• (GFD-2019-2785) [KLARIFIKASI] Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 02/07/2019

    Berita

    Yang bersangkutan adalah pengidap gangguan jiwa (Skizofrenia) sejak 2013, penanganan kasus sudah dalam tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    NARASI

    “Agama Islam tidak lagi di hormati di negeri ini..
    Kejadian di masjid Al Munawaroh Sentul City..ada orang katolik masuk masjid pake sendal n bawa anjing…makin kurang ajar aja tuh para kafirun???????????? .. yang merasa umat Islam wajib membagikan video ini”.

    Wanita ini masuk ke mesjid sentul dg memakai sendal dan bawa anjing..udah mulai ajak genderang perang

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    (1) TEMPO(dot)CO: “Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 rumah sakit, SM tetap ditahan. “Untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” kata Ita.”

    Selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.

    (2) TEMPO(dot)CO: “SM telah menjalani perawatan karena menderita gangguan kejiwaan sejak 2013. Sejak enam tahun lalu sampai sekarang semestinya dia masih menjalani rawat jalan dan harus teratur minum obat. “Tapi itu tidak dilakukan. Padahal, dua pekan lalu juga masih jadwalnya untuk melakukan rawat jalan.””

    Selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.

    (3) TEMPO(dot)CO: “”Kondisi saat ini dari psikiater disimpulkan yang bersangkutan menderita gangguan kesehatan skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif,””

    Selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2784) [SALAH] Terima kasih sudah dibuatkan lagu kebangsaan baru

    Sumber: www.facebook.com
    Tanggal publish: 02/07/2019

    Berita

    Lagu tersebut bukan lagu kebangsaan baru, melainkan lagu berjudul “Jayalah Indonesiaku Versi Mandarin” yang dipublikasikan pada 28 September 2012. Keterangan di video menyebutkan lagu tersebut adalah lagu wajib untuk lomba Paduan Suara Che Bin Sai Kota Pekalongan 2012 dalam rangka Sumpah Pemuda. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

    Akun Fina Hidayat ( fb.com/jodyrabbani.hidayat ) mengunggah video berdurasi 2 menit 19 detik dengan narasi sebagai berikut :

    “Terima kasih sdh dibuatkan lagu kebangsaan baru :pray:????:relaxed:”

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, lagu tersebut ternyata berjudul “Jayalah Indonesiaku Versi Mandarin” yang dipublikasikan pada 28 Sep 2012 oleh akun youtube PASHAIFUL CHANNEL. Keterangan di video menyebutkan lagu tersebut adalah lagu wajib untuk lomba Paduan Suara Che Bin Sai Kota Pekalongan 2012 dalam rangka Sumpah Pemuda.

    Versi asli dari lagu tersebut sendiri sudah diunggah oleh akun youtube GNP Music pada 18 Agustus 2010. Lagu ini diciptakan oleh KRT Hendarmin Susilo, produser Gema Nada Pertiwi (GNP).

    Jadi lagu tersebut bukan lagu kebangsaan baru seperti narasi yang ditulis oleh akun Fina Hidayat.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2783) [KLARIFIKASI] Video Suara Minta Tolong Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid

    Sumber: www.facebook.com
    Tanggal publish: 04/07/2019

    Berita

    "Masyarakat harus cerdas dan bisa berpikir rasional atas video tersebut karena sumber video tidak jelas. Masuk akal enggak video itu, siapa yang merekam. Kalau betul, berarti yang bersangkutan ada di dekatnya, kenapa tidak menolongnya? . Tim gabungan sudah menyisir (lokasi) tujuh hari, hasil nihil. Kalau ada suara, berarti ada tanda-tanda (kehadiran) dong. Tapi anggota yang di lapangan tidak menemukan itu semua," ujar Kepala Kantor SAR Surabaya Budi Prasetyo

    Narasi:

    “Semoga Hilangnya Thoriq Rizqi maulidan Cepat ditemukan!! Bantu doanya teman² ”

    "Thoriq minta tolong tapi tidak tau ada di mana".

    Thoriq Rizky Maulidan menghilang saat mendaki gunung bersama 3 temannya

    Hilangnya Thoriq Rizky Maulidan saat mendaki gunung piramid

    Kronologi hilangnya torik dipuncak gunung piramid bondowoso jawa timur

    Seorang siswa pendaki gunung piramid bondowoso hilang

    Hilangnya seorang anak ketika melakukan pendakian digunung piramid pada hari minggu tanggal 23 juni

    Berita tentang hilangnya seorang anak bernama thoriq ketika melakukan pendakian digunung piramid bondowoso

    Hasil Cek Fakta

    Kabar hilangnya pendaki muda, Thoriq Rizki Maulidan banyak menyita perhatian masyarakat. Thoriq Rizki Maulidan hilang di Gunung Piramid, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.Dia hilang ketika hendak berburu sunset bersama teman-temannya pada 23 Juni 2019. Tetapi sebelum sampai puncak, mereka mengurungkan niat dan memutuskan turun.
    Saksi melihat dua orang teman korban turun dengan berlari sambil memberi peringatan jalur di atas licin.Ternyata dua teman korban turun sudah tanpa Thoriq Rizki Maulidan. Sesampainya di bawah, kedua teman korban tidak berhasil menemukan Thoriq.

    Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Sebuah video yang diklaim sebagai situasi pencarian pendaki bernama Thoriq Rizki Maulidan di Gunung Piramid, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, beredar di media sosial dan YouTube sejak Sabtu (29/6/2019). Thoriq diinformasikan hilang saat mendaki bersama tiga temannya pada 23 Juni 2019. Salah satu akun Facebook, Ngapako, mengunggah video tersebut dengan menyadur dari YouTube. Video yang sama juga diunggah sejumlah akun di media Instagram pada akhir pekan lalu.
    Kebenaran soal video itu belum bisa dipastikan. Dari penelusuran digital belum diketahui apakah itu video lama yang diunggah dengan menyebutkan pencarian Thoriq atau benar video pencarian.
    Kompas.com mengonfirmasinya kepada SAR Surabaya yang terlibat dalam pencarian Thoriq. Kepala Kantor SAR Surabaya Budi Prasetyo mengungkapkan, sumber video itu tidak jelas. Ia meminta masyarakat lebih selektif dan cermat terhadap video yang beredar di media sosial.

    Masyarakat harus cerdas dan bisa berpikir rasional atas video tersebut karena sumber video tidak jelas. Masuk akal enggak video itu, siapa yang merekam. Kalau betul, berarti yang bersangkutan ada di dekatnya, kenapa tidak menolongnya? . Tim gabungan sudah menyisir (lokasi) tujuh hari, hasil nihil. Kalau ada suara, berarti ada tanda-tanda (kehadiran) dong. Tapi anggota yang di lapangan tidak menemukan itu semua," ujar Kepala Kantor SAR Surabaya Budi Prasetyo

    Hingga Berita ini diterbitkan, Belum terdapat berita tentang kabar Thoriq Rizki Maulidan pemuda yang hilang di Gunung Piramid telah ditemukan.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2782) [SALAH] NENEK PENCURI SINGKONG DAN HAKIM MULIA

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 04/07/2019

    Berita

    Kejanggalan utama dari pesan tersebut adalah foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Asyani, Nenek tersebut bukan tersangkut kasus pencurian singkong, melainkan dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Cerita dasar yang digunakan pada postingan tersebut juga merupakan daur ulang dari salah satu hoaks yang pernah di unggah oleh situs pencari fakta Snopes.com, pada 2002.
    .
    .
    .
    Narasi:
    “KISAH SEORANG NENEK MENCURI SINGKONG KARENA KELAPARAN , DAN HAKIM MENANGIS SAAT MENJATUHKAN VONIS. .
    .
    Di ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan. .
    .
    Namun manajer PT X** ( Y ** grup ) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya. Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus di luar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu. .
    .
    Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU'. .
    .
    Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi , membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang sejumlah 1jt rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin. .
    .
    "Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.". .
    .
    Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa." Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5jt rupiah. .
    .
    Termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT X *** yang tersipu malu karena telah menuntutnya. Kisah ini sungguh menarik, bisa jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain agar bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia. .
    .
    Semoga dapat menjadikan teladan bagi kita semua. Semoga KISAH ini bisa membuka mata hati kalian semua yang mempunya penghasilan yang cukup untuk saling berbagi..
    .
    .
    Sumber : Kompasiana #InstaSaveApp #QuickSaveApp”

    “[tanyarl] hakimnya baik banget “

    Hasil Cek Fakta

    Hasil penelusuran foto, Tempo menemukan bahwa foto tersebut pernah dipublikasikan oleh website Harian Bangsa edisi 16 April 2015 untuk berita berjudul “Asyani Berlutut Kepada Hakim dan Menangis Histeris saat Sidang Replik”.

    Nenek tersebut bukan tersangkut kasus pencurian singkong, melainkan dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur.

    Nenek bernama Asyani itu kembali berlutut di lantai kepada majelis hakim dan menangis histeris saat sidang lanjutan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

    Asyani yang berprofesi sebagai tukang pijat anak ini bahkan meminta ampun kepada majelis hakim yang di pimpin Kadek Dedy Arcana. Ini karena nenek Asyani tidak terima dengan isi replik JPU yang menolak semua pembelaan kuasa hukum terdakwa dengan tetap bersikukuh pada pada pendirian dan menyatakan nenek Asyani terbukti mencuri.

    Vonis Hakim

    Majelis hakim tidak memvonis si nenek dengan denda Rp 1 juta. Termasuk tidak pula memvonis pengunjung ruang sidang karena membiarkan si nenek kelaparan.

    Yang benar adalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis berupa hukuman percobaan selama 15 bulan terhadap nenek Asyani, pada Kamis, 23 April 2015.

    Majelis hakim menganggap Asyani bersalah karena memiliki kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen.

    Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana sejatinya memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari penjara. Namun karena mempertimbangkan usia dan kesehatan terdakwa, maka Asyani dijatuhi hukuman percobaan.

    “Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut, tapi diganti dengan hukuman percobaan selama satu tahun tiga bulan,” kata I Kadek.

    Asyani dianggap melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Putusan terhadap Asyani tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan selama 18 bulan.

    Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan Asyani dianggap merusak ekosistem hutan, tidak mendukung program pemerintah untuk melestarikan hutan, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 juta. Sedangkan hal-hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

    Anggota majelis hakim Meirina Dewi Setiyowati mengatakan Asyani terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki 38 papan kayu milik Perhutani. Papan tersebut diambil dari dua pohon jati dari kawasan hutan di petak 43F, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo. Hal itu, kata Meirina, sesuai dengan keterangan sebelas saksi dan satu keterangan saksi ahli.

    Selain itu, menurut Meirina, dari hasil pemeriksaan ke lapangan, 38 papan yang jadi barang bukti sesuai coraknya dengan dua tonggak pohon jati di petak 43F milik Perhutani. Corak kayu tersebut lebih berwarna kemerahan. “Corak kayu dan kadar air barang bukti lebih identik dengan tonggak milik Perhutani,” katanya.

    Berita yang mirip dengan narasi yang disertakan dalam postingan tersebut mirip dengan berita yang beredar pada tahun 2002 yang bercerita tentang kota New York, Amerika Serikat pada pertengahan 1930-an. walikota New York yang pada saat itu Florello LaGuardia yang juga berprofesi sebagai hakim mengadili seorang nenek yang mencuri roti karena cuaca dingin New York dan kelaparan dan dituntut oleh sang pemilik toko roti. Hakim memberi putusan dengan denda 10 dollar, dan hakim mengambil uang dari dompetnya dan membayar denda dari nenek tersebut, dan juga memberi denda 50 sen kepada seluruh pengunjung.Akhir cerita, wanita itu meninggalkan ruang sidang sambil mengantongi 47 dolar dan 50 sen, termasuk di dalamnya 50 sen yang dibayarkan oleh penjaga toko yang malu karena telah menuntutnya.

    Rujukan