• (GFD-2022-11323) [SALAH] “Imam Masjid di Arab Saudi Dijatuhkan Secara Paksa Karena Mengkritik Pemerintah”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 18/02/2022

    Berita

    “Tragedi KHOTBAH JUMAT”

    “Imam masjid di Arab Saudi setelah mengatakan bahwa saat ini dalam hal agama pemerintah telah GAGAL dalam pemerintahannya, pemerintah sekarang telah menjadi Agen Amerika dan Israel”

    “Setelah berbicara langsung, petugas menurunkannya secara paksa dari mimbar dan menjatuhkan hukuman gantung”

    “Juga di Arab Saudi telah dibuat undang-undang bahwa ketika para imam masjid-masjid haram (IN MEKAH) dan di Madinah menyampaikan hak-2 (TRUTH) mereka untuk mengkritik pemerintah maka mereka akan ditangguhkan (DIHUKUM MATI)”

    (Google Translate, diterjemahkan dari bahasa Melayu).

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah artikel klarifikasi dengan gambar identik dari video yang dibagikan, Al-Mashhad Al-Yaman pada 3 Maret 2018: “Juru bicara resmi, Mayor Hussain Al-Qahtani, mengatakan: “Referensi pada klip video yang beredar di media sosial, di mana orang tua muncul di mimbar masjid dan mengucapkan istilah yang tidak jelas dan diturunkan oleh jamaah dan salah satu petugas keamanan. Ternyata peristiwa itu terjadi di sebuah masjid di Yanbu, ternyata Dia yang naik mimbar – seorang warga negara dalam dekade ketujuh hidupnya – menderita gangguan jiwa, memiliki rekam medis di rumah sakit khusus, dan kondisinya membutuhkan tindak lanjut yang berkelanjutan, dan dia diserahkan kepada keluarganya untuk menyelesaikan perawatan dan perawatannya.”

    Sayidati pada 5 Maret 2018: “Jamaah di sebuah masjid di provinsi Yanbu terkejut ketika seseorang naik ke mimbar masjid sebelum khatib resmi memasuki masjid pada hari Jumat 14/6/1439 Hijriah, dan dia menyampaikan khutbah sebelum para jemaah mengadili memaksanya turun.”

    turnbackhoax.id pada 11 Maret 2018: “Juru bicara resmi Kementerian Urusan Islam Madinah Abdulmajid bin Ghaleb bin Mohammedi mengatakan, “Inilah yang terjadi di masjid Al-Jabriya di Yanbu Al-Bahr, administrasi masjid di provinsi Yanbu melaporkan bahwa di 12:35 WIB, seorang penyandang disabilitas mental berusaha menyampaikan khutbah di Masjid Al-Jabriya. Pejabat yang berwenang segera menariknya ke bawah, dan kemudian salat Jumat dan khutbah diadakan oleh Khatib resmi masjid.”

    Kesimpulan

    Insiden tahun 2018. BUKAN karena mengkritik pemerintah, orang dalam video diturunkan dari mimbar karena BUKAN pengisi Khotbah Jumat resmi. TIDAK dihukum gantung, orang yang sakit jiwa tersebut diserahkan kembali kepada keluarga untuk dirawat.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9209) Kolaborasi Cek Fakta Bersiap Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/02/2022

    Berita

    Jejaring pemeriksa fakta—yang digawangi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta 24 media—yang tergabung dalam CekFakta.com berkolaborasi guna menghadapi perhelatan pemilu 2024 mendatang.

    Komitmen memerangi informasi bohong itu ditandai dengan gelaran Diskusi Publik “Kolaborasi Menangkal Hoaks Menjelang Pemilu 2024” serta penandatanganan nota kesepahaman bersama anggota CekFakta.com secara daring pada Kamis, 17 Februari 2022.

    Diskusi menghadirkan pembicara, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Fritz Siregar, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, dan Wahyu Dhyatmika, Sekjen AMSI yang mewakili CekFakta.com.

    Para pembicara menyepakati pentingnya kolaborasi yang lebih kuat dari pengalaman Pemilihan Presiden 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.

    Survei Kementerian Komunikasi dan Informatika 2021 terkait literasi digital di Indonesia, konten politik teridentifikasi yang paling marak dengan informasi bohong, melebihi konten kesehatan, agama, kerusuhan, dan isu lingkungan. Penyebaran konten yang paling tinggi berasal dari media sosial seperti Facebook (71,9%) diikuti aplikasi percakapan Whatsapp (31,5%), dan YouTube (14,9%).

    “Yang belakangan sering muncul adalah pernyataan ketua KPU soal pengunduran penyelenggaraan pemilu sampai 2027,” kata Dewa seraya berharap penetapan pelaksanaan pemilihan umum mendatang pada 14 Februari 2024 bakal bisa menangkal sebaran informasi bohong tersebut.

    Terkait pengawasan, Fritz Siregar dari Bawaslu mengungkapkan, pihaknya perlu berkolaborasi dengan lebih banyak pihak di luar penyelenggara pemilu. Karena marak peredaran informasi bohong soal pemilu yang meluas di media sosial. Kewenangan Bawaslu terbatas dalam hal ini karena hanya bisa memberi rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal konten yang dianggap bermasalah.

    “Kominfo hanya mengumpulkan semua disinformasi dan minta kami menyatakannya hoaks atau ujaran kebencian. Perlu pihak ketiga yang menyatakannya, setelah itu (minta) ke platform untuk take down,” imbuh Fritz.

    Dia berharap kolaborasi terkait antisipasi informasi bohong soal pemilu ke depannya bisa juga melibatkan penyedia platform seperti Facebook. “Kami minta jalur pelaporan khusus dalam proses percepatan (pembongkaran informasi bohong) dan blokir konten negatif itu tidak bisa diakses. Penggunaan media sosial ini bakal lebih banyak di (pemilu) 2024. Kolaborasi harus sampai ke tingkat teknis agar bisa dipakai di daerah-daerah,” tambah Fritz.

    Delegitimasi Pemilu

    Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menilai peredaran informasi bohong terkait pemilu kian mengkhawatirkan. Sebelumnya, konten itu menyerang peserta pemilu, belakangan malah bisa mendelegitimasi penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu. “Hingga masyarakat tidak percaya proses pemilu,” kata Khoirunnisa.

    Pada sisi lain, sambung dia, regulasi terkait kampanye di media sosial dan internet belum mampu mengantisipasi peredaran informasi bohong. Apalagi undang-undang penyelenggaraan pemilu 2024 masih tetap sama dengan yang sebelumnya. Pendekatan aturannya masih terbatas soal administratif seperti jumlah akun yang didaftarkan ke penyelenggara oleh peserta pemilu.

    “Masalahnya bukan pada akun-akun terdaftar tapi pada konten-konten yang bermuatan informasi bohong. Sama seperti aturan pelaporan aliran dana kampanye. Apakah memang dilaporkan belanja iklan di media sosial? Belum lagi risiko (penggunaan) buzzer yang dorong isu tertentu atau membalikkan fakta. Perlu ada antisipasi,” tegas Khoirunnisa sambil menambahkan pentingnya kolaborasi penyelenggara pemilu dan elemen-elemen masyarakat lainnya untuk mencari solusi yang inovatif.

    Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya menyoroti tingginya risiko atau ancaman bagi pemeriksa fakta. Ini tercermin dari maraknya pelaporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik ke polisi terkait konten pemberitaan yang dianggap sarat informasi bohong. Seharusnya, kata dia, dugaan pelanggaran seperti itu diselesaikan lewat hak jawab dan mediasi di Dewan Pers.

    “Hoaks hanya ada di media sosial, karena kalau di media itu namanya pelanggaran kode etik. Apalagi semua media online ada pedoman pemberitaan media siber. Sementara untuk pelanggaran di televisi dan radio ada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran),” kata Agung.

    Distribusi Hasil Periksa Fakta

    Perwakilan CekFakta.com sekaligus Sekretaris Jenderal AMSI, Wahyu Dhyatmika berharap jaringan kerja pemeriksa fakta yang sudah ada sekarang ini bisa berkembang dan kerjanya lebih berdampak menjelang pemilu 2024. “Kita perlu memastikan para calon pemilih betul-betul mendapatkan informasi kredibel dan akurat tentang berbagai hal dalam proses pemilu. Apalagi penyelenggaraan pemilu akan makin kompleks karena berbarengan di nasional hingga daerah, serta ada residu polarisasi (di masyarakat) selama lima tahun terakhir,” tuturnya.

    Selain memperbesar jaringan pemeriksa fakta, Wahyu menambahkan, kolaborasi CekFakta bakal memastikan adanya peningkatan kapasitas bagi pemeriksa fakta dengan standar dan prosedur yang sama. Salah satu pekerjaan rumah CekFakta.com, kata dia, adalah meningkatkan distribusi konten hasil pemeriksaan fakta agar bisa sampai ke publik.

    “Kami juga akan beri masukan pada penyedia platform agar ekosistem informasi lebih solid,” tuturnya.

    Komitmen guna mewujudkan ekosistem informasi yang kredibel secara kolaboratif itu terlihat dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) CekFakta.com yang berlangsung secara daring, sehari sebelumnya.

