(GFD-2019-2562) [SALAH] Harun, Remaja yang Dianiaya Depan Masjid Al Huda Dikabarkan Mati Syahid
Sumber:Tanggal publish: 25/05/2019
Berita
Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA.
Hasil Cek Fakta
Pertama, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tempo, lokasi video itu benar diambil di dekat Masjid Al Huda di Jalan Kampung Bali XXXIII, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Warga setempat termasuk Imam Masjid Al Huda, Tajudin, mengkonfirmasi kebenaran insiden yang terjadi dalam video yang beredar tersebut. Tajudin mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 05.30 WIB.
Kedua, terkait siapa pria yang dipukuli dalam video tersebut, Tempo memastikan bahwa identitas remaja yang menjadi korban dalam video di Masjid Al Huda itu bukan Harun yang beralamat di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada Sabtu, 25 Mei 2019 dini hari, polisi merilis identitas pria yang dipukuli di dalam video viral tersebut. “Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019) dini hari, seperti dikutip dari Detik.com. Andri, sebut polisi, saat kerusuhan 22 Mei menyuplai batu-batu besar untuk dipakai para demonstran dan menyediakan air bilas untuk para demonstran yang terkena gas air mata dengan maksud agar kerusuhan berlanjut. Andri dipukuli beramai-ramai karena pria berusia 30 tahun tersebut berupaya kabur saat diamankan.
Ketiga, Polri menyatakan tindakan pemukulan terhadap Andri Bibir tak dapat dibenarkan. Polri akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang terlibat dalam pemukulan tersebut.
Keempat, Muhammad Harun Al Rasyid meninggal pada saat ada aksi rusuh 22 Mei di jembatan layang Slipi, Jakarta Barat, satu dari 9 titik ricuh dalam demo 21-22 Mei.
Kelima, polisi kini mengusut netizen yang menyebarkan berita hoax tewasnya seorang bocah akibat dipukuli oleh Brimob di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menilai hoax tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kedua, terkait siapa pria yang dipukuli dalam video tersebut, Tempo memastikan bahwa identitas remaja yang menjadi korban dalam video di Masjid Al Huda itu bukan Harun yang beralamat di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada Sabtu, 25 Mei 2019 dini hari, polisi merilis identitas pria yang dipukuli di dalam video viral tersebut. “Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019) dini hari, seperti dikutip dari Detik.com. Andri, sebut polisi, saat kerusuhan 22 Mei menyuplai batu-batu besar untuk dipakai para demonstran dan menyediakan air bilas untuk para demonstran yang terkena gas air mata dengan maksud agar kerusuhan berlanjut. Andri dipukuli beramai-ramai karena pria berusia 30 tahun tersebut berupaya kabur saat diamankan.
Ketiga, Polri menyatakan tindakan pemukulan terhadap Andri Bibir tak dapat dibenarkan. Polri akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang terlibat dalam pemukulan tersebut.
Keempat, Muhammad Harun Al Rasyid meninggal pada saat ada aksi rusuh 22 Mei di jembatan layang Slipi, Jakarta Barat, satu dari 9 titik ricuh dalam demo 21-22 Mei.
Kelima, polisi kini mengusut netizen yang menyebarkan berita hoax tewasnya seorang bocah akibat dipukuli oleh Brimob di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menilai hoax tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Rujukan
(GFD-2019-2561) [KLARIFIKASI] Heli Pembawa Air Memadamkan Api
Sumber: twitter.comTanggal publish: 25/05/2019
Berita
“Betulkan Video ini?
Sebuah Helicopter menyemprot bubuk putih ke arah massa?”.
Sebuah Helicopter menyemprot bubuk putih ke arah massa?”.
Hasil Cek Fakta
Bukan bubuk putih seperti yang ditanyakan oleh SUMBER, yang disiramkan adalah air untuk memadamkan api dari ban yang dibakar. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
(GFD-2019-2560) [SALAH] Margaretha Nainggolan Meninggal Dunia Karena Gas Air Mata
Sumber: facebook.comTanggal publish: 24/05/2019
Berita
“RIP… selamat jalan sahabat perjuangan Margaretha Nainggolan, semoga tenang di Surga NYA… Terima kasih atas perjuanganmu untuk kita semua, walaupun kita berbeda keyakinan demi membela ketidak adilan kejahatan dan kecurangan… Almarhumah ini meninggal kemarin pkl 19:15 dalam perjalanan ke Rumkit akibat kena gas air mata, dan berdiri di barisan depan umur 34 tahun punya baby ber umur 4 bln ????????????????”
Hasil Cek Fakta
Febina Priscila, pemilik foto, mengklarifikasi bahwa masih hidup dan sudah mengadukan penggunaan foto tanpa izin ke Polres Tangerang Selatan.
Rujukan
(GFD-2019-2559) [SALAH] “Sinyal Internet Untuk Di Berhentikan Di Seluruh Indonesia”
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 24/05/2019
Berita
Pesan berantai berisikan upaya mematikan internet oleh pemerintah beredar sedari tanggal 18 Mei 2019. Dalam isi pesan tersebut dikatakan bahwa pemberhentian internet itu dilakukan pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Selain itu, dalam narasinya disebutkan pula bahwa segala kegiatan media sosial dipantau.
Berikut kutipan narasinya:
Mohon ijin sekedar info, menginformasikan bahwa sinyal internet untuk di berhentikan di seluruh Indonesia mulai pukul 18 00 sampai pukul 20 00.
Just info buat kawan" ku semua.
Semua WA EROR karena ada pemasangan CC REKAM WA , FB , IG , TWITTER , LINE yaa berbasis SOSMED .
Jadi harap berhati" dalam berucap dan berketik di SOSMED..
Semua aktifitas HP dll....terpantau 100%
Mulai besok sudah berlaku :*
Semua panggilan dicatat.
Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
WhatsApp dipantau,
Twitter dipantau,
Facebook dipantau,
Semua....media sosial..... dan forum dimonitor,
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll
Pihak berwajib telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan Cargo ... dan tindakan akan dilakukan, bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran ... penangkapan tanpa surat perintah ...
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar.
Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.
Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin group, mohon berhati-hati....
kasih tau yg lainnya...
????????????
Berikut kutipan narasinya:
Mohon ijin sekedar info, menginformasikan bahwa sinyal internet untuk di berhentikan di seluruh Indonesia mulai pukul 18 00 sampai pukul 20 00.
Just info buat kawan" ku semua.
Semua WA EROR karena ada pemasangan CC REKAM WA , FB , IG , TWITTER , LINE yaa berbasis SOSMED .
Jadi harap berhati" dalam berucap dan berketik di SOSMED..
Semua aktifitas HP dll....terpantau 100%
Mulai besok sudah berlaku :*
Semua panggilan dicatat.
Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
WhatsApp dipantau,
Twitter dipantau,
Facebook dipantau,
Semua....media sosial..... dan forum dimonitor,
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll
Pihak berwajib telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan Cargo ... dan tindakan akan dilakukan, bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran ... penangkapan tanpa surat perintah ...
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar.
Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.
Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin group, mohon berhati-hati....
kasih tau yg lainnya...
????????????
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, pesan berantai itu sudah pernah muncul September 2017, Januari 2018, dan April 2019. Isu tersebut sudah pernah diperiksa faktanya di turnbackhoax.id. Perbedaannya hanya ada modifikasi pada bagian narasinya. Kemunculan narasi itu dikaitkan dengan peristiwa demonstrasi pada tanggal 20-21 Mei 2019.
Adapun, pihak Kemenkominfo sudah memberikan klarifikasi terkait pesan berantai yang baru saja tersebar. Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza menegaskan, pesan berantai itu merupakan hoaks. “Jelas hoaks itu. Tulisan tersebut adalah hoaks,” ujar Noor Iza.
Noor pun menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Kalau konten negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.
Kemenkominfo, lanjut Noor, meminta kepada masyarakat agar selalu melakukan cek dan ricek terhadap sebaran informasi yang tidak jelas ataupun meragukan. “Selalu saring sebelum sharing sebagai bagian dari upaya mendukung pencegahan hoaks yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar dia.
Adapun, pihak Kemenkominfo sudah memberikan klarifikasi terkait pesan berantai yang baru saja tersebar. Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza menegaskan, pesan berantai itu merupakan hoaks. “Jelas hoaks itu. Tulisan tersebut adalah hoaks,” ujar Noor Iza.
Noor pun menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Kalau konten negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.
Kemenkominfo, lanjut Noor, meminta kepada masyarakat agar selalu melakukan cek dan ricek terhadap sebaran informasi yang tidak jelas ataupun meragukan. “Selalu saring sebelum sharing sebagai bagian dari upaya mendukung pencegahan hoaks yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar dia.
Kesimpulan
Hoaks berulang yang sudah sering dicek faktanya. Pernah muncul di bulan September 2017, Januari 2018, dan April 2019. Hanya ada perbedaan narasi sedikit dengan mengaitkan pada peristiwa demonstrasi tanggal 20-21 Mei 2019.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/898842083781661/
- https://turnbackhoax.id/2019/05/24/salah-sinyal-internet-untuk-di-berhentikan-di-seluruh-indonesia/
- https://style.tribunnews.com/2019/05/19/viral-pesan-whatsapp-sebut-internet-diberhentikan-serentak-di-indonesia-pukul-1800-2000-hoax?page=all
- https://nova.grid.id/read/051734806/beredar-pesan-berantai-sinyal-internet-diberhentikan-di-indonesia-karena-aksi-22-mei-pemerintah-pastikan-itu-hoax?page=all
- https://jogja.idntimes.com/news/indonesia/izza-namira-1/pesan-whatsapp-terkait-pemerintah-mematikan-internet-itu-hoax-regional-jogja/full
- https://turnbackhoax.id/2019/04/15/salah-media-sosial-dan-aplikasi-pesan-dipantau-dimasa-tenang-pemilu-2019/
- https://turnbackhoax.id/2018/01/05/hoax-mulai-besok-dan-seterusnya-ada-peraturan-komunikasi-baru/
- https://turnbackhoax.id/2017/09/06/hoax-pemerintah-memantau-jalur-komunikasi-dan-media-sosial-masyarakat/
Halaman: 5477/5727