(GFD-2024-23066) [SALAH] Video Ikan Mati di Pantai Klara Kabupaten Pesawaran September 2024
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 30/09/2024
Berita
Fenomena di pantai Klara, bnyak ikan mater terdampar di pinggir pantai
Hasil Cek Fakta
Ada sebuah video beredar menayangkan ratusan ikan mati berada di pesisir Pantai Klara, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Video tersebut tersemat narasi sebagai berikut:
“banyak ikan terdampar dan mati di pantai Klara kabupaten pesawaran Lampung semoga lampung baik2 jauh dari bencana amin”
Faktanya kejadian tersebut terjadi pada tahun 2023 bukan di tahun 2024. Dilansir dari Tribata News, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy telah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan tidak sesuai dengan narasi yang beredar.
Kapolres Pesawaran mengatakan dalam video merupakan ikan jenis pepetek yang dibuang oleh bagan-bagan pencari ikan karena nilai jual yang sangat murah sekitar Rp3 ribu per basket dan tidak berkaitan dengan isu bencana.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan luaskan informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum pasti kebenarannya.
Dapat disimpulkan video ikan mati di pesisir Pantai Klara, Kabupaten Pesawaran pada September 2024 adalah betul namun tahun kejadian salah, sehingga termasuk konteks yang salah.
Kesimpulan
Waktu kejadian salah. Video tersebut benar terjadi namun bukan di tahun 2024 melainkan tahun 2023 dan tidak berkaitan dengan isu bencana.
Rujukan
(GFD-2024-23065) [SALAH] Klaim 5 Santri Ponpes di Sukabumi Tewas Terbakar Ulah Relawan Berani Mati Jokowi
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/09/2024
Berita
Info terupdate 5 Santri tewas terbakar ulah Relawan Berani Mati Jokoei.
Sangat BIADAB!!! SADIS!!! di bulan SEPTEMBER teror Neo-Komunis, sebuah Pesantren “Nurul Fajri” Habib Abdurrahman bin Ahmad Asseqaf di Caringin Sukabumi di bakar gerombolan orang tak dikenal melemparkan beberapa molotov pada banyak kamar santri, Umat Islam dimanapun berada harap Siaga 1 kelompok Neo PKI – Neo Komunis lagi bikin ulah dan teror.
VIRALKAN DI SELURUH MEDSOS KARENA TIDAK AKAN TAYANG DI MEDIA TELEVISI
Arsip: https://archive.md/voTar
Sangat BIADAB!!! SADIS!!! di bulan SEPTEMBER teror Neo-Komunis, sebuah Pesantren “Nurul Fajri” Habib Abdurrahman bin Ahmad Asseqaf di Caringin Sukabumi di bakar gerombolan orang tak dikenal melemparkan beberapa molotov pada banyak kamar santri, Umat Islam dimanapun berada harap Siaga 1 kelompok Neo PKI – Neo Komunis lagi bikin ulah dan teror.
VIRALKAN DI SELURUH MEDSOS KARENA TIDAK AKAN TAYANG DI MEDIA TELEVISI
Arsip: https://archive.md/voTar
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook dengan nama Fiihayati Binti Muchtar mengunggah sebuah video yang menampilkan sekelompok pria berada di sebuah bangunan yang hangus akibat kebakaran. Video tersebut dinarasikan sebagai kebakaran di Ponpes Rubath Nurul Fajri di Caringin Sukabumi. Dinarasikan pula dalam postingan tersebut, terdapat 5 santri tewas akibat kebakaran.
Penelusuran fakta dilakukan dengan memastikan lokasi awal video tersebut. Faktanya sebagaimana dikutip dari artikel periksa fakta Tempo.co, berjudul “Keliru, Video dengan Klaim Pondok Pesantren Nurul Fazri Caringin Sukabumi Terbakar,” lokasi Ponpes bukanlah di Caringin, Sukabumi, melainkan di Kampung Limusnunggal RT 002/ RW 005, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Selain itu, klaim terdapat 5 santri korban kebakaran yang meninggal dunia, tidak benar. Hal tersebut tertulis pada rilis kronologi resmi dari Pesantren, yang menyatakan bahwa tidak terdapat korban jiwa.
Dengan demikian, narasi yang menyebut bahwa terdapat 5 santri yang meninggal dunia akibat insiden kebakaran di Ponpes Rubath Nurul Fajri, tidak benar.
Penelusuran fakta dilakukan dengan memastikan lokasi awal video tersebut. Faktanya sebagaimana dikutip dari artikel periksa fakta Tempo.co, berjudul “Keliru, Video dengan Klaim Pondok Pesantren Nurul Fazri Caringin Sukabumi Terbakar,” lokasi Ponpes bukanlah di Caringin, Sukabumi, melainkan di Kampung Limusnunggal RT 002/ RW 005, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Selain itu, klaim terdapat 5 santri korban kebakaran yang meninggal dunia, tidak benar. Hal tersebut tertulis pada rilis kronologi resmi dari Pesantren, yang menyatakan bahwa tidak terdapat korban jiwa.
Dengan demikian, narasi yang menyebut bahwa terdapat 5 santri yang meninggal dunia akibat insiden kebakaran di Ponpes Rubath Nurul Fajri, tidak benar.
Kesimpulan
Bukan di Sukabumi. Faktanya, video yang beredar merupakan cuplikan video kebakaran yang terjadi di Ponpes Rubath Nurul Fajri, Bogor, pada 4 Juli 2024. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Rujukan
- https://bogor24update.id/ditinggal-salat-magrib-kamar-santri-di-ponpes-rubath-nurul-fajri-caringin-terbakar
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/2987/keliru-video-dengan-klaim-pondok-pesantren-nurul-fazri-caringin-sukabumi-terbakar
- https://cybernewsnasional.com/ternyata-kebakaran-di-ponpes-rubhat-nurul-fajri-caringin-bogor-diawali-insiden-lainnya-simak/
(GFD-2024-23064) [SALAH] Luthfi Beri Rp 100.000 ke Pedagang “Ahmad Luthfi : Seratus Ribu Saja Cukup, Mereka Orang Miskin”
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 19/09/2024
Berita
Luthfi Beri Rp 100.000 ke Pedagang “Ahmad Luthfi : Seratus Ribu Saja Cukup, Mereka Orang Miskin”
Arsip: https://archive.md/RXLtU
Ahmad lutfy
Arsip: https://archive.md/RXLtU
Ahmad lutfy
Hasil Cek Fakta
Akun Tiktok dengan nama @santrigapuk2 mengunggah sebuah konten tangkapan layar berita Tribun Jateng dengan judul, Luthfi Beri Rp 100.000 ke Pedagang “Ahmad Luthfi : Seratus Ribu Saja Cukup, Mereka Orang Miskin.”
Mulanya, penelusuran fakta dilakukan dengan mengetikkan judul berita yang beredar di kolom pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan satupun judul berita yang relevan. Namun, petunjuk mengenai bakal Calon Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, memberikan uang Rp100.000 kepada pedagang terjadi di Pasar Talun Magelang pada 11 September 2024 lalu.
Penelusuran lebih lanjut dilakukan dengan menelusuri gambar Thumbnail berita melalui fitur Google Lens. Hasilnya dengan gambar yang sama, terdapat satu berita Tribunnews pada tanggal yang sama (13 September 2024) dengan judul “Pasar Tiban Semarang Heboh! Cagub Ahmad Luthfi Disambut Hangat, Dapat Dukungan Penuh dari Pedagang.”
Selain itu, tidak terdapat nama Hermawan Widodo sebaga bagian dari Jurnalis Tribun Jateng.
Adapun judul berita pada tangkapan layar merupakan hasil suntingan dengan menggunakan inspect element, yakni dengan mengedit judul berita pada sebuah web tanpa mengubah tampilan aslinya. Sehingga ketika discreenshot, judul berita pada sebuah web tampak nyata.
Dengan demikian, tangkapan layar yang beredar adalah tidak benar dan merupakan hasil suntingan.
Mulanya, penelusuran fakta dilakukan dengan mengetikkan judul berita yang beredar di kolom pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan satupun judul berita yang relevan. Namun, petunjuk mengenai bakal Calon Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, memberikan uang Rp100.000 kepada pedagang terjadi di Pasar Talun Magelang pada 11 September 2024 lalu.
Penelusuran lebih lanjut dilakukan dengan menelusuri gambar Thumbnail berita melalui fitur Google Lens. Hasilnya dengan gambar yang sama, terdapat satu berita Tribunnews pada tanggal yang sama (13 September 2024) dengan judul “Pasar Tiban Semarang Heboh! Cagub Ahmad Luthfi Disambut Hangat, Dapat Dukungan Penuh dari Pedagang.”
Selain itu, tidak terdapat nama Hermawan Widodo sebaga bagian dari Jurnalis Tribun Jateng.
Adapun judul berita pada tangkapan layar merupakan hasil suntingan dengan menggunakan inspect element, yakni dengan mengedit judul berita pada sebuah web tanpa mengubah tampilan aslinya. Sehingga ketika discreenshot, judul berita pada sebuah web tampak nyata.
Dengan demikian, tangkapan layar yang beredar adalah tidak benar dan merupakan hasil suntingan.
Kesimpulan
Faktanya, tidak ditemukan informasi yang valid mengenai judul berita Luthfi Beri Rp 100.000 ke Pedagang “Ahmad Luthfi : Seratus Ribu Saja Cukup, Mereka Orang Miskin” di laman Tribun Jateng. Tangkapan layar merupakan hasil suntingan.
Rujukan
- https://jateng.tribunnews.com/2024/09/13/pasar-tiban-semarang-heboh-cagub-ahmad-luthfi-disambut-hangat-dapat-dukungan-penuh-dari-pedagang
- https://www.liputan6.com/citizen6/read/3969079/viral-cara-mudah-edit-judul-berita-jadi-hoaks
- https://www.niagahoster.co.id/blog/inspect-element/
- https://www.affde.com/id/inspect-element-tutorial.html
(GFD-2024-23063) [PENIPUAN] Surat Undangan Bimtek Mengatasnamakan BPK
Sumber: Flyer.comTanggal publish: 30/09/2024
Berita
“Nomor : 319/S.SIMNAS/X/09/2024 Jakarta, 02 September 2024
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Perihal : Undangan Simposium Nasional/Bimtek
Kepada Yth,-
Direksi
PT. Indonesia Asahan Alumunium (Persero)
Di,-
T e m p a t,-
BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara harus dilakukan melalui
pemikiran yang cermat dan tepat dalam menentukan pola yang paling benar dan ideal. Hal tersebut disebabkanide-ide penguatan BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara sangat banyakpolanya. Apabila telah terdapat ide penguatan BUMN yang telah disepakati bersama untuk dipilih sebagai dasarpengundangan, regulasi tersebut harus ditopang dengan payung hukum yang kokoh dan sulit untuk diuji keabsahannya. Kebutuhan sumber daya manusia yang berintegritas dikaitkan dengan kepastian hukum bagi urgensi regulasi terhadap ide penguatan BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara harus dilakukan secara objektif dan transparan. Undang-undang BUMN dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan dan pengawasan berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, guna meningkatkan kinerja dan nilai BUMN, serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
…
C. Waktu dan Tempat
Adapun acara tersebut diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu s.d Kamis, 25 – 26 September 2024
Jam : 08.00 – 13.15 / 08.00 – 14.45 WIB (selesai)
Tempat : Hotel Mercure Convention Centre Ancol (Krakatau Ballroom)
Jl. Pantai Indah, Ancol, Jakarta Baycity, Jakarta Utara 14430
Agenda : Terlampir
Dress Code : Pakaian formal dan wanita menyesuaikan.
D. Peserta dan Biaya
Demi sukseskan kegiatan ini, peserta Simposium Nasional/Bimtek membayar kontribusi sebesar Rp8.500.000,-
(Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk PPN 11%, ruang meeting, coffee break,perlengkapan simposium, narasumber, dokumentasi kegiatan, penggandaan materi, dan konsumsi selama acara.Kontribusi kegiatan dapat ditransfer ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) No: 1153-01-023705-50-6 Bendahara Panitia Badiklat PKN ACFE a.n Yesi Septiani SE, Kantor Cabang Bekasi. Panitia tidak melayani penerimaan pembayaran kontribusi peserta di tempat registrasi dan pengisian daftar hadir/absensi peserta. Sesuai keputusan bersama sistem transaksi pembayaran hanya dapat dilakukan secara non-tunai.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : Sekretariat Jenderal – Badiklat PKN
Bambang Hadi Setiawan, SE, M.M., Ak, CFE HP 0811233737
Dian Puspita Ningrum, S.E., M.SI., Ak, CSFA HP 0811185587 / 0811115565 (Whatsapp)
Erwin Raditya Sukmana, S.E, M.Pd., CSFA HP 0811275959
Biro Humas dan KSI Fax. 021 – 57944000 / 0251 - 7948191
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Perihal : Undangan Simposium Nasional/Bimtek
Kepada Yth,-
Direksi
PT. Indonesia Asahan Alumunium (Persero)
Di,-
T e m p a t,-
BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara harus dilakukan melalui
pemikiran yang cermat dan tepat dalam menentukan pola yang paling benar dan ideal. Hal tersebut disebabkanide-ide penguatan BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara sangat banyakpolanya. Apabila telah terdapat ide penguatan BUMN yang telah disepakati bersama untuk dipilih sebagai dasarpengundangan, regulasi tersebut harus ditopang dengan payung hukum yang kokoh dan sulit untuk diuji keabsahannya. Kebutuhan sumber daya manusia yang berintegritas dikaitkan dengan kepastian hukum bagi urgensi regulasi terhadap ide penguatan BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara harus dilakukan secara objektif dan transparan. Undang-undang BUMN dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan dan pengawasan berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, guna meningkatkan kinerja dan nilai BUMN, serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
…
C. Waktu dan Tempat
Adapun acara tersebut diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu s.d Kamis, 25 – 26 September 2024
Jam : 08.00 – 13.15 / 08.00 – 14.45 WIB (selesai)
Tempat : Hotel Mercure Convention Centre Ancol (Krakatau Ballroom)
Jl. Pantai Indah, Ancol, Jakarta Baycity, Jakarta Utara 14430
Agenda : Terlampir
Dress Code : Pakaian formal dan wanita menyesuaikan.
D. Peserta dan Biaya
Demi sukseskan kegiatan ini, peserta Simposium Nasional/Bimtek membayar kontribusi sebesar Rp8.500.000,-
(Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk PPN 11%, ruang meeting, coffee break,perlengkapan simposium, narasumber, dokumentasi kegiatan, penggandaan materi, dan konsumsi selama acara.Kontribusi kegiatan dapat ditransfer ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) No: 1153-01-023705-50-6 Bendahara Panitia Badiklat PKN ACFE a.n Yesi Septiani SE, Kantor Cabang Bekasi. Panitia tidak melayani penerimaan pembayaran kontribusi peserta di tempat registrasi dan pengisian daftar hadir/absensi peserta. Sesuai keputusan bersama sistem transaksi pembayaran hanya dapat dilakukan secara non-tunai.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : Sekretariat Jenderal – Badiklat PKN
Bambang Hadi Setiawan, SE, M.M., Ak, CFE HP 0811233737
Dian Puspita Ningrum, S.E., M.SI., Ak, CSFA HP 0811185587 / 0811115565 (Whatsapp)
Erwin Raditya Sukmana, S.E, M.Pd., CSFA HP 0811275959
Biro Humas dan KSI Fax. 021 – 57944000 / 0251 - 7948191
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari laman resmi BPK.
