• (GFD-2020-8280) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Presiden Belarus Klaim IMF Tawarkan Suap untuk Pembatasan Covid-19?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 15/09/2020

    Berita


    Klaim bahwa Presiden Belarus  Alexander Lukashenko menyatakan IMF (Dana Moneter Internasional) menawarkan suap untuk memberlakukan pembatasan sosial di tengah pandemi Covid-19 beredar di media sosial. Klaim ini terdapat dalam gambar tangkapan layar sebuah judul artikel yang berbunyi "Presiden Belarusia Klaim IMF Tawari Suap untuk Pembatasan Covid-19".
    Di Facebook, gambar tangkapan layar itu dibagikan salah satunya oleh akun Rudi Adi Suarna, yakni pada 14 September 2020. "Reposted from @teluuur_ Presiden Belarusia Aleksander Lukashenko mengatakan Bank Dunia dan IMF menawarkan suap sebesar 940 juta USD dalam bentuk Covid Relief Aid," demikian narasi di bagian awal unggahan akun tersebut.
    Selanjutnya, akun ini menulis bahwa tawaran itu ditolaknya lantaran akan menempatkan rakyat di atas kebutuhan IMF. "Pasalnya, penawaran IMF tersebut menuntut Presiden Belarusia untuk memberlakukan lima hal, yakni memberlakukan penguncian ekstrem terhadap rakyatnya, memaksa mereka memakai masker wajah, memberlakukan jam malam yang sangat ketat, memberlakukan negara polisi, dan menghancurkan ekonomi."
    Menurut unggahan itu, informasi tersebut berasal dari situs Law Justice yang mengutip media Belarus, Belarusian Telegraph Agency (BelTA). Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun Rudi Adi Suarna tersebut telah dibagikan lebih dari 100 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Rudi Adi Suarna.
    Apa benar Presiden Belarus Alexander Lukashenko menyebut IMF menawarkan suap untuk memberlakukan pembatasan sosial di tengah pandemi Covid-19?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri artikel di situs Law Justice yang memuat klaim tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa situs ini pernah mengunggah artikel dengan judul "Presiden Belarusia Klaim IMF Tawari Suap untuk Pembatasan Covid-19", yang gambar tangkapan layarnya terdapat dalam unggahan akun Rudi Adi Suarna, pada 10 September 2020.
    Menurut artikel ini, informasi itu berasal dari media Belarus BelTA. Tempo pun memasukkan kata kunci "Belarusian President claims IMF offered him bribes to impose Covid-19 restrictions" ke kolom pencarian situs BelTA. Namun, BelTA tidak pernah memuat berita dengan judul tersebut.
    Tempo kemudian menelusuri lewat mesin pencarian Google dengan kata kunci yang sama. Hasilnya, ditemukan sebuah artikel di situs Armstrong Economics yang berjudul "Belarusian President Claims IMF & World Bank Offered him a Bribe to Impose COVID Restrictions" yang dimuat pada 7 September 2020.
    Isi artikel ini identik dengan isi artikel di situs Law Justice, namun dalam bahasa Inggris. Meskipun begitu, artikel ini dimasukkan ke dalam kategori "Konspirasi". Di bawah artikel itu, terdapat pula sebuah komentar berbau konspirasi dari penulis yang menyatakan "IMF dan Bank Dunia pasti terlibat dengan Bill Gates".
    Berdasarkan penelusuran Tempo selanjutnya, BelTA hanya pernah memuat pernyataan Presiden Belarus Alexander Lukashenko terkait IMF dalam beritanya pada 19 Juni 2020. Berita itu berjudul "Belarus President Unwilling to Accept Additional Terms to Get Foreign Loans", atau dalam bahasa Indonesia berarti "Presiden Belarus Tidak Mau Menerima Persyaratan Tambahan untuk Mendapatkan Pinjaman Luar Negeri".
    Menurut berita ini, Lukashenko menyinggung soal bantuan dari mitra dalam sebuah pertemuan dengan para pejabat Belarus tentang dukungan untuk sektor ekonomi riil. Ketika itu, Lukashenko bertanya soal pemberian bantuan kredit luar negeri kepada Belarus. "Apa persyaratan mitra kita? Diumumkan bahwa mereka dapat memberi Belarus 940 juta dolar lewat pembiayaan cepat. Bagaimana keadaan di sini?"
    Setelah melontarkan pertanyaan itu, Lukashenko menekankan bahwa Belarus tidak akan menerima persyaratan tambahan yang tidak terkait dengan isu keuangan. "Kita mendengar tuntutan, misalnya, untuk mencontohkan respons kita atas virus Corona dengan Italia. Saya tidak ingin situasi di Italia terulang di Belarus. Kita memiliki negara kita sendiri dan situasi kita sendiri," ujarnya.
    Menurut Lukashenko, Bank Dunia telah menunjukkan minat terhadap praktik respons Belarus terhadap virus Corona. “Mereka siap mendanai kita sepuluh kali lipat lebih banyak dari yang ditawarkan di awal sebagai pujian atas upaya efisien kita dalam melawan virus ini. Bank Dunia bahkan sudah meminta Kementerian Kesehatan untuk berbagi pengalaman. Sementara itu, IMF terus menuntut kita memberlakukan karantina, isolasi, dan jam malam. Ini tidak masuk akal. Kami tidak akan menari mengikuti irama siapa pun," kata Lukashenko.
    Dalam berita ini, Lukashenko tidak menyatakan bahwa IMF menawarkan suap kepadanya. Dia hanya membeberkan bahwa, sebagai persyaratan pemberian bantuan dana darurat Covid-19, IMF menuntut pemberlakuan karantina, isolasi, dan jam malam.
    Menanggapi tudingan Lukashenko itu, pada 10 September 2020, Direktur Komunikasi IMF Gerry Rice berkata, “Yang dapat saya sampaikan adalah, pada Maret 2020, Belarus mendekati IMF dengan permintaan untuk membahas kemungkinan bantuan darurat, tapi tidak ada kesepakatan yang dicapai, dan kami belum menemukan cara untuk menjembatani perbedaan yang signifikan tentang tanggapan yang sesuai terhadap tantangan saat ini."
    Menurut Rice, Instrumen Pembiayaan Cepat, salah satu mekanisme pembiayaan darurat IMF, tidak menuntut persyaratan yang sulit. Mekanisme ini hanya menuntut jaminan transparansi dan tindakan kebijakan yang tepat diperlukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan memfasilitasi stabilitas ekonomi.
    “Kami tidak menuntut karantina, isolasi, maupun lockdown. Kami mencari kepastian mengenai langkah-langkah untuk mengatasi pandemi Covid-19 sesuai dengan rekomendasi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), yang merupakan prosedur operasi standar kami di semua negara. Jadi, sama saja,” kata Rice.
    Dilansir dari BBC, Presiden Belarus Alexander Lukashenko menghadapi protes massal yang menentang pemerintahannya dalam beberapa minggu terakhir. Pria berusia 66 tahun ini mengklaim masa jabatan keenamnya sebagai presiden dalam pemilu pada 9 Agustus 2020 lalu. Karena sengketa pemilu ini, sekitar 100 ribu orang menggelar unjuk rasa setiap pekan di Minsk untuk melawannya.
    Lukashenko berkuasa sejak 1994 dengan gaya otoriter yang serupa dengan era Soviet, mengendalikan saluran media utama, melecehkan dan memenjarakan lawan politik, serta meminggirkan suara independen. Polisi rahasia negara yang kuat, yang masih disebut KGB, memantau para pembangkang dengan cermat. Politikus muda Svetlana Tikhanovsky menantangnya untuk memperebutkan kursi kepresidenan setelah suaminya, Sergei Tikhanovsky, seorang blogger populer, dilarang mencalonkan diri dan dikirim ke penjara.
    Tikhanovsky mengkalim telah memenangkan 60-70 persen suara di tempat-tempat di mana suara dihitung dengan benar, namun Alexander Lukashenko mengklaim kemenangan telak. Tak satu pun dari pemilihan presiden sebelumnya yang diadakan selama masa pemerintahan Lukashenko yang pernah dinilai bebas dan adil oleh Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama di Eropa (OSCE), sebuah badan pemantau pemilihan terkemuka. Kini, Tikhanovsky diasingkan di negara tetangga, di tengah gelombang penangkapan.
    Virus Corona menambah dimensi ekstra terhadap gejolak politik di Belarus. Para penentang menganggap keberanian Lukashenko tentang virus itu sembrono dan pertanda bahwa dia sudah tidak bisa disentuh. Pada akhir Mei 2020, Lukashenko menyatakan langkah Belarus sudah tepat dengan tidak memberlakukan lockdown. Ia juga menyarankan untuk memerangi virus Corona dengan kerja keras, sauna, dan vodka.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "Presiden Belarus Alexander Lukashenko menyebut IMF menawarkan suap untuk memberlakukan pembatasan sosial di tengah pandemi Covid-19" menyesatkan. Dalam artikel sumbernya, Lukashenko tidak menyatakan bahwa IMF menawarkan suap kepadanya. Dia hanya membeberkan bahwa, sebagai persyaratan pemberian bantuan dana darurat Covid-19, IMF menuntut pemberlakuan karantina, isolasi, dan jam malam. Namun, tudingan itu telah dibantah oleh Direktur Komunikasi IMF Gerry Rice. Menurut dia, Instrumen Pembiayaan Cepat IMF tidak menuntut karantina, isolasi, maupun lockdown, melainkan mencari kepastian mengenai langkah-langkah untuk mengatasi pandemi Covid-19 sesuai rekomendasi WHO. Ini pun merupakan prosedur operasi standar yang berlaku bagi semua negara.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8279) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Jokowi Minta Semua Gubernur Tiru Anies untuk Hadapi Resesi?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 15/09/2020

    Berita


    Klaim bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua gubernur meniru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghadapi resesi ekonomi beredar di media sosial. Klaim ini terdapat dalam artikel di situs Bacanews.id yang dimuat pada 10 September 2020.
    Artikel itu diberi judul "Resesi di Depan Mata, Jokowi Minta Semua Gubernur Tiru Kerja Keras Anies Selamatkan Ekonomi". Artikel ini dilengkapi dengan kolase foto Anies dan Jokowi yang sama-sama sedang berada di sebuah podium.
    Gambar tangkapan layar artikel yang dimuat oleh situs Bacanews.id.
    Apa benar Presiden Jokowi meminta semua gubernur meniru Anies untuk menghadapi resesi ekonomi?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula membaca artikel di situs Bacanews.id itu secara utuh. Namun, di dalam artikel tersebut, tidak ditemukan pernyataan Presiden Jokowi yang meminta semua gubernur meniru Anies Baswedan untuk menghadapi resesi ekonomi.
    Artikel itu berisi arahan Jokowi kepada seluruh gubernur yang digelar secara virtual. Dalam arahannya, Jokowi meminta semua kepala daerah menggenjot perekonomian Indonesia. Pasalnya, ekonomi Indonesia bisa masuk resesi jika pertumbuhan di kuartal III kembali minus.
    Tempo pun menelusuri pemberitaan dari media kredibel terkait arahan Presiden Jokowi tersebut. Dilansir dari kantor berita Antara, arahan itu disampaikan Jokowi pada 1 September 2020 dalam rapat terbatas dengan tema "Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional" melalui konferensi video.
    Dalam arahannya, Jokowi memerintahkan 34 gubernur untuk segera merealisasikan anggaran belanja barang dan jasa, modal, serta bantuan sosial (bansos) pada September 2020 untuk mencegah resesi. "Kita masih punya kesempatan September ini, kalau kita masih dalam posisi minus artinya kita masuk ke resesi," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor.
    Percepatan belanja barang dan jasa, modal, serta bansos itu diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus ekonomi daerah. "Kita tahu kuartal I 2020 kita masih tumbuh 2,97 persen. Tapi di kuartal II kita sudah posisi minus 5,3 persen. Untuk itu, kuartal III ini kita masih punya satu bulan dari Juli, Agustus, September, untuk melakukan belanja."
    Arahan Jokowi kepada 34 gubernur ini juga diberitakan oleh CNN Indonesia dalam artikelnya yang berjudul "Jokowi Bersiap Hadapi Resesi September Ini". Isi berita ini serupa dengan isi berita di Antara. Dalam berita ini, Presiden Jokowi mengatakan Indonesia bakal masuk ke jurang resesi jika ekonomi Indonesia pada periode Juli-September 2020 minus.
    Saat ini, pemerintah hanya punya waktu satu bulan untuk membuat Indonesia tidak masuk daftar negara resesi di tengah pandemi Covid-19. "Untuk itu, kuartal III 2020, yang kita masih punya waktu satu bulan, Juli, Agustus, September, kita masih punya kesempatan di September 2020. Kalau masih berada pada posisi minus, artinya Indonesia masuk resesi," kata Jokowi.
    Dalam ilmu ekonomi, negara bisa disebut resesi jika pertumbuhan ekonominya minus dalam dua kuartal berturut-turut. Pertumbuhan ekonomi Indonesia, pada kuartal II 2020, sudah minus 5,32 persen. Realisasi itu berbanding terbalik dengan kuartal I 2020 yang masih positif, yakni 2,97 persen.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Presiden Jokowi meminta semua gubernur meniru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghadapi resesi ekonomi, keliru. Judul artikel yang memuat klaim itu tidak sesuai dengan isi artikel. Dalam artikel tersebut, tidak ditemukan pernyataan Jokowi yang meminta semua gubernur meniru Anies untuk menghadapi resesi. Artikel itu berisi arahan Jokowi kepada seluruh gubernur menggenjot perekonomian Indonesia. Pasalnya, ekonomi Indonesia bisa masuk resesi jika pertumbuhan di kuartal III kembali minus.
    IBRAHIM ARSYAD
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8278) [Fakta atau Hoaks] Benarkah PSBB Jakarta Jilid II Bagian dari Skenario Desak Jokowi Mundur?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 14/09/2020

    Berita


    Klaim bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta Jilid II adalah bagian dari skenario untuk mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mundur beredar di Facebook. Klaim ini beredar setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memberlakukan PSBB secara ketat pada 14 September 2020.
    Klaim ini terdapat dalam gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Anna Belova. Menurut klaim itu, skenario tersebut merupakan instruksi dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kepada Anies. Menurut unggahan itu, informasi tentang PSBB Jakarta Jilid II adalah skenario untuk mendesak Jokowi mundur berasal dari kajian intelijen.
    "Anies dapat instruksi dari 'KAMI' agar lakukan PSBB total beberapa bulan," demikian narasi dalam unggahan itu. Tujuannya, perekonomian Jakarta lumpuh sehingga Indonesia mengalami resesi pada Oktober 2020. "Dikarenakan tidak adanya pekerjaan, pendapatan cash, dan tabungan, berakibat pada kemiskinan yang menjadi-jadi di DKI sehingga bisa memicu demo dan penjarahan."
    "Bila itu terjadi, maka KAMI dan antek kadrun lainnya akan push provokasi kepada rakyat tentang Jokowi harus mundur karena gagal selamatkan rakyat. Ada misi jahat sedang dijalankan oleh Wan Abut, kadrun, dan KAMI bin Gatot Cendana," demikian narasi di bagian akhir unggahan tersebut.
    Salah satu akun yang membagikan gambar tangkapan layar unggahan ini adalah akun Sidik Purnomo. Akun itu pun menulis, "Semua dikondisikan sesuai skenario para pengkhianat bangsa." Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 138 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Sidik Purnomo.
    Apa benar PSBB Jakarta Jilid II adalah bagian dari skenario untuk mendesak Jokowi mundur?

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan verifikasi Tim CekFakta Tempo, PSBB Jakarta Jilid II dan skenario untuk mendesak Jokowi mundur adalah dua hal yang tidak berkaitan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB untuk menurunkan kurva kasus Covid-19 dan menghindari kolapsnya layanan kesehatan. Penerapan PSBB tersebut dibuat berdasarkan data Indikator Pantau Pandemi serta masukan para ahli epidemiologi.
    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan indikator utama dalam keputusan memberlakukan kembali PSBB adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio), baik untuk tempat tidur isolasi maupun Intensive Care Unit (ICU), yang semakin tinggi, yang menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.
    Anies menuturkan sebanyak 1.347 orang di Jakarta meninggal akibat Covid-19. Meskipun tingkat kematian Covid-19 di Jakarta berada di angka 2,7 persen dan lebih rendah dari tingkat kematian Covid-19 nasional yang berada di angka 4,1 persen, bahkan lebih rendah dari tingkat kematian Covid-19 global yang berada di angka 3,3 persen, jumlah kematian terus bertambah. Hal ini disertai dengan peningkatan angka pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19.
    Selain itu, saat ini, sebanyak 4.053 tempat tidur isolasi di 63 rumah sakit rujukan di Jakarta sudah terpakai sekitar 77 persen. Berdasarkan kalkulasi Pemprov DKI, jika tidak diberlakukan pembatasan secara ketat dan kondisi seperti saat ini terus berlangsung, seluruh tempat tidur isolasi akan terisi penuh pada 17 September 2020. Adapun sebanyak 528 tempat tidur ICU untuk merawat pasien dengan gejala berat sudah terpakai sekitar 83 persen. "“Bila trennya akan naik terus maka 15 September 2020 akan penuh," ujar Anies.
    Penerapan kembali PSBB ini pun didukung oleh sejumlah pihak. Dilansir dari IDN Times, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla atau JK menilai PSBB yang diberlakukan oleh Pemprov DKI mulai 14 September 2020 adalah suatu keharusan, sebab PSBB transisi terbukti tidak menurunkan kurva penyebaran Covid-19 di ibukota.Padahal, kasus Covid-19 saat pemberlakuan PSBB periode awal sempat mengalami penurunan. Untuk itu, JK beranggapan bahwa PSBB merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menghindari penularan yang semakin masif. Bahkan, menurut JK, untuk memulihkan ekonomi, Indonesia harus menyudahi pandemi Covid-19 ini dengan menangani virusnya terlebih dahulu.
    Dikutip dari Kompas.com, ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menuturkan pengetatan kegiatan masyarakat melalui rencana PSBB seperti awal pandemi Covid-19 di Jakarta sudah tepat. Hal itu dikarenakan jumlah kasus Covid-19 di ibukota terus meningkat belakangan serta tempat tidur untuk pasien Covid-19 mulai penuh.
    Pandu mengatakan rencana penerapan PSBB tersebut dibuat berdasarkan data Indikator Pantau Pandemi serta masukan dari para ahli epidemiologi. Indikator itu terdiri dari epidemiologi, kesehatan publik, serta kesiapan pelayanan kesehatan. Menurut dia, langkah pengetatan kembali sudah terencana, apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19.
    Pemberlakuan karantina ulang di negara lain
    Bukan hanya Jakarta yang memberlakukan kembali pembatasan aktivitas masyarakat karena meningkatnya kasus Covid-19. Sejumlah kota di beberapa negara juga memutuskan pembatasan sosial ulang untuk menekan kurva kasus. Berikut ini empat negara yang kembali memberlakukan karantina wilayah, seperti dikutip dari Channel News Asia.
    Bangalore, pusat teknologi informasi di India, kembali menerapkan karantina wilayah pada 14 Juli 2020 setelah menjadi hotspot baru penularan Covid-19. Kota tersebut memberlakukan operasional transporasi hanya dalam kondisi darurat, serta toko yang menjual barang-barang penting saja yang diizinkan buka. Pada awal Juni 2020, Bangalore hanya memiliki sekitar 1.000 kasus Covid-19. Namun, setelah karantina wilayah dicabut, kasus melonjak hingga 20 ribu pada Juli 2020.
    Australia kembali memberlakukan karantina wilayah, yang dilakukan terhadap sekitar lima juta penduduk Melbourne, negara bagian Victoria, pada Juli 2020. Upaya ini dilakukan untuk menahan wabah baru Covid-19. Negara bagian itu melaporkan rekor 428 kasus infeksi dan tiga kasus kematian baru sehari setelah mencatatkan rekor sebelumnya, yaitu 317 kasus infeksi baru.
    Pemerintah Filipina memberlakukan lockdown selama dua minggu terhadap sekitar 250 ribu penduduk Kota Navotas setelah melonjaknya kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir pada Juli 2020. Karantina dilakukan setelah kota pelabuhan di Manila itu melaporkan sebanyak 931 kasus positif dan 59 kasus kematian akibat Covid-19. Penerapan kebijakan ini akan menjadi perintah tetap di rumah terbesar sejak Manila menginstruksikan penguncian menyeluruh pada pertengahan Maret 2020 lalu.
    Hong Kong kembali melakukan pembatasan sosial pada Juli 2020 setelah mencatatkan lebih dari 200 kasus infeksi lokal dalam dua pekan terakhir. Hongkong sebelumnya dielu-elukan sebagai negara yang berhasil menangani pandemi. Namun, kelompok infeksi baru mulai muncul pada awal Juli di perumahan dan panti jompo.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "PSBB Jakarta Jilid II adalah bagian dari skenario untuk mendesak Presiden Jokowi mundur" keliru, sebab kedua hal itu tidak berkaitan satu sama lain. Karantina wilayah, seperti penerapan PSBB Jakarta, adalah upaya untuk menurunkan kurva kasus Covid-19 dan menghindari kolapsnya layanan kesehatan. Pemberlakuan kembali pembatasan sosial juga ditempuh oleh kota di dunia, mulai dari Bangalore, Melbourne, Manila, hingga Hong Kong.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8277) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Wamenlu Sebut WNA Juga Dilarang Masuk Kecuali TKA Cina Saat Pandemi Covid-19?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 14/09/2020

    Berita


    Gambar tangkapan layar sebuah judul artikel yang berbunyi "Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona, Kecuali TKA China" beredar di Facebook. Gambar ini beredar tak lama setelah munculnya pemberitaan bahwa sedikitnya 59 negara melarang warga Indonesia masuk ke negaranya karena tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air.
    Dalam gambar itu, terdapat logo situs Gelora.co serta teks yang berisi tanggal artikel tersebut dimuat, yakni "9 September 2020". Di bawah judul, terdapat pula sebuah foto yang memperlihatkan sejumlah pria Tionghoa sedang duduk di sebuah ruang tunggu. Salah satu akun yang membagikan gambar tangkapan layar itu adalah akun Jamal, yakni pada 12 September 2020.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Jamal.
    Apa benar Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan bahwa RI juga melarang WNA masuk ke Indonesia saat pandemi Covid-19 kecuali TKA Cina?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula memasukkan kata kunci “Wamenlu RI juga larang WNA masuk saat Corona kecuali TKA China site:Gelora.co” di mesin pencarian Google. Namun, tidak ditemukan artikel dengan judul tersebut di situs itu.
    Tempo pun mengubah kata kunci menjadi "Wamenlu RI juga larang WNA masuk saat Corona site:Gelora.co", dan ditemukan bahwa artikel asli di situs Gelora.co berjudul "Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona", tanpa kata-kata "Kecuali TKA China".
    Hal ini terlihat dari kesamaan tanggal dimuatnya artikel itu, yakni 9 September 2020, serta foto yang digunakan dalam artikel tersebut. Foto dalam artikel itu juga merupakan foto yang memperlihatkan sejumlah pria Tionghoa sedang duduk di sebuah ruang tunggu.
    Artikel di situs Gelora.co itu sama dengan berita yang dimuat oleh situs Detik.com pada 9 September 2020. Judul berita Detik.com pun sama, yakni "Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona". Bedanya, foto yang digunakan Detik.com adalah foto Wamenlu Mahendra Siregar dan foto Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha.
    Dalam berita tersebut, tidak ditemukan pula pernyataan Mahendra bahwa Indonesia juga melarang WNA masuk saat pandemi Covid-19 kecuali TKA Cina. Dalam berita itu, Mahendra menuturkan bahwa Indonesia juga melarang kedatangan WNA selama pandemi Covid-19 ketika sejumlah negara melarang WNI masuk ke negaranya.
    Mahendra menganggap wajar pelarangan WNI untuk masuk negara lain di masa pandemi Covid-19. "Saya menanggapinya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja, karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia, tidak terbatas dari negara mana pun," katanya.
    Menurut Mahendra, kebijakan pelarangan WNA untuk masuk ke Indonesia telah diterapkan sejak April 2020. "Kalau negara lain menerapkan hal yang sama, pertama, saya tidak menghitung satu per satu, kedua, saya menganggap hal yang wajar karena Indonesia pun memberlakukan hal yang serupa dalam kondisi pandemi ini, dan tidak ada yang istimewa, biasa saja," ujarnya.
    Di lokasi yang sama, Direktur PWNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan kebijakan suatu negara yang melarang warga negara lain masuk tidak secara khusus ditujukan ke Indonesia. Di masa pandemi ini, menurut dia, sejumlah negara menerapkan kebijakannya masing-masing guna mencegah penyebaran Covid-19.
    "Kebijakan tersebut pada dasarnya diterapkan untuk melarang warga negara asing masuk ke wilayah nasionalnya. Jadi, tidak ditujukan khusus kepada Indonesia," ujar Judha. "Dalam konteks ini, kita pahami bahwa tingkat penyebaran Covid-19 di dunia ini saat ini sudah lebih dari 2,7 juta sehingga masing-masing negara menerapkan kebijakan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
    Berdasarkan arsip berita Tempo, sedikitnya 59 negara melarang warga negara Indonesia datang ke negaranya. Hal ini berkaitan dengan tingginya angka kasus Covid-19 di Tanah Air. Hingga 7 September 2020, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 196.989 orang, dengan 8.130 pasien meninggal. Adapun jumlah pasien sembuh mencapai 140.652 orang.
    Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 5 September 2020, salah satu negara yang membatasi kunjungan WNI adalah Malaysia. Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada 1 September 2020 dan berlaku mulai 7 September 2020. Selain dari Indonesia, Malaysia juga membatasi kunjungan dari Filipina dan India. Pemerintah setempat menilai kasus positif Covid-19 di tiga negara ini meningkat tajam.
    Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menganggap larangan tersebut adalah hak pemerintah setempat. Retno mengatakan pemerintah juga menerapkan kebijakan serupa, yaitu membatasi akses masuk secara umum bagi WNA demi mencegah penularan Covid-19. "Kami juga mengimbau WNI tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali kebutuhan mendesak," katanya dalam wawancara khusus dengan Tempo pada 4 September 2020.
    Negara lain yang membatasi kunjungan dari Indonesia antara lain Hungaria, Uni Emirat Arab, dan Afrika Selatan. Duta Besar Indonesia untuk Hungaria Abdurachman Hudiono Dimas Wahab mengatakan larangan tersebut sempat dilonggarkan pada Agustus 2020 lalu dengan syarat pendatang melakukan dua kali tes PCR. Namun, mulai September 2020, larangan tersebut kembali diperketat.
    Terkait foto artikel
    Foto yang dimuat oleh Gelora.co dalam artikelnya yang berjudul "Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona", yang memperlihatkan sejumlah pria Tionghoa sedang duduk di sebuah ruang tunggu, tidak sesuai dengan judul serta isi artikel.
    Foto tersebut pernah dimuat oleh kantor berita Antara dalam beritanya yang berjudul "Imigrasi: 51 pekerja Tiongkok legal di Aceh" pada 21 Januari 2019. Menurut keterangannya, foto itu merupakan foto TKA asal Tiongkok yang didokumentasikan oleh Dinas Tenaga Kerja.
    Dilansir dari Antara, pada awal 2019, ditemukan 51 TKA Cina yang bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology, pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Lafarge Cement Indonesia Lhok Nga, Aceh Besar, yang bergerak di bidang konstruksi. Namun, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan 51 TKA Cina itu legal dan tidak melanggar ketentuan hukum.
    "Secara keimigrasian, mereka itu legal di Aceh dan mereka semua pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS. Dari awal sampai pemberangkatan pekerja asing itu ke Jakarta, mereka (Disnaker Mobduk Aceh) tidak ada koordinasi dengan Imigrasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Irawan.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Wamenlu mengatakan RI juga melarang WNA masuk ke Indonesia saat pandemi Covid-19 kecuali TKA Cina, keliru. Klaim itu berasal dari judul artikel yang telah disunting. Judul aslinya berbunyi “Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona”.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan