• (GFD-2024-23730) Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Adakan Program Percepatan Haji dengan Tambahan Biaya Tertentu

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/10/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 28 Agustus 2024.
    Berikut isi postingannya:
    "Info HAJI
    Percepatan *HAJI* porsi pemerintah :
    1. Waktu haji 40 hari ( karena ikut pemerintah)
    2. Manasik KBIH kota setempat
    3. Berangkat dari pendopo kota / kabupaten .
    4. Menggunakan
    *VISA* *HAJI* Cara :
    1. Mengajukan untuk program percepatan ( fc KTP, KK, surat nikah )
    2. Sudah mendaftar haji .
    3. Usia bebas
    4. Selesai proses pengajuan langsung berangkat tahun ini juga.
    5. Membayar biaya untuk proses pengajuan Biaya haji Percepatan total 150 juta di kurangi biaya ambil kursi antrian haji 25 juta.
    Jadi :Jika sudah mendaftar haji 25 juta, maka tinggal menambah 125 juta ( biaya haji sesuai keputusan pemerintah).
    DP 50 juta untuk proses pengajuan percepatan.Untuk pelunasan biaya haji, setelah anda mendapat surat tentang informasi pemberangkatan dari kantor departemen agama di kota anda."
    Lalu benarkah pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan membuka website resmi pemerintah terkait haji yakni haji.kemenag.go.id. Di sana terdapat penjelasan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Dir DN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kementerian Agama, Muhammad Zain.
    "Di Kementerian Agama tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi postingan itu jelas hoaks," ujarnya.
    "Pembuat dan penyebarnya bisa berurusan dengan pihak berwajib, karena telah memproduksi dan menyebar informasi palsu dan bisa terjerat dengan pasal penipuan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama," ujarnya menegaskan.
    Zain menjelaskan, saat ini Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221 ribu jemaah haji yang nantinya akan dibagi ke dalam pembagian kuota per kabupaten/kota.
    "Kita harus kroscek setiap informasi yang tidak jelas kebenarannya agar tidak menjadi koban penipuan tersebut," ujarnya.

    Kesimpulan


    Pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu adalah tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23729) [SALAH] Iptu Rudiana Dibekuk karena Melanggar HAM

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 31/10/2024

    Berita

    Pada Rabu (16/10/2024), kanal YouTube “Era Baru” mengunggah video [arsip] yang mengeklaim Iptu Rudiana dibekuk polisi karena kasus pelanggaran HAM.
    Berikut narasi lengkapnya:
    “Di Bekuk Siang Ini !! Rudiana Kicep - Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran Kasus Vina”

    Hingga Kamis (31/10/2024), unggahan tersebut sudah ditonton lebih dari 12.000 kali dan disukai hampir 180 akun.

    Hasil Cek Fakta

    Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Iptu Rudiana dipenjara karena melanggar HAM” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel tentang klaim tersebut.
    Foto yang menampakkan Iptu Rudiana mengenakan baju tahanan merupakan rekayasa. Tidak ada bukti tentang Iptu Rudiana mempunyai rekam jejak pelanggaran hukum yang mengharuskannya dipenjara.
    Video berdurasi 12 menit 15 detik tersebut hanya memuat informasi mengenai jenis pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni:
    pelanggaran hak atas bantuan hukum,
    pelanggaran hak atas bebas dari penyiksaan, dan
    pelanggaran hak bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang.
    Mengutip kanal YouTube “Fristian Griec Media Official”, berdasarkan putusan sidang etik BID Propam Polda Jawa Barat tahun 2017, ada salah satu anak buah Iptu Rudiana yang terbukti melanggar HAM dan sudah diberi sanksi

    Kesimpulan

    Unggahan dengan klaim “Iptu Rudiana dibekuk karena melanggar HAM” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

    Rujukan

  • (GFD-2024-23728) PSSI memutuskan keluar dari AFC, benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/10/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) memutuskan untuk keluar dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) dan pindah menjadi anggota Konfederasi Sepak bola Oceania (OFC).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “AFC AUTO NANGIS  PSSI Putuskan Timnas Indonesia Keluar~Pindah ke Zona Oseania, Jadi 3 Harapanku”

    Namun, benarkah PSSI memutuskan untuk keluar dari AFC?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, dalam unggahan tersebut tidak ada klaim bahwa PSSI resmi memutuskan untuk keluar dari AFC dan bergabung dengan OFC.

    Dalam video tersebut, narator hanya membacakan narasi artikel dari media yang berjudul “3 Kerugian AFC Jika Indonesia Memutuskan Keluar dan Bergabung ke Oseania”.

    Dalam artikel tersebut tidak ada klaim PSSI memutuskan untuk keluar dari AFC, namun salah satu pemerhati sepak bola yang menyerukan desakan tersebut adalah Justinus Lhaksana. Ia menilai PSSI lebih baik meninggalkan AFC jika permintaan BFA dikabulkan oleh otoritas sepak bola di Asia tersebut.

    Artikel tersebut juga menyebutkan tiga kerugian AFC, jika PSSI memutuskan untuk keluar dan bergabung dengan OFC.

    Klaim: PSSI memutuskan untuk keluar dari AFC

    Rating: Disinformasi

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-23727) [KLARIFIKASI] Tidak Benar 159 Negara Akan Adopsi Sistem Pembayaran BRICS

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/10/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim 159 negara akan mengadopsi sistem pembayaran BRICS.

    Untuk diketahui, BRICS adalah aliansi ekonomi yang dipelopori Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan karena informasinya tidak tepat.

    Narasi 159 negara akan mengadopsi sistem pembayaran BRICS dibagikan oleh akun Facebook ini pada 11 September 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    BRICS Mengonfirmasi 159 Negara Akan Mengadopsi Sistem Pembayaran Baru

     

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri narasi tersebut menggunakan Google Search, dan menemukan artikel dari pemeriksa fakta AFP yang dipublikasikan pada 9 September 2024.

    Dilansir AFP, narasi 159 negara akan mengadopsi sistem pembayaran BRICS berasal dari kekeliruan media Rusia dalam memberitakan pernyataan pejabat bank sentral Rusia.

    Awalnya, Kantor berita Rusia, Sputnik, memberitakan pernyataan Kepala Bank Sentral Rusia Elvira Nabiullina pada 30 Januari 2024 soal sistem perbankan sebagai alternatif SWIFT.

    "Rusia memiliki Sistem Pengiriman Pesan Finansial (SPFS) yang merupakan alternatif dari SWIFT. Beberapa negara lain memiliki infrastruktur serupa. Kami sedang mendiskusikan interaksi platform-platform tersebut," kata Nabiullina.

    Moskow sedang mendiskusikan integrasi SPFS dengan negara-negara BRICS lainnya. Nabiullina mengatakan bahwa 159 peserta asing dari 20 negara telah mendaftar ke SPFS.

    Pernyataan tersebut dikutip oleh media Rusia lainnya, Russia Today (RT), dan dipublikasikan di platform media sosial China, Weibo, pada 17 Agustus 2024.

    Namun, RT keliru mengutip dan justru menyebutkan "159 negara akan mengadopsi sistem pembayaran BRICS".

    Kemudian, RT mencabut pemberitaan tersebut serta menerbitkan klarifikasi di Weibo pada 22 Agustus 2024.

    Sementara itu, juru bicara BRICS Pay mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui soal 159 negara akan mengadopsi sistem pembayaran tersebut.

    "Pengembangan BRICS Pay memang terus berjalan, tetapi ini akan menjadi pengembangan yang bertahap dan berurutan," kata BRICS Pay kepada AFP pada 6 September 2024.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi 159 negara akan mengadopsi sistem pembayaran BRICS perlu diluruskan.

    Narasi tersebut berasal dari kekeliruan media Rusia dalam memberitakan pernyataan pejabat bank sentral Rusia.

    Rujukan