dalam artikel asli sama sekali tidak membahas ajakan pada Suku Batak seperti dalam postingan. Artikel asli membahas rencana Netanyahu untuk memperluas program wajib militer termasuk untuk kelompok Yahudi ultra-Ortodoks.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan


    Postingan artikel yang mengklaim PM Israel Benyamin Netanyahu mengajak suku Batak mengikuti wajib militer adalah hoaks. Faktanya judul dalam postingan merupakan hasil suntingan.

    Rujukan

  • (GFD-2026-33280) Keliru, Tautan Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2026

    Sumber:
    Tanggal publish: 03/04/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial TikTok sebuah unggahan video yang mengklaim untuk pendaftaran CPNS Kejaksaan tahun 2026. Dalam unggahan dituliskan bahwa pendaftaran dibuka pada 2 Maret 2026 sampai dengan 29 April 2026.

    ADVERTISEMENT

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun TikTok @info.kejaksaan.ri (arsip) pada Selasa (10/03/2026). Dalam unggahan disebutkan persyaratan pendaftaran CPNS Kejaksaan tahun 2026 dan pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan yang dicantumkan pada bio profil akun tersebut.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “PENDAFTARAN CPNS KEJAKSAAN TAHUN 2026 PERSYARATAN : 1. Pria/Wanita 2. Lulusan SMA/SMKA/D3/S1–S3 3. Usia Min 18 Tahun Maks 45 Tahun 4. Sehat Jasmani Rohani 5. Berkelakuan Baik Penempatan Daerah Masing-Masing. INFO PENDAFTARAN SILAHKAN KLIK LINK. PENDAFTARAN DI BIO KAMI.” Begitu keterangan tertulis dalam unggahan.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Adapun tautan yang diklaim untuk pendaftaran CPNS Kejaksaan 2026 pada bio profil yaitu https://soufth.it.com/sscasn-go-id dan pendaftaran diklaim gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Sampai artikel ini ditulis pada Kamis (02/04/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 6822 likes, 129 komentar, dan 620,8 ribu tayangan. Kolom komentar dipenuhi reaksi kepercayaan masyarakat dan banyak yang menanyakan persyaratan pendaftaran lebih lanjut.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun TikTok yang sama @info.kejaksaan.ri ini, ini dan ini. Semua unggahan tersebut menampilkan tayangan berbeda dengan narasi yang sama yaitu pendaftaran CPNS Kejaksaan 2026 pada 2 Maret 2026 sampai dengan 29 April 2026 melalui tautan yang dicantumkan pada bio akun.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    ADVERTISEMENT

    Baca juga:Purbaya Sebut Lowongan CPNS Kemenkeu 2026 Cuma Buat Alumni STAN

    Periksa Fakta CPNS Kejaksaan 2026. foto/hotline periksa fakta tirto

    Hasil Cek Fakta

    Untuk menelusuri kebenaran klaim, pertama-tama Tirto menelusuri akun pengunggah klaim. Di situ ditemukan informasi bahwa akun tersebut menggunakan logo kejaksaan untuk foto profilnya dan memiliki 4209 pengikut.

    Dari situ dapat diketahui bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak resmi dan bukan berasal dari sumber kredibel. Adapun akun TikTok resmi Kejaksaan RI bernama @Kejaksaan.RI dengan 196.6 ribu pengikut dan dikelola oleh PUSPENKUM Kejaksaan RI.

    Kemudian, Tirto mencoba membuka tautan yang diklaim untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2026 yang tercantum pada bio profil akaun tersebut, https://soufth.it.com/sscasn-go-id. Pengunjung diarahkan pada laman pendaftaran CPNS 2026 dengan mengisi data pribadi yaitu: nama, provinsi dan nomor Telegram aktif. Pada bagian akhir juga disertakan nama-nama yang berhasil mendaftar untuk meyakinkan pengunjung.

    Biasanya, modus ini merupakan penipuan yang digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku. Situs web palsu ini dirancang untuk mencuri data pribadi dan data perbankan korban. Biasanya korban dieksploitasi untuk modus phishing.

    Tirto lantas mengecek kredibilitas tautan yang diklaim untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2026 tersebut. Hasil analisis UrlScan menunjukkan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kejaksaan RI. Tautan tersebut milik CLOUDFLARENET berlokasi di Ascension Island, dengan domain soufth.it.com, dibuat pada 16 Maret 2026, dan berlaku selama 3 bulan.

    Kemudian Tirto mencari kebenaran klaim dengan mengetikkan kata kunci “Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2026 dibuka 2 Maret” pada mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah pada laman Instagram @biropegkejaksaan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah membuka pendaftaran CPNS atau PPPK lewat situs tidak resmi. Seluruh informasi rekrutmen hanya melalui biropeg.kejaksaan.go.id dan Instagram @biropegkejaksaan.

    Melansir laman Kementerian Komunikasi dan Digital, sebuah unggahan di media sosial TikTok yang mengklaim adanya tautan rekrutmen CPNS Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2026 adalah tidak benar.

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memastikan bahwa pemerintah belum membuka rekrutmen CPNS pada 2026. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan informasi dan tautan pendaftaran CPNS 2026 yang beredar di media sosial merupakan hoaks.

    Kejaksaan RI menegaskan belum membuka rekrutmen CPNS 2026 dan mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan. Sampai artikel ini ditulis, belum ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    Baca juga:KemenPANRB Godok Formasi CPNS 2026, Fokus Terima Fresh Graduate

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim adanya tautan untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2026 bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Tautan yang disertakan tidak berasal dari kanal resmi milik Kejaksaan RI dan berujung pada permintaan data pribadi dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan