• (GFD-2025-31202) [SALAH] Video "TNI Tangkap Pemimpin Tambang Ilegal di Rumah Pejabat"

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 29/12/2025

    Berita

    Akun Facebook “Pendukung Anies Presiden 2024” pada Rabu (17/12/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:

    “TAK MENYANGKA RUMAH PEJABAT JUSTRU MENJADI TEMPAT PERSEMBUNYIAN PASUKAN TNI BERHASIL MENGAMANKAN PEMIMPIN TAMBANG ILEGAL YANG SELAMA INI BURON SETELAH TERDETEKSI BERSEMBUNYI DI KEDIAMAN SEORANG PEJABAT DAERAH

    ENAKNYA KITA BAWA KE KOLAM BUAYA APA NUSAKAMBANGAN YA KOMENTAR YA

    OPERASI DILAKUKAN SECARA SENYAP DAN TERUKUR BERDASARKAN INFORMASI INTELIJEN YANG AKURAT TARGET DIAMANKAN TANPA PERLAWANAN DI SALAH SATU RUANGAN RUMAH TERSEBUT PENANGKAPAN INI MENEGASKAN KOMITMEN NEGARA KEJAHATAN TAMBANG ILEGAL TIDAK KEBAL HUKUM SIAPA PUN YANG MELINDUNGI AKAN IKUT TERSERET”

    Unggahan disertai takarir:

    “Akhirnya Berhasil Menangkap Pelaku Tambang Ilegal”

    Per Senin (29/12/2025) konten tersebut telah mendapat lebih dari 3.700-an tanda suka, menuai 1.900-an komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 236 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran konten menggunakan alat pendeteksi AI, Hive Moderation. Diketahui, konten merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “TNI tangkap pemimpin tambang ilegal di rumah pejabat” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan yang tidak saling berkaitan, antara lain:

    • Berita detik.com “Kapuspen Jelaskan Dasar Hukum TNI Terlibat Penertiban Tambang Ilegal”, tayang Sabtu (22/11/2025). Berita ini melaporkan bahwa Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah merespons kritik soal keterlibatan anggota TNI dalam penindakan tambang timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung. Dia mengatakan keterlibatan TNI memiliki dasar hukum yang diatur dalam Perpres 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    • Berita tempo.co “Prabowo Dapat Laporan Petinggi TNI dan Polri Jadi Beking Penyelundupan”, tayang Senin (15/12/2025). Berita ini melaporkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak anak buahnya yang melindungi kegiatan tambang ilegal dan pelanggaran hukum.

    • Berita tirto.id “Panglima TNI-Menhan Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Morowali”, tayang Selasa (4/12/2025). Berita ini melaporkan bahwa Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung lokasi penertiban aktivitas tambang nikel ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah pada Selasa (4/12/2025).

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “video TNI menangkap pemimpin tambang ilegal di rumah pejabat”.

    Kesimpulan

    Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen. Unggahan video berisi klaim “TNI tangkap pemimpin tambang ilegal di rumah pejabat” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-31203) [SALAH] Yusril Pecat Oknum Polisi yang Jebak Ammar Zoni

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 29/12/2025

    Berita

    Akun Facebook “Almahira Ultuvia Mustaan” pada Kamis (27/11/2025) membagikan video [arsip] menunjukkan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, disertai narasi:

    “Banyak polisi dipecat setelah tuduhan pengedaran narkoba ke Ammar. Menko Yusril menyampaikan adanya keterlibatan oknum polisi yang jebak Ammar Zoni di lapas, ternyata ini permainan politik agar menjadi pengalihan isu Trans 7. Oknum polisi sudah dipecat, mereka selama ini justru ngasih para narapidana mengonsumsi barang haram tersebut, Yusril sampaikan permohonan maaf, dalam waktu dengakt Ammar akan bebas.”

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com.

    Tim Cek Fakta Kompas menelusuri klaim yang menyebut Yusril Ihza Mahendra mengatakan adanya oknum polisi yang menjebak dan menuduh Ammar Zoni mengedarkan narkoba dengan mesin pencarian Google, namun tidak tidak ditemukan informasi kredibel yang mendukung pernyataan tersebut. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan menelusuri foto Yusril yang beredar menggunakan teknik reverse image search.

    Hasilnya, foto tersebut diketahui berasal dari cuplikan video yang diunggah kanal YouTube tvOneNews berjudul “Yusril Ihza Mahendra: RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas di Prolegnas | Kabar Merah Putih tvOne” pada Jumat (12/9/2025). Dalam video itu, Yusril menyampaikan perkembangan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Ammar Zoni.