Beredar surat undangan symposium nasional/bimtek yang menggunakan kop surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Surat bernomor 319/S.SIMNAS/X/09/2024 ditujukan kepada salah satu perusahaan. Isi surat tersebut kegiatan di adakan pada 25-26 September 2024 di Hotel Mercure Ancol. Peserta diminta membayar kontribusi sebesar Rp8.5 juta yang sudah termasuk ppn kegiatan acara.
Tercantum nomor rekening Bank BRI atas nama Yesi Septiani Bendahara Panitia Badiklat PKN. Selain itu terdapat bubuhan bermaterai serta stemple BPK atas nama Kepala Badiklat PKN Raden Yudi Ramdan dan Sekjen Bachtiar Arif. Surat berisi 6 halaman termasuk lampiran rangkaian kegiatan juga formular pendaftaran simposium nasional bimtek.
Faktanya surat tersebutmerupakan modus penipuan. BPK pada laman resmi memberikan klarifikasi “WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN BPK”. Disebutkan bahwa ada pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan undangan bimtek tersebut mengatasnamakan BPK.
BPK juga mengimbau kepada stakeholders BPK mewaspadai dan berhati-hati jika menerima undangan yang mengatasnamakan BPK dan langsung konfirmasi ke:
Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI
Jl. Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta 10210
No. Telp : 021-25549000 ext. 3912
No. WhatsApp : +62 811-1907-010
No. Fax : 021-57950288
Email : eppid@bpk.go.id
PO BOX : 4300 JKT 10043
Website : www.bpk.go.id
Sehingga surat undangan symposium nasional/bimtek yang mengatasnamakan BPK meminta biaya kontribusi merupakan upaya penipuan.
Beredar surat undangan symposium nasional/bimtek yang menggunakan kop surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Surat bernomor 319/S.SIMNAS/X/09/2024 ditujukan kepada salah satu perusahaan. Isi surat tersebut kegiatan di adakan pada 25-26 September 2024 di Hotel Mercure Ancol. Peserta diminta membayar kontribusi sebesar Rp8.5 juta yang sudah termasuk ppn kegiatan acara.
Tercantum nomor rekening Bank BRI atas nama Yesi Septiani Bendahara Panitia Badiklat PKN. Selain itu terdapat bubuhan bermaterai serta stemple BPK atas nama Kepala Badiklat PKN Raden Yudi Ramdan dan Sekjen Bachtiar Arif. Surat berisi 6 halaman termasuk lampiran rangkaian kegiatan juga formular pendaftaran simposium nasional bimtek.
Faktanya surat tersebutmerupakan modus penipuan. BPK pada laman resmi memberikan klarifikasi “WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN BPK”. Disebutkan bahwa ada pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan undangan bimtek tersebut mengatasnamakan BPK.
BPK juga mengimbau kepada stakeholders BPK mewaspadai dan berhati-hati jika menerima undangan yang mengatasnamakan BPK dan langsung konfirmasi ke:
Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI
Jl. Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta 10210
No. Telp : 021-25549000 ext. 3912
No. WhatsApp : +62 811-1907-010
No. Fax : 021-57950288
Email : eppid@bpk.go.id
PO BOX : 4300 JKT 10043
Website : www.bpk.go.id
Sehingga surat undangan symposium nasional/bimtek yang mengatasnamakan BPK meminta biaya kontribusi merupakan upaya penipuan.
Kesimpulan
BPK melalui laman resminya menyatakan surat yang beredar merupakan upaya penipuan dan perlu meningkatkan kewaspadaan apabila menerima undangan tersebut.
Rujukan
Halaman: 738/5871