• (GFD-2020-4483) [SALAH] “mayat positif covid 19 dikuburkan masih menggunakan daster (tidak sesuai dgn syariat fardhu kifayah islam)”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/07/2020

    Berita

    Akun Muh Taufiq Hidayat (fb.com/tije.ani) mengunggah sebuah gambar yang berisi narasi:

    “Meninggal postif covid 19 di RSU Sembiring, Medan. Di kuburkan di perkuburan suka maju stm sesuai protokol kesehatan. Ternyata peti jenazah tidak maut., maka pihak keluarga membuka peti, dan ternyata si mayat masih menggunakan daster (tidak sesuai dgn syariat fardhu kifayah islam). Yg penting dapat target, cair dananya #coronaPenyakitProyek”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, unggahan foto seorang jenazah yang diklaim postif Covid-19 dimakamkan masih mengenakan daster dan tidak sesuai syariat fardu kifayah Islam di Medan adalah klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, rumah sakit telah memastikan jenazah tersebut dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti. Menurut Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz), muslim yang terpapar Covid-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

    Selain itu, hingga artikel ini dimuat, pasien tersebut belum diketahui apakah positif Covid-19. Meskipun begitu, hasil rapid test pasien itu reaktif sehingga dimakamkan sesuai protokol Covid-19.

    Dilansir dari IDN Times, jenazah perempuan itu dikuburkan dengan protokol Covid-19 di Pemakaman Suka Maju, Jalan STM Medan, Sumatera Utara. Tapi masalah muncul saat pemakaman, di mana peti jenazah tidak muat masuk ke liang lahat. Akhirnya, keluarga membuka peti dan melihat jenazah perempuan itu masih menggunakan daster di balik kain kafan.

    Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan bahwa pasien perempuan tersebut masuk ke RSU Sembiring pada 23 Juli dengan catatan penyakit jantung. Namun, pada 24 Juli subuh, pasien perempuan itu dinyatakan meninggal.

    “Ketika saya hadir di lokasi, kondisi peti jenazah sudah terbuka. Tidak tahu pasti siapa yang membuka. Ada info di lapangan bahwa pihak keluarga yang membuka peti. Tapi (memang) itu belum dipastikan Covid-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapid test-nya reaktif,” kata Harry.

    Karena hasil rapid test pasien itu reaktif, rumah sakit mengarahkan keluarga agar pemakaman dilakukan sesuai protokol Covid-19. Meski sempat ada penolakan, akhirnya keluarga menerima dengan kesepakatan jenazah dimakamkan di pemakaman Covid-19 dan tetap dilakukan sesuai protokol Covid-19.

    “Waktu proses pemakaman awal, tidak ada masalah. Tapi info yang diterima dari keluarga, petinya tidak muat. Lalu, oleh keluarga, petinya dibongkar sehingga nampaklah jenazah yang masih berdaster itu,” tuturnya. Keluarga pun menuding rumah sakit belum memandikan jenazah. Namun, Harry menyebut rumah sakit telah memastikan jenazah dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti.

    “Saya tanya petugas itu, ‘Ini bagaimana jenazah? Apakah sudah dimandikan atau bagaimana?’ Jawaban dari petugas RSU Sembiring, ‘Pak, sudah kita mandikan. Saya langsung yang mandikan, demi Allah.’,” ujar Harry. Harry menyebut pihaknya pun berupaya memediasi keluarga dengan rumah sakit yang terlibat keributan. Akhirnya, pemakaman dilanjutkan dengan protokol Covid-19.

    Dikutip dari Detik.com, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, turut memberikan penjelasan soal protokol pengurusan jenazah pasien terkait Covid-19. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal hal itu.

    “Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 bagi jenazah yang menurut medis dapat dimandikan, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya,” katanya. Selain itu, menurut fatwa tersebut, jenazah bisa hanya ditayamumkan. “Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama (dengan jenazah), dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, ditayamumkan,” kata Aris.

    Kesimpulan

    Rumah sakit telah memastikan jenazah tersebut dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti. Menurut Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz), muslim yang terpapar Covid-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4482) [SALAH] Foto Siswi Bunuh Diri karena Tak Bisa Mengikuti Kelas Online

    Sumber: laman daring
    Tanggal publish: 28/07/2020

    Berita

    Sebuah artikel dari situs resepmasakankoki[dot]info pada tanggal 20/07/2020 yang berjudul “Kelas Online Makan Korban, Siswa Ini Bunuh Diri karena Tak Punya Ponsel” memberitakan seorang siswi di India yang bunuh diri karena tidak dapat mengikuti kegiatan belajar secara daring. Dalam foto yang dicantumkan diperlihatkan seorang anak bersama seorang pria dewasa yang tengah memeluknya.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri foto dalam berita bukan merupakan foto siswi tersebut, namun merupakan foto dari seorang anak penderita leukimia bersama ayahnya. Foto tersebut pertamakali di unggah pada 2018 lalu. Dilansir dari pemberitaan news.cgtn.com pada tanggal 22/01/2018, kisah ayah dan anak dalam foto tersebut sempat menarik simpati warganet setelah sang anak menuliskan surat untuk ayahnya.

    Gadis dalam foto tersebut bernama Zhang Jiaye yang berumur 7 tahun berasal dari China. Sementara dilansir dari Aljazeera.com siswi dalam pemberitaan yang dimaksud adalah Devika Balakrishnan yang berumur 14 tahun asal India. Sehingga foto yang dicantumkan tidak ada kaitannya dengan pemberitaan karena perbedaan waktu dan konteks berita. Foto Devika sendiri dicantumkan dalam pemberitaan dari situs onmanorama.com yang tayang pada tanggal 01/06/2020.

