LA disebut-sebut sebagai sosok yang fotonya mendadak viral di sosial media beberapa waktu lalu. Foto itu menampilkan seorang pelajar memakai celana seragam abu-abu. Dia berada di tengah kepungan kabut gas air mata. Pemuda itu menyeka matanya sambil menggenggam telepon seluler. Sebuah bendera merah putih tampak ada dalam genggamannya.
Warganet menyebutkan bahwa LA hilang selama 24 jam seusai ikut dalam aksi demo pada Senin 30 September 2019 lalu. Belakangan muncul kabar terbaru bahwa LA sudah ditemukan. Namun LA dikabarkan berada di kantor polisi tepatnya di Polres Jakarta Barat. LA disebut-sebut ditangkap polisi dengan tuduhan melecehkan bendera Merah-Putih.
(GFD-2019-3138) [SALAH] Lutfi Alfiandi ditangkap karena melecehkan bendera
Sumber: facebook.comTanggal publish: 04/10/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Kabar ditangkapnya LA ini diamini oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu.
“Iya betul, iya ada orangnya,” kata Edi saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2019).
Namun Edi membantah jika LA ditangkap karena melecehkan bendera. Edi menegaskan, LA ditangkap karena ikut merusuh dalam aksi 30 September 2019 lalu.
“Bukan karena masalah pelecehan bendera, tetapi karena ikut demo. Dia membuat kerusuhan saat demo, intinya itu,” kata Edi.
Edi juga meluruskan informasi soal status LA. Menurutnya, LA sudah lulus sekolah, tetapi pada saat ditangkap mengenakan celana seragam SMA/SMK.
“Dia pada saat ditangkap bukan pelajar, tetapi dia menggunakan celana abu-abu yang digunakan oleh anak STM. Dia baru lulus STM,” tutur Edi.
Edi menyebut, LA sudah dua kali ikut dalam aksi demo pada tanggal 23 September dan 30 September. Namun, Edi belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut soal apakah aksinya ini dikoordinir atau tidak.
“Nanti, nanti, masih penyelidikan,” lanjut dia.
Informasi terbaru terkait kasus ini adalah kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Ya, sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Suranta Sitepu di Jakarta, Kamis.
“Iya betul, iya ada orangnya,” kata Edi saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2019).
Namun Edi membantah jika LA ditangkap karena melecehkan bendera. Edi menegaskan, LA ditangkap karena ikut merusuh dalam aksi 30 September 2019 lalu.
“Bukan karena masalah pelecehan bendera, tetapi karena ikut demo. Dia membuat kerusuhan saat demo, intinya itu,” kata Edi.
Edi juga meluruskan informasi soal status LA. Menurutnya, LA sudah lulus sekolah, tetapi pada saat ditangkap mengenakan celana seragam SMA/SMK.
“Dia pada saat ditangkap bukan pelajar, tetapi dia menggunakan celana abu-abu yang digunakan oleh anak STM. Dia baru lulus STM,” tutur Edi.
Edi menyebut, LA sudah dua kali ikut dalam aksi demo pada tanggal 23 September dan 30 September. Namun, Edi belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut soal apakah aksinya ini dikoordinir atau tidak.
“Nanti, nanti, masih penyelidikan,” lanjut dia.
Informasi terbaru terkait kasus ini adalah kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Ya, sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Suranta Sitepu di Jakarta, Kamis.
Rujukan
- https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/02/21181571/polisi-tangkap-pemuda-yang-fotonya-viral-saat-rusuh-siswa-stm-di-sekitar?page=all
- https://news.detik.com/berita/d-4731558/pemuda-la-ditangkap-karena-huru-hara-bukan-bawa-bendera?single=1
- https://www.merdeka.com/peristiwa/viral-pelajar-ditangkap-karena-lecehkan-bendera-merah-putih-ini-penjelasan-polisi.html
- https://www.antaranews.com/berita/1095224/kasus-dugaan-aksi-rusuh-remaja-la-dilimpahkan-ke-polres-metro-jakpus
(GFD-2019-3137) [KLARIFIKASI] BEM FEB UI: Mahasiswa Dalam Foto Tidak Merusak Fasilitas Umum
Sumber: facebook.comTanggal publish: 03/10/2019
Berita
Beredar foto yang memperlihatkan sejumlah mahasiswa dengan almamater berlogo Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) tengah memegang marka jalan yang rusak. Dalam sejumlah postingan, foto itu disertai narasi yang menyebutkan bahwa mahasiswa dalam foto merusak marka jalan yang tengah dipegangnya.
Hasil Cek Fakta
Menanggapi hal tersebut, pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB UI telah mengeluarkan klarifikasinya. Melalui akun Instagramnya (@bemfebui) BEM FEB UI menyatakan bahwa mahasiswa dalam foto tersebut tidak merusak marka jalan dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi pada tanggal 30 September 2019.
Adapun, menurut klarifikasi BEM FEB UI, mahasiswa dalam foto tersebut telah memberikan keterangan bahwa mereka sedang meminggirkan marka tersebut dari tengah jalan pada tanggal 24 September 2019. BEM FEB UI pun mengimbau kepada semua pihak untuk berhenti membangun dan menyebarkan narasi tidak benar mengenai foto tersebut.
Berikut kutipan lengkap pernyataan BEM FEB UI:
[…] Klarifikasi Aksi #TuntaskanReformasi
Selamat siang FEB UI!
Pada tanggal 25/09/2019 pukul 07:14, CNN mempublikasikan berita dengan judul Demo Mahasiswa Bikin IHSG Rawan Koreksi. Dalam berita tersebut CNN menggunakan foto mahasiswa FEB UI yang sedang mengangkat papan tanda. Foto ini kemudian tersebar luas di media sosial dan mahasiswa di dalam foto tersebut disebut melakukan perusakan fasilitas umum. Terkait dengan hal tersebut di atas, maka BEM FEB UI menyampaikan hal-hal berikut ini.
