“VAKSIN…
Vaksin pertama kali dibuat di bawah kekhalifahan Ottoman. Tahun 1717, Lady Mary Montagu istri dubes British di Istanbul, menulis surat kepada beberapa temannya bahwa di Istanbul ada sesuatu “yang disebut vaksinasi” dalam mengobati orang cacar di Istanbul.
Lady Mary menceritakan bahwa perempuan dan anak-anak dikumpulkan lalu di lengan mereka dibuat semacam goresan. Setelah itu diberi sesuatu dan mereka akan mengalami demam ringan, selanjunya akan menjadi imun. Surat ini adalah dokumentasi tertua menyangkut produksi dan pemakaian vaksin. Surat-surat tersebut tertanggal 1 April 1717.
Edward Jenner yang disebut penemu vaksin cacar (smallpox) melakukan penelitian tahun 1798. Edward menemukan teori dan tehniknya, namun belum memproduksi vaksin.
Sedang Louis Pasteur (1822-1895), pembuat vaksin rabies dan antrax, ketika hendak membuat studi produksi vaksinnya, dia kehabisan uang. Dia lalu menulis surat kepada Sultan Abdul Hamid II. Sultan lalu menyetujui dengan syarat laboratoriumnya dipindah ke Istanbul.
Pasteur menolak syarat tsb. Sultan lalu meminta agar 3 dokter Ottoman dijadikan asisten dalam penelitian yang kemudian diterima oleh Pasteur. Sultan kemudian mengirim bantuan 10.000 lira Ottoman dan memberi Pasteur penghargaan medali Order of Medjidie (1st Class).
Tahun 1885, vaksin rabies dibuat lalu dibawa ke Istanbul awal Januari 1887. Vaksin rabies pertama kali diproduksi di Istanbul.
——-
Yang malas mencari, silakan download makalah Prof. Osman Sadi Yenen dari Fakultas Kedokteran Univ. Istanbul. Makalah ini menceritakan sejarah wabah dan timeline produksi vaksin di Ottoman. Teks surat Lady Mary Montagu juga dilampirkan.
https://pdfs.semanticscholar.org/c18f/f008471b7822c067d7e8faf317d541904fe0.pdf
Sejarah Vaksin
https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC1200696/
Gbr 1-4, Telkihhane (Smallpox Vaccine Production Center)
dan Laboratorium Bakteriologi.
Gbr 5, surat bantuan duit utk Louis Pasteur”
(GFD-2020-3938) [SALAH] “Vaksin pertama kali dibuat di bawah kekhalifahan Ottoman. Tahun 1717”
Sumber: FacebookTanggal publish: 13/05/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Periksa Fakta AFP, klaim bahwa vaksin pertama kali dibuat di bawah kekhalifahan Ottoman tahun 1717 adalah klaim yang keliru.
Menurut berbagai rekaman sejarah, vaksin pertama diperkenalkan pada tahun 1796 oleh seorang dokter Inggris bernama Edward Jenner. Prosedur medis sebelum itu dikenal dengan “variolasi” atau “inokulasi”.
Surat Lady Montagu yang bercerita tentang imunisasi di Turki itu bertanggal 1 April 1717. Dia mengirim surat tersebut kepada sahabatnya Sarah Chiswell di London untuk menjelaskan prosedur medis di Turki untuk menangkal penyakit cacar.
AFP telah menandai bagian yang menyebut prosedur medis yang dimaksud di surat Lady Montagu. Diterjemahkan ke bahasa Indonesia, bagian yang ditandai itu artinya:
“Selanjutnya dia membuka bagian yang tubuh yang diinginkan dengan jarum besar (sakitnya tidak lebih dari luka goresan) dan memasukkan racun ke dalam pembuluh darah sebanyak yang bisa ditampung pada ujung jarum, selanjutnya luka itu dirapatkan dengan cangkak, dan dengan cara ini membuka empat atau lima pembuluh darah.”
Prosedur yang digambarkan Lady Montagu di suratnya tersebut dikenal dengan “variolasi”, menurut linimasa pada historyofvaccines.org, website yang dikelola oleh Sekolah Kedokteran Philadelphia.
Menurut linimasa tersebut, variolasi, juga dikenal dengan “inokulasi”, telah dipraktikkan di Tiongkok, Afrika dan Turki sebelum dikenal di Eropa. Lady Montagu dianggap sebagai orang yang membawa praktik medis tersebut ke Inggris, di mana dia memerintahkan seorang dokter melakukan variolasi pada anak perempuannya di tahun 1721.
Variolasi menggunakan bentuk virus yang lebih ringan yang diambil dari bintil pasien cacar untuk untuk menciptakan imunitas melawan penyakit cacar, menurut Encyclopaedia Britannica.
Perpustakaan Medik Nasional Amerika Serikat menjelaskan:
“Variolasi tidak bebas resiko. Tidak saja pasien bisa terbunuh karena prosedur itu, tapi bentuk ringan dari penyakit yang diidap pasien bisa menyebar, dan lebih jauh dapat menimbulkan pandemi. Korban variolasi dapat ditemukan di semua strata sosial; Raja George III kehilangan seorang putra karena prosedur itu, begitu juga dengan warga lainnya,”
Vaksin cacar pertama, diciptakan oleh Jenner pada tahun 1796 sebagai alternatif variolasi, adalah vaksin sukses pertama di dunia, menurut Organisasi Kesehatan Dunia dan Perpustakaan Medik Nasional Amerika Serikat.
“Vaksin pertama diperkenalkan oleh dokter Inggris, Edward Jenner, yang tahun 1796 menggunakan virus cacar sapi (vaccinia) untuk memberikan perlindungan melawan cacar, virus yang sejenis, pada manusia,” tulis Encyclopaedia Britannica.
Menurut berbagai rekaman sejarah, vaksin pertama diperkenalkan pada tahun 1796 oleh seorang dokter Inggris bernama Edward Jenner. Prosedur medis sebelum itu dikenal dengan “variolasi” atau “inokulasi”.
Surat Lady Montagu yang bercerita tentang imunisasi di Turki itu bertanggal 1 April 1717. Dia mengirim surat tersebut kepada sahabatnya Sarah Chiswell di London untuk menjelaskan prosedur medis di Turki untuk menangkal penyakit cacar.
AFP telah menandai bagian yang menyebut prosedur medis yang dimaksud di surat Lady Montagu. Diterjemahkan ke bahasa Indonesia, bagian yang ditandai itu artinya:
“Selanjutnya dia membuka bagian yang tubuh yang diinginkan dengan jarum besar (sakitnya tidak lebih dari luka goresan) dan memasukkan racun ke dalam pembuluh darah sebanyak yang bisa ditampung pada ujung jarum, selanjutnya luka itu dirapatkan dengan cangkak, dan dengan cara ini membuka empat atau lima pembuluh darah.”
Prosedur yang digambarkan Lady Montagu di suratnya tersebut dikenal dengan “variolasi”, menurut linimasa pada historyofvaccines.org, website yang dikelola oleh Sekolah Kedokteran Philadelphia.
Menurut linimasa tersebut, variolasi, juga dikenal dengan “inokulasi”, telah dipraktikkan di Tiongkok, Afrika dan Turki sebelum dikenal di Eropa. Lady Montagu dianggap sebagai orang yang membawa praktik medis tersebut ke Inggris, di mana dia memerintahkan seorang dokter melakukan variolasi pada anak perempuannya di tahun 1721.
Variolasi menggunakan bentuk virus yang lebih ringan yang diambil dari bintil pasien cacar untuk untuk menciptakan imunitas melawan penyakit cacar, menurut Encyclopaedia Britannica.
Perpustakaan Medik Nasional Amerika Serikat menjelaskan:
“Variolasi tidak bebas resiko. Tidak saja pasien bisa terbunuh karena prosedur itu, tapi bentuk ringan dari penyakit yang diidap pasien bisa menyebar, dan lebih jauh dapat menimbulkan pandemi. Korban variolasi dapat ditemukan di semua strata sosial; Raja George III kehilangan seorang putra karena prosedur itu, begitu juga dengan warga lainnya,”
Vaksin cacar pertama, diciptakan oleh Jenner pada tahun 1796 sebagai alternatif variolasi, adalah vaksin sukses pertama di dunia, menurut Organisasi Kesehatan Dunia dan Perpustakaan Medik Nasional Amerika Serikat.
“Vaksin pertama diperkenalkan oleh dokter Inggris, Edward Jenner, yang tahun 1796 menggunakan virus cacar sapi (vaccinia) untuk memberikan perlindungan melawan cacar, virus yang sejenis, pada manusia,” tulis Encyclopaedia Britannica.
Rujukan
- https://periksafakta.afp.com/unggahan-menyesatkan-mengklaim-vaksin-pertama-dibuat-di-bawah-pemerintahan-turki-usmani
- https://nyamcenterforhistory.org/2017/03/28/lady-mary-wortley-montagu-and-immunization-advocacy/
- https://www.historyofvaccines.org/timeline/all#EVT_15
- https://www.britannica.com/science/variolation
- https://www.nlm.nih.gov/exhibition/smallpox/sp_variolation.html
- https://www.who.int/csr/disease/smallpox/vaccines/en/
- https://www.nlm.nih.gov/exhibition/smallpox/sp_vaccination.html
- https://www.britannica.com/science/vaccine
(GFD-2020-3937) [SALAH] “Proses Pemilu dimasa Corona hanya menguntungkan petahana”
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 12/05/2020
Berita
KPU Kabupaten Garut menyatakan informasi tersebut tidak legal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,karena sampai saat ini belum ada Peraturan KPU RI terbaru terkait tahapan Pemilihan Serentak. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan pemilihan ditunda dari September ke Desember 2020 karena bencana non alam.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori: Konten Palsu
=============================================
Akun Pilkada Solok (fb.com/pilkada.solok.5) mengunggah sebuah gambar dengan narasi :
“Proses Pemilu dimasa Corona hanya menguntungkan petahana”
Di gambar tersebut terdapat narasi:
“TAHAPAN PILKADA TERBARU
Sumber: KPU
30 Mei 2020 Pengaktifan petugas panitia pemilihan kecamatan/panitia pemungutan suara. 9 Juni-1 Agustus 2020, Penyelesaian bakal pasangan calon perseorangan. 4 Juli-2 Agustus 2020, Pencocokan dan penelitian daftar pemilih, 27 Juli 2020, Mulai pengadaan logistik, 17 Agustus-8 September 2020, Pengumuman pendaftaran calon hingga penetapan, 8 September-9 November 2020 Sengketa tata usaha negara pencalonan. 11 September-5 Desember 2020, kampanye, dan 9 Desember 2020 pemungutan suara.”
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori: Konten Palsu
=============================================
Akun Pilkada Solok (fb.com/pilkada.solok.5) mengunggah sebuah gambar dengan narasi :
“Proses Pemilu dimasa Corona hanya menguntungkan petahana”
Di gambar tersebut terdapat narasi:
“TAHAPAN PILKADA TERBARU
Sumber: KPU
30 Mei 2020 Pengaktifan petugas panitia pemilihan kecamatan/panitia pemungutan suara. 9 Juni-1 Agustus 2020, Penyelesaian bakal pasangan calon perseorangan. 4 Juli-2 Agustus 2020, Pencocokan dan penelitian daftar pemilih, 27 Juli 2020, Mulai pengadaan logistik, 17 Agustus-8 September 2020, Pengumuman pendaftaran calon hingga penetapan, 8 September-9 November 2020 Sengketa tata usaha negara pencalonan. 11 September-5 Desember 2020, kampanye, dan 9 Desember 2020 pemungutan suara.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan Tahapan pemilu Terbaru 2020 adalah salah.
KPU Kabupaten Garut menyatakan informasi tersebut tidak legal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,karena sampai saat ini belum ada Peraturan KPU RI terbaru terkait tahapan Pemilihan Serentak. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan pemilihan ditunda dari September ke Desember 2020 karena bencana non alam.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan segera mematangkan revisi peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah 2020. Langkah ini menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal yang selama ini sudah kita susun,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu (5/5/2020) malam.
KPU pun menyambut baik terbitnya Perppu soal Pilkada ini. Menurut Pramono, Perppu telah mengakomodir usulan KPU untuk mempertegas kewenangan menunda dan melanjutkan Pilkada.
“Sebelumnya tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional,” ujar Pramono.
Sebagaimana bunyi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 122A, disebutkan bahwa kewenangan untuk menunda Pilkada berada di tangan KPU.
Dalam pasal itu juga disebutkan, bahwa kewenangan untuk menetapkan kelanjutan Pilkada yang semula ada di ranah eksekutif, kini menjadi wewenang KPU pula. Menurut pasal tersebut, KPU dapat melanjutkan tahapan Pilkada setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR.
Pramono mengatakan, dalam menentukan tahapan Pilkada, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti BNPB dan Kemenkes, untuk mendapat kepastian mengenai penyelesaian pandemi Covid-19.
“Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A Ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3),” kata Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020) kemarin.
KPU Kabupaten Garut menyatakan informasi tersebut tidak legal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,karena sampai saat ini belum ada Peraturan KPU RI terbaru terkait tahapan Pemilihan Serentak. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan pemilihan ditunda dari September ke Desember 2020 karena bencana non alam.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan segera mematangkan revisi peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah 2020. Langkah ini menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal yang selama ini sudah kita susun,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu (5/5/2020) malam.
KPU pun menyambut baik terbitnya Perppu soal Pilkada ini. Menurut Pramono, Perppu telah mengakomodir usulan KPU untuk mempertegas kewenangan menunda dan melanjutkan Pilkada.
“Sebelumnya tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional,” ujar Pramono.
Sebagaimana bunyi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 122A, disebutkan bahwa kewenangan untuk menunda Pilkada berada di tangan KPU.
Dalam pasal itu juga disebutkan, bahwa kewenangan untuk menetapkan kelanjutan Pilkada yang semula ada di ranah eksekutif, kini menjadi wewenang KPU pula. Menurut pasal tersebut, KPU dapat melanjutkan tahapan Pilkada setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR.
Pramono mengatakan, dalam menentukan tahapan Pilkada, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti BNPB dan Kemenkes, untuk mendapat kepastian mengenai penyelesaian pandemi Covid-19.
“Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A Ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3),” kata Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020) kemarin.
Rujukan
(GFD-2020-3936) [SALAH] “NATA DE COCO MENGANDUNG PLASTIK”
Sumber:Tanggal publish: 12/05/2020
Berita
Pelintiran daur ulang. BUKAN plastik, Serat Selulosa (serat pangan/dietary fiber) bagian dari proses pembuatan produk.
NARASI
“HATI-HATI MAKAN YANG BEGINIAN !!
Untung ane gak suka ????
NATA DE COCO MENGANDUNG PLASTIK ?”
nata decoco
Natadecoco
NARASI
“HATI-HATI MAKAN YANG BEGINIAN !!
Untung ane gak suka ????
NATA DE COCO MENGANDUNG PLASTIK ?”
nata decoco
Natadecoco
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
(1) First Draft News: “Konten yang Salah
Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”
Selengkapnya di http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S.
* SUMBER menyebut Serat Selulosa sebagai plastik.
–
“Konten yang Menyesatkan
Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu”.
* SUMBER membagikan kembali pelintiran yang sebelumnya sudah diklarifikasi.
(2) Liputan6.com @ 10 Des 2019: “BPOM juga menulis bahwa dalam proses pembuatannya, pangan yang mirip gel ini terbentuk dari jutaan benang selulosa yang berlapis-lapis.
“Lapisan yang banyak tersebut juga membuat nata de coco bisa memerangkap cairan. Jika ditekan, cairan tersebut akan keluar dan yang tertinggal adalah benang-benang serat yang menyerupai lembaran tipis. Lembaran tipis inilah yang diisukan atau disebut-sebut seolah-olah lembaran plastik.””
Selengkapnya di “Cek Fakta Kesehatan: Nata De Coco Tidak Bisa Dicerna karena Mengandung Plastik?” https://bit.ly/2YWxs0C / https://archive.md/KN4DS (arsip cadangan).
======
(1) First Draft News: “Konten yang Salah
Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”
Selengkapnya di http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S.
* SUMBER menyebut Serat Selulosa sebagai plastik.
–
“Konten yang Menyesatkan
Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu”.
* SUMBER membagikan kembali pelintiran yang sebelumnya sudah diklarifikasi.
(2) Liputan6.com @ 10 Des 2019: “BPOM juga menulis bahwa dalam proses pembuatannya, pangan yang mirip gel ini terbentuk dari jutaan benang selulosa yang berlapis-lapis.
“Lapisan yang banyak tersebut juga membuat nata de coco bisa memerangkap cairan. Jika ditekan, cairan tersebut akan keluar dan yang tertinggal adalah benang-benang serat yang menyerupai lembaran tipis. Lembaran tipis inilah yang diisukan atau disebut-sebut seolah-olah lembaran plastik.””
Selengkapnya di “Cek Fakta Kesehatan: Nata De Coco Tidak Bisa Dicerna karena Mengandung Plastik?” https://bit.ly/2YWxs0C / https://archive.md/KN4DS (arsip cadangan).
======
Rujukan
(GFD-2020-3935) [SALAH] Virus Covid-19 Sengaja Dimasukkan kedalam Tubuh Masyarakat Melalui Alat Rapid Test
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 12/05/2020
Berita
Klaim tentang COVID-19 dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test tidak benar. Tidak ada kalimat yang menyatakan, COVID-19 dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dalam artikel yang dimuat situs viva.co.id, yang tautannya dicantumkan dalam klaim.
[NARASI]:
“KACAU KACAU KACAU KACAU APAKAH REZIM INI SENGAJA Ini berita A1 karena ada ling Media yg mempertanggungjawabkan informasi yaitu www.viva.co.id.
Rezim dengan sengaja tiap daerah diciptakan Zona merah agar masyarakat tidak bisa berfarak dan tidak ada gerakan.
Setiap ada yg positip pssti dinyatakan Zona merah, sehingga yg masyarakat yang tadinya negatip diupayakan untuk menjadi positip dengan cara memaksukan covid-19 ke tubuh masyarakat melalui Rapid Test dengan dalih tes kesehatan.
Ketika masyarakat tidak bisa bergerak dan tidak ada gerakan maka Rezim akan semena mena bertindak untuk kepentingan kelompoknya.
[NARASI]:
“KACAU KACAU KACAU KACAU APAKAH REZIM INI SENGAJA Ini berita A1 karena ada ling Media yg mempertanggungjawabkan informasi yaitu www.viva.co.id.
Rezim dengan sengaja tiap daerah diciptakan Zona merah agar masyarakat tidak bisa berfarak dan tidak ada gerakan.
Setiap ada yg positip pssti dinyatakan Zona merah, sehingga yg masyarakat yang tadinya negatip diupayakan untuk menjadi positip dengan cara memaksukan covid-19 ke tubuh masyarakat melalui Rapid Test dengan dalih tes kesehatan.
Ketika masyarakat tidak bisa bergerak dan tidak ada gerakan maka Rezim akan semena mena bertindak untuk kepentingan kelompoknya.
Hasil Cek Fakta
Beredar pada pesan berantai whatsapp sebuah informasi yang menyebutkan bahwa rezim ini sengaja menciptakan zona merah agar masyarakat tidak dapat bergerak.
Selain itu dalam pesan tersebut terdapat narasi bahwa masyarakat sengaja dibuat positif corona yang dimasukkan melalui alat rapid test dengan mencantumkan link artikel dari viva.co.id yang berjudul “Kacau, Alat Rapid Test China Bikin Orang Negatif Jadi Positif Corona” yang di muat, pada 7 Mei 2020.
Berdasarkan penelusuran, Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim COVID-19 dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah COVID-19, dengan mengunjungi tautan artikel situs viva.co.id.
Artikel tersebut mengulas tentang perbedaan hasil tes cepat COVID-19 melalui metode rapid test dengan dengan hasil tes swab PCR, pada warga di dusun yakni Banjar Serokadan di Desa Abuan, Bangli, Bali.
Hasil rapid test 443 orang positif, sehingga Pemprov Bali melakukan isolasi satu dusun yang dihuni 1.210 orang warga.
Namun setelah diuji ulang dengan tes PCR, 275 orang malah dinyatakan negatif. Sementara hasil untuk 139 orang lain masih ditunggu hasil swab-nya.
Dalam artikel tersebut tidak terdapat kalimat yang menyatakan COVID-19 sengaja dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah COVID-19.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, klaim tentang COVID-19 dimasukkan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah, tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Apakah yang menulis berani mempertanggungjawabkan tulisannya?,” kata Yurianto saat berbincang dengan Liputan6.com.
Klaim yang menyebutkan bahwa alat rapid test sudah dimasuki virus corona adalah klaim yang menyesatkan. Hal itu diketahui setelah 443 orang yang di tes menggunakan rapid test positif setelah di tes ulang menggunakan PCR 275 orang malah dinyatakan negatif. Sementara hasil untuk 139 orang lain masih ditunggu hasil swab-nya.
Selain itu dalam pesan tersebut terdapat narasi bahwa masyarakat sengaja dibuat positif corona yang dimasukkan melalui alat rapid test dengan mencantumkan link artikel dari viva.co.id yang berjudul “Kacau, Alat Rapid Test China Bikin Orang Negatif Jadi Positif Corona” yang di muat, pada 7 Mei 2020.
Berdasarkan penelusuran, Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim COVID-19 dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah COVID-19, dengan mengunjungi tautan artikel situs viva.co.id.
Artikel tersebut mengulas tentang perbedaan hasil tes cepat COVID-19 melalui metode rapid test dengan dengan hasil tes swab PCR, pada warga di dusun yakni Banjar Serokadan di Desa Abuan, Bangli, Bali.
Hasil rapid test 443 orang positif, sehingga Pemprov Bali melakukan isolasi satu dusun yang dihuni 1.210 orang warga.
Namun setelah diuji ulang dengan tes PCR, 275 orang malah dinyatakan negatif. Sementara hasil untuk 139 orang lain masih ditunggu hasil swab-nya.
Dalam artikel tersebut tidak terdapat kalimat yang menyatakan COVID-19 sengaja dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah COVID-19.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, klaim tentang COVID-19 dimasukkan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah, tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Apakah yang menulis berani mempertanggungjawabkan tulisannya?,” kata Yurianto saat berbincang dengan Liputan6.com.
Klaim yang menyebutkan bahwa alat rapid test sudah dimasuki virus corona adalah klaim yang menyesatkan. Hal itu diketahui setelah 443 orang yang di tes menggunakan rapid test positif setelah di tes ulang menggunakan PCR 275 orang malah dinyatakan negatif. Sementara hasil untuk 139 orang lain masih ditunggu hasil swab-nya.
Rujukan
Halaman: 5866/6324