• (GFD-2024-24237) Belum Ada Bukti, Klaim tentang Organisasi Terlarang akan Ambil Alih Tugas dan Fungsi Satpol PP dan Polisi

    Sumber: X.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Sebuah akun media sosial Twitter atau X mengunggah beberapa gambar berisi narasi kontrak politik antara Ridwan Kamil dan FPI yang bocor. Salah satu kontrak politik itu diklaim tentang FPI diberi wewenang untuk merazia dan membubarkan acara.

    Berikut narasi lengkapnya: Apa klean mau.? Organisasi Terlarang mengambil alih tugas dan fungsi Satpol PP dan Polisi yg resmi institusi negara. Bisa rusak tatanan negara bila ORGANISASI TERLARANG dibiarkan tumbuh subur oleh RK - Suswono! Gue, sih, ogah banget!

    Hasil Cek Fakta

    Front Persaudaraan Islam (FPI) memang telah menyatakan dukungannya kepada pasangan Ridwan Kamil dan Suswono. Diberitakan oleh Tempo, Koordinator Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Ahmad Mabruri, menyebut eks pentolan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab telah menyatakan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

    Pernyataan Rizieq itu diungkap saat bertemu dengan Suswono di Mekkah, Arab Saudi ketika calon wakil gubernur itu selesai menjalankan ibadah umrah. "Ketemu di Mekkah, habis umrah," kata Mabruri saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa, 26 November 2024.

    Pertemuan antara Rizieq dan Suswono, lanjut Mabruri, berlangsung pada Senin, 25 November 2024. "Tanggal 25 November kemarin," kata dia.

    FPI Jakarta kemudian secara formal mendukung pasangan calon nomor urut 1 tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 017/SK-PILGUB/DPD-FPI-DKI/JumadilAwal/2024 ditandatangani Ketua DPD FPI DKI Jakarta Habib Zein bin Umar Alatas dan Sekretaris Habib Hazieq Alhaddad, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

    Dukungan Rizieq Shihab dan FPI Jakarta itu juga ditayangkan di kanal YouTube resmi FPI, Islamic Brotherhood Television pada 22 November 2024.

    Salah satu akun kemudian membagikan tangkapan layar lewat X, surat-surat yang diklaim isi surat dukungan FPI pada Ridwan Kamil dan Suswono. Konten itu dibagikan dengan narasi bahwa FPI sebagai organisasi terlarang akan mengambil alih tugas Satpol PP dan Polisi.

    Sayangnya, tangkapan layar yang dibagikan tersebut tidak dapat dibaca dengan jelas sehingga tidak diketahui poin berapa yang dimaksud oleh pengunggah konten.

    Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mabruri, membantah bahwa surat dukungan FPI ke Ridwan Kamil dan Suswono berisi poin tentang FPI yang akan menggantikan polisi dan Satpol PP.

    “Tidak ada kontrak seperti ini dengan FPI. Dapat dipastikan hoax,” kata Ahmad Mabruri kepada Tempo saat dihubungi pada Rabu, 27 November 2024.

    Akun di X tersebut mencantumkan tautan situs Pikiran Rakyat Jawa Barat edisi 23 November 2024 sebagai sumber rujukan. Situs berita Pikiran Rakyat memang benar memberitakan mengenai surat dukungan FPI ke Ridwan Kamil dan Suswono. Dukungan tersebut diberikan setelah pihak Ridwan Kamil dan Suswono menyetujui 17 poin pakta integritas, yakni:

    Dalam 17 poin pakta integritas yang ditulis oleh Pikiran Rakyat, tidak tercantum bahwa FPI akan mengambil alih tugas dan fungsi Satpol PP dan Polisi.

    Sebelumnya, dikutip dari CNBC Indonesia disebutkan Pemerintah secara resmi melarang setiap kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Menurut Mahfud, FPI secara de jure telah bubar terhitung sejak tahun lalu.

    "Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.

    Oleh karena itu, menurut dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. FPI kemudian mengganti namanya dari Front Pembela Islam menjadi Front Persaudaraan Islam.

    Kesimpulan

    Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim organisasi terlarang mengambil alih tugas dan fungsi Satpol PP dan Polisi adalah belum ada bukti.

    Tidak ada klausul dalam isi pakta integritas yang dimuat oleh Pikiran Rakyat Jabar bahwa FPI akan menggantikan polisi dan Satpol PP. Belum ada bukti yang bisa diverifikasi lebih lanjut bahwa FPI akan menjadi organisasi yang punya kewenangan seperti Polisi dan Satpol PP apabila pasangan Ridwan Kamil dan Suswono memenangi Pilgub Jakarta.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24236) Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    "DIMANA MAHYELDI JADI KEPALA DAERAH DI SANA ADA KORUPSI"

    Hasil Cek Fakta

    Di antara keempat tokoh yang menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada 2024, sejauh pemantauan Langgam.id, hanya nama Ekos Albar tidak pernah disebut dalam berita berkaitan dengan kasus korupsi. Sementara itu, nama Epyardi, Mahyeldi dan Vasko pernah disebut dalam kasus korupsi meskipun bukan sebagai tersangka.

    Nama Mahyeldi disebut dalam sidang kasus korupsi dana KONI Padang, seperti dikutip dari “Sidang Korupsi Dana KONI Padang, Terdakwa Sebut Diperintah Gubernur Mahyeldi” (Detik.com, 16 Juli 2022). Hakim yang mengadili terdakwa kasus tersebut bahkan harus dipanggil dan dihadapkan ke muka persidangan untuk menjelaskan persoalan dugaan korupsi dana KONI Padang waktu itu, sebagaimana dapat dibaca dalam “Hakim di Sidang Kasus Korupsi KONI Padang: Mahyeldi Harus Dipanggil” (Detik.com, 3 September 2022).

    Nama Mahyeldi juga disebut dalam kasus surat permintaan sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar. Kasat Reskrim Polresta Padang waktu itu, Kompol Rico Fernanda, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan surat dan tanda tangan gubernur dalam surat tersebut ternyata asli, seperti dikutip dari “Surat Gubernur Sumbar Asli, Polisi Setop Kasus Penipuan Surat Sumbangan” (Detik.com, 4 Oktober 2021).

    Guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Elwi Danil, menilai kasus surat permintaan sumbangan itu termasuk korupsi, sebagaimana dapat dibaca dalam “Pakar Unand Nilai 'Surat Gubernur Sumbar Minta Sumbangan' Termasuk Korupsi” (Detik.com, 24 Agustus 2021).

    Pada masa kepemimpinan Mahyeldi sebagai gubernur terjadi kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, sebagaimana dapat dibaca dalam “Sidang Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kerugian Rp5,5 Miliar” (Kompas.com, 17 Oktober 2024).

    Sementara itu, Vasko pernah bersaksi di persidangan dalam kasus pengadaan Alquran dan laboratorium MTs Kementerian Agama, sebagaimana dapat dibaca dalam “Sidang Korupsi Alquran, Fahd Protes Kesaksian Vasco Soal Priyo” (Detik.com, 27 Juli 2017) dan dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi, sebagaimana dapat dibaca dalam “Kasus Korupsi di Kemenag, Politikus Partai Berkarya Dipanggil KPK” (Kompas.com, 26 Februari 2020).

    Sedangkan calon gubernur nomor urut 02 Epyardi Asda pernah dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok ke KPK. Hal tersebut bisa dilihat dalam pemberitaan "Bupati Solok Epyardi Asda Dilaporkan ke KPK Atas 4 Kasus Dugaan Korupsi" (Kompas.com, 09 Juni 2022).

    Pada saat menjadi anggota DPR RI, Epyardi juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi korupsi proyek di kementerian PUPR. Dikutip dari detik.com "KPK Panggil Anggota DPR Epyardi Asda" (Detik.com 29 Maret 2016).

    Kesimpulan

    Nama Mahyeldi disebut dalam sidang kasus korupsi dana KONI Padang. Pada masa kepemimpinan Mahyeldi sebagai gubernur terjadi kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24235) [HOAKS] Exit Poll Pilkada Kebumen 2024

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Hasil exit poll Pilkada Kebumen 2024 disebarkan oleh akun TikTok ini pada Rabu (27/11/2024).

    Berikut narasi yang ditulis pengguna TikTok: Exit Poll : Survei Pasca 1200 Responden MSRS Di Pemilihan Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Hasil survei tersebut menampilkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Lilis Nuryani-Zaeni Miftah mendapat perolehan suara 62,3 persen.

    Sedangkan, paslon nomor urut 2 Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih mendapat 37,7 persen.

    Hasil Cek Fakta

    Exit poll merupakan metode survei pemilu dengan mewawancarai langsung para pemilih di TPS. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, exit poll adalah metode yang biasanya dilakukan oleh lembaga hitung cepat untuk mengetahui preferensi pilihan pemilih.

    "Jadi di sampel dua TPS yang sudah mereka pilih akan ada petugas yang menanyakan kepada pemilih secara acak siapa pilihannya di pilkada," ungkap perempuan yang akrab disapa Ninis, kepada Kompas.com, Rabu (27/11/2024). Kendati demikian, sejauh ini belum ada lembaga yang melakukan exit poll di wilayah Kebumen pada Pilkada 2024.

    Kesimpulan

    Hasil exit poll Pilkada Kebumen 2024 yang beredar di TikTok merupakan hoaks. Belum ada lembaga survei yang melakukan exit poll pada Pilkada Kebumen 2024.

    Aturan KPU menjelaskan bahwa pengumuman hasil hitung cepat, baik itu exit poll atau quick count baru bisa dipublikasi pukul 15.00 WIB setelah pencoblosan selesai.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24234) Sebagian Benar, Relawan Cagub Jawa Tengah Andika-Hendi dan Bawaslu Gerebek Gudang Sembako di Solo

    Sumber: X.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Dua video berdurasi 28 detik dan 45 detik diklaim sebagai momen relawan cagub Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bersama Bawaslu menggerebek gudang sembako di Solo. Video itu beredar di sosial media Twitter atau X.

    Dalam video yang dibagikan pada 25 November 2024, terlihat seseorang dengan rompi bertuliskan bawaslu merekam tumpukan karung yang berada di sebuah rumah. Beberapa orang di antaranya membuka tumpukan karung dengan disaksikan warga lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tempo mula-mula memverifikasi informasi penggerebekan gudang sembako di Solo oleh relawan calon gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bersama Bawaslu dari sumber kredibel.

    Hasilnya memang benar ada peristiwa pengamanan sembako oleh Tim Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jebres, Solo, Jawa Tengah pada Minggu malam 24 November 2024, akan tetapi temuan itu dilakukan tim Bawaslu Solo tersebut setelah adanya laporan dari warga.

    Dilansir dari Radar Solo, tim Bawaslu Solo menyegel tumpukan sembako yang tersimpan di sebuah rumah kawasan Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah pada Minggu 24 November 2024 malam. Keberadaan sembako mencurigakan tersebut dilaporkan ke Bawaslu Solo oleh saksi bernama Kasno. Dalam laporannya, Kasno menginformasikan bahwa ada pembagian sembako di wilayah Kelurahan Pucangsawit.

    Situs berita berita berbasis d Solo Jawa Tengah, Mettanews, memberitakan peristiwa itu. Mistanto, salah satu petugas dari Panwascam Jebres mengatakan dengan adanya laporan itu, Panwascam Jebres segera menuju lokasi kejadian dan menemukan barang bukti berupa karung-karung berisi sembako, seperti beras dan gula. Barang-barang ini lalu segel untuk menghindari adanya pergerakan atau penyalahgunaan selama masa tenang. Langkah penyegelan tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.

    Sementara itu, Cahyo, warga setempat yang disebut sebagai pemilik sembako membantah sembako yang temukan panwascam Jebres digunakan untuk kepentingan politik. Menurut Cahyo, sembako itu merupakan sisa dari program tebus murah yang dilaksanakan sebelumnya.

    “Saya mohon maaf kalau ini menimbulkan salah paham. Sembako ini sisa dari program tebus murah kemarin, sekitar 120 paket. Karena rumah saya dekat lokasi, saya minta izin menitipkan barang di sini dan rencananya akan diambil pagi tadi, tetapi belum sempat. Tidak ada niatan untuk membagi-bagikan di masa tenang,” ujar Cahyo.

    Tempo lalu menghubungi salah satu komisioner Bawaslu Solo, Agus Sulistyo dan menanyakan terkait informasi tersebut. Menurut Agus, peristiwa tersebut benar terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah, namun penggerebekan itu dilakukan sendiri oleh tim Bawaslu Solo setelah menerima laporan warga. Pihaknya tidak melibatkan tim calon kepala daerah tertentu dalam penggerebekan itu.

    “Jadi, tidak benar kalau kami melibatkan tim calon kepala daerah tertentu dalam bekerja. Apa yang terjadi di kelurahan Pucangsawit itu adalah merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Langkah itupun sebagai tindakan preventif menjelang pencoblosan,” kata Agus kepada Tempo, Rabu, 27 November 2024.

    Kesimpulan

    Hasil pemeriksaan cek fakta Tempo, video diklaim relawan calon gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bersama Bawaslu menggerebek gudang sembako di Solo adalah sebagian benar.

    Memang benar ada peristiwa pengamanan sembako oleh Tim Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jebres, Solo, Jawa Tengah pada Minggu malam 24 November 2024, akan tetapi temuan itu dilakukan sendiri tim Bawaslu Solo dan merupakan langkah tindak lanjut dari laporan dari warga.

    Rujukan