(GFD-2021-7082) [SALAH] “Al Quran terjemahan baru Al Maidah 51”
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 13/06/2021
Berita
Beredar pesan berantai Whatsapp dengan narasi yang menyebutkan bahwa Al Qur’an Nusantara dengan terjemahan baru Surat Al Maidah 51 telah beredar. Dalam narasi pesan disebutkan bahwa terjemahan yang baru mengganti makna awliya menjadi “teman setia”, sebelumnya kata itu diterjemahkan “pemimpin.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa narasi tersebut merupakan hoaks lama yang beredar kembali. Hoaks tersebut sudah pernah diklarifikasi pada tahun 2016. Adapun, hoaks tersebut sudah pernah dibahas dalam dua artikel periksa fakta dengan judul [SALAH] “Ide alqur’an nusantara sdh mulai direalisasikan” dan [SALAH] Al Quran terjemahan baru Al Maidah 51, “pemimpin” sudah berganti dengan “teman setia” di laman turnbackhoax.id.
Dikutip dari Republika.co.id, Pgs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Kemenag, Muchlis M Hanafi, menjelaskan, terjemahan Alquran tersebut merujuk kepada edisi revisi 2002 Terjemahan Alquran Kementerian Agama yang mendapat tanda tashih dari LPMQ.
Muchlis menegaskan, tidak benar kabar yang menyatakan bahwa telah terjadi pengeditan terjemahan Alquran belakangan ini. “Tuduhan bahwa pengeditan dilakukan atas instruksi Kemenag juga tidak berdasar,” kata Muchlis dalam keterangan pers yang diterima Republika, Ahad (23/10/2016).
Menurut Muchlis, kata awliya di dalam Alquran disebutkan sebanyak 42 kali dan diterjemahkan beragam sesuai konteksnya. Merujuk kepada Terjemahan Alquran Kementerian Agama edisi revisi 1998-2002, dalam surah Ali Imran [3] ayat 28, an-Nisa [4] ayat 139 dan 144, serta al-Maidah [5] ayat 57, misalnya, kata awliya diterjemahkan sebagai pemimpin. Sedangkan dalam surah al-Maidah [5] ayat 51 dan al-Mumtahanah [60] ayat 1, diartikan dengan teman setia.
“Dalam surah at-Taubah [9] ayat 23 dimaknai dengan pelindung, dan dalam surah an-Nisa [4] diterjemahkan dengan teman-teman,” kata Muchlis.
Terjemahan Alquran Kemenag, kata Muchlis, pertama kali terbit pada 1965. Dalam perkembangannya, terjemahan ini telah mengalami dua kali proses perbaikan dan penyempurnaan, yaitu pada 1989-1990 dan 1998-2002. Proses perbaikan dan penyempurnaan itu dilakukan oleh para ulama dan ahli di bidangnya, sementara Kemenag bertindak sebagai fasilitator.
Terkait dengan penyebutan Al-Quran palsu pada informasi yang beredar di media sosial, doktor tafsir Al-Quran lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir, ini mengatakan terjemahan Al-Quran merupakan hasil pemahaman seorang penerjemah terhadap Al-Quran. Oleh karenanya, sebagian ulama berkeberatan dengan istilah terjemahan Al-Quran. Mereka lebih senang menyebutnya dengan terjemahan makna Al-Quran.
Munculnya polemik yang menyedot perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan perdebatan, Kementerian Agama menyerahkan perkara itu kepada para ulama Al-Quran untuk kembali membahas dan mendiskusikannya. Muchlis menambahkan, saat ini tim yang terdiri atas para ulama Al-Quran dan ilmu-ilmu keislaman serta pakar bahasa Indonesia dari Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang bekerja menelaah terjemahan Al-Quran dari berbagai aspeknya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten pesan berantai itu masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan.
Dikutip dari Republika.co.id, Pgs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Kemenag, Muchlis M Hanafi, menjelaskan, terjemahan Alquran tersebut merujuk kepada edisi revisi 2002 Terjemahan Alquran Kementerian Agama yang mendapat tanda tashih dari LPMQ.
Muchlis menegaskan, tidak benar kabar yang menyatakan bahwa telah terjadi pengeditan terjemahan Alquran belakangan ini. “Tuduhan bahwa pengeditan dilakukan atas instruksi Kemenag juga tidak berdasar,” kata Muchlis dalam keterangan pers yang diterima Republika, Ahad (23/10/2016).
Menurut Muchlis, kata awliya di dalam Alquran disebutkan sebanyak 42 kali dan diterjemahkan beragam sesuai konteksnya. Merujuk kepada Terjemahan Alquran Kementerian Agama edisi revisi 1998-2002, dalam surah Ali Imran [3] ayat 28, an-Nisa [4] ayat 139 dan 144, serta al-Maidah [5] ayat 57, misalnya, kata awliya diterjemahkan sebagai pemimpin. Sedangkan dalam surah al-Maidah [5] ayat 51 dan al-Mumtahanah [60] ayat 1, diartikan dengan teman setia.
“Dalam surah at-Taubah [9] ayat 23 dimaknai dengan pelindung, dan dalam surah an-Nisa [4] diterjemahkan dengan teman-teman,” kata Muchlis.
Terjemahan Alquran Kemenag, kata Muchlis, pertama kali terbit pada 1965. Dalam perkembangannya, terjemahan ini telah mengalami dua kali proses perbaikan dan penyempurnaan, yaitu pada 1989-1990 dan 1998-2002. Proses perbaikan dan penyempurnaan itu dilakukan oleh para ulama dan ahli di bidangnya, sementara Kemenag bertindak sebagai fasilitator.
Terkait dengan penyebutan Al-Quran palsu pada informasi yang beredar di media sosial, doktor tafsir Al-Quran lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir, ini mengatakan terjemahan Al-Quran merupakan hasil pemahaman seorang penerjemah terhadap Al-Quran. Oleh karenanya, sebagian ulama berkeberatan dengan istilah terjemahan Al-Quran. Mereka lebih senang menyebutnya dengan terjemahan makna Al-Quran.
Munculnya polemik yang menyedot perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan perdebatan, Kementerian Agama menyerahkan perkara itu kepada para ulama Al-Quran untuk kembali membahas dan mendiskusikannya. Muchlis menambahkan, saat ini tim yang terdiri atas para ulama Al-Quran dan ilmu-ilmu keislaman serta pakar bahasa Indonesia dari Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang bekerja menelaah terjemahan Al-Quran dari berbagai aspeknya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten pesan berantai itu masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan.
Kesimpulan
Hoaks daur ulang dan sudah diklarifikasi oleh pihak Kementerian Agama pada tahun 2016. Adapun, hoaks tersebut sudah pernah dibahas dalam dua artikel periksa fakta dengan judul [SALAH] “Ide alqur’an nusantara sdh mulai direalisasikan” dan [SALAH] Al Quran terjemahan baru Al Maidah 51, “pemimpin” sudah berganti dengan “teman setia” di laman turnbackhoax.id.
Rujukan
(GFD-2021-7081) [SALAH] Akun Facebook Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah
Sumber: facebook.comTanggal publish: 13/06/2021
Berita
Beredar akun Facebook Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah. Akun tersebut terlihat menggunakan foto Sitti sebagai foto profil, serta foto Sitti bersama dengan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, sebagai foto sampul.
Hasil Cek Fakta
Melansir dari situs resmi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Kepala Diskominfotik Provinsi NTB, Najamuddin Amy menegaskan bahwa akun Facebook tersebut adalah bukan milik Sitti. Najamuddin juga menyatakan bahwa Sitti saat ini tidak memiliki akun media sosial aktif. Segala bentuk komunikasi Pemerintah Provinsi NTB dengan masyarakat dikelola oleh Biro Administrasi Pimpinan serta Dinas Kominfotik NTB.
Dengan demikian, akun Facebook yang mengatasnamakan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Dengan demikian, akun Facebook yang mengatasnamakan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB menegaskan bahwa akun Facebook tersebut adalah bukan milik Wakil Gubernur NTB.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB menegaskan bahwa akun Facebook tersebut adalah bukan milik Wakil Gubernur NTB.
Rujukan
(GFD-2021-7080) [SALAH] “KAPAL TNI AK INDONESIA DIKEJAR OLEH KAPAL DAN HELIKOPTER MALAYSIA DI WILAYAH SENDIRI”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 12/06/2021
Berita
Beredar informasi dari akun Facebook Princess berupa sebuah video dengan klaim kapal TNI Indonesia dikejar oleh kapal dan helikopter dari Malaysia. Postingan tersebut disukai 69 ribu kali, dikomentari 18 ribu kali, dan disebarkan kembali sebanyak 5,2 ribu kali.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan artikel dari tribunnews.com, kapal patroli dari Kementrian Kelautan dan Perikanan menangkap 2 kapal asing pada tanggal 3 April 2019. Pada saat kapal patrol tersebut dalam proses membawa kapal tangkapan untuk proses identifikasi, kapal maritim Malaysia mendekati kapal patrol KP Hiu 08 untuk meminta kedua kapal tangkapan tersebut dilepaskan tetapi menolak tawaran tersebut dan tetap membawa kedua kapal tersebut ke Belawan.
Melihat dari penjelasan tersebut, video kapal TNI Indonesia dikejar oleh kapal dan helikopter Malaysia adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Salah/False Context.
Melihat dari penjelasan tersebut, video kapal TNI Indonesia dikejar oleh kapal dan helikopter Malaysia adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Salah/False Context.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).
Informasi yang salah. Kapal pada video tersebut bukan kapal TNI tetapi kapal patroli dari Kementrian Kelautan dan Perikanan pada saat melakukan penangkapan dua kapal asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Informasi yang salah. Kapal pada video tersebut bukan kapal TNI tetapi kapal patroli dari Kementrian Kelautan dan Perikanan pada saat melakukan penangkapan dua kapal asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Rujukan
- https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=Ajp5b2fa68w
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/zNApMx3K-cek-fakta-video-pasukan-malaysia-kejar-kapal-tni-di-lautan-indonesia-ini-faktanya
- https://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/11/kronologi-kapal-patroli-ri-diteror-kapal-dan-helikopter-malaysia-saat-tangkap-illegal-fishing
(GFD-2021-7079) [SALAH] Tarik Dana Haji, BPKH Ancam Masyarakat Tak Dapat Berhaji Lagi Seumur Hidupnya
Sumber: facebook.comTanggal publish: 12/06/2021
Berita
Perihal tak masuknya Indonesia sebagai salah satu negara yang tidak mendapat akses untuk melaksanakan ibadah haji di tahun ini memang menjadi kabar yang menggemparkan. Salah satu isu yang sedang santer dibicarakan adalah tuntutan mengenai tarik dana atau pengembalian biaya kepada calon jemaah haji.
Salah satu media online mengunggah sebuah artikel yang berjudul, ‘Orang yang Tarik Dana Takkan Berhaji Lagi Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu’. Namun artikel ini ditanggapi dengan salah oleh salah satu pengguna Facebook dengan nama akun Laskar Muda. Melalui judul artikel ini, akun Laskar Muda ini mengklaim bahwa BPKH tengah mengancam masyarakat agar tak meminta pengembalian dana.
Dana haji di Indonesia
Salah satu media online mengunggah sebuah artikel yang berjudul, ‘Orang yang Tarik Dana Takkan Berhaji Lagi Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu’. Namun artikel ini ditanggapi dengan salah oleh salah satu pengguna Facebook dengan nama akun Laskar Muda. Melalui judul artikel ini, akun Laskar Muda ini mengklaim bahwa BPKH tengah mengancam masyarakat agar tak meminta pengembalian dana.
Dana haji di Indonesia
Hasil Cek Fakta
Setelah melakukan penelusuran terhadap isi artikel yang discreenshot tersebut, klaim bahwa BPKH mengancam masyarakat agar tak meminta pengembalian dana dengan tidak membolehkannya untuk berhaji seumur hidupnya adalah keliru.
BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) adalah badan resmi pemerintah yang bertugas dan berwenang mengurus segala manajemen keuangan terkait ibadah haji di Indonesia. Dalam artikel aslinya di media rakyatku.com, diketahui bahwa pemerintah membolehkan masyarakat untuk menarik dananya. Namun dalam penarikan dana tersebut tentu akan terdapat konsekuensi.
” Kalau ditarik, tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, Senin (7/6/2021).
BPKH dalam penjelasannya hanya mengingatkan jika menarik dana saat ini, masyarakat yang ingin haji kemudian hari harus kembali pada antrean awal, dimana dibutuhkan antrean yang sangat panjang untuk itu. BPKH pun berfokus pada calon jemaah berusia 50 tahun ke atas yang dipastikan tidak dapat haji lagi seumur hidupnya jika menarik dana saat ini, apalagi yang difasilitasi dari pemerintah.
Melalui referensi dari salah satu artikel, waktu antrean untuk ibadah haji dapat mencapai waktu sekitar 18-20 tahun. Waktu tercepat hanya bisa sampai 11 tahun. Waktu tunggu ini jika ditambah dengan penghentian sementara jemaah haji Indonesia oleh Arab Saudi yaitu sampai 2022, maka lama antrean bisa mencapai 21-22 tahun. Untuk masyarakat yang masih berusia muda mungkin masih bisa mendapat kesempatan berhaji walaupun menarik dana saat ini. Namun untuk para lansia mungkin tidak dapat berhaji lagi seumur hidupnya jika harus mengulang antrean dari awal. Mengingat batas umur yang dibolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi hanya sampai 50 tahun.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa BPKH mengancam masyarakat yang menarik dana hajinya dengan tidak membolehkan mereka untuk haji lagi seumur hidupnya adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) adalah badan resmi pemerintah yang bertugas dan berwenang mengurus segala manajemen keuangan terkait ibadah haji di Indonesia. Dalam artikel aslinya di media rakyatku.com, diketahui bahwa pemerintah membolehkan masyarakat untuk menarik dananya. Namun dalam penarikan dana tersebut tentu akan terdapat konsekuensi.
” Kalau ditarik, tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, Senin (7/6/2021).
BPKH dalam penjelasannya hanya mengingatkan jika menarik dana saat ini, masyarakat yang ingin haji kemudian hari harus kembali pada antrean awal, dimana dibutuhkan antrean yang sangat panjang untuk itu. BPKH pun berfokus pada calon jemaah berusia 50 tahun ke atas yang dipastikan tidak dapat haji lagi seumur hidupnya jika menarik dana saat ini, apalagi yang difasilitasi dari pemerintah.
Melalui referensi dari salah satu artikel, waktu antrean untuk ibadah haji dapat mencapai waktu sekitar 18-20 tahun. Waktu tercepat hanya bisa sampai 11 tahun. Waktu tunggu ini jika ditambah dengan penghentian sementara jemaah haji Indonesia oleh Arab Saudi yaitu sampai 2022, maka lama antrean bisa mencapai 21-22 tahun. Untuk masyarakat yang masih berusia muda mungkin masih bisa mendapat kesempatan berhaji walaupun menarik dana saat ini. Namun untuk para lansia mungkin tidak dapat berhaji lagi seumur hidupnya jika harus mengulang antrean dari awal. Mengingat batas umur yang dibolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi hanya sampai 50 tahun.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa BPKH mengancam masyarakat yang menarik dana hajinya dengan tidak membolehkan mereka untuk haji lagi seumur hidupnya adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Klaim tersebut salah. Faktanya BPKH membolehkan mayarakat menarik dana hajinya namun dengan mempertimbangkan konsekuensi untuk kembali pada antrean awal jika ingin berhaji di kemudian hari dengan estimasi waktu 11-20 tahun lagi.
Klaim tersebut salah. Faktanya BPKH membolehkan mayarakat menarik dana hajinya namun dengan mempertimbangkan konsekuensi untuk kembali pada antrean awal jika ingin berhaji di kemudian hari dengan estimasi waktu 11-20 tahun lagi.
Rujukan
- https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/08000011/kepala-bpkh-ingatkan-jemaah-haji-yang-tarik-dananya-bakal-kehilangan-antrean
- https://www.cermati.com/artikel/amp/informasi-terbaru-biaya-haji-lama-antrean-dan-cara-persiapkan-dana-haji
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210123144505-20-597533/batas-usia-calon-jemaah-umrah-dikabarkan-naik-jadi-60-tahun
Halaman: 5455/6645