(GFD-2026-31775) Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran CPNS Kemendagri pada 11 Januari-7 Februari 2026
Sumber:Tanggal publish: 18/01/2026
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim link pendaftaran CPNS di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Januari - 7 Februari 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 15 Januari 2026.
Berikut isi unggahannya:
"BUKA ! PENDAFTARAN CPNS KEMENTERIAN DALAM NEGRI 2026
Bergabung lah dalam pasukan pembina keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia
Pendaftaran 11 Januari s/d 7 February Info Pendaftaran 👇 https://cpnsp3k.rhbapk.com/"Â
Unggahan disertai poster dengan tulisan:Â
"PENDAFTARAN CPNS KEMENTERIAN DALAM Negeri
11 JANUARI-7 FEBRUARI 2026
LULUSAN SMA/SEDERAJAT, D3 & S1 PENEMPATAN SELURUH WILAYAH INDONESIA"
Jika tautan pendaftaran diklik, akan mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta sejumlah identitas pribadi seperti nama hingga nomor Telegram.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran CPNSÂ di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Januari - 7 Februari 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran CPNS di Kementerian Dalam Negeri pada 11 Januari - 7 Februari 2026. Penelusuran mengarah pada artikel berita Liputan6.com berjudul "Bocoran Terbaru Rekrutmen CPNS 2026, Siap-Siap Daftar" yang tayang pada 7 Januari 2026.
Artikel ini menerangkan, seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) atau CPNS 2026 sedang dipersiapkan. Proses pengadaannya bakal diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), didukung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait lainnya.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembahasan terkait CASN 2026 sudah digulirkan. Namun pengadaannya masih menunggu kebutuhan formasi dari masing-masing instansi.
"Itu sering kita bahas dalam berbagai forum. Masih menunggu permintaan formasi dari kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," ujar Zudan Arif kepada Liputan6.com, Rabu 7 Januari 2026.
Penelusuran juga mengarah pada artikel berita dari Liputan6.com berjudul "Viral Pendaftaran Seleksi CPNS 2026, Simak Panduan Pendaftarannya" yang tayang pada 17 November 2025.
Dalam artikel ini ditegaskan, seluruh proses pendaftaran dan seleksi CPNS 2026 hanya akan dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN yakni https://sscasn.bkn.go.id.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran CPNSÂ di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Â pada 11 Januari - 7 Februari 2026, tidak benar.
(GFD-2026-31776) Cek Fakta: Tidak Benar Link untuk Mengecek Status Penerima BSU Januari 2026
Sumber:Tanggal publish: 18/01/2026
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim link untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Januari 2026. Informasi tersebut diunggah di salah satu akun Facebook pada 12 Januari 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Cara cek penerima BSU di bulan Januari 2026 via Kemanker dan BPJS ketenagakerjaan
BSU CAIR DI BULAN INI SAMPAI AKHIR TAHUN 2026"
Unggahan disertai poster dengan tulisan:Â
"Bantuan Subsidi Upah Rp950 Ribu
Cek Nama Anda, Terdaftar atau Tidak Ya?
Subsidi gaji untuk pekerja swasta dengan penghasilan di bawa Rp 5jt akan di salurkan akan di ambil dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
Gimana cara cek Silahkan klik link Pendaftaran Resmi Kami
Klik Daftar Sekarang Juga!!"
Unggahan disertai menu daftar, jika diklik akan muncul link berikut:
"https://registernow.cek-verif.online/?fbclid=IwY2xjawPZb7RleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFKekwwQ3pkRVdVd3lQbXRoc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHkQfEelpe2fXn9Wg82MROHktoxaylwWQX1ZI5-vWBn8qw14HieXibO4pxM5N_aem_KL-gXxxfUg3MgrMPBXPGCA"
Link tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dan meminta data pribadi seperti nama hingga nomor Telegram.
Lalu benarkah klaim link untuk mengecek status penerima BSU Januari 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link untuk mengecek status penerima BSU Januari 2026. Penelusuran mengarah ke artikel berita dari Liputan6.com berjudul "Ramai Info BSU 2026, Kemnaker Tegaskan Belum Ada Kebijakan Resmi" yang tayang pada 7 Januari 2026.
Dalam artikel ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Informasi menyesatkan tersebut umumnya disertai tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi mengarah pada penipuan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, mengatakan klarifikasi ini perlu disampaikan menyusul beredarnya unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga sejumlah pemberitaan yang mencatut Program BSU 2026. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri," kata Faried dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menyikapi setiap informasi terkait BSU yang beredar di luar kanal resmi pemerintah. Menurutnya, modus penipuan kerap memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
"Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Faried.
Â
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link untuk mengecek status penerima BSU Januari 2026, tidak benar.
(GFD-2026-31771) Hoaks! Hakim resmi putuskan ijazah Jokowi palsu
Sumber:Tanggal publish: 17/01/2026
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di platform X menampilkan tangkapan layar bertajuk breaking news yang memperlihatkan gambar ruang sidang dan menarasikan seolah-olah hakim di Surakarta telah memutuskan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, adalah palsu.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“SIDANG GUGATAN IJAZAH JOKOWI
BREAKING NEWS
HAKIM SURAKARTA MENYATAKAN IJAZAH JOKOWI PALSU”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Unggahan tersebut juga disertai narasi:
“BREAKING NEWS... SIDANG GUGATAN IJAZAH JOKOWI, HAKIM SURAKARTA MENYATAKAN IJAZAH JOKOWI PALSU....”
Namun, benarkah hakim resmi putuskan ijazah Jokowi palsu?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“SIDANG GUGATAN IJAZAH JOKOWI
BREAKING NEWS
HAKIM SURAKARTA MENYATAKAN IJAZAH JOKOWI PALSU”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Unggahan tersebut juga disertai narasi:
“BREAKING NEWS... SIDANG GUGATAN IJAZAH JOKOWI, HAKIM SURAKARTA MENYATAKAN IJAZAH JOKOWI PALSU....”
Namun, benarkah hakim resmi putuskan ijazah Jokowi palsu?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, hingga saat ini belum terdapat putusan resmi pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Informasi yang benar menunjukkan bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat hanya mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi karena dinyatakan sebagai informasi publik yang terbuka, bukan sebagai putusan hukum yang menyatakan ijazah tersebut palsu.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro, dilansir dari ANTARA.
Dengan demikian, klaim dalam unggahan yang menyebut hakim Surakarta telah memutuskan ijazah Jokowi palsu merupakan hoaks.
Klaim: Hakim resmi putuskan ijazah Jokowi palsu
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Informasi yang benar menunjukkan bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat hanya mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi karena dinyatakan sebagai informasi publik yang terbuka, bukan sebagai putusan hukum yang menyatakan ijazah tersebut palsu.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro, dilansir dari ANTARA.
Dengan demikian, klaim dalam unggahan yang menyebut hakim Surakarta telah memutuskan ijazah Jokowi palsu merupakan hoaks.
Klaim: Hakim resmi putuskan ijazah Jokowi palsu
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
(GFD-2026-31772) Hoaks! Artikel Jokowi minta tidak dipenjara jika terbukti ijazahnya palsu
Sumber:Tanggal publish: 17/01/2026
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar artikel yang menarasikan seolah-olah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, bersama kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, meminta agar tidak dipenjara apabila ijazahnya terbukti palsu.
Judul dalam unggahan tersebut berbunyi bahwa Jokowi akan bertobat dan berharap tidak dipenjara jika ijazahnya dinyatakan palsu, serta diperkuat dengan komentar warganet yang menafsirkan seakan-akan pernyataan itu membuktikan ijazah Jokowi palsu.
Berikut narasi judul dalam tangkapan layar tersebut:
“Jokowi dan kuasa Hukumnya Meminta jika ijazah nya dinyatakan Palsu akan bertobat tapi berharap jangan saya di penjara.”
Unggahan tersebut disertai narasi:
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“enak banget, da banyak nyawa jadi korban, rakyat di usir dr tanah kelahirannya, banyak lagi.. klo nunjukin ternyata ijasah nya palsu jangan di penjara. Oh tentu tidak tp hukum mati.
Pernyataan ini jelas kuasa hukum yakin klo ijazah Jokowi PALSU”
Namun, benarkah artikel Jokowi minta tidak dipenjara jika terbukti ijazahnya palsu tersebut?
Judul dalam unggahan tersebut berbunyi bahwa Jokowi akan bertobat dan berharap tidak dipenjara jika ijazahnya dinyatakan palsu, serta diperkuat dengan komentar warganet yang menafsirkan seakan-akan pernyataan itu membuktikan ijazah Jokowi palsu.
Berikut narasi judul dalam tangkapan layar tersebut:
“Jokowi dan kuasa Hukumnya Meminta jika ijazah nya dinyatakan Palsu akan bertobat tapi berharap jangan saya di penjara.”
Unggahan tersebut disertai narasi:
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“enak banget, da banyak nyawa jadi korban, rakyat di usir dr tanah kelahirannya, banyak lagi.. klo nunjukin ternyata ijasah nya palsu jangan di penjara. Oh tentu tidak tp hukum mati.
Pernyataan ini jelas kuasa hukum yakin klo ijazah Jokowi PALSU”
Namun, benarkah artikel Jokowi minta tidak dipenjara jika terbukti ijazahnya palsu tersebut?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel resmi yang memuat pernyataan Jokowi maupun kuasa hukumnya seperti klaim tersebut.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Foto yang digunakan dalam unggahan justru serupa dengan artikel ANTARA berjudul “Polisi sebut laporan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan” yang terbit pada 23 Mei 2025.
Dalam artikel tersebut, Polda Metro Jaya hanya menjelaskan bahwa proses penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu masih berlangsung dan belum ada putusan hukum apa pun.
Dengan demikian, klaim bahwa Jokowi meminta tidak dipenjara jika ijazahnya terbukti palsu merupakan informasi tidak benar.
Klaim: Artikel Jokowi minta tidak dipenjara jika terbukti ijazahnya palsu
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Foto yang digunakan dalam unggahan justru serupa dengan artikel ANTARA berjudul “Polisi sebut laporan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan” yang terbit pada 23 Mei 2025.
Dalam artikel tersebut, Polda Metro Jaya hanya menjelaskan bahwa proses penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu masih berlangsung dan belum ada putusan hukum apa pun.
Dengan demikian, klaim bahwa Jokowi meminta tidak dipenjara jika ijazahnya terbukti palsu merupakan informasi tidak benar.
Klaim: Artikel Jokowi minta tidak dipenjara jika terbukti ijazahnya palsu
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
Halaman: 610/7906