1. Benar bahwa mahasiswa yang berada di dalam foto tersebut adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
2. Foto tersebut tersebar luas pasca aksi 30 September 2019 menyusul perbincangan di media sosial mengenai perusakan fasilitas oleh massa aksi. Perlu kami sampaikan bahwa mahasiswa yang berada dalam foto tersebut tidak berada di lokasi aksi pada tanggal 30 September. Foto tersebut diambil pada tanggal 24 September 2019.
3. BEM FEB UI telah meminta penjelasan dari mahasiswa yang berada di dalam foto yang beredar luas. Dari penjelasan yang kami dapatkan, kami menyimpulkan bahwa TIDAK BENAR mahasiswa FEB UI yang berada di dalam foto tersebut melakukan perusakan fasilitas umum.
4. Mahasiswa yang berada di dalam foto tersebut awalnya melihat papan tanda terletak di tengah jalan. Mereka kemudian berinisiatif mengangkat dan meletakkannya di pinggir jalan. Sesaat sebelum meletakkan papan tanda, mahasiswa tersebut berpose mengambil gambar. Pengambilan gambar dilakukan oleh salah satu teman mereka. Momen pengambilan gambar ini kemudian dimanfaatkan oleh media yang kebetulan berada di lokasi aksi untuk mengambil gambar mahasiswa yang sedang mengangkat papan tanda tersebut.
5. Kami meminta maaf kepada semua pihak atas keresahan yang ditimbulkan akibat tersebarnya dan munculnya pemberitaan mengenai foto tersebut.
6. Kami mengajak dan menghimbau semua pihak untuk berhenti membangun dan menyebarkan narasi tidak benar mengenai foto tersebut.
Demikian klarifikasi ini kami publikasikan untuk dapat kita pahami bersama.
Terimakasih
Atas Nama BEM FEB UI
Jusuf King Sihotang
Ketua BEM FEB UI 2019
Narahubung
Akbar Muhammad (081210514213)
#LegacyThroughtheAction […]
Adapun, menurut klarifikasi BEM FEB UI, mahasiswa dalam foto tersebut telah memberikan keterangan bahwa mereka sedang meminggirkan marka tersebut dari tengah jalan pada tanggal 24 September 2019. BEM FEB UI pun mengimbau kepada semua pihak untuk berhenti membangun dan menyebarkan narasi tidak benar mengenai foto tersebut.
Berikut kutipan lengkap pernyataan BEM FEB UI:
[…] Klarifikasi Aksi #TuntaskanReformasi
Selamat siang FEB UI!
Pada tanggal 25/09/2019 pukul 07:14, CNN mempublikasikan berita dengan judul Demo Mahasiswa Bikin IHSG Rawan Koreksi. Dalam berita tersebut CNN menggunakan foto mahasiswa FEB UI yang sedang mengangkat papan tanda. Foto ini kemudian tersebar luas di media sosial dan mahasiswa di dalam foto tersebut disebut melakukan perusakan fasilitas umum. Terkait dengan hal tersebut di atas, maka BEM FEB UI menyampaikan hal-hal berikut ini.
1. Benar bahwa mahasiswa yang berada di dalam foto tersebut adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
2. Foto tersebut tersebar luas pasca aksi 30 September 2019 menyusul perbincangan di media sosial mengenai perusakan fasilitas oleh massa aksi. Perlu kami sampaikan bahwa mahasiswa yang berada dalam foto tersebut tidak berada di lokasi aksi pada tanggal 30 September. Foto tersebut diambil pada tanggal 24 September 2019.
3. BEM FEB UI telah meminta penjelasan dari mahasiswa yang berada di dalam foto yang beredar luas. Dari penjelasan yang kami dapatkan, kami menyimpulkan bahwa TIDAK BENAR mahasiswa FEB UI yang berada di dalam foto tersebut melakukan perusakan fasilitas umum.
4. Mahasiswa yang berada di dalam foto tersebut awalnya melihat papan tanda terletak di tengah jalan. Mereka kemudian berinisiatif mengangkat dan meletakkannya di pinggir jalan. Sesaat sebelum meletakkan papan tanda, mahasiswa tersebut berpose mengambil gambar. Pengambilan gambar dilakukan oleh salah satu teman mereka. Momen pengambilan gambar ini kemudian dimanfaatkan oleh media yang kebetulan berada di lokasi aksi untuk mengambil gambar mahasiswa yang sedang mengangkat papan tanda tersebut.
5. Kami meminta maaf kepada semua pihak atas keresahan yang ditimbulkan akibat tersebarnya dan munculnya pemberitaan mengenai foto tersebut.
6. Kami mengajak dan menghimbau semua pihak untuk berhenti membangun dan menyebarkan narasi tidak benar mengenai foto tersebut.
Demikian klarifikasi ini kami publikasikan untuk dapat kita pahami bersama.
Terimakasih
Atas Nama BEM FEB UI
Jusuf King Sihotang
Ketua BEM FEB UI 2019
Narahubung
Akbar Muhammad (081210514213)
#LegacyThroughtheAction […]
Rujukan
(GFD-2019-3136) [SALAH] Dapat Suara Terbanyak Menjadi Ketua DPR, Puan Berjanji Akan Mensejahterakan Partai
Sumber: facebook.comTanggal publish: 01/10/2019
Berita
Postingan dengan menampilkan artikel dari petroksi[dot]blogspot[dot]com berjudul “Dapat Suara Terbanyak Menjadi Ketua DPR, Puan Berjanji Akan Mensejahterakan Partai” beredar di media sosial Facebook. Postingan itu mengarah kepada laman portal dengan pemberitaan mengenai Puan Maharani yang akan menjadi Ketua DPR dan berjanji akan menyejahterakan partai politiknya, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa artikel dalam laman blog tersebut tidak benar. Sebab, isi dari artikel laman tersebut hasil tambal sulam dari berbagai portal media arus utama. Berikut kutipan pemberitaan yang dikutip petroksi lalu dipelintir pemberitaannya:
Liputan6.com dengan pemberitaan berjudul “Dapat Suara Terbanyak, PDIP Nilai Puan Maharani Pantas Jadi Ketua DPR” yang tayang pada 2 September 2019. Berikut kutipannya:
[…] Dapat Suara Terbanyak, PDIP Nilai Puan Maharani Pantas Jadi Ketua DPR
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan politikus PDIP Puan Maharani sebagai anggota legislatif periode 2019-2024 dengan suara terbanyak. Ia mengantongi 404.034 suara di dapil Jawa Tengah V.
Wasekjen PDIP Sadarestuwati mengatakan, hal ini membuat Puan Maharani pantas menjadi Ketua DPR.
"Hal itu sangat mungkin karena Mbak Puan meraih suara terbanyak dan Beliau juga mempunyai pengalaman yang cukup lengkap di mana Beliau pernah menjadi ketua fraksi dan kemudian menjadi Menko hingga saat ini," ucap Wasekjen PDIP Sadarestuwati saat dikonfirmasi, Minggu, 1 September 2019.
Dia pun menuturkan, Puan Maharani cocok jadi Ketua DPR, bukan sekadar mendapatkan suara terbanyak, tapi merupakan sosok politikus yang sudah matang.
"Dan perlu digarisbawahi bahwa Mbak Puan adalah seorang politikus yang sudah matang," ucap Sadarestuwati.
Tunggu Keputusan Megawati
Namun, dia mengingatkan, meski sudah hampir pasti menjadi Ketua DPR, masih ada satu lagi yang harus ditunggu Puan. Yakni penugasan resmi yang diberikan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Akan tetapi, semua itu penentuannya tetap ada di ibu ketua umum. Apakah Mbak Puan akan diberikan penugasan di kementerian ataukah di DPR RI," ungkap Sadarestuwati.
Dia pun menuturkan, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Megawati.
"Belum (ada keputusan resmi Megawati Soekarnoputri untuk Puan Maharani)," pungkasnya. […]
Suara.com dengan pemberitaan berjudul “Soal Posisi Ketua DPR RI, Puan Sebut Dapat Suara Terbanyak di Pileg 2019” yang tayang pada tanggal 9 Agustus 2019. Berikut kutipannya:
[…] Soal Posisi Ketua DPR RI, Puan Sebut Dapat Suara Terbanyak di Pileg 2019
Suara.com - Puan Maharani tak mempermasalahkan bilamana ada pihak yang mengusulkan adanya cek kapabilitas bagi sosok yang akan menduduki Ketua DPR RI. Namun, Puan mengatakan bahwa posisi Ketua DPR RI sebagaimana amanat undang-undang akan ditempati oleh partai pemenang pemilu.
Puan menuturkan PDIP sendiri merupakan partai politik pemenang Pemilu 2019. Sedangkan berdasar UUD MD3 partai pemenang yang berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI dan salah satu kader yang mendapatkan suara paling tinggi adalah Puan.
"Ya kalau mau dilihat mau dicek (kapabilitas) ya silakan saja. Tapi kan ini posisi Ketua DPR itu merupakan posisi penugasan politik atas dasar undang-undang yang menyatakan bahwa partai pemenang pemilu akan mendapatkan posisi Ketua DPR," kata Puan di sela-sela Kongrss V PDIP, Hotel Grand Inna Beach, Bali, Jumat (9/8/2019).
Berkenaan dengan itu, putri Megawati Soekarnoputri itu pun meyakini dirinya memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menduduki posisi Ketua DPR RI.
"Ya dilihat saja sendiri bahwa alhamdulliah saya sudah tiga kali menjadi caleg kemudian jadi anggota DPR ya,dicek sendiri saja. Suara saya terakhir 404 ribu merupakan suara terbanyak di nasional dan lain lain sebagainya," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat mengisyaratkan agar Puan menjadi Ketua DPR RI. Hal itu, bermula saat Megawati menceritakan bagaimana cara dirinya memenangkan putrinya itu dengan memperoleh suara terbanyak.
“Mbak Puan saya jadikan pengampu, pengampu dia. Tanggung jawab ya sama Jawa Tengah. Terus saya perintahnya, arek-arek ngeroh iki sopo? Mbak Puan Maharani. Iyo, sopo de e? Anaknya Ibu Mega. Iyo, mesti dapat suaranya 500 ribu. Menang dah dia,” kata Megawati saat berpidato pada acara pembukaan Kongres V PDIP, di Hotel Grand Inna Beach, Bali, Kamis (8/8) kemarin.
Kemudian, Megawati pun sempat menyinggung soal UU MD3 ke beberapa Ketua Umum Partai yang turut hadir di Kongres V PDIP. Sala satunya kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
“Pak Airlangga, itu juga yang baju ijo, jangan lagi blenjani lho. MD 3 lho. Dilihat sama anak-anakku. Dulu kita dikibulin terus. Untung Ibu Megawati lapang dada,” ucapnya. […]
Dari pemberitaan terbaru yang menyantumkan pernyataan Puan pun tidak disebutkan seperti pada klaim artikel petroksi. Berikut kutipan berita terbaru mengenai Puan Maharani:
[…] Puan Maharani akan buat DPR "pecah telur"
Jakarta (ANTARA) - Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani yang kemungkinan besar akan menjadi Ketua DPR RI periode 2019-2024 menyatakan akan membuat DPR RI "pecah telur" dengan terpilihnya Ketua DPR RI perempuan yang pertama, setelah 74 tahun keberadaan DPR RI.
