Geng motor akan membalas karena rekannya banyak yang ditangkap polisi
Kembali beredar informasi seputar akan adanya razia besar-besaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurut pesan yang beredar, hal tersebut diakibatkan banyaknya kerabat pembegal atau geng motor yang ingin melakukan aksi balas dendam. Informasi tersebut diketahui adalah palsu alias hoaks dan pernah muncul pada tahun 2017.
NARASI:
Info dari temen2 Grab/Go-jek
Bantu bc aja. Mohon perhatian sebentar!
Hati2 utk Wilayah seluruh negara indonesian.
Pihak kepolisian akan melakukan Razia besar2an di semua titik.
Razia dilakukn dgn Gabungan mulai dr Mabes, Polda, Polres hingga Polsek.
Karena banyak kerabat para Pembegal atau Genk motor yang akan membalas Dendam dikarenakan rekan2 mereka banyak yg Tertangkap & Ada juga yang dibakar.
Mereka berkata: “Bahwasannya kami para Pembegal motor akan membalas dendam atas perlakuan masyarakat yang main bakar terhadap anggota kami, bahkan akan lebih Kejam & Brutal di jalanan”.
Mereka berjanji setiap ada pengendara sepeda Motor di Pagi sampai Malam & Dini hari akan dibacok dan Dicincang.
Tlg sebarkn informasi ini Bahwa mulai jam 10 Malam Besok s/d dini hari, penduduk dilarang Ber’aktifitas keluar rumah disebabkn adanya Teror Balas-Dendam dr komplotan pembegal dan Genk motor.
Tadi siang kantor Polsek dilempari kertas yang bertulisan “Nyawa harus dibayar dengan Nyawa dan kami akan bertumbuh menjadi Besar”
Para warga dihimbau JANGAN keluar pada Malam & Dini hari utk sementara, Jika TIDAK ada hal2 yg mendesak.
Demikian pesan dr Humas Mabes-Polri.
NB:
Bantu Share yaa Saudara”-Ku..
Demi Keselamatan kwn2 & keluarga kita.
Hati2.
(GFD-2020-3868) [SALAH] Razia Besar-besaran Karena Kerabat Begal Akan Balas Dendam
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 29/04/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN:
Di tengah wabah corona atau Covid-19 yang melanda Indonesia, kembali beredar informasi yang tidak mempunyai kejelasan sumber valid. Kali ini beredar narasi seputar akan adanya razia besar-besaran oleh pihak berwajib, dikarenakan banyak kerabat dari pembegal atau geng motor yang akan melakukan aksi balas dendam.
Namun belakangan diketahui bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks. Fakta tersebut didapat setelah melihat klarifikasi yang dituturkan oleh pihak kepolisian. Melansir dari cianjurtoday.com, Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto menyatakan dengan tegas bahwa pesan tersebut adalah hoaks.
Sementara di tempat beredar, klarifikasi serupa juga dilontarkan oleh oleh Instagram resmi Divisi Humas Polri @DivisiHumasPolri. Dalam klarifikasinya, dijelaskan bahwa narasi tersebut adalah palsu alias hoaks. Saat ini pihak kepolisian atau Polri tidak melakukan Razia terkait hal tersebut. Kepolisian sendiri tengah melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangak pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Jika melakukan penelusuran lebih lanjut, hoaks serupa pernah dibahas oleh Mafindo pada 29 Mei 2017 silam. Saat itu beredar pula narasi serupa seperti halnya yang tersebar saat ini. Namun diketahui pula bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks.
Pernah dibahas sebelumnya di turnbackhoax.id https://turnbackhoax.id/2017/05/29/hoax-pembegal-dan-penjambret-akan-balas-dendam/.
Di tengah wabah corona atau Covid-19 yang melanda Indonesia, kembali beredar informasi yang tidak mempunyai kejelasan sumber valid. Kali ini beredar narasi seputar akan adanya razia besar-besaran oleh pihak berwajib, dikarenakan banyak kerabat dari pembegal atau geng motor yang akan melakukan aksi balas dendam.
Namun belakangan diketahui bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks. Fakta tersebut didapat setelah melihat klarifikasi yang dituturkan oleh pihak kepolisian. Melansir dari cianjurtoday.com, Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto menyatakan dengan tegas bahwa pesan tersebut adalah hoaks.
Sementara di tempat beredar, klarifikasi serupa juga dilontarkan oleh oleh Instagram resmi Divisi Humas Polri @DivisiHumasPolri. Dalam klarifikasinya, dijelaskan bahwa narasi tersebut adalah palsu alias hoaks. Saat ini pihak kepolisian atau Polri tidak melakukan Razia terkait hal tersebut. Kepolisian sendiri tengah melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangak pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Jika melakukan penelusuran lebih lanjut, hoaks serupa pernah dibahas oleh Mafindo pada 29 Mei 2017 silam. Saat itu beredar pula narasi serupa seperti halnya yang tersebar saat ini. Namun diketahui pula bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks.
Pernah dibahas sebelumnya di turnbackhoax.id https://turnbackhoax.id/2017/05/29/hoax-pembegal-dan-penjambret-akan-balas-dendam/.
Rujukan
(GFD-2020-3867) [SALAH] Foto “Kim Jong-un Meninggal Dunia Jadi Trending Twitter”
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 29/04/2020
Berita
Foto suntingan / editan. Foto asli adalah foto jenazah Kim Jong Il, ayah Kim Jong Un yang diletakkan di peti kaca.
Akun Twitter Mas Piyu ORI (twitter.com/mas__piyuuu) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:
“Kim Jong-un Meninggal Dunia Jadi Trending Twitter https://bit[dot]ly/2KAYAK8 #KIMJONGUNDEAD”
Gambar itu dikklaim memperlihatkan foto jenazah pemimpim Korea Utara Kim Jong Un.
Akun Twitter Mas Piyu ORI (twitter.com/mas__piyuuu) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:
“Kim Jong-un Meninggal Dunia Jadi Trending Twitter https://bit[dot]ly/2KAYAK8 #KIMJONGUNDEAD”
Gambar itu dikklaim memperlihatkan foto jenazah pemimpim Korea Utara Kim Jong Un.
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa foto yang diklaim sebagai foto jenazah Kim Jong Un adalah klaim yang salah.
Foto itu adalah foto hasil suntingan. Foto asli adalah foto jenazah Kim Jong Il, ayah Kim Jong Un yang diletakkan di peti kaca.
Melalui reverse image, ditemukan foto identik di sejumlah media luar negeri. Situs independent.co.uk mengunggah foto identik melalui artikel berjudul “China reaches out to ‘Great Successor’ by pledging support” pada Rabu, 21 Desember 2011. Artikel itu memuat foto jenazah Kim Jong Il, ayah Kim Jong Un yang diletakkan di peti kaca.
Foxnews.com juga mengunggah artikel yang memuat foto identik berjudul “North Korean Leader Kim Jong Il’s Body Put on Display in Memorial Palace pada Selasa, 20 Desember 2011. Artikel itu menulis bahwa tubuh penguasa Korut Kim Jong Il di peti mati kaca yang dikelilingi bunga merah dan pewaris mudanya Kim Jong Un adalah salah satu yang pertama yang memberi hormat – sebuah indikasi kuat bahwa transisi kepemimpinan yang lancar sedang berlangsung.
Kim Jong Il adalah penguasan Korut sehak 1948 hingga 2011. Kepemimpinannya diteruskan oleh anaknya Kim Jong Un, yang belakangan memang dikabarkan meninggal dunia.
Dilansir Medcom.id melalui artikel berjudul “Penasihat Presiden Korsel Tegaskan Kim Jong-un Masih Hidup dan Sehat”, mengungkapkan seorang penasihat Presiden Korea Selatan (Korsel) untuk urusan luar negeri, Moon Chung-in menyatakan bahwa pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jing-un masih sehat. Namun tidak jelas keberadaan dari pemimpin Korut tersebut.
“Kecil kemungkinan mengenai kabar kematian Presiden Kim Jong-un saat ini,” ujar Moon Chung-in, seperti dikutip CNN, Senin, 27 April 2020.
