• (GFD-2021-7535) [SALAH] Akun Facebook Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 12/09/2021

    Berita

    Beredar akun Facebook Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Akun tersebut mengirimkan pesan kepada pengguna Facebook melalui Messenger dan menawarkan sesuatu.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari akun Instgrram resmi miliknya, ia menegaskan bahwa tidak pernah mengirimkan pesan pribadi menggunakan akun Facebook kepada masyarakat.

    “Assalamu’alaikum Wr. Wb
    Akhir-akhir ini, banyak laporan ke ambo terkait media sosial khususnya Facebook yang mengatanamakan Mahyeldi Ansharullah menghubungi dunsanak melalui pesan secara pribadi.
    Dalam kesempatan ini ambo ingin menyampaikan bahwa ambo tidak pernah menghubungi dunsanak di media sosial khususnya facebook dalam bentuk mengirim pesan secara pribadi, berinteraksi, meminta dan menawarkan sesuatu apapun.
    Harapanya kedepan kita semua bisa teliti dan hati-hati. Agar tidak terjebak pada penipuan yang mengatas namakan ambo Mahyeldi Ansharullah.
    Maka dari itu, berikut dikirimkan akun media sosial ambo yang dikelola secara resmi. Semoga bisa memudahkan dunsanak mendapatkan informasi yang utuh dari ambo”, tulisnya pada postingan akun Instagram @mahyeldisp, Senin (30/8/2021).

    Ia berharap agar masyarakat dapat teliti dan berhati-hati atas sesuatu yang mengatasnamakan dirinya dan agar tidak terjebak penipuan. Akun media sosial yang dikelola secara resmi oleh dirinya adalah Facebook halaman: Mahyeldisp (www.facebook.com/Mahyeldisp), Facebook profil: Mahyeldi (www.facebook.com/Buyamahyeldi), Instagram: @Mahyeldisp (www.instagram.com/mahyeldiSP), Youtube: Buya Mahyeldi Official (bit.ly/buyamahyeldi).

    Dengan demikian, akun Facebook Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah A N (UIN Sunan Ampel Surabaya).

    Faktanya, Mahyeldi mengklarifikasi melalui akun Instagram resmi miliknya bahwa akun media sosial yang dikelola secara resmi ialah Facebook halaman: Mahyeldisp (www.facebook.com/Mahyeldisp), Facebook profil: Mahyeldi (www.facebook.com/Buyamahyeldi), Instagram: @Mahyeldisp (www.instagram.com/mahyeldiSP), Youtube: Buya Mahyeldi Official (bit.ly/buyamahyeldi).

    Rujukan

  • (GFD-2021-7534) [SALAH] Akun Facebook Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur H Sutikman

    Sumber: Tangkapan Layar
    Tanggal publish: 12/09/2021

    Berita

    Beredar sebuah akun Facebook palsu yang mencatut nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur H Sutikman. Akun tersebut meminta beberapa pertemanan di akun Facebook, dengan menggunakan foto profil Kaban BKPSDM OKU Timur memakai seragam ASN. Ia mengirim pesan dan menawarkan kelulusan CPNS dengan meminta sejumlah uang.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari sumselupdate.com, H Sutikman mengatakan bahwa akun Facebook tersebut palsu. Ia meminta kepada masyarakat agar tidak menerima permintaan pertemanan, juga bagi yang sudah menerima pertemanan agar dihapus dan melaporkan ke spam.

    “Saya pastikan akun Facebook tersebut palsu, jangan diterima pertemanan. Bagi yang sudah menerima pertemanan agar dihapus dan melaporkan ke spam. Kita juga mengimbau agar tidak percaya dengan iming-iming yang ditawarkan pelaku yang menjamin kelulusan CPNS,” ujar Sutikman saat dikonfirmasi Kamis (26/8/2021).

    Dengan demikian, akun Facebook Kaban BKPSDM OKU Timur H Sutikman dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah A N (Uin Sunan Ampel Surabaya).

    Faktanya, saat dikonfirmasi Kaban BKPSDM OKU Timur H Sutikman membenarkan bahwa akun tersebut palsu dan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap akun yang mengatasnamakan dirinya

    Rujukan

  • (GFD-2021-7533) [SALAH] Hakim yang Sama, Pangkas Vonis Djoko Tjandra Tolak Banding HRS

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 12/09/2021

    Berita

    Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa hakim pada perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah hakim yang sama pada perkara Djoko Tjandra dan Pinangki. Dalam unggahannya, akun bernama M Roni ini menekankan bahwa oleh hakim yang sama, perkara banding yang diajukan HRS ditolak, sementara pada perkara Djoko Tjandra, hakim memberikan pengurangan hukuman.

    Hasil Cek Fakta

    Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap informasi ini, ditemukan fakta bahwa ungkapan pada unggahan tersebut adalah hoaks. Kasus HRS pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 27 Mei 2021. Dalam putusannya, HRS harus menanggung hukuman 8 bulan penjara. Terhadap putusan pengadilan ini, kuasa hukum HRS kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus lain-lain. Namun dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi yaitu Sugeng Hiyanto (hakim ketua), Brh.Yahya Syam dan Tony Pribadi , menolak pengajuan banding oleh kuasa hukum HRS. Oleh karena itu melalui putusannya, HRS dinyatakan tetap menjalankan vonis sebelumnya yang dijatuhkan kepada dirinya.

    Kasus Djoko Tjandra, pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Terhadap putusan hakim tersebut, kuasa hukum Djoko Tjandra kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus korupsi yang kemudian melalui hakim Muhamad Yusuf (hakim ketua), H.Rusydi dan Brhj.Reny Halida Ilham Malik mengabulkan banding dari kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga masa hukumannya berkurang menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

    Sementara terkait kasus mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Muhammad Yusuf (hakim ketua), Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Renny Halida Ilham Malik, menjatuhkan putusan untuk mengurangi masa hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda sebanyak 600 juta.

    Berdasarkan lansiran dari direktori putusan Mahkamah Agung tersebut terlihat bahwa hakim yang mengadili perkara HRS dengan kasus Djoko Tjandra dan Pinangki ini adalah hakim-hakim yang berbeda. Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang mengungkapkan bahwa hakim yang menolak banding dari Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah hakim yang sama yang mengurangi hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki adalah informasi hoaks kategori false context atau konteks yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya, hakim pada kedua kasus tersebut adalah majelis hakim yang berbeda.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7532) [SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 11/09/2021

    Berita

    Beredar lagi informasi mengenai biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Dalam pesan tersebut terdapat pula informasi bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun

    Biaya tilang terbaru indonesia

    Hasil Cek Fakta

    Melalui akun resmi Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri), Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah HOAX. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

    Hoax yang sama persis pernah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id dalam artikelnya yang berjudul [SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia. Kapolri Baru Mantap”, diunggah pada 5 Februari 2021.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa informasi tilang terbaru dari Mabes Polri adalah HOAX dan termasuk kategori Konten Palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga).

    Informasi Palsu. Divisi Humas Polri melalui akun resmi Instagram (@divisihumaspolri) mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar mengenai biaya tilang terbaru adalah HOAX.

    Rujukan