• (GFD-2025-28700) [SALAH] Video “Rapat Presiden dan Menteri Setujui Pemberhentian Bupati Sadewo”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 29/08/2025

    Berita

    Akun Facebook “Amy Mamikita” pada Senin (18/8/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
    “Rapat Presiden &Mentri Rapat
    Presiden RI menyetujui Bupati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah di berhentikan”
    Unggahan disertai takarir:
    “Hasil rapat presiden dan mentri setujui Bupati Pati diturunkan”
    Per Jumat (29/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 45.800 tanda suka dan 2.800-an komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar video menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube KOMPASTV “Saat Prabowo Minta Seskab Teddy Atur Laporan Menteri di Sidang Kabinet Paripurna” yang diunggah Rabu (6/8/2025). Konteks asli video adalah momen Prabowo yang memerintahkan sekretaris kabinet untuk mengatur jadwal bergilir laporan menteri.
    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “rapat pemakzulan Bupati Sudewo” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan kompas.com “Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo: Kejanggalan Mutasi ASN di Pati”.
    Dalam berita yang tayang Sabtu (23/8/2025) tersebut disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Pansus dibentuk sebagai respon atas desakan masyarakat yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo. Tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “ada rapat presiden dan menteri yang setujui pemberhentian Bupati Sudewo”.
    Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
    Pertama, dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda disebutkan mengenai tiga hal yang membuat bupati berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
    Kedua, Pasal 78 ayat (2) UU Pemda yang menyebut bahwa bupati sebagai kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:
    berakhir masa jabatannya;
    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
    dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
    tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
    melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
    melakukan perbuatan tercela;
    diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
    menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
    mendapatkan sanksi pemberhentian.
    Ketiga, Pasal 79 UU Pemda, diatur bahwa pemberhentian bupati dimulai dari usulan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
    Keempat, Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemberhentian bupati.
    Pada akhirnya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA) yang keputusannya bersifat final. Apabila bupati terbukti melanggar sumpah dan telah diputus MA, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada menteri. Selanjutnya, menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menteri menerima usul pemberhentian dari DPRD.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “rapat presiden dan menteri setujui pemberhentian Bupati Sudewo” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan

  • (GFD-2025-28699) [SALAH] Gubernur Jateng Minta Warga Pati Ampuni Bupati Sudewo

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 29/08/2025

    Berita

    Akun Facebook “Putra Ningrum” pada Jumat (15/8/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
    “Gubernur Jateng Ahmad Ludfi Berharap Warga Pati Memberikan Pengampunan Ke Bupati Sudewo.
    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terus memantau secara ketat proses hak angket pemakzul4n bupatinsudewo yang tengah bergulir di DPRD pati. langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar warga pati mau memberikan pengampuan untuk bupati sudewo. Ia meminta setiap kebijakan kenaikan pajak tingkat kabupaten atau kota berkonsultasi lebih dahulu dengan pemprov agar kejadian ini tidak terulang kembali.”
    Pengunggah menambahkan takarir:
    “Gubernur jateng berharap warga pati memberikan pengampunan ke bupati sudewo.”
    Per Jumat (29/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 1.200 tanda suka dan lebih dari 936 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Gubernur Jateng minta warga Pati ampuni Sudewo” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan detik.com “Gubernur Jateng Ingatkan Bupati Pati Sudewo Terima Aspirasi Pendemo”.
    Dalam berita yang tayang Rabu (13/8/2025) itu disebutkan bahwa Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta Bupati Sudewo untuk menerima pengunjuk rasa yang berdemo di Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025). Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa dan berharap demo yang dilakukan tidak mengganggu ketertiban umum.
    TurnBackHoax lalu menelusuri tangkapan layar foto konten unggahan akun Facebook “Putra Ningrum” itu menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video dalam akun Instagram “ahmadluthfi_official” milik Ahmad Luthfi.
    Dalam unggahan yang tayang Kamis (14/8/2025) itu, diketahui bahwa konteks asli video adalah momen Ahmad Luthfi yang menghadiri kegiatan Graduasi Sukses Brebes Beres (Bansos Sementara Berdaya Selamanya) bersama Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, pada Kamis (14/8/2025). Dalam kegiatan kolaborasi itu, Pemprov Jateng dan Kementerian Sosial berhasil mengentaskan 2.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Gubernur Jateng minta warga Pati ampuni Bupati Sudewo”.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Gubernur Jateng minta warga Pati ampuni Bupati Sudewo” merupakan konten palsu (fabricated content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan

  • (GFD-2025-28698) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Lowongan Kerja Ramayana

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 29/08/2025

    Berita

    Akun Instagram “lokerindonesia_2025_” pada Senin (18/8/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
    “Dibutuhkan secepatnya karyawan Ramayana sebanyak 200 orang.
    Lowongan Kerja Karyawan
    - Gaji 4,5 sampai 7jt perbulan,
    - Laki laki/Perempuan,
    - Tidak ada batasan usia,
    - Pengalaman dan ijazah tidak diutamakan,
    - Disediakan wifi,
    - Penempatan di sesuaikan domisili.
    Posisi:
    - Bagian produksi,
    - Bagian gudang,
    - SPG,
    - Kasir,
    - Cleaning service,
    - DLL”
    Pengunggah menuliskan takarir:
    “DIBUTUHKAN SECEPATNYA KARYAWAN RAMAYANA SEBANYAK 200 ORANG
    Posisi jabatan, kualifikasi, penempatan, dan cara pendaftaran silahkan klik link di bio”
    Hingga Jumat (29/8/2025) unggahan tersebut disukai oleh 400-an pengguna dan menuai hampir 100 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam bio akun tersebut. Tautan mengarah ke laman yang meminta pengisian nama lengkap dan asal provinsi. Pengakses juga diminta untuk masuk ke akun Telegram.

    TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “lowongan kerja Ramayana Department Store”. Penelusuran mengarah ke unggahan akun Instagram lokermakassarsahabat” pada Maret 2025. Diketahui, Ramayana kala itu membuka lowongan untuk posisi kepala kasir. Perusahaan menuliskan persyaratan pendidikan dan tidak mencantumkan gaji serta batasan usia, berbeda dengan unggahan akun Instagram “lokerindonesia_2025_”.

    Pihak Ramayana mengarahkan pelamar yang berminat bisa mengisi Google Form di tautan bit.ly/LamaranRamayana atau mengirimkan CV ke email HRD Ramayana di recruitment.hrd@ramayana.co.id. Prosedur serupa dijabarkan oleh media online akurat.co dalam artikel “PT Ramayana Lestari Sentosa Membuka Lowongan Pekerjaan, Cek Segera Persyaratannya!” yang tayang Oktober 2023.

    Dari hasil penelusuran TurnBackHoax, ditemukan juga unggahan akun Instagram Ramayana Mall BTM Bogor, “ramayanamallbtm” pada Selasa (18/8/2025), isinya menegaskan bahwa narasi rekrutmen yang beredar (sebagaimana unggahan akun Instagram “lokerindonesia_2025_”) merupakan informasi palsu atau hoaks.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran lowongan kerja Ramayana” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten palsu (fabricated content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-28697) [SALAH] Video “Demo saat Upacara HUT ke-80 RI di Pati”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 29/08/2025

    Berita

    Akun Facebook “Anto Supri Eki” pada Senin (18/8/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
    “Mantap
    Warga pati bukan merusak Acara sakral 17 Agustus Agar tahu kalau mereka Tidak butuh pemimpin arogan
    Upacara di pati kini di rusak Oleh warga Upacara yang sakral saat sedang baca doa Malah ada yang demo dengan kendaraan menggeber geber di depan pemimpin Apa ga bingung tuh”
    Unggahan disertai takarir:
    “bentuk kekesalan warga pati, terhadap pimpinan”
    Per Jumat (29/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 117 ribu tanda suka dan 16.400 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memeriksa tangkapan layar video menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke dua video milik akun TikTok “ganyemm” yang diunggah pada Minggu (17/8/2025) dan Senin (18/8/2025). Berdasarkan takarir, keterangan lokasi, dan balasan komentar pengunggah, diketahui bahwa konteks asli video adalah momen parade untuk memeriahkan HUT ke-80 RI di Tasikmalaya. Parade itu dilakukan setelah prosesi upacara selesai.
    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “demo Pati di upacara HUT RI” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan tribunnews.com “Video Upacara HUT ke-80 RI di Pati Diganggu Pendemo Dipastikan Hoaks, Diskominfo: Bukan di Pati”.
    Dalam berita yang tayang Senin (18/8/2025) itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati memastikan bahwa narasi dalam video yang beredar adalah hoaks.
    “Kejadian yang terekam dalam video tersebut terjadi di salah satu daerah di Jawa Barat,” ungkap Diskominfo Kabupaten Pati kepada tribunnews.com.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “ada demo saat upacara HUT ke-80 RI di Pati” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan