• (GFD-2020-3761) [SALAH] Pelintiran Konteks Foto APD Hasil Ekspor Korea bertulisan "Made Indonesia"

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/03/2020

    Berita

    Beredar postingan di akun Facebook Sejagat Politik yang diunggah 24 Maret 2020, dia menyebutkan bahwa APD bertuliskan buatan Indonesia namun bahan dan produsen bukan berasal dari Indonesia, melainkan Korea. Postingan Facebook tersebut juga menyertakan gambar dari banyak foto dan berspekulasi dari gambar yang dimuat oleh kumparan.com dengan judul "40 Ribu APD yang Diterima Jakarta Bertuliskan Made Indonesia" diterbitkan 23 Maret 2020.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, tidak ditemukan soal bahan baku yang dijual ke Korea Selatan dan dibeli barang jadi kembali ke Indonesia. APD tersebut memang dibuat di Indonesia.

    Menurut Humas BNPB Agus Wibowo dalam akun twitternya, "meski dibuat di Indonesia, semua bahan baku alat pelindung diri ini berasal dari negara yang memesan seperti Cina atau Korea. Ia menyebut pabrik di Indonesia hanya menjahit dan merapikan agar siap pakai".

    Setelah jadi, APD itu akan dikirim kembali ke negara pemesan untuk dipakai sendiri atau dijual kembali ke mana saja, bisa juga dijual ke Indonesia lagi.

    "Barang tersebut akan di eksport ke Korea Selatan. tetapi tertahan di Bea Cukai dan di stop karena di Indonesia sedang membutuhkan APD tersebut makan akan dibagi 1/2 1/2 pendistribusian nya ke Indonesia dan Korea Selatan" ujar Humas BNPB Agus Wibowo dalam cuitannya.

    Menurut Agus, setelah negosiasi dengan Kedutaan Besar Korea maka disepakati setengah APD itu diekspor dan sisanya digunakan untuk dalam negeri. "Itulah kenapa APD yang dipakai made in Indonesia," katanya.

    "Bisa jadi APD bantuan Cina seperti itu juga, jadi jangan heran jika APD bantuan atau beli di Cina tapi made in Indonesia."

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim narasi akun Facebook Politik Sejagat merupakan pernyataan yang keliru. Sehingga pernyataan tersebut tidak kuat. Informasi tersebut dinyatakan sebagai False Context, atau Konten yang Salah.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3760) [SALAH] “Masuk Kota Sukabumi Harus Memiliki Surat Keterangan dari kepolisian domisili”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 27/03/2020

    Berita

    Telah beredar pesan berantai Whatsapp yang bersifat pengumuman, mengatasnamakan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. pengumuman ini ditujukan kepada masyarakat yang ingin mengunjungi Kota Sukabumi diwajibkan harus memiliki surat keterangan dari kepolisian domisili. Di dalam pesan tersebut Dinas Kesehatan Kota Sukabumi menyebutkan alasannya adalah untuk melakukan pencegahan penularan wabah virus COVID-19. Berikut kutipan narasinya:

    “PENGUMUMAN

    Kepada Seluruh Warga Kota Sukabumi.

    Sehubungan dengan Himbauan Pemerintah Daerah bahwa tidak boleh menerima tamu luar berkunjung ke Sukabumi untuk mencegah dan membatasi Virus Corono Covid 19 agar tidak menyebar dan masuk ke wilayah Sukabumi khususnya Kota, maka kami menghimbau agar setiap warga Sukabumi untuk bisa membantu dan memberitahukan kepada siapa saja yang akan berkunjung ke Sukabumi agar memenuhi peraturan yg telah dibuat sasuai Intruksi Presiden QQ Kapolri No. 002/Skep-POLRI/III/2020. Agar setiap pengunjung/tamu/ keluaraga yang tiba dari luar kota harus dilengkapi "Surat Keterangan dari Kepolisian Domisi" Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar diperhatikan.

    Sukabumi, 24 Maret 2020.

    Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.”

    Hasil Cek Fakta

    Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Dinas Kesehatan Kota Sukabumi tidak pernah mengeluarkan pengumuman seperti yang telah beredar di Whatsapp itu. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan bahwa informasi terebut tidak benar alias hoaks.

    Wahyu yang juga menjadi Juru Bicara Media Center Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kota Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti itu.

    “Dinas Kesehatan tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut, sehingga itu hoaks ya,” kata Wahyu.

    Himbauan yang sempat beredar ini pun dinilai meresahkan karena menimbulkan kekhawatiran di tengah pandemi Corona. Wahyu menuturkan, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur kunjungan orang luar Sukabumi ke Kota Sukabumi.

    "Belum ada. Untuk pengamanan itu dari Polres atau Polri. Ya, mengenai larangan segala macamnya sesuai edaran Kapolri," kata Wahyu.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut maka konten yang beredar di aplikasi pesan Whatsapp tersebut dapat masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang salah.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3759) [SALAH] 5 Kecamatan di Lampung “Red Zone” COVID-19

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 27/03/2020

    Berita

    Beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang menyebutkan jika beberapa kecamatan di Lampung telah masuk warning zone COVID-19. Pesan tersebut berupa tabel daerah yang diklaim "red zone" COVID-19 di Lampung dan disertai narasi "Hati-hati lampung sudah masuk zona merah.”

    Hasil Cek Fakta

    Namun setelah melakukan penelusuran informasi tersebut dibantah langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, mengutip dari TribunLampung.co.id Reihana menjelaskan jika informasi tersebut adalah hoaks. Dia juga mengatakan jika tabel informasi warning zone tersebut bukan bersumber dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung.

    "Jadi tidak pernah ada Diskes Lampung menyebarkan tabel itu. Saya juga kaget siapa yang mengeluarkan data tersebut," kata Reihana.

    Selain itu Nasrul selaku Humas Grab Lampung juga mengatakan jika data yang beredar tersebut tidak benar.

    "Data tersebut bukan dari kami, di internal Grab Lampung tidak pernah mengeluarkan edaran warning zone semacam itu," ujar Nasrul mengutip dari kumparan.com

    Nasrul juga menambahkan baik pihak Grab Lampung maupun pusat tidak pernah mengeluarkan edaran warning zone tersebut.

    "Imbauannya secara umum untuk pencegahan Covid-19, dan kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Jadi kami juga tidak sembarangan mengeluarkan imbauan. Kami mengimbau demi keamanan para driver saat mengantar makanan ditarok di pagar agar tidak kontak langsung, kemudian untuk driver yang sakit diimbau untuk beristirahat di rumah, disesuaikan dengan kondisi bisa sampai 14 hari," jelasnya dikutip dari kumparan.com.

    Reihana juga menghibau warga agar tidak panik dan tidak langsung percaya pada sebuah informasi.

    "Harap masyarakat mematuhi anjuran kebijakan pemerintah untuk melakukan self monitoring dan self isolation. Jangan sampai kita seperti negara terjangkit lainnya yang menyepelekan imbauan pemerintah. Jadi masyarakat harus tetap waspada, tapi juga jangan panik, karena yang PDP belum tentu positif terinfeksi virus Corona, dan tiga PDP di Lampung justru negatif corona," ujar Reihana melalui grup WhatsApp.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan mengenai informasi warning zone di Lampung yang dibantah langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, maka informasi tersebut masuk ke dalam Konten Yang Menyesatkan atau Misleading Content.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3758) [SALAH] “Karna mati kena corona”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 26/03/2020

    Berita

    Akun Twitter @Datuakpanduko2 mencuitkan postingan mengomentari pemberitaan gelora.co yang berjudul “Semua Menteri Tak Boleh ke Solo Melayat Ibunda Jokowi Meninggal.” Dalam twitnya itu, akun tersebut menuliskan “Karna mati kena Corona” yang menunjukkan penyebab meninggalnya Ibu dari Presiden Joko Widodo, Sudjiatmi Notomihardjo. Berikut narasinya:

    “Karna mati kena corona

    ????????????????????”
    Hoax atau bukan Ibunda jokowi meninggal karena corona

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa almarhumah Sudjiatmi meninggal bukan karena virus Corona atau COVID-19. Diketahui bahwa almarhumah meninggal lantaran penyakit kanker. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat melakukan konferensi pers pada Rabu (25/3) malam.

    “Tadi sore pada pukul 16.45 WIB berpulang kehadirat Allah SWT ibunda kami, Bu Sujiatmi Notomiharjo, yang kita tahu bahwa ibu sudah empat tahun menderita sakit, yaitu kanker,” kata Jokowi pada Rabu malam.

    Jokowi pun mengatakan, keluarga juga sudah berupaya mencari pengobatan. "Sudah berikhtiar utamanya ke RSPAD Gatot Subroto," kata Jokowi.

    Selain itu, pada artikel gelora.co yang dikutip oleh @Datuakpanduko2 itu, tidak ada bagian yang menyebutkan bahwa almarhum Sudjiatmi Notomihardjo meninggal lantaran wabah COVID-19. Berikut kutipan berita dari gelora.co yang berjudul “Semua Menteri Tak Boleh ke Solo Melayat Ibunda Jokowi Meninggal” pada 25 Maret 2020:

    […] GELORA.CO - Semua Menteri Kabinet Kerja tidak boleh ke Solo, Jawa Tengah untuk melayat Ibunda Presiden Joko Widodo, Sujiatmi Notomiharjo yang baru meninggal dunia. Mereka diminta tetap di Jakarta.

    Hal itu dipastikan Juru Bicara Kepresidenan Mochammad Fadjroel Rachman. Kata dia arahan itu disampaikan Menteri Sekertaris Negara Pratikno.

    "Sementara ini imbauan Mensesneg Pratikno pada kami seperti itu. Dari menko, kementerian lembaga dan kabinet," kata Fadjroel Rachman seperti diwawancara di Kompas TV, Rabu (25/3/2020).

    Ibunda Presiden Joko Widodo, Sujiatmi Notomiharjo meninggal dunia di Solo, Jawa Tengah. Sujiatmi Notomiharjo meninggal, Rabu sekitar pukul 16.45 WIB.

    Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Angkie Yudistia membenarkan informasi tersebut.

    “Iya betul,” kata Angkie.

    Ia mengatakan kabar tersebut telah dikonfirmasikan kepada Sekretaris Pribadi Presiden Jokowi.


    Ibunda Presiden Jokowi mengembuskan napas terakhir di RS DKT Solo, Jalan Slamet Riyadi nmor 32, Purwosari, Laweyan, dalam usia 77 tahun.

    Kekinian, Jokowi dalam perjalanan menuju rumah sakit.

    Sementara Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, telah tiba di RS DKT Solo. […]

    Adapun, perihal menteri diimbau untuk tidak melayat didasarkan alasan Presiden Jokowi ingin para menteri diminta fokus menangani wabah COVID-19. "Arahan presiden yang disampaikan lewat Pak Mensesneg dan Menseskab agar seluruh anggota Kabinet tetap menjalankan tugas dan fungsinya. Terutama dalam menangani masalah serius wabah Covid-19," ujar Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie

    Selain itu, Budi menambahkan, pemakaman Sudjiatmi bersifat internal dan hanya ditujukan bagi keluarga. “Pemakaman ini bersifat internal dan keluarga," katanya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hal tersebut, maka konten twit tersebut tidak benar dan menyesatkan. Oleh karena itu, konten tersebut dapat dikategorikan sebagai Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan