Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menyebutkan ada tiga orang tewas dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kabupaten Pati, pada 13 Agustus 2025.
Narasi tersebut disematkan pada sebuah video yang memperlihatkan ratusan polisi berjaga di gerbang sebuah kantor dan menutup akses jalan masuk para pendemo.
Berikut isi keterangan pengunggah itu:
"PATI MEMANAS SUDAH MENINGGAL 3 ORANG, PEMERINTAH LIHAT NIH WARGAMU!! JANGAN MEMENTINGKAN EGO".
Hingga Rabu (13/8), konten tersebut sudah direspon 50 pengguna Facebook dan dikomentari 19 kali.
Namun, benarkah ada tiga orang tewas saat gelar aksi di Pati?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(GFD-2025-28417) Hoaks! tiga orang tewas saat gelar aksi di Pati
Sumber:Tanggal publish: 14/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Polisi menegaskan telah melakukan penelusuran ke sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan, menanggapi kabar adanya korban meninggal dalam aksi demo di Kabupaten Pati pada 13 Agustus.
"Hasilnya tidak ada laporan korban meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto dalam berita ANTARA ini.
Walau demikian, terdapat 34 orang yang terluka dalam aksi demo yang berlangsung ricuh tersebut.
"Ada 34 orang yang dirawat di RS Soewondo Pati," terang Artanto.
Selain itu, tujuh polisi juga dilaporkan terluka dalam peristiwa tersebut, kata dia.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencatat ada 64 korban luka dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8), sedangkan korban meninggal nihil.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Lucky Pratugas Nasrimo mengatakan sebagian besar korban menerima layanan rawat jalan, sedangkan rawat inap enam orang, selebihnya ada yang observasi.
Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi soal korban tewas dalam aksi di Pati, Rabu ini, tak terbukti.
Klaim: Tiga orang tewas saat gelar aksi di Pati
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
"Hasilnya tidak ada laporan korban meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto dalam berita ANTARA ini.
Walau demikian, terdapat 34 orang yang terluka dalam aksi demo yang berlangsung ricuh tersebut.
"Ada 34 orang yang dirawat di RS Soewondo Pati," terang Artanto.
Selain itu, tujuh polisi juga dilaporkan terluka dalam peristiwa tersebut, kata dia.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencatat ada 64 korban luka dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8), sedangkan korban meninggal nihil.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Lucky Pratugas Nasrimo mengatakan sebagian besar korban menerima layanan rawat jalan, sedangkan rawat inap enam orang, selebihnya ada yang observasi.
Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi soal korban tewas dalam aksi di Pati, Rabu ini, tak terbukti.
Klaim: Tiga orang tewas saat gelar aksi di Pati
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
(GFD-2025-28416) Cek fakta, Bupati Pati Sadewo lengser pada 13 Agustus
Sumber:Tanggal publish: 14/08/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menyebut bahwa DPRD Kabupaten Pati telah menggelar sidang paripurna dan menyepakati penggunaan hak angket serta pembentukan panitia khusus (pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sadewo.
Dalam narasi video tersebut disebutkan bahwa seluruh partai di DPRD, seperti Gerindra, PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar telah menyatakan persetujuannya.
Video tersebut turut menampilkan sebuah komentar yang mengklaim bahwa Bupati Sadewo telah lengser dari jabatannya. Komentar tersebut berbunyi:
“UDAH LENGSER GUYSSS
Makasihhhh banget buat dukunganyaaa”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Komentar ini telah disukai lebih dari 7.000 pengguna TikTok lainnya.
Namun, benarkah Bupati Sadewo telah resmi lengser pada 13 Agustus?
Dalam narasi video tersebut disebutkan bahwa seluruh partai di DPRD, seperti Gerindra, PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar telah menyatakan persetujuannya.
Video tersebut turut menampilkan sebuah komentar yang mengklaim bahwa Bupati Sadewo telah lengser dari jabatannya. Komentar tersebut berbunyi:
“UDAH LENGSER GUYSSS
Makasihhhh banget buat dukunganyaaa”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Komentar ini telah disukai lebih dari 7.000 pengguna TikTok lainnya.
Namun, benarkah Bupati Sadewo telah resmi lengser pada 13 Agustus?
Hasil Cek Fakta
Bupati Pati Sadewo menegaskan bahwa dirinya tidak mengundurkan diri. Ia menyatakan tetap menjabat karena dipilih secara konstitusional oleh rakyat melalui proses demokratis.
Menurutnya, tuntutan agar dirinya mundur harus melalui mekanisme resmi yang berlaku.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ujarnya, dilansir dari ANTARA.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD, termasuk hak angket yang sedang diajukan oleh para anggota dewan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, membenarkan bahwa pada 13 Agustus telah digelar rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh 42 dari 50 anggota dewan, sehingga memenuhi syarat kuorum.
Dalam rapat tersebut, sebagian anggota mengusulkan pembentukan pansus angket, dan disepakati untuk membentuk tim beranggotakan 15 orang.
Tim pansus ini akan bertugas mengevaluasi kebijakan Bupati, khususnya terkait penanganan aksi unjuk rasa. Hasil evaluasi pansus nantinya akan menjadi bahan rekomendasi yang bisa diteruskan ke Mahkamah Agung untuk proses lebih lanjut.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Menurutnya, tuntutan agar dirinya mundur harus melalui mekanisme resmi yang berlaku.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ujarnya, dilansir dari ANTARA.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD, termasuk hak angket yang sedang diajukan oleh para anggota dewan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, membenarkan bahwa pada 13 Agustus telah digelar rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh 42 dari 50 anggota dewan, sehingga memenuhi syarat kuorum.
Dalam rapat tersebut, sebagian anggota mengusulkan pembentukan pansus angket, dan disepakati untuk membentuk tim beranggotakan 15 orang.
Tim pansus ini akan bertugas mengevaluasi kebijakan Bupati, khususnya terkait penanganan aksi unjuk rasa. Hasil evaluasi pansus nantinya akan menjadi bahan rekomendasi yang bisa diteruskan ke Mahkamah Agung untuk proses lebih lanjut.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
(GFD-2025-28415) Cek fakta, PPATK wajibkan bayar Rp100 ribu untuk buka blokir rekening
Sumber:Tanggal publish: 14/08/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 120 juta rekening yang tidak aktif, dan untuk membuka blokiran tersebut, pengguna diklaim harus membayar Rp100 ribu.
Unggahan tersebut disertai foto Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dan logo resmi lembaga tersebut. Hingga saat ini, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 95 ribu kali.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PPATK Sudah Blokir Lebih dari 120 Juta Rekening Nganggur, Ternyata Jika Blokirannya ingin Dibuka Harus Bayar Rp100.000”
Namun, benarkah PPATK wajibkan bayar Rp100 ribu untuk buka blokir rekening?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Unggahan tersebut disertai foto Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dan logo resmi lembaga tersebut. Hingga saat ini, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 95 ribu kali.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PPATK Sudah Blokir Lebih dari 120 Juta Rekening Nganggur, Ternyata Jika Blokirannya ingin Dibuka Harus Bayar Rp100.000”
Namun, benarkah PPATK wajibkan bayar Rp100 ribu untuk buka blokir rekening?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hasil Cek Fakta
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dikenakan biaya apa pun.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu viral yang menyebutkan adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun, dilansir dari ANTARA.
Ia menjelaskan bahwa PPATK memang telah membuka kembali rekening-rekening yang diblokir, khususnya yang berstatus dormant atau tidak aktif selama beberapa bulan terakhir, dan hal ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Misbakhun juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokiran rekening tanpa pungutan biaya, dan kebijakan ini telah dijalankan oleh seluruh perbankan nasional, baik dari kelompok Himbara maupun swasta.
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu viral yang menyebutkan adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun, dilansir dari ANTARA.
Ia menjelaskan bahwa PPATK memang telah membuka kembali rekening-rekening yang diblokir, khususnya yang berstatus dormant atau tidak aktif selama beberapa bulan terakhir, dan hal ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Misbakhun juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokiran rekening tanpa pungutan biaya, dan kebijakan ini telah dijalankan oleh seluruh perbankan nasional, baik dari kelompok Himbara maupun swasta.