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan sumber valid yang membenarkan klaim. Foto Yusril dalam video tersebut merupakan momen saat ia menyampaikan perkembangan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Unggahan video berisi klaim “Yusril pecat oknum polisi yang jebak Ammar Zoni” merupakan konten palsu (fabricated content).
    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-31204) [PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran BLT Kesra di Bulan Desember 2025”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 29/12/2025

    Berita

    Akun Facebook “bansos blt 2025/2026” pada Minggu (14/11/2025) membagikan tautan [arsip] disertai narasi:


    BANSOS BLT KESRA DI BULAN DESEMBER SUDAH CAIR

    Bantuan Sosial uang tunai Rp. 900 Ribu.

    Cek Dan Daftarkan Diri anda..

    Klik Daftar Di Bawah Ini 👇

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Periksa Fakta tirto.id.

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim Riset Tirto mengunjungi tautan tersebut. Tautan mengarah ke sebuah laman bertajuk “Resentra Kemensos Tahun 2025–2026 Rencana Strategis Kementerian Sosial” yang menampilkan sejumlah logo, seperti Kementerian Sosial, PKH, DTKS, dan Sembako. 

    Terdapat sejumlah kejanggalan dalam laman tersebut, salah satunya perbedaan nominal bantuan yang disebutkan sebesar Rp2,5 juta, tidak sesuai dengan informasi dalam unggahan yang menyebut Rp900 ribu. Selain itu, laman tersebut tidak mencantumkan alamat kantor, kontak resmi, maupun keterangan legal yang menunjukkan afiliasi dengan Kementerian Sosial.

    Pada laman tersebut juga diminta mengisi data pribadi berupa nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif. Setelah itu, pengunjung diarahkan untuk memasukkan kode OTP guna melanjutkan proses pencairan bantuan. Tautan berisi laman seperti ini sering digunakan sebagai modus penipuan.

    Pemeriksaan lebih lanjut menggunakan urlscan.io menunjukkan bahwa tautan tersebut tidak berasal dari domain resmi Kemensos. Domain itu diketahui berlokasi di Ascension Island, terdaftar di bawah CLOUDFLARENET, dibuat pada 4 Desember 2025, dan hanya berlaku selama tiga bulan, sehingga menambah indikasi bahwa situs tersebut tidak kredibel.

    Sebagai pembanding, Tirto melakukan penelusuran dengan kata kunci “BLT Kesra bulan Desember 2025” dan menemukan laporan MetroTV yang menyebut pemerintah masih menyalurkan BLT Kesra hingga akhir 2025 sebesar Rp300 ribu per bulan, dicairkan sekaligus untuk bulan Oktober, November, dan Desember dengan total Rp900 ribu. Pemerintah menyediakan dua kanal resmi untuk mengecek status penerima, yakni melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

    Kesimpulan

    Faktanya, pemerintah menyediakan dua kanal resmi untuk mengecek status penerima BLT Kesra, yakni melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Unggahan berisi tautan “pendaftaran BLT Kesra di bulan Desember 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).
    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-31207) Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Pertamina Bagikan Hadiah Tahun Baru Rp 1,5 Juta Hanya dengan Isi Kuesioner

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/12/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai Pertamina membagikan uang Rp 1,5 juta hanya dengan isi kuesioner. Pesan berantai itu beredar sejak pekan lalu.
    Berikut isi pesan berantai tersebut:
    "Pertamina - Hadiah Tahun Baru
    Semua orang bisa mendapatkan hadiah tahun baru 2026"
    Pesan berantai itu juga disertai tautan yang mengarah ke website tertentu.
    Lalu benarkah pesan berantai Pertamina membagikan uang Rp 1,5 juta hanya dengan isi kuesioner?
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun resmi Pertamina di Instagram, @pertamina yang sudah bercentang biru atau terverifikasi.
    Di sana terdapat bantahan pada pesan berantai yang tersebar. Bantahan itu diunggah sejak 25 Desember 2025.
    Berikut isi unggahannya:
    "Waspada Penipuan
    Pertamina mengimbau masyarakat agar waspada terhadap undian atau hadiah Natal 2025& Tahun Baru 2026 yang mengatasnamakan Pertamina, baik disampaikan melalui WhatsApp, SMS, maupun email.
    Seluruh program promosi Pertamina disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan yakni website www.pertamina.com, akun sosial media @pertamina serta aplikasi resmi My Pertamina."
    Di sisi lain tautan yang disertakan tidak mengarah pada website resmi Pertamina. Pada tautan tersebut justru meminta pengguna untuk mengisi kuesioner dan data pribadi.
    Hal ini sangat berbahaya karena bisa berujung pencurian data dan juga menghubungkan kita ke pinjaman online ilegal.

    Kesimpulan


    Pesan berantai Pertamina membagikan uang Rp 1,5 juta hanya dengan isi kuesioner adalah hoaks.

    Rujukan