• (GFD-2026-32183) Hoaks Kejagung Tetapkan Luhut Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/02/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah video di media sosial yang menarasikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi sumber daya alam dan batu bara.

    ADVERTISEMENT

    Video tersebut diunggah oleh akun Facebook “Manzz Cok” (arsip) pada 2 Februari 2026. Dalam video itu, ditampilkan potret Luhut Binsar Panjaitan disertai teks bertuliskan, “Kejagung menetapkan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tersangka korupsi sumber daya alam dan batu bara.”

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Video tersebut juga disertai narasi bahwa Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan Gatot Nurmantyo untuk mendampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menentukan langkah hukum berkaitan dengan megakorupsi oleh Luhut.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Luhut Disebut Jadi Tersangka.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    “Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantio ditelepon seniornya Menteri Pertahanan Jenderal Sjafri Syamsuddin untuk bisa mendampingi Menteri Keuangan Purbaya dalam menentukan langkah hukum untuk Luhut Panjaitan terkait isu megakorupsi yang dilakukan oleh Luhut Panjaitan,” ucap narator di dalam video.

    Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut sudah memperoleh 2,3 ribu tanda suka dan 248 komentar.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim?

    ADVERTISEMENT

    Hasil Cek Fakta

    Untuk menguji kebenaran klaim tersebut, Tirto menelusuri pemberitaan di media arus utama serta pernyataan resmi dari lembaga penegak hukum terkait dugaan penetapan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi.

    Berdasarkan penelusuran, klaim serupa diketahui pernah beredar pada Oktober 2025 dan telah diverifikasi oleh sejumlah media. Kala itu, klaim tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar dan tidak disertai bukti resmi.

    Sampai penelusuran ini dilakukan, Tirto tidak menemukan adanya pemberitaan dari media kredibel maupun pernyataan resmi Kejaksaan Agung atau lembaga pemerintah lainnya yang menyebutkan Luhut Binsar Pandjaitan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, baik terkait batu bara maupun perkara lain.

    Tidak juga ditemukan pemberitaan kredibel dan keterangan resmi yang menyatakan bahwa Sjafrie Sjamsoeddin meminta Gatot Nurmantyo untuk mendampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam merumuskan langkah hukum terkait dugaan megakorupsi yang dikaitkan dengan Luhut.

    Beberapa tahun lalu, nama Luhut memang sempat mencuat disebabkan laporan Global Witness yang berjudul “Luhut Pandjaitan dan Para Pembeli Tersembunyi”.

    Mengutip Tirto, dalam laporan tersebut Global Witness mengatakan transaksi bisnis Luhut "tak terungkap".

    Pada November 2016, Luhut menjual 62 persen saham Toba Bara, perusahaan tambang batu bara, ke Highland Strategic Holdings. 72 persen saham Toba Bara dimiliki Toba Sejahtera, yang saham mayoritasnya dikuasai Luhut.

    Fokus laporan itu tertuju pada tertutupnya transaksi tersebut. Pemilik akhir Highland Strategic Holdings tidak diketahui, demikian pula nilai pembeliannya, meskipun diperkirakan bernilai puluhan juta dolar AS.

    Masih mengutip Tirto, Luhut membantah laporan tersebut dan mengatakan laporan tersebut “ngarang”.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan dijadikan tersangka kasus korupsi batubara adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Tidak ditemukan pemberitaan kredibel maupun pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung atau instansi pemerintah lainnya yang mengonfirmasi penetapan tersebut, termasuk narasi mengenai keterlibatan Sjafrie Sjamsoeddin dan Gatot Nurmantyo dalam penentuan langkah hukum terkait Luhut.

    Rujukan

  • (GFD-2026-32184) [SALAH] Trump Serukan Boikot Semua Produk Tiongkok

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/02/2026

    Berita

    Beredar unggahan foto [arsip] pada Jumat (1/2/2026) dari akun Facebook “Makmun Daulay” berisi narasi:

    “Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang panggung ekonomi global dengan pernyataan kontroversialnya. Dalam pidato terbaru di Gedung Putih, Trump secara terang-terangan menyerukan kepada seluruh negara sekutu untuk melakukan boikot total terhadap produk-produk asal Tiongkok.

