Beredar flyer berantai terkait seruan berhenti total selama 3 hari dan bisa membunuh virus corona dalam 24 jam, postingan tersebut tersebar media sosial dan grup Whatsapp yang bikin masyarakat geger. Mengingat program pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sedang ramai diperbincangkan, juga menunggu konfirmasi dari Kementerian Kesehatan RI terkait PSBB. Berikut kutipan narasinya:
“Ayo Kompak Melawan Virus
SEREMPAK SE-INDONESIA
BERHENTI TOTAL TIGA HARI
Virus tidak bisa dipindah KECUALI dipindahkan, dan jika dalam 24 jam tidak dipindahkan, virus mati sendiri
PELAKSANAAN 10-12 APRIL 2020
Mari sebarkan dan tutup rumah dan cukupi kebutuhan, Tolong sebarkan!”
Serempak se-Indonesia berhenti total tiga hari. Virus tidak bisa pindah selain dipindahkan dan jika dalam 24 jam tidak dipindahkan virus mati sendiri
Dear All..."URGENT"
Sebagai informasi dari Bpk Dir-1...
Bahwa 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rumah..untuk tidak keluar rumah, walau hanya untuk berjemur, kalau tidak sangat terpaksa..
Karena dalam 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yang membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kepada teman2 yang tidak ada di grup ini...
Terimakasih...
kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10-12 maret
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10-12 april
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
Dear All...
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10 April - 12 April 2020
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10-12 April
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
"kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10-12 April 2020.
“URGENT"
Sbg informasi
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih..."
(GFD-2020-3824) [SALAH] Tanggal 10-12 April, Aktivitas Berhenti Total 3 Hari
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 09/04/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri dengan mesin pencari, ditemukan pemberitaan republika.co.id yang dimuat 8 April 2020 berjudul “Pakar Tanggapi Ajakan Viral ridak Memindahkan Virus”.
Dalam narasinya menurut praktisi klinis yang juga Dekan FK UI Prof Ari Fahrial Syam, informasi yang disampaikan tersebut adalah hoaks. Kalau di dalam tubuh masih ada virus, tidak ke mana-mana hanya dalam tiga hari tidak akan membantu. Sang carrier masih bisa menularkan ke orang lain meski masa tiga hari telah lewat. Karena itu, menurut Prof Ari, tidak ada jaminan selama tiga hari virus bisa hilang. Padahal, perintah untuk karantina itu sekitar 14 hari sesuai masa inkubasi virus corona.
Penelusuran berikutnya, ditemukan pemberitaan Makassar.terkini.id dimuat 9 April 2020, berjudul “Isi Soal Berhenti Total Selama Tiga Hari, itu Hoaks!”.
Dalam narasinya, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, pemerintah tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun himbauan tersebut, ia mengklarifikasi bahwa kabar tersebut merupakan hoaks.dan meminta masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang tidak jelas sumbernya.
Penelusuran berikutnya mengenai PSBB dengan mesin pencari, pemberitaan tribunsumsel.com dengan judul “Viral Ajakan Berhenti Total Tiga Hari Serempak se-Indonesia Mulai 10 April Beredar di Grup WhatsApp” diterbitkan 8 April 2020.
Dalam narasinya, status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) akan berlaku di DKI Jakarta Jumat 10 April 2020 sekaligus menunggu persetujuan Kementrian Kesehatan Terawan Agus Putranto, dengan Gugus Tugas penaganan COVID-19, program PSBB dilakukan dengan beberapa upaya pembatasan aktivitas, bukan berhenti total sebagaimana yang ada di flyer.
Dalam narasinya menurut praktisi klinis yang juga Dekan FK UI Prof Ari Fahrial Syam, informasi yang disampaikan tersebut adalah hoaks. Kalau di dalam tubuh masih ada virus, tidak ke mana-mana hanya dalam tiga hari tidak akan membantu. Sang carrier masih bisa menularkan ke orang lain meski masa tiga hari telah lewat. Karena itu, menurut Prof Ari, tidak ada jaminan selama tiga hari virus bisa hilang. Padahal, perintah untuk karantina itu sekitar 14 hari sesuai masa inkubasi virus corona.
Penelusuran berikutnya, ditemukan pemberitaan Makassar.terkini.id dimuat 9 April 2020, berjudul “Isi Soal Berhenti Total Selama Tiga Hari, itu Hoaks!”.
Dalam narasinya, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, pemerintah tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun himbauan tersebut, ia mengklarifikasi bahwa kabar tersebut merupakan hoaks.dan meminta masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang tidak jelas sumbernya.
Penelusuran berikutnya mengenai PSBB dengan mesin pencari, pemberitaan tribunsumsel.com dengan judul “Viral Ajakan Berhenti Total Tiga Hari Serempak se-Indonesia Mulai 10 April Beredar di Grup WhatsApp” diterbitkan 8 April 2020.
Dalam narasinya, status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) akan berlaku di DKI Jakarta Jumat 10 April 2020 sekaligus menunggu persetujuan Kementrian Kesehatan Terawan Agus Putranto, dengan Gugus Tugas penaganan COVID-19, program PSBB dilakukan dengan beberapa upaya pembatasan aktivitas, bukan berhenti total sebagaimana yang ada di flyer.
Kesimpulan
Maka flyer berantai mengenai berhenti total aktivitas selama 3 hari, pada 10-12 April 2020 yang beredar di Whatsapp dan media sosial merupakan tidak benar, dan juga poster tersebut palsu. Sehingga informasi tersebut merupakan Fabricated Content atau informasi palsu.
Rujukan
- https://republika.co.id/berita/q8goqx328/pakar-tanggapi-ajakan-viral-tidak-memindahkan-virus
- https://makassar.terkini.id/isu-soal-berhenti-total-selama-tiga-hari-itu-hoaks/
- https://www.liputan6.com/regional/read/4221524/muncul-gerakan-berhenti-total-3-hari-ini-kata-jubir-gugus-tugas-covid-19-tangsel
- https://sumsel.tribunnews.com/2020/04/08/viral-ajakan-berhenti-total-tiga-hari-serempak-se-indonesia-mulai-10-april-beredar-di-grup-whatsapp?page=all
- https://www.bonepos.com/2020/04/09/cek-fakta-ajakan-berhenti-total-tiga-hari-serempak-se-indonesia-mulai-10-april
- https://kaltara.antaranews.com/berita/466726/cek-fakta-ajakan-berhenti-aktifitas-tiga-hari-adalah-hoaks
(GFD-2020-3822) [SALAH] Operasi Simpatik 2020 POLRI
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/04/2020
Berita
Beredar postingan di akun Facebook Agoes Chalaz Reds Indramayu yang diunggah 6 April 2020. Dalam narasinya operasi simpatik 2020 ini, kalau boncengan dan ketahuan tidak bawa surat lengkap bakal ditilang. Disertai flyer dengan wajah Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H. dengan memberi himbauan tidak berboncegan untuk memutus rantai penyebaran virus corona, jika melanggar maka akan ditilang.
Berikut kutipan narasinya:
“Operasi simpatik 2020
Dilarang berboncengan untuk memutus rantai covid-19..
Yg melanggar kena tilang bagen surat2 komplit...
#ngakak_njirr ????????????”
Berikut kutipan narasinya:
“Operasi simpatik 2020
Dilarang berboncengan untuk memutus rantai covid-19..
Yg melanggar kena tilang bagen surat2 komplit...
#ngakak_njirr ????????????”
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri dengan mesin pencari, Polda Jogja mengklarifikasi bahwa informasi tersebut hoax dan poster tersebut tidak benar, melainkan operasi tersebut bernama operasi keselamatan 2020. Selain itu, Kementerian Informasi dan Informatika juga mengatakan selebaran tersebut merupakan hoax dan menyesatkan
Operasi Keselamatan 2020 ini lebih bertujuan kepada sosialisasi terhadap warga mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan pemberian bantuan kemanusiaan berupa masker dan sembako.
Operasi Keselamatan 2020 ini lebih bertujuan kepada sosialisasi terhadap warga mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan pemberian bantuan kemanusiaan berupa masker dan sembako.
Kesimpulan
Maka pernyataan yang disebar oleh akun Facebook Agoes Chalaz Reds Indramayu, merupakan tidak benar dan menyesatkan. Sehingga informasi tersebut dinyatakan sebagai konten palsu atau fabricated content.
Rujukan
- https://kominfo.go.id/content/detail/25636/hoaks-ops-simpatik-2020-tidak-berboncengan-untuk-memutus-mata-rantai-covid-19/0/laporan_isu_hoaks
- https://republika.co.id/berita/q8ghyh377/polda-gelar-operasi-keselamatan-jaya-2020-di-jakarta
- https://www.liputan6.com/otomotif/read/4221927/pesan-berantai-polisi-gelar-operasi-simpatik-2020-ternyata-hoaks-ini-faktanya
(GFD-2020-3821) [SALAH] “Ex Napi Tahun 2005 Jadi Wagub”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/04/2020
Berita
Akun atas nama Ade Permana memposting narasi yang menyebutkan bahwa Wagub terpilih merupakan ex napi pada kasus tahun 2005. Konteks itu terkait dengan terpilihnya Riza Patria menjadi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta menemani Anies Baswedan. Berikut kutipan narasinya:
“Drun ex napi thn 2005 jd wagub bijimana ni drun...?????
Sahhhhh......”
“Drun ex napi thn 2005 jd wagub bijimana ni drun...?????
Sahhhhh......”
Hasil Cek Fakta
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim Riza Patria merupakan ex napi atau mantan narapidana keliru. Riza Patria memang pernah terseret kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2004 saat menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Ia pernah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sejak Juni 2005 dengan status terdakwa, bukan sebagai terpidana.
Pada pengadilannya tanggal 28 April 2006, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah memutuskan bahwa Riza tidak bersalah atas semua tuduhan dan bebas murni. Dalam putusan hakim disebutkan, Riza sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang dan tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menjelaskan hukum pidana menegakkan asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka dianggap tidak bersalah.
"Napi merupakan sebutan orang yang dinyatakan salah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ditahan tapi belum ada putusan yang tetap, maka bukan napi. Tapi statusnya adalah tahanan," kata Suparji kepada Medcom.id, Kamis 9 April 2020.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 6 disebutkan bahwa terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu, Pada Pasal 1 Angka 7 disebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 15, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Lalu, berdasarkan Pasal 1 Angka 21 disebutkan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya. Artinya, Riza ditahan di Rutan Salemba dengan status sebagai terdakwa, bukan narapidana.
Pada pengadilannya tanggal 28 April 2006, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah memutuskan bahwa Riza tidak bersalah atas semua tuduhan dan bebas murni. Dalam putusan hakim disebutkan, Riza sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang dan tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menjelaskan hukum pidana menegakkan asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka dianggap tidak bersalah.
"Napi merupakan sebutan orang yang dinyatakan salah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ditahan tapi belum ada putusan yang tetap, maka bukan napi. Tapi statusnya adalah tahanan," kata Suparji kepada Medcom.id, Kamis 9 April 2020.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 6 disebutkan bahwa terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu, Pada Pasal 1 Angka 7 disebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 15, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Lalu, berdasarkan Pasal 1 Angka 21 disebutkan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya. Artinya, Riza ditahan di Rutan Salemba dengan status sebagai terdakwa, bukan narapidana.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, Riza Patria bukanlah seorang mantan narapidana. Pada kasus yang menyeretnya, ia baru berstatus sebagai terdakwa. Oleh sebab itu, postingan tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1155915021407698/
- https://turnbackhoax.id/2020/04/09/salah-ex-napi-tahun-2005-jadi-wagub/
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/8N00ZMrN-benarkah-wagub-dki-ahmad-riza-patria-mantan-narapidana-ini-faktanya
- https://www.suara.com/news/2020/01/23/154326/cawagub-dki-riza-patria-akui-pernah-jadi-terdakwa-korupsi-saya-bersih
- https://kumparan.com/kumparannews/riza-patria-terdakwa-korupsi-dan-vonis-bebas-murni-1tAbbhJGJV8
- https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/09315581/rekam-jejak-wagub-dki-riza-patria-kontroversi-kasus-korupsi-hingga?page=all#page4
- https://www.brilio.net/creator/biar-nggak-salah-persepsi-ini-perbedaan-antara-tahanan-dan-narapidana-7425fd.html
- https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a05720c51f4e/ini-bedanya-terlapor--tersangka--terdakwa--dan-terpidana/
(GFD-2020-3820) [SALAH] Menag Izinkan Masjid Gelar Salat Tarawih Saat Pandemi Covid-19
Sumber: facebook.comTanggal publish: 08/04/2020
Berita
Beredar sebuah potongan video yang memperlihatkan Menteri Agama Fachrul Razi memberikan izin untuk salat tarawih bersama pada bulan Ramadan. Berikut kutipan narasinya:
“LEMBAGA PEDULI SOSIAL MAKASSAR (LPSM)
BERITA GEMBIRA
Menteri Agama Fahrur Rozi mengizinkan masjid2 untuk melaksanakan sholat tarawih, buka puasa bersama dll di bulan Ramadan tahun ini dengan tetap menjaga kebersihan dan kewaspadaan.”
Apakah tarawih tetap diadakan padahal masih ada corona?
Berita terkait sholat tarawih di rumah masing masing
“LEMBAGA PEDULI SOSIAL MAKASSAR (LPSM)
BERITA GEMBIRA
Menteri Agama Fahrur Rozi mengizinkan masjid2 untuk melaksanakan sholat tarawih, buka puasa bersama dll di bulan Ramadan tahun ini dengan tetap menjaga kebersihan dan kewaspadaan.”
Apakah tarawih tetap diadakan padahal masih ada corona?
Berita terkait sholat tarawih di rumah masing masing
Hasil Cek Fakta
Namun setelah melakukan penelusuran, potongan video tersebut diunggah oleh beritasatu.com pada tanggal 13 Maret 2020. Saat itu Menag Fachrul Razi usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kegiatan bersih-bersih istiqlal, tepatnya 40 hari menjelang Ramadan.
Dalam video tersebut Menag juga menyampaikan dua hal terkait penyambutan Ramadan. Pertama, tentang imbauan berwudhu dengan air mengalir dan masjid siapkan alat pembersih tangan. Kedua, Menag menyampaikan bahwa kegiatan Ramadan akan berjalan seperti biasa, kecuali jika keadaan berubah menjadi lebih buruk.
“Mengambil air wudhu betul-betul yakinkan air itu mengalir dengan baik, kemudian di tiap-tiap tempat wudhu tersebut kami siapkan sabun dan antiseptik, mudah-mudahan dengan itu akan menjadi lebih baik, penularan penyakit menjadi lebih kecil. Kemudian hal lain kami informasikan juga bahwa sebentar lagi akan Ramadan, kami sepakat, Ramadan tarawih maupun buka puasa bersama tetap kita adakan sebagaimana biasa, kecuali ada perubahan situasi yang membuat situasi sangat jelek, kecuali itu ya. Mudah-mudahan tidak akan terjadi. Kalau itu kita akan ambil langkah-langkah lain,” ujar Menag.mengutip dari kemenag.go.id.
Pernyataan lengkap Menag saat wawancara pun telah dimuat dalam berita yang dirilis melalui laman kemenag.go.id dengan judul “Cegah Penyebaran Korona, Menag Galakkan Bersih-Bersih Rumah Ibadah” pada tanggal 13 Maret 2020.
Merespon perkembangan saat ini, Menag kemudian mengeluarkan SE No 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah COVID-19. Dalam panduan yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat muslim di Indonesia untuk melakukan tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadan.
“Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menag Fachrul di Jakarta, Senin kemarin. Dikutip dari celebesmedia.com.
Dalam video tersebut Menag juga menyampaikan dua hal terkait penyambutan Ramadan. Pertama, tentang imbauan berwudhu dengan air mengalir dan masjid siapkan alat pembersih tangan. Kedua, Menag menyampaikan bahwa kegiatan Ramadan akan berjalan seperti biasa, kecuali jika keadaan berubah menjadi lebih buruk.
“Mengambil air wudhu betul-betul yakinkan air itu mengalir dengan baik, kemudian di tiap-tiap tempat wudhu tersebut kami siapkan sabun dan antiseptik, mudah-mudahan dengan itu akan menjadi lebih baik, penularan penyakit menjadi lebih kecil. Kemudian hal lain kami informasikan juga bahwa sebentar lagi akan Ramadan, kami sepakat, Ramadan tarawih maupun buka puasa bersama tetap kita adakan sebagaimana biasa, kecuali ada perubahan situasi yang membuat situasi sangat jelek, kecuali itu ya. Mudah-mudahan tidak akan terjadi. Kalau itu kita akan ambil langkah-langkah lain,” ujar Menag.mengutip dari kemenag.go.id.
Pernyataan lengkap Menag saat wawancara pun telah dimuat dalam berita yang dirilis melalui laman kemenag.go.id dengan judul “Cegah Penyebaran Korona, Menag Galakkan Bersih-Bersih Rumah Ibadah” pada tanggal 13 Maret 2020.
Merespon perkembangan saat ini, Menag kemudian mengeluarkan SE No 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah COVID-19. Dalam panduan yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat muslim di Indonesia untuk melakukan tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadan.
“Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menag Fachrul di Jakarta, Senin kemarin. Dikutip dari celebesmedia.com.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, narasi yang digunakan dalam potongan video Menteri Agama adalah tidak benar. Informasi ini masuk ke dalam Konten Yang Menyesatkan.
Rujukan
- https://kemenag.go.id/berita/read/513141
- https://kemenag.go.id/berita/read/513003
- https://www.youtube.com/watch?v=zqLAb28UEsg
- https://www.youtube.com/watch?v=JH1xbbl2J2s
- https://celebesmedia.id/celebes/artikel/1007070420/tidak-benar-menag-imbau-masjid-gelar-tarawih-berjamaah-saat-darurat-pandemi-covid-19
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4220901/cek-fakta-tidak-benar-menag-izinkan-masjid-gelar-salat-tarawih-saat-pandemi-covid-19
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/lKYx6Zjk-menteri-agama-izinkan-masjid-gelar-salat-tarawih-dan-buka-puasa-bersama
Halaman: 5791/6223