"Saya baru akan bicara soal DPR RI, setelah dilantik menjadi Ketua DPR RI," kata Puan Maharani, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, menjawab pertanyaan wartawan.
Saat itu, wartawan menanyakan soal siapa yang akan ditunjuk dari Fraksi PDI Perjuangan untuk menjadi pimpinan di DPR RI dan MPR RI, serta bagaimana sikap Fraksi PDI Perjuangan dalam menyikapi revisi UU KPK yang dituntut oleh mahasiswa untuk dibatalkan.
Puan menjelaskan, dirinya selama lima tahun terakhir menjadi Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan saat ini baru saja dilantik menjadi anggota DPR RI.
"Saat ini, saya masih menjadi anggota biasa. Nanti setelah dilantik menjadi ketua DPR RI, baru saya akan bicara soal DPR," katanya.
Puan menambahkan, setelah dirinya dilantik menjadi ketua DPR RI, maka akan ada "pecah telur" di DPR RI, yakni adanya figur perempuan pertama yang menjadi ketua DPR RI, setelah 74 tahun keberadaan DPR RI, semua ketuanya adalah laki-laki.
Pada kesempatan tersebut, Puan meminta Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Utut Adianto untuk menjawab pertanyaan, soal UU KPK. "Pak Utut ini yang berada di DPR selama lima tahun terakhir. Silakan Pak Utut menjelaskan soal UU KPK," katanya.
Utut Adianto yang pada kesempatan tersebut mendampingi Puan Maharani mengatakan, ada delapan rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda pengesahannya atau carry over oleh DPR RI periode 2014-2019.
Pada kesempatan tersebut, Puan meminta Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Utut Adianto untuk menjawab pertanyaan, soal UU KPK. "Pak Utut ini yang berada di DPR selama lima tahun terakhir. Silakan Pak Utut menjelaskan soal UU KPK," katanya.
Utut Adianto yang pada kesempatan tersebut mendampingi Puan Maharani mengatakan, ada delapan rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda pengesahannya atau carry over oleh DPR RI periode 2014-2019.
Utut Adianto menjelaskan, RUU carry over itu pengertiannya adalah belum selesai pembahasannya dan belum disetujui, sehingga akan dibahas lagi pada DPR RI periode berikutnya.
Terhadap RUU yang di carry over, menurut Utut, nanti akan dibicarakan dan dibahas setelah pimpinan DPR RI dilantik dan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk, sehingga operasional DPR RI sudah berjalan. "Carry over itu tidak dibahas dari awal, tapi melanjutkan pembahasan sebelumnya, yang belum selesai," katanya.
Sementara itu, mantan Menkum HAM, Yasonna H Laoly yang juga baru dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 mengatakan, soal UU KPK yang dituntut oleh mahasiswa untuk dibatalkan, bisa dibahas lagi di DPR.
"Bahwa ada satu atau dua pasal yang dinilai belum bisa diterima masyarakat, dapat didiskusikan lagi. Harus diakui, dalam setiap produk undang-undang tidak semua pasal dapat memuaskan semua orang," katanya. […]
Liputan6.com dengan pemberitaan berjudul “Dapat Suara Terbanyak, PDIP Nilai Puan Maharani Pantas Jadi Ketua DPR” yang tayang pada 2 September 2019. Berikut kutipannya:
[…] Dapat Suara Terbanyak, PDIP Nilai Puan Maharani Pantas Jadi Ketua DPR
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan politikus PDIP Puan Maharani sebagai anggota legislatif periode 2019-2024 dengan suara terbanyak. Ia mengantongi 404.034 suara di dapil Jawa Tengah V.
Wasekjen PDIP Sadarestuwati mengatakan, hal ini membuat Puan Maharani pantas menjadi Ketua DPR.
"Hal itu sangat mungkin karena Mbak Puan meraih suara terbanyak dan Beliau juga mempunyai pengalaman yang cukup lengkap di mana Beliau pernah menjadi ketua fraksi dan kemudian menjadi Menko hingga saat ini," ucap Wasekjen PDIP Sadarestuwati saat dikonfirmasi, Minggu, 1 September 2019.
Dia pun menuturkan, Puan Maharani cocok jadi Ketua DPR, bukan sekadar mendapatkan suara terbanyak, tapi merupakan sosok politikus yang sudah matang.
"Dan perlu digarisbawahi bahwa Mbak Puan adalah seorang politikus yang sudah matang," ucap Sadarestuwati.
Tunggu Keputusan Megawati
Namun, dia mengingatkan, meski sudah hampir pasti menjadi Ketua DPR, masih ada satu lagi yang harus ditunggu Puan. Yakni penugasan resmi yang diberikan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Akan tetapi, semua itu penentuannya tetap ada di ibu ketua umum. Apakah Mbak Puan akan diberikan penugasan di kementerian ataukah di DPR RI," ungkap Sadarestuwati.
Dia pun menuturkan, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Megawati.
"Belum (ada keputusan resmi Megawati Soekarnoputri untuk Puan Maharani)," pungkasnya. […]
Suara.com dengan pemberitaan berjudul “Soal Posisi Ketua DPR RI, Puan Sebut Dapat Suara Terbanyak di Pileg 2019” yang tayang pada tanggal 9 Agustus 2019. Berikut kutipannya:
[…] Soal Posisi Ketua DPR RI, Puan Sebut Dapat Suara Terbanyak di Pileg 2019
Suara.com - Puan Maharani tak mempermasalahkan bilamana ada pihak yang mengusulkan adanya cek kapabilitas bagi sosok yang akan menduduki Ketua DPR RI. Namun, Puan mengatakan bahwa posisi Ketua DPR RI sebagaimana amanat undang-undang akan ditempati oleh partai pemenang pemilu.
Puan menuturkan PDIP sendiri merupakan partai politik pemenang Pemilu 2019. Sedangkan berdasar UUD MD3 partai pemenang yang berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI dan salah satu kader yang mendapatkan suara paling tinggi adalah Puan.
"Ya kalau mau dilihat mau dicek (kapabilitas) ya silakan saja. Tapi kan ini posisi Ketua DPR itu merupakan posisi penugasan politik atas dasar undang-undang yang menyatakan bahwa partai pemenang pemilu akan mendapatkan posisi Ketua DPR," kata Puan di sela-sela Kongrss V PDIP, Hotel Grand Inna Beach, Bali, Jumat (9/8/2019).
Berkenaan dengan itu, putri Megawati Soekarnoputri itu pun meyakini dirinya memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menduduki posisi Ketua DPR RI.
"Ya dilihat saja sendiri bahwa alhamdulliah saya sudah tiga kali menjadi caleg kemudian jadi anggota DPR ya,dicek sendiri saja. Suara saya terakhir 404 ribu merupakan suara terbanyak di nasional dan lain lain sebagainya," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat mengisyaratkan agar Puan menjadi Ketua DPR RI. Hal itu, bermula saat Megawati menceritakan bagaimana cara dirinya memenangkan putrinya itu dengan memperoleh suara terbanyak.
“Mbak Puan saya jadikan pengampu, pengampu dia. Tanggung jawab ya sama Jawa Tengah. Terus saya perintahnya, arek-arek ngeroh iki sopo? Mbak Puan Maharani. Iyo, sopo de e? Anaknya Ibu Mega. Iyo, mesti dapat suaranya 500 ribu. Menang dah dia,” kata Megawati saat berpidato pada acara pembukaan Kongres V PDIP, di Hotel Grand Inna Beach, Bali, Kamis (8/8) kemarin.
Kemudian, Megawati pun sempat menyinggung soal UU MD3 ke beberapa Ketua Umum Partai yang turut hadir di Kongres V PDIP. Sala satunya kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
“Pak Airlangga, itu juga yang baju ijo, jangan lagi blenjani lho. MD 3 lho. Dilihat sama anak-anakku. Dulu kita dikibulin terus. Untung Ibu Megawati lapang dada,” ucapnya. […]
Dari pemberitaan terbaru yang menyantumkan pernyataan Puan pun tidak disebutkan seperti pada klaim artikel petroksi. Berikut kutipan berita terbaru mengenai Puan Maharani:
[…] Puan Maharani akan buat DPR "pecah telur"
Jakarta (ANTARA) - Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani yang kemungkinan besar akan menjadi Ketua DPR RI periode 2019-2024 menyatakan akan membuat DPR RI "pecah telur" dengan terpilihnya Ketua DPR RI perempuan yang pertama, setelah 74 tahun keberadaan DPR RI.
"Saya baru akan bicara soal DPR RI, setelah dilantik menjadi Ketua DPR RI," kata Puan Maharani, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, menjawab pertanyaan wartawan.
Saat itu, wartawan menanyakan soal siapa yang akan ditunjuk dari Fraksi PDI Perjuangan untuk menjadi pimpinan di DPR RI dan MPR RI, serta bagaimana sikap Fraksi PDI Perjuangan dalam menyikapi revisi UU KPK yang dituntut oleh mahasiswa untuk dibatalkan.
Puan menjelaskan, dirinya selama lima tahun terakhir menjadi Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan saat ini baru saja dilantik menjadi anggota DPR RI.
"Saat ini, saya masih menjadi anggota biasa. Nanti setelah dilantik menjadi ketua DPR RI, baru saya akan bicara soal DPR," katanya.
Puan menambahkan, setelah dirinya dilantik menjadi ketua DPR RI, maka akan ada "pecah telur" di DPR RI, yakni adanya figur perempuan pertama yang menjadi ketua DPR RI, setelah 74 tahun keberadaan DPR RI, semua ketuanya adalah laki-laki.
Pada kesempatan tersebut, Puan meminta Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Utut Adianto untuk menjawab pertanyaan, soal UU KPK. "Pak Utut ini yang berada di DPR selama lima tahun terakhir. Silakan Pak Utut menjelaskan soal UU KPK," katanya.
Utut Adianto yang pada kesempatan tersebut mendampingi Puan Maharani mengatakan, ada delapan rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda pengesahannya atau carry over oleh DPR RI periode 2014-2019.
Pada kesempatan tersebut, Puan meminta Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Utut Adianto untuk menjawab pertanyaan, soal UU KPK. "Pak Utut ini yang berada di DPR selama lima tahun terakhir. Silakan Pak Utut menjelaskan soal UU KPK," katanya.
Utut Adianto yang pada kesempatan tersebut mendampingi Puan Maharani mengatakan, ada delapan rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda pengesahannya atau carry over oleh DPR RI periode 2014-2019.
Utut Adianto menjelaskan, RUU carry over itu pengertiannya adalah belum selesai pembahasannya dan belum disetujui, sehingga akan dibahas lagi pada DPR RI periode berikutnya.
Terhadap RUU yang di carry over, menurut Utut, nanti akan dibicarakan dan dibahas setelah pimpinan DPR RI dilantik dan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk, sehingga operasional DPR RI sudah berjalan. "Carry over itu tidak dibahas dari awal, tapi melanjutkan pembahasan sebelumnya, yang belum selesai," katanya.
Sementara itu, mantan Menkum HAM, Yasonna H Laoly yang juga baru dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 mengatakan, soal UU KPK yang dituntut oleh mahasiswa untuk dibatalkan, bisa dibahas lagi di DPR.
"Bahwa ada satu atau dua pasal yang dinilai belum bisa diterima masyarakat, dapat didiskusikan lagi. Harus diakui, dalam setiap produk undang-undang tidak semua pasal dapat memuaskan semua orang," katanya. […]
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan itu, maka dapat dipastikan bahwa artikel dalam laman blog petroksi berisikan informasi yang menyesatkan. Dengan demikian, konten tersebut masuk kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/989750941357441/
- https://turnbackhoax.id/2019/10/01/salah-dapat-suara-terbanyak-menjadi-ketua-dpr-puan-berjanji-akan-mensejahterakan-partai/
- https://www.liputan6.com/news/read/4052451/dapat-suara-terbanyak-pdip-nilai-puan-maharani-pantas-jadi-ketua-dpr
- https://www.suara.com/news/2019/08/09/135027/soal-posisi-ketua-dpr-ri-puan-sebut-dapat-suara-terbanyak-di-pileg-2019
- https://www.antaranews.com/berita/1090870/puan-maharani-akan-buat-dpr-pecah-telur
(GFD-2019-3135) [SALAH] Kemenag: Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat
Sumber: facebook.comTanggal publish: 30/09/2019
Berita
Beredar postingan yang berisikan laman petroksi[dot]blogspot[dot]com dengan judul “Kemenag: Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat.” Dalam laman tersebut terdapat artikel yang menyebutkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, membolehkan korupsi karena tidak bertentangan dengan syariat.
Hasil Cek Fakta
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa isi artikel itu tidak benar berasal dari pernyataan Menag Lukman. Hasil pencarian justru mengarahkan pada artikel di kompasiana.com dengan judul “Korupsi dalam Pandangan Islam” yang ditulis oleh Sonia Bunga Cantika. Dalam artikel kompasiana tersebut, terdapat beberapa narasi yang sama dan ada pula bagian yang dipelintir.
Berikut kutipan dari artikel kompasiana tersebut:
[…] Korupsi dalam Pandangan Islam
Dari hadist riwayat Ibnu Majah,,hadist ke 2227 yang yang artinya:
"DariJabir bin Abdullah r.a,berkata, Rasulullah SAW bersabda"wahai manusia,bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya(mengekangnya),maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta,ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram".(HR Ibnu Majah).
Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa kita sebagai umat muslim yang menganut hukum syar'i dianjurkan dalam mencari harta ataupun rezeki harus dengan cara yang halal dan benar tidak boleh mencari harta dengan cara yang haram.Apabila kita mencari harta dengan cara yang salah maka kita telah melanggar perintah Allah dan melakukan suatu perbuatan dosa besar.Seperti contoh kita seorang pejabat kemudian kita menggunakan kekuasaan kita untuk melakukan korupsi,maka kita telah melakukan suatu kesalahan dan melanggar nilai-nilai islam..Jika kita mencari harta ataupun nafkah tapi dengan cara yang salah status kehalalan dari segala aspek kehidupan kita menjadi haram.
Memang mencari harta dengan cara yang salah itu sangat gampang,tetapi apakah kita sebagai umat islam akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat?Kadar iman kita terkadang di uji oleh hal-hal yang demikian.Korupsi adalah kejahatan yang popular di era sekarang.Korupsi merupakan permasalahan serius terutama bagi kehidupan masyarakat dan negara.Korupsi adalah penyakit yang tidak bisa hidup sama-sama dalam system kehidupan kita dan seperti parasit yang akan terus merugikan elemen masyarakat.Korupsi menyimpang dari system yang disepakati berama,korupai bukan hanya soal pencurian.
Pencurian hanya berdampak pada ekonomi,namun korupsi berdampak holistik. Jika korupsi ada di system pemerintahan,maka semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan rusak.Keimanan seseorang dapat di ukur dengan hal-hal yang seperti ini.Pendidikan agama sedari kecil kiranya mampu untuk menjadi banteng pertahanan agar tidak melakukan sesuatu yang sudah dilarang dalam syariat islam.
Didalam konsep keislaman korupsi mempunyai tiga istilah yang paling popular yaitu:
• Al-rishwah(suap menyuap atau gratifikasi)
• Al-shut(gratifikasi atau suap)
• Al-ghul(menyembunyikan sesuatu yang bukan haknya) Islam memberi peringatan dan melaknat siapa saja yang meakukan tiga perbuatan diatas.Islam adalah agama yang peka terhadap isu korupsi.Al-qur'an dan Hadist telah dengan gambling menjelaskan,memberi peringatan dan memberi gambaran hukuman menyangkut bahaya korupsi dan implikasinya bagi umat manusia.Islam,dengan demikian,adalah agama antikorupsi.
• Menurut Choesnon sebagaiman dikutip oleh Alkostar korupsi dibagi menjadi tiga jenis:
• Korupsi jenis halus, yaitu korupsi yang lazim disebut sebagai uang siluman, uang jasa gelap, komisi gelap, pungutan liat,dan sebagainya. Tindak kejahatan seperti ini boleh dikatakan tidak termasuk oleh sanksi hukum positif.
• Korupsi jenis kasar, yaitu korupsi yang masih dapat dijerat oleh hukum kebetulan tertangkap basah. Walaupun demikian, masih saja dapat lupa dari jeratan hukum karena faktor "ada main", yaitu faktor tahu sama tahu yang saling menguntungkan.
• Korupsi bersifat administratif manipulatif, yaitu jenis korupsi yang bersifat sukar untuk diteliti. Seperti ongkor perjalanan dinas yang sebenarnya sepenuhnya digunakan atau penggunaan biaya yang bersifat menipu lainnya.
Berdasarkan tujuan seorang melakukan korupsi. Kumorotomo memberikan korupsi menjadi dua, yaitu :
• Korupsi Politis, penyelewengan kekuasaan yang mengarah kepermainan politis, nepotisme, klientelisme, penyalahgunaan pemungutan suara dan sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini adalah nilai-nilai perbedaan yaitu merasa bahwa dirinya berbeda dari orang-orang lain. Latar belakang psikologis tersebut diantaranya sebagai berikut.
• Keinginan untuk mendapatkan pengakuan dari orang lain.
• Keinginan untuk dihormati.
• Keinginan dianggap sebagai pemimpin oleh banyak orang.
• Korupsi Material, yaitu korupsi yang berbentuk manipulasi, penyuapan, penggelapan, dan sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini menyangkut nilai-nilai kesejahteraan, korupsi material lebih mendorong oleh keinginan sebagai berikut :
• Memperoleh kenyamanan hidup.
• Memperoleh kekayaan materi.
• Mendapat kemudahan dalam segala aspek.
Sementara itu, alatas sebagaimana dikutip Chaerudin, mengembangkan jenis korupsi menjadi tujuh, yaitu :
• Korupsi Transaktif, yaitu jenis korupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima, yang menguntungkan kedua belah pihak.
• Korupsi Ekstorsif, yaitu korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang disertai dengan ancaman, terror, dan penekanan terhadap kepentingan orang yang dekat dengan pelaku korupsi.
• Korupsi Insentif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan penawaran suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan.
• Korupsi Nepotistik, yaitu jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan wewenangan untuk berbagi keuntungan bagi keluarga terdekat.
• Korupsi Otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam tentang berbagai kebijakan public yang seharusnya dirahasiakan.
• Korupsi Suportif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan atau perlingdungan.
• Korupsi Defensive, yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan. Pihak yang dirugikan terpakasa terlibat didalamnya atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban pembuatan korupsi.
•
• Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meneyebutkan dengan jelas jenis-jenis tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi dibagi menjadi 7 (tujuh) jenis, yaitu terkait kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pembuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
•
• Sudah sangat jelas dalam hukum islam ataupu hukum negara segala tindak pidana korupsiitu dilarang dan ada hukum yang mengaturnya.Lalu kenapa kita sebagai umat musim dan rakyat masih saja harus melanggar aturan yang ada?kita sebagai muslim tentunya harus membantu untuk menumpas segala bentuk yindak korupsi yang ada.Korupai adalah masalah manusia,sehingga harus didekati secara manusiawi.Melibatkan filsafat untuk melihat korupsi adalah langkah bijaksana.
• Apalagi ketika filsafat yang dimaksud adalah filsafat keislaman dengan nilai-nilai keahlian sebagai penguatnya.Islam menawarkan semangat juang untuk melawan korupsi.Melihat korupsi secara prporsional bisa membuat bangsa ini tidak hanya terpaku dengan cara bangsa asing soal bagaimana mengatasi korupsi.Perlibatan spirit keislaman yang tegas,penguatan produk hukum dan aturan serta tinjauan ulang menyangkut penghukuman dan pendidikan bagi pelaku adalah hal-hal yang perlu diperhatikan.
•
• Hukum yang berlaku wajar,bijaksana dan mengerti adalah kata kunci yang di masa mendatang bisa diwujudkan.Manusia sebagai mahluk yang tidak akan pernah puas tentunya akan terus melakukan suatu perbuatan yang menentang agama dan hukum negara.perlu suatu pengetahuan dan aturan yang tentunya untuk mengatasi sifat tamak yang ada di diri manusia agar tidak melakukan suatu perbuatan yang salah.
•
• Mencari harta/rezeki dengan cara yang salah(korupsi)adalah kejahatan yang merugikan banyak orang dan merupakan suatu dosa besar.Islam sudah sangat melarangnya,tetapi terkadang sifat tamak manusia akan harta mendorong manusia untuk melaku
Berikut kutipan dari artikel kompasiana tersebut:
[…] Korupsi dalam Pandangan Islam
Dari hadist riwayat Ibnu Majah,,hadist ke 2227 yang yang artinya:
"DariJabir bin Abdullah r.a,berkata, Rasulullah SAW bersabda"wahai manusia,bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya(mengekangnya),maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta,ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram".(HR Ibnu Majah).
Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa kita sebagai umat muslim yang menganut hukum syar'i dianjurkan dalam mencari harta ataupun rezeki harus dengan cara yang halal dan benar tidak boleh mencari harta dengan cara yang haram.Apabila kita mencari harta dengan cara yang salah maka kita telah melanggar perintah Allah dan melakukan suatu perbuatan dosa besar.Seperti contoh kita seorang pejabat kemudian kita menggunakan kekuasaan kita untuk melakukan korupsi,maka kita telah melakukan suatu kesalahan dan melanggar nilai-nilai islam..Jika kita mencari harta ataupun nafkah tapi dengan cara yang salah status kehalalan dari segala aspek kehidupan kita menjadi haram.
Memang mencari harta dengan cara yang salah itu sangat gampang,tetapi apakah kita sebagai umat islam akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat?Kadar iman kita terkadang di uji oleh hal-hal yang demikian.Korupsi adalah kejahatan yang popular di era sekarang.Korupsi merupakan permasalahan serius terutama bagi kehidupan masyarakat dan negara.Korupsi adalah penyakit yang tidak bisa hidup sama-sama dalam system kehidupan kita dan seperti parasit yang akan terus merugikan elemen masyarakat.Korupsi menyimpang dari system yang disepakati berama,korupai bukan hanya soal pencurian.
Pencurian hanya berdampak pada ekonomi,namun korupsi berdampak holistik. Jika korupsi ada di system pemerintahan,maka semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan rusak.Keimanan seseorang dapat di ukur dengan hal-hal yang seperti ini.Pendidikan agama sedari kecil kiranya mampu untuk menjadi banteng pertahanan agar tidak melakukan sesuatu yang sudah dilarang dalam syariat islam.
Didalam konsep keislaman korupsi mempunyai tiga istilah yang paling popular yaitu:
• Al-rishwah(suap menyuap atau gratifikasi)
• Al-shut(gratifikasi atau suap)
• Al-ghul(menyembunyikan sesuatu yang bukan haknya) Islam memberi peringatan dan melaknat siapa saja yang meakukan tiga perbuatan diatas.Islam adalah agama yang peka terhadap isu korupsi.Al-qur'an dan Hadist telah dengan gambling menjelaskan,memberi peringatan dan memberi gambaran hukuman menyangkut bahaya korupsi dan implikasinya bagi umat manusia.Islam,dengan demikian,adalah agama antikorupsi.
• Menurut Choesnon sebagaiman dikutip oleh Alkostar korupsi dibagi menjadi tiga jenis:
• Korupsi jenis halus, yaitu korupsi yang lazim disebut sebagai uang siluman, uang jasa gelap, komisi gelap, pungutan liat,dan sebagainya. Tindak kejahatan seperti ini boleh dikatakan tidak termasuk oleh sanksi hukum positif.
• Korupsi jenis kasar, yaitu korupsi yang masih dapat dijerat oleh hukum kebetulan tertangkap basah. Walaupun demikian, masih saja dapat lupa dari jeratan hukum karena faktor "ada main", yaitu faktor tahu sama tahu yang saling menguntungkan.
• Korupsi bersifat administratif manipulatif, yaitu jenis korupsi yang bersifat sukar untuk diteliti. Seperti ongkor perjalanan dinas yang sebenarnya sepenuhnya digunakan atau penggunaan biaya yang bersifat menipu lainnya.
Berdasarkan tujuan seorang melakukan korupsi. Kumorotomo memberikan korupsi menjadi dua, yaitu :
• Korupsi Politis, penyelewengan kekuasaan yang mengarah kepermainan politis, nepotisme, klientelisme, penyalahgunaan pemungutan suara dan sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini adalah nilai-nilai perbedaan yaitu merasa bahwa dirinya berbeda dari orang-orang lain. Latar belakang psikologis tersebut diantaranya sebagai berikut.
• Keinginan untuk mendapatkan pengakuan dari orang lain.
• Keinginan untuk dihormati.
• Keinginan dianggap sebagai pemimpin oleh banyak orang.
• Korupsi Material, yaitu korupsi yang berbentuk manipulasi, penyuapan, penggelapan, dan sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini menyangkut nilai-nilai kesejahteraan, korupsi material lebih mendorong oleh keinginan sebagai berikut :
• Memperoleh kenyamanan hidup.
• Memperoleh kekayaan materi.
• Mendapat kemudahan dalam segala aspek.
Sementara itu, alatas sebagaimana dikutip Chaerudin, mengembangkan jenis korupsi menjadi tujuh, yaitu :
• Korupsi Transaktif, yaitu jenis korupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima, yang menguntungkan kedua belah pihak.
• Korupsi Ekstorsif, yaitu korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang disertai dengan ancaman, terror, dan penekanan terhadap kepentingan orang yang dekat dengan pelaku korupsi.
• Korupsi Insentif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan penawaran suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan.
• Korupsi Nepotistik, yaitu jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan wewenangan untuk berbagi keuntungan bagi keluarga terdekat.
• Korupsi Otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam tentang berbagai kebijakan public yang seharusnya dirahasiakan.
• Korupsi Suportif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan atau perlingdungan.
• Korupsi Defensive, yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan. Pihak yang dirugikan terpakasa terlibat didalamnya atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban pembuatan korupsi.
•
• Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meneyebutkan dengan jelas jenis-jenis tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi dibagi menjadi 7 (tujuh) jenis, yaitu terkait kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pembuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
•
• Sudah sangat jelas dalam hukum islam ataupu hukum negara segala tindak pidana korupsiitu dilarang dan ada hukum yang mengaturnya.Lalu kenapa kita sebagai umat musim dan rakyat masih saja harus melanggar aturan yang ada?kita sebagai muslim tentunya harus membantu untuk menumpas segala bentuk yindak korupsi yang ada.Korupai adalah masalah manusia,sehingga harus didekati secara manusiawi.Melibatkan filsafat untuk melihat korupsi adalah langkah bijaksana.
• Apalagi ketika filsafat yang dimaksud adalah filsafat keislaman dengan nilai-nilai keahlian sebagai penguatnya.Islam menawarkan semangat juang untuk melawan korupsi.Melihat korupsi secara prporsional bisa membuat bangsa ini tidak hanya terpaku dengan cara bangsa asing soal bagaimana mengatasi korupsi.Perlibatan spirit keislaman yang tegas,penguatan produk hukum dan aturan serta tinjauan ulang menyangkut penghukuman dan pendidikan bagi pelaku adalah hal-hal yang perlu diperhatikan.
•
• Hukum yang berlaku wajar,bijaksana dan mengerti adalah kata kunci yang di masa mendatang bisa diwujudkan.Manusia sebagai mahluk yang tidak akan pernah puas tentunya akan terus melakukan suatu perbuatan yang menentang agama dan hukum negara.perlu suatu pengetahuan dan aturan yang tentunya untuk mengatasi sifat tamak yang ada di diri manusia agar tidak melakukan suatu perbuatan yang salah.
•
• Mencari harta/rezeki dengan cara yang salah(korupsi)adalah kejahatan yang merugikan banyak orang dan merupakan suatu dosa besar.Islam sudah sangat melarangnya,tetapi terkadang sifat tamak manusia akan harta mendorong manusia untuk melaku
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran itu, maka dapat dipastikan bahwa Menag Lukman tidak pernah menyatakan pernyataan yang ada dalam artikel petroksi[dot]blogspot[dot]com. Dengan demikian, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/988997251432810/
- https://turnbackhoax.id/2019/09/30/salah-kemenag-korupsi-itu-perbedaan-dalam-mencari-rezeki-tidak-bertentangan-dengan-syariat/
- https://www.kompasiana.com/sonia49284/5c7badd312ae94246a670e68/korupsi-dalam-pandangan-islam#
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/635770-menag-ramadhan-warung-makan-tak-perlu-dipaksa-tutup
Halaman: 5790/6089