• (GFD-2021-7163) [SALAH] WHO Tetapkan Indonesia Sebagai Negara High Risk Covid-19

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 29/06/2021

    Berita

    Beredar di aplikasi percakapan Whatsapp pesan berantai terkait WHO yang menyebut Indonesia sebagai negara A1 high risk covid-19. Pesan berantai itu ramai dibagikan pada akhir pekan ini.

    Dalam pesan berantai itu disebutkan Indonesia masuk kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, hingga Filipina.

    Selain itu pesan berantai tersebut juga menautkan sebuah link dari dokumen WHO. Berikut isi pesan berantai itu selengkapnya:

    "BERITA TERBARU!

    Secara resmi, hari ini WHO telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk. sekarang termasuk dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika.

    Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya.

    Jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.

    Sangat disarankan bagi semua orang untuk tetap terkurung dan menahan diri dari berkumpul dengan publik untuk menghindari penyebaran virus lebih lanjut.

    Indonesian situation report yg dikeluarkan terakhir WHO tgl 23 juni

    https://cdn.who.int/media/docs/default- source/searo/indonesia/covid19/external-situation-report-60_23-june- 2021.pdf?sfvrsn=15d6c3ad_5"

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan membuka tautan yang disertakan dalam pesan berantai itu. Dalam tautan itu sama sekali tidak menyebutkan Indonesia sebagai negara high risk covid-19.

    Dalam laporan itu hanya menyertakan data terkait perkembangan situasi covid-19 di Indonesia. Seperti jumlah kasus positif, jumlah orang yang sembuh, hingga jumlah tes dan jumlah korban meninggal dunia.

    Dalam laporan ini juga disebutkan provinsi mana saja yang mencatatkan kasus tertinggi dan tingkat vaksinasi. Selain itu dalam laporan berjumlah 32 halaman itu juga disebutkan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia.

    Selain itu Cek Fakta Liputan6.com juga menghubungi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung sekaligus Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. Dia menyebut isi pesan berantai itu tidak benar.

    "Kami sudah memverifikasi informasi tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi per negara dilaporkan di situational report yang diterbitkan per minggu dan dapat diakses publik," ujar dr. Nadia saat dihubungi Cek Fakta Liputan6.com, Sabtu (26/6/2021).

    "Secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori high risk penyebaran SARS COV 2," katanya menambahkan.

    Terkait larangan untuk negara-negara tertentu juga dijelaskan bahwa hal itu merupakan tindakan yang biasa.

    "Terkait aturan tentang travel ban penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktikkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan. Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005, jadi keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti kita saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan bahkan kemarin sempat juga dari Inggris," ujar dr. Nadia.

    Selain itu ada juga artikel Liputan6.com berjudul "WHO Tetapkan RI A1 High Risk COVID-19? Kemenkes: WHO Tidak Buat Klasifikasi Seperti Itu" yang tayang 26 Juni 2021. Dalam artikel tersebut terdapat penjelasan dari Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama.

    "Kategori itu tidak ada A1, A2, B1, B2. WHO juga tidak biasa melakukan hal seperti itu," ujar Tjandra.

    "Sah-sah saja suatu negara membuat aturan tertentu seperti melarang orang masuk suatu negara itu terserah negara tersebut seperti disampaikan Tjandra. Itu keputusan negara, bukan WHO," katanya.

    Kesimpulan

    Pesan berantai yang mengklaim WHO mengkategorikan Indonesia sebagai negara high risk covid-19 adalah tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7162) [SALAH] Daftar Obat dari RS yang Bisa Digunakan Sendiri oleh Pasien Covid-19

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 29/06/2021

    Berita

    Beredar di media sosial postingan berisi daftar obat dari Rumah Sakit (RS) yang bisa digunakan oleh pasien covid-19. Postingan tersebut ramai dibagikan sejak pekan lalu.

    Salah satu yang mempostingnya adalah akun bernama Tati Virgo. Dia mengunggahnya di Facebook pada 26 Juni 2021. Ia juga menambahkan narasi:

    "Ini obat nya cari di apotek"

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari dr. Andi Khomeini Takdir Haruni., Sp.PD. Dia menyebut postingan yang beredar viral itu tidak benar.

    "Satu-satunya obat yang bisa diperjualbelikan secara bebas adalah paracetamol selebihnya harus dipantau penggunaannya oleh dokter. Dexamethason misalnya tidak boleh digunakan untuk orang sehat atau pasien covid-19 gejala ringan, jika digunakan sembarangan bisa mengganggu imunitas kita," ujar dr. Koko, sapaan akrabnya saat dihubungi Cek Fakta Liputan6.com, Senin (28/6/2021).

    "Lalu ada Favipiravir penggunaannya harus hati-hati sekali terutama bagi ibu hamil dan menyusui. Namun yang perlu diingat setiap pasien punya karakteristik berbeda dan tidak sama satu sama lain," katanya menambahkan.

    "Dokter punya pertimbangan tersendiri dan akan memantau setiap pasiennya saat memberikan obat. Jadi tidak bisa pasien berkreasi sendiri dan meminum obat secara sembarangan."

    Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang banyak beredar belakangan ini.

    "Saya meminta masyarakat tidak mendiagnosa sendiri atau mengobati sendiri jika ada gejala covid-19. Konsultasikan dengan dokter untuk diagonosa atau obat yang dibutuhkan."

    Cek Fakta Liputan6.com juga menghubungi dr RA Adaninggar, SpPD. Dia menjelaskan isi pesan berantai tersebut tidak benar.

    "Sesuai dengan pedoman tatalaksana covid-19, penanganan pasien disesuaikan dengan gejalanya, yakni ringan, sedang dan berat. Kita tidak boleh mengobati sendiri karena kondisi setiap orang berbeda, harus selalu konsultasi ke dokter," kata dr. Adaninggar saat dihubungi beberapa waktu lalu.

    "Dexamethason, antivirus, antibiotik semuanya termasuk obat keras, tidak semua pasien bisa minum ada penilaian indikasi dan kontraindikasi dari dokter. Pasalnya kalau tidak maka bisa berpotensi ada bahaya efek samping obat, interaksi obat, dan reaksi obat yang bisa terjadi pada kondisi tertentu," ujarnya menambahkan.

    Kementerian Kesehatan RI dalam akun Instagram @kemenkes_ri juga telah memposting terkait hal ini. Dalam postingan Minggu (27/6/2021) mereka menjelaskan:

    "Bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri/karantina mandiri, selain memenuhi syarat klinis, juga harus memperhatikan syarat rumah dan proses terapi. Obat-obatan yang disebutkan tersebut, harus berdasarkan resep dokter. Jangan lakukan self medicating tanpa konsultasi dan pengawasan nakes maupun petugas Puskesmas."

    Kesimpulan

    Postingan berisi daftar obat dari RS yang bisa digunakan oleh pasien covid-19 adalah tidak benar. Faktanya obat yang disebutkan dalam postingan tidak boleh sembarangan dikonsumsi dan harus dalam pengawasan dokter.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7161) [SALAH] Akun KPEI di Platform Telegram Menawarkan Investasi

    Sumber: Telegram.com
    Tanggal publish: 29/06/2021

    Berita

    🔱 UPDATE PLAN TERBARU 🔱
    . KPEI KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA 24 JUNI 2021 .
    SILAKAN PILIH PLAN YANGSUDAH KAMI SEDIAKAN…!!!!!!!
    1 💸PLAN BASIC
    💸NOMINAL DAN KEUNTUNGAN
    👉 1.000.000 : 400.000 PERHARI
    👉 2.000.000 : 800.000 PERHARI
    👉 4.000.000 : 1.600.000 PERHARI
    👉 6.000.000 : 2.400.000 PERHARI
    👉 8.000.000 : 3.200.000 PERHARIP
    ROFIT 40% KONTRAK 3 JAM
    2 💸PLAN SILVER💸
    NOMINAL DAN KEUNTUNGAN
    👉 10.000.000 : 4.500.000 PERHARI
    👉 12.000.000 : 5.400.000 PERHARI
    👉 14.000.000 : 6.300.000 PERHARI
    👉 16.000.000 : 7.200.000 PERHARI
    👉 18.000.000 : 8.100.000 PERHARI
    PROFIT 45% KONTRAK 6 JAM
    3 💸PLAN GOLD💸
    NOMINAL DAN KEUNTUNGAN
    👉 20.000.000 : 10.000.000 PERHARI
    👉 22.000.000 : 11.000.000 PERHARI
    👉 24.000.000 : 12.000.000 PERHARI
    👉 26.000.000 : 13.000.000 PERHARI
    👉 28.000.000 : 14.000.000 PERHARI
    PROFIT 50% KONTRAK 12 JAM
    4 💸PLAN PLATINUM💸
    NOMINAL DAN KEUNTUNGAN
    👉 30.000.000 : 16.500.000 PERHARI
    👉 35.000.000 : 19.250.000 PERHARI
    👉 45.000.000 : 24.750.000 PERHARI
    👉 50.000.000 : 27.500.000 PERHARI
    PROFIT 55% KONTRAK 2 HARI
    5 💸PLAN VIP💸
    NOMINAL DAN KEUNTUNGAN
    👉60.000.000 : 36.000.000 PERHARI
    👉80.000.000 : 48.000.000 PERHARI
    👉100.000.000 : 60.000.000 PERHARI
    PROFIT 60% KONTRAK 4 HARI

    Hasil Cek Fakta

    Terdapat akun mengatasnamakan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) di platform Telegram. Akun tersebut menawarkan investasi kepada masyarakat dengan profit hingga 60% sesuai dengan jenis program investasi. Adapun programnya antara lain plan basic, plan gold, plan platinum, plan silver, dan plan VIP.

    Sekretaris perusahaan KPEI, Reynant Hadi mengatakan bahwa ia mendapat laporan adanya modus penipuan berkedok investasi mengatasnamakan KPEI di kanal grup Telegram. Reynant menekankan bahwa akun tersebut bukan resmi milik KPEI.

    Lebih lanjut, Reynant menambahkan, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tidak memiliki akun di Telegram, WhatsApp, Line, ataupun akun media sosial selainnya yang diperuntukkan untuk menawarkan segala jenis investasi.

    Masyarakat diminta untuk waspada terhadap segala modus penipuan berkedok investasi. PT KPEI tidak akan bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan terkait hal tersebut.

    Selanjutnya KPEI juga telah mempertimbangkan langkah hukum atas penyalahgunaan nama KPEI untuk hal-hal yang merugikan masyarakat.

    Agar masyarakat terhindar dari penipuan investasi yang mengatasnamakan KPEI, masyarakat diminta untuk menghubungi perusahaan melalui alamat surel surel (reynant@kpei.co.id), jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa akun telegram KPEI menawarkan investasi adalah AKUN PALSU, sehingga termasuk HOAX dengan kategori Konten Tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga).

    Akun Palsu. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tidak memiliki akun di Telegram, WhatsApp, Line, ataupun akun media sosial lainnya dan tidak pernah menawarkan segala jenis investasi kepada masyarakat melalui media sosial.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7160) [SALAH] “ke masjid tidak perlu memakai masker dan menjaga jarak”

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 29/06/2021

    Berita

    Beredar video Youtube berjudul “Live Kajian Online Laznas Dewan Dakwah Sumsel & HNI Prabumulih*_Ramadhan Produktif dimasa Pandemi” yang diunggah di kanal Youtube

    Gen HNI ACHievers pada 3 April 2021. Di video tersebut terdapat pernyataan yang disampaikan oleh Prof,Dr, dr. H Yuwono M, Biomed sebagai berikut:

    “…… Pencegahan, pencegahannya jadi kitakan suka mengenal 3M , maka tadi saya bawa masker. 3M pakai masker, mencuci tangan, kemudian apa, menjaga jarak, kemudian menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Jadi itu 5M kira kira. Saya perlu terangkan ya M yang pertama memakai masker dan masker ini dipakai di 3 tempat cuman, prinsipnya 3 tempat. satu di Rumah Sakit, ini studio bukan rumah sakit, yang kedua, dipakai di kerumunan sekaligus M yang keempat tadi. Kerumunan adalah kumpulan orang yang ga jelas ini kita bertiga jelas ga nih (InsyaaAllah Jelas) jelas ya. jelas, maksudnya, jelas orangnya jelas tujuannya contoh kerumunan yang paling mudah ya teman teman sekalian achievers bahwa yang paling mencolok dari yang namanya kerumunan adalah pasar. Di pasar itu ga jelas, pedagang betul ada, pedagang pura-pura ada, pembeli betul ada, pembeli pura-pura ada, copetnya ada, orang yang ga ada tujuannya juga datang kesini juga ada, yang sakit juga ada karena yang sakit terpaksa berdagang misalnya karena dia ga punya penghasilan selain itu. Nah tapi kalau orang yang jelas tujuannya pasti nggak mungkin. ke masjid jelas tujuannya, ke pertemuan jelas tujuannya. Jadi itu saya luruskan ya ini dipakai di kerumunan, dipakai di Rumah Sakit, atau berdekatan dengan orang sakit. Sekaligus saya sampaikan tentang menjaga jarak, jaga jarak itu menjaga jarak dengan orang sakit bukan dari orang sehat. Jadi kalau ke masjid itu sekarang masih jauh jauh itu tolong ini rekaman ini disebar kemana-mana…..”
    Pakai masker sakit

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa ke masjid tidak perlu memakai masker dan menjaga jarak merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menegaskan bahwa penggunaan masker di Masjid justru harusnya menjadi suatu kewajiban karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

    Beberapa klaim yang disampaikan ternyata salah dan telah dibantah oleh Ahmad Rusdan, Ph.D di kanal youtube miliknya, Pak Ahmad pada 25 Juni 2021.

    Pada video yang berjudul “Kata Profesor Boleh Lepas Masker di Masjid??” Pak Ahmad menjelaskan bahwa apa yang disampaikan profesor dalam video Gen HNI ACHievers yang diketahui namanya adalah Prof Yuwono itu tidak benar benar salah. Namun dalam beberapa hal Pak Ahmad menjelaskan itu menyesatkan.


    Konsep orang jelas dan tidak jelas yang disampaikan Prof Yuwono masih sangat abstrak untuk dijabarkan. Kemudian hal itu dibantah oleh Pak Ahmad, bahwa dari sains dan banyak jurnal mengatakan jika covid ini juga bisa menginfeksi orang tanpa gejala. Hal itu bisa dibuktikan melalui Tes agar dapat diketahui seseorang membawa partikel virus atau tidak.

    Selengkapnya Pak Ahmad juga menjelaskan tentang virus Covid 19 yang menginfeksi tidak hanya bagian rongga bawah pernapasan seperti virus virus terdahulu (Sars dan Flu Burung), namun Covid 19 bisa memiliki ikatan di dua rongga, rongga bagian atas pernapasan dan rongga bagian bawah pernapasan. Virus ini tidak akan menampakkan gejala jika masih berada di rongga atas, dan dalam jumlah banyak dapat ditularkan saat seseorang berbicara.

    “… Kalau dia tidak sakit, maka kita juga harus waspada karena siapa tau dia membawa virus. Itu sebabnya di masjid pun kita juga masih harus jaga jarak” jelas Pak Ahmad.

    Selain itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pengurus masjid tak melarang jemaah untuk menggunakan masker saat beribadah.

    Hal ini disampaikan Anwar Abbas menanggapi pengurus salah satu masjid di Bekasi yang sempat melarang jemaahnya menggunakan masker.

    Abbas menegaskan, penggunaan masker di Masjid justru harusnya menjadi suatu kewajiban karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. Ia menegaskan, dalam menghadapi pandemi ini, umat Muslim tak boleh hanya menggunakan ilmu agama semata, namun juga ilmu pengetahuan.

    “Kalau kita tidak tahu dengan baik tentang apa yang harus kita lakukan maka kita harus bertanya kepada yang ahli. Dan para ahli telah menyuruh kita untuk menjaga dan melindungi diri dengan menerapkan protokol kesehatan di antaranya memakai masker dan menjaga jarak,” kata Abbas dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

    Kesimpulan

    Klaim tersebut termasuk konten yang menyesatkan karena Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menegaskan bahwa penggunaan masker di Masjid justru seharusnya menjadi suatu kewajiban karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

    Rujukan