(GFD-2021-5983) [SALAH] Surat Edaran Kompensasi Zona Merah oleh Bupati Temanggung

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 03/01/2021

Berita

Beredar melalui pesan berantai dan media sosial surat edaran oleh Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah Covid-19 surat itu beredar di wilayah Kabupaten Temanggung. Surat tersebut ditunjukan kepada seluruh kepala badan/dinas/kantor, kepala instansi vertikal, camat dan kepala desa se Kabupaten Temanggung, pimpinan BUMD/BUMN, pimpinan perbankan hingga pimpinan pondok pesantren.

Hasil Cek Fakta

Dari hasil penelusuran, Kepala Bagian Humas Setda Pemkab Temanggung, Sumarlinah, Jumat (01/01/2021) mengatakan bahwa surat edaran tersebut adalah palsu atau hoaks.

“Kami pastikan bahwa surat edaran tersebut palsu atau hoaks,” katanya, dikutip Antara.

Menurutnya, Bupati Temanggung tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut, jika dilihat dari tata naskahnya jelas tidak sesuai dengan pedoman penyusunan tata naskah dinas Kabupaten Temanggung.

Kemudian dalam kode penomoran tidak sesuai dengan isi surat edaran tersebut dan tidak tercatat dalam buku register surat keluar masuk yang ada di sespri bupati.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) instansi vertikal, perbankan, BUMD, dan pimpinan pondok pesantren untuk berhati-hati dan waspada jika medapati surat tersebut dan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten guna memastikan kebenarannya.

Atas beredarnya surat terkait kompensasi zona merah oleh Bupati Temanggung adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori imposter content/konten tiruan.

Rujukan