Pada Senin (30/6/2025) akun Facebook “Mahfud Sidqi” membagikan video [arsip] berisi narasi :
“IRAN KETAHUAN MEMBAGUN FASILITAS RAHASIA 60 SAMPAI 100 METER DIBAWAH GUNUNG FORDOW FUEL ENRICHMENT PLANT AMAN DARI SERANGAN PIHAK LUAR AWALNYA TERSEMBUNYI FORDOW AKHIRNYA DIAKUI SETELAH DITEKAN OLEH INTELIJEN AS DAN EROPA”
Hingga Senin (21/7/2025) unggahan mendapatkan sekitar 47.800-an tanda suka, 745 komentar, dan dibagikan ulang lebih dari 880 kali.
(GFD-2025-28007) [SALAH] Video “Fasilitas Rahasia Fordow Iran”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 21/07/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri video tersebut dengan memanfaatkan Google Lens serta alat pendeteksi kecerdasan (AI) Hive Moderation. Berikut hasilnya:
Klip video pertama yang memperlihatkan terowongan yang luas bawah tanah, diketahui kalau tempat tersebut merupakan Museum Tambang Garam Slanic Prahova di Roma.
Klip video ke-2 yang memperlihatkan gerbang ruang bawah tanah merupakan hasil rekayasa AI. Analisis Hive Moderation menunjukkan probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.
Klip video ke-3 yang memperlihatkan alat berat yang beroperasi di wilayah sekitar terowongan tersebut tersebut mirip dengan unggahan akun TikTok “kucukdemirler18” pada Kamis (19/6/2025).
Klip video ke-4 yang memperlihatkan tempat penyimpanan bawah tanah adalah hasil rekayasa AI. Berdasarkan analisis Hive Moderation, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 98 persen.
Klip video ke-5 yang memperlihatkan mulut terowongan bawah tanah itu mirip dengan unggahan akun TikTok “rachidoujdi63” pada Selasa (17/6/2025).
Klip video pertama yang memperlihatkan terowongan yang luas bawah tanah, diketahui kalau tempat tersebut merupakan Museum Tambang Garam Slanic Prahova di Roma.
Klip video ke-2 yang memperlihatkan gerbang ruang bawah tanah merupakan hasil rekayasa AI. Analisis Hive Moderation menunjukkan probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.
Klip video ke-3 yang memperlihatkan alat berat yang beroperasi di wilayah sekitar terowongan tersebut tersebut mirip dengan unggahan akun TikTok “kucukdemirler18” pada Kamis (19/6/2025).
Klip video ke-4 yang memperlihatkan tempat penyimpanan bawah tanah adalah hasil rekayasa AI. Berdasarkan analisis Hive Moderation, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 98 persen.
Klip video ke-5 yang memperlihatkan mulut terowongan bawah tanah itu mirip dengan unggahan akun TikTok “rachidoujdi63” pada Selasa (17/6/2025).
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “video fasilitas rahasia Fordow Iran” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[TikTok] Akun TikTok “romania” [TikTok] Akun TikTok “kucukdemirler18” [TikTok] Akun TikTok “rachidoujdi63”
- https://www.tiktok.com/@romania/video/7463180612392865046
- https://www.tiktok.com/@kucukdemirler18/video/7517390380506107144
- https://www.tiktok.com/@rachidoujdi63/video/7516668148339182853 [hivemoderation.com] AI Detector
- https://www.facebook.com/reel/736671425444181 (unggahan akun Facebook “Mahfud Sidqi”)
- https://archive.ph/Nvf20 (arsip unggahan akun Facebook “Mahfud Sidqi”)
(GFD-2025-28006) [HOAKS] Amandemen IHR Mengancam Kedaulatan Kesehatan
Sumber:Tanggal publish: 19/07/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial, tersiar seruan untuk menolak amandemen Regulasi Kesehatan Internasional atau IHR, yang akan ditandatangani pada 19 Juli 2025.
Amandemen IHR disebut dapat mengancam kedaulatan kesehatan karena memaksa vaksinasi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Narasi amandemen IHR dapat mengancam kedaulatan kesehatan disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (18/7/2025):
FIRALKAN INFORMASI INI, WASPADA DAN WAJIB TOLAK PENANDATANGANAN AMANDEMEN ATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL/IHR (INTERNATIONAL HEALTH REGULATION) PADA 19 JULI 2025
SELAIN PENGOBATAN DENGAN OBAT/FARMASI TIDAK DIPERBOLEHKAN
Pengunggah menyertakan video yang berisi ajakan untuk menolak amandemen IHR yang akan ditandatangani 19 Juli 2025.
Berikut ringkasan alasan penolakan tersebut:
Amandemen IHR disebut dapat mengancam kedaulatan kesehatan karena memaksa vaksinasi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Narasi amandemen IHR dapat mengancam kedaulatan kesehatan disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (18/7/2025):
FIRALKAN INFORMASI INI, WASPADA DAN WAJIB TOLAK PENANDATANGANAN AMANDEMEN ATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL/IHR (INTERNATIONAL HEALTH REGULATION) PADA 19 JULI 2025
SELAIN PENGOBATAN DENGAN OBAT/FARMASI TIDAK DIPERBOLEHKAN
Pengunggah menyertakan video yang berisi ajakan untuk menolak amandemen IHR yang akan ditandatangani 19 Juli 2025.
Berikut ringkasan alasan penolakan tersebut:
Hasil Cek Fakta
Regulasi Kesehatan Internasional atau IHR pertama kali ditetapkan pada 2005.
Regulasi tersebut berisi kerangka hukum mengenai hak dan kewajiban negara dalam menangani kesehatan masyarakat dan keadaan darurat yang berpotensi melintasi batas negara.
IHR merupakan instrumen hukum internasional yang mengikat secara hukum bagi 196 negara, termasuk 194 negara anggota WHO.
Aturan yang saat ini dipakai yakni IHR 2005 edisi ketiga.
Setelah pandemi Covid-19, Dewan Eksekutif WHO mengusulkan amandemen, untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi darurat kesehatan.
WHO lantas mengundang negara-negara untuk mengajukan usulan amandemen paling lambat 30 September 2022.
Usulan itu lantas ditinjau dan dilaporkan pada Direktur Jenderal WHO pada Januari 2023, dan membagikan drafnya pada negara-negara anggota.
Amandemen selesai dibahas pada 24 Mei 2024 dan telah disahkan pada 1 Juni 2024. Dokumennya dapat dilihat di sini.
Sehingga, klaim yang menyebut draf amandemen tidak diserahkan 4 bulan sebelum disahkan merupakan klaim keliru.
Amandemen IHR berlaku 12 bulan setelah disahkan, sehingga berlaku pada 19 September 2025.
Sementara, berikut pasal-pasal dalam IHR yang bertolak belakang dengan narasi di media sosial.
Pasal 1 IHR berisi definisi dan penjelasan istilah. Meski tidak disebut mengenai pengobatan herbal dan alternatif, bukan berarti dilarang.
Pasal 12 dan 49 mengatur mengenai peran Dirjen WHO, yang wajib berkonsultasi dengan negara mengenai situasi kedaruratan kesehatan masyarakat. Jika tidak mencapai kesepatakan, diadakan musyawarah dengan Komite Darurat untuk mencapai mufakat.
Meski hasilnya ditetapkan oleh Dirjen WHO, tetapi ia bukan pemegang kekuasaan tunggal. Negara yang bersangkutan bisa mengusulkan penghentian keadaan darurat dan menyampaikan pendapat kepada Komite Darurat.
Pasal 44 membahas mengenai kolaborasi dan asistensi. WHO wajib berkolaborasi dengan negara-negara anggota, sesuai permintaan, sejauh memungkinkan.
Sehingga, kolaborasi hanya dilakukan jika negara yang bersangkutan secara sukarela menyetujuinya.
Adapun salah satu kegiatan dalam kolaborasi memuat evaluasi dan penilaian kapasitas kesehatan masyarakat.
WHO juga dapat membantu penyediaan fasilitas teknis dan logistik, atau membantu memobilisasi sumber daya keuangan negara berkembang.
Pasal 27 tidak membahas mengenai karantina, melainkan alat angkut yang terkontaminasi.
Pasal itu membahas detail bagaimana penanganan alat angkut yang terkonfirmasi dan berisiko membawa kontaminasi suatu penyakit.
Pasal 24 membahas mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh operator alat angkut untuk mencegah penyebaran penyakit, termasuk di dalam kapal atau pesawat.
Namun tidak mengatur mengenai penyemprotan bahan kimia kepada penumpang transportasi umum.
Pasal 4 membahas mengenai tanggung jawab negara-negara anggota. Salah satunya membentuk tim nasional yang fokus dan berkomunikasi dengan WHO terkait IHR, dan mengonsolidasikannya di yurisdiksinya masing-masing.
Selain menjalin komunikasi, tim tersebut juga wajib siaga dengan kondisi darurat kesehatan.
Pasal 15 sampai 18 memuat rekomendasi WHO, terutama dalam penanganan individu, bagasi, kargo, peti kemas, alat angkut, barang, dan/atau paket pos untuk mencegah risiko penyebaran penyakit secara internasional.
Pasal itu tidak menyebutkan bahwa pendistribusian produk kesehatan akan diambil alih WHO.
Pasal 31 membahas tindakan yang dilakukan bagi pelancong mancanegara.
Negara berhak mengajukan syarat vaksinasi atau tindakan kesehatan tertentu, bagi orang yang mengunjungi negaranya.
Kemudian diatur prosedur yang dapat dilakukan jika pelancong menolak syarat tersebut, misalnya karantina.
Adapun syaratnya ditetapkan oleh negara yang bersangkutan, bukan WHO.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, narasi penolakan IHR dipenuhi informasi keliru.
"IHR bukan dibuat untuk mengambil alih wewenang negara. Justru sebaliknya, IHR bertujuan memperkuat kerja sama antarnegara agar dunia lebih siap menghadapi ancaman kesehatan global, seperti pandemi," tulisnya pada Kamis (17/7/2025).
Regulasi tersebut berisi kerangka hukum mengenai hak dan kewajiban negara dalam menangani kesehatan masyarakat dan keadaan darurat yang berpotensi melintasi batas negara.
IHR merupakan instrumen hukum internasional yang mengikat secara hukum bagi 196 negara, termasuk 194 negara anggota WHO.
Aturan yang saat ini dipakai yakni IHR 2005 edisi ketiga.
Setelah pandemi Covid-19, Dewan Eksekutif WHO mengusulkan amandemen, untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi darurat kesehatan.
WHO lantas mengundang negara-negara untuk mengajukan usulan amandemen paling lambat 30 September 2022.
Usulan itu lantas ditinjau dan dilaporkan pada Direktur Jenderal WHO pada Januari 2023, dan membagikan drafnya pada negara-negara anggota.
Amandemen selesai dibahas pada 24 Mei 2024 dan telah disahkan pada 1 Juni 2024. Dokumennya dapat dilihat di sini.
Sehingga, klaim yang menyebut draf amandemen tidak diserahkan 4 bulan sebelum disahkan merupakan klaim keliru.
Amandemen IHR berlaku 12 bulan setelah disahkan, sehingga berlaku pada 19 September 2025.
Sementara, berikut pasal-pasal dalam IHR yang bertolak belakang dengan narasi di media sosial.
Pasal 1 IHR berisi definisi dan penjelasan istilah. Meski tidak disebut mengenai pengobatan herbal dan alternatif, bukan berarti dilarang.
Pasal 12 dan 49 mengatur mengenai peran Dirjen WHO, yang wajib berkonsultasi dengan negara mengenai situasi kedaruratan kesehatan masyarakat. Jika tidak mencapai kesepatakan, diadakan musyawarah dengan Komite Darurat untuk mencapai mufakat.
Meski hasilnya ditetapkan oleh Dirjen WHO, tetapi ia bukan pemegang kekuasaan tunggal. Negara yang bersangkutan bisa mengusulkan penghentian keadaan darurat dan menyampaikan pendapat kepada Komite Darurat.
Pasal 44 membahas mengenai kolaborasi dan asistensi. WHO wajib berkolaborasi dengan negara-negara anggota, sesuai permintaan, sejauh memungkinkan.
Sehingga, kolaborasi hanya dilakukan jika negara yang bersangkutan secara sukarela menyetujuinya.
Adapun salah satu kegiatan dalam kolaborasi memuat evaluasi dan penilaian kapasitas kesehatan masyarakat.
WHO juga dapat membantu penyediaan fasilitas teknis dan logistik, atau membantu memobilisasi sumber daya keuangan negara berkembang.