“Kim saat ini ‘hidup dan sehat’. Untuk sementara dia menetap di wilayah Wonsan sejak 13 April. Tidak ada gerakan mencurigakan yang terdeteksi sejauh ini,” imbuh Moon
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa foto yang diklaim sebagai foto jenazah Kim Jong Un adalah klaim yang salah.
Foto itu adalah foto hasil suntingan. Foto asli adalah foto jenazah Kim Jong Il, ayah Kim Jong Un yang diletakkan di peti kaca.
Melalui reverse image, ditemukan foto identik di sejumlah media luar negeri. Situs independent.co.uk mengunggah foto identik melalui artikel berjudul “China reaches out to ‘Great Successor’ by pledging support” pada Rabu, 21 Desember 2011. Artikel itu memuat foto jenazah Kim Jong Il, ayah Kim Jong Un yang diletakkan di peti kaca.
Foxnews.com juga mengunggah artikel yang memuat foto identik berjudul “North Korean Leader Kim Jong Il’s Body Put on Display in Memorial Palace pada Selasa, 20 Desember 2011. Artikel itu menulis bahwa tubuh penguasa Korut Kim Jong Il di peti mati kaca yang dikelilingi bunga merah dan pewaris mudanya Kim Jong Un adalah salah satu yang pertama yang memberi hormat – sebuah indikasi kuat bahwa transisi kepemimpinan yang lancar sedang berlangsung.
Kim Jong Il adalah penguasan Korut sehak 1948 hingga 2011. Kepemimpinannya diteruskan oleh anaknya Kim Jong Un, yang belakangan memang dikabarkan meninggal dunia.
Dilansir Medcom.id melalui artikel berjudul “Penasihat Presiden Korsel Tegaskan Kim Jong-un Masih Hidup dan Sehat”, mengungkapkan seorang penasihat Presiden Korea Selatan (Korsel) untuk urusan luar negeri, Moon Chung-in menyatakan bahwa pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jing-un masih sehat. Namun tidak jelas keberadaan dari pemimpin Korut tersebut.
“Kecil kemungkinan mengenai kabar kematian Presiden Kim Jong-un saat ini,” ujar Moon Chung-in, seperti dikutip CNN, Senin, 27 April 2020.
“Kim saat ini ‘hidup dan sehat’. Untuk sementara dia menetap di wilayah Wonsan sejak 13 April. Tidak ada gerakan mencurigakan yang terdeteksi sejauh ini,” imbuh Moon
Rujukan
(GFD-2020-3866) [SALAH] Bioskop di Palangka Raya Kembali Buka di Tengah Persebaran Covid-19
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 29/04/2020
Berita
Sempat menyebarkan informasi terkait dengan dibukanya kembali bioskop di Kota Palangka Raya. Akun Facebook @yudiadrian meminta maaf atas ulahnya tersebut. Hingga saat ini Palangka Raya sendiri telah memperpanjang masa penutupan usaha industri pariwisata (UIP) dan destinasi objek wisata terhitung sejak 4 April hingga batas waktu yang belum ditentukan.
NARASI: Gimana Gak Menyebar Luas Penularan Covid-19 di Palagka Raya Infonya Hari ini Bioskop XXI buka wkwkwkwkwk gilaaaaaaaaa
Bioskop tutup
NARASI: Gimana Gak Menyebar Luas Penularan Covid-19 di Palagka Raya Infonya Hari ini Bioskop XXI buka wkwkwkwkwk gilaaaaaaaaa
Bioskop tutup
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN: Sebuah akun Facebook @yudiadrian mengunggah narasi yang menyebutkan bahwa bioskop di Palangka Raya Kembali buka di tengah pandemic Covid-19. Menurut @yudiadrian, persebaran Covid-19 akan semakin meluas apabila bioskop buka di tengah pandemic Covid-19.
