• (GFD-2024-24740) Keliru, Video Pidato Erdogan Sebelum Walkout di KTT D-8

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/12/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di Twitter atau X [ arsip ], serta akun Facebook ini dan ini, yang diklaim sebagai video pidato Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebelum melakukanwalk outdalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8).

    Diketahui, Erdogan dan sejumlah delegasi negara melakukanwalkoutatau berjalan meninggalkan ruangan, saat Presiden RI Prabowo Subianto berbicara dalam sebuah sesi di konferensi yang digelar di Kairo, Mesir, pada Kamis, 19 Desember 2024. “Apabila Palestina dikalahkan, maka kita tidak akan bisa melindungi Kota Madinah. Kalau Kota Madinah dikalahkan, maka kita tidak akan bisa melindungi Kota Makkah. Kalau Kota Makkah dikalahkan, kita akan kehilangan Ka’bah,” kata Erdogan dalam video setelah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.



    Namun, benarkah video itu direkam sebelum Erdoganwalkoutsaat Prabowo berbicara di KTT Ke-11 D-8?

    Hasil Cek Fakta



    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan, video Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan tersebut tidak terjadi saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8).

    Tempo memverifikasi narasi itu menggunakan layananreverse image searchdari mesin pencari Yandex, dan menemukan informasi terkonfirmasi terkait video pidato Erdogan yang menyerukan pembelaan terhadap Palestina itu.

    Video yang beredar sesungguhnya memperlihatkan Erdogan berpidato dalam Penghargaan Necip Fazil 2017 di sebuah gedung di Istanbul, Turki, pada bulan Desember 2017, sebagaimana dilaporkan Mynet.com.



    Penghargaan Necip Fazil adalah penghargaan untuk orang-orang yang berprestasi di bidang sastra dan ilmu pengetahuan. Anadolu Agency menuliskan bahwa nama penghargaan ini diambil dari nama Necip Fazil Kisakurek, seorang penyair, novelis, dan aktivis yang berkontribusi terhadap pemikiran Islam di Turki dan yang meninggal dunia tahun 1983.

    Dalam pidato itu, Erdogan memuji Necip Fazil dengan menyebutnya sebagai orang yang mengabdikan hidupnya untuk cita-cita "Turki Hebat". Kemudian ia mendorong keaktifan pemuda dalam berkarya. Ia juga mengampanyekan pembelaan terhadap kemerdekaan Palestina.

    “Sekarang, serangan baru telah dimulai melalui Yerusalem , menargetkan seluruh Timur Tengah dan seluruh umat Islam. Kami mengambil langkah pertama dalam skala besar pada hari Rabu, dan mudah-mudahan kami akan terus melanjutkannya. Kami mengetahui hal ini dengan sangat baik. Jika Yerusalem hilang, kita tidak bisa melindungi Madinah. Jika Madinah pergi, Mekah Jika Mekah pergi, kita akan kehilangan Ka'bah. Ingat, Yerusalem berarti Istanbul, Islamabad berarti Jakarta, Damaskus berarti Baghdad,” bunyi potongan pidatonya.

    Kalimat tersebut sama dengan dalam video yang beredar di media sosial. Namun, sesungguhnya pidato itu tidak diucapkannya sebelumwalkoutsaat Prabowo berbicara di KTT D-8 tahun 2024, melainkan di acara Penghargaan Necip Fazil tahun 2017.

    Di sisi lain, dilansir Tempo, video aksi walk out Erdogan saat Prabowo berbicara di sebuah sesi dalam KTT D-8 di Kairo, Mesir, juga beredar di media sosial. Juru Bicara (Jubir) Kemlu RI Rolliansyah Soemirat mengonfirmasi bahwa kondisi seperti itu biasa terjadi di pertemuan internasional, dimana delegasi negara keluar di tengah acara untuk mengikuti pertemuan lain.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan Erdogan berpidato sebelumwalkoutdalam sebuah sesi di KTT D-8, saat Prabowo berbicara, adalah klaimkeliru.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24739) CEK FAKTA: Prabowo akan Miskinkan Pelaku Korupsi Dana Desa

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/12/2024

    Berita

    Suara.com - Sebuah unggahan viral di platform TikTok dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan peraturan baru untuk memiskinkan pelaku korupsi dana desa menuai perhatian publik. Video yang dibagikan oleh akun “risalnur17” pada Sabtu (30/11/2024) tersebut disertai narasi sensasional sebagai berikut:

    “Prabowo: Peraturan Baru! KORUPSI Dana Desa akan saya MIskinkan, Baik yang masih Menjabat maupun yang sudah Tidak Menjabat”

    Hingga Senin (23/12/2024), unggahan itu telah disukai lebih dari 13.500 pengguna dan menuai sekitar 2.000 komentar.

    Namun, mengutip hasil pemeriksaan fakta yang dilakukan oleh Tempo, klaim tersebut tidak berdasar dan tergolong sebagai konten menyesatkan (misleading content).

    Penelusuran Fakta

    Dalam verifikasinya, Tempo menelusuri regulasi terkait pengelolaan dana desa serta pemberitaan dari berbagai media kredibel. Hasilnya, tidak ditemukan adanya peraturan baru yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo untuk memiskinkan pelaku korupsi dana desa. Selain itu, pemerintah juga tidak pernah mengumumkan langkah kebijakan semacam itu.

    Klaim yang beredar dalam unggahan TikTok tersebut memiliki kesamaan narasi dengan artikel yang dimuat di laman Palopopos.fajar.co.id. Dalam artikel itu disebutkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang konon berisi aturan pemiskinan bagi koruptor dana desa. Namun, hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa informasi ini keliru.

    Tempo memeriksa dokumen resmi PP Nomor 85 Tahun 2024 yang tersedia di situs pemerintah. Ternyata, PP tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan dana desa sama sekali. PP itu justru mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta, klaim tentang peraturan baru Presiden Prabowo Subianto yang memiskinkan koruptor dana desa adalah tidak benar. Narasi tersebut merupakan hoaks dan termasuk kategori konten menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui sumber-sumber terpercaya.

    Penyebaran informasi palsu seperti ini tidak hanya berpotensi menciptakan kebingungan di tengah masyarakat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk bersikap kritis dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.
  • (GFD-2024-24738) Hoaks Kejagung Sita Aset Milik Bobby Nasution dan Kaesang

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/12/2024

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah narasi yang menyebut bahwa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyita aset milik menantu dan anak bungsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yaitu Bobby Nasution dan Kaesang Pangarep.

    Narasi tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama “gandengan212”(arsip) pada Jumat (13/12/2024) lewat unggahan video berdurasi 1 menit dan 30 detik yang memperlihatkan momen petugas Kejagung sedang menyita tumpukan uang yang diklaim milik Bobby dan Kaesang.

    “Sita aset Bobby & Kaesang keterangan Kejagung sita aset kaki tangan keluarga Mulyono yang jumlahnya triliunan,” tulis keterangan teks dalam video tersebut

    Video tersebut juga menyertakan pembacaan narasi oleh narator yang mengklaim bahwa penyitaan uang senilai triliunan rupiah oleh Kejagung tersebut berkaitan dengan kasus korupsi tambang timah ilegal yang menjerat Bobby dan Kaesang.

    “Kejagung menyita triliunan rupiah uang dari kaki tangan Bobby Nasution dan Kaesang. Ini uang dihasilkan dari tambang-tambang timah ilegal terus juga konon dari beberapa menteri yang menjadikan Kaesang mesin cuci uang,” ujar narator dalam video

    Sepanjang Jumat (13/12/2024) hingga Senin (23/12/2024) atau selama sepuluh hari tersebar di TikTok, unggahan itu telah memperoleh 650 tanda suka, 185 komentar, dan telah dibagikan sebanyak 106 kali.

    Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Kejagung menyita aset bernilai triliunan rupiah milik Bobby dan Kaesang?

