KOMPAS.com - Seorang pria asal Rusia, Nikita Zhuravel, dikabarkan mendapat vonis 14 tahun penjara akibat membakar Al Quran di negaranya.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan karena informasinya keliru.
Informasi mengenai pria asal Rusia yang mendapat hukuman 14 tahun penjara akibat membakar Al Quran disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (1/12/2024):
RUSIA telah menjatuhkan hukuman 14 TAHUN PENJARA kepada seorang pria karena MEMBAKAR AL-QURAN.
(GFD-2024-24529) [KLARIFIKASI] Zhuravel Dihukum 14 Tahun karena Makar, Bukan Bakar Al Quran
Sumber:Tanggal publish: 09/12/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Nikita Zhuravel merupakan seorang pria asal Rusia yang mendapat hukuman penjara 14 tahun. Akan tetapi, tudingannya bukan soal pembakaran Al Quran.
Dilansir Associated Press, pengadilan menyatakan, Zhuravel dihukum karena berkomunikasi secara online dengan anggota Dinas Keamanan Ukraina.
Tindakan tersebut dinilai mengancam keamanan Federasi Rusia.
Zhuravel dituding mengirimkan rekaman kereta barang yang membawa pesawat tempur dan informasi tentang pergerakan mobil sekitar pangkalan militer Rusia kepada perwakilan intelijen Ukraina.
Ia juga telah mengaku bersalah atas pengkhianatan tingkat tinggi atau makar.
Atas tindakan tersebut, ia divonis hukuman 14 tahun penjara atas tudingan makar.
Sebelumnya, Zhuravel telah mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan akibat membakar salinan Al Quran di depan umum di kota kelahirannya, Volgograd.
Dilansir Reuters, ia divonis sejak Februari 2024. Hukuman itu bersumber dari gugatan yang berbeda.
Dilansir Associated Press, pengadilan menyatakan, Zhuravel dihukum karena berkomunikasi secara online dengan anggota Dinas Keamanan Ukraina.
Tindakan tersebut dinilai mengancam keamanan Federasi Rusia.
Zhuravel dituding mengirimkan rekaman kereta barang yang membawa pesawat tempur dan informasi tentang pergerakan mobil sekitar pangkalan militer Rusia kepada perwakilan intelijen Ukraina.
Ia juga telah mengaku bersalah atas pengkhianatan tingkat tinggi atau makar.
Atas tindakan tersebut, ia divonis hukuman 14 tahun penjara atas tudingan makar.
Sebelumnya, Zhuravel telah mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan akibat membakar salinan Al Quran di depan umum di kota kelahirannya, Volgograd.
Dilansir Reuters, ia divonis sejak Februari 2024. Hukuman itu bersumber dari gugatan yang berbeda.
Kesimpulan
Ada yang perlu diluruskan dari narasi pria Rusia yang mendapat hukuman 14 tahun penjara.
NIkita Zhuravel divonis 14 tahun penjara atas tuduhan makar, bukan karena membakar Al Quran.
Ia mendapat vonis berbeda atas tindakan membakar Al Quran, yakni 3 tahun 6 bulan penjara.
NIkita Zhuravel divonis 14 tahun penjara atas tuduhan makar, bukan karena membakar Al Quran.
Ia mendapat vonis berbeda atas tindakan membakar Al Quran, yakni 3 tahun 6 bulan penjara.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=583673557510685&set=a.172766435268068
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1036494295155588&set=a.432012595603764
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=616760817541389&set=a.111636564720486
- https://www.facebook.com/61565658299660/videos/9366827043347073
- https://apnews.com/article/russia-treason-trial-ukraine-zhuravel-5f49c74c89c1fa4a62a3b538bad1c30a
- https://www.reuters.com/world/europe/russian-man-jailed-burning-koran-charged-with-treason-2024-10-03/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-24528) Cek Fakta: Foto Erick Thohir Bersalaman dengan Cristiano Ronaldo Ini Hasil Modifikasi AI
Sumber:Tanggal publish: 10/12/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan foto Erick Thohir bersalaman dengan Cristiano Ronaldo. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 6 Desember 2024.
Dalam postingan tersebut terdapat foto Erick Thohir bersalaman dengan Cristiano Ronaldo. Foto itu disertai narasi:
"Ternyata Ronaldo asli orang jawa tengah lur..Nama aslinya cristianto ronaldikin..Dan sekarang sudah jabat tangan dengan pak erik.."
Lalu benarkah postingan foto Erick Thohir bersalaman dengan Cristiano Ronaldo?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan foto yang identik dengan postingan. Foto itu diunggah Erick Thohir di akun Instagramnya, @erickthohir yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 6 September 2023.
Namun dalam foto tersebut Erick tidak bersalaman dengan Ronaldo. Dia bersalaman dengan bek Venezia, Jay Idzes yang saat itu akan dinaturalisasi.
Berikut narasi dalam postingan itu.
"Selamat datang di Indonesia, Jay Idzes! ??
Saat ini Jay bermain di Liga Italia, Venezia. Jay punya komitmen yang sama untuk membangun Timnas menjadi lebih baik. Bersama-sama kita ingin membawa Garuda Mendunia!"
Penelusuran dilanjutkan dengan menggunakan website pendeteksi AI, Fakeimagedetector.com dan Hivemoderation.com. Analisa website tersebut menilai foto Erick Thohir bersalaman dengan Ronaldo adalah hasil modifikasi AI.
Kesimpulan
Postingan foto Erick Thohir bersalaman dengan Cristiano Ronaldo adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2024-24527) Gaji UMR akan dikenakan pajak PPN 12 persen, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 09/12/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa penghasilan senilai Upah Minimum Regional (UMR) akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM M0GOK KERJA
Pengusaha Wajib Pasang Badan, Ancaman Kebangkrutan di Depan Mata”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah gaji UMR akan dikenakan kenaikan pajak PPN sebesar 12 persen?
Hasil Cek Fakta
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia saat ini tarif PPN berlaku sebesar 11 persen. Kemudian, pada 2025 diwacanakan akan meningkat mencapai 12 persen. Hal ini berdasarkan UU HPP dalam pasal 7 ayat 1.Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut contoh barang kena pajak (BKP). Dilansir dari ANTARA, berikut adalah contoh objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.
Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:
Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone. Pakaian dan barang-barang fashion. Tanah dan bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk
Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud
Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.
Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial
Sedangkan, PPh merupakan pajak yang diberikan kepada orang pribadi ataupun suatu badan atas penghasilan yang mereka terima atau dapatkan dalam satu tahun pajak.
Dilansir dari hipajak.id, berikut perbedaan PPN dan PPh:
Objek pajak yang dikenakan PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi atau distribusi, sementara PPh akan dikenakan pada setiap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak. PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sementara PPh akan dikenakan langsung pada pihak yang mempunyai penghasilan. PPN terdiri dari pajak masukan dan keluaran. Sementara PPh terdiri dari beberapa jenis, misalnya: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, dan PPh 29. Untuk tarif potongan, PPN sebesar 10 persen, sedangkan PPh sesuai dengan jenisnya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Perlu diketahui bahwa di Indonesia saat ini tarif PPN berlaku sebesar 11 persen. Kemudian, pada 2025 diwacanakan akan meningkat mencapai 12 persen. Hal ini berdasarkan UU HPP dalam pasal 7 ayat 1.Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut contoh barang kena pajak (BKP). Dilansir dari ANTARA, berikut adalah contoh objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.
Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:
Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone. Pakaian dan barang-barang fashion. Tanah dan bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk
Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud
Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.
Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial
Sedangkan, PPh merupakan pajak yang diberikan kepada orang pribadi ataupun suatu badan atas penghasilan yang mereka terima atau dapatkan dalam satu tahun pajak.
Dilansir dari hipajak.id, berikut perbedaan PPN dan PPh:
Objek pajak yang dikenakan PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi atau distribusi, sementara PPh akan dikenakan pada setiap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak. PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sementara PPh akan dikenakan langsung pada pihak yang mempunyai penghasilan. PPN terdiri dari pajak masukan dan keluaran. Sementara PPh terdiri dari beberapa jenis, misalnya: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, dan PPh 29. Untuk tarif potongan, PPN sebesar 10 persen, sedangkan PPh sesuai dengan jenisnya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
- https://x.com/opposite6892/status/1861185823028453421?s=48&t=4HQaKNbTsqPPStmJwP2WVQ
- https://www.hipajak.id/artikel-apa-perbedaan-ppn-dan-pph
- https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-pph-22-bendaharawan-beserta-cara-pembayarannya
- https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-pph-pasal-23
- https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-dan-tarif-pph-pasal-25
(GFD-2024-24526) Cek fakta, video Polisi Filipina geledah lokasi penggelapan uang
Sumber:Tanggal publish: 09/12/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di X menampilkan polisi melakukan penyergapan terhadap lokasi yang diduga tempat penggelapan uang dan buzzer.
Dalam video tersebut, terlihat para karyawan terlihat terkejut dan diminta berdiri serta mengangkat tangan oleh polisi. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Polisi Philipina telah menggebrak lokasi dimana berlakunya kejahatan elektronik penggelapan uang dan buzzer yang bekerja untuk membangun opini perpecahan ditubuh umat Islam dan Arab. Mereka berjumlah 480 orang sementara pimpinan proyeknya sebanyak 8 orang warga negara Israel.”
Namun, benarkah Polisi Philipina menggeledah lokasi penggelapan uang dan buzzer untuk membangun opini perpecahan ditubuh umat Islam dan Arab?
Dalam video tersebut, terlihat para karyawan terlihat terkejut dan diminta berdiri serta mengangkat tangan oleh polisi. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Polisi Philipina telah menggebrak lokasi dimana berlakunya kejahatan elektronik penggelapan uang dan buzzer yang bekerja untuk membangun opini perpecahan ditubuh umat Islam dan Arab. Mereka berjumlah 480 orang sementara pimpinan proyeknya sebanyak 8 orang warga negara Israel.”
Namun, benarkah Polisi Philipina menggeledah lokasi penggelapan uang dan buzzer untuk membangun opini perpecahan ditubuh umat Islam dan Arab?
Hasil Cek Fakta
Dengan menggunakan kata kunci “Over 470 Arrested in Pampanga for Suspect Cybercrime” melalui mesin pencarian, ditemukan unggahan serupa di X dan Facebook News Watch Plus PH dengan keterangan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang berarti “Polisi menemukan sindikat penipuan online dengan transaksi jutaan dolar di Zona Ekonomi Khusus Clark di Pampanga". Pihak berwenang menangkap lebih dari 470 karyawan termasuk delapan operator Israel di perusahaan tersebut.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dilansir dari Filipino Times, sebanyak 474 karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan yang menyamar sebagai perusahaan alih daya di Pampanga ditangkap oleh Polisi Nasional Filipina karena dugaan keterlibatan mereka dalam penipuan jutaan dolar secara online.
Kelompok Anti-Kejahatan Siber PNP (ACG) dan Pasukan Aksi Khusus menangkap sebuah perusahaan di Berthaphil Business Park di Zona Ekonomi Khusus Clark pada 6 Juni 2018.
Pihak berwenang mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpin oleh delapan warga negara Israel telah mengoperasikan bisnis yang telah terlibat dalam transaksi keuangan online ilegal.
Laporan menyatakan bahwa transaksi penipuan perusahaan akan mencapai hingga $1 juta (sekitar P53 juta) setiap hari dan uang tersebut akan ditransfer ke beberapa rekening bank internasional di Republik Ceko, Rumania, dan Jerman.
Polisi menemukan operasi ilegal perusahaan setelah beberapa warga negara Australia dan Afrika Selatan terbang ke Filipina untuk mengeluh karena telah ditipu oleh perusahaan. Dengan demikian, video tersebut merupakan penangkapan perusahaan penipuan online di Filipina.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dilansir dari Filipino Times, sebanyak 474 karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan yang menyamar sebagai perusahaan alih daya di Pampanga ditangkap oleh Polisi Nasional Filipina karena dugaan keterlibatan mereka dalam penipuan jutaan dolar secara online.
Kelompok Anti-Kejahatan Siber PNP (ACG) dan Pasukan Aksi Khusus menangkap sebuah perusahaan di Berthaphil Business Park di Zona Ekonomi Khusus Clark pada 6 Juni 2018.
Pihak berwenang mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpin oleh delapan warga negara Israel telah mengoperasikan bisnis yang telah terlibat dalam transaksi keuangan online ilegal.
Laporan menyatakan bahwa transaksi penipuan perusahaan akan mencapai hingga $1 juta (sekitar P53 juta) setiap hari dan uang tersebut akan ditransfer ke beberapa rekening bank internasional di Republik Ceko, Rumania, dan Jerman.
Polisi menemukan operasi ilegal perusahaan setelah beberapa warga negara Australia dan Afrika Selatan terbang ke Filipina untuk mengeluh karena telah ditipu oleh perusahaan. Dengan demikian, video tersebut merupakan penangkapan perusahaan penipuan online di Filipina.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
- https://x.com/arwidodo/status/1865819822359032173?t=un7v6nvMskJyotdc0zUESw&s=08
- https://x.com/newswatchplusph/status/1004677105244766213?s=48&t=4HQaKNbTsqPPStmJwP2WVQ
- https://web.facebook.com/watch/?v=2217737291799491
- https://filipinotimes.net/top-stories/2018/06/21/400-employees-arrested-pampanga-multi-million-online-scam/
Halaman: 800/6294