• (GFD-2020-3971) [SALAH] 236 Anggota Polisi Positif Covid-19 dan 6 Orang Meninggal Dunia

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 18/05/2020

    Berita

    Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Awi Setiawan mengatakan, informasi yang menyebut enam anggota Polri meninggal dunia karena terpapar Covid-19 adalah hoaks. Dia juga memastikan kabar terdapat 136 polisi lainnya termasuk ASN di lingkungan Polri yang positif Covid-19, dan klaim yang terdapat pada pesan berantai WhatsApp yang beredar, juga tidak benar.

    [NARASI]:

    “Laporan monitoring Covid-19 di lingkungan Polri dari Karowatpers SSDM Polri

    -6 anggota Polri meninggal dunia karena Covid-19
    -236 Polisi termasuk ASN di lingkungan Polri sudah positif Covid-19
    -1.207 anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri menjadi ODP
    -157 orang PDP
    -19 orang suspect”

    ======

    Hasil Cek Fakta

    Beredar pesan berantai pada aplikasi whatsapp sebuah informasi yang menyebutkan bahwa terdapat 236 anggota Polri termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) positif virus covid-19. Selain itu disebutkan pula terdapat 6 orang Polisi yang meninggal dunia akibat virus tersebut yang diklaim berdasarkan laporan monitoring pandemik Covid-19 di lingkungan Polri dari Karowatpers SSDM Polri.

    Disebutkan juga bahwa terdapat 1.207 anggota Polri dan PNS di lingungan Polri adalah ODP, 157 PDP, dan 19 orang suspect.

    Berdasarkan penelusuruan, klaim bahwa terdapat 236 anggota Polisi termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) positif dan enam anggota Polisi meninggal dunia akibat covid-19 adalah salah. Pihak kepolisian telah mengklarifikasi informasi tersebut.

    Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Awi Setiawan mengatakan, informasi yang menyebut 6 anggota Polri meninggal dunia karena terpapar Covid-19, hoaks.

    Kabar yang menyebutkan 236 polisi lainnya termasuk PNS di lingkungan Polri yang positif Covid-19, juga tidak benar.

    “Itu hoaks,” kata Awi saat dikonfirmasi Wartakotalive, Rabu (13/5/2020).

    Awi juga mengirim gambar berupa informasi laporan itu yang ditempeli tulisan Hoax warna merah. Dari enam anggota Polri yang dinyatakan meninggal dunia karena terpapar Virus Corona dalam informasi itu, adalah Kompol Zufadli yang menjabat Kanit Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Kompol Zulfadli meninggal dunia dengan gejala demam dan batuk. Hasil rapid test menyatakan pasien negatif terjangkit Virus Corona, namun almarhum terindikasi mengalami gejala Covid-19, bahkan istrinya positif Covid-19.

    “Rapid test, hasilnya negatif Covid-19.”

    “Tapi memang ada ciri-ciri gejalanya katanya, seperti demam dan batuk,” kata Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (8/4/2020).

    “Untuk riwayat perjalanan ke luar kota tidak ada,” paparnya.

    Untuk mencegah penularan Covid-19, tim Dokkes Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keluarga almarhum.

    Hasilnya, istri almarhum positif Covid-19 sesuai rapid test.

    “Tapi akan dilakukan lagi pemeriksaan menggunakan swab dan saat ini yang bersangkutan di isolasi di RS Marta Friska Medan untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.

    Klaim bahwa terdapat 136 anggota Polisi termasuk ASN positif terinfeksi covid-19 adalah salah. Kemudian dari info 6 anggota polisi yang dikabarkan meninggal memang terdapat satu anggota polisi yang meninggal dengan indikasi covid-19 yaitu Kompol Zufadli yang menjabat Kanit Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3970) [SALAH] Anak 10 Tahun Meninggal dan Tidak Bisa Keluar Rumah Sakit Akibat Terbentur Biaya

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 18/05/2020

    Berita

    Warganet dihebohkan dengan viralnya informasi yang dibagikan baik melalui pesan berantai Whatsapp ataupun media sosial Facebook perihal kisah seorang ibu yang anaknya meninggal namun tak mampu keluar rumah sakit akibat terbentur biaya. Menurut narasi yang beredar, dijelaskan bahwa kisah tersebut terjadi di Rumah Sakit Bergerak Badau, Kalimantan Barat. Pasca beredarnya narasi tersebut, pihak RS dan kepolisian setempat pun melalukan klarifikasi.


    NARASI: *KACAU BALAU PEMAHAMAN TENTANG BPJS SEPERTI INI – SETELAH SAYA CHECK TERNYATA YG BERSANGKUTAN TERPAPAR ALIRAN SESAT, MESKIPUN DEMIKIAN JPKP TETAP BANTU MENYELESAIKAN MASALAHNYA*

    Bismillaahirrohmaaanirrohiiim….
    Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh ya akhy ya ukhty…..
    Innaalillaahi wa innaa ilaihi roji’uun…..
    Telah berpulang ke rahmatullah atau telah meninggal anak saya yang bernama alifsyah umur 10 tahun. Di RS Badau alamat Jalan lintas Badau NA, Desa Kekurak, Kecamatan Badau,Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Pada hari Kamis, 30 April 2020 jam 04.00 WIB menjelang Shubuh. Dan saya selaku ibunya kandung yang bernama ummu ika melisa yang seorang janda umur 40 tahun dan kaum dhuafa yg juga cacat dan bisu. Memohon kepada hamba2 allah yang mampu dan yg diberikan allah rezeki berlebih memohon sumbangan atau sedekah dan bantuan untuk melunaskan sisa kekurangan tagihan biaya rumah sakit almarhum anak saya agar anak saya bisa segera saya bawa pulang dan kuburkan sebesar Rp.870.500 saya memohon dengan sangat kepada hamba2 allah yang masih peduli akan saudara2 nya dan sesamanya atas nama dasar ukhuwah islamiyah untuk membantu saya melunaskan sisa tagihan biaya rumah sakit agar saya bisa mengeluarkan jenazah anak saya yang masih tertahan di dalam kamar jenazah RS tersebut. Saya memohon dengan sangat kepada hamba2 allah kasihanin jenazah anak saya yang yatim yang masih di dalam kamar jenazah dan belum boleh di bawa pulang sebelum melunaskan seluruh total tagihan biaya rumah sakit. Saya hanya seorang janda, kaum dhuafa yg sudah tidak tahu lagi mau mengadu kemana kecuali kepada allah dan hamba2nya yg mampu dan memiliki kelapangan rezeki. Bukan kah di setiap rezeki yg di berikan lebih dan kelapangan rezeki oleh allah ada di situ hak2nya kaum dhuafa dan anak yatim. Dan bukan kah kewajiban setiap umat muslim untuk membantu saudaranya yang sedang dalam kesulitan dan wajib menyegerakan fardhu kifayah bagi saudara nya yg tidak mampu. Saya mohon dengan sangat demi jenazah almarhum anak ana yg yatim yg sedang membutuhkan pertolongan dari ukhuwah islamiyah agar segera di laksanakan fardhu kifayahnya dan di kuburkan. Dan semoga masih ada hamba2 allah yang hatinya masih peduli akan ukhuwah islamiyah di tengah2 cobaan dunia yg banyak melanda dunia dan mungkin itu suatu teguran utk kita memperkuat ukhuwah islamiyah kita. Dan semoga apa yg di sedekahkan kepada ana dan almarhum anak ana menjadi tabungan di hari akhir. Bahwa ini bulan mulia penuh rahmat dan semoga di lipatgandakan apa dan berapa pun yg antum berikan.

    Syukron wa jazakumullahu khair katsiraa…..
    Wassalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh…..

    ===

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN: Rumah Sakit (RS) Bergerak Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat angkat bicara terkait dengan viralnya sebuah narasi beserta dengan foto, yang menjelaskan bahwa seorang anak berusia 10 tahun telah meninggal dan tidak bisa keluar rumah sakit akibat terbentur biaya. Menurut narasi yang beredar, kejadian tersebut diklaim terjadi di RS Bergerak Badau.

    Menanggapi adanya informasi yang tidak sesuai dengan fakta, pihak terkait yakni RS Bergerak Badau pun melalukan klarifikasi. Melansir dari antaranews.com, Manajemen RS Bergerak Badau menyatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak sesuai dengan fakta alias hoaks. Pihak rumah sakit juga telah melaporkan terkait narasi yang beredar kepada pihak berwajib.

    Direktur RS Bergerak Badau, dr Liha menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan narasi tersebut ke Polres Kapuas Hulu. Hal tersebut dilakukan lantaran pihak rumah sakit menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan juga fitnah. Lebih lanjut Liha menjelaskan jika rumah sakit tempatnya bekerja tidak terdapat nama pasien dan kejadian seperti halnya yang tersebar di media sosial.

    “Sama sekali tidak ada pasien atas nama Alifsyah tersebut, nama dokter juga serta nominal biaya rumah sakit itu luar biasa bohong,” jelas Liha.

    Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Kapuas Hulu, IPTU Siko mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait informasi yang beredar. Siko menuturkan bahwa pihak rumah sakit tidak ada menerima pasien seperti halnya yang dimaksud dalam pesan berantai tersebut.

    “Kami sudah kroscek ke pihak rumah sakit Badau, ternyata informasi itu memang tidak benar, saat ini kami sedang selidiki pembuat dan penyebar informasi hoaks di media sosial tersebut,” tegas Siko.

    ===

    Rujukan

  • (GFD-2020-3969) [SALAH] Pesan Berantai “Ganjar Pranowo Bolehkan Warga Jawa Tengah Salat Idul Fitri”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 18/05/2020

    Berita

    Beredar pesan berantai melalui Whatsapp yang berisikan informasi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri asal memenuhi sejumlah persyaratan. Dalam pesan berantai tersebut disebutkan kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jateng.

    Berikut kutipan narasinya:

    “Ganjar Pranowo Bolehkan Warga Jawa Tengah Salat Idul Fitri,
    ????Ini 5 Syarat yang Harus Dipenuhi** ????

    Berita Daerah | 16 Mei 2020 |

    Ganjar Pranowo bolehkan-warga-jawa-tengah-salat-idul-fitri-ini-5-syarat-yang-harus-dipenuhi
    Gubernur Jawa Tengah (Sumber: KOMPAS.COM)
    SEMARANG, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Tengah, memperbolehkan warga Jawa Tengah melaksanakan Salat Idul Fitri atau Ied berjamaah di masjid / lapangan pada Ahad (24/5/2020) nanti.

    Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga ketika menunaikan salat sunat tersebut. Syarat tersebut sesuai protokol kesehatan.

    ????Pertama, jamaah harus menggunakan masker.
    ????Kedua, pengaturan saf pertama, kedua dst. dalam shalat minimal 1 meter. ????Ketiga, penyelenggara wajib menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun.

    ????Keempat, dilakukan pengecekan suhu badan. ????????Kelima/ Terakhir, Khotib dan imam salat mempersingkat khotbah dan bacaan salat.

    Syarat tersebut diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Tengah tertanggal 16 Mei 2020, yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Tengah, atas nama Gubernur Jawa Tengah.

    Dalam SE Nomor 451/7809/012/2020 itu dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan dan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

    Semarang, 16 Mei 2020”

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil penelusuran diketahui bahwa klaim narasi tersebut tidak benar. Sekretaris Daerah Sekda Jateng, Heru Setiadhie menyatakan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut hoaks.

    Ia menambahkan, dirinya tidak pernah menandatangani surat seperti itu. "Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu," kata Heru yang dilansir dari kompas.com.

    Adapun, Gubernur Ganjar menegaskan bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing warga provinsi itu guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. “Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama, terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," katanya yang dilansir dari republika.co.id.

    Ia menyebutkan, MUI Jawa Tengah bahkan telah mengeluarkan tuntunan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. "Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing, menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Idul Fitri di rumah," ujarnya.

    Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020 bukan berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, melainkan dari Pemprov Jawa Timur (Jatim). Adapun, yang menandatangani surat tersebut merupakan Sekda Jatim, Heru Tjahjono.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim dalam pesan berantai tersebut bukan dikeluarkan oleh Gubernur Jateng ataupun Pemprov Jateng, melainkan Pemprov Jatim. Oleh sebab itu, konten pesan berantai tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3968) [SALAH] Surat Libur Pembelajaran Jarak Jauh Hari Idul Fitri Tanggal 18 Mei s.d.1 Juni 2020 DKI Jakarta

    Sumber: whatsapp.com & facebook.com
    Tanggal publish: 17/05/2020

    Berita

    Beredar informasi yang diklaim sebagai isi surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa kegiatan belajar jarak jauh libur Idul Fitri dari tanggal 18 Mei sampai dengan 1 Juni 2020.

    Berikut kutipan narasinya:

    “Yth. Bapak/Ibu PTK Negeri dan Swasta,

    Assalamualaikum Wr Wb

    Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ pada masa Darurat Covid 19 dan Perpanjangan Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberitahukan hal-hal sbb:

    1. Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh dilaksanakan sampai dengan Hari Jumat 15 Mei 2020.

    2. Libur Idul Fitri tanggal 18 Mei s.d. 1 Juni 2020.

    3. Kegiatan Belajar Mengajar kembali akan dilaksanakan hari Selasa 2 Juni 2020 (Kondisional, sesuai dengan Kebijakan Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta.

    4. Tetap berada dirumah dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat untuk mengurangi Penyebaran Virus

    5. Semua sekolah membuat atas nama sekolahnya masing masing mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT dan kita kembali ke fitrah.

    Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk menjadi maklum adanya, Jika ada perkembangan informasi, akan kami sampaikan selanjutnya. Terima kasih.

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. DKI Jakarta”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui hal tersebut tidak benar. Sebab, melalui akun media sosial Instagram @disdikdki, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memberikan klarifikasinya.

    Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi mengenai isi surat libur Idul Fitri tersebut tidak benar. “Sehubungan dengan beredar surat tentang Libur Idul Fitri dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis akun @disdikdki.

    Selain itu, Dinas Pendidikan DKI menyatakan bahwa surat edaran nomor 43 yang disinggung dalam narasi mengenai perpanjangan pembelajaran jarak jauh berlaku sampai tanggal 22 Mei 2020. “Surat Edaran Nomor 43 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB di Lingkungan Dinas Pendidikan berlaku sampai dengan tanggal 22 Mei 2020. Sementara utuk Kegiatan KBM tetap mengacu pada Kalender Pendidikan 2019/2020,” tulis @disdikdki.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim narasi informasi tersebut tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

    Rujukan