Pasal 27 tidak membahas mengenai karantina, melainkan alat angkut yang terkontaminasi.
Pasal itu membahas detail bagaimana penanganan alat angkut yang terkonfirmasi dan berisiko membawa kontaminasi suatu penyakit.
Pasal 24 membahas mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh operator alat angkut untuk mencegah penyebaran penyakit, termasuk di dalam kapal atau pesawat.
Namun tidak mengatur mengenai penyemprotan bahan kimia kepada penumpang transportasi umum.
Pasal 4 membahas mengenai tanggung jawab negara-negara anggota. Salah satunya membentuk tim nasional yang fokus dan berkomunikasi dengan WHO terkait IHR, dan mengonsolidasikannya di yurisdiksinya masing-masing.
Selain menjalin komunikasi, tim tersebut juga wajib siaga dengan kondisi darurat kesehatan.
Pasal 15 sampai 18 memuat rekomendasi WHO, terutama dalam penanganan individu, bagasi, kargo, peti kemas, alat angkut, barang, dan/atau paket pos untuk mencegah risiko penyebaran penyakit secara internasional.
Pasal itu tidak menyebutkan bahwa pendistribusian produk kesehatan akan diambil alih WHO.
Pasal 31 membahas tindakan yang dilakukan bagi pelancong mancanegara.
Negara berhak mengajukan syarat vaksinasi atau tindakan kesehatan tertentu, bagi orang yang mengunjungi negaranya.
Kemudian diatur prosedur yang dapat dilakukan jika pelancong menolak syarat tersebut, misalnya karantina.
Adapun syaratnya ditetapkan oleh negara yang bersangkutan, bukan WHO.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, narasi penolakan IHR dipenuhi informasi keliru.
"IHR bukan dibuat untuk mengambil alih wewenang negara. Justru sebaliknya, IHR bertujuan memperkuat kerja sama antarnegara agar dunia lebih siap menghadapi ancaman kesehatan global, seperti pandemi," tulisnya pada Kamis (17/7/2025).
Kesimpulan
Narasi amandemen IHR dapat mengancam kedaulatan kesehatan merupakan hoaks.
Klaim di media sosial mengenai pasal-pasal dalam amandemen IHR dipahami secara keliru.
Kemenkes memastikan, IHR dibuat bukan untuk mengambil alih wewenang negara. Melainkan memperkuat kerja sama untuk mengatasi ancaman kesehatan global.
Klaim di media sosial mengenai pasal-pasal dalam amandemen IHR dipahami secara keliru.
Kemenkes memastikan, IHR dibuat bukan untuk mengambil alih wewenang negara. Melainkan memperkuat kerja sama untuk mengatasi ancaman kesehatan global.
Rujukan
- https://www.facebook.com/61569260409919/videos/1259731185790163/
- https://www.facebook.com/100088695793132/videos/1635982670403776/
- https://www.facebook.com/rudieffendi27ss/videos/771140472251116/
- https://www.facebook.com/mardi.siswanto.554358/videos/840925051701350/
- https://www.facebook.com/GERHANA.ICE.222/posts/pfbid02319AFFSuCAGBh4qW5wwtekBEdvmjvxVrY92J73JP78CWzM9WnPn5zsXDPWnTUtQNl
- https://www.who.int/health-topics/international-health-regulations#tab=tab_1
- https://www.who.int/news-room/questions-and-answers/item/international-health-regulations-amendments
- https://iris.who.int/bitstream/handle/10665/246107/9789241580496-eng.pdf?sequence=1
- https://www.instagram.com/kemenkes_ri/p/DMNf4sHhj_C/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-28005) [KLARIFIKASI] Tidak Benar BRICS Luncurkan Mata Uang Baru
Sumber:Tanggal publish: 19/07/2025
Berita
KOMPAS.com - Kelompok negara berkembang BRICS diklaim telah meluncurkan mata uang dan uang kertas baru sebagai alat tukar untuk menyaingi dollar yang merupakan mata uang Amerika Serikat.
Narasi yang beredar mencantumkan foto Presiden Rusia Vladimir Putin menunjukkan selembar uang kertas. Uang itu menampilkan bendera berbagai negara, salah satunya Indonesia.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan sebab informasinya keliru.