Namun narasi yang diunggah tersebut diketahui tidak sesuai dengan fakta. Melansir dari prokal.co pada artikel berjudul “Perpanjangann Penutupan Usaha Pariwista”. Dalam artikel yang dimuat, diinformasikan bahwa sehubungan dengan belum adanya penurunan status pandemic wabah virus corona atau Coid-19 di Kota Palangka Raya, maka Pemerintah Kota (Pemkot) setempat memperpanjang masa penutupan usaha industri pariwisata (UIP) dan destinasi objek wisata (DOW).
Kebijakan yang diberlakukan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 556.1/359/DPKKO-PAR/IV/2020. Yakni tempat usaha dimaksud adalah Bar, Pub, Café, Diskotik, Diskotik, Bioskop, Objek Wisata, Rumaghh Billiar, Tempat Karaoke dan Tempat Bermain Anak. Termasuk juga kegiatan di Ballroom Hotel, Balai Pertemuan, Event Musik, Olahraga, Seni dan Budaya, serta kegiatan sejenisnya juga diminta untuk tetap tutup selama pandemi Covid-19 ini.
Edaran perpanjangan sendiri terhitung pada 4 April 2020 lalu, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dan pemerintah akan mengevaluasi kembali sesuai dengan perkembangan pandemic Covid-19 di wilayah setempat.
”Perpanjangan masa penutupan ini, kita lakukan dalam rangka mencegah pemnyebaran wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya,” pungkas Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Jika mengacu kepada hal tersebut, maka unggahan akun Facebook @yudiadrian tentunya tidak sesuai dengan fakta. Pasalnya hingga saat ini bioskop-bioskop di Palangka Raya masih dalam keadaan tutup, mengikuti peraturan pemerintah setempat.
Tak lama pasca unggahan miliknya ramai di kalangan masyarakat, akun Facebook @yudiadrian menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku telah menyebarkan berita bohong dan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pihak Manajemen dan karyawan Bioskop XXI Palangka Raya.
Namun narasi yang diunggah tersebut diketahui tidak sesuai dengan fakta. Melansir dari prokal.co pada artikel berjudul “Perpanjangann Penutupan Usaha Pariwista”. Dalam artikel yang dimuat, diinformasikan bahwa sehubungan dengan belum adanya penurunan status pandemic wabah virus corona atau Coid-19 di Kota Palangka Raya, maka Pemerintah Kota (Pemkot) setempat memperpanjang masa penutupan usaha industri pariwisata (UIP) dan destinasi objek wisata (DOW).
Kebijakan yang diberlakukan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 556.1/359/DPKKO-PAR/IV/2020. Yakni tempat usaha dimaksud adalah Bar, Pub, Café, Diskotik, Diskotik, Bioskop, Objek Wisata, Rumaghh Billiar, Tempat Karaoke dan Tempat Bermain Anak. Termasuk juga kegiatan di Ballroom Hotel, Balai Pertemuan, Event Musik, Olahraga, Seni dan Budaya, serta kegiatan sejenisnya juga diminta untuk tetap tutup selama pandemi Covid-19 ini.
Edaran perpanjangan sendiri terhitung pada 4 April 2020 lalu, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dan pemerintah akan mengevaluasi kembali sesuai dengan perkembangan pandemic Covid-19 di wilayah setempat.
”Perpanjangan masa penutupan ini, kita lakukan dalam rangka mencegah pemnyebaran wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya,” pungkas Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Jika mengacu kepada hal tersebut, maka unggahan akun Facebook @yudiadrian tentunya tidak sesuai dengan fakta. Pasalnya hingga saat ini bioskop-bioskop di Palangka Raya masih dalam keadaan tutup, mengikuti peraturan pemerintah setempat.
Tak lama pasca unggahan miliknya ramai di kalangan masyarakat, akun Facebook @yudiadrian menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku telah menyebarkan berita bohong dan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pihak Manajemen dan karyawan Bioskop XXI Palangka Raya.
Rujukan
(GFD-2020-3865) [SALAH] “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri”
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 29/04/2020
Berita
Judul suntingan / editan. Judul asli artikel itu adalah “Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit”
Akun Andi (fb.com/andi.aja.33) mengunggah sebuah gambar ke grup MANUSIA MERDEKA (fb.com/groups/bebasberdaulat). Gambar itu merupakan tangkapan layar yang seolah adalah artikel berjudul “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri” yang tayang di situs kompas.com pad Sela, 31 Maret 2020.
Sumber klaim mengunggah gambar tersebut disertai narasi: “pantesan mudik sama pulang kampung itu beda
saya akan tuntut guru bahasa indonesia waktu sekolah dulu”
Akun Andi (fb.com/andi.aja.33) mengunggah sebuah gambar ke grup MANUSIA MERDEKA (fb.com/groups/bebasberdaulat). Gambar itu merupakan tangkapan layar yang seolah adalah artikel berjudul “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri” yang tayang di situs kompas.com pad Sela, 31 Maret 2020.
Sumber klaim mengunggah gambar tersebut disertai narasi: “pantesan mudik sama pulang kampung itu beda
saya akan tuntut guru bahasa indonesia waktu sekolah dulu”
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelurusan Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa ada artikel berjudul “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri” yang dimuat di situs kompas.com adalah klaim yang salah.
Faktanya artikel tersebut adalah suntingan. Judul asli artikel itu adalah “Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit”
Dikutip dari Kompas.com, artikel tersebut bukan pidato Presiden Joko Widodo terkait utang dan pinjaman luar negeri. Namun artikel yang terbit pada Selasa 31 Maret 2020 pukul 16.27 WIB itu merupakan pidato Jokowi terkait PSBB, listrik gratis hingga keringanan kredit.
Berikut isi artikel selengkapnya:
Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.
Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.
Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik.
Simak pidato selengkapnya Presiden Jokowi yang disiarkan langsung dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:
Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2108 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
Dengan terbitnya PP ini, semua jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta Kepperes tersebut.
Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakkan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.
Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Kita harus belajar dari pengalaman negara lain. Tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.
Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskal dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung. semuanya harus dikalkulasi dengan cermat. Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.
Pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar. Kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Ketiga, menjaga dunia usaha, utamanya usaha mikro, usaha kecil dan usaha mnengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah. Pertama tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan, besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen.
Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per thaun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta rupiah per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.
Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu serta akan diberikan selama sembilan bulan. Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.
Keempat, tentang tarif listrik. Perlu saya sampaikan, untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.
Sedangkan untuk pelangan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan, akan didiskon 50 persen. Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei dan Juni 2020. Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok.
Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuan pokok serta operasi pasar dan logistik. Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit, di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku bulan April ini.
Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing. Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA.
Berdasarkan hasil penelurusan Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa ada artikel berjudul “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri” yang dimuat di situs kompas.com adalah klaim yang salah.
Faktanya artikel tersebut adalah suntingan. Judul asli artikel itu adalah “Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit”
Dikutip dari Kompas.com, artikel tersebut bukan pidato Presiden Joko Widodo terkait utang dan pinjaman luar negeri. Namun artikel yang terbit pada Selasa 31 Maret 2020 pukul 16.27 WIB itu merupakan pidato Jokowi terkait PSBB, listrik gratis hingga keringanan kredit.
Berikut isi artikel selengkapnya:
Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.
Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.
Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik.
Simak pidato selengkapnya Presiden Jokowi yang disiarkan langsung dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:
Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2108 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
Dengan terbitnya PP ini, semua jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta Kepperes tersebut.
Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakkan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.
Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Kita harus belajar dari pengalaman negara lain. Tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.
Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskal dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung. semuanya harus dikalkulasi dengan cermat. Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.
Pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar. Kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Ketiga, menjaga dunia usaha, utamanya usaha mikro, usaha kecil dan usaha mnengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah. Pertama tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan, besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen.
Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per thaun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta rupiah per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.
Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu serta akan diberikan selama sembilan bulan. Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.
Keempat, tentang tarif listrik. Perlu saya sampaikan, untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.
Sedangkan untuk pelangan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan, akan didiskon 50 persen. Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei dan Juni 2020. Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok.
Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuan pokok serta operasi pasar dan logistik. Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit, di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku bulan April ini.
Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing. Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA.
Rujukan
Halaman: 5642/6084