    Tirto melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “Kejaksaan Agung Sita Aset Bobby dan Kaesang” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ada satu pun keterangan resmi maupun pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    Kami juga menelusuri laman resmi dari Kejagung untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan keterangan resmi dari Kejagung yang berkaitan dengan klaim penyitaan aset milik Bobby dan Kaesang.

    Tirto kemudian mengambil sejumlah tangkapan layar momen dalam video tersebut lalu menelusurinya dengan menggunakan teknik reverse image search dari Google Images. Hasil penelusuran mengarahkan kami ke sejumlah video dan artikel berita tentang kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang perusahaan bernama PT Duta Palma Group.

    Video serupa diunggah oleh kanal YoutubeKompas TV lewat video berjudul “Kejagung Sita Rp 372 M dari Dugaan Korupsi Duta Palma Group, 2 Tersangka Ditetapkan” yang diunggah pada Kamis (3/10/2024).

    Selain itu, kami juga menemukan foto yang memperlihatkan momen serupa diunggah oleh Antara lewat artikel berita berjudul “Lagi, Kejagung geledah uang Rp372 miliar terkait dugaan TPPU Duta Palma” yang diunggah pada Kamis (3/10/2024).

    Konteks asli dari video dan foto tersebut, seperti yang diberitakan Kompas dan Antara, adalah saat Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.

    Penelusuran juga mengarahkan kami ke artikel pemeriksaan fakta Masyarakat Anitifitnah Indonesia (Mafindo) di laman turnbackhoax.id terkait klaim serupa.

    Senada, penelusuran Mafindo juga mengungkap bahwa konteks asli video yang disertakan dalam unggahan merupakan momen saat Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Kejagung menyita aset bernilai triliunan rupiah milik Bobby dan Kaesang.

    Video yang disertakan dalam unggahan merupakan momen saat Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.

    Lebih lanjut, hingga Senin (23/12/2024) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada satupun keterangan resmi dari Kejagung soal penyitaan aset berjumlah triliunan rupiah milik Bobby dan Kaesang.

    Jadi, informasi yang menyebut bahwa Kejagung menyita aset berjumlah triliunan rupiah milik Bobby dan Kaesang bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

  • (GFD-2024-24737) Cek fakta, Erdogan "walk out" saat Prabowo pidato karena berkaitan dengan isu HAM

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/12/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menampilkan potongan video saat Presiden Prabowo berpidato di KTT D-8 di Kairo, Mesir.

    Saat sedang berpidato, sejumlah delegasi termasuk Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dinarasikan walk out atau meninggalkan lokasi, dan dinarasikan karena isu terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih melekat dengan masa lalu Prabowo.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Presiden Turki Erdogan Walk Out saat Prabowo pidato di KTT D8, disusul beberapa delegasi dari negara lain turut keluar dari forum.

    Ternyata diluar negeri isu pelanggar HAM masih melekat.

    Macan Asia jadi Meong Asia”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah hal tersebut?



    Hasil Cek Fakta

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan peristiwa beberapa delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8 yang keluar ruangan itu, terjadi saat Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara tersebut karena adanya pertemuan paralel.

    “Sifat keluar masuk ruangan pertemuan adalah hal yang lumrah dalam pertemuan internasional (termasuk di forum PBB),” kata Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, dilansir dari ANTARA.

    Dia mengatakan hal tersebut dapat dilakukan karena para delegasi melakukan banyak pertemuan paralel, seperti pertemuan bilateral dengan ketua delegasi di ruangan lain.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Sesuai kebiasaan yang berlaku di forum internasional, masing-masing delegasi memiliki hak untuk menentukan kapan ketua delegasinya akan duduk di kursi delegasi atau meninggalkan ruangan,” kata dia.

    Jubir Kemlu yang biasa dipanggil Roy itu memastikan bahwa Presiden Prabowo berkesempatan untuk melakukan pertemuan singkat dengan seluruh ketua delegasi lain menjelang dan setelah konferensi, termasuk dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

    Menurutnya, Presiden Prabowo dan Presiden Erdogan melakukan pertemuan dalam situasi yang sangat bersahabat termasuk pada saat duduk berdekatan pada acara makan siang yang diselenggarakan setelah berakhirnya KTT.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan