Sebuah video sudah ditonton ribuan kali di media sosial, Facebook. Video itu disebut warganet sebagai penangkapan ketua aliansi dokter sedunia. Organisasi ini sempat viral karena memberikan informasi palsu tentang covid-19.
Salah satu akun Facebook yang mengunggah video penangkapan ketua aliansi dokter sedunia adalah Novi Yulianti. Dia memberikan narasi seperti ini untuk videonya:
"Ketua Aliansi Dokter Sedunia Akhirnya Di Tangkap Karena Memberikan Informasi Menyesatkan Tentang Covid".
Dia mengunggah video itu sekitar seminggu yang lalu. Sejak berada di Facebook, video itu sudah ditonton hingga 1,2 ribu kali dan 25 kali dibagikan oleh warga Facebook lainnya.
(GFD-2020-5448) [SALAH] Video Penangkapan Ketua Aliansi Dokter Sedunia Penyebar Hoaks Covid-19
Sumber: FacebookTanggal publish: 04/11/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com membuat tangkapan layar dan mencari kebenaran video tersebut melalui pencarian gambar terbalik, Google Images dan Yandex.
Hasil penelusuran mengarahkan ke channel YouTube Shirin Koohyar. Video itu berada di situs berbagi video sejak 27 September 2020 dengan judul: "Dr. Heiko Schoning arrested & dragged by police moments after speaking Hyde Park on Saturday Sep 26" atau dalam Bahasa Indonesia: "Dr. Heiko Schoning ditangkap dan digelandang oleh polisi beberapa saat setelah berbicara di Hyde Park pada Sabtu 26 September".
Namun, channel YouTube itu tidak menjelaskan alasan Dr. Heiko Schoning ditangkap. Untuk melihat video aslinya, klik tautan ini.
Hasil penelusuran Google juga mengarahkan ke situs The Liberny Beacon dengan judul artikel: "German Doctor Heiko Schoning Arrested After Speaking At “We Do Not Consent” Rally In London [VIDEOS]". Artikel itu sudah dipublikasikan pada 28 September 2020.
Dalam artikel tersebut, pria yang berada di Facebook Novi Yulianti bernama Dr. Heiko Schoning, seorang dokter asal Jerman.
Dia ditangkap oleh kepolisian Inggris bersama dua dokter asal Jerman lainnya dengan Dr. Bobo Schiffmann dan Dr. Martin Haditsch.
Mereka ditangkap di London karena memprotes adanya aturan penguncian wilayah atau lockdown yang kedua kalinya di Inggris. Mereka ditangkap pada 26 September lalu dan diperiksa kantor polisi Wandsworth. Namun, tidak sampai 24 jam, tiga dokter itu dibebaskan polisi.
Hasil penelusuran mengarahkan ke channel YouTube Shirin Koohyar. Video itu berada di situs berbagi video sejak 27 September 2020 dengan judul: "Dr. Heiko Schoning arrested & dragged by police moments after speaking Hyde Park on Saturday Sep 26" atau dalam Bahasa Indonesia: "Dr. Heiko Schoning ditangkap dan digelandang oleh polisi beberapa saat setelah berbicara di Hyde Park pada Sabtu 26 September".
Namun, channel YouTube itu tidak menjelaskan alasan Dr. Heiko Schoning ditangkap. Untuk melihat video aslinya, klik tautan ini.
Hasil penelusuran Google juga mengarahkan ke situs The Liberny Beacon dengan judul artikel: "German Doctor Heiko Schoning Arrested After Speaking At “We Do Not Consent” Rally In London [VIDEOS]". Artikel itu sudah dipublikasikan pada 28 September 2020.
Dalam artikel tersebut, pria yang berada di Facebook Novi Yulianti bernama Dr. Heiko Schoning, seorang dokter asal Jerman.
Dia ditangkap oleh kepolisian Inggris bersama dua dokter asal Jerman lainnya dengan Dr. Bobo Schiffmann dan Dr. Martin Haditsch.
Mereka ditangkap di London karena memprotes adanya aturan penguncian wilayah atau lockdown yang kedua kalinya di Inggris. Mereka ditangkap pada 26 September lalu dan diperiksa kantor polisi Wandsworth. Namun, tidak sampai 24 jam, tiga dokter itu dibebaskan polisi.
Kesimpulan
Video yang menggambarkan penangkapan ketua aliansi dokter sedunia ternyata salah. Faktanya, pria yang ditangkap dalam video tersebut Dr. Heiko Schoning, seorang dokter asal Jerman.
Dia ditangkap oleh kepolisian Inggris bersama dua dokter asal Jerman lainnya dengan Dr. Bobo Schiffmann dan Dr. Martin Haditsch.
Mereka ditangkap di London karena memprotes adanya aturan penguncian wilayah atau lockdown yang kedua kalinya di Inggris, akhir September 2020.
Dia ditangkap oleh kepolisian Inggris bersama dua dokter asal Jerman lainnya dengan Dr. Bobo Schiffmann dan Dr. Martin Haditsch.
Mereka ditangkap di London karena memprotes adanya aturan penguncian wilayah atau lockdown yang kedua kalinya di Inggris, akhir September 2020.
Rujukan
- https://www.youtube.com/watch?v=u2HdD92Z
- https://www.thelibertybeacon.com/german-doctor-heiko-schoning-arrested-after-speaking-at-we-do-not-consent-rally-in-london-videos/
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4399827/cek-fakta-ini-bukan-video-penangkapan-ketua-aliansi-dokter-sedunia-penyebar-hoaks-covid-19
- https://www.dw.com/en/coronavirus-protesters-clash-with-police-at-london-anti-lockdown-demo/a-55066383
(GFD-2020-5447) [SALAH] Video “PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 03/11/2020
Berita
Akun Seragam Militer (fb.com/100908515064065) mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:
“VIRAL TERBARU HARI INI PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM BERITA INFO NEWS TERKINI KAM”
“VIRAL TERBARU HARI INI PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM BERITA INFO NEWS TERKINI KAM”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Kemenkumham membekukan Polri adalah klaim yang salah.
Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik itupun sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.
Dikutip dari Medcom.id, video itu berisi pernyataan terkait Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Di antaranya terkait KAMI yang mengadukan Polri ke Komnas HAM. Pengaduan itu tertuang dalam surat audiensi atas nama Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Al Katiri.
Dilansir dari tvOneNews, Tim advokasi hukum KAMI mendatangi kantor Komnas HAM Selasa siang (27/10/2020). Mereka mengadukan proses penangkapan terhadap petinggi KAMI yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana. Proses penangkapan ketiganya dianggap sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Hukum KAMI Abdullah Al Katiri. Usai mengadu, dia menyatakan telah menyampaikan pendapat hukum mereka atas proses penangkapan yang dilakukan Polisi.
Berikut bunyi sebagian narasi terkait surat audiensi tersebut:
“Bersama ini Majelis Penyelamat Indonesia/Deklarator KAMI, bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI, beralamat di Jln. Dr. Kusuma Atmaja No.
76 Menteng, Jakarta Pusat, beraudiensi dan menyampaikan aduan kepada Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) atas Dugaan
Pelanggaran HAM Berat oleh POLRI dalam Penangkapan dan Proses Hukun Para
Pejuang KAMI dan Jejering KAMI di Daerah, khususnya atas nama:
1. Syahganda Nainggolan.
2. Moh Jumhur Hidayat.
3. Anton Permana.”
Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik itupun sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.
Dikutip dari Medcom.id, video itu berisi pernyataan terkait Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Di antaranya terkait KAMI yang mengadukan Polri ke Komnas HAM. Pengaduan itu tertuang dalam surat audiensi atas nama Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Al Katiri.
Dilansir dari tvOneNews, Tim advokasi hukum KAMI mendatangi kantor Komnas HAM Selasa siang (27/10/2020). Mereka mengadukan proses penangkapan terhadap petinggi KAMI yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana. Proses penangkapan ketiganya dianggap sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Hukum KAMI Abdullah Al Katiri. Usai mengadu, dia menyatakan telah menyampaikan pendapat hukum mereka atas proses penangkapan yang dilakukan Polisi.
Berikut bunyi sebagian narasi terkait surat audiensi tersebut:
“Bersama ini Majelis Penyelamat Indonesia/Deklarator KAMI, bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI, beralamat di Jln. Dr. Kusuma Atmaja No.
76 Menteng, Jakarta Pusat, beraudiensi dan menyampaikan aduan kepada Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) atas Dugaan
Pelanggaran HAM Berat oleh POLRI dalam Penangkapan dan Proses Hukun Para
Pejuang KAMI dan Jejering KAMI di Daerah, khususnya atas nama:
1. Syahganda Nainggolan.
2. Moh Jumhur Hidayat.
3. Anton Permana.”
Kesimpulan
Tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik itupun sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.
Rujukan
(GFD-2020-5446) [SALAH] Prancis Boikot Produk Mobil Esemka
Sumber: facebook.comTanggal publish: 03/11/2020
Berita
“Akibat Masyarakat Memboikot Produk Prancis…
Prancis pun membalas memboikot produk Mobil Esemka…”
Akibat Masyarakat Memboikot Produk PrancisPrancis pun membalas memboikot produk Mobil Esemka
Prancis pun membalas memboikot produk Mobil Esemka…”
Akibat Masyarakat Memboikot Produk PrancisPrancis pun membalas memboikot produk Mobil Esemka
Hasil Cek Fakta
Beredar postingan dari akun Facebook Rijon Harahap berupa narasi yang berisikan klaim bahwa negara Prancis boikot produk mobil Esemka. Postingan ini telah dikomentari sebanyak 18 kali dan disukai sebagai 17 kali.
Berdasarkan tentang informasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang valid untuk membuktikan klaim tersebut. Menurut artikel dari hops.id yang berjudul “Mobil Esemka mulai diekspor lokal, belasan unit dikapalkan” yang dipublikasikan pada 23 Agustus 2020, mobil Esemka di ekspor lokal sebanyak belasan unit ke Lampung. Ekspor ini dilakukan oleh pabrik yang berada di Solo menuju pulau Sumatera. Tidak ada informasi mobil Esemka ini akan diekspor ke luar negeri.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim negara Prancis boikot produk mobil Esemka adalah tidak benar dan termasuk dalam Konten Palsu/Fabricated Content.
Berdasarkan tentang informasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang valid untuk membuktikan klaim tersebut. Menurut artikel dari hops.id yang berjudul “Mobil Esemka mulai diekspor lokal, belasan unit dikapalkan” yang dipublikasikan pada 23 Agustus 2020, mobil Esemka di ekspor lokal sebanyak belasan unit ke Lampung. Ekspor ini dilakukan oleh pabrik yang berada di Solo menuju pulau Sumatera. Tidak ada informasi mobil Esemka ini akan diekspor ke luar negeri.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim negara Prancis boikot produk mobil Esemka adalah tidak benar dan termasuk dalam Konten Palsu/Fabricated Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).
Klaim tersebut tidak benar, tidak ada pernyataan yang valid untuk membuktikan klaim tersebut. Mobil Esemka sendiri saat ini masih diproduksi untuk dalam negeri.
Klaim tersebut tidak benar, tidak ada pernyataan yang valid untuk membuktikan klaim tersebut. Mobil Esemka sendiri saat ini masih diproduksi untuk dalam negeri.
Rujukan
(GFD-2020-5445) [SALAH] BPOM Halangi Vaksin yang akan Diberikan
Sumber: facebook.comTanggal publish: 03/11/2020
Berita
“Vaksin korona sudah siap diberikan, eh skrng terhalang oleh BPOM.”
Hasil Cek Fakta
Beredar pada Facebook akun bernama Wandy Afriadi dengan postingan yang mengklaim BPOM menghalangi vaksin Covid-19 yang sudah siap diberikan. Postingan ini diunggah pada tanggal 29 Oktober 2020.
Setelah ditelusuri, pada liputan6.com pembahasan mengenai vaksin Covid-19 hingga kini belum ada vaksin Covid-19 yang mendapatkan izin edar seperti disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang mendapat izin edar. Semua kandidat vaksin COVID-19 yang ada masih dalam tahap pengembangan uji klinik maupun preklinik,” kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi Hutadjulu pada konferensi pers Rabu (28/10/2020).
Beberapa vaksin Covid-19 yang tengah dikembangkan oleh sejumlah negara masih memasuki tahap uji klinis kepada manusia (pasien). WHO sendiri memprediksi bahwa vaksin Covid-19 baru tersedia tahun depan. Johns Hopkins Medicine menjelaskan, pembuatan vaksin membutuhkan proses dan waktu yang panjang, yaitu berbulan-bulan. Vaksin dari luar negeri yang telah tiba di Indonesia tersebut juga masih dalam uji klinis yang melibatkan ribuan relawan.
Dengan demikian, klaim BPOM menghalangi vaksin Covid-19 yang sudah siap diberikan adalah tidak benar. Sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang mendapat izin edar dan vaksin Covid-19 masih dalam tahap pengembangan uji klinik maupun preklinik, sehingga hal ini masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Setelah ditelusuri, pada liputan6.com pembahasan mengenai vaksin Covid-19 hingga kini belum ada vaksin Covid-19 yang mendapatkan izin edar seperti disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang mendapat izin edar. Semua kandidat vaksin COVID-19 yang ada masih dalam tahap pengembangan uji klinik maupun preklinik,” kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi Hutadjulu pada konferensi pers Rabu (28/10/2020).
Beberapa vaksin Covid-19 yang tengah dikembangkan oleh sejumlah negara masih memasuki tahap uji klinis kepada manusia (pasien). WHO sendiri memprediksi bahwa vaksin Covid-19 baru tersedia tahun depan. Johns Hopkins Medicine menjelaskan, pembuatan vaksin membutuhkan proses dan waktu yang panjang, yaitu berbulan-bulan. Vaksin dari luar negeri yang telah tiba di Indonesia tersebut juga masih dalam uji klinis yang melibatkan ribuan relawan.
Dengan demikian, klaim BPOM menghalangi vaksin Covid-19 yang sudah siap diberikan adalah tidak benar. Sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang mendapat izin edar dan vaksin Covid-19 masih dalam tahap pengembangan uji klinik maupun preklinik, sehingga hal ini masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).
Faktanya, sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang mendapat izin edar dan vaksin Covid-19 masih dalam tahap pengembangan uji klinik maupun preklinik.
Faktanya, sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang mendapat izin edar dan vaksin Covid-19 masih dalam tahap pengembangan uji klinik maupun preklinik.
Rujukan
Halaman: 5497/6294