• (GFD-2026-33425) Cek Fakta: Tidak Benar Bahlil Sebut PLN Rugi karena Masyarakat Tidak Bisa Hemat Listrik

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/04/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia PLN rugi karena masyarakat tidak bisa hemat listrik, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 26 Maret 2026.
    Klaim pernyataan Bahlil PLN rugi karena masyarakat tidak bisa hemat listrik berupa foto yang menampilkan Bahlil, di dalamnya terdapat tulisan sebagai berikut.
    "Menteri ESDM BAHLIL: PLN MERUGI Karena Masyarakat Tak Bisa Belajar Hemat Listrik"
    Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "PLN rugi jangan salahkan rakyat dong,,salahkan para koruptor dan pejabat rakus,,kami rakyat tetap bayar listrik tepat waktu,kok bisa PLN rugi??terus uangnya kemana???😡😡😡😡🤔🤔🤔"
    Benarkah pernyataan Bahlil PLN rugi karena masyarakat tidak bisa hemat listrik? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pernyataan Bahlil PLN rugi karena masyarakat tidak bisa hemat listrik, dengan menjadikan kutipan dalam klaim 
    "PLN rugi karena masyarakat tidak bisa hemat listrik" sebagai bahan penelusuran, hasilnya tidak ditemukan artikel dari media massa yang membuat artikel tersebut.
    Penelusuran juga dilanjutkan dengan menghubungi Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia.
    Anggia mengatakan, pernyataan Bahlil PLN rugi karena masyarakat tidak bisa hemat listrik adalah hoaks.
    "Hoaks," kata Anggia saat berbincang dengan Liputan6.com, dikutip (13/4/2026).

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pernyataan Bahlil PLN rugi karena masyarakat tidak bisa hemat listrik.
    Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, klaim pernyataan Bahlil PLN rugi karena masyarakat tidak bisa hemat listrik adalah hoaks.
     
  • (GFD-2026-33426) [PENIPUAN] Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah Lewat Mahfud MD

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 13/04/2026

    Berita

    Akun Facebook “Berbagi rezeki setiap hari” pada Selasa (24/3/2026) mengunggah video [arsip], isinya memperlihatkan Mahfud MD memberi pernyataan sebagai berikut:

    “Ini uang adalah sitaan dari korupsi yang akan dibagikan untuk tambahan modal usaha atau yang belum memiliki usaha sendiri.

    masing-masing akan menerima bantuan sebanyak 100 juta dengan pencairan bantuannya langsung hari ini Siapa saja boleh ikutan untuk mendaftarkan diri nanti akan kita pilih untuk yang benar-benar membutuhkan sebanyak 4 orang? Ini nyata juga. 

    Saya siap bertanggung jawab apabila tidak cair bagi yang sudah melakukan pendaftaran langsung saja menghubungi WhatsApp saya jangan sampai ada pihak lain yang mengatas namakan saya

    Untuk yang mau bantuan ini yang tidak percaya tidak usah ikutan atau mendaftar apalagi komentar yang bukan bukan tidak ada paksaan”.


    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan tersebut. Diketahui, tautan mengarah ke nomor Whatsapp. TurnBackHoax kemudian berkomunikasi melalui chat ke nomor itu dan diarahkan untuk mengisi data pribadi seperti alamat, pekerjaan, nomor rekening, dan foto ktp.

    Berdasarkan pengamatan Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax), video tersebut menunjukkan sejumlah kejanggalan yang mengarah ke dugaan rekayasa AI, seperti ekspresi wajah yang kaku, serta gerak bibir dan suara yang tidak sinkron.

    TurnBackHoax kemudian mengunggah video tersebut ke alat pendeteksi AI, Hive Moderation. Diketahui, video itu merupakan hasil rekayasa AI, kemungkinan atau probabilitasnya mencapai 99%. 

    Sebagai informasi, dilansir dari kompas.com, Mahfud MD merupakan tokoh akademisi dan politisi yang pernah menduduki kursi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Terbaru, Presiden Prabowo Subianto melantik Mahfud MD menjadi anggota Komisi Reformasi Polri pada November 2025.


    Kesimpulan

    Video yang beredar adalah hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 98 persen. Maka, unggahan berisi klaim “bantuan modal usaha dari pemerintah lewat Mahfud MD” yang mengarah ke nomor WA mencurigakan itu merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-33427) [SALAH] Pemerintah Resmi Cabut Cukai Rokok

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 13/04/2026

    Berita

    Beredar unggahan foto [arsip] pada Jumat (3/4/2026) dari akun Facebook “BERITA INDONESIA 2026” berisi narasi:

    “Mulai Hari Ini Pemerintah Indonesia Resmi Menghapuskan Cukai Rokok. Rata-Rata Harga Rokok Hanya Dibanderol Rp5.000 - Rp10.000”.


    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Pemerintah resmi cabut cukai rokok” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan kompas.com “Tarif Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Pemerintah Selamatkan Industri Tembakau dari Tekanan”.

    Dari berita yang tayang November 2025 itu diketahui bahwa pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara. Pemerintah menilai penertiban produk tanpa cukai lebih mendesak dibandingkan wacana kenaikan tarif. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan bukti dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “pemerintah resmi cabut cukai rokok”.


    Kesimpulan

    Faktanya, pemerintah tidak mencabut cukai hasil tembakau, tetapi memutuskan tidak menaikkan tarifnya untuk tahun 2026. Jadi, unggahan berisi klaim “pemerintah resmi cabut cukai rokok” itu merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-33428) Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Seleksi Calon Anggota BPKN Periode 2027–2030

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/04/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran seleksi calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) periode 2027–2030. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook sejak 12 April 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "SELEKSI TERBUKA CALON ANGGOTA BPKN RI 2027–2030
    Telah dibuka Seleksi Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Periode 2027–2030 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
    Kesempatan ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia.
    🗓️ Periode pendaftaran: 06 – 19 April 2026
    🔗 Link pendaftaran & informasi lebih lanjut:
    https://daftar.online12.my.id/b1
    Mari ambil bagian dalam memperkuat perlindungan konsumen dan mewujudkan Konsumen Berdaya #BPKNRI #SeleksiBPKN #PerlindunganKonsumen #KonsumenBerdaya #KemendagRI"
    Postingan disertai dengan poster, berikut tulisannya:
    "KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
    Terbuka Untuk UMUM
    SELEKSI TERBUKA 2026
    Pengisian Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Periode 2027 - 2030
    REGISTER NOW 06 - 19 April 2026"
    Unggahan juga disertai menu daftar. Jika menu tersebut diklik akan mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital serta meminta data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram.
    Lalu benarkah klaim link pendaftaran seleksi calon anggota BPKN RI periode 2027–2030? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran seleksi calon anggota BPKN RI periode 2027–2030. Penelusuran mengarah pada unggahan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melalui akun Instagram resminya @bpknri.
    Berikut isinya:
    "SELEKSI TERBUKA CALON ANGGOTA BPKN RI 2027–2030
    Telah dibuka Seleksi Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Periode 2027–2030 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
    Kesempatan ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia.
    ?️ Periode pendaftaran:6 – 19 April 2026
    ? Link pendaftaran & informasi lebih lanjut:https://rekrutmen.kemendag.go.id/seleksi-bpkn/
    Mari ambil bagian dalam memperkuat perlindungan konsumen dan mewujudkan Konsumen Berdaya ??
    #BPKNRI #SeleksiBPKN #PerlindunganKonsumen #KonsumenBerdaya #KemendagRI"
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran seleksi calon anggota BPKN RI periode 2027–2030 yang beredar di Facebook ini, tidak benar

    Rujukan