(GFD-2020-4739) [SALAH] “Di makassar dirawat 1 pasien suspect corona virus”
Sumber: Instagram.comTanggal publish: 28/01/2020
Berita
“Sekedar info saja untuk kewaspadaan bersama. Di IC RSWS (makassar) sementara dirawat 1 pasien suspect corona virus. Rujukan dari Awal bros. Pasien baru pulang dari wuhan. Diharapkan memakai masker dan menggunakan tisu basah/mencuci tangan selalu”.
Hasil Cek Fakta
KOMPAS.com @ 26 Jan 2020: “Setelah pemeriksaan intensif berlangsung, tim dokter di RSUP Wahidin Makassar memastikan pasien itu tidak terjangkit virus mematikan tersebut.
“Memang kemarin sore ada pasien yang datang memeriksakan diri ke IGD karena khawatir, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan pasien tersebut hanya salah satu penyakit ISPA saja,” kata Direktur Utama RSUP Wahidin Makassar, Khalid Saleh, saat memberikan keterangan, Minggu (26/1/2020).”
Selengkapnya di “RSUP Wahidin Makassar Periksa Pasien yang Baru Pulang dari China, Hasilnya Negatif Virus Corona” http://bit.ly/2RO8ISM / http://archive.md/Ia8Mk (arsip cadangan).
“Memang kemarin sore ada pasien yang datang memeriksakan diri ke IGD karena khawatir, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan pasien tersebut hanya salah satu penyakit ISPA saja,” kata Direktur Utama RSUP Wahidin Makassar, Khalid Saleh, saat memberikan keterangan, Minggu (26/1/2020).”
Selengkapnya di “RSUP Wahidin Makassar Periksa Pasien yang Baru Pulang dari China, Hasilnya Negatif Virus Corona” http://bit.ly/2RO8ISM / http://archive.md/Ia8Mk (arsip cadangan).
Rujukan
(GFD-2020-4738) [SALAH] Dua Perawat di RS Sardjito Terjangkit Virus Corona
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 24/01/2020
Berita
Di tengah maraknya berita mengenai virus corona, muncul informasi yang membuat kepanikan di kalangan masyarakat. Informasi tersebut menyatakan bahwa telah terjangkit dua orang perawat yang bertugas di RS Sardjito, Sleman, DI Yogyakarta. Dalam narasi yang beredar, si pembuat pesan menghimbau untuk para pengemudi taksi baik online maupun konvensional agar berhati-hati apabila membawa penumpang yang naik dari RS Sardjito.
NARASI:
Pak tolong diinformasukan kepada teman@ taxol maupun konven….bila jemput pnumpang di sarjito diharuskan memakai masker…sehubungan dengan penyebaran virus seperti Wuhan dari China…pagi ini sudah ada 2 perawat yg tertular…terima kasih
NARASI:
Pak tolong diinformasukan kepada teman@ taxol maupun konven….bila jemput pnumpang di sarjito diharuskan memakai masker…sehubungan dengan penyebaran virus seperti Wuhan dari China…pagi ini sudah ada 2 perawat yg tertular…terima kasih
Hasil Cek Fakta
Menurut pembuat pesan, hal tersebut dilakukan karena dua perawat yang bertugas di RS Sardjito telah terjangkit virus corona. Menanggapi informasi tersebut, Melansir dari tempo.co Direktur Umum RSUP Sardjito, Darwito pun langsung menggelar keterangan khusus untuk membantah informasi yang beredar. Pesan yang terlanjur viral tersebut juga menyebabkan semua pengunjung tiba-tiba menggunakan masker di dalam rumah, yang sebelumnya tidak demikian.
Salah satu perawat di RS Sardjito, Anjar Ismiyati menegaskan bahwa ia bersama dengan perawat lainnya di RSUP Sardjito telah menjalani pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dari hasil tes tersebut dinyatakan bahwa perawat di RSUP Sardjito negative dari virus corona.
“Hasilnya negative. Kami siap bertugas. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Anjar.
Lebih lanjut, penjelasan juga disampaikan oleh Kepala Pelayanan Medis Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Sardjito, Andreas Dewanto. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan standar penanganan pasien yang dating sendiri maupun pasien rujukan. Untuk pasien rujukan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat akan dijemput dengan ambulans khusus.
Salah satu perawat di RS Sardjito, Anjar Ismiyati menegaskan bahwa ia bersama dengan perawat lainnya di RSUP Sardjito telah menjalani pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dari hasil tes tersebut dinyatakan bahwa perawat di RSUP Sardjito negative dari virus corona.
“Hasilnya negative. Kami siap bertugas. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Anjar.
Lebih lanjut, penjelasan juga disampaikan oleh Kepala Pelayanan Medis Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Sardjito, Andreas Dewanto. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan standar penanganan pasien yang dating sendiri maupun pasien rujukan. Untuk pasien rujukan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat akan dijemput dengan ambulans khusus.
Kesimpulan
Beredar sebuah pesan berantai melalui Whatsapp yang menyebutkan bahwa dua perawat di RSUP Sardjito Jogja terjangkit virus corona. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan membuat masyarakat sekitar cemas. Namun hal tersebut langsung mendapat bantahan dari pihak terkait yakni RS Sardjito dengan menyatakan bahwa tidak benar perawat di rumah
Rujukan
(GFD-2020-4737) [SALAH] Foto “Bendera Tauhid telah berkibar di Indonesia sejak 1935”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 28/08/2020
Berita
Akun Hamzah Johan Albatahany (fb.com/hamzah.johan) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:
“Kita harus faham dan dapat membedakan mana bendera tauid dan bendera HTI agar kita tidak membenci bendera tauhid.”
Dalam gambar itu, terdapat tulisan yang berbunyi “Bendera tauhid telah berkibar di Indonesia sejak 1935”. Di bawah foto tersebut, ada pula sebuah paragraf yang isinya sebagai berikut:
“Jika ada yang berkata bahwa bendera Tauhid itu bendera HTI, sebaiknya belajar sejarah lagi. Ini adalah foto lama tahun 1935 di depan Madrasah Al-Irsyad Surabaya. Silakan diperhatikan, bendera Tauhid dibentangkan di foto ini. Al-Irsyad Surabaya sendiri didirikan tahun 1919, jadi sudah lebih dulu ada sebelum NU, Banser apalagi HTI yang baru berdiri di Indonesia sekitar tahun 1980-an.”
“Kita harus faham dan dapat membedakan mana bendera tauid dan bendera HTI agar kita tidak membenci bendera tauhid.”
Dalam gambar itu, terdapat tulisan yang berbunyi “Bendera tauhid telah berkibar di Indonesia sejak 1935”. Di bawah foto tersebut, ada pula sebuah paragraf yang isinya sebagai berikut:
“Jika ada yang berkata bahwa bendera Tauhid itu bendera HTI, sebaiknya belajar sejarah lagi. Ini adalah foto lama tahun 1935 di depan Madrasah Al-Irsyad Surabaya. Silakan diperhatikan, bendera Tauhid dibentangkan di foto ini. Al-Irsyad Surabaya sendiri didirikan tahun 1919, jadi sudah lebih dulu ada sebelum NU, Banser apalagi HTI yang baru berdiri di Indonesia sekitar tahun 1980-an.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, klaim adanya foto bendera tauhid yang berkibar di Surabaya pada 1935 adalah klaim yang keliru.
Faktanya, foto itu tidak berhubungan dengan “bendera tauhid”. Ketua Pusat Dokumentasi dan Kajian Al-Irsyad Bogor, Abdullah Abubakar Batarfie menegaskan bahwa bendera yang disebut-sebut sebagai panji tauhid itu adalah bendera Kerajaan Arab Saudi. Bendera itu sengaja dibentangkan sebagai bentuk dukungan terhadap berdirinya pemerintahan Kerajaan Arab Saudi di bawah kepemimpinan Raja Abdul Aziz Al Saud pada 1932.
Penjelasan ini ditulis Abdullah Abubakar Batarfie di situs pribadinya pada 25 Oktober 2018. Ketika itu, telah ramai isu bahwa bendera dalam foto itu merupakan bendera tauhid yang sudah berkibar di Madrasah Al-Irsyad Surabaya sejak 1935.
Penjelasan terkait foto itu juga pernah ditulis oleh Ketua Lazis Yamas Surabaya, Washil Bahalwan, di blog pribadinya. Washil merupakan saudara dari Abdurrahman Bahalwan dan Ahmad Bahalwan, pionir pengajar di Madrasah Al-Irsyad Surabaya.
Washil menuturkan bahwa foto tersebut diambil di sekolah Al-Irsyad Surabaya pada 1935. Dalam foto itu, terlihat para pengurus yayasan, dewan guru, dan pandu bersama tamu-tamu dari Arab Saudi. “Nampak Ketua Yayasan Al-Irsyad Surabaya, Rubaya Bin Thalib (berserban dan berjenggot putih), empat baris dari kanan),” kata Washil.
Dilansir dari artikel di BBC Indonesia pada 8 November 2018, pengamat politik Islam dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Rumadi Ahmad, menuturkan bahwa bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid tidak sekadar bermakna kalimat tauhid, tapi merupakan simbol yang mewakili ideologi tertentu.
“Bahkan, bendera Saudi sendiri kan tulisannya sama, warnanya saja yang beda. Tapi kenapa Saudi mempersoalkan bendera model HTI seperti itu? Karena Saudi tahu bahwa, di balik bendera itu, meskipun tulisannya sama-sama laa ilaaha illallah, tapi di balik simbol itu ada ideologi yang berbeda dan bahkan menjadi musuh pemerintah Saudi,” ujar Rumadi.
Kalimat “Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah” memang dipakai dalam beberapa bendera. Selain Arab Saudi, Afghanistan pun memasukkan kalimat ini dalam benderanya. ISIS juga memakai bendera hitam dengan tulisan “Laa ilaaha illallah”, dengan bentuk tulisan yang berbeda dengan bendera Hizbut Tahrir maupun bendera Arab Saudi.
Faktanya, foto itu tidak berhubungan dengan “bendera tauhid”. Ketua Pusat Dokumentasi dan Kajian Al-Irsyad Bogor, Abdullah Abubakar Batarfie menegaskan bahwa bendera yang disebut-sebut sebagai panji tauhid itu adalah bendera Kerajaan Arab Saudi. Bendera itu sengaja dibentangkan sebagai bentuk dukungan terhadap berdirinya pemerintahan Kerajaan Arab Saudi di bawah kepemimpinan Raja Abdul Aziz Al Saud pada 1932.
Penjelasan ini ditulis Abdullah Abubakar Batarfie di situs pribadinya pada 25 Oktober 2018. Ketika itu, telah ramai isu bahwa bendera dalam foto itu merupakan bendera tauhid yang sudah berkibar di Madrasah Al-Irsyad Surabaya sejak 1935.
Penjelasan terkait foto itu juga pernah ditulis oleh Ketua Lazis Yamas Surabaya, Washil Bahalwan, di blog pribadinya. Washil merupakan saudara dari Abdurrahman Bahalwan dan Ahmad Bahalwan, pionir pengajar di Madrasah Al-Irsyad Surabaya.
Washil menuturkan bahwa foto tersebut diambil di sekolah Al-Irsyad Surabaya pada 1935. Dalam foto itu, terlihat para pengurus yayasan, dewan guru, dan pandu bersama tamu-tamu dari Arab Saudi. “Nampak Ketua Yayasan Al-Irsyad Surabaya, Rubaya Bin Thalib (berserban dan berjenggot putih), empat baris dari kanan),” kata Washil.
