(GFD-2026-31869) Tidak Tepat KUHP Disahkan untuk Melumpuhkan Menkeu Purbaya
Sumber:Tanggal publish: 21/01/2026
Berita
ADVERTISEMENT
Di media sosial, narasi ini juga menjadi perbincangan dengan beragam narasi. Tirto menemukan salah satu unggahan yang mengklaim pengesahan dan penyusunan KUHP dilakukan dengan tujuan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Unggahan tersebut beredar melalui akun Facebook ”Purbaya YS Mentri RI” (arsip) pada Kamis (15/01/2026). Dalam unggahan itu, terdapat potongan foto Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
“Ternyata KUHP di sahkan untuk melumpuhkan Purbaya. DPR begitu semangat mengesahkan KUHP secara signifikan dan singkat ternyata motif nya adalah untuk melumpuhkan Pak Purbaya,” begitu tulis pesan dalam gambar di unggahan tersebut.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta KUHP Disahkan untuk melumpuhkan Purbaya.
Hingga Rabu (21/01/2026), unggahan itu sudah mendapatkan 285 tanda reaksi, 289 komentar dan 30 kali dibagikan. Unggahan dengan narasi dan gambar serupa juga ditemukan di akun lain di Facebook berikut dan dari unggahan di platform lain seperti di TikTok dan YouTube berikut.
ADVERTISEMENT
Melalui kolom komentar, sejumlah warganet tampak memberikan dukungan kepada Purbaya. Mereka juga menyampaikan kritik terhadap DPR serta mempertanyakan klaim bahwa pengesahan KUHP dimaksudkan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan.
Lantas, benarkah KUHP disahkan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?
Hasil Cek Fakta
Masuk ke tahun 2026, Indonesia resmi menjalankan fase baru dalam sistem peradilan pidana lewat pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tenten KUHP. Beleid ini sebenarnya telah disahkan pada tahun 2022, kemudian disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023, serta baru mulai resmi berlaku pada 2 Januari 2026.d
Tempo menyebut KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda dan akan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Tirto menelusuri klaim yang menyebut pengesahan KUHP dilakukan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penelusuran lewat mesin pencarian dan pemberitaan media nasional menunjukkan tidak ada informasi atau laporan yang memverifikasi klaim tersebut, baik dari pernyataan resmi pemerintah maupun laporan media arus utama yang kredibel.
Laporan yang paling mendekati dengan narasi tersebut adalah informasi dari CNN Indonesia berikut. Dalam artikel tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan penilaiannya bahwa sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi mempengaruhi kewenangan aparat penegak hukum tertentu, termasuk penyidik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.
KUHP dan KUHAP merupakan dua undang-undang yang berbeda. Menurut penjelasan Tempo, KUHP mengatur substansi tindak pidana, yakni perbuatan apa saja yang dapat dipidana beserta sanksinya.
Sementara itu, KUHAP merupakan hukum pidana formil yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dalam menjalankan kewenangannya. KUHAP mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, hingga proses persidangan atas tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Direktur YLBHI menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang baru disahkan, penyidik Bea Cukai berpotensi kehilangan kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal tanpa perintah dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam konteks tersebut, YLBHI meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencermati ketentuan dalam KUHAP terbaru. Permintaan ini berkaitan dengan pernyataan Purbaya pada Oktober 2025 yang menyebut rencana melakukan penindakan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal. Saat itu, Purbaya menyatakan telah mengantongi daftar nama pihak-pihak yang terlibat dan siap menindaklanjutinya melalui proses hukum.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, klaim yang beredar di media sosial diduga berangkat dari penilaian YLBHI terhadap KUHAP, namun kemudian keliru dikaitkan dengan KUHP.
Narasi tersebut membingkai seolah-olah pengesahan KUHP dilakukan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, padahal substansi yang dipersoalkan YLBHI berkaitan dengan hukum acara pidana, bukan hukum pidana materiil.
Imabuan YLBHI juga lebih menyoroti kepada kewenangan Polri yang diperkuat ketimbang pelemahan dari Kemekeu.
Secara umum tidak didapatkan fakta ataupun kejadian yang menunjukkan KUHP baru melemahkan Purbaya ataupun Kementerian Keuangan.
Kesimpulan
Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan kredibel yang mendukung narasi tersebut. Tidak ada kejadian ataupun fakta yang menunjukkan adanya pelemahan Kementerian Keuangan dari pengesahan KUHP.
=========
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/share/p/186cTZvRMt/
- https://archive.ph/wip/2HavO
- https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1431809571658429&set=gm.3385187651647077&type=3&mibextid=NOb6eG
- https://vt.tiktok.com/ZSajfQd5e/
- https://youtube.com/shorts/nbTiJJyKpV8?si=Fm07c_MQHv-JNktw
- https://www.tempo.co/hukum/kuhp-dan-kuhap-apa-bedanya--1221609
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251123072051-20-1298457/ylbhi-sebut-uu-kuhap-baru-bisa-ancam-kewenangan-purbaya-dan-bea-cukai
(GFD-2026-31870) [SALAH] Prabowo: Gaji DPR Tiga Bulan untuk Bantu Korban Bencana Alam
Sumber: facebook.comTanggal publish: 21/01/2026
Berita
Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Sumarni” pada Kamis (15/1/2026) berisi narasi:
“Pidato Presiden Prabowo bikin Puan menangis🥺😭
Gaji DPR tiga bulan untuk bantu korban bencana alam…!!
Rakyat kehilangan rumah
anak-anak kehilangan masa depan
lalu wakil rakyat masih nyaman dengan gaji utuh??
Gaji DPR tiga bulan untuk bantu korban bencana alam..apakah kalian setuju..??
Hingga Rabu (21/1/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 2.050 tanda suka, 650-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 80 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “gaji dpr tiga bulan untuk membantu korban bencana alam”. Tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi Prabowo Subianto yang membenarkan klaim.
TurnBackHoax lalu memeriksa foto Prabowo Subianto yang disertakan dalam unggahan menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke laman presidenri.go.id “Putus Rantai Kemiskinan Presiden Prabowo Akan Luncurkan Program Sekolah Berasrama Untuk Anak Kurang Mampu” yang tayang Selasa (6/5/2025).
Diketahui, konteks asli foto adalah momen Prabowo hadir dalam acara Halal Bihalal Bersama Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI-POLRI di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Prabowo menyampaikan rencana besar pemerintah dalam bidang pendidikan, yakni pembangunan minimal 100 sekolah berasrama per tahun khusus untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi Prabowo Subianto yang membenarkan klaim “gaji DPR tiga bulan untuk bantu korban bencana alam”.
Kesimpulan
Rujukan
(GFD-2026-31871) [SALAH] Video Siswa Keracunan MBG 18 Januari 2026
Sumber: twitter.comTanggal publish: 21/01/2026
Berita
Akun X “SumandoGaek” pada Minggu (18/1/2026) mengunggah video [arsip] dengan narasi:
"Ya Allah... MBG Mau bikin pandemi lagi ??"
Per Rabu (21/1/2026) video itu sudah ditonton 264 ribu kali, disukai sebanyak 9.987 kali, menuai 524 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 3.871 kali oleh pengguna X lainnya.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “siswa keracunan MBG 18 Januari 2026” ke mesin pencari Google. Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
TurnBackHoax menelusuri lebih lanjut dengan memasukkan potongan gambar dari video tersebut ke Google Lens. Hasilnya ditemukan video serupa pada akun Instagram timesindonesia yang diunggah Kamis (25/10/2025).
Diketahui, konteks video merupakan kasus keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cipongkor, Bandung Barat. Ratusan siswa dari tingkat TK hingga SMK mengalami gejala mual, muntah, pusing, hingga kejang. Data mencatat 411 korban pada Senin (22/9/2026) dan 220 korban lagi pada Rabu (24/10/2025).
Kesimpulan
Rujukan
(GFD-2026-31872) [SALAH] Akun TikTok Informasi Bantuan Pemerintah
Sumber: TikTokTanggal publish: 21/01/2026
Berita
Ditemukan akun TikTok “info.pemerintahidn” [arsip] yang rutin mengunggah video berisi klaim terkait bantuan pemerintah dan kebijakan negara. Akun dengan jumlah pengikut lebih dari 30 ribu tersebut menyajikan narasi seolah-olah bersumber dari pemerintah, tanpa mencantumkan rujukan atau tautan ke kanal resmi, serta mencantumkan tautan menuju akun Telegram pada profilnya.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri akun TikTok “info.pemerintahidn” dan membandingkan isi unggahannya dengan informasi resmi yang dipublikasikan oleh kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa akun tersebut bukan akun resmi pemerintah dan tidak terafiliasi dengan kementerian, lembaga, maupun instansi negara mana pun. Sejumlah klaim yang disampaikan dalam video-video akun tersebut tidak ditemukan padanannya dalam siaran pers, pengumuman resmi, maupun kanal komunikasi pemerintah seperti situs web kementerian, akun media sosial terverifikasi, atau pernyataan pejabat berwenang.
Pemerintah sendiri secara konsisten mengingatkan masyarakat agar hanya merujuk informasi bantuan sosial dan kebijakan publik melalui kanal resmi, seperti situs kementerian terkait, akun media sosial bercentang biru, serta pengumuman langsung dari pejabat berwenang. Informasi yang beredar di luar kanal resmi berpotensi merupakan hoaks atau informasi menyesatkan.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) juga sering mengulas informasi palsu mengenai akun ataupun tautan yang mencatut lembaga pemerintah, diantaranya:



.png)
