Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Solo…Himbauan Bok Kapolresta Solo..Siapapun yg Bukan Orang Solo..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri..Mohon Disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda. Cba Dengrkn Uraian Suara dr Bpk Kapolresta Solo berikut ini…
Info resmi dr kapolresta Surakarta
(GFD-2020-5825) [SALAH] Imbauan Kapolresta Solo Tentang Karantina Bagi Pendatang Mulai Tanggal 15 Desember 2020
Sumber: facebook.comTanggal publish: 14/12/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Tembong Bebas mengunggah sebuah tangkapan layar aplikasi perpesanan Whatsapp yang berisi imbauan dari Kapolresta Solo mengenai siapa pun yang datang ke solo akan dikarantina selama 14 hari. Imbauan ini disebut akan diberlakukan sejak tanggal 15 Desember.
Setelah ditelusuri, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat imbauan seperti yang beredar.
“Narasi ini sebenarnya disertai voice note suara Pak Wali Kota Surakarta. Jadi kalau narasi ini dibilang suara saya, itu hoaks,” kata Ade.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, aturan karantina yang akan dilakukan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020 khusus diberlakukan bagi pemudik. Sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan biasa tidak perlu khawatir.
“Kalau jagong (ke resepsi pernikahan), tugas ya enggak ada persoalan. Artinya, yang dikarantina itu yang mudik, nek ora mudik ya ora dikarantina (kalau tidak mudik ya tidak dikarantina),” kata Rudy.
Sebelumnya Pemerintah Kota Solo telah mengeluarkan surat edaran bahwa akan dilakukan sosialisasi mengenai aturan karantina ini selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2020.
“Kami masih menggunakan surat edaran (SE) lama, itu kan habisnya tanggal 18 Desember 2020,” ungkap Rudy.
Setelah ditelusuri, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat imbauan seperti yang beredar.
“Narasi ini sebenarnya disertai voice note suara Pak Wali Kota Surakarta. Jadi kalau narasi ini dibilang suara saya, itu hoaks,” kata Ade.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, aturan karantina yang akan dilakukan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020 khusus diberlakukan bagi pemudik. Sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan biasa tidak perlu khawatir.
“Kalau jagong (ke resepsi pernikahan), tugas ya enggak ada persoalan. Artinya, yang dikarantina itu yang mudik, nek ora mudik ya ora dikarantina (kalau tidak mudik ya tidak dikarantina),” kata Rudy.
Sebelumnya Pemerintah Kota Solo telah mengeluarkan surat edaran bahwa akan dilakukan sosialisasi mengenai aturan karantina ini selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2020.
“Kami masih menggunakan surat edaran (SE) lama, itu kan habisnya tanggal 18 Desember 2020,” ungkap Rudy.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Aisyah Adilah (Anggota Komisariat MAFINDO Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik Jakarta)
Faktanya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, dirinya tidak pernah membuat pemberitahuan atau imbauan mengenai karantina pendatang di Solo sejak 15 Desember 2020.
Faktanya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, dirinya tidak pernah membuat pemberitahuan atau imbauan mengenai karantina pendatang di Solo sejak 15 Desember 2020.
Rujukan
- https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/11/202000865/-hoaks-warga-yang-masuk-kota-solo-akan-dikarantina-mulai-15-desember?page=all
- https://republika.co.id/berita/ql60sw377/wali-kota-solo-aturan-karantina-diberlakukan-untuk-pemudik
- https://tirto.id/natal-tahun-baru-pemkot-solo-berlakukan-karantina-bagi-pemudik-f73z
(GFD-2020-5824) [SALAH] Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Tengku Zulkarnain Mengundurkan Diri Sebagai Ulama
Sumber: twitter.comTanggal publish: 14/12/2020
Berita
Kami Ustadz Kami Ulama Jebolan MUI & KAIRO “Kami Ber Dua Akan Mengundurkan diri Sebagai Ustadz Ulama, Kami Sudah Tidak Di Percaya Rakyat Medan, Kami sdh 2x Di Permalukan Pilpres & Pilwali Rakyat Medan sdh tidak Percaya Kami, Kami akan Hengkang Ber 2 dari Medan Mohon Pami ”
Doa abdul somad
Doa abdul somad
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah postingan dari akun Twitter @RD_4WR1212, mengunggah foto dan narasi berisikan klaim Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Tengku Zul mengundurkan diri sebagai ulama, postingan ini diposting pada 10 Desember 2020.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa foto berjalan bersama UAS dengan Ustaz Tengku Zulkarnain, didapat dari postingan Ustaz Tengku Zulkarnain di akun Twitter resminya pada Sabtu, 17 Agustus 2019, saat Ustaz Tengku Zulkarnain mengunjungi Ustaz Abdul Somad di Sirah Laut, Asahan, Sumatera Utara.