    Trump menuding bahwa membanjirnya barang-barang dari Negeri Tirai Bambu tersebut telah merusak tatanan pasar internasional. Ia bahkan tak segan melabeli produk-produk tersebut sebagai "barang murah berkualitas rendah" yang didukung oleh subsidi pemerintah yang tidak adil.

    Kita tidak bisa terus membiarkan produk-produk murah mereka menghancurkan industri lokal kita. Saya menyerukan kepada setiap negara yang menghargai perdagangan adil untuk berhenti membeli dari mereka. Kita butuh kualitas, bukan kuantitas dari negara yang tidak mengikuti aturan main," ujar Trump di hadapan media.”

    Per Kamis (5/2/2026), unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 2.090 -an tanda suka, 844 komentar, dan dibagikan ulang sekitar 37 kali oleh pengguna Facebook lainnya.


    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Trump serukan boikot semua produk Tiongkok” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan cnbcindonesia.com “China Boikot Produk AS, Tersinggung Dihina Presiden Trump”, tayang Kamis (21/8/2025).

    Menurut beberapa sumber CNBC, China sempat tersinggung dengan omongan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick pada Juli 2025.

    "Kami tak menjual produk terbaik kami [ke China], bukan juga produk terbaik kedua, maupun produk terbaik ketiga [buatan AS]," kata Lutnick kepada CNBC International pada bulan lalu.

    Penelusuran juga mengarah ke pemberitaan metrotvnews.com “Kabar Baik! Trump Isyaratkan Penurunan Tarif Untuk Tiongkok”, tayang April 2025. Berita tersebut berisi respon China yang membalas tarif balik Amerika sebesar 125 persen untuk barang barang AS akibat pemberlakuan Trump tentang tarif 145 persen terhadap produk asal Tiongkok.

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan bukti dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Trump serukan boikot semua produk Tiongkok”.

    Kesimpulan

    Tidak ada pernyataan resmi atau informasi kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “Trump serukan boikot semua produk Tiongkok” itu merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-32185) Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Rekrutmen Pegawai BPJS Kesehatan 2026

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/02/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 4 Februari 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "Rekrutmen pegawai BPJS KESEHATAN 2026
    POSISI :
    1. Staf BPJS KESEHATAN 2026
    2. Staf BPJS Kabupaten/Kota
    SYARAT :
    1. Laki-laki / perempuan
    2. Pend-min SMA/SMK/D3 & S1
    3. Umur min 20-45 tahun
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Bebas narkoba
    6. Berkelakuan baik
    7. Gaji 4,5jt-12ht / bulan
    8. Penempatan sesuai domisili
    INFO PENDAFTARAN CEK LINK DI BIO !!! "
    Unggahan turut menyertakan menu form pendaftaran. Saat menu form dan info pendaftaran diklik, mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital dan meminta sejumlah data pribadi, seperti nama sesuai KTP hingga nomor Telegram.
    Lalu benarkah klaim link pendaftaran rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan 2026. Penelusuran mengarah pada unggahan dari BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri pada 29 Oktober 2025.
    Dalam unggahannya, BPJS Kesehatan meminta masyarakat waspada dan hati-hati terhadap informasi hoaks mengenai rekrutmen pegawai yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
    "Segala bentuk pengumuman resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id dan media sosial resmi yang telah terverifikasi. BPJS Kesehatan juga tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apapun kepada calon pendaftar," tulis BPJS Kesehatan.
    Apabila menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, jangan mudah percaya dan segera laporkan ke kanal resmi BPJS Kesehatan. "Mari bersama-sama menjaga diri dari modus penipuan rekrutmen palsu! ?" demikian tulis BPJS Kesehatan.
    Website resmi BPJS Kesehatan juga menyebutkan pengumuman resmi untuk karier hanya disampaikan melalui:
    - https://www.bpjs-kesehatan.go.id
    - https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id
    - Media Sosial BPJS Kesehatan yang telah verified (centang biru)
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan 2026, tidak benar.
  • (GFD-2026-32190) Hoaks Kejagung Tetapkan Luhut Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/02/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah video di media sosial yang menarasikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi sumber daya alam dan batu bara.

    ADVERTISEMENT

    Video tersebut diunggah oleh akun Facebook “Manzz Cok” (arsip) pada 2 Februari 2026. Dalam video itu, ditampilkan potret Luhut Binsar Panjaitan disertai teks bertuliskan, “Kejagung menetapkan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tersangka korupsi sumber daya alam dan batu bara.”

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Video tersebut juga disertai narasi bahwa Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan Gatot Nurmantyo untuk mendampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menentukan langkah hukum berkaitan dengan megakorupsi oleh Luhut.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Luhut Disebut Jadi Tersangka.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    “Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantio ditelepon seniornya Menteri Pertahanan Jenderal Sjafri Syamsuddin untuk bisa mendampingi Menteri Keuangan Purbaya dalam menentukan langkah hukum untuk Luhut Panjaitan terkait isu megakorupsi yang dilakukan oleh Luhut Panjaitan,” ucap narator di dalam video.

    Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut sudah memperoleh 2,3 ribu tanda suka dan 248 komentar.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim?

    ADVERTISEMENT

    Hasil Cek Fakta

    Untuk menguji kebenaran klaim tersebut, Tirto menelusuri pemberitaan di media arus utama serta pernyataan resmi dari lembaga penegak hukum terkait dugaan penetapan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi.

    Berdasarkan penelusuran, klaim serupa diketahui pernah beredar pada Oktober 2025 dan telah diverifikasi oleh sejumlah media. Kala itu, klaim tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar dan tidak disertai bukti resmi.

    Sampai penelusuran ini dilakukan, Tirto tidak menemukan adanya pemberitaan dari media kredibel maupun pernyataan resmi Kejaksaan Agung atau lembaga pemerintah lainnya yang menyebutkan Luhut Binsar Pandjaitan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, baik terkait batu bara maupun perkara lain.

    Tidak juga ditemukan pemberitaan kredibel dan keterangan resmi yang menyatakan bahwa Sjafrie Sjamsoeddin meminta Gatot Nurmantyo untuk mendampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam merumuskan langkah hukum terkait dugaan megakorupsi yang dikaitkan dengan Luhut.

    Beberapa tahun lalu, nama Luhut memang sempat mencuat disebabkan laporan Global Witness yang berjudul “Luhut Pandjaitan dan Para Pembeli Tersembunyi”.

    Mengutip Tirto, dalam laporan tersebut Global Witness mengatakan transaksi bisnis Luhut "tak terungkap".

    Pada November 2016, Luhut menjual 62 persen saham Toba Bara, perusahaan tambang batu bara, ke Highland Strategic Holdings. 72 persen saham Toba Bara dimiliki Toba Sejahtera, yang saham mayoritasnya dikuasai Luhut.

    Fokus laporan itu tertuju pada tertutupnya transaksi tersebut. Pemilik akhir Highland Strategic Holdings tidak diketahui, demikian pula nilai pembeliannya, meskipun diperkirakan bernilai puluhan juta dolar AS.

    Masih mengutip Tirto, Luhut membantah laporan tersebut dan mengatakan laporan tersebut “ngarang”.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan dijadikan tersangka kasus korupsi batubara adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Tidak ditemukan pemberitaan kredibel maupun pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung atau instansi pemerintah lainnya yang mengonfirmasi penetapan tersebut, termasuk narasi mengenai keterlibatan Sjafrie Sjamsoeddin dan Gatot Nurmantyo dalam penentuan langkah hukum terkait Luhut.

    Rujukan