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
(GFD-2025-28414) [HOAKS] OJK Hapus Utang Masyarakat di Bank
Sumber:Tanggal publish: 12/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyebutkan bahwa utang masyarakat di bank sudah dihapuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi yang mengeklaim OJK menghapuskan utang masyarakat di bank dibagikan oleh akun Facebook ini pada 7 Agustus 2025.
Akun itu membagikan tautan menuju sebuah artikel. Berikut kutipan artikel itu:
Bertempat di Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lapangan Banten Jakarta Pusat perwakilan GEI (Golden Eagle Internasional UNDP) dari 514 kabupaten/kota menggelar Konferensi Pers terkait sudah dimulainya QFS (Quantum Financial System),
hal ini ditandai dengan berakhirnya FIAT Monetery System yang selama ini digunakan oleh negara negara di dunia sejak tahun 1933 yang didasarkan pada Banking Act 1933.
Pada saat terjadinya perubahan Sistem dari FIAT ke QFS, maka semua utang Bank ke Bank Sentral, Bank Sentral ke Pemilik dihapuskan secara sistem.
Dengan demikian seluruh utang Debitur ke Bank juga dihapuskan sejak tanggal 18 Mei 2025 dengan persetujuan Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global.
Screenshot Hoaks, OJK hapus utang masyarakat di bank
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi yang mengeklaim OJK menghapuskan utang masyarakat di bank dibagikan oleh akun Facebook ini pada 7 Agustus 2025.
Akun itu membagikan tautan menuju sebuah artikel. Berikut kutipan artikel itu:
Bertempat di Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lapangan Banten Jakarta Pusat perwakilan GEI (Golden Eagle Internasional UNDP) dari 514 kabupaten/kota menggelar Konferensi Pers terkait sudah dimulainya QFS (Quantum Financial System),
hal ini ditandai dengan berakhirnya FIAT Monetery System yang selama ini digunakan oleh negara negara di dunia sejak tahun 1933 yang didasarkan pada Banking Act 1933.
Pada saat terjadinya perubahan Sistem dari FIAT ke QFS, maka semua utang Bank ke Bank Sentral, Bank Sentral ke Pemilik dihapuskan secara sistem.
Dengan demikian seluruh utang Debitur ke Bank juga dihapuskan sejak tanggal 18 Mei 2025 dengan persetujuan Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global.
Screenshot Hoaks, OJK hapus utang masyarakat di bank
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek akun media sosial resmi OJK untuk memverifikasi kebenaran narasi tersebut.
OJK melalui akun Instagram resmi pada 8 Agustus 2025, meminta masyarakat berhati-hati terhadap narasi penghapusan utang debitur di bank.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank," demikian imbauan OJK.
Dalam unggahan tersebut, OJK turut mencantumkan tangkapan layar artikel tentang penghapusan utang masyarakat di bank dan melabelinya sebagai hoaks.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui saluran komunikasi resmi, yaitu:
OJK melalui akun Instagram resmi pada 8 Agustus 2025, meminta masyarakat berhati-hati terhadap narasi penghapusan utang debitur di bank.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank," demikian imbauan OJK.
Dalam unggahan tersebut, OJK turut mencantumkan tangkapan layar artikel tentang penghapusan utang masyarakat di bank dan melabelinya sebagai hoaks.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui saluran komunikasi resmi, yaitu:
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim OJK menghapuskan utang masyarakat di bank adalah hoaks.
Melalui akun Instagram resmi, OJK menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank.
Melalui akun Instagram resmi, OJK menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank.
Rujukan
- https://www.facebook.com/putra.solor.5/posts/pfbid029H9pVW649yikPMapjyAqMrMqiSyaj4LKrbsrzGnVmUruetcoXQ13z4Qafj2kXnrvl
- https://www.instagram.com/ojkindonesia/p/DNF9Bn-JImK/ mailto:konsumen@ojk.go.id
- https://www.instagram.com/p/DNF9Bn-JImK/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
Halaman: 744/7206