Lalu, mengacu pada bisnis.tempo.com, dengan judul “Ustaz Abdul Somad Mundur dari PNS, BKN Jelaskan Aturannya” yang ditayang pada 16 Oktober 2019, UAS memang dikabarkan berhenti dari jabatannya sebagai dosen di Uin Sultan Syarif Kasim, Riau, dikarenakan terkendala oleh kesibukan berdakwahnya.
Selain itu, melansir detik.com, Tengku Zulkarnain selepas tidak jadi pengurus MUI, ingin lebih fokus pada kegiatan lain, seperti berdakwah hingga mengurus pesantrennya.
“Saya bisa konsentrasi ke yang lainlah, ngurus pesantren saya dan lain-lain, terus dakwah lagi dengan jemaah tablig, bisa keliling dunia. Ini kan suatu kegembiraan besar juga bagi saya,” ujar Tengku Zulkarnain pada Jumat, 27 November 2020.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Tengku Zulkarnain mengundurkan diri sebagai ulama adalah keliru. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa foto berjalan bersama UAS dengan Ustaz Tengku Zulkarnain, didapat dari postingan Ustaz Tengku Zulkarnain di akun Twitter resminya pada Sabtu, 17 Agustus 2019, saat Ustaz Tengku Zulkarnain mengunjungi Ustaz Abdul Somad di Sirah Laut, Asahan, Sumatera Utara.
Lalu, mengacu pada bisnis.tempo.com, dengan judul “Ustaz Abdul Somad Mundur dari PNS, BKN Jelaskan Aturannya” yang ditayang pada 16 Oktober 2019, UAS memang dikabarkan berhenti dari jabatannya sebagai dosen di Uin Sultan Syarif Kasim, Riau, dikarenakan terkendala oleh kesibukan berdakwahnya.
Selain itu, melansir detik.com, Tengku Zulkarnain selepas tidak jadi pengurus MUI, ingin lebih fokus pada kegiatan lain, seperti berdakwah hingga mengurus pesantrennya.
“Saya bisa konsentrasi ke yang lainlah, ngurus pesantren saya dan lain-lain, terus dakwah lagi dengan jemaah tablig, bisa keliling dunia. Ini kan suatu kegembiraan besar juga bagi saya,” ujar Tengku Zulkarnain pada Jumat, 27 November 2020.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Tengku Zulkarnain mengundurkan diri sebagai ulama adalah keliru. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Rahmah An Nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).
Informasi yang salah. Tidak ada pernyataan resmi mengenai pengunduran diri Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Tengku Zulkarnain sebagai ulama.
Informasi yang salah. Tidak ada pernyataan resmi mengenai pengunduran diri Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Tengku Zulkarnain sebagai ulama.
Rujukan
- https://twitter.com/ustadtengkuzul/status/1162782079047700480/photo/1
- https://bisnis.tempo.co/read/1260370/ustaz-abdul-somad-mundur-dari-pns-bkn-jelaskan-aturannya
- https://news.detik.com/berita/d-5271774/kata-tengku-zulkarnain-usai-tak-lagi-jadi-pengurus-mui
- https://www.moeslimchoice.com/read/2019/03/21/19835/begini-suasana-haru-saat-ustadz-tengku-zulkarnain-mengunjungi-ustadz-abdul-somad-
(GFD-2020-5823) [SALAH] Akun Whatsapp Ketua DPRD Tangsel “Abdul Rasyid”
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 14/12/2020
Berita
“Modus penipuan melalui pesan Whatsapp mengatasnamakan Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid menawarkan kendaran bermotor Vario dengan nomor polisi B 4138 TVC, dan membuka harga senilai Rp4 juta kepada salah seorang wartawan.”
Hasil Cek Fakta
Akun Instagram resmi DPRD Tangerang Selatan, mengunggah tangkapan layar akun Whatsapp berfoto profil Abdul Rasyid dengan nomor 0852 1515 7639 yang mengatasnamakan Ketua DPRD Tangerang Selatan, Abdul Rasyid, isi pesan tersebut menawarkan kendaran bermotor Vario dengan nomor polisi B 4138 TVC, dan membuka harga senilai Rp4 juta kepada salah seorang wartawan.
Melalui banten.suara.com, Kasubag Humas, Protokol dan Kesekertariatan DPRD Tangsel, Azwar juga mengonfirmasi perihal akun Whatsapp yang mencatut nama Abdul Rasyid tersebut.
“Kepada warga Tangsel diimbau agar lebih waspada terhadap berbagai jenis penipuan mengatasnamakan keluarga, kerabat, pejabat publik dan yang lainnya,” katanya saat dikonfirmasi oleh suara.banten.com pada Jumat (11/12/2020).
Selain akun Whatsapp, penipu juga membuat akun Facebook, memakai foto profil Abdul Rasyid sama seperti foto profil di akun Whatsapp. Penipu juga mencantumkan keterangan bekerja di Humas DPRD Tangsel, dan akun Facebook tersebut dibuat pada 9 Desember lalu.
Atas penjelasan tersebut akun Whatsapp Ketua DPRD Tangsel “Abdul Rasyid” menawarkan kendaraan bermotor adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategoti Konten Tiruan atau Imposter Content.
Melalui banten.suara.com, Kasubag Humas, Protokol dan Kesekertariatan DPRD Tangsel, Azwar juga mengonfirmasi perihal akun Whatsapp yang mencatut nama Abdul Rasyid tersebut.
“Kepada warga Tangsel diimbau agar lebih waspada terhadap berbagai jenis penipuan mengatasnamakan keluarga, kerabat, pejabat publik dan yang lainnya,” katanya saat dikonfirmasi oleh suara.banten.com pada Jumat (11/12/2020).
Selain akun Whatsapp, penipu juga membuat akun Facebook, memakai foto profil Abdul Rasyid sama seperti foto profil di akun Whatsapp. Penipu juga mencantumkan keterangan bekerja di Humas DPRD Tangsel, dan akun Facebook tersebut dibuat pada 9 Desember lalu.
Atas penjelasan tersebut akun Whatsapp Ketua DPRD Tangsel “Abdul Rasyid” menawarkan kendaraan bermotor adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategoti Konten Tiruan atau Imposter Content.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Rahmah An Nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).
Melalui akun Instagram resmi @dprdtangselkota, diklarifikasi bahwa akun Whatsapp tersebut bukan milik Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rasyid dan meminta agar warga waspada terhadap oknum-oknum tersebut.
Melalui akun Instagram resmi @dprdtangselkota, diklarifikasi bahwa akun Whatsapp tersebut bukan milik Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rasyid dan meminta agar warga waspada terhadap oknum-oknum tersebut.
Rujukan
(GFD-2020-5822) [SALAH] “Himbauan Bpk Kapolresta Malang Siapapun yg Bukan Orang Malang klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina Selama 14 hri”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 14/12/2020
Berita
“Sekedar info untuk tetap waspada,
(Semoga dulur2 semua, terutama yg tinggal di Malang diberikan perlindungan oleh Allah SWT dari segala macam cobaan,Aamiin) :
Pemberitahuan Buat Saudara2 smua.. Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang.. Himbauan Bpk Kapolresta Malang …Siapapun yg Bukan Orang Malang.. klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg. Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda.. atau Tmn2 terdekat Di grup Anda”.
Karantina 14 hari
(Semoga dulur2 semua, terutama yg tinggal di Malang diberikan perlindungan oleh Allah SWT dari segala macam cobaan,Aamiin) :
Pemberitahuan Buat Saudara2 smua.. Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang.. Himbauan Bpk Kapolresta Malang …Siapapun yg Bukan Orang Malang.. klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg. Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda.. atau Tmn2 terdekat Di grup Anda”.
Karantina 14 hari
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook bernama Amar Senengan Ku mengunggah status pada tanggal 13 Desember 2020 berupa informasi yang menyebut Malang masuk zona hitam Covid-19 dan imbauan Kapoltes Malang, warga luar yang berkunjung akan dikarantina selama 14 hari. Pesan tersebut juga menyebar melalui pesan berantai di WhatsApp.
Dari hasil penelusuran diketahui informasi tersebut paslu. Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan informasi tersebut adalah hoaks, tidak ada imbauan dari Kapolres Malang yang menyebutkan informasi demikian.
“Terkait informasi di media sosial tentang imbauan Kapolresta Malang Kota, yang akan melakukan karantina 14 hari bagi bukan warga Malang yang akan masuk ke Kota Malang. Kami pastikan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks”. Ujarnya dilansir dari suryamalang.com pada 13 Desember 2020.
Warga diminta untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memastikan informasi yang diterima di media sosial itu benar, sebelum membagikan informasi itu ke orang lain. Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Kota Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menambahkan, tidak terdapat larangan untuk warga luar masuk asal menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Silahkan saja Mas (ke Kota Malang) tidak ada larangan. Namun tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 dan utamakan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” Imbuhnya.
Selain itu Pemkot Malang melalui akun Instagram resminya (@pemkotmalang) juga telah mengatakan bahwa pesan tersebut hoaks dan telah diklarifikasi oleh Poltersta Malang. Sehingga dari penelusuran di atas, informasi yang menyebut Malang zona hitam dan warga luar akan dikarantina jika berkunjung ke Kota Malang masuk kategori Konten Palsu.
Dari hasil penelusuran diketahui informasi tersebut paslu. Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan informasi tersebut adalah hoaks, tidak ada imbauan dari Kapolres Malang yang menyebutkan informasi demikian.
“Terkait informasi di media sosial tentang imbauan Kapolresta Malang Kota, yang akan melakukan karantina 14 hari bagi bukan warga Malang yang akan masuk ke Kota Malang. Kami pastikan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks”. Ujarnya dilansir dari suryamalang.com pada 13 Desember 2020.
Warga diminta untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memastikan informasi yang diterima di media sosial itu benar, sebelum membagikan informasi itu ke orang lain. Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Kota Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menambahkan, tidak terdapat larangan untuk warga luar masuk asal menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Silahkan saja Mas (ke Kota Malang) tidak ada larangan. Namun tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 dan utamakan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” Imbuhnya.
Selain itu Pemkot Malang melalui akun Instagram resminya (@pemkotmalang) juga telah mengatakan bahwa pesan tersebut hoaks dan telah diklarifikasi oleh Poltersta Malang. Sehingga dari penelusuran di atas, informasi yang menyebut Malang zona hitam dan warga luar akan dikarantina jika berkunjung ke Kota Malang masuk kategori Konten Palsu.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Rizqi Abdul Azis (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia).
Pesan tersebut palsu. Kapolres Malang mengatakan pesan yang beredar hoaks. Tidak ada larangan bagi warga luar untuk memasuki Kota Malang asal mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Pesan tersebut palsu. Kapolres Malang mengatakan pesan yang beredar hoaks. Tidak ada larangan bagi warga luar untuk memasuki Kota Malang asal mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Rujukan
- https://www.instagram.com/p/CIvRiBHhWuh/?igshid=q4di96o8p3jt
- https://malang.kompas.com/read/2020/12/13/18483321/beredar-pesan-hoaks-larangan-ke-kota-malang-akibat-zona-hitam-ini-penjelasan
- https://suryamalang.tribunnews.com/2020/12/13/viral-kabar-kota-malang-zona-hitam-covid-19-dan-warga-luar-yang-masuk-akan-dikarantina-ini-faktanya
Halaman: 6041/6930