Dilansir dari artikel di BBC Indonesia pada 8 November 2018, pengamat politik Islam dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Rumadi Ahmad, menuturkan bahwa bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid tidak sekadar bermakna kalimat tauhid, tapi merupakan simbol yang mewakili ideologi tertentu.
“Bahkan, bendera Saudi sendiri kan tulisannya sama, warnanya saja yang beda. Tapi kenapa Saudi mempersoalkan bendera model HTI seperti itu? Karena Saudi tahu bahwa, di balik bendera itu, meskipun tulisannya sama-sama laa ilaaha illallah, tapi di balik simbol itu ada ideologi yang berbeda dan bahkan menjadi musuh pemerintah Saudi,” ujar Rumadi.
Kalimat “Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah” memang dipakai dalam beberapa bendera. Selain Arab Saudi, Afghanistan pun memasukkan kalimat ini dalam benderanya. ISIS juga memakai bendera hitam dengan tulisan “Laa ilaaha illallah”, dengan bentuk tulisan yang berbeda dengan bendera Hizbut Tahrir maupun bendera Arab Saudi.
Kesimpulan
Foto itu tidak berhubungan dengan “bendera tauhid”. Ketua Pusat Dokumentasi dan Kajian Al-Irsyad Bogor, Abdullah Abubakar Batarfie menegaskan bahwa bendera yang disebut-sebut sebagai panji tauhid itu adalah bendera Kerajaan Arab Saudi. Bendera itu sengaja dibentangkan sebagai bentuk dukungan terhadap berdirinya pemerintahan Kerajaan Arab Saudi di bawah kepemimpinan Raja Abdul Aziz Al Saud pada 1932.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/967/fakta-atau-hoaks-benarkah-ini-foto-bendera-tauhid-yang-berkibar-di-surabaya-pada-1935
- https://al-irsyad.com/alirsyad-surabaya-berdiri-1919/
- https://www.batarfie.com/2018/10/photo-tua-al-irsyad-surabaya-dan.html
- http://washilbahalwan.blogspot.com/2016/11/duo-bahalwan-yang-selalu-dikenang-di-al.html
- https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46121835
- https://en.wikipedia.org/wiki/Flag_of_Saudi_Arabia
(GFD-2020-4736) [SALAH] “SAID AQIL SIRADJ Menjual Tanah untuk Masjid Milik Warga ke GEREJA”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 28/08/2020
Berita
Akun Petricia NakBali (fb.com/lisman.anggara) mengunggah sebuah gambar dengan narasi yang yang berisi klaim bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Said Aqil Siradj, menjual tanah untuk masjid ke gereja. Postingan ini disertai dengan gambar tangkapan layar artikel berita berjudul ” KH Lufti Abdul Hadi: Said Aqil Kejam, Sadis, Ayo Sumpah Li’an Kalau Berani” yang dimuat di koran Harian Bangsa dan tautan ke artikel berita berjudul “Keluarga Korban Penjualan Tanah ke Gereja Bicara, KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam” yang dimuat di situs Bangsa Online.
Berikut kutipan narasinya:
“SAID AQIL SIRADJ
Menjual Tanah untuk Masjid Milik Warga ke GEREJA
MENOLAK LUPA 2016
—-
Kronologi :
Saudara2, baru masuk informasi tentang akhlak buruk Ketum PBNU saat ini Said Aqil Sirodj. Beberapa tahun yang lalu, beliau berbuat dholim kepada seorang pemilik tanah di daerah Karangbesuki, Malang, bernama Haji Qosim (Abah Qosim).
Tak dinyana, ternyata setelah sepakat dengan SAS atas penjualan tanah tersebut, dan dibayarkan sebesar 700 Juta dari kesepakatan 1,7 M, tanah tersebut DIJUAL KEPADA PARA MISIONARIS oleh Said Aqil Siradj. Sehingga saat ini, silahkan dilihat langsung di lokasi, telah berdiri di atas tanah tersebut gedung seminari milik misionaris Kristen. Semua akibat perantara keji Said Aqil Sidlradj.
Kini Haji Qosim sudah sepuh. Jika diajak bicara soal tanah tsb, pasti beliau langsung syok dan pingsan. Niat mulianya untuk beramal jariyah pupus. Belum lagi kecaman dari masyarakat sekitar, yang anggap Haji Qosim menjual tanahnya untuk didirikan gereja.”
Berikut kutipan narasinya:
“SAID AQIL SIRADJ
Menjual Tanah untuk Masjid Milik Warga ke GEREJA
MENOLAK LUPA 2016
—-
Kronologi :
Saudara2, baru masuk informasi tentang akhlak buruk Ketum PBNU saat ini Said Aqil Sirodj. Beberapa tahun yang lalu, beliau berbuat dholim kepada seorang pemilik tanah di daerah Karangbesuki, Malang, bernama Haji Qosim (Abah Qosim).
Tak dinyana, ternyata setelah sepakat dengan SAS atas penjualan tanah tersebut, dan dibayarkan sebesar 700 Juta dari kesepakatan 1,7 M, tanah tersebut DIJUAL KEPADA PARA MISIONARIS oleh Said Aqil Siradj. Sehingga saat ini, silahkan dilihat langsung di lokasi, telah berdiri di atas tanah tersebut gedung seminari milik misionaris Kristen. Semua akibat perantara keji Said Aqil Sidlradj.
Kini Haji Qosim sudah sepuh. Jika diajak bicara soal tanah tsb, pasti beliau langsung syok dan pingsan. Niat mulianya untuk beramal jariyah pupus. Belum lagi kecaman dari masyarakat sekitar, yang anggap Haji Qosim menjual tanahnya untuk didirikan gereja.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, klaim bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Said Aqil Siradj, menjual tanah untuk masjid ke gereja adalah klaim yang salah.
Faktanya, KH. Said Aqil Siradj menyatakan bahwa dua artikel yang dimuat oleh Bangsa Online dan Harian Bangsa tidak benar. Pada akhir Februari 2017, Dewan Pers menyatakan bahwa situs Bangsa Online dan Harian Bangsa bersalah. Mereka pun akhirnya meminta maaf pada Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA dan keluarga, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, masyarakat, pembaca serta semua pihak yang dirugikan dengan pemberitaan tersebut.
Dilansir dari Tempo.co, artikel yang dimuat di situs Bangsa Online tersebut telah dilaporkan ke Dewan Pers dan memperoleh hak jawab dari Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Di antara foto dan paragraf pertama artikel itu, terdapat keterangan yang berbunyi: “Berita ini telah diklarifikasi berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Nomor 05/PPRDP/II/2017 yang diterbitkan Dewan Pers pada 28 Februari 2017. Berikut hak jawab dari KH Said Aqil Siradj.”
Dalam hak jawabnya pada 21 Maret 2017, Said Aqil menyatakan bahwa dua artikel yang dimuat oleh Bangsa Online dan Harian Bangsa tentang keterlibatannya dalam penjualan tanah untuk gedung seminari di Malang tidak benar. “Pemberitaan Bangsaonline.com dan Harian Bangsa tentang jual-beli tanah di Malang yang dikaitkan dengan diri saya dapat dikualifikasi sebagai berita bohong dan fitnah,” ujar Said Aqil dalam hak jawabnya.
Dua artikel yang dimaksud oleh Said Aqil adalah, pertama, dimuat pada 1 Agustus 2015 dengan judul “Merasa Tertipu Kiai Said Aqil, Janji Bangun Islamic Center, Ternyata Bangun Seminari”, dan kedua, dipublikasikan pada 26-27 Desember 2016 dengan judul “Keluarga Korban Penjualan Tanah ke Gereja Bicara, KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam”.
Artikel pertama didasarkan pada wawancara dengan narasumber yang bernama Subaryo, yang merupakan Ketua Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM). Namun, pada 23 Juli 2016, Subaryo telah membantah pernah membuat pernyataan tentang keterlibatan Said Aqil dalam penjualan tanah untuk gedung seminari di Malang. Dalam surat bantahannya, Subaryo juga menuturkan bahwa ia tidak pernah diwawancara oleh situs Bangsa Online maupun Harian Bangsa.
Pada 29 Desember 2016, terdapat pula klarifikasi oleh Denny Syaifullah selaku pembeli tanah milik Haji Qosim. Dalam surat pernyataannya pada 29 Desember 2016, dia menyatakan bahwa Said Aqil tidak ada kaitannya dengan proses jual-beli tanah di Malang tersebut.
Kemudian, pada 13 Januari 2017, Lutfi Abdul Hadi yang merupakan narasumber dalam artikel kedua di situs Bangsa Online pun membuat pernyataan tertulis bahwa apa yang disampaikannya mengenai Said Aqil berdasarkan testimoni yang tidak benar. Pernyataan ini pernah dimuat dalam artikel di situs resmi NU yang berjudul “Luthfi Abdul Hadi Akui Bersalah Kaitkan Kiai Said dengan Penjualan Tanah di Malang”.
Menyusul pernyataan dan permohonan maaf dari Luthfi tersebut, pada 14 Januari 2017, situs Bangsa Online memuat berita dengan judul “Pencabutan Berita KH Lutfi Abdul Hadi dan Permohonan Maaf kepada KH Said Aqil Siraj”. “Meski berita itu dihasilkan lewat wawancara, tapi karena yang bersangkutan mencabut, maka Bangsaonline.com dan Harian Bangsa juga mencabut dan menganggap berita itu tak pernah ada.”
Di bawah hak jawab Said Aqil Siradj pada 21 Maret 2017, situs Bangsa Online kembali memuat permohonan maafnya kepada Said Aqil karena dua artikelnya tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. “Bersama ini, Bangsaonline.com mohon maaf sebesar-besarnya pada Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA. dan keluarga, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, masyarakat, pembaca, serta semua pihak yang dirugikan dengan pemberitaan tersebut.”
Dilansir dari Okezone, pelaporan atas pemberitaan situs Bangsa Online dan Harian Bangsa ke Dewan Pers tersebut dilakukan pada 16 Januari 2017. Setelah digelar berbagai pemeriksaan, termasuk mediasi, pada akhir Februari 2017, Dewan Pers menyatakan bahwa situs Bangsa Online dan Harian Bangsa bersalah. Mereka pun diharuskan menayangkan hak jawab serta permintaan maaf kepada Said Aqil Siradj dan pembaca.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Nomor 05/PPRDP/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017, situs Bangsa Online dan Harian Bangsa dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik perihal pemberitaan yang tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi.
“Ya betul. Dewan Pers sudah menjatuhkan keputusan. Itu setelah proses mediasi dan pemeriksaan perkara. Saya dan Pak Andi Najmi hadir mewakili KH Said Aqil,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas pada 2 Maret 2017.
Robikin menjelaskan, kesimpulan Dewan Pers antara lain memuat tiga rekomendasi. Rekomendasi tersebut berupa kewajiban melayani hak jawab dari pengadu, melakukan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta memuat hak jawab dari pengadu di media tersebut. Robikin menambahkan, khusus untuk situs Bangsa Online, wajib memuat berita permintaan maaf kepada Said Aqil dan masyarakat selama tujuh hari berturut-turut.
Faktanya, KH. Said Aqil Siradj menyatakan bahwa dua artikel yang dimuat oleh Bangsa Online dan Harian Bangsa tidak benar. Pada akhir Februari 2017, Dewan Pers menyatakan bahwa situs Bangsa Online dan Harian Bangsa bersalah. Mereka pun akhirnya meminta maaf pada Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA dan keluarga, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, masyarakat, pembaca serta semua pihak yang dirugikan dengan pemberitaan tersebut.