Narasi BRICS meluncurkan mata uang baru dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini, pada Juli 2025. Salah satu narasi dibagikan pada Kamis (17/7/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Keren bendera dan nama Indonesia ada di mata uang BRICS.. mencoba tidak tergantung dengan dollar... Gimana menurut kalian warga FB pro
Narasi yang beredar mencantumkan foto Presiden Rusia Vladimir Putin menunjukkan selembar uang kertas. Uang itu menampilkan bendera berbagai negara, salah satunya Indonesia.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan sebab informasinya keliru.
Narasi BRICS meluncurkan mata uang baru dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini, pada Juli 2025. Salah satu narasi dibagikan pada Kamis (17/7/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Keren bendera dan nama Indonesia ada di mata uang BRICS.. mencoba tidak tergantung dengan dollar... Gimana menurut kalian warga FB pro
Hasil Cek Fakta
Narasi soal uang kertas BRICS yang memuat bendera Indonesia mulai beredar setelah Indonesia mengikuti KTT ke-17 BRICS di Brasil pada 6 Juli 2025.
Kendati demikian, isu BRICS meluncurkan uang kertas atau mata uang baru telah beredar di internet sejak beberapa tahun lalu.
Wacana sistem pembayaran alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS memang pernah disampaikan dalam forum BRICS. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada peluncuran mata uang.
Pada KTT ke-16 BRICS di Kazan, Rusia, pada Oktober 2024, Putin menyerukan sistem pembayaran alternatif untuk mencegah AS menggunakan dolar sebagai senjata politik.
"Dolar digunakan sebagai senjata. Kita benar-benar melihat hal ini. Saya pikir ini adalah kesalahan besar," kata Putin, sebagaimana diberitakan The Guardian.
Kendati demikian, pernyataan resmi dari pertemuan puncak itu mengindikasikan bahwa sedikit kemajuan telah dicapai pada sistem pembayaran alternatif.
Selang beberapa bulan kemudian, dilansir Anadolu Agency, Juru Bicara Kremlin, Dmitry Peskov mengatakan bahwa BRICS tidak membahas pembentukan mata uang bersama.
"Tidak ada pembicaraan tentang pembentukan mata uang bersama BRICS. Diskusi semacam itu belum dan tidak sedang berlangsung," ujar Peskov dalam jumpa pers di Moskow, pada 31 Januari 2025.
"Sebaliknya, BRICS berfokus pada pengembangan platform investasi bersama baru untuk memfasilitasi investasi dan proyek bersama di negara ketiga," kata dia.
Pernyataan tersebut disampaikan Peskov untuk menanggapi ancaman Presiden AS Donald Trump yang bakal mengenakan tarif impor 100 persen pada negara-negara BRICS, jika mereka mencoba memperkenalkan mata uang baru atau alternatif terhadap dolar AS.
Sementara itu, foto Putin memegang barang yang diklaim sebagai "uang kertas" BRICS dapat ditemukan di laman KTT ke-16 BRICS. Foto itu diunggah pada 23 Oktober 2024.
Berikut keterangan foto yang dicantumkan:
Presiden Rusia Vladimir Putin setelah pertemuan para kepala delegasi negara-negara BRICS dalam format yang diperluas dalam rangka KTT BRICS XVI di Kazan.
Dikutip dari AFP Fact Check, uang kertas yang dipegang oleh Putin disebut sebagai "tiruan" atau simbolik, oleh kantor berita Rusia, seperti TASS dan RIA.
Kendati demikian, isu BRICS meluncurkan uang kertas atau mata uang baru telah beredar di internet sejak beberapa tahun lalu.
Wacana sistem pembayaran alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS memang pernah disampaikan dalam forum BRICS. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada peluncuran mata uang.
Pada KTT ke-16 BRICS di Kazan, Rusia, pada Oktober 2024, Putin menyerukan sistem pembayaran alternatif untuk mencegah AS menggunakan dolar sebagai senjata politik.
"Dolar digunakan sebagai senjata. Kita benar-benar melihat hal ini. Saya pikir ini adalah kesalahan besar," kata Putin, sebagaimana diberitakan The Guardian.
Kendati demikian, pernyataan resmi dari pertemuan puncak itu mengindikasikan bahwa sedikit kemajuan telah dicapai pada sistem pembayaran alternatif.
Selang beberapa bulan kemudian, dilansir Anadolu Agency, Juru Bicara Kremlin, Dmitry Peskov mengatakan bahwa BRICS tidak membahas pembentukan mata uang bersama.
"Tidak ada pembicaraan tentang pembentukan mata uang bersama BRICS. Diskusi semacam itu belum dan tidak sedang berlangsung," ujar Peskov dalam jumpa pers di Moskow, pada 31 Januari 2025.
"Sebaliknya, BRICS berfokus pada pengembangan platform investasi bersama baru untuk memfasilitasi investasi dan proyek bersama di negara ketiga," kata dia.
Pernyataan tersebut disampaikan Peskov untuk menanggapi ancaman Presiden AS Donald Trump yang bakal mengenakan tarif impor 100 persen pada negara-negara BRICS, jika mereka mencoba memperkenalkan mata uang baru atau alternatif terhadap dolar AS.
Sementara itu, foto Putin memegang barang yang diklaim sebagai "uang kertas" BRICS dapat ditemukan di laman KTT ke-16 BRICS. Foto itu diunggah pada 23 Oktober 2024.
Berikut keterangan foto yang dicantumkan:
Presiden Rusia Vladimir Putin setelah pertemuan para kepala delegasi negara-negara BRICS dalam format yang diperluas dalam rangka KTT BRICS XVI di Kazan.
Dikutip dari AFP Fact Check, uang kertas yang dipegang oleh Putin disebut sebagai "tiruan" atau simbolik, oleh kantor berita Rusia, seperti TASS dan RIA.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi BRICS meluncurkan mata uang baru dan memuat gambar bendera Indonesia perlu diluruskan.
Wacana sistem pembayaran alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS memang pernah disampaikan dalam forum BRICS, tetapi belum ada peluncuran mata uang.
Wacana sistem pembayaran alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS memang pernah disampaikan dalam forum BRICS, tetapi belum ada peluncuran mata uang.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/?v=1268848184720649
- https://www.facebook.com/secrei.rei/videos/659043680632999/
- https://www.facebook.com/m.aspar.husain/videos/1069017568537630/
- https://www.facebook.com/reel/10004736286290232
- https://www.theguardian.com/world/2024/oct/23/putin-world-economy-bloc-brics-summit
- https://www.aa.com.tr/en/world/russia-says-brics-not-discussing-common-currency/3467953
- https://photo-summit.brics-russia2024.ru/ru/media/8790465.html?context=list&list_sid=list_351015202
- https://factcheck.afp.com/doc.afp.com.36L78UF
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-28004) Cek Fakta: Hoaks Artikel Erick Thohir Minta Polisi Hentikan Pengusutan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sumber:Tanggal publish: 21/07/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Erick Thohir meminta polisi menghentikan pengusutan kasus ijazah palsu mantan presiden Jokowi. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 18 Juli 2025.
Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari CNBC.com berjudul:
"Erick Thohir Minta ke Polisi Tidak Usah lagi usut Ijazah Palsu Jokowi Jika Diusut Mau Mati Tragis Kayak Laskar FPI Berapa Tahun yang Lalu"
Akun itu menambahkan narasi:
"Kalau benar Erick Thorir berkata demikian berarti bliau takut jokowi kalah dalam.persidang Ijazah palsu habislah koruptor semua jungkir balik"
Lalu benarkah postingan artikel Erick Thohir meminta polisi menghentikan pengusutan kasus ijazah palsu mantan presiden Jokowi?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu diunggah CNBC.com pada 8 Juli 2025.
Kesamaan terdapat pada foto, nama penulis, dan juga waktu tayang artikel tersebut. Namun dalam artikel asli berjudul:
"Erick Thohir Akan Berkantor di Danantara Seminggu Sekali"
Dalam artikel tersebut sama sekali tidak membahas permintaan Erick Thohir pada polisi untuk menghentikan kasus ijazah palsu mantan presiden Jokowi.
Isi artikel tersebut menjelaskan rencana Erick Thohir untuk berkantor di gedung Wisma Danantara sekali dalam sepekan.
Kesimpulan
Postingan artikel Erick Thohir meminta polisi menghentikan pengusutan kasus ijazah palsu mantan presiden Jokowi adalah tidak benar. Faktanya judul dalam artikel tersebut telah disunting.
Rujukan
Halaman: 613/6973

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5289195/original/094267000_1753058638-cek_fakta_eto.jpg)