    Peserta Rakernas menyepakati Standar Operasional Prosedur Mekanisme Kerja dan Koordinasi Kolaborasi, Standar Operasional Prosedur Advokasi dan Mitigasi Pemeriksa Fakta, dan 17 program kerja untuk periode 2022-2024. Setidaknya ada 4 dari 17 program itu yang berkaitan dengan perhelatan pemilu.

    Ada program kerja berupa kampanye kepada peserta pemilu dan publik agar tidak menggunakan mis-disinformasi sebagai konten dan iklan kampanye, sosialisasi penggunaan Undang-Undang Pers, serta kampanye untuk mengedepankan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

    Sejak awal pembentukannya kolaborasi CekFakta.com ini mendapat dukungan dari Google News Initiative. “Kami sangat memperhatikan dampak misinformasi selama pandemi karena ada banyak orang mencari data yang kredibel, serta informasi dan kabar terbaru mengenai kesehatan,” kata Irene Jay Liu, News Lab Lead untuk Google Asia Pacific.

    “Kami senang dapat melanjutkan dukungan kami untuk inisiatif penting ini selama beberapa beberapa tahun ke depan dan juga turut senang dengan bertambahnya anggota jaringan pengecek fakta ini,” ujar Irene yang hadir secara daring pada konferensi pers.

    Hasil Cek Fakta

  • (GFD-2022-9214) [SALAH] Pengantin Di Ghana Wajib Menggunakan Pakaian Pernikahan Saat Bercerai

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 18/02/2022

    Berita

    Beredar postingan di Tiktok oleh akun @instafakta yang berisi informasi mengenai ketentuan perceraian di Ghana yang mewajibkan pasangan tersebut memakai pakaian yang mereka gunakan ketika menikah dahulu. Peraturan ini yang diklaim dapat membuat 91% pasangan yang mengajukan permintaan perceraian membatalkan niatnya.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan informasi yang kami telusuri. Melansir africacheck.org, tidak ditemukan adanya peraturan berpakaian apa pun untuk pasangan yang ingin bercerai dalam undang-undang pernikahan Ghana.

    Selain itu melansir alamy.com, foto yang dijadikan dasar klaim ini bukanlah berasal dari pasangan yang ingin bercerai di Ghana melainkan foto tiga pengantin wanita dan tiga pria berdoa sebelum pernikahan kelompok di sebuah gereja di Kamp Pengungsi Internal Lacekocot di Pader, Uganda utara.

    Kemudian melansir factcheck.afp.com, juga menyebutkan tidak masuk akal apabila tanda-tanda dalam bahasa Prancis ditempatkan di kantor administrasi Ghana seperti “ruang perceraian” mengingat bahasa Inggris adalah bahasa resmi negara Ghana.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim pengantin di Ghana wajib menggunakan pakaian pernikahan saat bercerai adalah tidak benar dan termasuk kategori false context atau konteks yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Ari Dwi Prasetyo.

    Informasi Palsu. Faktanya dalam undang-undang pernikahan Ghana tidak menyebutkan aturan berpakaian apa pun untuk pasangan yang ingin bercerai.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9215) [SALAH] “Lagu MICHAEL JACKSON yang memuji kebesaran Agama Islam”

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 18/02/2022

    Berita

    NARASI: “👆🎼 Lagu yg tidak pernah diizinkan utk umum….tetapi setelah matinya MICHAEL JACKSON terbongkar satu persatu….inilah salah satu lagunya yg dikunci oleh pihak pemerintahan Amerika Serikat, lagu yg memuji kebesaran Agama Islam yg terang lagi nyata.Betapa indah lirik lagunya dan sedap utk didengar”

    Hasil Cek Fakta

    SUMBER membagikan video yang berisi lagu “Waiting For The Call” oleh Irfan Makki dengan menambahkan narasi yang TIDAK sesuai dengan fakta, sehingga membangun kesimpulan KELIRU
    Informasi keliru ini didaur ulang dan beredar di berbagai platform setidaknya sejak dari tahun 2017 lalu.
    Salah satu video dengan suara (audio) yang identik, Awakening Music pada 30 Juli 2012: “The official music video of the track “Waiting For The Call” by Irfan Makki, from his new album “I Believe”.
    turnbackhoax.id pada 15 November 2017: “Penyanyi lagu ini adalah Irfan Makki, bukan Michael Jackson.

    Kesimpulan

    BUKAN dinyanyikan oleh Michael Jackson. “Waiting For The Call”, lagu yang dibagikan di video, dinyanyikan oleh Irfan Makki. Informasi keliru ini didaur ulang dan beredar di berbagai platform setidaknya sejak dari tahun 2017 lalu.

    Rujukan