Dilansir dari Tempo.co, artikel yang dimuat di situs Bangsa Online tersebut telah dilaporkan ke Dewan Pers dan memperoleh hak jawab dari Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Di antara foto dan paragraf pertama artikel itu, terdapat keterangan yang berbunyi: “Berita ini telah diklarifikasi berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Nomor 05/PPRDP/II/2017 yang diterbitkan Dewan Pers pada 28 Februari 2017. Berikut hak jawab dari KH Said Aqil Siradj.”
Dalam hak jawabnya pada 21 Maret 2017, Said Aqil menyatakan bahwa dua artikel yang dimuat oleh Bangsa Online dan Harian Bangsa tentang keterlibatannya dalam penjualan tanah untuk gedung seminari di Malang tidak benar. “Pemberitaan Bangsaonline.com dan Harian Bangsa tentang jual-beli tanah di Malang yang dikaitkan dengan diri saya dapat dikualifikasi sebagai berita bohong dan fitnah,” ujar Said Aqil dalam hak jawabnya.
Dua artikel yang dimaksud oleh Said Aqil adalah, pertama, dimuat pada 1 Agustus 2015 dengan judul “Merasa Tertipu Kiai Said Aqil, Janji Bangun Islamic Center, Ternyata Bangun Seminari”, dan kedua, dipublikasikan pada 26-27 Desember 2016 dengan judul “Keluarga Korban Penjualan Tanah ke Gereja Bicara, KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam”.
Artikel pertama didasarkan pada wawancara dengan narasumber yang bernama Subaryo, yang merupakan Ketua Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM). Namun, pada 23 Juli 2016, Subaryo telah membantah pernah membuat pernyataan tentang keterlibatan Said Aqil dalam penjualan tanah untuk gedung seminari di Malang. Dalam surat bantahannya, Subaryo juga menuturkan bahwa ia tidak pernah diwawancara oleh situs Bangsa Online maupun Harian Bangsa.
Pada 29 Desember 2016, terdapat pula klarifikasi oleh Denny Syaifullah selaku pembeli tanah milik Haji Qosim. Dalam surat pernyataannya pada 29 Desember 2016, dia menyatakan bahwa Said Aqil tidak ada kaitannya dengan proses jual-beli tanah di Malang tersebut.
Kemudian, pada 13 Januari 2017, Lutfi Abdul Hadi yang merupakan narasumber dalam artikel kedua di situs Bangsa Online pun membuat pernyataan tertulis bahwa apa yang disampaikannya mengenai Said Aqil berdasarkan testimoni yang tidak benar. Pernyataan ini pernah dimuat dalam artikel di situs resmi NU yang berjudul “Luthfi Abdul Hadi Akui Bersalah Kaitkan Kiai Said dengan Penjualan Tanah di Malang”.
Menyusul pernyataan dan permohonan maaf dari Luthfi tersebut, pada 14 Januari 2017, situs Bangsa Online memuat berita dengan judul “Pencabutan Berita KH Lutfi Abdul Hadi dan Permohonan Maaf kepada KH Said Aqil Siraj”. “Meski berita itu dihasilkan lewat wawancara, tapi karena yang bersangkutan mencabut, maka Bangsaonline.com dan Harian Bangsa juga mencabut dan menganggap berita itu tak pernah ada.”
Di bawah hak jawab Said Aqil Siradj pada 21 Maret 2017, situs Bangsa Online kembali memuat permohonan maafnya kepada Said Aqil karena dua artikelnya tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. “Bersama ini, Bangsaonline.com mohon maaf sebesar-besarnya pada Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA. dan keluarga, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, masyarakat, pembaca, serta semua pihak yang dirugikan dengan pemberitaan tersebut.”
Dilansir dari Okezone, pelaporan atas pemberitaan situs Bangsa Online dan Harian Bangsa ke Dewan Pers tersebut dilakukan pada 16 Januari 2017. Setelah digelar berbagai pemeriksaan, termasuk mediasi, pada akhir Februari 2017, Dewan Pers menyatakan bahwa situs Bangsa Online dan Harian Bangsa bersalah. Mereka pun diharuskan menayangkan hak jawab serta permintaan maaf kepada Said Aqil Siradj dan pembaca.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Nomor 05/PPRDP/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017, situs Bangsa Online dan Harian Bangsa dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik perihal pemberitaan yang tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi.
“Ya betul. Dewan Pers sudah menjatuhkan keputusan. Itu setelah proses mediasi dan pemeriksaan perkara. Saya dan Pak Andi Najmi hadir mewakili KH Said Aqil,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas pada 2 Maret 2017.
Robikin menjelaskan, kesimpulan Dewan Pers antara lain memuat tiga rekomendasi. Rekomendasi tersebut berupa kewajiban melayani hak jawab dari pengadu, melakukan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta memuat hak jawab dari pengadu di media tersebut. Robikin menambahkan, khusus untuk situs Bangsa Online, wajib memuat berita permintaan maaf kepada Said Aqil dan masyarakat selama tujuh hari berturut-turut.
Kesimpulan
https://cekfakta.tempo.co/fakta/964/fakta-atau-hoaks-benarkah-ketua-pbnu-said-aqil-jual-tanah-masjid-di-malang-ke-gereja
https://www.bangsaonline.com/berita/32075/hak-jawab-said-aqil-siroj-dan-permintaan-maaf-bangsaonline-com-2
https://www.dutaislam.com/2016/12/berita-kiai-said-makelar-tanah-di-malang-adalah-fitnah.html
https://www.nu.or.id/post/read/74605/luthfi-abdul-hadi-akui-bersalah-kaitkan-kiai-said-dengan-penjualan-tanah-di-malang
https://bangsaonline.com/berita/30104/pencabutan-berita-kh-lutfi-abdul-hadi-dan-permohonan-maaf-kepada-kh-said-aqil-siraj
https://nasional.okezone.com/read/2017/03/02/337/1632794/catat-fitnah-kh-said-aqil-siraj-media-ini-harus-tayangkan-permintaan-maaf-selama-7-hari
https://www.bangsaonline.com/berita/32075/hak-jawab-said-aqil-siroj-dan-permintaan-maaf-bangsaonline-com-2
https://www.dutaislam.com/2016/12/berita-kiai-said-makelar-tanah-di-malang-adalah-fitnah.html
https://www.nu.or.id/post/read/74605/luthfi-abdul-hadi-akui-bersalah-kaitkan-kiai-said-dengan-penjualan-tanah-di-malang
https://bangsaonline.com/berita/30104/pencabutan-berita-kh-lutfi-abdul-hadi-dan-permohonan-maaf-kepada-kh-said-aqil-siraj
https://nasional.okezone.com/read/2017/03/02/337/1632794/catat-fitnah-kh-said-aqil-siraj-media-ini-harus-tayangkan-permintaan-maaf-selama-7-hari
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/964/fakta-atau-hoaks-benarkah-ketua-pbnu-said-aqil-jual-tanah-masjid-di-malang-ke-gereja
- https://www.bangsaonline.com/berita/32075/hak-jawab-said-aqil-siroj-dan-permintaan-maaf-bangsaonline-com-2
- https://www.dutaislam.com/2016/12/berita-kiai-said-makelar-tanah-di-malang-adalah-fitnah.html
- https://www.nu.or.id/post/read/74605/luthfi-abdul-hadi-akui-bersalah-kaitkan-kiai-said-dengan-penjualan-tanah-di-malang
- https://bangsaonline.com/berita/30104/pencabutan-berita-kh-lutfi-abdul-hadi-dan-permohonan-maaf-kepada-kh-said-aqil-siraj
- https://nasional.okezone.com/read/2017/03/02/337/1632794/catat-fitnah-kh-said-aqil-siraj-media-ini-harus-tayangkan-permintaan-maaf-selama-7-hari
Halaman: 5495/6120