PENGUMUMAN
Bapal/ibu nasabah yang terhormat, Dalam rangka Pemberian bantuan covid-19 ke seluruh masyarakat yg terkena dampak maka dari itu PT.BANK RAKYAT INDOONESIA membagikan uang bantuan dengan otomatis di tabungann nasabah BRI dengan nominal sesuai dengan 7 digit angka terakhir kartu Tanpa Penduduk (KTP) Nasabah BRI
Bantuan BRI
(GFD-2020-4812) [SALAH] Bantuan Covid-19 oleh BRI Melalui BRIVA
Sumber: media sosialTanggal publish: 31/08/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar tangkapan layar yang berisi “PENGUMUMAN” jika Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan sejumlah bantuan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan tersebut wajib mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan.
Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, pihak BRI menyatakan bahwa “PENGUMUMAN” bantuan Covid-19 tersebut adalah palsu alias hoaks. BRI mengimbau masyarakat untuk waspada, dikarenakan adanya indikasi modus penipuan.
Berikut klarifikasi lengkap dari BRI:
Sobat BRI. Waspada terhadap penipuan dengan modus bantuan Covid-19 dengan cara pencairan melalui BRIVA. Jangan melakukan transaksi apapun sebelum memastikan kebenaran informasi tersebut melalui Contact BRI. Selalu berhati-hati dan sehat selalu ya.
Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, pihak BRI menyatakan bahwa “PENGUMUMAN” bantuan Covid-19 tersebut adalah palsu alias hoaks. BRI mengimbau masyarakat untuk waspada, dikarenakan adanya indikasi modus penipuan.
Berikut klarifikasi lengkap dari BRI:
Sobat BRI. Waspada terhadap penipuan dengan modus bantuan Covid-19 dengan cara pencairan melalui BRIVA. Jangan melakukan transaksi apapun sebelum memastikan kebenaran informasi tersebut melalui Contact BRI. Selalu berhati-hati dan sehat selalu ya.
Kesimpulan
Informasi palsu. BRI melalui media sosial resminya menyatakan jika “PENGUMUMAN” bantuan Covid-19 tersebut tidak benar alias hoaks. Masyarakat diimbau tidak melakukan transaksi apapun sebelum melakukan konfirmasi ke pihak resmi yakni BRI.
Rujukan
(GFD-2020-4811) [SALAH] Akibat Pandemi COVID-19, Keluarga Beberapa Hari Tidak Makan
Sumber: Instagram.comTanggal publish: 28/04/2020
Berita
Beredar unggahan video melalui akun Instagram @medanheadlines.news. yang menyebutkan bahwa keluarga yang tinggal di jl. Rawa Cangkuk III Medan Denai terdiri dari sepasang suami istri dengan lima orang anak tidak mampu membayar uang sewa kontrakan diusir dan tidak makan selama berhari hari. Disebutkan dalam video, hal tersebut terjadi dikarenakan sang suami kehilangan mata pencarianya akibat pandemi COVID-19 . Sementara itu, sang istri juga pergi mencari kerja. Lima anak mereka sudah dua hari tidak makan sebelum akhirnya dibelikan nasi bungkus oleh warga.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, faktanya klaim tersebut salah. Dikutip melalui laman kumparan.com pihak kelurahan bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepling, tokoh pemuda dan masyarakat langsung melakukan penelusuran terkait kabar tersebut.
Ternyata informasi satu keluarga yang tidak makan berhari-hari tersebut tidak benar. Hal ini diketahui setelah Camat Medan Denai Ali Sipahutar bertemu langsung dengan pihak keluarga, Sabtu malam (25/4).
“Informasi satu keluarga tidak makan dan viral di media sosial itu tidak benar. Mereka masih bisa makan. Mereka memang keluarga tidak mampu dan diusir karena belum membayar uang kontrakan,” katanya, Minggu (26/4).
Menurut Camat Medan Denai Ali Sipahutar, cerita dalam posting-an viral di media sosial itu tidak benar. Ali juga mengatakan Junaidi dan keluarganya merasa kurang nyaman karena didatangi banyak orang setelah cerita soal mereka viral.
Ditemukan juga pengakuan sang istri terkait postingan viral tersebut yang dikutip melalui laman detik.com, Istri Junaidi, Evianti Ritonga, juga sempat membantah cerita yang mengatakan mereka sudah berhari-hari tidak makan. Dia mengatakan pihak keluarga juga telah membantu mereka.
“Tidak benar kalau kami dibilang sudah berhari-hari tidak makan. Saya beserta suami saya sebagai orang tua mereka masih mampu untuk membiayai anak-anak kami, termasuk makan. Apalagi saya dan suami punya keluarga dan mereka selalu membantu kami. Yang benar kami belum membayar uang kontrakan. Jadi apa yang diberitakan itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka konten yang beredar di Instagram ini dapat masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang salah.
Ternyata informasi satu keluarga yang tidak makan berhari-hari tersebut tidak benar. Hal ini diketahui setelah Camat Medan Denai Ali Sipahutar bertemu langsung dengan pihak keluarga, Sabtu malam (25/4).
“Informasi satu keluarga tidak makan dan viral di media sosial itu tidak benar. Mereka masih bisa makan. Mereka memang keluarga tidak mampu dan diusir karena belum membayar uang kontrakan,” katanya, Minggu (26/4).
Menurut Camat Medan Denai Ali Sipahutar, cerita dalam posting-an viral di media sosial itu tidak benar. Ali juga mengatakan Junaidi dan keluarganya merasa kurang nyaman karena didatangi banyak orang setelah cerita soal mereka viral.
Ditemukan juga pengakuan sang istri terkait postingan viral tersebut yang dikutip melalui laman detik.com, Istri Junaidi, Evianti Ritonga, juga sempat membantah cerita yang mengatakan mereka sudah berhari-hari tidak makan. Dia mengatakan pihak keluarga juga telah membantu mereka.
“Tidak benar kalau kami dibilang sudah berhari-hari tidak makan. Saya beserta suami saya sebagai orang tua mereka masih mampu untuk membiayai anak-anak kami, termasuk makan. Apalagi saya dan suami punya keluarga dan mereka selalu membantu kami. Yang benar kami belum membayar uang kontrakan. Jadi apa yang diberitakan itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka konten yang beredar di Instagram ini dapat masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang salah.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Dimas Aryalasa Nugroho (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pancasila)
Faktanya klaim tersebut salah. Keluarga tersebut memang diusir dari kontrakan namun tidak benar jika keluarga tersebut tidak makan selama berhari-hari.
Faktanya klaim tersebut salah. Keluarga tersebut memang diusir dari kontrakan namun tidak benar jika keluarga tersebut tidak makan selama berhari-hari.
Rujukan
- https://news.detik.com/berita/d-4991803/viral-keluarga-tak-makan-diusir-dari-kontrakan-pemko-medan-beri-penjelasan
- https://kumparan.com/kumparannews/pengakuan-istri-keluarga-yang-viral-karena-disebut-kelaparan-di-medan-1tIbQLow5wE/full
- https://kumparan.com/sumutnews/satu-keluarga-di-medan-tak-makan-berhari-hari-viral-di-medsos-ini-faktanya-1tIYmzohk7A/full
(GFD-2020-4810) [SALAH] Biaya Tilang Terbaru di Indonesia
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/08/2020
Berita
BIAYA tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
“Semoga bermanfaat”
🚓💨💨💨💨
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
"Semoga bermanfaat"
Request for fact check about
BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI.
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
"Semoga manfaat"
🚓🌹👍
IAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
"Semoga bermanfaat"
🚓💨💨💨💨
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
“Semoga bermanfaat”
🚓💨💨💨💨
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
"Semoga bermanfaat"
Request for fact check about
BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI.
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
"Semoga manfaat"
🚓🌹👍
IAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
"Semoga bermanfaat"
🚓💨💨💨💨
Hasil Cek Fakta
Melalui media sosial Facebook dan pesan berantai Whatsapp, beredar informasi terkait biaya tilang terbaru di Indonesia. Dengan narasi yang cukup panjang, disebutkan sejumlah biaya tilang yang harus dibayarkan oleh para pelanggar lalu lintas. Pasca ditelusuri lebih lanjut, diketahui jika pesan serupa pernah tersebar di tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan tidak benar alias hoaks. Melalui media sosial resmi Instagram @tmcpoldametro meminta masyarakat untuk pintar dan bijak menggunakan media sosial.
Klarifikasi serupa juga dituturkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Melansir dari liputan6.com, Royke menyatakan tidak pernah memberikan instruksi seperti halnya yang tengah beredar.
“Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” ujar Royke.
Menanggapi hal tersebut, pihak Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan tidak benar alias hoaks. Melalui media sosial resmi Instagram @tmcpoldametro meminta masyarakat untuk pintar dan bijak menggunakan media sosial.
Klarifikasi serupa juga dituturkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Melansir dari liputan6.com, Royke menyatakan tidak pernah memberikan instruksi seperti halnya yang tengah beredar.
“Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” ujar Royke.
Kesimpulan
Informasi tersebut palsu. Narasi yang sama pernah beredar di tahun 2018 dan 2019. Pihak kepolisian menyatakan bahwa informasi biaya tilang tersebut adalah palsu alias hoaks.
Rujukan
(GFD-2020-4809) [SALAH] Razia Masker Serentak Dengan Denda Rp250.000 di Wilayah Kabupaten dan Kota Bandung
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 31/08/2020
Berita
Beredar melalui pesan berantai Whatsapp informasi berasal dari Polda Jawa Barat yang menyebutkan akan diadakan razia masker serentak di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung. Dalam pesan berantai tersebut disebutkan bahwa bagi yang tidak mengenakan masker akan didenda sebesar Rp250.000.
Berikut kutipan narasinya:
“Assalamualaikum..
Just info! Dari lantas Polda jabar
besok ada razia Masker serentak di wilayah kabupaten dan kota bandung, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya
Jangan sampai kena denda
Wasalam.”
Berikut kutipan narasinya:
“Assalamualaikum..
Just info! Dari lantas Polda jabar
besok ada razia Masker serentak di wilayah kabupaten dan kota bandung, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya
Jangan sampai kena denda
Wasalam.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut diketahui tidak berasal dari Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan kabar tentang razia masker di wilayah kabupaten dan kota Bandung dengan denda Rp250.000 tidak benar. "Tindakan seperti itu tidak ada. Kami tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya. Senada dengan Kombes Pol Erdi, Kepala Bagian Operasi Dirlantas Polda Jawa Barat AKBP Agung Reza juga menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Kesimpulan
Pesan berantai Whatsapp tersebut tidak benar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan kabar tentang razia masker di wilayah kabupaten dan kota Bandung dengan denda Rp250.000 tidak benar. "Tindakan seperti itu tidak ada. Kami tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2020/08/31/salah-razia-masker-serentak-dengan-denda-rp250-000-di-wilayah-kabupaten-dan-kota-bandung/
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1274695786196287
- https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/30/180600165/-hoaks-razia-masker-dengan-denda-rp-250.000-di-kabupaten-dan-kota-bandung?page=all#page2
- https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-13706772/hoaks-besok-ada-razia-masker-serentak-pelanggar-akan-didenda-rp250-ribu
Halaman: 5480/6123