(GFD-2023-12979) [SALAH] Polri Beri Kebebasan Untuk Bharada E dan Langsung Naik Pangkat
Sumber: YoutubeTanggal publish: 26/06/2023
Berita
Beredar sebuah video di kanal Youtube Benang Merah pada tanggal 18 Juni 2023 dengan klaim bahwa Polri membebaskan Bharada E dan diberi kenaikan pangkat. Faktanya saat ini diketahui Bharada E masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim.
Hasil Cek Fakta
Setelah dilihat lebih jauh video berdurasi 8 menit 10 detik tersebut sama sekali tidak menyebutkan pembebasan Bharada E oleh Polri. Selain itu juga tidak menyebutkan kenaikan pangkat Bharada E sendiri.
Setelah dilakukan penelusuran, dikutip dari liputan6.com Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Artinya ia diperkirakan akan bebas bulan Februari 2024 mendatang. Lebih lanjut tidak ada bukti atau pernyataan resmi apapun terkait kenaikan pangkat bagi Bharada E setelah bebas nanti.
Setelah dilakukan penelusuran, dikutip dari liputan6.com Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Artinya ia diperkirakan akan bebas bulan Februari 2024 mendatang. Lebih lanjut tidak ada bukti atau pernyataan resmi apapun terkait kenaikan pangkat bagi Bharada E setelah bebas nanti.
Kesimpulan
Unggahan video dengan klaim Polri membebaskan Bharada E adalah konten yang dimanipulasi. Faktanya hingga saat ini Bharada E masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim.
Rujukan
(GFD-2023-12980) [SALAH] Azab Tuhan, Putri Sulung Sambo Terjangkit Penyakit Ini
Sumber: YoutubeTanggal publish: 26/06/2023
Berita
Beredar sebuah video di kanal Youtube Benang Merah pada tanggal 17 Juni 2023 dengan klaim bahwa putri sulung Sambo terkena azab hingga terjangkit penyakit langka. Faktanya tidak ada bukti valid terkait hal tersebut. Dalam media sosial instagram pribadinya masih menjalani kehidupan sehari-hari nya dengan normal dan sehat.
Dalam thumbnail nampak seorang wanita yang sedang sakit dan ditangani dokter. Namun setelah ditelusuri foto dalam thumbnail tersebut bukanlah Trisha. Foto tersebut sangat identik dengan gambar dalam artikel Tribunnews.com. Dalam artikel tersebut membahas tentang penyakit Filariasis yang membuat penderitanya bisa memiliki kaki mirip gajah.
Dalam thumbnail nampak seorang wanita yang sedang sakit dan ditangani dokter. Namun setelah ditelusuri foto dalam thumbnail tersebut bukanlah Trisha. Foto tersebut sangat identik dengan gambar dalam artikel Tribunnews.com. Dalam artikel tersebut membahas tentang penyakit Filariasis yang membuat penderitanya bisa memiliki kaki mirip gajah.
Hasil Cek Fakta
Setelah dilakukan penelusuran, narator hanya membacakan artikel milik pop.grid.id yang berjudul “Anak-anak Ferdy Sambo Curi Perhatian, Tidak Hanya Cantik Putri Sulung Bakal Ikuti Jejak Sang Ibu, Anak Kedua Sekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang!” dan diunggah pada 18 Agustus 2022. Sehingga dapat disimpulkan unggahan video kanal Youtube Benang Merah merupakan konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Unggahan video dengan terjangkit penyakit langka adalah konten yang dimanipulasi. Faktanya foto yang ditampilkan dalam thumbnail bukan merupakan foto Trisha. Melainkan hanya editan semata.
Rujukan
- http[1]
- https://www.tribunnews.com/kesehatan/2012/09/28/awas-filariasis-penderitanya-bisa-berkaki-mirip-kaki-gajah [2]
- https://pop.grid.id/read/303433422/anak-anak-ferdy-sambo-curi-perhatian-tidak-hanya-cantik-putri-sulung-bakal-ikuti-jejak-sang-ibu-anak-kedua-sekolah-di-sma-taruna-nusantara-magelang?page=all [3]
- https://instagram.com/trishaeas
(GFD-2023-12999) [SALAH] Kejagung Jatuhi Vonis Hukuman Mati untuk Tersangka Kasus BTS 4G
Sumber: YoutubeTanggal publish: 26/06/2023
Berita
Channel YouTube KABAR NEWS (https://www.youtube.com/@kabarnews672) pada 19 Juni 2023 mengunggah video dengan judul yang mengklaim bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memvonis hukuman mati kepada para tersangka kasus korupsi menara BTS 4G Kominfo, termasuk di dalamnya Kemkominfo sekaligus Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate.
Hasil Cek Fakta
Setelah dilakukan penelusuran, faktanya narator hanya membaca ulang artikel milik tvonenews.com yang telah diunggah pada 7 Juni 2023 dengan judul “Blak-blakan! Mahfud MD Bongkar soal Korupsi di Kominfo dan Aliran Dana Fantastis..”.
Artikel asli tersebut memberitakan mengenai Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mengaku diberi kepercayaan oleh Presiden Jokowi untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo hingga waktu yang tidak ditentukan. Sebagai Plt Menkominfo, Mahfud MD mengatakan bahwa ia akan memberikan fokus utama pada pengendalian manajerial rutin dan pengawalan penyelesaian kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Lebih lanjut, hingga saat ini pun tidak ada informasi resmi dan bukti valid mengenai vonis hukuman mati yang diberikan kepada para tersangka korupsi BTS 4G seperti yang tertulis pada judul unggahan.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh channel YouTube KABAR NEWS merupakan konten yang menyesatkan.
Artikel asli tersebut memberitakan mengenai Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mengaku diberi kepercayaan oleh Presiden Jokowi untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo hingga waktu yang tidak ditentukan. Sebagai Plt Menkominfo, Mahfud MD mengatakan bahwa ia akan memberikan fokus utama pada pengendalian manajerial rutin dan pengawalan penyelesaian kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Lebih lanjut, hingga saat ini pun tidak ada informasi resmi dan bukti valid mengenai vonis hukuman mati yang diberikan kepada para tersangka korupsi BTS 4G seperti yang tertulis pada judul unggahan.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh channel YouTube KABAR NEWS merupakan konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Unggahan video dengan judul yang mengklaim bahwa Kejaksaan Agung akan menjatuhi hukuman mati kepada para tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo merupakan konten yang menyesatkan. Faktanya, narator hanya membaca ulang artikel milik tvonenews.com berjudul “Blak-blakan! Mahfud MD Bongkar soal Korupsi di Kominfo dan Aliran Dana Fantastis..”.
Rujukan
- https://www.tvonenews.com/berita/nasional/128155-blak-blakan-mahfud-md-bongkar-soal-korupsi-di-kominfo-dan-aliran-dana-fantastis?page=all
- https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-johnny-plate-dimiskinkan-amp-divonis-hukum-mati-akibat-korupsi-bts-4g.html
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/49477/hoaks-kejaksaan-agung-telah-menyiapkan-peti-mati-untuk-johnny-g-plate/0/laporan_isu_hoaks
(GFD-2023-12901) Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Berangkatkan 20 Ribu Prajurit ke Al Zaytun
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 25/06/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah berangkatkan 20 ribu prajurit ke Al Zaytun, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 Juni 2023.
Unggahan klaim pemerintah berangkatkan 20 ribu prajurit ke Al Zaytun tersebut berupa video dengan tampilan awal Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah orang mengenakan baret hijau dan berpakaian seragam loreng.
Pada tampilan video tersebut bertuliskan "BREAKING NEWS
20.000 PRAJURIT DIBERANGKATKAN
RATUSAN TERORIS DIINFORMASIKAN ADA DIPONPES AL ZAYTUN".
Video berdurasi 10 menit 16 detik tersebut menampilkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diiringi dengan narasi suara seorang perempuan dengan transkrip sebagai berikut.
"Mahfud MD Soal Ponpes Indramayu kalau tidak sesuai sama hukum berurusan dengan saya."
Kemudian video dilajutkan dengan video Mahfud MD yang sedang menjawab pertanyaan tentang Pondok Pesantren Al Zaytun, berikut transkrip perkataan Mahfud MD dalam tayangan tersebut.
"Kalau tidak sesuai dengan hukum, itu urusan dengan saya. Kalau menyangkut penyelenggaraan institusi, itu Kemenag. Jadi Kita belum tahu masalahnya di mana sebenarnya,".
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"20.000 Pr4jurit Diberangkatkan Oleh Pemerintah, Al Zaytun Dikabarkan Siap Kan Pasukan Tandingan.."
Benarkah klaim pemerintah berangkatkan 20 ribu prajurit ke Al Zaytun? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pemerintah berangkatkan 20 ribu prajurit ke Al Zaytun, dengan menyimak video klaim, hasilnya tidak ada keterangan terkait pengiriman 20 ribu pasukan oleh pemerintah ke Al Zaytun.
Penelusuran dilanjutkan menggunakan Google Search dengan kata kunci 'pemerintah berangkatkan 20 ribu prajurit ke Al Zaytun', hasilnya tidak ada rujukan yang dimuat situ berita yang kredibel yang memuat informasi tersebut.
Kemudian penelusuran tetap menggunakan Google Search dengan menjadikan pernyataan Mahfud MD dari potongan video tersebut untuk dijadikan bahan penelusuran menggunakan Google Search, penelusuran mengarah pada sejumlah artikel salah satunya berjudul "Mahfud MD Soal Ponpes Al Zaytun Indramayu: Kalau Tidak Sesuai dengan Hukum, Berurusan Sama Saya" yang dimuat situs pikiran-rakyat.com.
Dalam situs pikiran-rakyat.com Mahfud MD menanggapi tentang kontroversi yang terjadi pada Pondok Pesantren Al Zaytun dan pemerintah masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Penelusuran dilanjutkan menggunakan Google Search dengan menangkap layar tampilan video yaitu Jokowi bersama sejumlah orang mengenakan baret hijau dan berpakaian seragam loreng.
Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Presiden Joko Widodo Kunjungi Divisi Infanteri 1 Kostrad" yang dimuat situs tniad.mil.id, pada 16 November 20216.
Situs tniad.mil.id mengunggah foto yang identik dengan cuplikan gambar pada klaim video.
Situs tniad.mil.id menyebutkan, Presiden RI Joko Widodo mengunjungi pasukan Kostrad di Markas Divisi Infanteri 1 Kostrad Cilodong, Jawa Barat. (16/11/2016).
Kedatangan Presiden ke Markas Divisi Infanteri 1 Kostrad ini selain untuk memeriksa kesiapan pasukan Kostrad, juga untuk memberi pengarahan kepada para prajurit bahwa mereka semua adalah garda terdepan dalam menjaga kemajemukan bangsa.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pemerintah berangkatkan 20 ribu prajurit ke Al Zaytun tidak benar.
Dalam video klaim tidak ada informasi yang menyebutkan pemerintah berangkatkan 20 ribu prajurit ke Al Zaytun dan salah satu tampilan pada tayangan video tidak terkait dengan pengiriman pasukan ke Al Zaytun.
Rujukan
Halaman: 5459/8117



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4480318/original/076166400_1687668146-20_ribu_prajurit_cover.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4480299/original/003750400_1687667157-20_ribu_prajurit_TNI_AD.jpg)