    Polisi menduga motif bunuh diri tersebut karena korban tidak dapat mengikuti kelas online. Tubuhnya yang terbakar ditemukan di lokasi sekitar rumah dengan botol bekas minyak tanah berada di dekatnya. Peristiwa tersebut memicu aksi protes dari mahasiswa pada sistem pendidikan India selama di masa pandemi.

    Kesimpulan

    Dari penelusuran di atas maka foto dalam berita termasuk pada Konten yang Salah.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4479) [SALAH] Foto Struk Tarif Tol Ditambah dengan Tarif Tilang di Jalan Tol Jombang-Mojokerto

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/07/2020

    Berita

    Akun Facebook Wijianto mengunggah sebuah foto struk pembayaran tol dengan narasi "Ati2 yg lewat tol kecepatan di atas rata rata, di tilang gak bisa ngelak, Rumus jarak di bagi waktu. Dan bayar tilang di pintu keluar tol" pada 26 Juli 2020.

    Berikut kutipan narasinya:

    "Ati2 yg lewat tol kecepatan di atas rata rata, di tilang gak bisa ngelak,
    Rumus jarak di bagi waktu. Dan bayar tilang di pintu keluar tol."

    Hasil Cek Fakta

    Dalam foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol sebenarnya sebesar Rp17.500, namun karena kendaraan tersebut melanggar batas kecepatan rata-rata lebih dari 100 kilometer per jam, maka ada tambahan denda tilang menjadi Rp71.500.

    Berdasarkan hasil penelusuran, informasi yang terdapat dalam foto dan narasi tersebut adalah salah. Senkom Astra Infra Toll Road ( Tol Jombang-Mojokerto) Agus Triono, menegaskan bahwa tidak ada denda bayar tilang dari pengelola jalan tol.

    "Tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikan kepada pengguna jalan untuk kecepatan rata-rata saat berkendaranya di ruas kami dan tercantum sesuai di resi atau struk saat transaksi keluar," ujarnya saat dihubungi oleh pihak Kompas.

    Agus juga menambahkan bahwa kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum pada struk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.

    "Ini sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. Tidak ada hubungan dengan tilang, karena itu kan wewenang dari PRJ Tol," ujarnya.

    Kepala Departemen Operasi Astra Tol Jombang-Mojokerto, Udhi Dwi Saputro, juga menegaskan bahwa pencatatan pelanggar batas kecepatan di ruas tol Jombang-Mojokerto ini, bukan dijadikan dasar penilangan dan sudah dilakukan sejak April 2020.

    "Struk bukan dasar penindakan, karena kalau misalkan ada operasi terkait batas kecepatan, dilakukan oleh PJR dan kepolisian menggunakan alat sendiri, bukan berdasarkan struk kita. Memang, kalau rata-rata kecepatannya di bawah 100 km/jam, tidak ada catatan di struk, tapi kalau lebih dari 100 km/jam baru ada di struk. Sekali lagi, ini bukan dasar untuk penilangan, tapi imbauan saja kepada pengguna jalan tol," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Liputan6 melalui sambungan suara.

    Sebagai tambahan, arti balance pada struk, sebetulnya menjelaskan pada sisa uang yang terdapat pada kartu e-toll, bukan menunjukkan jumlah total biaya yang dikeluarkan. Pengenaan biaya itu seolah-olah terjadi terakumulasi otomatis dan dibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol (ketika kartu e-toll di-tap).

    Kesimpulan

    Dengan demikian, foto struk dengan narasi dan informasi yang diunggah oleh akun Facebook Arisma Wijianto dapat masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan. Hal ini dikarenakan tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola tol Jombang-Mojokerto dan struk digunakan sebagai pengingat ketika pengguna jalan tol sudah melebihi batas kecepatan rata-rata.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4478) [SALAH] Foto Dukungan Terhadap Jokowi Jadi Presiden RI Seumur Hidup

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/07/2020

    Berita

    Akun Facebook Yunus Pasanreseng Andi Padi membagikan foto sejumlah pemimpin dunia bersama Presiden Joko Widodo bertuliskan “Dukungan terhadap JOKOWI JADI PRESIDEN RI SEUMUR HIDUP.” Dalam postingan tersebut, akun Yunus menuliskan narasi postingan pertanyaan kepada anggota grup Facebook SETIA DUKUNG JOKOWI-MA’RUF AMIN #2019-2024.

    Berikut kutipan narasinya:

    Narasi postingan:

    “Bagaimana teman² Pendukung Setia ... ⁉️”

    Narasi dalam gambar:

    “Dukungan terhadap JOKOWI JADI PRESIDEN RI SEUMUR HIDUP.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut bukan bentuk dukungan pemimpin dunia kepada Presiden Joko Widodo menjadi Presiden RI seumur hidup. Foto tersebut merupakan dokumentasi kegiatan dalam acara Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) leaders' summit di Vietnam pada 11 November 2017.

    Foto aslinya itu merupakan hasil jepretan Jorge Silva, fotografer AFP. Foto aslinya dapat dilihat pada laman gettyimages.com. Foto tersebut juga digunakan di sejumlah media.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten yang dibagikan akun Yunus memelintir konteks foto aslinya. Oleh karena itu, masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.

    Rujukan